Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Monday, June 28, 2021
Saturday, June 26, 2021
Output dan Outcome
Output berkenaan dengan dua aspek:
(1) apa yang kita produksi/hasilkan, dan
(2) siapa orang yang menjadi sasaran kita.
Sedangkan outcome lebih mencakup kepada hasil yang harus tercapai dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang dalam berbagai aspek:
(1) pembelajaran,
(2) aksi dan
(3) kondisi yang diharapkan.
Saturday, June 19, 2021
Buku Hiburan : Logical Fallacy
Menarik untuk "hiburan" bagi saya....
Tapi bisa jadi pedoman saat dunia sedang bercanda dan bersendau gurau belaka tanpa arah...
Friday, June 18, 2021
Perbandingan Tarif
https://taxsummaries.pwc.com/peoples-republic-of-china/corporate/other-taxes
Kebanyakan dilakukan dengan melakukan klasifikasi jenis usaha atau pengelompokan berdasarkan sub golongan usaha , aspek kemudahan menjadi alasan. Namun jika klasifikasi lain dan alasannya adalah konsep wilayah, Myanmar mengenakan tarif PPN dengan 0% tapi mengenakan tarif pajak perdagangan 5%.
Tapi kalau klasifikasi dengan tingkat penghasilan dan terukurnya sulit dipraktekkan, apakah setiap kali belanja harus membawa "bukti berpenghasilan tinggi" dan atau member saja?. Jika siapa saja namun belanja tetap dikenai, maka premis yang menyatakan bahwa menciptakan keadilan untuk mengkonsumsi barang yang sama namun tidak dikenai PPN itu yang bagaimana ya?.
Tapi memnag beda. tidak apa-apa.
Sunday, June 13, 2021
Sekedar pernyataan saja antara PPh, PPN, Daya Guna, Nilai Tambah dan Batasan Peredaran Usaha
Alm Bapak Zulfikar Thahar pernah bilang : jangan campur adukkan antara PPh dengan PPN secara konsep.
Alm Bapak Wahyu Karya Tumakaka pernah bilang juga : PPN itu objektif, kemudian menjadi Subyektif karena adanya batasan peredaran usaha.
Saya :
Kalau antara daya guna dan nilai tambah dibedakan tentu akan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan karena nilai tambah adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Daya Guna adalah Pajak Penjualan.
Daya Guna dan Nilai Tambah dapat menjadi Pajak Pertambahan Nilai.
Kalau untuk Peredaran usaha disesuaikan dengan rumusan yang ideal terkait dengan ketentuan lain, maka itu menjadi fair, misalnya kriteria UMK (usaha mikro dan kecil ) itu disamakan dengan pengertian di UU yang lainnya, misalnya batasan penjualannya sampai dengan Rp2.500.000 000 dalam satu tahun.
Saturday, June 12, 2021
Bukan Siapa Yang Tapi Apa Yang
Bukan Siapa Yang Tapi Apa Yang, karena semi objek dan semi subyek.
Oleh : Eko Susilo
Karena isinya lebih ke arah obyek, maka meluruskan atau menyempurnakan apa yang menjadi lebih "tepat" dan "logic" karena kebutuhan manusia itu bukan oleh siapa, tapi apa yang dibutuhkan.
Bahan Pokok (pangan), Air (natural, alam), Oksigen (natural, alam) itu semua adalah kebutuhan esensial yang perolehannya bisa secara langsung dan seluruh umat manusia memerlukannya tanpa batasan kelas atau batasan apapun dan berlangsung secara terus menerus sampai meninggal dunia.
Kalau pakaian, jelas ukurannya adalah secukupnya dan dipakai.
Pemenuhan kebutuhan jika dirujukkan oleh siapa maka akan terjadi "blunder",
Uaaaaaangele poll.
Kebutuhan primer, sekunder atau tersier itu berguna untuk mengklasifikasi, apakah diperlukan oleh siapa, sudah tentu tidak menjadi persoalan karena itu adalah hak.
Klasifikasi barang primer, sekunder dan tersier adalah mengenai klasifikasi barang yang dikonsumsi berdasarkan tingkat kebutuhan.
Saya memandang sesuatu tidak dari suatu polemik, tapi dari sudut pemicunya atau penyebabnya. Kenapa demikian?. Karena sesuatu yang menjadi objek untuk dilakukan suatu perubahan setidaknya berawal dari akar masalah dan solusi.
Suatu hal dikenakan pajak sudah tentu diatur oleh UU. Kriteria dan batasannya diatur oleh Undang-undang dan sesuai dengan 3 hal yang saya uraikan, yaitu diubah karena adanya :
1. Kemajuan, karena adanya perkembangan zaman
2. Kekuasaan
3. Kondisi yang mengharuskan demikian.
Ada hal kenapa di UU PPN itu diatur antara pengecualian dan barang strategis tertentu.
1. Kalau dikecualikan di UU artinya memang secara nyata merupakan suatu hal yang oleh UU diatur demikian berdasarkan analisa yang dibuat oleh pembuat pada waktu itu. Jika ada pengecualian kemudian diubah maka diperlukan suatu alasan yang kuat kenapa berubah dan memiliki fundamental yang kuat.
2. Jika diatur menjadi suatu hal strategis, maka yang menjadi alasannya adalah karena terkait dengan kepentingan negara dan terkait dengan UUD 1945 serta pelaksanaan dari UUD 1945.
Menjadi menarik kenapa ada kalimat "
"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:....dst.."
Tentu bukan hal sekedar kalimat biasa bahwa frasa untuk sementara waktu maupun selamanya...., tidak sekedar hanya tertunda. Ini khan menjadi suatu kalimat yang kuat maknanya, dalam maknanya sehingga kriteria-kriterianya yang memuat pasal mengenai hal demikian menjadi titik tolak bahwa mengenai barang kena pajak sebagaimana diatur dalam pasal tersebut akan berubah sepanjang ditentukan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam jenis yang diatur dalam pasal tersebut.
Pendidikan Dasar di Indonesia
Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...



