Monday, September 05, 2022

Pasal 33 ayat (1) s.d ayat (5)

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Tuesday, August 30, 2022

Kepribadian

Kepribadian 

https://id.wikipedia.org/wiki/Kepribadian

Faktor seseorang yang menentukan adalah tentang kepribadian

Monday, August 29, 2022

Pilihan dan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

 "...Janganlah sekali -kali memaksaku untuk memilih serta kemerdekaan berserikat dan berkumpul...dengan dalih ataupun tanpa dalih"...

Eko Susilo

Friday, August 26, 2022

Layak dan Senang itu beda

Layak dipuji atau dihargai itu beda dengan karena senang dipuji maka dipujilah dia.

Orang yang senang dipuji itu cenderung "mau memang sendiri".

Thursday, August 25, 2022

Ada 3 yaitu penjilat pejuang dan netral

Ada 3 yaitu penjilat, pejuang dan netral

Penjilat ya kerjanya menjilat, Pejuang ya dengan berjuang, Netral dalam artian kesana ikut kesini ikut yang penting menguntungkan


Wednesday, August 17, 2022

Idealis,Oportunisme dalam Republik

"Republik Ini dibangun atau berdiri dengan gerakan atau adanya pergerakan kaum idealis..Jagalah idealisme dengan baik agar negeri ini baik dan berkembang lebih baik lagi.Bukan oleh oportunisme.

Merdeka".

Tuesday, August 16, 2022

Tax dan Harga Barang atau Jasa

 Tax dan Harga Barang atau Jasa


Y = aX 

Y =aX + C,

C = konstanta, jika C = Tax, maka C tersebut adalah variabel dependen.

Variabel dependen adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel X, maka atas penentuan perubahan adanya harga barang bahwa penetapan harga barang dipengaruhi oleh faktor-faktor produksi dan faktor-faktor distribusi, maka C tidak tepat dikatakan menjadi pengaruh, namun lebih ke sifat komplemen namun terikat.
Bahwa penetapan harga ditentukan oleh penjual ke pembeli sedangkan Tax ditetapkan Pemerintah dan tidak ke Penjual, kaitannya dengan PPN. TAX itu khan kewajiban yang melekat karena adanya penyerahan (transaksi) antara penjual dan pembeli dan disetorkan ke kas negara.
Ada paradigma yang bergeser mengenai hal tersebut, bahwa adanya kenaikan "harga" disebabkan oleh Tax,
Menurut kajian sederhana saya, tidaklah tepat demikian adanya karena yang disebut dengan konstanta itu akan dipengaruhi oleh adanya faktor di luar produksi dan distribusinya.
Jika demikian pemahamannya, maka akan terdapat "fungsi naiknya" harga diluar faktor yang seharusnya mempengaruhinya.

Catatan : saya tidak membahas mengenai biaya pemasaran, dll nya. Saya mengkaji rumusan C sebagai Tax kaitannya dengan "kenaikan harga barang".

Lama Dianggap Baru : jangan akal-akaan

 Harus bersyarat : 1. Continuity of Business 2. Continuity of Control 3. Continuity of Assets & Economics  Jadi ujinya tidak asal. Ada d...