Tuesday, April 18, 2023

Carbon_accounting

 Beberapa waktu belajar dan seraching soal carbon, lalu menemukan suatu hitungan dan formulasi yang disebut dengan akuntansi carbon atau Carbon_accounting. yang kalau berdasakan definisi adalah kerangka metode untuk mengukur dan melacak berapa banyak gas rumah kaca (GRK) yang dikeluarkan organisasi.I Akuntansi carbon juga dapat digunakan untuk melacak proyek atau tindakan untuk mengurangi emisi di sektor-sektor seperti kehutanan atau energi terbarukan.

Salah satu artikel yang menjadi rujukan saya adalah di https://en.wikipedia.org/wiki/Carbon_accounting

Dapat digunakan sebagai bahan untuk menhkaji lebih mendalam itu yang disebut dengan akuntansi karbon. relasi dengan ISO dan manajemen serta produksi dari suatu hal terkaitnya.



Idealism Vs Opportunism and not Opportunity

 Idealism Vs Opportunism and not Opportunity

Opportunism

Idealism


Friday, April 14, 2023

Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran saja untuk selain daripada ini

Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran.

Ini adalah contoh Undang-undang yang menurut saya baik dalam pembuatan norma hukumnya terkait dengan hal nomenklatur, dimana di atur tersendiri dalam suatu pasal di Undang-undang, yang saya screenshoot sebagai berikut ini :



Maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah : 
bahwa Nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat' atau untuk Nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dan "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Yang artinya sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait dengan Undang-undang yang belum dicabut atau hanya diubah, maknanya adalah sama.  Jika tidak demikian, maka atas hal terkait nama-nama atau definisi, sudah barang tentu dapat dimaknai berbeda. Sama ketika saya menulis " Eko Susilo" yang maknanya dapat saja "Satu Susilo" tentu saya tidak mau ditulis nama saya menjadi "Satu Susilo" kalau soal identitas atau definisi.

Demikian.


Saya pernah meneliti mengenai hal ini, tapi ternyata yang paham soal ini enggak banyak, artinya dalam UU, soal nomenklatur di masa peralihan, hanya dianggap sambil lalu, atau bisa dibilang, bilang soal mengurai yang penting soal "substance:, 
saya jelaskan ya, yang dimaksud substance over form itu bukan soal itu maksudnya, inilah yang dimaksud dengan substence in form yang saya maksud, ada suatu hal sebagai negasi atas kekeliruan dimaksud.

Simplenya begini : 
tidak ada kontrak sewa jika memang penyewa menempati rumah tersebut, maka tetap ada pengenaan pajak sepanjang memenuhi ketentuan . 
Jadi gitu ya...

Ngono lho...NGERTI..!!!!
Dan ini bukan soal hukum semata, ini soal administrasi publik.
Baca deh bukunya, modulnya dan teorinya.
Jangan nyablak....
Kalau enggak pernah baca...
Kalau kebanyakan soal kutipan pasal atau ayat, itu semata-mata agar tidak "copypaste" aturan, artinya lebih banyak ke makna, value dan detailisasi...
Terima kasih Prof.Aziz, DR Didik dan DR. Rinda.




Monday, April 10, 2023

1 ciri orang jenis manipulator : "Aku nggak butuh kamu, tapi kamu butuh aku".

1 ciri orang jenis manipulator : "Aku nggak butuh kamu, tapi kamu butuh aku".


Jadilah orang baik dengan kebaikan.

Benar, Lengkap dan Jelas

 

  • Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
  • Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
  • Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Sesuai dasarnya ya itu mengenai benar, lengkap dan jelas terlebih dahulu. okey....
okey deh...apapun itu dari awal sampai akhir.
Jika ada yang dilanggar, ya 3 hal tersebut yang dijadikan dasar, misalnya :
  1. Terdapat salah perhitungan, penghasilan yang belum dilaporkan,  sehingga menyebabkan terdapat pajak kurang dibayar.
  2. Unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya, ,islanya harta, hutang daln lainnya yang harus dilaporkan di SPT
  3. Sumber atau asal-usul objek pajak dan yang harus dilaporkan di SPT, misalnya diketahui dulu sumber penghasilan (pekerjaan, dagang/usaha, warisan, hibah, beasiswa dll), yang tentunya akan berbeda perlakuan perpajakannya.
Kurang lebih begitulah...

Sunday, April 02, 2023

Sasmito yang disampaikan

Sasmito yang disampaikan itu sebenarnya sudah berulang-ulang saat idiom , Tone of The Top, Walk the Talk gencar diberitakan....
Tanda itu sasmito.

Jangan-jangan Lapor SPT juga nihil, meskipun menggunakan dana APBN/APBD dalam perjalanan dinas , jika dihitung melebihi zakat. Zakat sebagai pengurang penghasilan netto.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...