Friday, April 21, 2023

Jadi Eselon I atau II atau Komisaris?.

Jadi Eselon I atau II atau Komisaris?.

Lalu yang jadi komisaris siapa kalau yang dipilih adalah jabatan eselon?.

Ya, PNS yang diberi penugasan untuk menjadi komisaris dengan syarat tertentu sesuai masa waktu, khan ini soal penempatan modal negara.

Simple ajalah.

Rasah ngeyel. Ada UU nya.

Apa urusanmu Mas Eko atau Pak Eko?.

Saya membaca UU, lalu saya bersikap.

Emang enggak boleh????...enak aja ngelarang saya.

Catatan : bukan karena terkait secara jabatannya, tapi fungsi....

Catat.

Wednesday, April 19, 2023

Rumput dan Padi

 Ketika menanam Padi pasti akan tumbuh rumput-rumput liar

Namun ketika rumput liar tumbuh maka tidaklah tumbuh Padi.

Artinya ketika kebaikan itu ada akan selalu ada kejahatan yang muncul namun ketika kejahatan itu ada justru sedikit atau bahkan tidak ada kebaikan.

Kepercayaan Publik

Kepercayaan Publik dapat diraih, ditingkatkan dan dikembalikab dengan cara menerapkan Prinsip Good Governance tersebut meliputi :

1. Partisipasi, 

2. Kesetaraan, 

3. Keefektifan, 

4. Keadilan, 

5. Akses, dan 

6. Keberlanjutan.

Dan 

1. Kejujuran

2. Transparansi

3. Integritas


Paham yo ...kudu...!!!!

Tuesday, April 18, 2023

Carbon_accounting

 Beberapa waktu belajar dan seraching soal carbon, lalu menemukan suatu hitungan dan formulasi yang disebut dengan akuntansi carbon atau Carbon_accounting. yang kalau berdasakan definisi adalah kerangka metode untuk mengukur dan melacak berapa banyak gas rumah kaca (GRK) yang dikeluarkan organisasi.I Akuntansi carbon juga dapat digunakan untuk melacak proyek atau tindakan untuk mengurangi emisi di sektor-sektor seperti kehutanan atau energi terbarukan.

Salah satu artikel yang menjadi rujukan saya adalah di https://en.wikipedia.org/wiki/Carbon_accounting

Dapat digunakan sebagai bahan untuk menhkaji lebih mendalam itu yang disebut dengan akuntansi karbon. relasi dengan ISO dan manajemen serta produksi dari suatu hal terkaitnya.



Idealism Vs Opportunism and not Opportunity

 Idealism Vs Opportunism and not Opportunity

Opportunism

Idealism


Friday, April 14, 2023

Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran saja untuk selain daripada ini

Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran.

Ini adalah contoh Undang-undang yang menurut saya baik dalam pembuatan norma hukumnya terkait dengan hal nomenklatur, dimana di atur tersendiri dalam suatu pasal di Undang-undang, yang saya screenshoot sebagai berikut ini :



Maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah : 
bahwa Nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat' atau untuk Nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dan "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Yang artinya sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait dengan Undang-undang yang belum dicabut atau hanya diubah, maknanya adalah sama.  Jika tidak demikian, maka atas hal terkait nama-nama atau definisi, sudah barang tentu dapat dimaknai berbeda. Sama ketika saya menulis " Eko Susilo" yang maknanya dapat saja "Satu Susilo" tentu saya tidak mau ditulis nama saya menjadi "Satu Susilo" kalau soal identitas atau definisi.

Demikian.


Saya pernah meneliti mengenai hal ini, tapi ternyata yang paham soal ini enggak banyak, artinya dalam UU, soal nomenklatur di masa peralihan, hanya dianggap sambil lalu, atau bisa dibilang, bilang soal mengurai yang penting soal "substance:, 
saya jelaskan ya, yang dimaksud substance over form itu bukan soal itu maksudnya, inilah yang dimaksud dengan substence in form yang saya maksud, ada suatu hal sebagai negasi atas kekeliruan dimaksud.

Simplenya begini : 
tidak ada kontrak sewa jika memang penyewa menempati rumah tersebut, maka tetap ada pengenaan pajak sepanjang memenuhi ketentuan . 
Jadi gitu ya...

Ngono lho...NGERTI..!!!!
Dan ini bukan soal hukum semata, ini soal administrasi publik.
Baca deh bukunya, modulnya dan teorinya.
Jangan nyablak....
Kalau enggak pernah baca...
Kalau kebanyakan soal kutipan pasal atau ayat, itu semata-mata agar tidak "copypaste" aturan, artinya lebih banyak ke makna, value dan detailisasi...
Terima kasih Prof.Aziz, DR Didik dan DR. Rinda.




Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...