Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Thursday, October 17, 2024
Departemen dan Kementerian : Perspektif Tulisan
Tentu tidak, namun dapat diberikan "kekuatan hukum yang sama"jika diatur demikian,
Kenapa?.
Karena jika tertulis menjadi identitasnya makan jika tidak sesuai diartikan beda. Jika beda dan tidak ada pengaturan yang mengatur demikian, maka semua produk yang dihasilkan menjadi "tidak sesuai"atau "tidak tepat".
Jika tidak tepat bagaimana?.
Tentu ada solusinya.
Jika menurut saya yang diperlukan adalah "penegasan"dengan perangkat hukum yaitu Undang-undang atau setinggakt Undang-undang untuk memperoleh "kekuatan"dan "keabsahan"nya dengan bebearap syarat yang ditentukan.
Jadi dalam periodisasi yang diperlukan apakah di tahun 2008 dengan diterbitkan Undang-undang tentang Kementerian Negara, semua produknya menjadi "sesuai, ternyata dalam beberapa penelitian atas produk berupa "surat", surat dalam pengertian menurut hukum perdata dan pidana (alat bukti), semuanya "tidak sesuai"" kecuali pada periode di tahun 2010 dan setelahnya.
Silahkan dijawab sendiri dari sudut pandang masing-masing.
Artikel di Kompasiana mengenai Nomenklatur dan Ketentuan Peralihan
Artikel di Kompasiana mengenai Nomenklatur dan Ketentuan Peralihan
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Ketentuan Peralihan, Bona Fide - Bagian Satu", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/ekosusilo3275/67040e69c925c4430d2dc5a3/ketentuan-peralihan-bona-fide-bagian-satu
Kreator: Eko Susilo
2. Kebijakan Perubahan Nomenklatur Kementerian Perspektif SANKRI: Ulasan Sederhana: Part 2 Lanjutan
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Kebijakan Perubahan Nomenklatur Kementerian Perspektif SANKRI: Ulasan Sederhana: Part 2 Lanjutan", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/ekosusilo3275/670dfe9ac925c46fcf1c31b2/kebijakan-perubahan-nomenklatur-kementerian-perspektif-sankri-ulasan-sederhana-part-2-lanjutan
Kreator: Eko Susilo
Tuesday, October 15, 2024
Gelas Liquid
Gelas ini adalah gelas yang menjadi gelas minum saya saat saya sakit di 2022 lalu. Jahe, susu air putih. Gelas ini ada ukurannya dalam satuan mm. Gelas yang menjadi dan membuat saya sehat kembali dan pernah menjadi alat "drum" saya saat ada drummer Panci beraksi yaitu Marrisa Sutanto dan pernah saya ikutkan ke Kontes Seni di IKN
Ya...Pembaca Puisi dengan GELAS sebagai iringannya.
Friday, October 11, 2024
Satu baris tambahan : adjustment untuk Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan Pajak
Satu baris tambahan : penyesuaian untuk Faktur Pajak dan Bukti Pemotongan Pajak yang belum dibuat namun existensi pada akun ada dan terverifikasi valid dan kompeten.
Tujuan : Menampung hasil koreksi atas dokumen yang dibuat kemudian artinya :
1. Saat terutang pajak terjadi di masa lalu
2. Bukti dibuat saat dilakukan koreksi atau penyesuaian.
3. Pada bagian tanda tangan dibuat tulisan " ditandatangani pada saat dokumen ini dibuat"
Ini dibuat dengan tujuan peristiwa telah berlalu namun persoalan perdata tetap dilindungi.
Catatan : adjustmdnt prorata menambah dibuat sesuai masa waktu transaksi dan model polling di periode akhir untuk peristiwa yabg yang tidak terdeteksi dengan alasan efisiensi (jasa terungkap). Penyesuaian prorata yang sifatnya mengurangi tidak dapat dilakukan dan dibuat poll di akhir periode.
Ilustrasi :
1. Faktur Pajak tidak digunggung
2. Faktur Pajak gunggungan
3. Faktur Pajak koreksi / adjustment/penyesuaian
A. Bukti Pemotongan
B. Bukti Pemotongan koreksi /adjustment/penyesuaian
Super manfaat : linier hukum perdata atas dokumen
Thursday, October 10, 2024
Pertumbuhan kenaikan omset dengan inflasi normalnya berapa %?
Dari berbagai sumber :
Pertumbuhan kenaikan omzet yang sehat jika dibandingkan dengan inflasi biasanya berkisar antara 2-5% di atas tingkat inflasi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
Inflasi Normal:
- Di banyak negara, tingkat inflasi tahunan biasanya sekitar 2-3%. Dalam konteks ini, pertumbuhan omzet yang baik bisa diharapkan berada di kisaran 4-8% per tahun.
Faktor Ekonomi:
- Jika inflasi lebih tinggi (misalnya, 5-10%), maka perusahaan harus mencatat pertumbuhan omzet yang lebih tinggi untuk mempertahankan daya beli dan profitabilitas.
Industri dan Pasar:
- Beberapa sektor mungkin mengalami pertumbuhan yang lebih cepat, sementara yang lain mungkin lebih lambat. Misalnya, sektor teknologi cenderung tumbuh lebih cepat dibandingkan sektor yang lebih stabil seperti makanan dan minuman.
Analisis Realitas:
- Penting untuk memperhitungkan pertumbuhan yang disesuaikan dengan inflasi untuk memahami pertumbuhan riil dan daya saing perusahaan.
Wednesday, September 25, 2024
Penerimaan dan Pengeluaran negara itu masih harus tetap menjadi satu...itu prinsip dasar yang mendasari
Penerimaan dan Pengeluaran negara itu masih harus tetap menjadi satu...itu prinsip dasar yang mendasari.
bukan soal "dana"semata-mata namun lebih ke soal pengelolaan.
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
