Friday, September 12, 2025

Siapa yang membayar Pajak?.

Siaoa yang membayar Pajak?. Wajib Pajak itu sendiri dan penanggung pajak.

Apapun masalah lainnya tidak akan berkaitan terkait pembayaran pajak. Artinya tidak ada beban yang ditanggung oleh orang lain atas peristiwa apapun kecuali pembayar pajak itu sendiri atau penanggung pajak. Orang atau entitas lain selain itu hanya "komentar" dll namun semuanya uang yang dibayarkan ya Wajib Pajak itu sendiri.


Thursday, September 11, 2025

State of The Art : Constitutional Validity→ keabsahan norma menurut UUD 1945. Administrative Ambiguity → konsistensi praktik birokrasi dengan amanat undang-undang

Kerangka Teoritis & State of the Art untuk TAPM  Struktur ini bisa langsung digunakan sebagai bagian tesis/TAPM

Kerangka Teoritis dan State of the Art

 2.1 Landasan Teori

2.1.1 Teori Implementasi Kebijakan (Matland, 1995)

Model Ambiguity–Conflict (Matland, *Policy Implementation, JPART, 1995) menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ditentukan oleh dua dimensi utama:

1. Ambiguity – ketidakjelasan tujuan, instruksi, atau norma kebijakan.

2. Conflict – tingkat pertentangan kepentingan antaraktor dalam implementasi.

Dari dua dimensi ini, Matland memetakan empat tipe implementasi:

* Administrative implementation (low ambiguity–low conflict).

* Political implementation (low ambiguity–high conflict).

* Experimental implementation (high ambiguity–low conflict).

*Symbolic implementation (high ambiguity–high conflict).

Model ini awalnya digunakan dalam kajian implementasi kebijakan publik, terutama birokrasi dan pelayanan masyarakat.

 2.1.2 Penerapan Teori dalam Konteks Hukum Tata Negara

Dalam praktik, banyak penelitian menggunakan model Matland untuk kebijakan sosial, pendidikan, dan pelayanan publik (lihat: SpringerLink; Utrecht Law Review). Namun, penerapan ke ranah konstitusional dan administrasi negara masih jarang dilakukan.

Hal ini membuka ruang kontribusi baru: bagaimana model implementasi dapat dipakai untuk mengkaji ambiguitas konstitusional dan praktik administratif dalam pemerintahan.

2.2 Adaptasi Eko Susilo – Teori Ambiguitas–Pertentangan Matland (TAPM)

 2.2.1 Transformasi Teori

Eko Susilo mengadaptasi model Matland dengan memperluas cakupan analisis ke:

Ranah konstitusional-administratif, bukan sekadar kebijakan publik teknis.

Objek kajian: implementasi UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara dan problem nomenklatur antara “Departemen” vs “Kementerian”.

Konteks aktual: permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi  terkait validitas nomenklatur.

2.2.2 Konsep Baru dalam TAPM

TAPM memperkenalkan dimensi analisis tambahan:

Constitutional Validity→ keabsahan norma menurut UUD 1945.

Administrative Ambiguity → konsistensi praktik birokrasi dengan amanat undang-undang.

Dengan demikian, model tidak lagi hanya ambiguity–conflict, tetapi menjadi ambiguity–conflict–validity.

 2.3.3 Nilai Orisinal TAPM

1. Mengisi gap : antara studi implementasi kebijakan dan studi hukum tata negara.

2. Memperluas domain teori dengan menambahkan dimensi validitas konstitusional.

3. Policy relevance nyata melalui keterkaitan dengan perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

4. Membuka kajian baru  dalam bidang *constitutional implementation*







Wednesday, September 10, 2025

Gabungan Model Matland dengan Analisis Konstitusional

Bukti literatur (artikel, buku/jurnal, dan dokumen resmi) yang mendukung kenapa TAPM Eko Susilo bisa diklasifikasikan sebagai “kelas tinggi” (teoretis-kontekstual) dibanding studi lain yang lebih praktis-empiris atau normatif-historis. Saya menyertakan sumber untuk setiap klaim utama sehingga posisi itu dapat diverifikasi.


Inti Argumen : 

  1. Kontribusi teoretis (menggabungkan model Matland dengan analisis konstitusional) memberi bobot akademik tinggi.

    • Matland menjelaskan bagaimana ambiguity dan conflict menentukan sifat implementasi kebijakan; mengaplikasikan model ini pada masalah nomenklatur (validitas konstitusional vs praktik administratif) adalah sumbangan konseptual yang nyata. (Oxford Academic)

  2. Relevansi kebijakan & politik yuridis nyata (UU No.39/2008 + perkara di Mahkamah Konstitusi) menaikkan bobot penelitian secara kontekstual/publik.

    • UU No.39/2008 mengubah nomenklatur; permohonan uji materiil yang diajukan (dan tercatat di MK) menunjukkan isu ini bukan sekadar akademik, melainkan problem hukum-publik aktual. Ini menguatkan nilai policy-relevance TAPM Anda. (Mahkamah Konstitusi RI, MKRI)

  3. Studi empiris (case studies, survei, content analysis) biasanya unggul pada bukti lapangan — sehingga penelitian yang kuat secara empiris ditempatkan berbeda dalam peta klasifikasi.

    • Literatur metode menunjukkan bahwa studi kasus dan penelitian lapangan memberi bukti empiris kuat yang berguna untuk rekomendasi operasional — ini menjelaskan mengapa studi kasus kementerian sering ditempatkan di kelas menengah/terapan. (SpringerLink, Utrecht Law Review)

  4. Penelitian tentang dampak pergantian nama/penamaan organisasi (nomenklatur) menunjukkan perubahan nama berimplikasi pada organisasi dan praktik pemerintahan — jadi konteks TAPM Anda relevan secara internasional.

    • Kajian internasional tentang politik perubahan nama unit pemerintahan menemukan dampak pada struktur, identitas, dan praktik birokrasi — mendukung alasan bahwa analisis nomenklatur memiliki “akibat nyata” (bukan sekadar terminologi). (Wiley Online Library)

  5. Gabungan: jika karya bersifat teoritis kuat + relevan kebijakan (MK/UU) → dikategorikan lebih tinggi secara akademik daripada kajian yang hanya normatif/deskriptif; namun tanpa bukti lapangan, masih kalah dengan studi empiris murni pada ranah evidence.

    • Literatur metode menegaskan nilai tinggi gabungan teori + bukti empiris; studi yang hanya konseptual kuat secara teoritis tapi miskin bukti lapangan tetap bernilai tinggi (contribution to theory), namun akan lebih “komprehensif” bila dilengkapi data empiris. (Oxford Academic, SpringerLink)


Kesimpulan berbasis bukti

Berdasarkan literatur di atas:

  • TAPM Eko Susilo = Kelas Tinggi (Teoretis-Kontekstual) — karena (a) memberikan kontribusi teoritis dengan menerapkan ambiguity model Matland pada masalah konstitusional-administratif, dan (b) isu yang dikaji berimpak hukum-publik (UU 39/2008 dan perkara di MK). (Oxford Academic, Mahkamah Konstitusi RI)

  • TAPM masih bisa ditingkatkan menjadi “kelas komprehensif” (teori + empiris setara) apabila menambah bukti lapangan (wawancara, survei, content analysis). Literatur metode dan studi kasus menunjukkan bahwa penambahan bukti empiris meningkatkan bobot rekomendasi kebijakan dan penerimaan praktis di kalangan pembuat kebijakan. (SpringerLink, Utrecht Law Review)


Sumber utama yang saya pakai (pilihan representatif & dapat diverifikasi)

  • Matland, R. E. (1995). The Ambiguity-Conflict Model of Policy Implementation. J. Public Admin. Research & Theory. (Oxford Academic)

  • UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara & dokumentasi terkait (resume/berita Mahkamah Konstitusi tentang permohonan Eko Susilo). (MKRI, Mahkamah Konstitusi RI)

  • Yesilkagit, K. (2022). What's in a name? The politics of name changes inside ... (kajian tentang dampak perubahan nama unit pemerintahan). (Wiley Online Library)

  • Ridder, H. G. (2017). The theory contribution of case study research designs (pembahasan peran studi kasus dalam kontribusi teori). (SpringerLink)

  • Christensen, J. (2024). Comparing ministerial evidence cultures: a quantitative analysis (contoh bagaimana studi empiris kementerian memetakan bukti/kultur penelitian kementerian). (Oxford Academic)

Catatan: Memilih sumber yang mewakili klaim-kunci: (1) model teoretis yang dipakai; (2) bukti hukum/politik nyata di Indonesia; (3) literatur metodologi yang menjelaskan nilai teori vs empiris; dan (4) kajian internasional tentang perubahan nama organisasi pemerintahan.



Infografis Ketetapan Uji Materi -Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi

 



Sumber : https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/infografis/infografis-public-397.pdf?



Sunday, September 07, 2025

Ambiguitas Administratif-Konstitusional


 




Sumber : olah AI dengan prompt sendiri

 

Pertanyaan Penelitian : Kualitatif

Dalam penelitian kualitatif,  jenis pertanyaan penelitian biasanya diarahkan untuk memahami makna, proses, pengalaman, atau fenomena secara mendalam, bukan untuk mengukur atau menguji hipotesis seperti pada penelitian kuantitatif.

Berikut beberapa jenis pertanyaan penelitian kualitatif:

1. Pertanyaan Deskriptif

   * Fokus: menggambarkan fenomena, situasi, atau pengalaman.

   * Contoh: Bagaimana pengalaman guru dalam mengajar di daerah terpencil?

2. Pertanyaan Eksploratif

   * Fokus: menggali makna atau konsep yang belum banyak diteliti.

   * Contoh: Apa makna “kepuasan kerja” bagi tenaga kesehatan di puskesmas pedesaan?

3. Pertanyaan Interpretatif

   * Fokus: menafsirkan makna, simbol, atau wacana.

   * Contoh: Bagaimana simbol-simbol budaya digunakan dalam upacara pernikahan Jawa?

4. Pertanyaan Proses

   * Fokus: memahami dinamika, interaksi, atau tahapan suatu fenomena.

   * Contoh: Bagaimana proses pengambilan keputusan dalam rapat komunitas adat?

5. Pertanyaan Naratif / Biografis

   * Fokus: pengalaman hidup individu atau kelompok.

   * Contoh: Bagaimana kisah hidup seorang perajin batik dalam mempertahankan tradisi keluarga?

6. Pertanyaan Fenomenologis

   * Fokus: makna pengalaman hidup seseorang terkait fenomena tertentu.

   * Contoh: Bagaimana pengalaman pasien kanker dalam menghadapi stigma sosial?

7. Pertanyaan Etnografis

   * Fokus: praktik, budaya, atau interaksi dalam komunitas.

   * Contoh: Bagaimana praktik gotong royong dijalankan dalam komunitas nelayan di pesisir       Sulawesi?

8. Pertanyaan Grounded Theory

   * Fokus: menghasilkan teori dari data lapangan.

   * Contoh: Bagaimana pola adaptasi UMKM terhadap digitalisasi pasca-pandemi?

9. Pertanyaan Studi Kasus

   * Fokus: mendalami kasus tertentu secara kontekstual.

   * Contoh: Bagaimana implementasi kebijakan pajak daerah di Kabupaten X?

10. Pertanyaan Evaluatif Kualitatif

    * Fokus: menilai dampak program atau kebijakan dari perspektif partisipan.

    * Contoh: Bagaimana pandangan masyarakat tentang efektivitas program bantuan sosial di desa mereka?


Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...