Thursday, December 25, 2025

Honest

konsep "Honest" (Jujur/Integritas) dalam dunia intelijen perpajakan secara ilmiah, psikologis, dan operasional.






Dalam dunia intelijen, "jujur" bukan berarti lugu. Secara ilmiah dan profesional, istilah yang lebih tepat digunakan adalah Fidelitas Institusional (Kesetiaan pada Institusi) dan Integritas Probabilitas Rendah Terhadap Korupsi. Berikut adalah uji detail ilmiah mengapa karakter "licik" (Machiavellian) dibuang, dan karakter "jujur" (Conscientious) dipertahankan:

1. Perspektif Psikologi Kepribadian: The Dark Triad Test

Saat rekrutmen intel (seperti di CIA, MI6, atau IRS-CI), psikolog menggunakan tes untuk mendeteksi Dark Triad Personality. Ini adalah tiga sifat negatif yang harus dihindari:

 * Narsisme: Merasa diri paling hebat (Ego tinggi).

 * Psikopati: Tidak punya empati/rasa bersalah.

 * Machiavellianism (Sifat Licik): Memanipulasi orang lain demi keuntungan pribadi.

Analisis Ilmiah:

Seorang intel pajak dengan skor Machiavellianism (licik) tinggi sangat berbahaya. Mengapa?

 * Risiko Double Agent: Orang licik tidak setia pada negara, mereka setia pada keuntungan. Jika Wajib Pajak (WP) menawarkan suap lebih besar dari gaji negara, orang licik akan berkhianat secara rasional.

 * Kesimpulan: Lembaga intelijen mencari kebalikan dari licik, yaitu High Conscientiousness (dalam model Big Five Personality Traits). Orang dengan Conscientiousness tinggi memiliki disiplin diri, berorientasi pada tugas, dan merasa bersalah jika melanggar aturan baku (SOP).

2. Teori Principal-Agent (Ekonomi & Manajemen Risiko)

Dalam ilmu ekonomi, hubungan antara Negara (Principal) dan Intel Pajak (Agent) memiliki risiko yang disebut Information Asymmetry. Intel tahu fakta di lapangan, Negara tidak tahu.

 * Skenario: Intel menemukan WP menggelapkan pajak Rp100 Miliar.

 * Intel Licik: Akan memeras WP Rp10 Miliar dan melaporkan ke negara bahwa WP tersebut "bersih". Negara rugi, Intel kaya.

 * Intel Jujur (Honest): Melaporkan temuan apa adanya.

Uji Detil:

Sistem intelijen modern menggunakan Polygraph (Alat Deteksi Kebohongan) dan Background Investigation berkala bukan untuk menguji apakah mereka pandai berbohong pada musuh, tapi untuk menguji Loyalitas. Pertanyaannya spesifik:

 * "Pernahkah Anda menyembunyikan informasi dari atasan?"

 * "Pernahkah Anda menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan?"

Secara ilmiah, respons fisiologis (detak jantung, konduktivitas kulit) saat menjawab ini akan menunjukkan apakah seseorang memiliki integritas bawah sadar atau tidak.

3. Kemampuan "Compartmentalization" (Kompartemenisasi Mental)

Anda bertanya, bukankah intel harus menipu saat menyamar? Benar. Disinilah letak keunikan psikologisnya.

Intel yang hebat memiliki kemampuan kognitif yang disebut Compartmentalization.

 * Di Lapangan (Masking): Mereka bisa berakting (berbohong) menjadi pengusaha, pelayan, atau akuntan untuk mendapatkan data. Ini adalah Skill.

 * Di Kantor (Reporting): Saat melapor ke atasan, topeng itu harus lepas total. Data harus 100% akurat tanpa distorsi.

Orang "Licik" biasanya gagal dalam kompartemenisasi. Kebohongan di lapangan terbawa sampai ke laporan resmi.

Orang "Jujur" (Profesional) tahu bahwa kebohongan adalah alat kerja, bukan karakter asli.

4. MICE Framework (Motivasi Pengkhianatan)

Dunia intelijen global menggunakan akronim MICE untuk menganalisis kenapa seorang agen berkhianat (menjadi tidak jujur). Intel pajak yang rentan adalah yang memiliki kelemahan di sini:

 * M - Money: Butuh uang (biasanya karena gaya hidup atau  judi).

 * I - Ideology: Tidak setuju dengan sistem pajak negara.

 * C - Coercion: Bisa diperas (punya aib/skandal seks).

 * E - Ego: Merasa kurang dihargai.

Uji Ilmiah:

Proses vetting (pemeriksaan latar belakang) akan membedah kondisi keuangan calon intel secara forensik (Audit Gaya Hidup).

 * Jika pengeluaran > pendapatan sah = Gagal Syarat (Potensi Tidak Jujur).

 * Jika memiliki utang besar yang tidak wajar = Gagal Syarat (Rentan Disuap).

Kesimpulan Ilmiah

Intel perpajakan tidak dicari yang "licik" karena "licik" berimplikasi pada Sifat Oportunis. Dalam penegakan hukum, oportunis adalah kanker.

Profil yang dicari secara psikometrik adalah:

"Prudent Risk-Taker with High Integrity"

(Pengambil risiko yang penuh perhitungan dengan integritas tinggi).

Mereka harus cukup cerdas untuk mengakali penjahat, tapi cukup bermoral untuk tidak menjadi penjahat itu sendiri.


x

Saturday, December 20, 2025

Cintaku Tak Terbatas Waktu


Percaya Diri

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

Friday, December 19, 2025

"Wong wis elek, ora usah dielek-elek" (Orang yang sudah buruk, tidak perlu diperburuk lagi) adalah sebuah prinsip tentang menjaga martabat diri sendiri agar tidak ikut terjatuh ke dalam lumpur yang sama.

Membiarkan Lumpur Mengendap

​Tak perlu kau aduk telaga yang sudah keruh,
Sebab tanganku dan tanganmu hanya akan ikut kotor menyeluruh.
Biarkan ia dengan warnanya, biarkan ia dengan aromanya,
Sebab kebusukan tak butuh pengeras suara untuk dikenal semesta.
​Jika hatinya telah berkarat oleh dengki yang pekat,
Jangan kau tambahkan noda pada bibirmu yang masih sehat.
Mencela yang buruk takkan membuatmu terlihat lebih suci,
Hanya akan membuatmu terjebak dalam lingkaran benci yang sunyi.
​Biarlah waktu menjadi saksi yang paling jujur,
Tentang siapa yang tulus dan siapa yang terkubur dalam kufur.
Sebab pohon yang akarnya busuk akan tumbang dengan sendirinya,

​Simpanlah tuturmu untuk doa-doa yang lebih bermakna,
Jaga hatimu agar tetap jernih di tengah dunia yang fana.
Sebab pada akhirnya, membiarkan yang buruk berlalu tanpa dicela,
Adalah kasta tertinggi dari sebuah jiwa yang merdeka.

Thursday, December 18, 2025

Monday, December 15, 2025

Rewrited Again : Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited-edisi 2025

 

Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited


Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atau melalui himbauan atau klarifiasi dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

Ayat (1) : 
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atau melalui himbauan atau klarifikasi data dan atau keterangan dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Ayat (2) dan Ayat (2a) : 

"Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Intinya : 
1. kemauan Wajib Pajak dan Ada tindakan atas kewenangan Petugas Pajak 
2. yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran
3. melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir


Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Friday, December 12, 2025

PPM + STP (Pasal 14 ayat (3)

PPM + STP. 

PPM + STP Pasal 14 ayat (3),  Misal Pasal 25 angsuran 6 bulan + STP 4 bulan + angsuran.

Ngijon ki kalau mekanisme pembayaran mingguan dalam akuntansi (ada di penjelasan UU ini) ada cfm KUHPerdata.

Mekanisme hutang kalau tidak ya tidak boleh. Itupun dilakukan oleh kedua belah pihak dan tahu dan sadar akan mekanisme saat terutangnya kapan.

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...