Friday, January 23, 2026

Rekonsiliasi Fiskal

 

Deskripsi Rekonsiliasi

Nilai (IDR)

Laba Bersih Komersial

XXX

Penyesuaian Fiskal Positif:

- Beban PPh (Final & Umum)

XXX

- Biaya 3M Terkait Penghasilan Final

XXX

- Sanksi Administrasi Pajak (Jika ada)

XXX

Penyesuaian Fiskal Negatif:

- Penghasilan yang Dikenai PPh Final

(XXX)

Penghasilan Neto Fiskal

XXX



Deskripsi RekonsiliasiPerlakuanNilai (IDR)
Laba Bersih KomersialTitik AwalXXX
Penyesuaian Fiskal Positif (+)Menambah Laba
- Beban PPh (Final & Umum)(+)XXX
- Biaya 3M Terkait Penghasilan Final(+)XXX
- Sanksi Administrasi Pajak(+)XXX
- Biaya Non-Deductible Lainnya (Natura, dll)(+)XXX
Penyesuaian Fiskal Negatif (-)Mengurangi Laba
- Penghasilan yang Dikenai PPh Final(-)(XXX)
- Penghasilan Bukan Objek Pajak(-)(XXX)
Penghasilan Neto FiskalHasil AkhirXXX

PANDUAN RINGKAS: REKONSILIASI FISKAL & PENGISIAN SPT 1771-I

1. LOGIKA PERHITUNGAN

Tujuannya adalah mengubah Laba Akuntansi (Komersial) menjadi Penghasilan Kena Pajak (Fiskal).

$$\text{Laba Komersial} + \text{Koreksi Positif} - \text{Koreksi Negatif} = \text{Laba Fiskal (Neto)}$$
  • Koreksi Positif (+): Biaya yang diakui akuntansi, tetapi ditolak/tidak diakui oleh pajak (menambah laba kena pajak).

  • Koreksi Negatif (-): Penghasilan yang sudah dipajaki terpisah (Final) atau bukan objek pajak (mengurangi laba kena pajak agar tidak double tax).


2. PEMETAAN KE DALAM FORMULIR SPT 1771 (LAMPIRAN I)

Formulir 1771-I adalah tempat melakukan konversi ini. Berikut adalah panduan baris per baris:

A. Titik Awal (Laba Komersial)

Diisi berdasarkan Laporan Keuangan (Laba Rugi) perusahaan.

  • No. 1: Peredaran Usaha (Omzet).

  • No. 2: Harga Pokok Penjualan (HPP).

  • No. 3: Biaya Usaha Lainnya.

  • No. 4: Penghasilan Neto Komersial (Hasil: $1 - 2 - 3$).

B. Penyesuaian Fiskal Positif (No. 5)

Diisi pada bagian Angka 5 dengan rincian huruf sebagai berikut:

Jenis Biaya (Akuntansi)Masuk ke Form 1771-I Huruf...
Pemberian Natura/Kenikmatan (kecuali aturan baru)5e. Penggantian/imbalan dalam bentuk natura
Pajak Penghasilan (PPh 21/23/25/29) ditanggung prsh5l. Pajak Penghasilan
Gaji pemilik CV/Firma (bukan PT)5j. Gaji anggota persekutuan/CV
Sanksi/Denda Pajak5h. Sanksi administrasi
Biaya sumbangan (yang tidak memenuhi syarat)5i. Sumbangan
Biaya terkait penghasilan Final (Biaya 3M)5l. (Atau 5m Penyesuaian positif lainnya)
Penyusutan Komersial > Penyusutan Fiskal5k. Selisih penyusutan komersial di atas fiskal

C. Penyesuaian Fiskal Negatif (No. 6)

Diisi pada bagian Angka 6 untuk mengeluarkan penghasilan tertentu:

Jenis Penghasilan (Akuntansi)Masuk ke Form 1771-I Huruf...
Pendapatan Bunga Deposito, Sewa Tanah/Bangunan6a. Penghasilan yang dikenakan PPh Final
Pendapatan Dividen (Syarat tertentu), Hibah6b. Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
Penyusutan Komersial < Penyusutan Fiskal6c. Selisih penyusutan komersial di bawah fiskal

D. Hasil Akhir (No. 8)

  • No. 8: Penghasilan Neto Fiskal

    (Otomatis dihitung sistem: Angka 4 + Total Angka 5 - Total Angka 6).

    Nilai ini akan ditarik ke Induk SPT untuk dikalikan tarif pajak.


3. CHECKLIST PENTING

  1. Sinkronisasi Lampiran IV: Jika Anda mengisi Koreksi Negatif di No. 6a (Penghasilan Final), pastikan Anda juga mengisi Lampiran 1771-IV Bagian A dengan angka yang sama.

  2. Kertas Kerja (Worksheet): Simpan file Excel rekonsiliasi Anda. Saat pemeriksaan, pemeriksa pajak akan meminta detail breakdown dari mana angka di "Penyesuaian Positif Lainnya" berasal.

  3. Daftar Nominatif: Biaya Promosi hanya boleh dibiayakan (deductible) jika ada Daftar Nominatif yang dilampirkan di SPT.

Wednesday, January 21, 2026

Kelengkapan SPT Tahunan : INI PENTING

Data yang perlu disiapkan untuk mengisi Laporan :

Data Diri: NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sudah padan dengan NPWP 16 digit di sistem DJP, Email, No. HP.
  1. Bukti Potong/Pungut: E-SPT/Bupot 1721-A1 (Karyawan) atau 1721-A2 (PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara)...(ada dlaam sistem).
  2. Daftar Harta: Per 31 Desember 2025 (Tanah, Bangunan, Kendaraan, Kas, Deposito, dll.).
  3. Daftar Utang: Per 31 Desember 2025 (KPR, Kredit Kendaraan, Utang Kartu Kredit, dll.).
  4. Daftar Tanggungan: Keluarga sedarah dan semenda (anak, orang tua, mertua) yang ditanggung sepenuhnya.
  5. Bukti Bayar PPh Pasal 29/PPh 25: Jika ada kurang bayar atau angsuran
Untuk Wajib Pajak dengan Penghasilan Usaha/Pekerjaan Bebas (Lampiran 3B)
  1. Rekapitulasi Peredaran Bruto Bulanan.
  2. Daftar Tempat Kegiatan Usaha (TKU).
  3. Laporan Keuangan (jika memilih pembukuan). 

Tuesday, January 20, 2026

Lagu







 

“Nulla culpa est ubi electio non est.” : Qui culpam transfert, culpam fatetur. Siapa yang mengalihkan kesalahan, sesungguhnya sedang mengakui kesalahannya.

 “Nulla culpa est ubi electio non est” : Tidak ada kesalahan ketika tidak ada pilihan.
Impossibilium nulla obligatio est  : Tidak ada kewajiban atas sesuatu yang mustahil.
Nemo tenetur ad impossibile : Seseorang tidak dapat dibebani tanggung jawab atas hal yang tidak mungkin dilakukan.
Na vikalpe doṣaḥ na bhavati : Tidak ada kesalahan ketika tidak tersedia pilihan.
Yatra vikalpaḥ nāsti, tatra aparādho nāsti : Di mana tidak ada pilihan, di sana tidak ada kesalahan.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.
“Tidak ada kesalahan ketika tidak ada pilihan —
di mana tidak tersedia pilihan, di sana tidak ada pelanggaran —
dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Culpa in eligendo, Culpa in imperando

Responsabilitas transit ad imperantem : Tanggung jawab berpindah kepada pemberi perintah.
यत्र विकल्पः नास्ति, तत्र दोषः नेतृत्वस्य।
Di mana tidak ada pilihan, di sanalah kesalahan kepemimpinan.

यत्र विकल्पो न दत्तः, तत्र कर्ता दोषी न भवति, निर्णयकर्ता दोषी भवति।
Transliterasi:
Yatra vikalpo na dattaḥ, tatra kartā doṣī na bhavati, nirṇayakartā doṣī bhavati.

Artinya:
Di mana pilihan tidak diberikan, pelaksana tidak bersalah; yang bersalah adalah pengambil keputusan.
“Where no choice is given, fault cannot be attributed to the executor, but rests with the decision-maker.”
Versi kebijakan publik:
“When discretion is denied, responsibility shifts from the implementer to the decision-maker.”
Versi singkat dan kuat:
“No choice, no fault for the executor — responsibility lies with the decision-maker.” 

Saturday, January 17, 2026

LAPOR SPT TAHUNAN TEPAT WAKTU DENGAN CORETAX


Verse 1
Setahun berlalu, saatnya melapor
Penghasilan kita dihitung jujur
Harta dan utang dicatat benar
Sebagai wujud tanggung jawab warga negara
SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban
Namun bagian dari peran kita
Membangun negeri bersama
Dengan patuh dan transparan

Pre-Chorus
Tak perlu ragu, tak perlu cemas
Selama data diisi dengan jelas
Sesuai aturan yang berlaku
Pelaporan menjadi mudah dan bermakna

Chorus
🎶
Mari lapor SPT Tahunan
Dengan benar, lengkap, dan jelas
Sebelum batas waktu berakhir
Agar tenang dan nyaman
Lapor SPT tepat waktu
Bukan karena takut sanksi
Namun karena sadar pajak
Untuk Indonesia maju
Verse 2
Bukti potong dilampirkan
Jika memang ada pemotongan
Laporan keuangan disertakan
Bagi yang wajib pembukuan
Gunakan CORETAX...CORETAX
Akses mudah kapan pun
Satu langkah kecil dari kita
Dampak besar bagi bangsa

Bridge
SPT lengkap sesuai ketentuan
Mengikuti undang-undang perpajakan
Visual merupakan sarana informasi
Aturan hukum tetap menjadi dasar utama

Chorus (ulang)
Mari lapor SPT Tahunan
Sebelum akhir bulan Maret
Untuk orang pribadi
Dan April bagi badan usaha
Isi dengan jujur dan benar
Sesuai keadaan sebenarnya
Karena pajak yang kita laporkan
Menjadi fondasi pembangunan negara

Outro
SPT Tahunan bukan sekadar laporan
Melainkan komitmen kebangsaan
Dari kita, oleh kita
Untuk Indonesia yang berkelanjutan.

x

Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...