Tuesday, May 23, 2017

Enough ...that's enough.

Enough ...that's enough.
Yang benar itu adalah cukup diakui saja bahwa UUD 1945 amandemen keempat adalah yang terakhir saja. Dan wahai anggota DPR yang terhormat rumuskan saja UU bersama Presiden untuk hal-hal yang tidak diatur di UUD 1945 amandemen keempat dengan landasan Pasal 5.
Biarkan anak cucu warga negara NKRI mengenang UUD 1945 diamandemen sampai empat kali dan itu sudah cukup.
Buatlah UU lain dengan dasar UUD 1945 dengan nama UU Pelaksanaan Pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Janganlah mengubah pondasi negara lagi...buatlah tata cara melaksanakannya.Titik.
Meski saya tahu bahwa yang berhak melakukan perubahan pasal dalam UUD hanya anggota MPR saja.

Enough for me untuk hal ini....
I'm dispointed....

Thursday, May 18, 2017

1 UU 1 PERPPU: 1 PERPPU untuk 1 UU


1 UU 1 PERPPU

Kalau salah satu UU berubah apakah PERPPU nya juga berubah?.karena ada kemungkinan ada pergeseran pasal pasal di UU yang terkait dengan PERPPU tersebut.
Kalau masing-masing dibuat PERPPU dengan bagian tentang misalnya Pertukaran Data Dalam Rangka Automatic Exchange Terkait Dengan Undang-undang Perbankan Nomor......dst....
PERPPU tentang Pertukaran Data Dalam Rangka Automatic Exchange terkait Undang-undang KUP....

Monday, May 15, 2017

Tambah satu (1) hari

Secara jabatan atau secara permohonan itu sama perlakuannya. Kenapa demikian ya karena saat mulainya peristiwa adalah saat terjadinya penyerahan bkp atau jkp. Tata caranya kalau untuk secara jabatan satuan hari di tambah dengan 1 (satu)...incase untuk yang berlaku surut.
Contoh :
Tanggal pengukuhan karena permohonan secara surut diberlakukan sejak 1 April 2014, maka secara jabatan ditentukan harinya ditambah 1 (satu) hari kerja menjadi tanggal 2 April 2014.

Kenapa Demikian?.
Karena peristiwa secara jabatan akan dimulai setelah peristiwa secara permohonan tidak dilakukan.

Demikian, terima kasih.

Saturday, April 29, 2017

Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara

Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

tentunya berbeda jika :
1. Pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.

Saya jadi ingat "masa-masa" Jenderal Hoegeng Imam Santoso saat menjabat menjadi Menteri Iuran Negara.


Kata 'dan' dalam frasa tersebut memiliki maksud suatu kesatuan makna.
maka :



Screenshoot diata merupakan salah satu bahan penelitian saya.

Thursday, April 27, 2017

Jadi kelihatan awet muda terus ya?...:)


Foto diri dalam e-KTP itu enggak berubah ya kalau di e-KTP dinyatakan berlaku seumur hidup?.
Jadi kelihatan awet muda terus ya?...:)

Wednesday, April 26, 2017

Hidden Figures: Untold True Story

kalau nonton film ini, seseorang memiliki peranan masing-masing, apakah hal itu menonjol ataukah secara tersembunyi. 






Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....

Yang dimaksud dengan  penghasilan  adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...