:::Catatannya The Echo:::

Monday, August 11, 2025

Normalisasi dan Bobot

Hitungan Bobot dan Nilai berbobot secara manual dari data 20 pegawai
Langkah Perhitungan:
1.  Menentukan Bobot
  • Misal bobot diambil secara proporsional dari total target semua pegawai (bisa juga dari kriteria lain). 
  •  Rumus : Bobot=Target Pegawai/Total Target Semua Pegawai\
  •  Nilai Berbobot=Normalisasi×Bobot
  • Total bobot akan = 1,000000.
2.  Menghitung Nilai Berbobot :  Rumus: Normalisasi = Aktual ÷ Target.

Pegawai

Target

Aktual

Normalisasi

Bobot (6 desimal)

Nilai Berbobot (6 desimal)

P1

223

160

0.717040

0.058906

0.042231

P2

123

100

0.813008

0.045603

0.037025

P3

184

194

1.054348

0.062151

0.065460

P4

152

141

0.927632

0.055317

0.051283

P5

281

263

0.935946

0.050673

0.047445

P6

248

233

0.939516

0.060170

0.056560

P7

136

123

0.904412

0.067973

0.061470

P8

239

215

0.899580

0.046960

0.042264

P9

226

249

1.101770

0.058082

0.064027

P10

101

84

0.831683

0.050059

0.041649

P11

90

80

0.888889

0.052041

0.046254

P12

221

236

1.067873

0.065291

0.069643

P13

128

107

0.835938

0.043003

0.035942

P14

176

187

1.062500

0.067217

0.071440

P15

110

95

0.863636

0.043849

0.037873

P16

188

207

1.101064

0.063221

0.069183

P17

160

153

0.956250

0.048938

0.046755

P18

276

244

0.884058

0.048106

0.042512

P19

142

115

0.809859

0.055623

0.045052

P20

174

162

0.931034

0.055457

0.051637


3. Kontribusi (%) dan contoh 2 hitungan manual 
Tabel dengan Kontribusi (%)

Pegawai

Target

Aktual

Normalisasi

Bobot (6 desimal)

Nilai Berbobot (6 desimal)

Kontribusi (%)

P1

223

160

0.717040

0.058906

0.042231

4.22%

P2

123

100

0.813008

0.045603

0.037025

3.70%

P3

184

194

1.054348

0.062151

0.065460

6.55%

P4

152

141

0.927632

0.055317

0.051283

5.13%

P5

281

263

0.935946

0.050673

0.047445

4.74%

...

...

...

...

...

...

...

P20

174

162

0.931034

0.055457

0.051637

5.16%

Kontribusi (%) = Nilai Berbobot × 100
Contoh Hitungan Manual
Kita ambil P1 dan P3:
Data P1  
1.            Normalisasi :  160/223=0.717040
2.            Bobot :  Total target semua pegawai = 3783 adalah 223/3783=0.058906
3.            Nilai Berbobot : 0.71/7040×0.058906=0.042231
4.            Kontribusi (%) : 0.042231×100=4.22%
Data P3 
1.            Normalisasi = 194/184=1.054348
2.            Bobot = 184/3783=0.062151
3.            Nilai Berbobot = 1.054348×0.062151=0.065460
4.            Kontribusi (%) = 0.065460×100=6.55%
 

Saturday, August 09, 2025

Friday, August 08, 2025

Metode Range : Analisis : Cara Sederhana Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan


Metode Range: Cara Sederhana Menilai Kesehatan Keuangan Industri dan Perdagangan

Kunci : 1 produk bisa sama NPM nya namun 1 unsur biaya pembeda maka beda NPM nya apalagi 2 produk.
Catatan : auditor dalam pengertian peneliti atau pemeriksa atau auditor pada umumnya. Pengertian auditor untuk akomodir istilah di buku sumber karena jabatan dan fungsi dapat berbeda.

Oleh: Eko Susilo, S.T., M.A.P.
Email: eko.susilo@gmail.com


Pendahuluan

Garis Atas (Rentang Ideal)Menunjukkan rentang NPM yang dianggap wajar, yaitu dari 6% hingga 8%. Ini adalah acuan utama dalam analisis.  

Tiga Kolom Analisis:  

  1. Kolom Kiri (NPM < 6%): Jika hasil NPM berada di bawah batas wajar (misalnya 5.9%), ini akan memicu "Notifikasi" dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
  2. Kolom Tengah (NPM 6% - 8%): Jika hasil NPM berada di dalam rentang yang ditentukan, dianggap "Diterima (Wajar)". Contohnya adalah 6.7% atau 7.5%.
  3. Kolom Kanan (NPM > 8%): Jika hasil NPM berada di atas batas wajar (misalnya 8.5%), ini tidak langsung dianggap kecurangan. Hasil ini akan dicatat sebagai "Diterima ", artinya persentase tinggi tersebut bisa diterima setelah diuji kewajarannya.

Penerapan bisa terletak pada posisi apapun, existensi tidak terkecuali bukan auditor (Pemeriksa) pun dapat diterapkan. Analis Pajak dan posisi apapun terkait teknis perpajakan. Ini merupakan cluster dari penggunaan analisa dengan Metode Range.
Mudahnya begini :
Analisa NPM dari suatu entitas dalam Lapkeu adalah 7%.  RANGENYA 6% S.D 8%.
Kalau ada entitas dengan margin error 1 % maka angka 6.7% s.d 6.9 % , diterima, 
Batas atas 8%.
Maka jika berada di batas atas, tidak diuji pada fraudnya tapi kewajaran anomalinya pada bagian ketidakwajaran lainnya artinya persentase diatas 8% dapat diterima.
Jika 5.9 % atau 5.8% maka udah jelas masuk ke "notifikasi".
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Banyak pelaku usaha di sektor industri maupun perdagangan di Indonesia telah mampu menyusun laporan keuangan. Namun, pertanyaan yang sering kali belum terjawab adalah: apakah keuangan usaha mereka benar-benar sehat?.  Di sinilah analisis rasio keuangan dengan metode range hadir sebagai solusi. Meski sederhana, metode ini digunakan oleh auditor, analis, dan lembaga keuangan di seluruh dunia, serta diakui dalam standar audit internasional ISA 520 (Analytical Procedures) (IAASB, 2018, p. 574).


Landasan Teori : 

Analisis rasio keuangan adalah metode untuk menilai kinerja keuangan dengan membandingkan elemen-elemen laporan keuangan agar menghasilkan indikator yang bermakna (Kieso, Weygandt, & Warfield, 2020, p. 224).  

Metode range adalah penerapan analisis rasio dengan pendekatan batas atas dan bawah yang dianggap wajar atau sehat menurut praktik industri atau perdagangan. Konsep ini berakar dari benchmarking—membandingkan hasil usaha dengan standar industri yang bertujuan:

  1. Mengukur kesehatan keuangan secara objektif.

  2. Mengidentifikasi potensi risiko seperti likuiditas rendah, leverage berlebih, atau margin keuntungan tidak normal.

  3. Memberikan peringatan dini sebelum masalah keuangan menjadi serius.

Standar ISA 520 menyebutkan bahwa auditor wajib menggunakan prosedur analitis, termasuk membandingkan data keuangan dengan rata-rata industri dan tren historis, sebagai bagian dari penilaian kewajaran laporan keuangan (IAASB, 2018, p. 574–575).

Kutipan :

Menurut ISA 520, auditor wajib menggunakan prosedur analitis untuk menilai kewajaran laporan keuangan dengan membandingkan informasi dengan data historis dan rata-rata industri (paragraf 3; “Objectives”)

Kieso et al. menekankan pentingnya analisis rasio dalam menilai kesehatan keuangan dan kestabilan laporan (lihat edisi Intermediate Accounting ke-17, diskusi konsep rasio—sekitar halaman 224)

Brigham dan Ehrhardt (edisi terbaru) menjelaskan bahwa “profit margin on sales” mencerminkan efisiensi operasional, dihitung sebagai laba bersih dibagi penjualan, dengan tolok ukur industri sebagai pembanding (lihat bagian “Profit Margin on Sales”) 


Penerapan pada Industri dan Perdagangan

Baik pada sektor industri (misalnya manufaktur, pengolahan makanan, tekstil) maupun perdagangan (ritel, distribusi, e-commerce), Metode Range dapat digunakan untuk:

  • Industri: Mengevaluasi efisiensi produksi, struktur modal, dan margin keuntungan dari penjualan produk (Brigham & Ehrhardt, 2019, p. 146).

  • Perdagangan: Memeriksa perputaran persediaan, efisiensi penggunaan modal kerja, dan tingkat keuntungan dari penjualan barang dagang (Brigham & Ehrhardt, 2019, p. 332).


ISA 520 – Analytical Procedures

  1. Membandingkan informasi keuangan dengan periode sebelumnya, anggaran, atau industry averages
  2. Mengembangkan ekspektasi atas rasio atau angka keuangan, kemudian menetapkan threshold (batas toleransi) untuk perbedaan yang dianggap wajar.
  3. Jika hasil aktual di luar range ekspektasi, auditor harus menyelidiki lebih lanjut


1. Rasio Likuiditas

RasioRumusHasilRange IdealPenilaian
Current RatioAset Lancar / Kewajiban Lancar1,81,5 – 2,5✅ Cukup sehat
Quick Ratio(Aset Lancar – Persediaan) / Kewajiban Lancar1,21,0 – 2,0✅ Sehat

2. Rasio Solvabilitas

RasioRumusHasilRange IdealPenilaian
DER (Debt to Equity)Total Utang / Ekuitas1,50,5 – 2,0✅ Wajar
DAR (Debt to Asset)Total Utang / Total Aset55%< 60%✅ Aman

3. Rasio Profitabilitas

RasioRumusHasilRange IdealPenilaian
Gross Profit MarginLaba Kotor / Penjualan35%30% – 60%✅ Baik
Net Profit MarginLaba Bersih / Penjualan8%5% – 15%✅ Normal
ROALaba Bersih / Total Aset6%> 5%✅ Efisien
ROELaba Bersih / Ekuitas12%10% – 20%✅ Efektif

4. Rasio Aktivitas

RasioRumusHasilRange IdealPenilaian
Inventory TurnoverHPP / Rata-rata Persediaan6x4 – 8x✅ Baik
Total Asset TurnoverPenjualan / Total Aset1,20,5 – 2,0✅ Efisien

Thursday, July 31, 2025

Kerugian negara

Kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang, yang jumlahnya pasti dan nyata, akibat perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun karena kelalaian.

keys :

berkurangnya atau kehilangan uang negara.

Wednesday, July 30, 2025

Teori Bobot

Teori Bobot jika dipraktekkan pada apapun akan selalu pada posisi lintasan yang sama dengan penyebut yang sama.

Jika % dibandingkan harus pada penyebut yang sama dengan lintasan yang sama/MIRIP-MIRIP SAMA .

Sasmitanya : Tunjukkan Saja : Selesai

Tanngap Ing Sasmita :

 Tunjukkan Saja : Selesai.

Wednesday, July 02, 2025

Thursday, June 05, 2025

Opini : Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

OPINI 

Judul: Menegaskan Keabsahan Dokumen Resmi Negara dengan Istilah "Departemen" pada Periode Transisi 2002–2010

Oleh: Eko Susilo

Perubahan ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 membawa implikasi besar terhadap nomenklatur kelembagaan. Salah satu perubahan signifikan adalah peralihan istilah dari "Departemen" menjadi "Kementerian Negara", sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, dalam kurun waktu 2002 hingga 2010—periode transisi sebelum pengesahan UU No. 39 Tahun 2008 dan harmonisasi regulasi secara menyeluruh—masih terdapat sejumlah dokumen resmi negara yang menggunakan nomenklatur lama, yaitu "Departemen". Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan hukum dokumen-dokumen tersebut, terutama ketika digunakan sebagai dasar kebijakan atau dalam proses hukum di kemudian hari.

Penting untuk dipahami bahwa dalam konteks hukum administrasi, bentuk tidak selalu menggugurkan substansi. Selama dokumen tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dalam kerangka hukum yang berlaku pada masanya, dan untuk kepentingan umum, maka keabsahan substantif dokumen tersebut seharusnya tetap diakui. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memberikan kepastian atas dokumen-dokumen transisional tersebut.

Salah satu pendekatan yang dapat diadopsi adalah prinsip pemaafan administratif atau dalam konsep hukum Belanda dikenal sebagai "vergeven voor de staat". Prinsip ini memberikan ruang bagi negara untuk mengakui keabsahan tindakan administratif yang mungkin secara formal tidak sempurna, namun sah secara substantif dan diperlukan demi stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum.

Negara perlu mengambil tiga langkah strategis. Pertama, mengakui secara eksplisit keabsahan dokumen resmi yang menggunakan istilah "Departemen" dalam rentang waktu 2002 hingga 2010 melalui peraturan perundang-undangan atau putusan konstitusional. Kedua, menyusun regulasi transisi yang memuat batas waktu dan mekanisme koreksi nomenklatur. Ketiga, melakukan audit dokumen hukum yang masih beredar dan merevisi sesuai dengan nomenklatur yang konstitusional.

Langkah ini tidak hanya penting untuk merapikan sistem administrasi negara, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip legalitas dan kepastian hukum. Menegaskan keabsahan dokumen transisional merupakan tindakan afirmatif untuk mencegah kekacauan hukum dan menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan.

Sudah saatnya negara menyelesaikan pekerjaan rumah administratifnya dan memberikan payung hukum yang adil dan realistis bagi masa transisi kelembagaan antara 2002 hingga 2010. Dengan begitu, kita tidak hanya taat asas, tetapi juga menunjukkan kematangan dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan berkeadilan.

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Poin analisis dari kronologi dan substansi permohonan Eko Susilo ke Mahkamah Konstitusi (MK):

Analisis Substansi Permohonan

1.       Objek Pengujian:

o    UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, diuji terhadap Pasal 17 UUD 1945.

o    Pokok permasalahan adalah penggunaan istilah "Departemen" dalam dokumen resmi pasca 2002, yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi karena nomenklatur resmi berubah menjadi "Kementerian."

2.      Dalil Konstitusional:

o    Pasal 17 UUD 1945 menyebut "Kementerian Negara", sehingga penggunaan "Departemen" dianggap bertentangan secara terminologis dan berpotensi menimbulkan kekacauan administratif dan ketidakpastian hukum.

3.      Usulan Solusi:

o    Regulasi pemaaf (vergeven voor de staat) untuk mengakomodasi dokumen yang telah terbit menggunakan istilah lama, tanpa langsung menggugurkan keabsahannya.

o    Usulan agar pembentuk undang-undang membuat payung hukum khusus yang:

§  Menegaskan keabsahan dokumen lama,

§  Mengatur transisi nomenklatur secara menyeluruh,

§  Menghindari sengketa administratif di kemudian hari.

⚖️ Aspek Hukum Penting

·         Legal Standing: Eko Susilo adalah WNI dan PNS yang terdampak langsung secara administratif.

·         Permohonan Uji Materiil: Tepat karena yang dipersoalkan adalah norma dalam undang-undang dan dampaknya terhadap ketertiban hukum.

·         Penggunaan prinsip hukum Belanda (vergeven voor de staat): Menarik karena memberi ruang pada prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas administratif.

📉 Penarikan Permohonan

·         Meskipun permohonan dicabut, MK tetap menjadwalkan sidang pengucapan ketetapan sebagai bentuk administratif penutupan perkara (bukan pengucapan putusan substansial).

·         Penarikan permohonan disebabkan oleh karena saya pribadi mengelami "keterbatasan" pada diri sendiri dengan alasan pribadi.  Namun apakah dengan elaborasi dan kolaborasi dapat terjadi karena hal : 

o    Strategi hukum ulang,

o    Perlunya penguatan bukti atau kajian perbandingan yang lebih matang.

📝 Catatan Strategis

Jika permohonan ini akan diajukan kembali atau dibawa ke tingkat peraturan pelaksana, pendekatan berikut bisa digunakan:

·         Gunakan pendekatan ambiguity-administrative conflict: perbedaan antara legal norm dan administrative practice pasca transisi nomenklatur.

·         Sediakan data dokumen negara pasca 2002–2010 yang menggunakan istilah "Departemen" secara tidak konsisten sebagai bukti ketidaktertiban administratif.

·         Dorong penerbitan Undnag-undang tentang "Keabsahan Transisi Nomenklatur Kelembagaan" sebagai dasar revisi.

 


Wednesday, June 04, 2025

Bekerja sama tidak selalu berarti harus selalu bersama-sama secara fisik atau waktu

Bekerja sama tidak selalu berarti harus selalu bersama-sama secara fisik atau waktu. Bekerja sama dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:

- Kolaborasi online: Bekerja sama dengan orang lain melalui platform online, seperti email, chat, atau aplikasi kolaborasi.

- Kerja tim jarak jauh: Bekerja sama dengan tim yang berada di lokasi yang berbeda, menggunakan teknologi untuk berkomunikasi dan berkolaborasi.

- Pembagian tugas: Bekerja sama dengan membagi tugas dan tanggung jawab, sehingga setiap orang dapat fokus pada bagian yang menjadi tanggung jawabnya.

Bekerja sama yang efektif dapat dilakukan dengan:

- Komunikasi yang jelas: Mengkomunikasikan tujuan, tugas, dan tanggung jawab dengan jelas.

- Koordinasi yang baik: Mengkoordinasikan pekerjaan dan memastikan bahwa setiap orang tahu apa yang harus dilakukan.

- Menghargai kontribusi: Menghargai kontribusi dan pekerjaan orang lain dalam tim.

Dengan demikian, bekerja sama tidak harus selalu bersama-sama secara fisik, tetapi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan cara.

Thursday, May 22, 2025

Thursday, May 01, 2025

Penyebab perbedaan???

Aturan-aturan yang saat ini dibenturkan dengan aturan-aturan dengan aturan-aturan masa lalu yang bukan merupakan bagian dari UU. Misal soal prosedur atau tata cara saat ini dibandingkan dengan masa lalu.

Itu efek dari inovasi bekerja, kepemimpinan berbeda atau teknologi berbeda atau generasi berbeda.

Intinya adalah soal otentik.

Apa alat uji otentik?.

1. Bahan

2. Material isi

3. Uji replikasi


Sunday, April 13, 2025

Actual Asset dan Future Asser

 

Perbedaan Utama Menurut PSAK:

AspekActual AssetFuture Asset
StatusSudah diakui dalam laporan keuanganBelum diakui, hanya diungkap jika relevan
Kepastian manfaatTelah memenuhi syarat manfaat ekonomis dan dapat diukur andalMasih bergantung pada peristiwa masa depan
PSAK terkaitPSAK 1, PSAK 16, PSAK 14, dll

PPh Pasal 23 ayat (1) : Konsep

 

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran."

  1. Komprehensif secara norma
    ✔️ Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan).

  2. Presisi hukum
    ✔️ Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran.

  3. Menghindari multitafsir
    ✔️ Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.

 

Tuesday, April 08, 2025

Konsep : Subyek Harta Warisan Belum Terbagi

Sudahkah pernah melihat atau memegang kartu NPWP Fisik atau Digital dari tahun 1984 sd saat ini?.

Jika konsep saya ada.


Kenapa a.n (atas nama) harus ditulis ?.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 2 ayat (5):

"Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subjek Pajak Pengganti."

Penjelasan Pasal 2 ayat (5):

“Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak tersendiri yang dianggap sebagai satu kesatuan yang menggantikan orang yang meninggal dunia sampai warisan tersebut terbagi.”





Pengetahuan adalah tahu. Ilmu adalah tahu + paham + diamalkan

 Pengetahuan adalah tahu. Ilmu adalah tahu + paham + diamalkan