menulis Undang-undang
Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditulis
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan ditulis dengan cara :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditulis dengan cara "
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
atau
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984