Friday, June 19, 2020

Vuca World Template


https://www.slidesalad.com/product/vuca-world-google-slides-template-diagrams/

Saturday, June 13, 2020

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Sinkronisasi PP

Sinkronisasi PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Saturday, June 06, 2020

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Hidup lebih baik dari sebelumnya.
Misalnya:
Variabel :
Bekerja
Dulu kebiasaan bekerja adalah di kantor.
Saat pandemik dilonggarkan boleh bekerja di rumah, yang penting pekerjaan selesai dan tetap terukur.
Setelah pandemik, bekerja dirumah diatur diperbolehkan dan dilanjutkan sesuai kebutuhan. 
Nah jadi kondisi itulah yang menjadikan unsur fleksible menjadi tolak ukur sesuai kebutuhannya.

Vaiabel :
Memakai masker, bqgi sebagian orang memakai masker adalah kondisi normal sesuai kebutuhan (terminal, sepeda motor, pengemudi ojol, penumpang komuter line dll).
Saat pandemik,
Memakai masker bagi sebagian orang adalah hal biasa dan bagi sebagian orang lagi adalah membiasakan diri dalam kondisi khusus dan itu adalah hal normal karena kondisi yang mengharuskan demikian dalam keadaan genting yang memaksa.
Setelah pandemik,
Memakai masker adalah hal biasa bagi siapa saja.
Baik karena kebiasaan sebelum pandemik, saat pandemik atau setelah pandemik.

Jadi ini soal biasa saja...
Biasa bagi yang sudah biasa dan belum terbiasa.

Thursday, June 04, 2020

Lebih Baik

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Hidup lebih baik dari sebelumnya.

Thursday, May 28, 2020

Masalah, Fenomena dan Fakta

Masalah (bahasa Inggrisproblem) didefinisikan sebagai suatu pernyataan tentang keadaan yang belum sesuai dengan yang diharapkan. 

Fenomena adalah rangkaian peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kaca mata ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu.

Fakta (bahasa Latin: factus) ialah segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti dan telah menjadi suatu kenyataan.

Sumber : berbagai sumber 

Jadi itu definisinya. Jadi begini ya, dalam meneliti jika ada yang berkata, itu bukan masalah bagi saya. 
Saya jawab, ya jelas iya karena tidak berkaitan secara individu secara langsung dan individu tersebut bukan objek yang diteliti tapi faktanya yang diteliti karena ada fenomena yang dapat menjadi suatu masalah.

Jadi begitu ya....
Paham ya.




Tuesday, May 26, 2020

Pemasaran di CBU (corporated bisnis unit)

Beberapa waktu yang lalu saya pernah mau meneliti mengenai pemasaran di suatu perusahaan dengan konsep perusahaan yang menerapkan CBU. Konsep ini menarik karena dengan konsep Unit Bisnis Strategis atau Strategic Business Unit (SBU) dimana  unit bisnis independen di bawah perusahaan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi sumber daya dan memaksimalkan nilai perusahaan.

Jadi tidak mudah memilih perusahaan yang menerapkan konsep ini karena tidak semua ada di setiap unit bisnisnya dari setiap perusahaan. Perusahaan ini biasanya memiliki size besar. Dicirikan dalam unit-unit bisnisnya memiliki SDM yang memang khusus dikonsep untuk menerapkan strategi perusahaan induknya.Memiliki pengalaman dalam bidangnya selama beberapa tahun, memiliki kompetensi baik soft dan hard yang baik serta memiliki kemampuan berkomunikasi dengan konsumen yang baik pula. Unit ini biasanya dibagi dalam segmen satuan wilayah. 

Kalau hal yang seperti itu, saya tidak berangkat dari suatu ide, tapi dari data atau masalah yang disarikan. 
Makanya dari beberapa literatur, diperlukan data dasar atau data 'samping' untuk menentukan suatu masalah yang ada. Data itu bagi saya mutlak tanpa distorsi (mutlak tanpa diubah-ubah tabelnya apalagi dicoret oleh orang yang tidak berkompeten, lebih tepatnya tidak bertanggung jawab ) atau isinya karena itu mencerminkan keotentikan dari sumbernya.
Komunikasi awal lebih saya tekankan untuk data tersebut. Jadi saya tidak serta merta menyampaikan proposal tanpa komunikasi dengan sumber datanya terlebih dahulu. Karena saya berawal dari  suatu masalah, data, sumber, masalah disusun.

Kalau saya berangkat dari ide tanpa data, itu yang di sebut mencari hal dari suatu teori dan dikembangkan. Setidaknya ada fakta atau fenomenanya terlebih dahululah.

Jadi jika ada pendapat yang mengatakan bahwa kenapa mesti jauh-jauh, saya kira memang tidak paham dan tidak mengerti, tapi nyelonong aja pendapatnya. Pendapat dan tindakannya ini mempengaruhi.

Bikin bubrah yang enggak paham makin enggak paham.

Saturday, May 23, 2020

Penelitian adalah memperoleh kebenaran.

Penelitian merupakan cara atau prosedur untuk memperoleh kebenaran ilmiah yaitu kebenaran yang rasional, nyata, dan objektif.
Ini pendapatnya creswell ya.

beberapa waktu lalu saya bertemu dengan "orang" yang berpendapat bahwa "kebenaran" itu diidentikkan dengan "kematian".
Aneh aja,,,

Saya bicara soal bagaimana meneliti suatu fenomena dan kebendaan, yang satu bicara soal "hakikat hidup". 

Gak nyambung blasss...

Thursday, May 07, 2020

Pendapat lain mengenai PPh Final

Beberapa waktu yang lalu saya ikut mendaftar acara diskusi yang diselenggarakan oleh DDTC secara online dengan tema "Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia", karena suatu hal saya tidak dapat mengikutinya. Namun hasil dari diskusi dan dari materi diskusi diperoleh suatu tinjauan kritis diantaranya adalah :

PPh Final dan Perubahan Lanskap Pajak yang terbagi dalam : Kembali kepada maksud dan tujuan, Sistem IT, Simplifikasi sebagai tools atau tujuan.

Dalam diskusi tersebut saya menyampaikan pendapat mekalui media isian feedback pelaksanaan diskusi  dalam suatu tulisan ini:
" bahwa pengenaan PPh Final untuk saat ini yang dikenakan dari peredaran bruto diubah menjadi dari laba bruto. Kenapa demikian?"

Saya menyorotinya dari pengertian peredaran bruto dengan harga pokok penjualan, dimana laba bruto merupakan selisih antara penghasilan dengan harga pokok penjualan dan itu merupakan suatu keuntungan bruto dari suatu penjualan atas produk (barang dagangan) baik berupa barang atau jasa.
Nah, dari pengertian tersebut saya kemudian menyelaraskan dengan pengertian dari penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam penjelasan dari Undang-undang disebutkan bahwa alasan yang melandasinya adalah  kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter dengan pertimbangkan tersebut diharapkan tujuan yang ingin dicapai adalah kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi. Namun dari hal pengertian sebagaimana dimaksud dm Undang-undang bahwa menentukan penghasilan dihitung dari laba usaha (penghasilan neto).

Ilustrasi :
Pendapatan Rp1.200.000 (peredaran bruto)
Harga Pokok Penjualan adalah Rp1.000.000
Laba Bruto = Rp200.000

Biaya : Rp80.000
Laba Neto = Rp120.000 (penghasilan neto)

Maka dalam hal demikian penghasilan pada umumnya dihitung dari pengalian tarif dengan penghasilan neto., menyimpang dari hal tersebut pengenaan pajak dihitung dengan pengenaan tarif dikalikan dengan peredaran bruto.

(berlanjut)


x
x

Wednesday, May 06, 2020

Itikad baik

Niat adalah awal dari itikad baik.
Itikad itu di awal, di tengah namanya implementasi dan implikasi dan diakhir namanya evaluasi.
Jadi setiap perbuatan, selalu dilandasi oleh itikad baik...jadi benar adanya jika tidak bisa di pidana, perdata dan administrasi.
Siapa yang dapat menghukum suatu itikad baik?.
Itikad dalam KBBI berikut ini :
itikad (noun) 1 tekad, kemauan yang teguh; 2 keyakinan, kepercayaan;

beritikad (verb) 1 berkemauan yang teguh; ~ baik mempunyai kemauan (maksud) yang baik; 2 berkeyakinan; yakin benar (akan); percaya benar (akan); 3 berhasrat benar (akan).

Saya berpendapat setiap orang dalam suatu komunal baik lawan atau kawan , kalau ukurannya hanya itikad baik, semestinya semua memenuhi unsur (ora opo-opo maksudku).

Niatnya sudah ada tapi tidak beritikad baik, dalam implementasi akan menghasilkan evaluasi yang tidak baik.

Tuesday, May 05, 2020

Jalan terjal

Jadi ingat saat naik gunung dulu di waktu mahasiswa, ketika naik gunung ada jalan terjal. Solusinya adalah carilah jalan lain yang tidak terjal dan yang lebih ekstrim adalah singkirkan batu atau kerikil kecil yang menghadang. Tidak ada yang tidak mungkin, itu hanya batu sandungan kecil.

Friday, May 01, 2020

Pembetulan SPT:Pembetulan SPT bisa dilakukan kapan saja.

Pembetulan SPT:
Pembetulan SPT bisa dilakukan kapan saja.

Bos...Pajaknya dibayar Bos...
Bro ...Pajake Di bayar Bro....
Sis....Pajaknya  dibayar Sis....
Ayo Japemethe...pajake dibayar
Dab...pajake dibayar dab...
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun.
Ayo Rek Pajake dibayar...

Oke.....!!!

Tuesday, April 07, 2020

jual emas yang merupakan cadangan devisa Indonesia

Emas merupakan salah bentuk cadangan devisa Indonesia. Dengan menjual emas, maka dapat digunakan sebagai salah satu instrumen keuangan NKRI dalam membiayai negara dalam menjalankan pemerintahannya.

Sejak saya SMA sampai sekarang ini, emas itu digunakan sebagai devisa negara, saya belum pernah tahu dan belum pernah tahu berapa sebenarnya cadangan emas Indonesia.
Digunakan untuk apa dan siapa saja yang berhak tahu dan boleh tahu.
Kenapa emas itu tidak digunakan saja untuk biaya penyelenggaraan negara saat ini. Saat ini negara memerlukan banyak biaya.



Friday, March 27, 2020

jadi begini ya.....mengenai PP 74 Tahun 2011 dan perubahannya...

jadi begini ya.....mengenai PP 74 Tahun 2011 dan perubahannya...

itu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

disana diatur adanya hal-hal yang juga tidak diatur dalam UU namun ditegaskan dan ada hal yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.


 

Monday, March 02, 2020

Kenapa orang Pasang Iklan?.

Kenapa orang Pasang Iklan?.
Untuk memenuhi kebutuhannya, kebutuhan apa?. kebutuhan untuk menjual produk berupa barang dan jasa.
Barang bisa beupa apa saja, sedangkan jasa, jasa bisa meliputi jasa pendidikan, jasa pariwisata, jasa teknologi informasi dan sebagainya.
Intinya jika siapa saja memasang iklan, tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu kebutuhan untuk menjual.
Sederhanya adalah jika suatu lembaga pendidikan memasang iklan, kebutuhannya adalah jumlah mahasiswa yang mendaftar dan diterima. Ada hubungan simbiosis mutualisme dalam proses tersebut.

Tuesday, February 25, 2020

Jadi begini ya .....soal perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :

"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Wednesday, February 12, 2020

Ayo dibayar pajaknya...

Madiun terkenal pecel-e, ojo lali mbayar pajake,
Ngawi terkenal tempe kripik'e, ayo dibayar  pajake,
Solo terkenal batik-e, ayo dibayar  pajake...
Semarang terkenal lumpia-ne, Ayo dibayar pajake...
Jogja terkenal gudeg-e, Ayo dibayar pajake...
Bali terkenal salak bali-ne, Ayo dibayar Pajake...
Jakarta terkenal ketoprak-e, Ayo dibayar pajake...
Bandung terkenal peuyeum-e, Ayo dibayar Pajake...
Suroboyo terkenal rujak cingur-e, Ayo dibayar Pajake...

Thursday, February 06, 2020

Evidence

Policy Based Evidence

antara ide dan fakta

ada masalah pasti dimulai dengan fakta. dari fakta bisa muncul ide. kalau ide , belum tentu jadi masalah karena belum menjadi fakta.

Wednesday, February 05, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampaidengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Penjelasan 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

So here goes .... opinion 2 about inovation

Innovation in government is different from innovation in business, government innovation is regulated by regulations2, if the regulation is less than perfect then it is refined, if no rules have been made and not by crossing provisions without a clear legal basis. Innovations that look for loopholes can be accepted, if not, in my opinion, a change that is not fundamental. Certainly different from IT, HR or Funds.
If the substance of the arrangement is so, the middle way is to revoke the arrangement or change it with perfection.
Note it .....
The substance of the material is in the formal provisions ... because this is the fact.


Tuesday, February 04, 2020

Jadi begini ya....opinion 2

Inovasi dalam pemerintahan berbeda dengan inovasi dalam bisnis, inovasi pemerintah diatur dengan regulasi2, jika pengaturannya kurang sempurna  maka disempurnakan, jika belum ada dibuat aturannya dan bukan dengan cara crossing ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas. Inovasi yang mencari celah ketentuan dapat diterima, jika tidak itu menurut saya suatu perubahan yang tidak mendasar. Tentu beda dengan IT, SDM atau Dana.
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.

Saturday, February 01, 2020

Substansi dan Formal perspektif ketentuan

substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.

Friday, January 31, 2020

>>>


Penentuan subyek

dalam menentukan suatu subyek, prinsip yang dijadikan pedoman adalah mengenai fungsi dan proses transaksinya, bukan terletak pada sumber dananya.

jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.

Thursday, January 30, 2020

Kebijakan dan Kebijaksanaan

Kebijakan mengandung makna :
  1. Rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan organisasi)’; 
  2. Pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencari sasaran. 

Kebijaksanaan dalam bahasa Inggris wisdom. Kata kebijaksanaan mengandung makna :
(1) kepandaian meng­guna­kan akal budi (pengalaman dan pengetahuan)’ dan 
(2) kecakapan (seseorang) bertindak apabila atau ketika menghadapi kesulitan.

Kebijakan Publik :
Serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik.

James E. Anderson secara lebih jelas menyatakan bahwa yang dimaksud kebijakan adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Pengertian ini menurutnya berimplikasi :
  1. Kebijakan selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan yang berorientasi pada tujuan,
  2. Kebijakan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat-pejabat pemerintah, 
  3. Kebijakan merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah,   
  4. Kebijakan bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu, 
  5. Kebijakan, dalam arti positif, didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bersifat memaksa (otoritatif).
 

Monday, January 06, 2020

substansi adalah...

https://id.wiktionary.org/wiki/substansi :
1. watak yang sebenarnya dari sesuatu; isi; pokok; inti
2. unsur; zat:

makna 
1 arti: 
2 maksud pembicara atau penulis; pengertian yang diberikan kepada suatu bentuk kebahasaan

Wednesday, January 01, 2020

1 Januari 2020....Ayo Pajaknya Dibayar

Bro ...Pajake Di bayar Bro....
Ayo Japemethe...pajake dibayar
Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar=Hayu Urang Mayar Pajak=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交稅
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul Naeja= Ayo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun.
Ayo Rek Pajake dibayar...

Oke.....!!!

Friday, December 27, 2019

Ayo Pajaknya Dibayar


Ayo Pajaknya Dibayar=Ayo Pajake Dibayar= 
Hayu Urang Mayar Pajak=
Ayo Rek Pajake Dibayar=
Bro ...Pajake Di Bayar Bro=
Ayo Japemethe...Pajake Dibayar=
Daena Nadfae Aldarayib=讓我們交=
Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=让我们交税 Ràng Wǒmen Jiāo Shuì=세금을 내자 Segeum-Eul NaejaAyo Pajaknya Be Bayah=Ayo Pajaknya Gajien=Ayo Pajaknya Dibayagh=Ayo Pajaknya Di Bayo=Ayo Pajaknya Di Bayara=Ayo Pajaknya Di Baia=Ayo Pajaknya Di Bae=Ayo Pajaknya Dicayakeun

Oke.....!!!

Tanda Tangan