Mohon dukungannya, like, share and comment, karya saya untuk anak saya dan anak-anak lainnya masuk semifinal di Kompetisi Nasional yang diselenggarakan oleh Kemenpora RI (Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia). Dari 32 peserta kategori engineering pada urutan ketiga untuk Olahraga Rekreasi, di seluruh Indonesia lho......
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, August 31, 2021
Semifinal Di Kompetisi Nasional Inovasi dan Teknologi Terapan Olahraga 2021 Kategori Engineering Yang Diselenggarakan Oleh Kemenpora RI (Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia)
Wednesday, August 25, 2021
Helikopter Beleid---->Kanal Beleid (Kanal PERMEN)
Helikopter Beleid.
Dahulu kala, katanya beleid tertentu disebar dengan Helikopter, kalau sekarang, helikopter itu berganti dengan Kanal. Kanal atau Channel itu merupakan salurun khusus yang memberikan informasi atas penerbitan beleid.
Saya pernah jumpa dengan seorang Prof dan seorang lagi (rahasia), pernah bertanya mengenai Helikopter yang menyebarkan informasi "beleid" dengan helikopter (itu khan maksudmu).
Betapa masa itu berubah di era sekarang yang serba digital dan media internet berkembang pesat. Suatu kanal dengan berbagai media (platform), kalau saat ini yang sering digunakan adalah media Zoom dan Youtube atau TV Internal dan linked dengan media IG, WA atau lainnya.
Kalau saya menyebutnya dengan "KANAL PERMEN" ajalah. Apa itu Permen (Peraturan Menteri) atau mau keren mungkin dengan "Ministerial Regulation Channel" secara terpusat dan terorganisir namun dengan pusat "dalam web" sebagai dokumentasi dan arsip.
Melihat foto dibawah ini dan lahir di era tersebut (berarti masa kecilnya atau remajanya) dan atau pernah mendengar ceritanya, setidaknya akan ingat di masa itu.
Kalau di darat ya menggunakan kendaraan khusus penyuluhan.
'tulisan lepas ingat akan sosok-sosok yang pernah bertemu dengan saya di waktu itu...sekitaran 2005 atau 2006 lah......".
Saturday, August 14, 2021
Friday, August 13, 2021
Sunday, August 01, 2021
Wednesday, July 28, 2021
GETIH : Bea Masuk Kena, PPN tidak dikenai
Bea Masuk Kena, PPN tidak dikenai.
Berimbang, pemasukan negara ada tapi tujuan ke humanity nya ada.
"GETIH"
Saturday, July 24, 2021
Moving Like Monkey..Guys : sederhana
Moving Like Monkey....
Tarik Bambu Anak
Ini dari Bambu Broooo...
Subscribe and Like ya Guys..... Maaf numpang Iklan.....:)
OnlinePajak jadi Unicorn : Wow... :)
OnlinePajak menjadi Unicorn, Wow.
OnlinePajak ini khan bukan marketplace, tapi termasuk bisnis Over The Top. Apa itu over the top?. Over The Top sebagaimana diatur adalah penyedia jasa layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Sebagaimana dirilis oleh CBIINSIGHT bahwa dengan valuasi mencapai $1,7 dalam $B.
Menjadi menarik, karena ini layanan aplikasi terkait dengan Pajak, dimana proses bisnis ini merupakan layanan aplikasi dalam mendukung proses kewajiban ke Pemerintah.
Menurut laman website Online Pajak bahwa OnlinePajak adalah aplikasi pajak online yang memberikan berbagai manfaat dalam urusan perpajakan mulai hitung otomatis, setor, dan lapor dalam satu aplikasi pajak terintegrasi.😀😀.
Wednesday, July 21, 2021
I'm looking for my rights
I'm not looking for your mistake, but I'm looking for my rights that are regulated by laws and other regulations and I carry out what is my responsibility and equalized for what is your responsibility, that's all,
because you and I are the same, what distinguishes your position and your action.
Monday, July 19, 2021
Asgardia : The Space Nation : Asgardia Negara Antariksa
Menjadi sebuah fenomena menarik bahwa Asgardia (yang sedang berjuang ke Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai suatu Negara), sampai tulisan saya ini belum saya dapatkan mengenai statusnya, apkah diakui ataukah tidak. (saya pernah memposting ini di tahun 2019). Setelah melalui penelusuran lebih lanjut di wikipedia diperoleh informasi-informasi mengenai Asgardia sebagai dalam tautan link yaitu Asgardia - Wikipedia.
Secara singkat mengenai mata uang dan ekonomi, bahwa di Asgardia mata uang yang digunakan adalah Solar dan mengenai aktivitas ekonomi, Asgardia pernah mengikuti acara World Economic Forum di Davos, Swiss pada tanggal 22-25 Januari 2019.
Asgardia adalah komunitas internasional unik dari orang-orang berwawasan ke depan, negara digital dengan ekonomi transparannya sendiri yang berfokus pada kemajuan ilmiah di Bumi dan di luar angkasa.
Sunday, July 18, 2021
Memahami Mobility Activity Report Google
Lho, itu khan data tahun lalu?...pertanyaan dan sanggahan. Gini saya jelaskan maksudnya.
Jadi begini ya biar paham, itu data definisinya adalah Laporan ini menunjukkan perubahan kunjungan dan durasi menginap di berbagai tempat dibandingkan dengan dasar pengukuran. Kami menghitung perubahan ini menggunakan jenis data yang digabungkan dan dianonimkan, sama seperti jenis data yang digunakan untuk menampilkan jam favorit untuk tempat di Google Maps.
Dasar pengukurannya adalah nilai median
untuk hari yang sesuai selama periode 5 minggu,
yaitu 3 Jan–6 Feb 2020.
Jadi begitu ya.
Saturday, July 17, 2021
Current Issue, Mindmap dan Pengambilan Keputusan
Current Issue, Mindmap dan Pengambilan Keputusan.
1. Isu Terkini
2. Pemetaan Pikiran dan Pengambilan Keputusan
Ada enggak ya Mata Kuliah yang membahas soal current issue itu di Semester Akhir misalnya :
a. Current Issue atau Persoalan Terkini
Jadi itu membahas mengenai suatu hal atau masalah di era kekinian dan untuk yang akan datang, misalnya :
1. Saat ini ada covid, lalu hal-hal apa yang akan dilakukan saat ini, langkah ke depan dan sebagainya dipandang dari ekonomi nasional dan global.
2. Kalau dunia keteknikan, mungkin mengenai mata kuliah Konsep Keteknikan Untuk Peradaban kali ya....
Jadi ketika ada hambatan besar bagaimana mengelola dan ini bukan sekedar manajemen tapi soal pengambilan keputusan menghadapi situasi kekinian dan ke depan.
Zaman saya dulu enggak ada kalau adapun itu disisipkan diantara mata kuliah-mata kuliah adanya diskusi mahasiswa yang di Senat, BEM atau HM/KM dan berproses mencari pengalaman dan pengetahuan dan kebetulan punya akses kemana-mana dengan label, aktif di organisasi mahasiswa.
Yang dihadapi di dunia kerja itu adalah soal Mindmap dan Pengambilan keputusan, kalau soal ilmu dasarnya itu adalah fitrah di masing-masing keilmuan yang memang harus dikuasai.
Kalau saya menelusuri, ada ternyata mata kuliah itu, yaitu
1. Mata kuliah (MK) Current Issue Health Promotion di Universitas Sam Ratulangi
2. mata kuliah Current Issue in Accounting & Finance di Universitas Bina Nusantara
3. Isu Terkini/ Current Issue di Jurusan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret.
Di Tri Sakti, Undip, UGM, UI, dll.
Jadi itu adalah menyesuaikan antara fakta yang ada di kekinian dengan teori-teori yang sudah ada. Ilmu Dasar tetap harus ada, karena itu adalah basicnya.Namun, kenyataan di lapangan, dunia sudah berubah begitu cepat situasinya.
Rumus-rumus, perhitungan aplikatifnya tetap ada dan itu basic sekali dikuasai.
Buku Teori dan Praktek Pengambilan Keputusan , sepertinya perlu saya baca lagi, biar tidak nongkrong di meja saya.
Kalau Bumi Bergeser dan Lingkungan Alam serta cuaca berubah sudah barang tentu, petanya berubah titik acuannya.
Friday, July 16, 2021
MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI
when I give I prove and when I receive I also prove, substance in form, in fact.
Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP
Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP
1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI
KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS
Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :
- Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
- Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap
Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.
Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code.
Berlanjut :
(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari
Tuesday, July 13, 2021
Create----》Freeze----》aktivated
1. Create----》Freeze----》aktivated, excemption
2. Create----》Aktif
3. Create----》non aktif
Tuesday, July 06, 2021
Blood is not Taxable : I Want it
Blood is Not Taxable : I Want It.
Ketentuan yang pernah diatur adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan : 684/KMK.03/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak Dipungut atas Impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah dan Sarana Transfusi Darah Lainnya oleh Palang Merah Indonesia.
Dalam pengaturannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu :
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk". Bahwa ketentuan tersebut belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun 2001 dan ketentuan dalam bea masuk merupakan kriteria bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan. Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:
Tentu akan menjadi lain jika ketentuan tersebut diatur dalam BKP yang dikecualikan atau merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Bagaimana dengan penyerahan di Wilayah Indonesia?. Tetapi tentunya terdapat Barang yang secara nyata memang barang yang Tidak Dapat (Perlu) Dipajaki, dari manakah sudut pandangnya?. Saya melihatnya dari sudut pandang, ,memang terdapat barang komoditas namun merupakan kebutuhan esensial yang melekat pada diri manusia, seperti kebutuhan akan darah baik untuk tujuan medis ataukah keperluan penelitian di laboratorium. Contoh data yang saya telusuri di media google, saya ketahui dari halaman website https://www.exportgenius.in/import-data/indonesia/hs-code-3002.php atau ketika saya melihat daftar dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Bahwa importir atas darah dilakukan oleh pengusaha. Bagaimana suatu komoditas menjadi pembeda atas kebutuhan. Kebutuhan sebagaimana diketahui merupakan suatu hal yang harus dibeli, tidak tergantikan, tanpa pertimbangan, atau penting dan darurat. Barang Komoditas yang tidak diatur secara khusus di UU namun diatur dalam peraturan pelaksanaan namun tidak dikecualikan dan tidak juga diatur sebaiknya diatur lebih lanjut dalam suatu pasal khusus, yang kalau saya menyebutnya dengan "Brang yang tidak Dipajaki" atau "Barang Komoditas Yang Tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak" atau "Pengecualian Komoditas Sebagai Objek Pajak". Ini tentunya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai barang-barang apa saja yang disebut dengan barang komoditas sesuai dengan kode HS-nya. |
Monday, July 05, 2021
Barang esensial tertentu
barang esensial baik diolah atau tidak diolah yaitu makanan pokok yang bersumber dari alam (hayati dan hewani) tertentu ,oksigen tertentu dan air tertentu serta "Darah".
"barang esential tertentu untuk kebutuhan tubuh manusia"
Friday, July 02, 2021
Batasan Peredaran Usaha
Istilah Peredaran Bruto dalam ketentuan pajak adalah jumlah pendapatan/penerimaan kotor yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan potongan tunai dan retur penjualan serta biaya-biaya. Bahwa peredaran bruto tersebut merupakan acuan untuk menentukan batasan-batasan untuk kerangka kebijakan yang dilakukan. Secara ketentuan perpajakan, bahwa peredaran bruto merupakan jumlah pendapatan atau penerimaan kotor yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan dituangkan dalam SPT merupakan ukuran dari jumlah pendapatan/penerimaan kotor dari Wajib Pajak yang mencerminkan usahanya.
Dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang di bidang perpajakan, bahwa peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM stdtd UU Cipta Kerja, memberikan batasan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak yang diperkenankan.
Monday, June 28, 2021
Saturday, June 26, 2021
Output dan Outcome
Output berkenaan dengan dua aspek:
(1) apa yang kita produksi/hasilkan, dan
(2) siapa orang yang menjadi sasaran kita.
Sedangkan outcome lebih mencakup kepada hasil yang harus tercapai dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang dalam berbagai aspek:
(1) pembelajaran,
(2) aksi dan
(3) kondisi yang diharapkan.
Saturday, June 19, 2021
Buku Hiburan : Logical Fallacy
Menarik untuk "hiburan" bagi saya....
Tapi bisa jadi pedoman saat dunia sedang bercanda dan bersendau gurau belaka tanpa arah...
Friday, June 18, 2021
Perbandingan Tarif
https://taxsummaries.pwc.com/peoples-republic-of-china/corporate/other-taxes
Kebanyakan dilakukan dengan melakukan klasifikasi jenis usaha atau pengelompokan berdasarkan sub golongan usaha , aspek kemudahan menjadi alasan. Namun jika klasifikasi lain dan alasannya adalah konsep wilayah, Myanmar mengenakan tarif PPN dengan 0% tapi mengenakan tarif pajak perdagangan 5%.
Tapi kalau klasifikasi dengan tingkat penghasilan dan terukurnya sulit dipraktekkan, apakah setiap kali belanja harus membawa "bukti berpenghasilan tinggi" dan atau member saja?. Jika siapa saja namun belanja tetap dikenai, maka premis yang menyatakan bahwa menciptakan keadilan untuk mengkonsumsi barang yang sama namun tidak dikenai PPN itu yang bagaimana ya?.
Tapi memnag beda. tidak apa-apa.
Sunday, June 13, 2021
Sekedar pernyataan saja antara PPh, PPN, Daya Guna, Nilai Tambah dan Batasan Peredaran Usaha
Alm Bapak Zulfikar Thahar pernah bilang : jangan campur adukkan antara PPh dengan PPN secara konsep.
Alm Bapak Wahyu Karya Tumakaka pernah bilang juga : PPN itu objektif, kemudian menjadi Subyektif karena adanya batasan peredaran usaha.
Saya :
Kalau antara daya guna dan nilai tambah dibedakan tentu akan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan karena nilai tambah adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Daya Guna adalah Pajak Penjualan.
Daya Guna dan Nilai Tambah dapat menjadi Pajak Pertambahan Nilai.
Kalau untuk Peredaran usaha disesuaikan dengan rumusan yang ideal terkait dengan ketentuan lain, maka itu menjadi fair, misalnya kriteria UMK (usaha mikro dan kecil ) itu disamakan dengan pengertian di UU yang lainnya, misalnya batasan penjualannya sampai dengan Rp2.500.000 000 dalam satu tahun.
Saturday, June 12, 2021
Bukan Siapa Yang Tapi Apa Yang
Bukan Siapa Yang Tapi Apa Yang, karena semi objek dan semi subyek.
Oleh : Eko Susilo
Karena isinya lebih ke arah obyek, maka meluruskan atau menyempurnakan apa yang menjadi lebih "tepat" dan "logic" karena kebutuhan manusia itu bukan oleh siapa, tapi apa yang dibutuhkan.
Bahan Pokok (pangan), Air (natural, alam), Oksigen (natural, alam) itu semua adalah kebutuhan esensial yang perolehannya bisa secara langsung dan seluruh umat manusia memerlukannya tanpa batasan kelas atau batasan apapun dan berlangsung secara terus menerus sampai meninggal dunia.
Kalau pakaian, jelas ukurannya adalah secukupnya dan dipakai.
Pemenuhan kebutuhan jika dirujukkan oleh siapa maka akan terjadi "blunder",
Uaaaaaangele poll.
Kebutuhan primer, sekunder atau tersier itu berguna untuk mengklasifikasi, apakah diperlukan oleh siapa, sudah tentu tidak menjadi persoalan karena itu adalah hak.
Klasifikasi barang primer, sekunder dan tersier adalah mengenai klasifikasi barang yang dikonsumsi berdasarkan tingkat kebutuhan.
Saya memandang sesuatu tidak dari suatu polemik, tapi dari sudut pemicunya atau penyebabnya. Kenapa demikian?. Karena sesuatu yang menjadi objek untuk dilakukan suatu perubahan setidaknya berawal dari akar masalah dan solusi.
Suatu hal dikenakan pajak sudah tentu diatur oleh UU. Kriteria dan batasannya diatur oleh Undang-undang dan sesuai dengan 3 hal yang saya uraikan, yaitu diubah karena adanya :
1. Kemajuan, karena adanya perkembangan zaman
2. Kekuasaan
3. Kondisi yang mengharuskan demikian.
Ada hal kenapa di UU PPN itu diatur antara pengecualian dan barang strategis tertentu.
1. Kalau dikecualikan di UU artinya memang secara nyata merupakan suatu hal yang oleh UU diatur demikian berdasarkan analisa yang dibuat oleh pembuat pada waktu itu. Jika ada pengecualian kemudian diubah maka diperlukan suatu alasan yang kuat kenapa berubah dan memiliki fundamental yang kuat.
2. Jika diatur menjadi suatu hal strategis, maka yang menjadi alasannya adalah karena terkait dengan kepentingan negara dan terkait dengan UUD 1945 serta pelaksanaan dari UUD 1945.
Menjadi menarik kenapa ada kalimat "
"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:....dst.."
Tentu bukan hal sekedar kalimat biasa bahwa frasa untuk sementara waktu maupun selamanya...., tidak sekedar hanya tertunda. Ini khan menjadi suatu kalimat yang kuat maknanya, dalam maknanya sehingga kriteria-kriterianya yang memuat pasal mengenai hal demikian menjadi titik tolak bahwa mengenai barang kena pajak sebagaimana diatur dalam pasal tersebut akan berubah sepanjang ditentukan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam jenis yang diatur dalam pasal tersebut.
Pendidikan Dasar di Indonesia
Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen
Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Friday, June 11, 2021
for a while or forever di Pasal 16B UU PPN
Batasan Peredaran usaha
Thursday, June 10, 2021
ISO 37301:2021 - diterbitkan pada 13 April 2021
Intinya adalah mengenai :
input-proses-output,..nah produk yang dihasilkan lalu ada pertanyaan "outcome" apa?.
feedback
Bahwa Teori ini yang pada waktu itu ditemukan oleh Ludwig von Bertalanffy, yang kemudian dikembangkan oleh para ahli lainnya.
ISO 37301:2021 - diterbitkan pada 13 April
2021 - menentukan persyaratan dan memberikan panduan untuk digunakan untuk
membangun, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara, dan
meningkatkan sistem manajemen kepatuhan yang efektif dan responsif dalam suatu
organisasi. Persyaratannya generik dan dimaksudkan untuk berlaku untuk semua
organisasi, terlepas dari jenis, ukuran, dan sifat aktivitas, dan apakah di
sektor publik, swasta atau nirlaba.
Sumber :
ISO - Management System Standards list
Sunday, June 06, 2021
8 Penerima Zakat
Baik zakat fitrah maupun zakat mal atau zakat harta. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Saturday, June 05, 2021
Konsep dan Implementasi
Sepertinya, apapun konsepnya, bagus dan dipahami.
Yang masalah itu, implementasinya. Nah...bagaimana sinkronisasi konsep dan implementasi.
Tuesday, June 01, 2021
Sketchnoting : metode belajar dan memahami sesuatu dengan baik
Sunday, May 30, 2021
Konsepsi Neto
Penghasilan neto jika dibelikan harta, maka tetap saja bersumber dari penghasilan neto, maka penghasilan neto semestibya menjadi rujukan.
Sunday, May 23, 2021
Perubahan persyaratan dari Youtube
Dalam keterangan resminya, YouTube akan memotong penghasilan konten kreator berdasarkan jumlah penonton dari AS. Selanjutnya, YouTube meminta para wajib pajaknya menghimpun segala informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak dalam kanal Goolge AdSense.
YouTube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 31 Mei 2021. Jika youtuber Indonesia telah lapor, pemerintah AS otomatis akan memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan yang didapat youtuber.
“Google bertanggung jawab berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code untuk mengumpulkan informasi pajak dari semua pembuat konten yang memonetisasi di luar AS dan memotong pajak dalam kasus tertentu ketika mereka memperoleh penghasilan dari penonton di AS,” tulus Jensen selaku pihak Youtube dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Lebih lanjut, Youtube mencontohkan apabila youtuber berasal dari India memperoleh penghasilan dari YouTube sebesar US$ 1.000 dalam satu bulan terakhir, maka ada tiga skenario perlakuan pajak.
Pertama, jika youtuber tidak mengirimkan informasi pajak melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka akan dikenai pajak 24% dari seluruh total pendapatannya. Potongan tersebut diambil dari pendapatan yang diterima dari penonton di luar AS. Dengan demikian, youtuber tersebut akan dikenakan pajak sebesar US$ 240 (sekitar Rp 3,4 juta).
Skenario kedua, jika youtuber mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak dan kedua syarat ini terpenuhi, maka youtuber akan dikenakan pajak final sebesar 15% sesuai tax treaty India dan AS.
Skenario ketiga, jika youtuber tadi telah mengirimkan info pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, maka pajak yang akan dipungut adalah 30%.
Sumber : kontan.co.id
IRS mengkategorikan kreator yang berhak menerima pembayaran pendapatan dan diperlakukan sebagai royalti dan tentunya akan dipotong pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat dan YouTube berhak memonetisasi semua konten yang ada di platformnya dan menayangkan iklan pada video dari channel yang tidak tergabung dalam Program Partner Youtube.
Jadi kalau diperlakukan sebagai royalti, maka atas pendapatan yang diterima oleh Youtuber tersebut tentunya merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Friday, May 21, 2021
Wednesday, May 19, 2021
Belajar di Ruang Guru
https://www.google.com/amp/s/www.ruangguru.com/blog/pengertian-manfaat-dan-cara-menghitung-pendapatan-nasional%3fhs_amp=true
Squad, kira-kira dalam setahun berapa kali kamu berbelanja? Tahu tidak, jika setiap kegiatan ekonomi yang kamu lakukan sedikit banyak memengaruhi pendapatan nasional dan ada cara buat menghitungnya lho. Pendapatan nasional atau disebut juga Produk Domestik Bruto (PDB)dapat dihitung dari jumlah pendapatan yang diterima oleh seluruh rumah tangga keluarga (RTK) di suatu negara dari penyerahan faktor-faktor dalam satu periode tertentu.
Pengertian pendapatan nasional dapat dilihat melalui tiga pendekatan lho, yaitu:
1. Pendekatan produksi, melalui pendekatan ini pendapatan nasional diartikan sebagai penjumlahan nilai tambah dari setiap barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam periode tertentu.
2. Pendekatan pendapatan, nah kalo yang satu ini pendekatan pendapatan nasional yang menghitung jumlah pendapatan yang diterima oleh pemilik faktor produksi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa suatu negara dalam satu periode tertentu.
3. Pendekatan pengeluaran, pendekatan ini menghitung pendapatan nasional dari jumlah pengeluaran seluruh pelaku ekonomi, baik di dalam negeri maupun luar negeri selama satu periode tertentu.
Baca Juga: Jenis-jenis Pengangguran dan Sifatnya, Kamu salah satunya?
Untuk belajar menghitung pendapatan nasional, kamu harus kenal beberapa konsep dalam pendapatan nasional Squad, antara lain:
1. GROSS DOMESTIC PRODUCT (GDP) atau PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB)
Merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara selama setahun. Termasuk yang dihasilkan oleh perusahaan asing, asalkan wilayahnya masih dalam wilayah suatu negara ya. Contohnya terdapat perusahaan A dari Korea yang mempunyai cabang di Indonesia, nah hasil produksinya juga harus dihitung ke dalam GDP, Squad.
Rumus untuk menghitung GDP yaitu:
2. GROSS NATIONAL PRODUCT (GNP) atau PRODUK NASIONAL BRUTO (PNB)
Merupakan nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun, termasuk yang dihasilkan oleh warga negara tersebut yang dihasilkan di luar negeri. Contohnya seperti seseorang pria dari Indonesia yang menjual pakaian di Singapura, hasilnya berupa barang dan jasanya termasuk dalam GNP. Nah, perlu diingat, GNP menekankan pada aspek kewarganegaraan (nationality) ya!
Jika ditulis dalam rumus bisa tulis seperti berikut.
atau
atau
3. NET NATIONAL PRODUCT (NNP) ATAU PRODUK NASIONAL NETTO (PNN)
Merupakan hasil dari dari nilai dari GNP yang telah dikurangi dengan penyusutan modal dalam proses produksi. Inti dari NNP merupakan konsep pendapatan nasional yang dilihat hanya dari laba yang diperoleh. Karena tujuan dari NNP adalah untuk mencari netto atau nilai bersih dari suatu produksi, Squad.
Berikut adalah rumus mencari NNP:
4. NET NATIONAL INCOME (NNI) ATAU PENDAPATAN NASIONAL NETTO
Nah, kalau NNI ini menghitung pendapatan nasional berdasarkan jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Jika ditulis dalam rumus sebagai berikut:
- Pajak tidak langsung harus dikurangkan, karena tidak mencerminkan balas jasa atas faktor produksi. Uang pajak memang diterima oleh penjual/produsen bersama harga pasar barang yang dijualnya, tetapi uang pajak itu wajib diserahkan kepada pemerintah.
- Subsidi harus ditambahkan karena harga-harga tertentu yang dibuat lebih murah daripada biaya produksi sesungguhnya, misalnya untuk subsidi harga pupuk, BBM, atau beras.
5. PERSONAL INCOME (PI) ATAU PENDAPATAN PERSEORANGAN
PI ini juga bagian dari pendapatan nasional lho. PI ini menghitung jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang. Tetapi harus dikurangi dengan laba yang ditahan, iuran asuransi, iuran jaminan sosial, dan ditambah dengan pembayaran pindahan/transfer (transfer payment) ya. Pendapatan perseorangan dapat ditulis dalam rumus berikut:
6. DISPOSABLE INCOME ATAU PENDAPATAN YANG SIAP DIBELANJAKAN
Merupakan pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan untuk membeli barang dan jasa beserta tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Eitss.. tapi harus dikurangi pajak langsung ya. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada orang lain , contohnya pajak pendapatan.
Nah, DI dapat ditulis dalam rumus berikut:
Itu tadi Squad Pengertian, Konsep dan Cara Menghitung Pendapatan Nasional. Yay! sekarang kamu sudah tahu dong bagaimana menghitung pendapatan nasional. Ternyata lumayan panjang ya tahap dan rumusnya. Tapi kamu harus tetep semangat! Terus belajar dan mengasah kemampuan kamu di ruanguji. Disana terdapat ribuan soal yang siap untuk kamu kerjakan untuk mengasah kemampuan kamu. Gabung sekarang juga ya!
Referensi
Alam S. 2014. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Artikel diperbarui 10 Desember 2020
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3