:::Catatannya The Echo:::

Tuesday, February 11, 2025

Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023

Susunan Dalam Satu Naskah UU KUP, PPh, dan PPN berdasarkan UU 6/2023.

Isinya sebagian besar ada di UU Nomor 7 Tahun 2021 karena mekanismenya adalah mengubah bukan mengganti atau mencabut.

Sunday, February 02, 2025

5 Layer Test Uji Deemed Deviden

 Tabel 5-Layer Test 


Layer Indikator Penjelasan Teori yang Relevan Risiko Deemed Dividend Ambang Batas Rumus

1 Dividend Payout Ratio (DPR) Rasio pembagian dividen terhadap laba bersih. DPR rendah dapat menunjukkan laba ditahan. Bird in the Hand Theory (Gordon & Lintner), Signaling Theory (Miller & Modigliani) DPR rendah mengindikasikan bahwa laba seharusnya dibagikan sebagai dividen tetapi ditahan. Ambang Batas: < 30% (untuk perusahaan yang sehat) DPR = (Dividen yang dibagikan / Laba Bersih) × 100%

2 Retained Earnings to Equity Ratio (RE/E) Proporsi laba ditahan terhadap total ekuitas. RE/E tinggi berarti laba ditahan lebih banyak dibandingkan dengan ekuitas. Life-Cycle Theory (Fama & French), Agency Theory (Jensen & Meckling) RE/E tinggi mengindikasikan perusahaan menahan laba secara berlebihan, berisiko dianggap sebagai deemed dividend. Ambang Batas: > 50% RE/E = (Laba Ditahan / Ekuitas) × 100%

3 Retained Earnings Growth (RE Growth) Tingkat pertumbuhan laba ditahan dari waktu ke waktu. Pertumbuhan yang signifikan tanpa distribusi dividen bisa mencerminkan penahanan laba. Internal Growth Theory (Modigliani & Miller), Investment Decision Theory (Myers & Majluf) RE Growth tinggi tanpa distribusi dividen dapat menunjukkan bahwa laba ditahan berlebihan, yang mungkin dianggap sebagai deemed dividend. Ambang Batas: > 10% per tahun RE Growth = (RE tahun ini - RE tahun lalu) / RE tahun lalu × 100%

4 Cash Flow to Net Income Ratio (CF/NI) Rasio kas operasional terhadap laba bersih. CF/NI yang tinggi mengindikasikan bahwa perusahaan memiliki cukup kas tetapi memilih untuk menahan laba. Liquidity Theory (Miller & Modigliani), Cash Management Theory (Lynch & Pyles) CF/NI tinggi menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar dividen, namun jika tidak dibagikan, ini dapat dianggap sebagai deemed dividend. Ambang Batas: > 1,0 CF/NI = (Arus Kas Operasional / Laba Bersih)

5 Debt to Equity (D/E) Perbandingan antara utang dan ekuitas. D/E rendah menunjukkan perusahaan tidak terlalu bergantung pada utang dan memiliki fleksibilitas untuk menahan laba. Modigliani & Miller's Theory (MM), Trade-Off Theory (Kraus & Litzenberger) D/E rendah menunjukkan perusahaan memiliki struktur modal yang kuat dan lebih bebas menahan laba, yang berpotensi dianggap sebagai deemed dividend. Ambang Batas: < 1,0 D/E = (Utang Total / Ekuitas)

Penjelasan Tambahan:

Dividend Payout Ratio (DPR):

Ambang Batas: < 30% untuk perusahaan yang sehat, yang menunjukkan bahwa perusahaan lebih suka menahan sebagian besar labanya untuk pertumbuhan atau tujuan lain.

Rumus: DPR dihitung dengan membandingkan dividen yang dibagikan dengan laba bersih, yang memberikan gambaran seberapa besar laba yang dibagi kepada pemegang saham.

Retained Earnings to Equity Ratio (RE/E):


Ambang Batas: > 50%, yang menunjukkan bahwa perusahaan lebih banyak menahan laba daripada membagikan dividen. Angka ini menunjukkan kecenderungan untuk mempertahankan laba daripada mendistribusikannya.

Rumus: Rasio ini dihitung dengan membandingkan laba ditahan dengan total ekuitas untuk menilai proporsi laba yang tidak dibagikan.

Retained Earnings Growth (RE Growth):

Ambang Batas: > 10% per tahun, yang menunjukkan pertumbuhan laba ditahan yang signifikan tanpa pembagian dividen.

Rumus: Menghitung perubahan laba ditahan dari tahun sebelumnya, menunjukkan sejauh mana laba ditahan berkembang seiring waktu.

Cash Flow to Net Income Ratio (CF/NI):

Ambang Batas: > 1,0, yang menunjukkan bahwa arus kas operasional lebih besar daripada laba bersih, memberi perusahaan cukup dana untuk membayar dividen, namun tidak melakukannya.

Rumus: Dihitung dengan membandingkan arus kas operasional dengan laba bersih untuk mengukur sejauh mana laba yang dilaporkan dapat diubah menjadi kas yang tersedia.

Debt to Equity (D/E):

Ambang Batas: < 1,0, yang menunjukkan bahwa perusahaan lebih bergantung pada ekuitas daripada utang, memberikan fleksibilitas lebih dalam keputusan pembagian dividen.

Rumus: Rasio ini dihitung dengan membandingkan total utang dengan total ekuitas, menggambarkan sejauh mana perusahaan menggunakan utang untuk membiayai operasinya.



Tuesday, January 28, 2025

Formulasi Sintesis TP, ABC dan GA

Berikut adalah contoh **rumus dan perhitungan** berdasarkan integrasi **Akuntansi Geospasial (GA)**, **Activity-Based Costing (ABC)**, dan **Transfer Pricing (TP)** menggunakan data dummy untuk ilustrasi:

1. Data Dummy untuk Simulasi

1. Data Dummy untuk Simulasi*

- Lokasi Produksi:  

  - Wilayah A (Negara X): Biaya logistik = $5/unit, Pajak = 10%.  

  - Wilayah B (Negara Y): Biaya logistik = $8/unit, Pajak = 15%.  

B. Data Aktivitas (ABC)

- Biaya Overhead: $50,000 (terdiri dari 3 aktivitas):  

  1. Setup Mesin: $20,000 (Cost Driver: Jam setup = 200 jam).  

  2. Kontrol Mutu: $15,000 (Penggerak Biaya: Jumlah inspeksi = 150 kali).  

  3. Distribusi: $15,000 (Cost Driver: Jumlah unit = 1,500 unit).  


- Produk:  

  - Produk Alpha: Konsumsi aktivitas = 50 jam setup, 30 inspeksi, 500 unit.  

C. Parameter Harga Transfer (TP)

- Metode: Biaya Plus dengan markup 20%.  

- **Biaya Produksi Langsung**: $30/unit (bahan baku + tenaga kerja).  


-2. Rumus dan Perhitungan

A. Akuntansi Geospasial (GA)

Rumus Total Biaya per Unit (Lokasi Spesifik):  

{Total Biaya/Unit} = ({Biaya Produksi} + {Biaya Logistik}) \times (1 +{Pajak})

Contoh Perhitungan di Wilayah A (Negara X):  

{Total Biaya/Unit} = ($30 + \$5) \times 1,10 = \$35 \times 1,10 = \$38,50/{unit}

Perhitungan di Wilayah B (Negara Y):  

{Total Biaya/Unit} = ($30 + \$8) \times 1,15 = $38 \times 1,15 = \$43,70/{unit}


B. Biaya perhitungan Berdasarkan Aktivitas (ABC)

Langkah 1: Hitung Tarif Aktivitas

1. Setup Mesin:  

{Pengaturan Tarif} = \frac{\$20.000}{200 \{ jam}} = \$100/\{jam}

2. Kontrol Kualitas:  

{Tarif Inspeksi} = \frac{\$15,000}{150 \{ inspeksi}} = \$100/\{inspeksi}

3. Distribusi:  

\text{Tarif Distribusi} = \frac{\$15.000}{1.500 \text{ unit}} = \$10/\text{unit]

Langkah 2: Alokasikan Biaya ke Produk Alpha

1. Biaya Setup:  

50 \teks{ selai} \kali \$100 = \$5.000

2. Biaya Quality Control:  

30 \text{ inspeksi} \times \$100 = \$3,00

3. Biaya Distribusi:  

500 \teks{satuan} \kali \$10 = \$5.000

Total Biaya Overhead untuk Produk Alpha:  

\$5.000 + \$3.000 + \$5.000 = \$13.000

Biaya Overhead per Unit (500 unit):  

\frac{\$13.000}{500} = \$26/\teks{satuan}

C. Penetapan Harga Transfer (Metode Biaya Plus)

Rumus Harga Transfer:  

\text{Harga Transfer} = (\text{Biaya Produksi Langsung} + \text{Biaya Overhead/Unit}) \times (1 + \text{Markup}) + \text{Biaya Logistik (GA)}

Contoh Perhitungan untuk Wilayah A:  

1. Biaya Total/Satuan (ABC + GA): 

\$30 \text{ (langsung)} + \$26 \text{ (overhead)} + \$5 \text{ (logistik)} = \$61/\text{unit}

2. Markup 20%:  

\$61 \kali 1,20 = \$73,20/\teks{satuan}

3. Penyesuaian Pajak (10%):  

\$73,20 \kali 1,10 = \$80,52/\teks{satuan}

Harga Transfer Akhir: \$80,52/unit.  

3. Integrasi GA + ABC + TP

Contoh Kasus: Perusahaan di Wilayah A menjual ke Wilayah B.  

1. Biaya Produksi + Overhead (ABC):  

$30 + $26 = $56/\teks{satuan}

2. Biaya Logistik (GA) :  

\$5/\teks{unit (Wilayah A)} → \$8/\teks{unit (Wilayah B)}

3. Harga Transfer dengan Markup 20%:  

(\$56 + \$8) \kali 1,20 = \$64 \kali 1,20 = \$76,80/\teks{satuan]

4. Penyesuaian Pajak (Wilayah B: 15%):  

\$76,80 \kali 1,15 = \$88,32/\teks{satuan}

Harga Akhir Transfer ke Wilayah B: \$88,32/unit.  

4. Rumus untuk Metode Lain

A. TNMM (Metode Margin Bersih Transaksional)

**Rumus Margin Laba Bersih**:  

\text{Margin Laba} = \frac{\text{Laba Bersih}}{\text{Total Biaya}} \times 100\%


**Konten**:  

- Total Biaya (ABC + GA) = \$61/unit.  

- Harga Jual Pasar = \$90/unit.  

- Laba Bersih = \$90 - \$61 = \$29.  

- Margin = \(\frac{29}{61} \kali 100\% = 47,5\%\).  

B. Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price)

Rumus Harga Transfer:  

{Harga Transfer} = {Harga Pasar Terbuka} \pm \{Penyesuaian Geospasial (GA)}

Konten:  

- Harga pasar produk serupa di Wilayah B = \$85/unit.  

- Penyesuaian biaya logistik (GA): \(+\$3/\text{unit}\).  

- Harga Transfer = \$85 + \$3 = \$88/unit.  

5. Tabel Sintesis Rumus\

| **Komponen** | **Rumus** | **Contoh Hasil** |  

|-------|----------------------------------------- ---------------------------------- | -----------------------|  

| **GA (Biaya/Satuan)** | \((\text{Biaya Produksi} + \text{Logistik}) \times (1 + \text{Pajak})\) | \$38,50 (Wilayah A) |  

| **ABC (Overhead)** | \(\frac{\text{Total Biaya Aktivitas}}{\text{Cost Driver}}\) | \$26/unit (Produk A) |  

| **TP Cost Plus** | \((\text{Biaya Total} + \text{Markup}) \times (1 + \text{Pajak})\) | \$80.52/unit |  

| **TP TNMM** | \(\frac{\text{Laba Bersih}}{\text{Total Biaya}} \times 100\%\) | 47.5% Margin |  

Kesimpulan

Integrasi GA (lokasi), ABC (aktivitas), dan TP (harga) menghasilkan perhitungan yang akurat untuk perusahaan multinasional. Dengan data dummy di atas, perusahaan dapat menentukan harga transfer yang wajar, memenuhi standar OECD.

Monday, January 27, 2025

Potensi, Target Potensi dan Realisasi

Dalam kinerja, lebih baik menentukan potensi menjadi target dan memperoleh realisasi. Berikut adalah alasan-alasannya:

1. Mengidentifikasi kemampuan : Menentukan potensi terlebih dahulu membantu mengidentifikasi kemampuan dan kekuatan yang dimiliki. Dengan demikian, target yang ditetapkan dapat lebih realistis dan sesuai dengan kemampuan.

2. Mengoptimalkan sumber daya: Menentukan potensi terlebih dahulu membantu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki. Dengan demikian, target yang ditetapkan dapat lebih efektif dan efisien.

3. Mengurangi risiko: Menentukan potensi terlebih dahulu membantu mengurangi risiko kegagalan. Dengan demikian, target yang ditetapkan dapat lebih aman dan lebih mudah dicapai.

4. Meningkatkan motivasi: Menentukan potensi terlebih dahulu membantu meningkatkan motivasi dan semangat. Dengan demikian, target yang ditetapkan dapat lebih menarik dan lebih mudah dicapai.

Sementara itu, menentukan target lalu memperoleh realisasi dapat memiliki beberapa kelemahan, seperti:

1. Target yang tidak realistis: Target yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan potensi dapat tidak realistis dan sulit dicapai.

2. Sumber daya yang tidak efektif: Target yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan potensi dapat menyebabkan sumber daya yang tidak efektif dan tidak efisien.

3. Risiko kegagalan yang lebih tinggi: Target yang ditetapkan tanpa mempertimbangkan potensi dapat memiliki risiko kegagalan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, menentukan potensi menjadi target dan memperoleh realisasi adalah pendekatan yang lebih baik dalam kinerja.

Sunday, January 26, 2025

 Berikut adalah rumus yang menghubungkan **Transfer Pricing (TP)**, **Geospatial Accounting (GA)**, dan **Activity-Based Costing (ABC)** dengan pendekatan yang sistematis:


---


### **1. Rumus Dasar Transfer Pricing (TP)**

\[

TP = C + M

\]

Di mana:

- **C** = Total biaya (Cost) produksi dan distribusi yang dihitung berdasarkan metode **ABC (Activity-Based Costing)**.

- **M** = Mark-up atau margin keuntungan sesuai kebijakan perusahaan atau regulasi pajak internasional.


Dalam konteks **GA (Geospatial Accounting)**, biaya (C) dapat dimodifikasi dengan mempertimbangkan faktor lokasi seperti data geospasial, risiko, dan sumber daya.


---


### **2. Integrasi ABC ke dalam Transfer Pricing**

**Activity-Based Costing (ABC)** digunakan untuk menghitung biaya aktivitas di lokasi tertentu, dengan rumus:

\[

C = \sum \left( \text{Biaya Per Aktivitas} \times \text{Volume Aktivitas} \right)

\]


Ketika faktor geospasial dipertimbangkan:

\[

C_{GA} = \sum \left( (D \times G \times T) \div (E + S + R + C) \right)

\]


Di mana:

- **D** = Data geospasial (lokasi, jarak, luas, dll.)

- **G** = Aktivitas geospasial (transportasi, produksi, penyimpanan, dll.)

- **T** = Teknologi geospasial (GIS, GPS, remote sensing, dll.)

- **E** = Ekonomi geospasial (biaya, pendapatan, keuntungan, dll.)

- **S** = Sumber daya geospasial (tanah, air, udara, dll.)

- **R** = Risiko geospasial (bencana alam, perubahan iklim, dll.)

- **C** = Konteks geospasial (politik, regulasi, sosial, dll.)


---


### **3. Rumus Gabungan TP, GA, dan ABC**

Integrasi TP, GA, dan ABC dapat dirumuskan sebagai berikut:


\[

TP = \left( \frac{\sum (D \times G \times T)}{\sum (E + S + R + C)} \right) + M

\]


#### **Penjelasan Rumus:**

1. **Komponen Biaya (C):** 

   - Biaya dihitung menggunakan pendekatan ABC yang berbasis lokasi dengan memanfaatkan komponen geospasial dari GA.

   - \( D \times G \times T \) adalah kontribusi positif dari data, aktivitas, dan teknologi geospasial.

   - \( E + S + R + C \) adalah faktor pembagi yang mencerminkan biaya ekonomi, sumber daya, risiko, dan konteks geospasial.


2. **Komponen Mark-up (M):**

   - Margin keuntungan disesuaikan dengan regulasi perpajakan atau strategi perusahaan.


---


### **4. Contoh Aplikasi:**

#### **Kasus Logistik Multinasional**

- **GA:** Data lokasi digunakan untuk menganalisis jarak distribusi dan risiko transportasi. Contohnya, pengiriman antar negara dengan biaya berbeda berdasarkan jarak dan risiko geografis.

- **ABC:** Menghitung biaya transportasi, pergudangan, dan operasional berdasarkan aktivitas spesifik.

- **TP:** Harga transfer dihitung dengan mempertimbangkan biaya yang dihasilkan dari ABC berbasis lokasi, ditambah margin keuntungan.


\[

TP = \left( \frac{(10 \times 50 \times 5)}{(100 + 20 + 30 + 10)} \right) + 15

\]

Hasilnya adalah harga transfer yang adil dan transparan, berdasarkan data lokasi dan aktivitas aktual.


#### **Kasus Produksi di Beberapa Lokasi**

- Pabrik di lokasi A memiliki risiko tinggi (\(R\)) akibat bencana alam, sehingga memengaruhi biaya transfer.

- **GA:** Memasukkan risiko ke dalam perhitungan biaya.

- **ABC:** Mengalokasikan biaya aktivitas, seperti penggunaan energi dan transportasi.


Bahasa Indonesia:

TP = \left( \frac{\sum (\text{Aktivitas di Lokasi A})}{\text{Faktor Risiko di Lokasi A}} \right) + M

[Bahasa Indonesia]

Kesimpulan:

- Rumus ini menggabungkan:

  - **TP (Transfer Pricing):** Penentuan harga transfer antar lokasi atau entitas.

  - **ABC (Activity-Based Costing):** Alokasi biaya berdasarkan aktivitas spesifik.

  - **GA (Akuntansi Geospasial):** Mempertimbangkan dampak lokasi geografis terhadap biaya dan risiko.

Saturday, January 25, 2025

Dasar Teori GA, ABC dan TP

Rumus-rumus yang saya berikan sebelumnya berdasarkan pada beberapa teori dan konsep yang dikembangkan oleh beberapa peneliti dan ahli di bidang akuntansi, ekonomi, dan keuangan. Berikut adalah beberapa peneliti dan ahli yang berkontribusi pada pengembangan teori dan konsep yang mendasari rumus-rumus tersebut:

Geospatial Accounting (GA)

1. Dr. Robert Mugerauer - Pengembang teori Akuntansi Geospasial.

2. Dr. Martin Kornberger - Pengembang teori Akuntansi Geospasial.

Activity-Based Costing (ABC)

1. Dr. Robert Kaplan - Pengembang teori Akuntansi Biaya Berbasis Aktivitas.

2. Dr. Robin Cooper - Pengembang teori Akuntansi Biaya Berbasis Aktivitas.

Transfer Pricing

1. Dr. Paul Samuelson - Pengembang teori Ekonomi Internasional.

2. Dr. William Nordhaus - Pengembang teori Ekonomi Internasional.

Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price)

1. Dr. Adam Smith - Pengembang teori Ekonomi Pasar.

2. Dr. David Ricardo - Pengembang teori Ekonomi Pasar.

Metode TNMM (Transactional Net Margin Method)

1. Dr. Ronald Coase - Pengembang teori Ekonomi Transaksi.

2. Dr. Oliver Williamson - Pengembang teori Ekonomi Transaksi.

Metode Cost Plus

1. Dr. Robert Kaplan - Pengembang teori Akuntansi Biaya.

2. Dr. Robin Cooper - Pengembang teori Akuntansi Biaya.

Metode RPM (Resale Price Method)

1. Dr. Adam Smith - Pengembang teori Ekonomi Pasar.

2. Dr. David Ricardo - Pengembang teori Ekonomi Pasar.

Rumus-rumus tersebut juga berdasarkan pada beberapa standar dan pedoman yang diterbitkan oleh organisasi-organisasi internasional, seperti OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan IASB (International Accounting Standards Board).

harga transfer pricing dengan masing masing metode cup tnmm cost plus dan rpm bagaima a dengan geospatial acvounting dan abc

Perhitungan harga transfer pricing menggunakan berbagai metode dan mempertimbangkan faktor Geospatial Accounting (GA) dan Activity-Based Costing (ABC) berdasarkan teori yang mendasarinya:

Tahun 1 vs Tahun 2

Perbandingan harga transfer pricing antara dua tahun laporan keuangan menggunakan empat metode yang berbeda:

Metode Tahun 1 (Rp) Tahun 2 (Rp)
CUP (Comparable Uncontrolled Price) 1.557.000 1.632.000
TNMM (Transactional Net Margin Method) 2.044.500 2.163.000
Cost Plus 1.220.000 1.280.000
RPM (Resale Price Method) 1.837.500 1.923.000

Analisis Kenaikan Harga Transfer Pricing:

  • Semua metode menunjukkan harga transfer yang lebih tinggi pada Tahun 2 dibandingkan Tahun 1.
  • Faktor-faktor yang memengaruhi kenaikan harga termasuk:
    • Kenaikan biaya produksi dan biaya aktivitas: Biaya untuk produksi, transportasi, dan penyimpanan mungkin meningkat pada Tahun 2.
    • Perubahan harga jual di pasar terbuka: Pasar terbuka mungkin mengalami inflasi atau perubahan dalam penawaran dan permintaan.
    • Perubahan diskon dan markup: Penyesuaian pada margin atau markup dapat memengaruhi harga transfer.

Contoh Perhitungan Harga Transfer Pricing untuk Tahun 2

Berikut adalah contoh detil perhitungan harga transfer untuk masing-masing metode yang melibatkan GA dan ABC:


1. Metode CUP (Comparable Uncontrolled Price)

Langkah-langkah perhitungan:

  • Harga Jual di Pasar Terbuka: Rp 1.400.000
  • Geospatial Accounting (GA): 10% (untuk biaya transportasi dan penyimpanan)
    • Biaya Transportasi: Rp 60.000
    • Biaya Penyimpanan: Rp 25.000
    • Total GA: Rp 85.000
  • Activity-Based Costing (ABC): 15% (biaya aktivitas)
    • Biaya Aktivitas: Rp 175.000

Rumus: Harga Transfer=Harga Jual di Pasar Terbuka×(1+GA)×(1+ABC)\text{Harga Transfer} = \text{Harga Jual di Pasar Terbuka} \times (1 + GA) \times (1 + ABC) Harga Transfer=1.400.000×(1+0,10)×(1+0,15)\text{Harga Transfer} = 1.400.000 \times (1 + 0,10) \times (1 + 0,15) Harga Transfer=1.632.000\text{Harga Transfer} = 1.632.000


2. Metode TNMM (Transactional Net Margin Method)

Langkah-langkah perhitungan:

  • Harga Jual di Pasar Terbuka: Rp 1.400.000
  • Margin Neto Transaksi: 25% (margin neto pada transaksi)
    • Margin Neto: Rp 350.000
  • Geospatial Accounting (GA): 10%
    • Total GA: Rp 85.000
  • Activity-Based Costing (ABC): 15%
    • Biaya Aktivitas: Rp 175.000

Rumus: Harga Transfer=Harga Jual di Pasar Terbuka×(1+Margin Neto)×(1+GA)×(1+ABC)\text{Harga Transfer} = \text{Harga Jual di Pasar Terbuka} \times (1 + \text{Margin Neto}) \times (1 + GA) \times (1 + ABC) Harga Transfer=1.400.000×(1+0,25)×(1+0,10)×(1+0,15)\text{Harga Transfer} = 1.400.000 \times (1 + 0,25) \times (1 + 0,10) \times (1 + 0,15) Harga Transfer=2.163.000\text{Harga Transfer} = 2.163.000


3. Metode Cost Plus

Langkah-langkah perhitungan:

  • Biaya Produksi: Rp 900.000
  • Markup: 25%
    • Markup: Rp 225.000
  • Geospatial Accounting (GA): 10%
    • Total GA: Rp 85.000
  • Activity-Based Costing (ABC): 15%
    • Biaya Aktivitas: Rp 175.000

Rumus: Harga Transfer=Biaya Produksi+Markup+GA+ABC\text{Harga Transfer} = \text{Biaya Produksi} + \text{Markup} + GA + ABC Harga Transfer=900.000+225.000+85.000+175.000\text{Harga Transfer} = 900.000 + 225.000 + 85.000 + 175.000 Harga Transfer=1.385.000\text{Harga Transfer} = 1.385.000


4. Metode RPM (Resale Price Method)

Langkah-langkah perhitungan:

  • Harga Jual di Tingkat Penjualan Ulang: Rp 1.600.000
  • Diskon: 10%
    • Diskon: Rp 160.000
  • Geospatial Accounting (GA): 10%

Untuk perhitungan lengkapnya, kita perlu memperhitungkan faktor GA dan ABC yang diintegrasikan dengan harga jual setelah diskon.


Dasar Teori yang Mendasari Rumus

  • Geospatial Accounting (GA): Konsep ini dikembangkan oleh Dr. Robert Mugerauer dan Dr. Martin Kornberger. GA memasukkan faktor-faktor geospasial dalam perhitungan akuntansi untuk mencakup biaya transportasi dan penyimpanan yang dipengaruhi oleh lokasi geografis.
  • Activity-Based Costing (ABC): Teori ini dikembangkan oleh Dr. Robert Kaplan dan Dr. Robin Cooper, yang memperkenalkan metode alokasi biaya berdasarkan aktivitas yang terjadi selama proses produksi dan distribusi.
  • Transfer Pricing: Diperkenalkan oleh Dr. Paul Samuelson dan Dr. William Nordhaus, dengan menggabungkan prinsip ekonomi internasional untuk menentukan harga yang tepat antar perusahaan yang terkait.


Hubungan Geospasial Accounting, ABC dan Transfer Pricing

Hubungan antara akuntansi geospasial, teori ABC (Activity-Based Costing), dan transfer pricing adalah sebagai berikut:

Akuntansi Geospasial : Akuntansi geospasial adalah suatu pendekatan akuntansi yang mempertimbangkan faktor-faktor geospasial, seperti lokasi, jarak, dan batas informasi wilayah, dalam pengukuran dan pelaporan akuntansi.

Teori ABC (Activity-Based Costing) : Teori ABC adalah suatu pendekatan akuntansi yang berfokus pada pengukuran biaya berdasarkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan dalam suatu organisasi. Teori ABC membagi biaya menjadi dua kategori, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Harga Transfer : Transfer pricing adalah suatu proses penentuan harga atau ketidakseimbangan untuk transaksi antara perusahaan yang terkait, seperti antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Hubungan Antara Akuntansi Geospasial, Teori ABC, dan Transfer Pricing

1. Pengukuran Biaya: Akuntansi geospasial dan teori ABC dapat digunakan untuk mengukur biaya yang terkait dengan transaksi transfer pricing. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor geospasial dan aktivitas-aktivitas yang dilakukan, perusahaan dapat mengukur biaya yang lebih akurat dan relevan.

2. Penentuan Harga: Teori ABC dapat digunakan untuk menentukan harga atau ketidakseimbangan untuk transaksi transfer pricing. Dengan membagi biaya menjadi biaya langsung dan biaya tidak langsung, perusahaan dapat menentukan harga yang lebih akurat dan relevan.

3. Analisis Risiko: Akuntansi geospasial dapat digunakan untuk menganalisis risiko yang terkait dengan transaksi transfer pricing. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor geospasial, perusahaan dapat menganalisis risiko yang lebih akurat dan relevan.

4. Pengelolaan Data: Akuntansi geospasial dan teori ABC memerlukan pengelolaan data yang lebih kompleks dan akurat. Dengan menggunakan teknologi informasi yang lebih canggih, perusahaan dapat mengelola data yang lebih akurat dan relevan untuk keperluan transfer pricing.

Akuntansi geospasial, teori ABC, dan transfer pricing memiliki hubungan yang erat dalam pengukuran biaya, penentuan harga, analisis risiko, dan pengelolaan data. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor geospasial dan aktivitas-aktivitas yang dilakukan, perusahaan dapat mengukur biaya yang lebih akurat dan relevan, menentukan harga yang lebih akurat dan relevan, menganalisis risiko yang lebih akurat dan relevan, dan mengelola data yang lebih akurat dan relevan untuk keperluan transfer penetapan harga.

Analisa spesifik Geospasial Accounting dengan metode penentuan harga dan abc dengan data dummy dan analisa

Analisis Spesifik dengan Geospasial Accounting, Metode Penentuan Harga, dan ABC

1. Geospasial Accounting

Analisis geospasial accounting mengidentifikasi bahwa biaya transportasi dipengaruhi oleh jarak lokasi perusahaan dari pusat kota. Data dummy menunjukkan bahwa:

  • Perusahaan di lokasi lebih dekat ke pusat kota (misalnya, Jakarta dengan jarak 10 km) memiliki biaya transportasi lebih rendah (Rp50.000) dibandingkan perusahaan yang lebih jauh (misalnya, Medan dengan jarak 25 km dan biaya transportasi Rp125.000).
  • Implikasi: Lokasi strategis seperti Jakarta dan Bandung memberikan keunggulan dalam efisiensi biaya transportasi. Perusahaan dapat mempertimbangkan lokasi logistik untuk mengoptimalkan margin.
Perusahaan Lokasi Jarak dari Pusat Kota Biaya Transportasi Margin Neto setelah Transportasi
A Jakarta 10 km 50.000 150.000
B Surabaya 20 km 100.000 400.000
C Bandung 15 km 75.000 25.000
D Medan 25 km 125.000 25.000

2. Metode Penentuan Harga

Penggunaan metode penentuan harga memberikan hasil yang berbeda berdasarkan pendekatan:

  • Comparable Uncontrolled Price (CUP): Mengacu pada transaksi serupa di pasar bebas untuk menentukan harga (A: Rp900.000).
  • Transactional Net Margin Method (TNMM): Menggunakan margin bersih yang dihitung berdasarkan biaya total (B: Rp1.800.000).
  • Cost Plus: Menambahkan markup margin ke biaya produksi (C: Rp550.000).
  • Resale Price Method (RPM): Harga ditentukan berdasarkan margin yang diambil dari harga jual kembali (D: Rp825.000).
Perusahaan Metode Penentuan Harga Harga Transfer Margin Neto Aktual
A CUP 900.000 200.000
B TNMM 1.800.000 500.000
C Cost Plus 550.000 100.000
D RPM 825.000 150.000
  • Implikasi: Metode yang dipilih dapat memengaruhi penentuan harga transfer, yang berdampak pada strategi perusahaan dalam menetapkan harga yang kompetitif dan sesuai regulasi.

3. Analisis Aktivitas Berbasis Biaya (Activity-Based Costing - ABC)

Metode ABC membantu memisahkan biaya berdasarkan aktivitas spesifik, seperti produksi dan transportasi. Data dummy menunjukkan bahwa transportasi menjadi faktor signifikan yang menambah biaya, terutama pada lokasi dengan jarak yang lebih jauh.

Perusahaan Aktivitas Biaya Total Biaya Operasional Margin Neto Aktual
A Produksi 600.000 650.000 350.000
A Transportasi 50.000
B Produksi 1.200.000 1.300.000 700.000
B Transportasi 100.000
C Produksi 350.000 425.000 75.000
C Transportasi 75.000
D Produksi 450.000 575.000 175.000
D Transportasi 125.000
  • Implikasi: Perusahaan dapat menggunakan metode ABC untuk mengidentifikasi aktivitas yang menambah biaya dan menentukan strategi untuk mengoptimalkan efisiensi biaya, seperti mengurangi transportasi pada lokasi tertentu.

Kesimpulan

Dari analisis geospasial accounting, metode penentuan harga, dan ABC, ditemukan bahwa:

  1. Lokasi geografis memengaruhi biaya transportasi secara signifikan, sehingga lokasi logistik strategis dapat memberikan keuntungan kompetitif.
  2. Pemilihan metode penentuan harga seperti CUP, TNMM, Cost Plus, dan RPM menghasilkan harga transfer yang berbeda, yang memengaruhi margin neto perusahaan.
  3. Analisis ABC membantu mengidentifikasi aktivitas dengan biaya tinggi, seperti transportasi, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efisiensi operasional.


Hubungan cup, tnmm, cost plus rpm dengan Metode penentuan apa yang tepat terkait geospasial accounting, transfer pricing dan teori abc

Hubungan antara CUP, TNMM, Cost Plus, dan RPM dengan metode penentuan yang tepat terkait geospasial accounting, transfer pricing, dan teori ABC:

Metode Penentuan Harga Transfer

1. CUP (Comparable Uncontrolled Price)

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan harga jual produk atau jasa yang sama atau serupa di pasar terbuka.

- Hubungan dengan geospasial accounting: CUP dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan harga jual produk atau jasa di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: CUP dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan harga jual produk atau jasa.

2. TNMM (Transactional Net Margin Method)

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan margin neto transaksi untuk menentukan harga jual produk atau jasa.

- Hubungan dengan geospasial accounting: TNMM dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan margin neto transaksi di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: TNMM dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan margin neto transaksi.

3. Cost Plus

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan biaya produksi plus markup untuk menentukan harga jual produk atau jasa.

- Hubungan dengan geospasial accounting: 

Cost Plus dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan biaya produksi di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: Cost Plus dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan markup.

4. RPM (Resale Price Method)

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan harga jual produk atau jasa di tingkat penjualan ulang untuk menentukan harga jual produk atau jasa.

- Hubungan dengan geospasial accounting: RPM dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan harga jual produk atau jasa di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: RPM dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan harga jual produk atau jasa.

Metode Penentuan yang Tepat

Berdasarkan geospasial accounting, transfer pricing, dan teori ABC, metode penentuan harga transfer yang tepat adalah:

1. Metode Hybrid: Menggabungkan metode CUP, TNMM, Cost Plus, dan RPM untuk menentukan harga transfer yang wajar.

2. Metode Location-Specific: Menggunakan data geospasial untuk menentukan harga transfer yang wajar di lokasi yang berbeda.

3. Metode Activity-Based Transfer Pricing: Menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan harga transfer yang wajar.

Friday, January 24, 2025

Eliminasi Akun

 


Penentuan Harga :
Dipengaruhi oleh faktor produksi, distribusi dan marketing

ABC (activity based cost)

 



Penentuan Harga :
Dipengaruhi oleh faktor produksi, distribusi dan pemasaran

ABC (Biaya Berbasis Aktivitas)

Berikut adalah detail yang lebih rinci tentang akun-akun yang mungkin dihapus atau dihilangkan dalam metode Cost Plus:

Akun Biaya
1. *Biaya Administrasi*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
2. *Biaya Pemasaran*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan penjualan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
3. *Biaya Penelitian dan Pengembangan*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
4. *Biaya Perjalanan*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
5. *Biaya Komunikasi*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.

Akun Pendapatan
1. *Pendapatan dari Penjualan Barang/Jasa Lain*: Pendapatan ini tidak terkait dengan transaksi transfer pricing, sehingga dapat dihapus.
2. *Pendapatan dari Jasa Lain*: Pendapatan ini tidak terkait dengan transaksi transfer pricing, sehingga dapat dihapus.
3. *Pendapatan dari Sewa atau Royalti*: Pendapatan ini tidak terkait dengan transaksi transfer pricing, sehingga dapat dihapus.

Akun Aset
1. *Aset Tetap yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Aset ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
2. *Aset Tidak Berwujud yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Aset ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
3. *Aset Keuangan yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Aset ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.

Akun Liabilitas
1. *Liabilitas Jangka Pendek yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Liabilitas ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
2. *Liabilitas Jangka Panjang yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Liabilitas ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.


Untuk menguji relevansi akun dengan transaksi transfer pricing, dapat digunakan beberapa kriteria berikut:

1. *Kriteria Kausalitas*: Apakah akun tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan transaksi transfer pricing?
2. *Kriteria Relevansi*: Apakah akun tersebut relevan dengan transaksi transfer pricing dan dapat mempengaruhi harga jual atau biaya produksi?
3. *Kriteria Materialitas*: Apakah akun tersebut material dan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi?
4. *Kriteria Konsistensi*: Apakah akun tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip akuntansi dan kebijakan perusahaan?
5. *Kriteria Dokumentasi*: Apakah akun tersebut didukung oleh dokumentasi yang memadai dan dapat dipercaya?

Dengan menggunakan kriteria-kriteria di atas, analisis dapat dilakukan untuk menentukan apakah akun tersebut relevan dengan transaksi transfer pricing atau tidak.

Berikut adalah contoh analisis relevansi akun:

| Akun | Kriteria Kausalitas | Kriteria Relevansi | Kriteria Materialitas | Kriteria Konsistensi | Kriteria Dokumentasi |
| --- | --- | --- | --- | --- | --- |
| Biaya Administrasi | Tidak | Tidak | Tidak | Ya | Ya |
| Biaya Pemasaran | Ya | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Biaya Penelitian dan Pengembangan | Tidak | Tidak | Tidak | Ya | Ya |
| Biaya Perjalanan | Ya | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Biaya Komunikasi | Tidak | Tidak | Tidak | Ya | Ya |

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa akun Biaya Pemasaran, Biaya Perjalanan, dan Biaya Komunikasi relevan dengan transaksi transfer pricing, sedangkan akun Biaya Administrasi, Biaya Penelitian dan Pengembangan tidak relevan.





Wednesday, January 15, 2025

Indeks kolom SSMA

Server, Sharding, di bagi- bagi upload, barcode

Pelayan, ditambah

Pecahan, ...alokasi server

di bagi bagi upload, ..prosedur pecah data

kode batang...create data

Misalnya, kita ingin mengunggah file besar dengan membaginya menjadi beberapa bagian kecil:

```ular piton

permintaan impor

def upload_file_in_parts(jalur_file, url, ukuran_bagian=1024*1024):

    dengan buka(jalur_file, 'rb') sebagai f:

        nomor_bagian = 1

        sementara Benar:

            bagian = f.baca(ukuran_bagian)

            jika bukan bagian:

                merusak

            file = {'file': (f'bagian_{nomor_bagian}', bagian)}

            respon = permintaan.post(url, file=file)

            jika respon.status_code == 200:

                print(f'Komponen {part_number} berhasil diunggah.')

            kalau tidak:

                print(f'Gagal mengunggah komponen {part_number}. Kode status: {response.status_code}')

            nomor_bagian += 1

file_path = 'jalur/menuju/file/besar/Anda'

upload_url = 'http://titik-akhir-unggahan-anda.com/unggah'

upload_file_in_parts(jalur_file, url_upload)

Saturday, January 11, 2025

ETM

 


Obedientia Vs Politica Errata Vs Diskretion

Dalam bahasa Latin, "ketaatan" dapat diterjemahkan menjadi "obedientia". Kata ini berasal dari kata kerja "obedire," yang berarti "taat" atau "patuh."

Dalam bahasa Latin, kata "kebijakan" dapat diterjemahkan menjadi "politica".

Ungkapan dalam bahasa Latin yang dapat menggambarkan "kebijakan yang salah" adalah "politica errata". Di mana "politica" berarti kebijakan atau politik, dan "errata" berarti salah atau keliru.

Merujuk pada kebijakan atau keputusan yang diambil berdasarkan penilaian atau kebijaksanaan pihak yang berwenang, terutama dalam situasi di mana aturan yang berlaku tidak memberikan panduan yang jelas

Diskretion harus bersyarat.

Wednesday, January 08, 2025

Baru juga 12 bulan dah mutasi

Baru 12 bulan dah mutasi ke KPP Pratama Boyolali dari KPP Madya Surakarta.

Yang penting Integritasku terjaga 

Aman : seribu rupiah pun tidak.

Zakat..............

 



ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB

YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO NETTO



dan dibuat dalam baris tersendiri jika UU belum berubah :

Felksibel “dapat” dikurangkan dan atau tidak dikurangkan namun “tercatat”.

Saturday, January 04, 2025

Faktor penskalaan (scaling factor) atau penyesuaian (adjustment factor) : adjustment Pro Rata

Adjustment Pro Rata : nominal, waktu,....

Faktor penskalaan (scaling factor) atau penyesuaian (adjustment factor)

Penyesuaian Pro Rata : nominal, waktu,....

Faktor penskalaan (scaling factor) atau penyesuaian (adjustment factor)

1. Faktor Penyesuaian:

   - Ini biasanya digunakan untuk menyesuaikan nilai dalam suatu pengukuran atau perhitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu. Misalnya, faktor penyesuaian dapat digunakan untuk mengukur inflasi, perubahan harga bahan baku, atau fluktuasi ekonomi lainnya. Dalam konteks tarif pajak, faktor penyesuaian dapat digunakan untuk menyesuaikan tarif berdasarkan variabel-variabel ekonomi yang dinamis.

2. Faktor Skala:

   - Faktor penskalaan lebih umum digunakan dalam konteks matematika dan sains untuk memperbesar atau memperkecil suatu objek tanpa mengubah proporsinya. Dalam konteks tarif pajak, faktor penskalaan dapat diterapkan untuk mengubah dasar pengenaan pajak (DPP). Misalnya, penggunaan faktor 11/12 untuk menghitung PPN yang terutang.

Tuesday, December 31, 2024

Subsidi dan Subsidi Pajak

Subsidi dan subsidi pajak adalah dua konsep yang sering digunakan dalam kebijakan ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan mendukung sektor tertentu. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing:

Subsidi
Subsidi adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, kelompok, atau sektor tertentu untuk meringankan biaya produksi atau konsumsi.
Tujuan utama dari subsidi adalah untuk membuat barang atau jasa tertentu lebih terjangkau .
Contoh subsidi yang umum di Indonesia adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi listrik, dan subsidi pupuk untuk para petani.

Subsidi Pajak
Subsidi pajak, atau sering disebut juga pajak negatif, adalah bentuk bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pengurangan pajak.

Subsidi pajak bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi.

Contoh subsidi pajak adalah pengurangan pajak penghasilan atau pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor tertentu.

Perbedaan Utama
Tujuan: Subsidi bertujuan untuk menurunkan harga barang atau jasa tertentu agar lebih terjangkau, sedangkan subsixi pajak bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.
Cara Kerja: Subsidi diberikan dalam bentuk dana tunai atau pengurangan harga, sedangkan subsixi pajak diberikan dalam bentuk pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
Dampak: Subsidi dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor tertentu, sedangkan subsixi pajak dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan.

Friday, December 27, 2024

Santunan Kematian

Santunan Kematian :

Santunan Kematian Apakah diatur dalam UU APBN?.

Selain yang diatur dalam UU mengenai BPJS dan Jaminan Sosial yang ada, apakah santunan kematian itu ada?.

Jika ada, apakah diatur secara khusus di UU dan atau Peraturan Pemerintah?. Yuk di cari.


Tuesday, December 24, 2024

Postulat Baru : Regulasi Pemaaf pada Ketentuan Peralihan

Kenapa saya menggunakan postulat?.
Kata postulat berasal dari bahasa Latin yaitu postulatum dan postulare yang artinya meminta dan menuntut. Postulat memiliki fungsi sebagai pengertian pangkal untuk menghindari circulus in probando (pembuktian yang berputar-putar) dan regress in infinitum (pembuktian yang terus mundur).
Postulat biasanya digunakan sebagai dasar untuk penalaran, teori, atau argumen logis. Postulat sering digunakan dalam ilmu pengetahuan, matematika, dan filsafat sebagai landasan awal untuk membangun sistem pemikiran atau model tertentu.

Postulat Baru : Regulasi Pemaaf pada Ketentuan Peralihan
1. Hal waktu
2. Hal dokumen
3. Hal kewenangan

Masa Transisi
Saya menyebutnya dengan "Regulasi Pemaaf "  dan dapat digunakan dalam bidang Administrasi Publik"ditelusuri dalam "Penelitian dalam suatu Konsep ini muncul sebagai koreksi judisial terhadap asas legalitas yang dipandang mulai menimbulkan kekakuan hukum dalam sistem pemidanaan di Indonesia  Pemaafan Hakim (Judicial Pardon).
Penelitian oleh Maya Satriani Ayuningtyas (FH-UGM) juga mendalami konsep ini dalam konteks keadilan restoratif di Indonesia. Konsep ini didukung oleh teori subsosialitas dalam pemidanaan modern, yaitu tekanan pada kemanfaatan sosial daripada hanya tekanan pada tindak pidana dan kesalahan.

Perenungan sekian lama dan inspirasi pada kalimat saya : vergeveen voor de staat pada kondisi dan situasi tertentu.

"diampuni bukan dilupakan". lagunya The Corrs
Sendirian, menatap Melihat hidupnya berlalu Ketika hari-harinya kelabu dan malam-malamnya hitam Berbagai nuansa duniawi
Dan mainan berbulu bermata satu yang berbaring di tempat tidur Sering mendengarnya menangis Dan mendengar bisikannya mengucapkan nama yang sudah lama dimaafkan Tapi tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu tidak dilupakan
Hati yang berdarah tercabik-cabik Ditinggalkan di kuburan yang dingin Di ruangan tempat mereka pernah berbaring, saling berhadapan Tidak ada yang bisa menghalangi mereka
Tapi sekarang kenangan tentang seorang pria menghantui hari-harinya Dan keinginan itu tidak pernah pudar Dia masih memimpikan seorang pria yang telah lama dimaafkan Tapi tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu tidak dilupakan
Masih sendiri, menatap Berharap selamat tinggal pada hidupnya Saat dia mencari pria yang telah lama dimaafkan Tapi tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan
Kamu tidak dilupakan Kamu tidak dilupakan Tidak, kamu tidak dilupakan
Terjemahkan ke bahasa Indonesia














Utilitarianisme : Vergeven Voor De Staat, Regulasi Pemaaf, The Greatest Happines of the Greates Number

Regulasi Pemaaf dalam Administrasi Publik-eko susilo


Deklarasi Vergeven Voor De Staat Tahun 2015 yang sebelumnya di tahun 2006 di Jakarta secara pribadi dengan beberapa orang...(lokasi belum dapat saya sebutkan)


Penjelasan konsep "Regulasi Pemaaf" dalam perubahan administratif.

Proses "Regulasi Pemaaf" (Peraturan yang Dapat Dimaafkan):

  1. Pengantar Regulasi : Regulasi baru diperkenalkan dan diterapkan.

  2. Identifikasi Masalah : Setiap ketidakkonsistenan, kesalahan, atau konsekuensi yang tidak diinginkan diidentifikasi.

  3. Keputusan untuk Menerapkan Pemaaf/Penyesuaian : Otoritas memutuskan apakah akan menerapkan pemaaf atau melakukan penyesuaian terhadap regulasi.

  4. Implementasi Perubahan : Perubahan yang memutuskan diterapkan.

  5. Tinjauan Dampak : Dampak dari perubahan tersebut ditinjau untuk memastikan bahwa masalah telah diselesaikan secara efektif.

Konsep ini membantu menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa peraturan memenuhi tujuan yang dimaksudkan tanpa menyebabkan kerugian yang tidak wajar.

Beberapa tahun yang lalu saya menguraiakn konsep ini mengenai hal konsep "vergeven voor de staat"yang saya tulis singkat dan kemudian sekarang saya uraiakn dengan bantuan AI, diantaranya konsep tersebut dan menghasilkan suatu kata-kata atau relevansinya yang tampak sebagai berikut ini :

"....vergeven voor de staat----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015 ....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015...

Regulasi Pemaaf dalam Administrasi Publik-eko susilo
Deklarasi Vergeven Voor De Staat Tahun 2015 yang sebelumnya di tahun 2006 di Jakarta secara pribadi dengan beberapa orang...(lokasi belum dapat saya sebutkan).

Sebanding dengan penelitian di hukum pidana sebagaimana dilakukan pertama kali muncul dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Indonesia. Konsep ini muncul sebagai koreksi peradilan terhadap asas legalitas yang dipandang mulai menimbulkan kekakuan hukum dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian oleh Maya Satriani Ayuningtyas juga mendalami konsep ini dalam konteks keadilan restoratif di Indonesia. Konsep ini didukung oleh teori subsosialitas dalam pemidanaan modern, yaitu tekanan pada kemanfaatan sosial daripada hanya tekanan pada tindak pidana dan kesalahan

Proses "Regulasi Pemaaf" (Peraturan yang Dapat Dimaafkan):
Pengantar Regulasi: Regulasi baru diberlakukan dan diterapkan.
Identifikasi Masalah: Setiap ketidakkonsistenan, kesalahan, atau konsekuensi yang tidak diinginkan diidentifikasi.
Keputusan untuk Menerapkan Pemaaf/Penyesuaian: Otoritas memutuskan apakah akan menerapkan pemaaf atau melakukan penyesuaian terhadap regulasi.
Implementasi Perubahan: Perubahan yang memutuskan diterapkan.
Tinjauan Dampak: Dampak dari perubahan tersebut ditinjau untuk memastikan bahwa masalah telah diselesaikan secara efektif.

Konsep ini membantu menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa peraturan memenuhi tujuan yang dimaksudkan tanpa menyebabkan kerugian yang tidak wajar.

Beberapa tahun yang lalu saya menguraikan konsep ini mengenai hal konsep "vergeven voor de staat"yang saya tulis singkat dan kemudian sekarang saya uraikan dengan bantuan AI, diantaranya konsep tersebut dan menghasilkan suatu kata-kata atau relevansinya yang tampak sebagai berikut ini :

".... vergeven voor de staat ----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Aamiin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015 ....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 Mei 2015...

Mungkin ini cukup unik ada istilah vergeven voor de staa t dalam bahasa Indonesia artinyaa dimaafkan untuk kepentingan negara.
Konteks ini merupakan konteks yang cukup menarik bagi penulis saat ini, dulu dan nanti, kecuali ada suatu hal terkait dengan ketentuan dalam suatu Pasal tersendiri yang mengkaitkan hal ini.
 Dalam tulisan saya sebelumnya ada hal terkait :
 1. Waktu
 2. Dokumen
 3. Kewenangan 
Dalam tulisan sebelumnya di Kabur Normatif, terkait dengan Kekuatan Hukum, Dokumen dan Jangka Waktu.

Nah dalam beberapa hal terkait dengan konteks  administrasi, khususnya terkait perubahan nomenklatur seperti penggantian istilah dari "departemen" menjadi "kementerian" di Indonesia setelah tahun 2008, regulasi pemaaf dapat dipahami sebagai aturan atau kebijakan yang memberikan kelonggaran atau  melanggar pelanggaran administratif akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penerapan perubahan tersebut terakomodasi.
 
Kenapa hal ini menjadi menarik?.

Ada apa sebenarnya yang terjadi pada waktu itu?. tentu beberapa tahu dan tidak tahu serta pengabaian atau hal alasan lain yang dapat menjadi pembenaran.

Dalam konteks "kepastian"dan "ketidakpastian"atau ämbiguitas"tentu ada  yang tidak ambigu. 

Nah dalam hal yang mencari suatu hasil atau outcome tentu tidak semerta-merta langsung menjadi "hal pasti"atau "hal outcome"dengan sendirinya. Tentu ada ada hal mudah lalu menjadi lebih mudah atau hal yang tidak sesuai akan menjadi sesuai dan seterusnya.

Apakah itu peraturan pemaaf?.

Regulasi pemaaf dalam administrasi adalah kebijakan yang dirancang untuk tidak secara langsung menghukum atau menyalahkan pihak yang tidak segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, terutama jika ada alasan yang dapat diperbolehkan, seperti ketidaktahuan, keterbatasan sumber daya, atau masa transisi yang sulit .

Garis besar teori yang melandasinya adalah teori utilitarianisme (mencapai manfaat terbesar bagi) dan teori masyarakat keadilan (memperhatikan aspek keadilan dalam penerapan aturan).

Dimana dalam Teori Utilitarianisme adalah salah satu aliran filsafat etika yang fokus pada hasil akhir dari suatu tindakan atau kebijakan, yaitu manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Teori Utilitarianisme pertama kali ditemukan dan dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748–1832), seorang filsuf dan reformator sosial asal Inggris. Bentham dianggap sebagai pendiri utama utilitarianisme klasik. Kontribusinya mencakup pengenalan prinsip “kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar” (kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak) sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan moral dan hukum.

Setelah Bentham, teori ini dikembangkan lebih lanjut oleh John Stuart Mill (1806–1873), seorang filsuf dan ekonom. Mill menyempurnakan utilitarianisme dengan menambahkan dimensi kualitas pada kebahagiaan, membedakan antara kenikmatan “lebih tinggi” (higher kesenangan), seperti kepuasan intelektual, dan kenikmatan “lebih rendah” (kesenangan lebih rendah), seperti kesenangan fisik.

Kaitan Vergeven Voor De Staat adlaah mengenai hal maaf di masa kini dari masa lalu yang dalam konteks administrasi ada kekeliruan menyeluruh dan masif namun dapat dimaklumi dengan "permakluman" dan dianggap sebagai suatu kesalahan yang "kecil"namun dapat menimbulkan ambiguitas, dengan hal tersebut maka atas demikian dengan tujuan untuk "kebaikan" dan "kebahagiaan" yang benar terkait dengan teori yang benar dan konteks kehidupan nyata dan realita yang ada maka diperlukan suatu pengaturan yang benar tersebut.

Konteksnya adalah mengenai kebingungan yang dihargai dengan hal yang benar dan diakui sebagai suatu yang dianggap remeh namun menimbulkan dampak luas bagi kebanyakan orang.

Penerapan "The Greatest Happiness of the Greatest Number" dalam Perubahan Keliru:

Prinsip “kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar” seharusnya menuntut agar perubahan dalam administrasi publik membawa manfaat terbesar bagi masyarakat luas. Namun, jika perubahan nomenklatur ini tidak dilaksanakan dengan tepat, atau tidak disertai dengan sistem pembaruan yang memadai, maka perubahan tersebut bisa merugikan lebih banyak orang daripada yang diuntungkan.

 Realitanya dapat saja berupa hal :

 Bingungnya Aparatur Negara: Banyak pegawai yang harus beradaptasi dengan struktur baru tanpa pelatihan atau persiapan yang cukup. Hal ini dapat menurunkan efisiensi administrasi dan merugikan warga negara yang mengandalkan pelayanan publik yang cepat dan tepat.

Masyarakat yang Tertinggal dalam Proses Administrasi: Masyarakat yang tidak memahami perubahan dalam administrasi publik dapat merasa kesulitan dalam mengakses layanan. Misalnya, jika mereka tidak tahu apakah instansi tertentu mengubah nama atau tanggung jawabnya dialihkan, mereka mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan publik

Berikut ini saya akan memberikan gambaran ringkas mengenai :

Prinsip Utama Utilitarianisme

Manfaat Maksimal ( Prinsip Kebahagiaan Terbesar ) dimana suatu kebijakan yang dianggap baik adalah kebijakan yang memberikan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

Dosa: dimana dalam  utilitarianisme adalah dampak atau konsekuensi dari suatu tindakan, bukan pada niat atau cara melakukannya.

Ciri-Ciri Utama Utilitarianisme :  Kolektivitas , Efisiensi dan Relativitas Moral.

Relativitas Moral merupakan kondisi dimana keputusan dianggap benar jika memberikan dampak positif terbesar dalam konteks tertentu.

Penerapan Regulasi Pemaaf dalam Perubahan Nomenklatur terkait dengan :

Konsep Regulasi Pemaaf dalam Administrasi

Regulasi pemaaf dalam administrasi adalah kebijakan yang dirancang untuk tidak langsung menghukum atau menyalahkan pihak yang tidak segera menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan, terutama jika ada alasan yang dapat diterima, seperti ketidaktahuan, keterbatasan sumber daya, atau masa transisi yang sulit.

Dalam perubahan nomenklatur, misalnya dari “departemen” menjadi “kementerian,” kesalahan dalam penggunaan istilah pada dokumen resmi atau komunikasi administratif dapat dianggap sebagai kesalahan administratif. Namun, tidak semua kesalahan ini langsung dikenakan sanksi.

Alasan Penerapan Regulasi Pemaaf

Masa Transisi i: Perubahan nomenklatur memerlukan waktu untuk disosialisasikan dan diimplementasikan di seluruh lapisan birokrasi.

Keterbatasan Teknis : Tidak semua instansi memiliki kemampuan langsung untuk mengubah semua dokumen, sistem, atau format yang sudah berjalan lama.

Tujuan Administratif: Fokus pemerintah biasanya adalah memastikan bahwa substansi pekerjaan tetap berjalan lancar, meskipun ada ketidaksesuaian dengan ketentuan administratif.

Bentuk Peraturan Pemaaf

Masa Penyesuaian : Memberikan waktu tertentu agar instansi dapat menyesuaikan nomenklatur baru tanpa terkena sanksi administratif.

Pengampunan Administratif : Menghapus atau tidak menjatuhkan sanksi terhadap dokumen yang masih menggunakan nomenklatur lama selama jangka waktu tertentu, asalkan tidak ada indikasi kesengajaan untuk melanggar aturan.

Pengecualian Tertentu: Membolehkan penggunaan nomenklatur lama untuk dokumen-dokumen yang sudah terbit sebelum perubahan resmi diberlakukan.

Relevansi dalam Kasus Indonesia

Perubahan dari "departemen" menjadi "kementerian" di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam implementasinya, mungkin masih ditemukan penggunaan istilah “departemen” pada beberapa dokumen administratif pasca-2008. Hal ini sering kali disebabkan oleh faktor teknis, misalnya dokumen yang terlanjur dicetak sebelum perubahan resmi atau sistem birokrasi yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Pemerintah cenderung memberikan masa transisi atau toleransi administratif sebelum secara tegas menerapkan sanksi terhadap ketidaksesuaian.

Tujuan Regulasi Pemaaf dalam Perubahan Nomenklatur

Mendukung Penyesuaian: Membantu instansi atau individu agar dapat menyesuaikan diri tanpa tekanan yang berlebihan, Mengurangi Beban Administrasi untuk menghindari berkali-kali kerja atau revisi dokumen yang tidak signifikan, sehingga efisiensi tetap terjaga serta untuk menjaga Fokus Substansi: mengubah bahwa perubahan nomenklatur tidak menghambat kinerja dan tujuan utama dari administrasi publik. Regulasi pemaaf dalam konteks administrasi perubahan nomenklatur bertujuan untuk memberikan kegagalan dan dukungan transisi kepada instansi atau individu yang terdampak. Hal ini penting untuk menjaga efisiensi kinerja sambil memastikan perubahan nomenklatur diimplementasikan secara bertahap dan terkoordinasi. Jika Anda sedang meneliti ketidaksesuaian ini, peraturan pemaaf bisa menjadi salah satu alasan hukum untuk memahami mengapa kesalahan administratif masih bisa terjadi tanpa sanksi langsung.

 

Buku Kas 3 Lajur