:::Catatannya The Echo:::

Thursday, December 25, 2025

Nama yang mirip sama

Ada Eko Susilo...

ada Pak Mokhamad Taufiq Agus Susilo, ada Mas Irawan (senior saya di Teknik Elektro UGM...aktivis Senat Mahasiswa UGM....lalu ada juga Pak Irawan (pejabat eselon 2 di Pajak). 

Ada Bowo Mahastu Widi dan juga Singgih Hermawan dan lainnya.

Kok ada yang merasa itu bagaimana????.

Itu dulu...

Locus, tempus dan datumnya dimana?...


Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang??..i

Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang. Begini ceritanya daripada berasumsi.

Saat posting mau bikin buku. Saya posting di FB....lalu ada broadcast soal buku dan ada temen yang nawarin itu melalui WA (temen kuliah Akuntansi di Universitas Siber Asia).

Dan so simple saja dan saya kirim lengkap syaratnya termasuk non plagiasi (Turnitin syarat) dll kurang lebih hanya Rp150.000.000 an dan jadilah punya buku dan royalti. Turniyin gratis dibantu oleh Dosen Alumni Universitas Nasional (Unas) dan Dosen Universitas Siber Asia. Dan bukan soal jauh atau dekat. Kebaikan itu datang dari mana saja..so simple soal hidup itu. 

Honest

konsep "Honest" (Jujur/Integritas) dalam dunia intelijen perpajakan secara ilmiah, psikologis, dan operasional.






Dalam dunia intelijen, "jujur" bukan berarti lugu. Secara ilmiah dan profesional, istilah yang lebih tepat digunakan adalah Fidelitas Institusional (Kesetiaan pada Institusi) dan Integritas Probabilitas Rendah Terhadap Korupsi. Berikut adalah uji detail ilmiah mengapa karakter "licik" (Machiavellian) dibuang, dan karakter "jujur" (Conscientious) dipertahankan:

1. Perspektif Psikologi Kepribadian: The Dark Triad Test

Saat rekrutmen intel (seperti di CIA, MI6, atau IRS-CI), psikolog menggunakan tes untuk mendeteksi Dark Triad Personality. Ini adalah tiga sifat negatif yang harus dihindari:

 * Narsisme: Merasa diri paling hebat (Ego tinggi).

 * Psikopati: Tidak punya empati/rasa bersalah.

 * Machiavellianism (Sifat Licik): Memanipulasi orang lain demi keuntungan pribadi.

Analisis Ilmiah:

Seorang intel pajak dengan skor Machiavellianism (licik) tinggi sangat berbahaya. Mengapa?

 * Risiko Double Agent: Orang licik tidak setia pada negara, mereka setia pada keuntungan. Jika Wajib Pajak (WP) menawarkan suap lebih besar dari gaji negara, orang licik akan berkhianat secara rasional.

 * Kesimpulan: Lembaga intelijen mencari kebalikan dari licik, yaitu High Conscientiousness (dalam model Big Five Personality Traits). Orang dengan Conscientiousness tinggi memiliki disiplin diri, berorientasi pada tugas, dan merasa bersalah jika melanggar aturan baku (SOP).

2. Teori Principal-Agent (Ekonomi & Manajemen Risiko)

Dalam ilmu ekonomi, hubungan antara Negara (Principal) dan Intel Pajak (Agent) memiliki risiko yang disebut Information Asymmetry. Intel tahu fakta di lapangan, Negara tidak tahu.

 * Skenario: Intel menemukan WP menggelapkan pajak Rp100 Miliar.

 * Intel Licik: Akan memeras WP Rp10 Miliar dan melaporkan ke negara bahwa WP tersebut "bersih". Negara rugi, Intel kaya.

 * Intel Jujur (Honest): Melaporkan temuan apa adanya.

Uji Detil:

Sistem intelijen modern menggunakan Polygraph (Alat Deteksi Kebohongan) dan Background Investigation berkala bukan untuk menguji apakah mereka pandai berbohong pada musuh, tapi untuk menguji Loyalitas. Pertanyaannya spesifik:

 * "Pernahkah Anda menyembunyikan informasi dari atasan?"

 * "Pernahkah Anda menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan?"

Secara ilmiah, respons fisiologis (detak jantung, konduktivitas kulit) saat menjawab ini akan menunjukkan apakah seseorang memiliki integritas bawah sadar atau tidak.

3. Kemampuan "Compartmentalization" (Kompartemenisasi Mental)

Anda bertanya, bukankah intel harus menipu saat menyamar? Benar. Disinilah letak keunikan psikologisnya.

Intel yang hebat memiliki kemampuan kognitif yang disebut Compartmentalization.

 * Di Lapangan (Masking): Mereka bisa berakting (berbohong) menjadi pengusaha, pelayan, atau akuntan untuk mendapatkan data. Ini adalah Skill.

 * Di Kantor (Reporting): Saat melapor ke atasan, topeng itu harus lepas total. Data harus 100% akurat tanpa distorsi.

Orang "Licik" biasanya gagal dalam kompartemenisasi. Kebohongan di lapangan terbawa sampai ke laporan resmi.

Orang "Jujur" (Profesional) tahu bahwa kebohongan adalah alat kerja, bukan karakter asli.

4. MICE Framework (Motivasi Pengkhianatan)

Dunia intelijen global menggunakan akronim MICE untuk menganalisis kenapa seorang agen berkhianat (menjadi tidak jujur). Intel pajak yang rentan adalah yang memiliki kelemahan di sini:

 * M - Money: Butuh uang (biasanya karena gaya hidup atau  judi).

 * I - Ideology: Tidak setuju dengan sistem pajak negara.

 * C - Coercion: Bisa diperas (punya aib/skandal seks).

 * E - Ego: Merasa kurang dihargai.

Uji Ilmiah:

Proses vetting (pemeriksaan latar belakang) akan membedah kondisi keuangan calon intel secara forensik (Audit Gaya Hidup).

 * Jika pengeluaran > pendapatan sah = Gagal Syarat (Potensi Tidak Jujur).

 * Jika memiliki utang besar yang tidak wajar = Gagal Syarat (Rentan Disuap).

Kesimpulan Ilmiah

Intel perpajakan tidak dicari yang "licik" karena "licik" berimplikasi pada Sifat Oportunis. Dalam penegakan hukum, oportunis adalah kanker.

Profil yang dicari secara psikometrik adalah:

"Prudent Risk-Taker with High Integrity"

(Pengambil risiko yang penuh perhitungan dengan integritas tinggi).

Mereka harus cukup cerdas untuk mengakali penjahat, tapi cukup bermoral untuk tidak menjadi penjahat itu sendiri.


x

Wednesday, December 24, 2025

Antara licik, pintar/pandai, dan jenius

1️⃣ Licik
Fokus: niat & cara Sifat utama: manipulatif, tidak jujur, menghalalkan cara
Menggunakan kecerdikan tanpa etika
Berorientasi hasil jangka pendek
Bergantung pada celah, tipu daya, atau kelemahan orang lain
Intinya: Licik bukan ukuran kecerdasan, tapi kualitas moral dalam menggunakan akal.
2️⃣ Pintar / Pandai
Fokus: kemampuan kognitif praktis. Sifat utama: cepat memahami, mampu menyelesaikan masalah
Menguasai pengetahuan atau keterampilan tertentu
Bisa belajar cepat dan menerapkan aturan
Umumnya operasional dan teknis
Catatan penting:
Pintar sering dipakai untuk kecerdasan umum
Pandai sering dipakai untuk kecakapan spesifik (pandai berhitung, pandai bicara)
Intinya: Pintar/pandai = mampu memahami dan mengerjakan dengan benar.
3️⃣ Cerdas
Fokus: penalaran & penilaian
Mampu menimbang konteks
Tidak hanya tahu, tapi tahu kapan dan bagaimana
Cerdas = pintar + bijaksana secara situasional.
4️⃣ Jenius
Fokus: lompatan kognitif & orisinalitas. Sifat utama: melampaui pola umum
Menciptakan konsep, teori, atau pendekatan baru
Melihat hubungan yang tidak terlihat oleh orang lain
Dampaknya struktural dan jangka panjang
Intinya: Jenius bukan hanya cepat, tapi mampu mengubah cara berpikir.
5️⃣ Ringkasan Perbandingan
IstilahIntiEtikaDampak
LicikKecerdikan manipulatifRendahJangka pendek
PintarKapasitas memahamiNetralFungsional
PandaiKeterampilan spesifikNetralPraktis
CerdasPenilaian kontekstualTinggiTepat guna
JeniusTerobosan pemikiranVariatifJangka panjang

Kesimpulan : 
Licik itu bukan pintar tingkat tinggi.
Pintar belum tentu cerdas.
Cerdas belum tentu jenius.
Jenius bisa pintar, tapi tidak perlu licik.



Saturday, December 20, 2025

Cintaku Tak Terbatas Waktu


Percaya Diri

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

Friday, December 19, 2025

"Wong wis elek, ora usah dielek-elek" (Orang yang sudah buruk, tidak perlu diperburuk lagi) adalah sebuah prinsip tentang menjaga martabat diri sendiri agar tidak ikut terjatuh ke dalam lumpur yang sama.

Membiarkan Lumpur Mengendap

​Tak perlu kau aduk telaga yang sudah keruh,
Sebab tanganku dan tanganmu hanya akan ikut kotor menyeluruh.
Biarkan ia dengan warnanya, biarkan ia dengan aromanya,
Sebab kebusukan tak butuh pengeras suara untuk dikenal semesta.
​Jika hatinya telah berkarat oleh dengki yang pekat,
Jangan kau tambahkan noda pada bibirmu yang masih sehat.
Mencela yang buruk takkan membuatmu terlihat lebih suci,
Hanya akan membuatmu terjebak dalam lingkaran benci yang sunyi.
​Biarlah waktu menjadi saksi yang paling jujur,
Tentang siapa yang tulus dan siapa yang terkubur dalam kufur.
Sebab pohon yang akarnya busuk akan tumbang dengan sendirinya,

​Simpanlah tuturmu untuk doa-doa yang lebih bermakna,
Jaga hatimu agar tetap jernih di tengah dunia yang fana.
Sebab pada akhirnya, membiarkan yang buruk berlalu tanpa dicela,
Adalah kasta tertinggi dari sebuah jiwa yang merdeka.

Thursday, December 18, 2025

Monday, December 15, 2025

Rewrited Again : Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited-edisi 2025

 

Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited


Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atau melalui himbauan atau klarifiasi dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

Ayat (1) : 
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atau melalui himbauan atau klarifikasi data dan atau keterangan dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Ayat (2) dan Ayat (2a) : 

"Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Intinya : 
1. kemauan Wajib Pajak dan Ada tindakan atas kewenangan Petugas Pajak 
2. yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran
3. melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir


Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Friday, December 12, 2025

PPM + STP (Pasal 14 ayat (3)

PPM + STP. 

PPM + STP Pasal 14 ayat (3),  Misal Pasal 25 angsuran 6 bulan + STP 4 bulan + angsuran.

Ngijon ki kalau mekanisme pembayaran mingguan dalam akuntansi (ada di penjelasan UU ini) ada cfm KUHPerdata.

Mekanisme hutang kalau tidak ya tidak boleh. Itupun dilakukan oleh kedua belah pihak dan tahu dan sadar akan mekanisme saat terutangnya kapan.

Monday, December 08, 2025

Sunday, December 07, 2025

Measurement Data




Sumber Data : Dummy kreasi penulis

Teori Manajemen Kinerja Modern
  • Menekankan multidimensional appraisal: bukan hanya kuantitas, tapi juga kualitas, perilaku, dan kontribusi organisasi.
  • Prinsip fairness: proporsionalitas, outcome-based, transparansi.
  • Model bobot 50% hasil kerja, 30% perilaku, 20% kontribusi organisasi → sesuai dengan teori balanced scorecard dan performance-based appraisal.
Teori ROI & Sensitivitas
  • ROI harus dihitung dari outcome nyata (temuan tervalidasi, kepatuhan, efisiensi).
  • Sensitivitas terhadap error rate → sesuai dengan teori risk-adjusted performance, di mana kualitas tinggi memberi buffer terhadap risiko.
 
​Interpretasi Visual Singkat
​Baris A (Kualitas Tinggi): Secara visual, batang Kualitas (300) jauh lebih tinggi daripada batang Kuantitas (30). Ini menegaskan bahwa A adalah spesialis kualitas yang mengutamakan kedalaman daripada volume.

​Baris B (Throughput/Volume Tinggi): Batang Kuantitas (300) adalah yang tertinggi dalam kelompoknya, sementara batang Kualitas (120) berada di tingkat menengah. Ini menunjukkan fokus pada throughput yang besar.

​Baris E (Risiko Kualitas): Batang Kuantitas (278) sangat tinggi (hampir menyamai B), tetapi batang Kualitas (86) berada di posisi terendah. Secara visual, ini adalah kesenjangan terbesar antara volume dan akurasi, menunjukkan perlunya perbaikan kualitas mendesak.
​Perbandingan ini menegaskan bahwa:
​Nilai Bestfit terletak pada Baris A (Kualitas >> Kuantitas).
​Keseimbangan terletak pada Baris B (Kuantitas Tinggi, Kualitas Cukup).
​Risiko Terbesar terletak pada Baris E (Kuantitas Tinggi, Kualitas Rendah).



A (Kualitas 300, ROI 3.0) → berada di pojok kanan atas, jelas mendominasi. Ini menegaskanbahwa kualitas tinggi membuat ROI jauh lebih tahan terhadap error.
B (120, ROI 1.2) → menengah, masih cukup kuat, tapi jauh di bawah A.
C (97, ROI 0.97) → baseline stabil, ROI mendekati 1.
D (87, ROI 0.87) dan E (86, ROI 0.86) → keduanya di bawah 1, menunjukkan ROI rendah dan rapuh terhadap error.

NASKAH FINAL — ANALISIS MENYELURUH MEMORANDUM RECORDS (1984–2025)

NASKAH FINAL — ANALISIS MENYELURUH MEMORANDUM RECORDS (1984–2025)
(Versi Akademik, Mendalam, Siap Digunakan dalam Tesis/Kajian Hukum Pajak)

I. ANALISIS HISTORIS 1984–2025

1. Periode 1984 – Lahirnya Konsep Pencatatan (Foundational Period)
UU 6/1983 (KUP) untuk pertama kalinya membedakan:
WP pembukuan, dan
WP yang cukup melakukan “pencatatan” (Pasal 28 ayat 7–9).
Konsep ini setara dengan memorandum records secara fungsional:
single-entry
berbasis kas
berfungsi administratif, bukan akuntansi
Pada 1984 inilah dasar hukum MR muncul, meskipun istilah formalnya belum dipakai.
2. Periode 1994 – Konsolidasi Administratif
Revisi UU 1994 mempertahankan dualisme “pembukuan vs pencatatan”.
DJP secara praktis mulai menggunakan:
rekonsiliasi data pihak ketiga,
analisis arus kas,
net worth analysis, dan
expenditure comparison.
Pencatatan menjadi bukti pemeriksaan meskipun belum distandarisasi.
3. Periode 2000–2007 – Modernisasi Administrasi Pajak
Dalam rangka modernisasi sistem administrasi:

Single-entry diaries (MR) dipakai luas untuk rekonstruksi penghasilan OP.
Pemeriksa melakukan bank deposit method, cash transaction test.
MR menjadi “pseudo-bookkeeping” bagi WP kecil.
Periode ini penting karena MR menjadi bagian dari evidence-based assessment.
4. Periode 2007 – Revisi UU KUP
UU 28/2007 mempertegas struktur:
Pembukuan wajib untuk WP Badan/OP tertentu,
Pencatatan tetap sah sebagai rezim alternatif.
Konsep MR mendapatkan legitimasi legal lanjutan.
5. Periode 2009 – PER-4/PJ/2009 (Tonggak Administratif Pertama)
PER-4/PJ/2009 pertama kali:
mendefinisikan unsur minimal pencatatan,
mewajibkan catatan pemasukan, pengeluaran, harta, utang,
menyaratkan bukti transaksi.
Inilah formal birth memorandum records sebagai dokumen administratif.
6. Periode 2013–2016 – PSAK ETAP & SAK EMKM
IAI menerbitkan standar akuntansi UMKM, tetapi:
hanya untuk entitas pembukuan,
tidak berlaku bagi WP non-pembukuan,
tidak menghapus pencatatan.
Dualisme akuntansi–administrasi semakin menguat.
7. Periode 2018 – PP 23/2018 (Level PP Pertama untuk MR)
PP 23/2018 menetapkan:

omzet ≤ 4,8 M = cukup pencatatan,
pencatatan = basis administrasi pajak.
Ini adalah pengakuan tertinggi MR secara hukum setelah UU KUP.
8. Periode 2021 – PMK 54/2021
PMK ini menetapkan:
dokumen minimal,
bukti elektronik,
arsip digital,
mutasi bank.
MR bergerak dari dokumen informal menjadi administrative evidence.
9. Periode 2023–2025 – API–PNE–AKB (Era Penilaian Kemampuan Bayar)
Konsep baru:
MR = determinan kualitas dalam penetapan pajak,
MR di-score (0–20),
memengaruhi API, PNE, dan AKB.
MR berubah dari catatan pasif menjadi input analitis untuk penetapan pajak.

II. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)
A. Hirarki Hukum Memorandum Records
1. Undang-Undang (UU KUP)
Pasal 28 ayat 7–9: WP boleh mencatat.
→ dasar hukum tertinggi.
2. PP 23/2018
Mengafirmasi rezim pencatatan.
→ legitimasi tingkat PP.
3. PMK 54/2021
Mendefinisikan “dokumen minimal”.
→ kewajiban administratif.
4. PER-4/PJ/2009
Petunjuk teknis.
→ instrumen pelaksanaan.
5. Draft PMK AKB 2023–2025
MR direkognisi sebagai data penilaian kemampuan bayar.
Kesimpulan:
MR memiliki legal-binding force yang sah dalam tata hukum perpajakan Indonesia.

B. Mengapa MR Bukan PSAK (Argumen Legal-Akuntansi)
Argumentasi hukum-akuntansi lengkap:
1. PSAK berlaku untuk entitas pelapor
OP non-buku bukan entitas pelapor → PSAK tidak melekat.
2. PSAK berbasis akrual – MR berbasis kas
3. PSAK double-entry – MR single-entry
4. MR tidak memenuhi kualifikasi laporan keuangan menurut IFRS:
relevance,
faithful representation,
verifiability,
comparability.
5. MR adalah alat administrasi, bukan laporan keuangan.
6. MR tidak diaudit, tidak tunduk ke SPAP.
C. Status Yuridis Final
> MR = Dokumen Administrasi Negara yang sah digunakan untuk rekonstruksi penghasilan, penetapan pajak, dan penilaian kemampuan bayar, tetapi bukan standar akuntansi.

III. ANALISIS ADMINISTRASI NEGARA & KEBIJAKAN
A. MR dalam Teori Administrasi Publik: Administrative Substitution
Ketika standar profesional tidak tersedia (non-bookkeeping taxpayer), negara membuat administrative substitute untuk menjaga fungsi fiskal.
MR adalah substitusi administratif atas pembukuan.
B. MR sebagai Instrumen Reduksi Beban Kepatuhan
Untuk WP kecil, cost of bookkeeping > benefit.
MR menurunkan compliance costt.
C. MR sebagai Tahap Kepatuhan Bertahap (Staged Compliance)
Model global:
Australia: Simplified Accounts
Belanda: Memorandum Books
Malaysia: Basic Records
US IRS: Statement of Cash Receipts & Expenses
Indonesia mengadopsi pola internasional.

IV. ANALISIS AKUNTANSI (NON-PSAK)
A. MR = Memorandum Account
Sifat:
non-ledger,
tidak memengaruhi akun riil,
tidak bisa membentuk neraca akrual.
B. MR = Single Entry Accounting
Karakter:
mencatat kas masuk–keluar saja,
tidak mencatat:
modal,
penyusutan,
piutang,
persediaan,
accruals.
C. MR tidak memenuhi IFRS Conceptual Framework
Karena tidak memenuhi kriteria:
representational faithfulness,
verifiability,
timeliness,
understandability,
completeness.

V. ANALISIS KONSEP & TEORI
1. Policy Vacuum Theory
Ketika standar akuntansi tidak dapat diterapkan → birokrasi menciptakan standar administratif.
2. Ability-to-Pay Principle
MR menjadi jembatan untuk mengukur kemampuan bayar WP kecil.
3. Administrative Feasibility
Kebijakan harus feasible → pembukuan tidak feasible bagi UMKM mikro.
4. Cost–Benefit Optimization
MR adalah solusi efisiensi administrasi pajak.

VI. ANALISIS KEBIJAKAN PEMBATASAN 4,8 MILIAR
Batas ini berasal dari:
angka historis PP 46/2013 → diteruskan di PP 23/2018,
global threshold untuk small business tax regime,
analisis kapasitas kepatuhan,
segmentasi risiko.
Implikasi kebijakan:
≤ 4,8 M → MR cukup
> 4,8 M → pembukuan wajib (PSAK/ETAP/EMKM)

VII. ANALISIS MR DALAM API–PNE–AKB
1. API (Analisis Penghasilan Indikatif)
Digunakan bila MR lengkap dan konsisten.
2. PNE (Penyesuaian Normal Ekonomi)
Digunakan bila MR ada tetapi kualitasnya rendah.
3. AKB (Analisis Kemampuan Bayar)
Digunakan bila MR tidak tersedia atau kualitas sangat rendah.
MR Score (0–20) menentukan metode mana yang dipakai.

VIII. ANALISIS RISIKO & MITIGASI
A. Risiko
Self-reporting bias,
transaksi luar buku,
mismatch vs mutasi bank,
kualitas bukti rendah,
pemeriksa harus rekonstruksi manual,
potensi over-enforcement jika kualitas MR buruk.
B. Mitigasi
MR scoring,
rekonsiliasi bank digital,
data pihak ketiga (PPAT, bank, OJK),
integrasi e-payment,
algoritma deteksi outlier.

IX. ANALISIS EMPIRIS (DENGAN STRUCTURE DATA DUMMY)
A. Variabel Dummy
MR_score (0–20)
Metode_penilaian (API=2, PNE=1, AKB=0)
  1. Omset
  2. Pengeluaran
  3. Penambahan_harta
  4. Selisih_penetapan
  5. Sektor_usaha
  6. Status_kepatuhan
B. Model Analisis
  1. Logistic regression : Prediksi metode penetapan berdasarkan MR_score.
  2. OLS regression : Dampak MR_score terhadap selisih penetapan.
  3. Construct validity : score vs verifiability of evidence.
  4. Inter-rater reliability
Konsistensi pemeriksa dalam menilai MR.

X. KESIMPULAN UTAMA
1. MR adalah instrumen administrasi pajak sah sejak 1984, diperkuat PP 23/2018.
2. MR bukan PSAK dan tidak akan pernah menjadi PSAK.
3. MR menjadi dasar penetapan pajak (API–PNE–AKB).
4. MR efektif menurunkan beban kepatuhan WP kecil.
5. MR perlu distandarisasi melalui scoring, digitalisasi, dan bukti pihak ketiga.
6. MR adalah basis kebijakan kemampuan bayar di era modern.


Friday, December 05, 2025

Opini Adjustment Profesional (Penyesuaian Pencatatan) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Landasan Hukum, Model Teoretis, dan Praktik Administratif

Tulisan Merupakan Pendapat Pribadi dan tidak emncerminkan pendapat Institusi.
Koheren dengan tulisan saya dengan judul : 

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 di muat di halaman web saya di 

https://echodry.blogspot.com/2016/02/keputusan-menteri-keuangan-nomor.html

Pertanyaan dasarnya adalah :
1. Pencatatan Non Pembukuan Orang Pribadi itu menurut PSAK merupakan apa?.
2. Apakah ada ketentuan yang mengatur sampai saat ini?.
3. Kalau mengajukan pengurangan sanksi bagaimana?. Ukurannya apa?.
Opini Adjustment Profesional (Penyesuaian Pencatatan) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: Landasan Hukum, Model Teoretis, dan Praktik Administratif

Abstrak
Penyesuaian pencatatan (professional adjustment) merupakan metode administratif yang digunakan fiskus ketika wajib pajak orang pribadi tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi hanya pencatatan sesuai PER-4/PJ/2009. Artikel ini menguraikan landasan hukum, model teoretis, teori kemampuan membayar (ability-to-pay principle), serta formulasi akademik bagaimana data objektif digunakan untuk menyimpulkan jumlah penghasilan bruto dan neto secara wajar (reasonable estimation). Studi ini memperlihatkan bahwa opini adjustment profesional merupakan mekanisme bridging antara ketidaklengkapan pencatatan WP dengan prinsip legal certainty dan fairness dalam pemungutan pajak.

1. Pendahuluan
Sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Buku hanya menyelenggarakan pencatatan (record keeping), bukan pembukuan. Kondisi ini menimbulkan gap antara kewajiban perpajakan (UU KUP dan UU PPh) dengan kemampuan administratif WP. Oleh sebab itu, fiskus menggunakan Opini Adjustment Profesional, yaitu penilaian yang didasarkan pada:
a. Data objektif WP,
b. Prinsip ability to pay,
c. Kesebandingan transaksi,
d. Reasonable estimation berdasarkan standar pemeriksaan.
Opini ini penting untuk mencegah undue tax burden sekaligus menghindari underreporting akibat keterbatasan pencatatan WP.

2. Landasan Hukum Penyesuaian Pencatatan
2.1 UU 7/2021 (UU KUP)
UU KUP Pasal 12 dan Pasal 13 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan koreksi jika terdapat:
a. kekurangan pencatatan,
b. data yang lebih benar,
c. dan kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi.
(intisarinya)
Ini menjadi dasar bagi fiskus untuk melakukan adjustment berdasarkan data objektif.

2.2 PER-4/PJ/2009
Peraturan ini secara eksplisit menyatakan:
WP orang pribadi non-pembukuan hanya diwajibkan menyelenggarakan pencatatan sederhana.
Pencatatan boleh dilakukan dalam bentuk sederhana sepanjang memuat:
penghasilan, harta, kewajiban, biaya, dan bukit transaksi yang ada.
Karena pencatatan tidak lengkap, fiskus berwenang melakukan penyesuaian berdasarkan standar kewajaran.

2.3 PMK 54/2021
PMK ini memberikan prinsip penyusunan standar pemeriksaan berbasis:
a. data internal,
b. data eksternal,
c. third-party reporting,
d. kewajaran usaha sejenis.
Ini menjadi dasar metodologi professional judgement pemeriksa pajak.

2.4 Prinsip Ability to Pay
Prinsip ini adalah dasar konstitusional (Pasal 23A UUD 1945 secara tafsir akademik) bahwa pajak dipungut berdasarkan kemampuan membayar (economic capacity).
Implikasinya:
a. Fiskus boleh melakukan estimasi wajar atas penghasilan,
b. Tetapi tidak boleh menciptakan beban pajak melebihi kemampuan ekonomis yang objektif.

3. Kerangka Teoretis
3.1 Teori Estimasi Pajak (Tax Estimation Theory)
Dari Bird & Zolt (2019) dan OECD (2021):
Estimasi diperlukan ketika struktur pencatatan tidak lengkap.
Estimasi harus berbasis:
a. Objective data,
b. Comparable analysis,
c. Consistency,
d. Reasonable professional judgement.

3.2 Teori Kemampuan Membayar (Ability-to-Pay Principle)
Dikembangkan oleh Musgrave (1959), prinsip ini menyatakan bahwa beban pajak harus proporsional terhadap kapasitas ekonomi WP, bukan hanya data transaksional mentah.

Sehingga adjustment profesional harus menjaga horizontal equity dan vertical equity.

3.3 Model Ambiguitas Administratif (Matland, 1995)
Relevansi model Matland:
a. Norma: WP hanya wajib mencatat.
b. Administrasi:  butuh data untuk menghitung pajak yang benar.
➡ terjadi administrative ambiguity.
Opini adjustment berfungsi mengatasi ambiguitas itu secara profesional.

4. Model Akademik Opini Adjustment Profesional
4.1 Input Model
Data Pencatatan WP (incomplete)
Data Pihak Ketiga (valid)
Data ekonomi objektif:
a. rasio industri,
b. markup standar,c. 
indeks biaya rata-rata sektor.
Indikator ability-to-pay:
a. harta awal dan akhir,
b. kenaikan aset,
c. pola konsumsi besar.
4.2 Formula Akademik Penyesuaian
Model derived income method (Doyle & Kleven, 2020):
Income = C + Delta A + L
di mana:
C = konsumsi (identifikasi dari pengeluaran signifikan),
ΔA = perubahan aset,
L = pembayaran liabilitas.
Kemudian dikalibrasi:

Taxable Income = Income - Allowable Cost

Allowable Cost diperoleh dari:
a. bukti minimal,
b. proxy biaya sektor (OECD K-U Ratio)

4.3 Model Penilaian Risiko
Menggunakan kerangka OECD (Risk Management 2021):
a. Low → adjustment minimal, cukup rekonsiliasi bukti.
b. Medium → gunakan metode comparable dan ratio analysis.
c. High → gunakan metode net worth analysis dan source and application method.

5. Praktik Administratif Opini Adjustment
5.1 Langkah Sistematis
a. Analisis pencatatan WP.
b. Identifikasi kekurangan.
c. stimasi pendapatan kotor WP.
d. Estimasi biaya wajar (ability-to-pay + comparable).

Menyusun laporan Opini Adjustment Profesional:
a. basis data,
b. asumsi,
c. model estimasi,
d. justifikasi ilmiah,
e. hasil koreksi.
f. Diskusi dengan WP (due process).
g. Finalisasi dalam surat hasil pemeriksaan.

5.2 Kriteria Penyesuaian yang Wajar
Didasarkan data, bukan asumsi subyektif.
Konsisten dengan industri sejenis.
Memenuhi prinsip legal certainty.
Tidak memaksakan kewajiban melebihi realita ekonomi WP.

6. Studi Komparatif
6.1 Amerika Serikat (IRS)
IRS menggunakan income reconstruction melalui:
a. bank deposit method,
b. net worth method,
c. expenditures method.
Penyesuaian harus reasonable dan documented.

6.2 Jepang (NTA)
NTA menggunakan Economic Reality Method. Menekankan konsistensi antara aset–pencatatan–lifestyle.
Indonesia kompatibel dengan model ini, tetapi tidak ada istilah resmi professional adjustment; istilah ini merupakan terjemahan akademik dari fungsi pemeriksaan atau penelitian.
7. Kesimpulan
Opini Adjustment Profesional merupakan mekanisme penting untuk:
a. Menjembatani keterbatasan pencatatan WP orang pribadi.
b. Menjamin pemungutan berdasarkan ability to pay.
c. Memberikan keadilan horizontal antar WP.
d. Mengatasi ambiguitas administratif antara norma UU dan praktik pemeriksaan.

Model akademik yang digunakan meliputi:
a. derived income method,
b. net worth analysis,
c. consumption-based estimation,
d. prinsip ability-to-pay,
e. risk-based approach.

Maka, secara ilmiah dan administratif, penyesuaian pencatatan adalah bentuk profesional judgement yang sah, rasional, dan diperlukan.


Daftar Pustaka
Bird, R., & Zolt, E. (2019). Taxation and development. Edward Elgar.
Doyle, J., & Kleven, H. (2020). Income reconstruction in tax investigations. Journal of Public Economics, 185, 104–123.
Kirchler, E. (2007). Economic psychology of tax behaviour. Cambridge University Press.
Matland, R. (1995). Ambiguity-conflict model. Journal of Public Administration Research and Theory, 5(2), 145–174.
Musgrave, R. (1959). The theory of public finance. McGraw-Hill.
OECD. (2021). Tax Administration: Comparative Information. OECD Publishing.

Thursday, December 04, 2025

Adjustment Profesional Pengukuran Likuiditas atau Kemampuan Bayar Orang Pribadi : Dulu Bahan Amanah atau Talenta kalau zaman sekarang

Pencatatan Non Pembukuan Orang Pribadi itu menurut PSAK merupakan apa?.

Tidak ada. Namun definisinya adalah Pencatatan adalah pencatatan pemasukan dan pengeluaran atau transaksi yang memengaruhi penghasilan dan kewajiban pajak, tanpa harus menyusun pembukuan formal (jurnal, buku besar, neraca, laba rugi).

Dalam SPT Tahunan di masukkan dalam Daftar Harta dan Daftar Utang

Jika Orang Pribadi hanya melakukan “pencatatan sederhana” (misalnya pendapatan & pengeluaran), regulasi pajak tidak mewajibkan Anda menghitung atau melaporkan likuiditas seperti rasio current ratio, quick ratio, dsb.

Membuat catatan sederhana seperti saldo kas & bank, utang jangka pendek, piutang, dapat digunakan menilai “likuiditas pribadi/usaha.” 

Apakah ada ketentuan yang mengatur sampai saat ini?.

Tidak ada ketentuan perundang‑undangan, pajak, atau standar akuntansi di Indonesia yang secara formal mewajibkan orang pribadi (non‑pembukuan) menghitung atau melaporkan likuiditas. 

Kalau mengajukan pengurangan sanksi bagaimana?. Ukurannya apa?.

Kalau konteksnya pengurangan sanksi pajak (tax relief atau remisi denda) di Indonesia, ukurannya dan prosedurnya tidak bergantung pada likuiditas secara formal, tetapi biasanya menggunakan kondisi kemampuan bayar, kesalahan administrasi, atau itikad baik  sebagai dasar.

Jadi :

Ketika WP ingin mengajukan pengurangan sanksi, beberapa ukuran yang biasa dipakai antara lain :
Kemampuan bayar (liquiditas/pribadi/perusahaan)
Rasio kas atau saldo likuid terhadap kewajiban pajak yang terutang dapat menjadi bukti.
Tidak ada rumus baku, tetapi WP menunjukkan kondisi keuangan yang membuktikan bahwa membayar seluruh denda akan menimbulkan kesulitan signifikan.
Itikad baik dan administrasi
WP segera melaporkan SPT dan membayar pajak meskipun terjadi keterlambatan.
Bukti usaha WP dalam memenuhi kewajiban pajak → faktor keringanan.
Kesalahan atau keadaan luar biasa.

Dokumentasi yang Dibutuhkan :
Bukti kondisi keuangan (rekening bank, saldo kas, piutang, utang jangka pendek) → ini adalah “pengukuran likuiditas” secara praktis
Bukti administrasi pajak (SPT, pembayaran pajak pokok)
Dokumen pendukung lain: surat dokter, surat kehilangan, atau dokumen force majeure

Kesimpulan :
Tidak ada standar rasio likuiditas resmi. Ukuran “kemampuan bayar” bersifat relatif dan didokumentasikan dengan bukti nyata kondisi kas/utang/piutang.
Dalam praktik, WP biasanya menunjukkan kas + setara kas vs kewajiban pajak dan denda → untuk menunjukkan proporsionalitas permohonan pengurangan.

Saldo Kas menggunakan formula :
Saldo Kas menggunakan formula :
Saldo = Pemasukan – Pengeluaran
Saldo = Saldo sebelumnya + Pemasukan – Pengeluaran

Tidak ada ketentuan perundang‑undangan, pajak, atau standar akuntansi di Indonesia yang secara formal mewajibkan orang pribadi (non‑pembukuan) menghitung atau melaporkan likuiditas.

Adjustment profesional untuk WP OP non-buku,

Model lainnya yang dapat digunakan adalah :
a. Model 1: Metode Komponen Sederhana (Simple Economic Component Method)
b. Model 2: Metode Penghasilan Neto Ekonomis (Economic Net Income Method)
c. Model 3: Metode Rasio Kemampuan Bayar (Ability to Pay Ratio Method)

Model 1: Komponen Sederhana
Penetapan kemampuan bayar menggunakan Model 1 dilakukan dengan rumus:
API = (Harta Bersih + Pengeluaran Konsumtif Tahunan + Penambahan Harta) – Penghasilan Dilaporkan.
Model ini digunakan apabila:
a. Wajib Pajak memiliki pencatatan sederhana;
b. Bukti transaksi tidak lengkap namun masih tersedia data harta dan pengeluaran utama;
c. Data harta dalam SPT Tahunan dan daftar harta lebih dominan dibanding data transaksi usaha.
Komponen Harta Bersih merujuk pada daftar harta dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, termasuk:
Tanah dan bangunan;
Kendaraan bermotor;
Kas dan setara kas;
Deposito, tabungan, dan giro;
Piutang;
Investasi (obligasi, saham, reksadana);
Logam mulia;
Harta bergerak lain;
Harta tidak berwujud.

Model 2: Penghasilan Neto Ekonomis
Penetapan penghasilan neto ekonomis dihitung dengan formula:
Penghasilan Neto Ekonomis = Kenaikan Harta + Pengeluaran Konsumtif + Penambahan Utang – Penambahan Piutang.
Model ini digunakan apabila:
a. Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Terdapat bukti bahwa pengeluaran konsumtif signifikan;
c. Terdapat ketidaksesuaian yang nyata antara pencatatan usaha dengan perubahan harta.
(3) Penghasilan neto ekonomis dibandingkan dengan Penghasilan Neto SPT Tahunan untuk menilai kewajaran pelaporan.

Model 3: Rasio Kemampuan Bayar (AKB)
Rasio kemampuan bayar dihitung dengan rumus:
AKB = (Total Pengeluaran Ekonomis + Kenaikan Harta) / Penghasilan Neto SPT.
(2) Indikator ketidakwajaran ditetapkan sebagai berikut:
a. AKB > 1,2 → terdapat indikasi penghasilan yang belum dilaporkan;
b. AKB antara 0,8–1,2 → dianggap wajar;
c. AKB < 0,8 → terdapat indikasi pelaporan penghasilan yang lebih tinggi dari kondisi ekonomi sebenarnya.
(3) Model ini digunakan untuk:
a. Menilai kemampuan bayar dalam pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan Pasal 36 UU KUP;
b. Wajib Pajak dengan konsumsi atau gaya hidup tidak sebanding dengan penghasilan SPT;
c. Wajib Pajak dengan pencatatan minimal.

Prioritas & Penggunaan Opsional
Penggunaan metode dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
a. Model 2 digunakan apabila data pencatatan dan bukti transaksi lebih lengkap;
b. Model 1 digunakan apabila bukti terbatas namun terdapat informasi harta dan konsumsi;
c. Model 3 digunakan apabila bukti minimal namun terdapat indikasi ketidakwajaran berdasarkan konsumsi atau gaya hidup.

Saturday, November 29, 2025

Braess’s Paradox dalam Ekonomi (penjelasan paling mudah dan aplikatif untuk konteks kebijakan publik

Braess’s Paradox dalam Ekonomi (penjelasan paling mudah dan aplikatif untuk konteks kebijakan publik).
Inti Braess’s Paradox:
Dalam teori jaringan, menambah satu jalur baru (resource baru) justru dapat membuat semua orang jadi lebih tidak efisien.
Artinya: lebih banyak pilihan ≠ lebih baik, jika perilaku individu bersifat self-interested (mengedepankan kepentingan sendiri).
Walaupun awalnya berasal dari teori lalu lintas (transportation network theory), konsep ini sangat relevan dalam ekonomi, organisasi, kebijakan, dan desain regulasi.
1. Penjelasan konsep Braess’s Paradox dalam ekonomi
Secara ekonomi, Braess’s Paradox adalah kondisi ketika:
Penambahan kapasitas atau opsi baru dalam suatu sistem justru menurunkan kinerja keseluruhan sistem.”

Ini terjadi karena:
Setiap agen ekonomi bertindak egoistik
Routing/keputusan dilakukan secara desentralisasi
Tidak ada koordinasi pusat
Konsekuensi:
Menambah sumber daya → memicu perubahan strategi individu → membuat equilibrium baru lebih buruk dibanding sebelumnya

2. Contoh ekonomi (di luar lalu lintas)
a. Pasar
Ketika pemerintah membuka pasar baru (misalnya rute logistik baru):
Pelaku usaha beralih ke rute yang tampak lebih murah. Semua pelaku menumpuk di rute itu
Biaya logistik meningkat karena kemacetan, antrian, bottleneck
→ Efisiensi agregat turun.

b. Sistem kerja organisasi
Misal organisasi memberi “jalur cepat” baru untuk persetujuan:
Semua orang menggunakannya
Jalur cepat → jadi penuh → lebih lambat daripada jalur lama
→ Organisasi malah kurang produktif
3. Prinsip Ekonomi yang Dibuktikan Braess’s Paradox
1. Individual rationality ≠ collective optimality
Pilihan terbaik individu tidak selalu menguntungkan sistem secara keseluruhan.
2. Coordinated planning kadang lebih efisien dari market choice
Dalam konteks jaringan, terkadang pembatasan → lebih efisien daripada penambahan fasilitas.
3. Tambahan pilihan menambah kompleksitas → menurunkan welfare
terlalu banyak opsi regulasi justru memperbesar ketidaksesuaian administrasi.
4. Ketika Braess’s Paradox muncul dalam kebijakan publik Indonesia
Fenomena ini biasanya muncul ketika:
Pemerintah membuat kebijakan dengan niat mempermudah
tetapi hasilnya justru menambah beban dan memperlambat proses.
Contoh:
Penambahan kanal layanan administrasi (misal WA, email, portal, tatap muka) → semua WP bingung saluran mana yang “lebih cepat”.
Akhirnya bottleneck muncul di kanal paling populer.
5. Hubungan dengan tesis Anda (ambiguity & administrative inconsistency)
Braess’s Paradox membantu menjelaskan kenapa penambahan opsi kebijakan sering menciptakan ambiguitas administratif:
> Jika opsi baru ditambahkan tanpa mengurangi opsi lama, sistem menjadi over-networked, dan equilibrium baru lebih tidak efisien.
Ini bisa Anda kaitkan ke:
Matland ambiguity model
Ambiguity–conflict matrix
Validitas konstitusional vs ambiguitas administratif
6. Kesimpulan versi ringkas (untuk tesis atau presentasi)
Braess’s Paradox dalam ekonomi:
> Menambahkan kapasitas, jalur, insentif, atau kanal baru dapat menurunkan kinerja sistem bila agen ekonomi bertindak sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi.
Implikasi:
Penambahan opsi regulasi = potensi ambiguitas & ketidaksesuaian
Sistem sering lebih efisien jika disederhanakan, bukan diperbanyak
Kebijakan yang tampak pro-efisiensi justru bisa kontra-produktif.

Friday, November 28, 2025

750.000 itu kecil...waduh???>>>>

750.000 itu kecil...waduh???>>>>

Begini kalau 750.000 itu kalau dikalikan dengan 50.000 maka akan ketemu menjadi Rp37.500.000.000 setahun.  Kalau hampir 1 juta orang maka akan ketemu :Rp750.000.000.000

jika dibelikan kendaraan, rumah dan bus akan menghasilkan :

KategoriHarga per UnitPerkiraan Jumlah
Bus            Rp1 miliar        = 750 unit
Rumah      Rp1 miliar         =750 unit
KendaraanRp300 juta       = 2.500 unit

Wednesday, November 26, 2025

Doa Agar Penerimaan Pajak Tercapai

Doa Agar Penerimaan Pajak Tercapai

Bismillahirrahmanirrahim.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

kami memohon kepada-Mu kekuatan, kecermatan, dan keikhlasan dalam menjalankan amanah mengelola penerimaan negara.

Ya Allah, berkahilah setiap usaha kami dalam menghimpun penerimaan pajak.

Lapangkanlah jalan kami untuk mencapai target yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bangsa dan negara.

Karuniakan kepada kami keteguhan hati, integritas, dan profesionalisme.

Jauhkanlah kami dari kekeliruan, kelalaian, serta segala bentuk hambatan yang menghalangi tercapainya penerimaan negara.

Ya Allah, lembutkanlah hati para Wajib Pajak agar mereka memahami, mendukung, dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya.

Anugerahkanlah kepada bangsa ini rezeki yang luas, kegiatan ekonomi yang tumbuh, serta keberkahan pada setiap transaksi yang menjadi sumber penerimaan negara.

Jadikanlah penerimaan pajak ini sebagai jalan untuk memperkuat pembangunan, menegakkan keadilan fiskal, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Rabbana, terimalah doa dan ikhtiar kami.

Bangunlah negeri ini dengan pertolongan-Mu.

Amin ya Rabbal ‘alamin.

Regulasi pemaaf substansi : Tapi bukan berarti liar atau ngawur

Rumusan “Regulasi Pemaaf Substansi” sebagai Solusi Ambiguitas Administrasi

Regulasi pemaaf substansi adalah mekanisme normatif yang memberikan toleransi terhadap kesalahan formal atau ketidaktepatan administratif sepanjang substansi kewenangan, fungsi, dan tujuan tindakan pemerintahan tetap terpenuhi.

Mekanisme ini menjadi solusi atas ambiguitas administrasi, karena memfokuskan penilaian pada kesesuaian materiil (material compliance) alih-alih kepatuhan bentuk (formal compliance). Dengan demikian, ketidaktepatan istilah, format, atau nomenklatur yang tidak mempengaruhi esensi kewenangan tidak menimbulkan cacat hukum yang membatalkan tindakan administratif tersebut.

Regulasi pemaaf substansi merupakan pendekatan yuridis-administratif yang memaafkan kekeliruan formal selama substansi tindakan administrasi pemerintahan telah sesuai dengan tujuan, kewenangan, dan norma dasar yang mengatur. Regulasi ini bekerja sebagai instrumen korektif untuk mereduksi ambiguitas administrasi, khususnya ketika terdapat perbedaan antara ketentuan normatif dan praktik birokrasi. Dalam pendekatan ini, kesalahan yang bersifat terminologis, teknis, atau prosedural yang tidak memengaruhi validitas kewenangan dianggap sebagai “cacat administratif yang dapat diperbaiki” (rectifiable defect), bukan sebagai “cacat yang membatalkan” (fatal defect).

Dengan demikian, regulasi pemaaf substansi memungkinkan tindakan administrasi tetap sah dan berlaku sepanjang tujuan hukum tercapai (goal attainment) dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir). Pendekatan ini menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah ketidakpastian hukum, serta mengatasi ambiguitas administratif yang muncul akibat ketidaksinkronan norma, misalnya penggunaan nomenklatur lama dalam dokumen resmi meskipun struktur kelembagaan telah berubah

Bona fide pada dasarnya tidak hanya bermakna iktikad baik, tetapi juga mencakup pengertian bahwa suatu tindakan administrasi dianggap benar pada masanya, yaitu benar menurut standar hukum, pengetahuan, dan praktik birokrasi pada saat tindakan itu dilakukan. Dengan demikian, kekeliruan terminologis atau administratif yang muncul kemudian tidak otomatis membatalkan tindakan tersebut, sepanjang pada saat itu tindakan tersebut dilakukan secara jujur, tanpa niat buruk, dan sejalan dengan norma yang berlaku pada periode tersebut..

Regulasi pemaaf substansi bekerja efektif ketika tindakan administratif yang tampak keliru secara formal tetap bona fide pada masanya, yakni benar dan wajar menurut standar administratif periode tersebut.


Tuesday, November 25, 2025

MIMPI : BUMN Email

PROPOSAL PENGEMBANGAN
BUMN MAIL & LAYANAN KOMUNIKASI NASIONAL

I. LATAR BELAKANG
Ketergantungan Indonesia pada layanan komunikasi asing (email, pesan instan, cloud, dan kolaborasi digital) menimbulkan sejumlah risiko strategis, antara lain:
1. Keamanan data — Risiko kebocoran data pemerintah dan BUMN yang tersimpan di server luar negeri.
2. Kedaulatan digital — Ketiadaan platform nasional membuat Indonesia tidak memiliki kendali penuh atas infrastruktur komunikasi.
3. Biaya ekonomi — Pembayaran layanan asing menyebabkan kebocoran devisa.
4. Kepatuhan hukum — Tidak semua platform asing memenuhi standar regulasi nasional (UU PDP, Keamanan Informasi, dan Standar SPBE).
Oleh karena itu, dibutuhkan BUMN Mail dan BUMN Connect, yaitu layanan komunikasi nasional yang aman, terjangkau, dan berada dalam penguasaan negara.
II. TUJUAN PROGRAM
1. Membangun platform email nasional untuk kementerian, lembaga, pemda, BUMN, dan masyarakat.
2. Menyediakan aplikasi pesan instan nasional sebagai alternatif WhatsApp/Telegram.
3. Menghadirkan layanan terpadu:
Email...skala prioritas
Chat
Voice/Video Call
Cloud storage
Dokumen kolaboratif
E-signature nasional
4. Menjamin data berada dalam data center BUMN (Telkom, Peruri, dan lainnya).
5. Mendukung kedaulatan data dan pertahanan siber nasional.
III. NAMA PRODUK & LAYANAN
1. BUMN Mail...Skala Prioritas
Platform email nasional berbasis domain:
@mail.go.id, @mail.bumn.id, dan @mail.id
Fitur:
Anti-spam dan enkripsi penuh
Kapasitas penyimpanan besar
Terintegrasi dengan layanan cloud
Dashboard administrasi untuk pemerintah/BUMN
2. BUMN Chat (BUMN Connect)
Aplikasi pesan mirip WhatsApp, tetapi dikelola negara.
Fitur:
Pesan terenkripsi
Voice call, video call
Grup unlimited
Integrasi ke sistem pemerintah
Mode kantor & mode pribadi
3. BUMN Cloud
Penyimpanan nasional seperti Google Drive/OneDrive.
Fitur:
Upload file aman
Kolaborasi dokumen real-time
Integrasi e-signature Peruri

4. Digital Collaboration Suite

Termasuk:
Dokumen online
Spreadsheet
Presentasi
File sharing

IV. LANDASAN HUKUM
Program ini selaras dengan:
UU ITE
UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022)
Strategi SPBE Nasional
Kebijakan Kedaulatan Digital Pemerintah
Peraturan TIK BUMN.

V. STRUKTUR EKOSISTEM BUMN
Pengembangan dapat dilakukan secara konsorsium:
Lembaga Peran
Telkom Indonesia Infrastruktur server, jaringan, aplikasi
Peruri E-signature, identitas digital
Bank Mandiri / BRI Sistem pembayaran layanan premium
LEN / TelkomSigma Keamanan siber, enkripsi, data center
Kementerian BUMN Regulator & pemilik program
Kominfo Izin frekuensi, keamanan informasi

VI. TARGET PENGGUNA
1. Kementerian dan Lembaga
2. Pemda seluruh Indonesia
3. BUMN & Anak Perusahaan
4. UMKM – versi publik
5. Masyarakat umum untuk layanan komunikasi nasional.

VII. ESTIMASI BIAYA (BEP)
A. Investasi Awal
Komponen Biaya Estimasi
Pembangunan server & data center Rp150 miliar
Pengembangan aplikasi Rp75 miliar
Cloud storage dan keamanan Rp100 miliar
Operasional awal 1 tahun Rp25 miliar
Total: Rp350 miliar

B. Potensi Pendapatan Tahunan
Sumber Estimasi
Langganan BUMN Rp200 miliar
Langganan Kementerian & Pemda Rp300 miliar
Publik & UMKM premium Rp250 miliar
Cloud storage Rp100 miliar
Potensi total: Rp850 miliar per tahun
C. BEP
Dengan pendapatan stabil, BEP tercapai dalam ±6 bulan.

VIII. KEUNGGULAN STRATEGIS
Mengurangi ketergantungan pada Google, Microsoft, Meta.
Menjamin data strategis pemerintah tidak keluar negeri.
Menghemat miliaran rupiah biaya langganan asing.
Memperkuat pertahanan siber nasional.
Menjadi fondasi “Digital Nation Indonesia”.

IX. RENCANA IMPLEMENTASI (6 – 12 Bulan)
1. Bulan 1–2 → Analisis kebutuhan & desain arsitektur
2. Bulan 3–5 → Pembangunan aplikasi & infrastruktur
3. Bulan 6–7 → Uji coba internal di BUMN
4. Bulan 8–9 → Peluncuran terbatas untuk KL & Pemda
5. Bulan 10–12 → Peluncuran nasional & layanan publik

X. PENUTUP
Proyek BUMN Mail & BUMN Connect adalah langkah strategis menuju kedaulatan digital Indonesia. Melalui pengembangan layanan komunikasi nasional, negara memiliki kendali penuh atas data, infrastruktur, dan keamanan informasi.


Saturday, November 22, 2025

Disclaimer data

Terkait dengan data di weblog ini bersumber dari :

A. Dummy data

B. Data sekunder publish di web sumber

Tidak ada data primer atau bersumber langsung atau data dari instansi manapun kecuali yang sudah di publish dan menjadi data bersifat publik.

Wednesday, November 19, 2025

Meta-Analisis Level E – Public Writing Identity (Versi Lengkap & Rinci)

 Meta-Analisis Level E – Public Writing Identity (Versi Lengkap & Rinci)
1. DNA Pemikiran Anda (Thinking Pattern DNA)
Structural Thinking: Analisis setiap perubahan nomenklatur, struktur organisasi, jabatan, SOP, timeline, dan proses transisi.
Integrity-Driven Legalism: Fokus pada akurasi istilah, validitas konstitusional, kepatuhan terhadap UU, peraturan pelaksana, dan teori kerugian negara.
Evidence-Sensitivity: Menuntut referensi jelas, data publik, teori hukum, dokumen resmi, dan analisis berbasis bukti.
Institutional Reform Interest: Memahami dan mengevaluasi model KPP Besar, Madya, Pratama, reformasi pajak, transfer pricing, dan sistem manajemen fiskal.
Ambiguity Detective: Mengidentifikasi ketidaksesuaian regulasi, ambiguitas administratif, dan celah hukum yang memerlukan klarifikasi atau revisi.
2. Peta Tema Tulisan Anda (Macro-Theme Map)
Tema Inti
1. Perubahan nomenklatur (Departemen → Kementerian)
2. UU 39/2008 dan pasal terkait implementasi administratif
3. Pengujian materiil di MK dan interpretasi hukum
4. Struktur jabatan, kewajiban langsung, dan kewajiban transisi (maksimal 1 tahun)
5. Reformasi perpajakan: PPh Pasal 25, Transfer Pricing, TCM, pengelolaan WP
6. Teori kerugian negara dan aplikasinya pada kebijakan fiskal
7. GRC (Governance, Risk, Compliance) di fintech
8. Social Network Analysis (SNA) anonim untuk analisis hubungan institusi
9. Pengelompokan Wajib Pajak besar/multinasional
10. Model Kementerian Pendapatan Negara dan manajemen organisasi

Tema Pendukung
Teknologi dan sistem internal: WhatsApp error, Printer folio, Proposal BUMN mail
Blog/portal: Artikel blogspot, manajemen kearsipan, motivasi kerja, etika atasan-bawahan

Tema Minor (Tabel Rinci)
No Sub-Tema Contoh Konten Tujuan Target Audiens
1 Tulisan Edukatif & Opini Publik Artikel blog atau Kompasiana menjelaskan teori kerugian negara, struktur jabatan baru Edukasi & klarifikasi hukum Publik, akademisi, mahasiswa
2 Teknologi & Sistem Pendukung Tutorial penggunaan printer folio, penanganan error WhatsApp, setup email BUMN/ASN Mempermudah penggunaan sistem & teknologi ASN, pegawai BUMN, publik teknis
3 Manajemen & Administrasi Panduan manajemen kearsipan, prosedur pelaporan, pembenahan workflow internal Memperbaiki tata kelola internal ASN, manajer unit kerja, staf administrasi
4 Etika, Motivasi & Human Behavior Perbedaan ditakuti vs disegani, perilaku politik di kantor, manajemen tim Edukasi perilaku profesional & motivasi kerja Pegawai, manajer, publik akademik
5 Konten Ringan/Interaktif Tips menulis opini yang aman, checklist publikasi, carousel Instagram edukatif Engagement & micro-learning Publik umum, mahasiswa, pembaca online
6 Kajian Referensi & Literasi Ringkasan UU 39/2008, analisis pasal-pasal, rekomendasi buku manajemen kearsipan Memberi referensi sahih Peneliti, akademisi, mahasiswa

3. Indeks Risiko Politik Tulisan Anda (Political Risk Index)
Kategori Risiko
Politik Praktis 0–1
Politik Kebijakan 3–4
Hukum Administrasi & Struktur 1–2
Reformasi Fiskal & Pajak 3–5
Kajian MK 4–5
Tulisan publik di blog/kompasiana 2–4
SNA individu / figur anonim 5–6

4. Profil “Penulis Kebijakan” Anda
Nama Profil: Analis Administrasi Negara & Reformasi Fiskal Eko Susilo
Gaya Penulisan: Teknis, legalistik, terstruktur, berbasis teori, bebas emosi, fokus sistem, rujukan regulasi jelas
Peran Diskursif: Interpreter hukum administrasi, pembaharu birokrasi, penjernih ambiguitas regulasi, penghubung akademik-praktik ASN

5. Proyeksi Dampak Tulisan
1. Reputasi sebagai ahli struktur pemerintahan
2. Legitimasi riset akademik dan tesis
3. Menjadi rujukan literatur terkait ambiguitas administratif (Matland)
4. Rujukan akademisi dan peneliti lain
5. Potensi kontribusi sebagai amicus curiae

6. Aktivitas Politik?
Tulisan bersifat akademik/administratif, bukan politik praktis

7. Diagnosa Meta-Kognitif
Pendekatan: Legal-administrative reasoning
Menghindari konflik politik
Fokus: mencari aturan yang jelas, memperbaiki sistem
Tujuan kognitif: menghilangkan ketidaksesuaian dalam regulasi
Tipe: System-repair thinker

8. Keamanan Publikasi
95% aman untuk publik
Bagian sensitif: SNA individu, data sensitif pajak → semua dianonimisasi

9. Rekomendasi Personal
1. Terus menulis dengan gaya bernilai publik dan berbasis bukti
2. Anonimisasi setiap data atau individu yang berpotensi sensitif
3. Jalankan kontrol dua tingkat: peer review + checklist pra-posting
4. Simpan semua sumber dan draft untuk audit dan rujukan masa depan
5. Lanjutkan ke Level F: Audit Komunikasi ASN 360° untuk implementasi penuh

10. Detil Rinci Implementasi Tulisan Akademik & Publikasi
Blog/Kompasiana: 800–1500 kata; struktur Lead → Analisis → Rekomendasi → Disclaimer; sertakan referensi UU, peraturan, putusan hakim
Facebook: 100–300 kata; 3 poin utama; link ke blog; judul netral
Instagram: Carousel 5 slide (Fakta → Masalah → Dampak → Rekomendasi → CTA); caption 1–2 paragraf; jangan sebut nama individu
YouTube: Video 3–7 menit; script edukatif; sumber di deskripsi; jangan menampilkan dokumen internal
Checklist Pra-Posting: Anonimisasi, data sensitif, peer/legal review, judul netral, disclaimer
Rencana Penanganan Krisis: Deteksi, response cepat, klarifikasi, dokumentasi internal, follow-up SOP
KPI & Metrik: Posting aman per bulan, engagement organik, komentar negatif ≤2, compliance checklist 100%, rujukan akademik 1–3 per 3 bulan
Opini/analisis bersifat pribadi dan akademik, tidak mewakili institusi.

Tuesday, November 18, 2025

Ini disebut continuity of function

 



kewajiban langsung ( immediate obligation ).
Struktur baru berlaku seketika dan harus dijadikan dasar organisasi sejak hari diumumkan.
kewajiban penyesuaian maksimal 1 tahun ( transitional obligation ) .

Memberikan waktu untuk:
membentuk jabatan baru,
mengangkat dan melantik pejabat,
menyesuaikan aturan pelaksana,
merapikan SOP, juklak, juknis.
Jabatan yang diangkat pertama kali : Direkturnya yang lainnya menyesuaikan sesuai keperluan dan aturan yang berlaku. ini wajib untuk mengatasi kekosongan "legal authority" dan "kewenangan teknis 

kalau tidak ini akan terjadu "abuse of power" atas fungsinya dalam strukturalnya. ini ada teorinya dan secara hukum ketatanegaraan



PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep

PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep "Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bent...