Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements.
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan edukasi,
Friday, January 30, 2026
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements
Wednesday, January 28, 2026
Potential / Allocation (Provided for Payment) Economic Substance (Should Have Been Subject to Deduction) : mengkarakterisasi ulang : Fiscal Recharacterization Based on Economic Substance
Di bawah
hukum privat klasik, kontrak antar pihak umumnya sah dan dapat ditegakkan
kecuali melanggar norma hukum wajib, ketertiban umum, atau moralitas.
Pengadilan dapat menyatakan kontrak batal atau batal ketika melanggar
persyaratan hukum, melalui proses peradilan.
Sebaliknya, hukum publik—ranah di mana otoritas pajak beroperasi—berkaitan dengan kapasitas negara untuk memaksakan kewajiban dan menentukan konsekuensi fiskal. Kontrak mungkin berlaku di antara pihak swasta, namun negara tidak terikat oleh bentuk kontrak sejauh menentukan kewajiban pajak. Di sini, hukum publik menegaskan ius imperii—otoritas negara untuk bertindak demi kepentingan publik—berbeda dari ius gestionis dalam kontrak swasta yang pada tindakan komersial, perdata, atau bisnis yang dilakukan oleh suatu negara.
Ketika
otoritas pajak menemukan kontrak yang sah secara hukum yang substansi
ekonominya berbeda dari bentuknya, mereka dapat mengkarakterisasi ulang
transaksi untuk tujuan pajak. Ini melibatkan penafsiran dan penerapan kerangka
hukum yang ada untuk menilai peristiwa ekonomi yang sebenarnya, dan
mengeluarkan penilaian yang sesuai.
Karakterisasi
ulang seperti itu:
- Tidak membatalkan atau
membatalkan
kontrak yang mendasarinya untuk tujuan hukum privat.
- Mengubah konsekuensi fiskal agar selaras dengan realitas ekonomi.
- Berada dalam otoritas hukum
publik, bukan substitusi kekuasaan
yudisial untuk membatalkan kontrak.
Dengan
demikian, doktrin ini menekankan bahwa kewajiban pajak muncul dari substansi
ekonomi yang diakui oleh otoritas publik, bukan dari kata-kata kontrak; dan
otoritas publik bertindak melalui penilaian dan rekarakterisasi, bukan
pembatalan kontrak.
| Potential / Allocation (Disediakan untuk Pembayaran) |
Economic Substance (Seharusnya Menjadi Obyek Pemotongan) |
|
|---|---|---|
| Makna inti | Dana tersedia / dialokasikan untuk dibayar | Transaksi secara nyata telah terjadi secara ekonomi |
| Fokus | Kemampuan & niat membayar | Hak ekonomi & manfaat nyata |
| Waktu | Bisa sebelum transaksi terjadi | Setelah substansi terjadi, meski belum dibayar |
| Basis | Anggaran / akrual / provisi | Fakta ekonomi sesungguhnya |
| Konsekuensi pajak | Belum tentu terutang | Sudah seharusnya terutang |
| Risiko utama | Under-withholding | Penghindaran pajak / salah klasifikasi |
Tuesday, January 27, 2026
TEORI ATAU PROSEDUR ITU AKAN BENAR SAMPAI ADA YANG MEMBANTAHNYA UNTUK DILENGKAPI ATAU DISEMPURNAKAN...apapaun itu soal manajerial
TEORI ATAU PROSEDUR ITU AKAN BENAR SAMPAI ADA YANG MEMBANTAHNYA UNTUK DILENGKAPI ATAU DISEMPURNAKAN...apapun itu soal manajerial
Co-operative Tax Compliance Building Bett er Tax Control Frameworks : https://www.oecd.org/en/publications/co-operative-tax-compliance_9789264253384-en.html
Inter-American Center of Tax Administrations
International Monetary Fund
Intra-European Organisation of Tax Administrations
Organisation for Economic Co-operation and Development
Sunday, January 25, 2026
Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Duh namaku di sebut oleh Vokalisnya...wkkkk..biarlah...
Mawar itu Indah...tapi berduri...!!!
Dengarkan berulang-ulang...akan suka deh dengan lagu ini....emmhhh...
Eko Susilo
Jangan pernah lelah mencintai negeri ini,
meski langkahnya kerap tertatih
mengejar cita-citanya.
Cintailah ia
dengan kesabaran seorang penunggu fajar,
yang tahu terang
tak lahir dari malam yang singkat.
Negeri ini bukan tanpa cela,
ia dibangun dari manusia
yang belajar dari jatuh dan bangkit,
dari salah dan sadar.
Mencintainya
bukan dengan sorak yang riuh,
melainkan dengan kerja yang nyata,
dan doa yang tak banyak suara.
Jangan pernah lelah,
sebab pada cinta yang bertahan
tersimpan harapan
yang perlahan menjadi arah.
Dan kelak,
negeri ini akan tumbuh
bukan karena pujian,
melainkan karena mereka
yang tetap setia mencintai
saat mencintai terasa paling berat.
💞💕💘💝
xxx
Untuk memudahkan anak-anak belajar memainkan lagu "Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini" pada instrumen piano, dapat menggunakan pendekatan triad (tiga nada) yang sederhana dengan teknik "Cakar" (The Claw).
1. Daftar Nada Akor (Chord)
Setiap akor dimainkan dengan menekan tiga tuts putih secara bersamaan menggunakan tangan kanan (jari 1-3-5: jempol, tengah, kelingking).
| Akor | Nada yang Ditekan (Tangan Kanan) | Nada Dasar (Tangan Kiri) |
| C | C - E - G | C |
| G | G - B - D | G |
| G/B | G - B - D (atau cukup mainkan G) | B |
| Am | A - C - E | A |
| F | F - A - C | F |
| Em | E - G - B | E |
| Dm | D - F - A | D |
| Fm | F - G# - C (tuts hitam G#) | F |
| C7 | C - E - G - Bb (tuts hitam Bb) | C |
2. Panduan Jari (Fingering)
Tangan Kanan: Gunakan jari 1, 3, dan 5 untuk membentuk posisi "Cakar". Ini adalah cara paling mudah bagi pemula untuk berpindah antar-akor dengan stabil.
Tangan Kiri: Tekan hanya satu nada (nada paling rendah dari akor tersebut) untuk memberikan efek suara yang lebih dalam dan mantap.
3. Struktur Lagu untuk Piano Anak
Intro:
C (C-E-G) | G (G-B-D) | Am (A-C-E) | G (G-B-D)
F (F-A-C) | Em (E-G-B) | Dm (D-F-A) | G (G-B-D)
Verse (Bagian Puisi/Narasi):
C G/B Am G
(Jangan pernah lelah mencintai negeri ini...)
F Em Dm G
(Meski perjalanannya terasa lambat...)
C G/B Am G
(Kesabaran menanti fajar...)
F G C
Chorus (Bagian Klimaks):
F G Em Am
(Bangsa yang besar adalah bangsa yang belajar...)
Dm G C C7 (tambahkan nada Bb)
(Dari setiap jatuh dan kesalahan...)
F G Em Am
(Jangan pernah lelah...)
Dm G C
Outro:
F (F-A-C) | Fm (F-G#-C) | C (C-E-G) | C (Tahan nada)
Nilai Saat Ini
Apa Maksudnya?
"Nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak" artinya Wajib Pajak (Anda) diperbolehkan untuk menaksir atau mengestimasi sendiri harga pasar dari harta tersebut saat ini.
Opsi ini biasanya digunakan untuk harta yang:
a. Tidak memiliki harga patokan resmi (berbeda dengan emas yang ada harga Antam, atau saham yang ada harga bursa).
b. Tidak menggunakan jasa penilai publik (karena biaya jasa penilai mungkin lebih mahal daripada nilai hartanya).
c. Merupakan barang konsumsi atau barang hobi yang nilainya bisa naik atau turun seiring waktu.
Inti dari "Nilai Wajar" adalah jumlah yang kira-kira akan diterima jika harta tersebut dijual saat ini dalam kondisi pasar yang normal.
Contoh Penerapan Penilaian Wajar
1. Harta Bergerak (Elektronik/Gadget)
Anda membeli sebuah Laptop Gaming pada tahun 2020 seharga Rp25.000.000. Saat Anda melaporkan harta tersebut di tahun ini (untuk keperluan SPT atau PPS), nilainya tentu sudah turun.
Cara Menilai: mengecek situs marketplace (seperti Tokopedia, OLX, atau Facebook Marketplace) untuk melihat harga pasaran laptop bekas dengan tipe dan kondisi yang serupa.
Hasil: Ternyata harga pasarannya rata-rata adalah Rp10.000.000.
Pengisian: Maka pada kolom "Nilai Saat Ini", Anda mengisi Rp10.000.000 (bukan harga beli Rp25 juta).
2. Harta Hobi (Sepeda)
Memiliki sepeda lipat (misalnya Brompton) yang dibeli saat booming sepeda seharga Rp45.000.000. Saat ini tren sudah turun.
Cara Menilai: melihat harga pasaran sepeda bekas dengan tipe tersebut saat ini.
Hasil: Harga pasaran turun menjadi Rp30.000.000.
Pengisian: Anda mengisi nilai wajar sebesar Rp30.000.000.
3. Perabot Rumah Tangga (Furniture)
melaporkan satu set sofa kulit yang dibeli 5 tahun lalu seharga Rp15.000.000.
Cara Menilai: Mengingat penyusutan fisik dan sulitnya menjual furniture bekas dengan harga tinggi, menaksir nilainya berdasarkan kondisi fisik saat ini.
Hasil: menilai secara wajar bahwa jika dijual cepat, sofa itu laku seharga Rp5.000.000.
Pengisian: mengisi Rp5.000.000.
4. Contoh Barang Koleksi (Tas Branded)
Anda membeli tas tangan mewah seharga Rp50.000.000. Berbeda dengan elektronik, tas ini justru naik harganya (mengalami apresiasi nilai).
Cara Menilai: mengecek butik pre-loved barang mewah.
Hasil: Tas tersebut kini bernilai Rp65.000.000 di pasaran.
Pengisian: mengisi nilai wajar sebesar Rp65.000.000 (mengikuti kondisi pasar yang sebenarnya).
Tips Penting
Harus Masuk Akal (Reasonable): Meskipun ini adalah "penilaian sendiri", angkanya tidak boleh asal-asalan. Jangan menilai terlalu rendah (under-value) secara ekstrem untuk menghindari pajak, atau terlalu tinggi tanpa dasar.
Simpan Bukti Pendukung: Walaupun tidak wajib dilampirkan saat lapor, sangat disarankan menyimpan screenshot harga pembanding dari marketplace atau brosur harga pada saat menentukan nilai tersebut.
Konsistensi: Untuk pelaporan SPT Tahunan, biasanya nilai harta dicatat berdasarkan Harga Perolehan (sejarah pembelian). Namun, untuk konteks Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau amnesti pajak, kolom (7) ini meminta Nilai Saat Ini, jadi pasti menggunakan harga pasar per tanggal pelaporan/akhir tahun pajak, bukan harga beli dulu.
Friday, January 23, 2026
Uji Banding Negara Lain mengenai Unit Khusus (Gabungan Sektoral).
🇦🇺 Australia – ATO
Ada unit khusus:
Public Sector & Government Entities Taxation
Mengurusi:
federal agencies
state government
government grants
public bodies
SOEs
➡️ Dipisahkan dari compliance unit.
🇬🇧 Inggris – HMRC
Memiliki:
Public Bodies Tax Directorate
Mengatur:
VAT public sector
tax on grants
education funding
NHS bodies
local authority taxation
🇨🇦 Kanada – CRA
Ada:
Government Entities Compliance Division
Fokus:
Crown corporations
municipalities
public funds
transfer payments
🇯🇵 Jepang – NTA
Memiliki:
Public Sector Tax Coordination Office
Mengintegrasikan:
belanja pemerintah
pajak kontraktor
BUMN Jepang
local government payments
urutan prioritasnya dari yang Paling Kuat (High Competence) ke yang Bersifat Analitis/Estimasi (Lower Competence):
Metode Tidak Langsung yang digunakan ketika pembukuan Wajib Pajak tidak lengkap atau tidak dapat diandalkan.
Berdasarkan kekuatan bukti dokumen (validitas) dan kompetensi pembuktian di mata hukum pajak (mana yang paling sulit dibantah karena datanya konkret), berikut adalah urutan prioritasnya dari yang Paling Kuat (High Competence) ke yang Bersifat Analitis/Estimasi (Lower Competence):
KELOMPOK 1: Prioritas Utama (Berbasis Bukti Eksternal & Fisik)
Metode ini memiliki validitas tertinggi karena didasarkan pada dokumen pihak ketiga (Bank/Bea Cukai) atau fisik dokumen yang nyata.
1. a. Transaksi Tunai dan Nontunai
Alasan: Ini adalah metode yang paling valid.
Dokumen: Rekening koran (Bank Statement), slip setoran, bukti transfer, kuitansi.
Kevalidan: Sangat tinggi karena melibatkan data pihak ketiga (Bank) yang independen. Sulit bagi Wajib Pajak untuk membantah aliran uang yang tercatat di bank.
2. c. Satuan dan/atau Volume
Alasan: Pajak mengikuti fisik barang/jasa. Jika ada barang keluar atau jasa dilakukan, berarti ada penjualan.
Dokumen: Laporan produksi, kartu stok, Bill of Lading, Delivery Order, faktur pembelian bahan baku, nota pembayaran dan lainnya dokumen yang dapat digunakan.
Kevalidan: Tinggi. Ini mengonversi fisik menjadi nilai uang. Misalnya: Sebuah pabrik membeli 10 ton bahan baku, secara teknis pasti menghasilkan sekian unit barang jadi. Jika penjualan yang dilaporkan lebih rendah dari kapasitas bahan baku tersebut, metode ini sangat kompeten untuk mengoreksi.
3. b. Sumber dan Penggunaan Dana
Alasan: Logika akuntansi dasar (Debit = Kredit). Jika pengeluaran (pembelian aset + biaya hidup + bayar utang) lebih besar dari penghasilan yang dilaporkan, selisihnya dianggap penghasilan yang tidak dilaporkan.
Dokumen: Gabungan dokumen aset, rekening koran, dan bukti pengeluaran.
Kevalidan: Kuat karena menggunakan pendekatan keseimbangan arus kas (cash flow).
KELOMPOK 2: Prioritas Menengah (Berbasis Aset & Gaya Hidup)
Metode ini valid, namun seringkali membutuhkan estimasi jika dokumen pendukung pengeluaran harian tidak lengkap.
4. e. Pertambahan Kekayaan Bersih (Net Worth Method)
Alasan: Sering digunakan untuk Orang Pribadi. Rumusnya: Penghasilan = Pertambahan Harta + Konsumsi.
Dokumen: Sertifikat tanah, BPKB, bilyet deposito, laporan posisi keuangan.
Kevalidan: Cukup tinggi untuk membuktikan adanya penghasilan yang ditabung menjadi aset (Harta), namun bisa diperdebatkan pada bagian penilaian harga pasar aset tersebut.
5. d. Penghitungan Biaya Hidup
Alasan: Digunakan jika Wajib Pajak tidak memiliki aset signifikan tapi gaya hidup mewah.
Dokumen: Tagihan kartu kredit, biaya sekolah anak, listrik, perjalanan dinas/wisata.
Kevalidan: Menengah. Kelemahannya adalah seringkali menggunakan asumsi atau data statistik (BPS) jika Wajib Pajak transaksinya tunai dan tidak menyimpan bon/kuitansi, sehingga lebih mudah diperdebatkan dibanding data Bank.
KELOMPOK 3: Prioritas Terakhir (Berbasis Analitis & Historis)
Metode ini biasanya digunakan sebagai indikator awal (trigger) pemeriksaan atau pembanding, bukan sebagai satu-satunya dasar koreksi mutlak jika ada metode lain yang lebih kuat.
6. f. Berdasarkan SPT Pemeriksaan Tahun Sebelumnya
Alasan: Menggunakan data historis.
Kevalidan: Rendah untuk tahun berjalan. Kondisi bisnis tahun lalu belum tentu sama dengan tahun ini. Ini hanya alat validasi tren, bukan bukti transaksi aktual.
7. h. Penghitungan Rasio (Benchmarking)
Alasan: Membandingkan margin laba Wajib Pajak dengan rata-rata industri sejenis.
Kevalidan: Rendah sebagai bukti hukum tunggal. Wajib Pajak bisa membantah dengan alasan "bisnis saya tidak efisien" atau "kondisi saya beda dengan industri". Rasio biasanya hanya indikator ketidakwajaran, bukan bukti pasti adanya penghasilan.
8. g. Proyeksi Nilai Ekonomi
Alasan: Menghitung potensi pendapatan di masa depan atau nilai wajar bisnis.
Kevalidan: Paling rendah (subjektif). Karena berbasis "proyeksi" atau ramalan, metode ini paling penuh asumsi dan paling mudah dibantah oleh Wajib Pajak dibanding data historis yang nyata.
Kesimpulan untuk Strategi Anda
Jika Anda sedang menghadapi pemeriksaan atau menyusun pembelaan:
Fokuskan validasi pada huruf a, c, dan b terlebih dahulu. Jika data ini lengkap dan sesuai (cocok antara buku bank, stok fisik, dan SPT), maka metode analitis (rasio/proyeksi) di posisi bawah menjadi tidak relevan.
Memprioritaskan Bukti Eksternal (Rekening Koran/Data Bank).
“Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya
“Setiap benih yang ditanam akan kembali kepada penanamnya; setiap jerih payah akan berbuah pada tangan yang mengusahakannya.” “Tangan yang m...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...