Wednesday, May 05, 2021

Oleh-oleh Ya

Saya punya temen, namanya Sisca, beberapa waktu yang lalu sedang ke Turki, dan saya pesen, "oleh-oleh ya....Sisca ini temen lama saya di kampus dulu, beda fakultas namun kami berteman. Sekian lama, di halaman facebooknya mengisahkan sedang bepergian ke luar negeri yaitu Turki. Saya teringat mengenai sajadah atau songkok dari Turki. 

lalu saya dengan segera berkirim pesan SMS dengan isi : "jangan lupa, oleh-oleh ya...".

Tidak ada kaitannya dengan Idul Fitri atau lainnya, ini hanya soal "pertemanan lama", sahabat lama, kawan lama yang tidak pernah berjumpa hampir 12 tahun lamanya.


Tuesday, May 04, 2021

Menonton, berbagi informasi dan memilah

Menonton berita Press Conference mengenai tipikor di media televisi atau medsos itu baik karena disiarkan secara langsung agar tidak menimbulkan fitnah. Tidak serta merta untuk meningkatkan rating atau on klik dalam media bersangkutan karena untuk media pemerintah dapat dilakukan setting tidak dibayar oleh penyedia konten. 

Fair dalam menerima berita dan konfirmasi untuk bersikap hati-hati merupakan sikap bijak, apalagi pimpinan di instansi juga hadir dan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan. Apalagi media yang dibiayai APBN, misalnya dalam media sosial, cetak atau televisi.

Baggaimana dengan konten lainnya?.

Bukan rasa penasaran atau keingintahuan yang diutamakan namun ke persoalan menyimak program-program dan updated informasi yang penting untuk dirilis dan diperhatikan. Dalam era e-goverment sejak tahun 2003 lalu (eh...2002 bahkan)  melalui media rilis (dulu sih lebih banyak berita "diketik", kalau sekarang berkembang dengan media digital (live streaming, youtube, vidio dll?.

Kalau media pemerintah dengan biaya "APBN" ada beberapa diantaranya :

1. Kanal Youtube masing-masing Instansi Pemerintah/Lembaga/Badan.

2. Saluran Siaran Langsung dengan media Facebook, Instagram dll

3. Live streaming dengan vidio.

4. Live streaming RRI dan TVRI

4. Antara (Perum LKBN Antara).

Yang model-model beginian bagi ASN dapat dijadikan sebagai rujukan karena rilis resmi Pemerintah, baik pusat ataupun Daerah. Tidak "hanya" soal penasaran atau ingin tahu urusan, tapi rilis melalui media resmi dapat dibaca, dibagikan atau  bahkan didiskusikan jika dianggap perlu dan penting (dicari mitigasi resikonya maksudnya).

Apakah orang lain menganggap itu penting untuk dishare, kalau menurut saya, perlu dipilah, apakah media yang digunakan itu adalah media bersama yang memang memandang perlu informasi ataukah media bersama itu memang mengutamakan hal-hal yang dianggap tidak penting mengenai suatu hal, karena pada dasarnya dalam media sosial, setiap orang tidak dapat "menduga" kebutuhan informasi yang diperlukan kecuali di"katakan" atau "ditulis". Dalam teori apapun, soal manajemen, komunikasi atau lainnya, tidak dapat diketahui dengan pasti informasi apa yang diinginkan oleh orang lain kecuali orang lain itu mengungkapkan atau ditanya.

kalau menebak sih, bisa aja benar namun itu "permainan tebak-tebakan" namanya.

-opini pribadi-

Monday, May 03, 2021

Bagaimana melakukan scaning ukuran A4 dan F-4 , discan semua.

Bagaimana melakukan scan sokumen ukuran A4 dan F-4 , bisa discan semua secara bersamaan?.

Jadi begini caranya :

  1. Setting layoutnya sedemikian rupa agar keluaran kertas menjadi f-4.
  2. Dokumen ukuran a-4 dan f-4 akan tercetak menjadi F-4 sehingga semua dokumen bisa di scan.

Itu sebenarnya hal ssderhana, namun saya ketemu seseorang yang berstatemen begini:

,,,kalau mesin fotokopi bisa diakalin, apalagi atasan atau orang lain...?.

Nah...lho, saya gagal paham maksud perkataannya sebenarnya dan saya berfikir dan  bertanya-tanya, ciri orang seperti ini sebenarnya termasuk dalam kategori apa ya?.

  1. Apa korelasi tindakan melakukan scan dengan tindakan seseorang kepada orang lain?.
  2. Hal bersifat kebendaan dan tingkah laku dalam bersikap apakah berkorelasi bertindak ke benda atau pengetahuan sederhana?.
  3. Layout setting kertas itu ada pedoman di manual booknya mesin fotokopi dan kaitan dengan seseorang itu apa berelasi dengan mesin fotokopi?.



Biaya Perjalanan Dinas, nulis ini lagi ...

Biaya perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

 

mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :

  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD.
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.

Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :

 

"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Salah satu ciri orang baik dan Profesional

Salah satu ciri orang baik adalah memberi tahu kepada orang lain bahwa dirinya sibuk ketika orang lain memerlukannya dan bukan sewot atau ketus dan merasa bertanggungjawab atas kewajibannya sampai selesai ketika beban itu ada dipundaknya.

Thursday, April 29, 2021

Zakat dalam perspektif Penelitian

 Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  2. Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebagaimana diketahui Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau lain-lainya yang menambah pendapatan selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jika demikian maka atas zakat menurut judul dan pengaturannya adalah :
1. Penghasilan Bruto-Zakat = Penghasilan Setelah Zakat

Jika Wajib Pajak melakukan pembukuan maka susunannya adalah :
1. Peredaran usaha
2. HPP
3. Laba bruto

Nah setelah laba bruto inilah dihitung atas penghasilan brutonya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan netto.
Oleh karena perhitungan penghasilan neto dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya, maka akan didapatkan penghasilan neto.

Dalam SPT perhitungan zakat dihitung dengan rumus : Penghasilan Neto -Zakat-PTKP
Maka dimanakah relevansinya dengan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?.

Ini kalau dibuat penelitian baik penelitian kuantitatif atau kualitatif , jadi menarik.
Pertama-tama jika penelitian ini kuantitatif tentu pertanyataan yang dapat dijadikan penelitian misalnya :
1. Zakat dalam penghitungan pajak dalam perspektif dalam SPT dan Tidak Dalam SPT.
2. Zakat sebagai pengurang pengahsilan bruto 

Dua tema hal tersebut dapat dijadikan bahan untuk .......
Setelah itu khan dapat menentukann lokus, tempus dan datum penelitian. Dari lokus dapat ditentukan populasi dan samplenya.
Kemudoan membuat flowchart penelitian dan melaksanakan penelitian. Oh iya karena ini kuantitatif maka penggunaan perangkat lunak dapat digunakan dan dipilih, misalnya Smart Pls.
Yang kemudian dilakukan penelitian dan pengolahan data.

Bagaimana jika hal tersebut kualitatif?.
Jika kualitatof maka saya cenderung memilih dari sisi penerapan dan analisis kritis dari sudit pandang pengaturan dan administrasinya.

Dokumentasi akan salah pilih jika saya memilih kualitatif. Dokumen publik dapat saya peroleh dengan mudah melalui jdih atau dokumentaso lainnya dari sumber yang kredibel.

Metode penelitian yang digunakan dapat saya digunakan dari data yang dikumpulkan dalam penelitian kuantitatif dalam penelitian kualitatif.
Jadi pertanyaan 'bagaimana" dapat saja digunakan dalam hal " bagaimana zakat dapat menjadi pengurang panghasilan bruto" tentu jika saya kuantitatif maka saya akan bertanya. " 

Apakah Perlu diteliti?. PERLU.

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Apakah ini perlu diteliti secara administrasi, PERLU.

Yang namanya administrasi adalah menurut munawardi reksohadiprawiro , administrasi adalah pemerintahan, termasuk pengaturan setiap rapi dan sistematis serta penentuan fakta dan ditulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang komprehensif dan keterkaitan antara fakta dengan fakta lain.

Apa itu dokumen?.

Monday, April 26, 2021

Memformat angka sebagai mata uang

https://support.microsoft.com/id-id/office/memformat-angka-sebagai-mata-uang-0a03bb38-1a07-458d-9e30-2b54366bc7a4




Bagaimana memperoleh data penelitian di jdih?.

Bagaimana memperoleh data di jdih?.

1. Dapat secara langsung dengan mengisi formulir yang disediakan.

2. Dapat melalui aplikasi yang disediakan

Cukup mudah ya?.

Ya, bahkan kalau beruntung jika ada survei dari jdih bisa mendapatkan hadiah lho (souvenir) menarik lho seperti saya, lumayanlah dan karena itu bernilai uang maka dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang belum dipotong pajak dan itu hadiah mekanismenya  tidak diundi.

Sunday, April 25, 2021

Dulu dan reinventing

D.ulu mendukung, sekarang berbeda. Ada cara yang baik mengenai hal tersebut, begini caranya :

  1. Ada beberapa program yang tidak perlu dilanjutkan karena program tersebut tidak dila njutkan dengan alasan menyesuaikan dengan program yang baru.
  2. Tidaklah baik membuat keliru penyampai gagasan atau ide tersebut secara frontal karena dilapisan bawah akan bertanya-tanya,  kenapa dulu antusias banget mendukung?. 
  3. Penyesuaian program kerja biasa dalam organisasi, itu kalau dalam teori biasa di sebut dengan reinventing.
Padahal, yang dulu itu bagus gagasan dan implementasinya, hanya dengan metode dan kalimat yang berbeda dan tentu juga tidak sembarangan dalam menentukan arah karena ada pedomannya. 

Friday, April 23, 2021

SISTEM

Sistem berasal dari bahasa Latin dan bahasa Yunani adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.

Hak siapakah suata "sistem"?.

Semua komponen atau elemen yang terkait bersama dalam pengaturannya.

Yang tidak itu yang bagaimana?.

Memilah antara Hak dan Kewajiban?.

Yang terkait dengan hal private mengenai haknya sedangkan mengenai perubahan "sistem" saya kira semua komponen atau elemen yang dihubungkan bersama memiliki hak bahkan kewajiban. 

Teori yang "kuat" mengenai hal administrasi, sampai saat ini menurut saya adalah :

input-proses-output

Teori ini tidak "lekang" oleh waktu dan zaman.

Wednesday, April 21, 2021

Zakat dalam SPT

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  2. Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebagaimana diketahui Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau lain-lainya yang menambah pendapatan selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jika demikian maka atas zakat menurut judul dan pengaturannya adalah :
1. Penghasilan Bruto-Zakat = Penghasilan Setelah Zakat

Jika Wajib Pajak melakukan pembukuan maka susunannya adalah :
1. Peredaran usaha
2. HPP
3. Laba bruto

Nah setelah laba bruto inilah dihitung atas penghasilan brutonya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan netto.
Oleh karena perhitungan penghasilan neto dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya, maka akan didapatkan penghasilan neto.

Dalam SPT perhitungan zakat dihitung dengan rumus : Penghasilan Neto -Zakat-PTKP
Maka dimanakah relevansinya dengan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?.

Tentu akan berbeda jika rumusannya menjadi :
1. Zakat dihitung dari Laba Bruto
2. Penghasilan Neto dihitung dari Laba Bruto -Biaya-Zakat

yang artinya penempatan zakat terletak di halaman lampiran 1 di Surat Pemberitahunan Pajak Penghasilan Orang  Pribadi dan tidak terletak di halaman Induk.

Demikian analisis sederhana saya mencermati hal demikian.

Semoga memberikan manfaat yang berarti Demi Kemajuan Indonesia Maju.


Tuesday, April 20, 2021

Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/

 Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/

.
Dalam tampilan terdapat perubahan irigasi di Negara Arab Saudi yang terjadi dalam rentang waktu 37 tahun dari rilis di tahun 2021 berlaku mundur.




Friday, April 16, 2021

Wednesday, April 14, 2021

Automatically input

 Automatically...the best solution.

previously was imperfect but sought input from deficiency from below, but I know its obvious redirection pattern is not classy. But, i'm so tired for this pattern.

Tuesday, April 13, 2021

Sunday, April 11, 2021

Perpres Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

 Suatu penghargaan untuk pekerja seni. Namun kalau saya baca jadi ada sesuatu yang "rumit".

Anyway, bytheway, subway, busway, anotherway and way....way...

Good atas penerbitan Perpres Nomor 56 Tahun 2021 ini.


Opini : hukum bukan jabatan atau institusi

........dan pimpinan lembaga lainnya harus paham bahwa hukum bukan jabatan atau institusi tapi hukum adalah UU. 

Segala kebijakan pimpinan lembaga harus berdasarkan UU. Perlu kebesaran jiwa bahwa pimpinan lembaga hanya me-manage dan memastikan bahwa hukum dijalankan bukan menjadikan dirinya sebagai hukum.....

(potongan opini kawan di medsos mengenai apa itu mengenai menjalankan UU...).

Saturday, April 10, 2021

Yang Lalu, Kini dan Nanti

Pekerjaan yang tidak berasal dari yang lalu dengan komposis porsi lebih besar karena menciptakan, mengerjakan  sesuatu untuk masa kini dan masa yang akan datang adalah :

1. Pekerja Seni

2. Arsitek dan Pekerja Teknik Sipil dan pekerjaan teknik lainnya.

3. Pekerja Tambang

4. Kelistrikan

5. Programer

6. Petani

7. Nelayan

8. Tukang kayu

9. Asuransi

10. Mekanik

11. Sopir

12. Dosen, Guru

13.dll


Kalau pekerjaan yang bekerja berdasarkan peristiwa yang lalu dengan porsi sebagian besar adalah:

1. Akuntan

2. Pengacara

3. Polisi

4. Jaksa

5. Dll


Masa depan itu berasal dari masa kini dan masa kini itu berasal dari masa lalu, apakah itu tercatat, terkenang ataukah untuk kilas balik.

Friday, April 09, 2021

Jenis Pertanyaan

 Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :

1. pertanyaan permintaan (compliance question), 

2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question), 

3. pertanyaan menggali (probing question).

Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas : 

  • Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
  • Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.


Dari berbagai sumber

How Many Tax Payer Died?.

 How Many Tax Payer Died?.

Generasi Kritis Bermartabat

 Generasi Kritis Bermartabat

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...