1.kuasa sebagaimana diatur kuhperdata
2.uu perseroan terbatas dan aturan pelaksanaannya
3. UU UMKM
4.sph diisi dengan mengurutkan kode harta dimulai dari kode 011 s.d 104
5.pasal 18 permenkeu nomor 118/pmk.03/2016
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Wednesday, January 25, 2017
Tuesday, January 24, 2017
Friday, January 13, 2017
Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum yang berkaitan
Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum
yang berkaitan.
Dasar hukum yang mengatur memiliki arti undang-undang atau
peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanaannya yang isinya mengatur suatu hal
sebagaimana dimaksud.
Dasar hukum yang berkaitan memiliki arti undang-undang atau peraturan
pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya yang isinya mengenai suatu hal "berkaitan" dengan undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya lainnya yang mengatur "suatu hal
yang sama".
Ketentuan yang mengatur mengenai
"suatu hal" disebutkan dengan cara menuliskan :
1. Ketentuan yang mengatur mengenai hal
tersebut diatur dalam :
Wednesday, January 04, 2017
Frasa "PT" yang harus dicantumkan dalam dokumen
Frasa kata
dalam tata cara membuat akte perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
nomor 40 Tahun 2007 disebutkan dengan frasa sebagai berikut ini: Perseroan
Terbatas ini bernama PT............(sesuai namanya)"...maka sudah
semestinya dalam setiap dokumen....ditulis pula nama tersebut dengan nama
sesuai yang tercantum dalam akte pendiriannya. Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 di Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi :
"Pemakaian Nama Perseroan
harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
Contoh :
"PT.XYZ"
Contoh :
"PT.XYZ"
Tuesday, January 03, 2017
Thursday, December 29, 2016
Thursday, December 22, 2016
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...



