LKT/0 = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH
TANGGUNGAN 0
PKT/0 = PEREMPUAN KAWIN/MENIKAH
TANGGUNGAN 0
LTKT/0 = LAKI-LAKI TIDAK
KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0
PTKT/0 = PEREMPUAN TIDAK
KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0
CONTOH:
Laki-laki
dan Perempuan MENIKAH Dengan Tanggungan 1 Anak
LKT/1 = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 1,
setiap laki-laki menikah dipastikan menanggung
istrinya kecuali ada ketentuan lain yang
mengatur
PKT/0 = PEREMPUAN KAWIN /MENIKAH TANGGUNGAN 0
Istrinya bekerja dari 1
pemberi kerja.
Kalau
istrinya tidak bekerja dari satu pemberi kerja bagaimana?.
Jadi
pedagang misalnya . Ya tetap PKT/0
Artinya yang dilihat adalah seseorang tersebut adalah
seorang perempuan kemudian statusnya menikah/kawin dan ditanggung oleh
suaminya.Punya tanggungan ataukah tidak.
Kalau untuk hal yang lainnya bagaimana?.
Ya tetap sama, Jadi yang dilihat adalah “Identitas”nya
bagaimana?. Apakah seseorang tersebut adalah sebagai suami atau sebagai istri atau sebagainya dirinya sendiri jika belum menikah kemudian apakah seseorang tersebut sudah kawin atau belum (menikah atau
belum-sesuai KTP/SIM/PASPOR/ atau IDENTITAS lainnya) kemudian yang menanggung siapa?.Apakah hal tersebut penting atau tidak...hal itu tergantung dari sisi mana memandang suatu hal.Intinya saat ini dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada suatu hal yang menurut siapa penting atau tidak.Tapi jika tidak dianggap penting...jika ada perubahan nantinya...hubungi saya Eko Susilo dan silahkan jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Jangan sampai melanggar peraturan yang saat ini ada.Terima kasih.