Wednesday, November 13, 2019

Mengenang Foto : Researcher Day "Connecting Research and Policy"

Researcher Day "Connecting Research and Policy"
 
 Saya di posisi depan ketiga dari kanan

signed on the book.

karya Bapak Untung Sukarji....on DTS Course event 2002
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat  ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta

dan masih banyak lagi.


signed on the book.

Next : not signed

Jadi begini ya....mengenai pembetulan SPT itu

Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.


Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
 "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjalasan :

Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
 
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.

Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
  "Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.

Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Friday, November 08, 2019

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....

Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah

Tepuk Pajak....horeeee.....
Saya mengenalkan apa itu pajak dengan tepuk pajak dan stiker mengenai definisi pajak.
Saya mengenalkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak dengan foto Menteri Keuangan, logo Nagara Dana Raksa dan foto Dirjen Pajak

Jadi begini ya...

inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya  adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang  dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis

Thursday, October 31, 2019

Gerakan Nasional Mem³bayar Pajak dengan tepuk pajak

Gerakan Nasional Dengan Bertepuk Pajak..
Pajak.....horeeeeeee....
Oke...
akan Rilis ke4 Tepuk Pajak....horeeee.....
Terima kasih....
Kemenkeu Mengajar 4 berjalan dengan lancar dan sukses...
Kolaborasi Tepuk Pajak antara Pak Irwan dari
KPP Pratama Sukoharjo dengan Pak Sandy...Relawan Pengajar dari Bea
Cukai Surakarta.

#Kemenkeu
#KemenkeuMengajar
#KemenkeuMengajar4
#HariOeang73
#KM4-Boyolali
Pajak Ceria...
Terima kasih :)

Mendung tak berarti hujan

Mendung tak berarti hujan
setelah ada awan barulah muncul matahari atau surya.

Tuesday, October 29, 2019

Tepuk Pajak Horeeeee....

Menjelang pelaksanaan Kegiatan Kemenkeu Mengajar 4, saya akan menggelorakan Tepuk Pajak.....
Tepuk Pajak.....horeeeeee....

Sebagaimana saya kutip dari laman website kemenkeu mengajar, berikut ini visi,misi, tujuan dan nilai dasar kemenkeu mengajar.

Visi 
Menjadi penggerak yang membantu meningkatkan Institutional Ownership dan citra Kementerian Keuangan yang dekat dengan masyarakat
Misi
  • Meningkatkan kepedulian sosial berbasis kesukarelaan di lingkungan luar Kemenkeu
  • Menimbulkan kebanggan dan instutional ownership bagi para pegawai
  • Meningkatkan awareness anak-anak di pendidikan dasar terhadap peranan negara khususnya Kemenkeu
Tujuan 
  • Mengenalkan Peranan Kemenkeu pada anak-anak
  • Mengaktivasi semangat kerelawanan di lingkungan birokrasi.
  • Membangun citra baik institusi
  • Menjaga stabilitas work-life balance
  • Memberikan motivasi untuk berkontribusi kepada negeri
Nilai-Nilai Dasar Kemenkeu Mengajar
  • Sukarela
  • Sinergi
  • Semangat
  • Bermanfaat

Sunday, October 27, 2019

side data, informan atau data awal

untuk suatu masalah 'harus' ada data awal yang kalau saya sebut sebagai side data (karena sifat data berkelangsungan). Bisa disebut informan kalau di jenis kualitatif. Bisa disebut dengan data dasar.

Jadi ini suatu keharusan karena itu adalah titik awal penelitian yang dituangkan dalam proposal dan dilakukan dengan melakukan survei pendahuluan dan sebisa mungkin tidak ada distorsi dalam data tersebut, karena itulah sumber informasi akurat dan logika berfikir dibangun dari data tersebut.

Jadi begitu ya.....
okey......😃😀😅

Thursday, October 24, 2019

Trees Nodes

Metode Trees Nodes
Merupakan suatu metode dengan berfilosofis pada struktur pohon.

Beberapa istilah terkait dengan pohon, diantaranya adalah Diagram Pohon atau Tree Diagram adalah satu satu alat yang digunakan untuk membagikan kategori-kategori besar ke dalam tingkat yang lebih kecil atau terperinci. Seperti namanya, Diagram Pohon berbentuk seperti pohon yang memiliki satu batang dahan yang mencabang dua atau lebih. Demikian juga dengan suatu permasalahan yang ingin kita bahas dengan menggunakan Diagram Pohon, yaitu terdiri dari satu Kategori atau Item besar yang kemudian dibagikan menjadi dua cabang atau lebih yang lebih terperinci. Hal ini dapat membantu kita dalam menyederhanakan suatu permasalahan yang kompleks ataupun mempermudah kita untuk mendapatkan gambaran pada suatu permasalahan yang kita hadapi.

Metode pohon adalah salah satu cara untuk menentukan sah atau tidaknya suatu argumen dalam logika matematika.

Problem Tree Analysis (Analisis Pohon Masalah). Banyak istilah yang digunakan oleh para penulis untuk alat analisis ini. Scarvada, dkk (2004) mengistilahkan dengan nama issues tree. Silverman dan Silverman (1994) menggunakan istilah systematic diagram atau tree diagram, sedangkan Duffy, dkk. (2012) menggunakan istilah tree diagrams.

Dalam masalah2, ada masalah yang bersifat alami, buatan atau bahkan masalah yang dikendalikan (intervensi masalah atau masalah coba2).

Khusus untuk masalah coba-coba dengan intervensi pengaruh biasanya memiliki karakter mudah ditebak.

Friday, October 18, 2019

Fatamorgana

Tidak semua informasi yang kau dengar dari lain pihak (dengan segala janji manisnya atau kebaikannya) itu benar...itu fatamorgana karena tidak disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan...itu fatamorgana.
Jadi dengarlah dari yang bersangkutan secara langsung.

Wednesday, October 09, 2019

Pengaturan lama dan baru : administratif

Dalam pasal peralihan terkait dengan hal-hal bersifat administratif, jika dalam pengaturan yang lama sudah tidak diatur dan pedoman pengaturan yang lama sudah dicabut saat ini, maka pengaturan lama sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan fakta yang terjadi.
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :

"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".

Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :

"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".

Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.

Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.

ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah,  menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.

Jadi sebaiknya begitu dah....

atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru

Sunday, September 29, 2019

setidaknya

setidaknya, sekarang banyak orang ramai, riuh rendah, membaca, tahu soal RUU, itu makna yang baik.
Dulu, para pendiri negara, setidaknya sudah memikirkan, KUHP peninggalan Belanda itu di "tamengi" dengan nilai-nilai Pancasila sehingga meminimalisir itikad pelanggaran atas hukum karena sesuai dengan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Setidaknya jika akan berbuat dapat didahului dengan musyawarah mufakat, mediasi, atau kata damai (damai berkeadilan). Jadi berterima kasih pada pendiri negara.

Friday, September 27, 2019

The Convenience of Implementing of Regulation

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal

kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law

Tuesday, September 17, 2019

Biaya perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Apakah tulisan diatas membahayakan negara?.
Oh....tentu tidak, saya menganalisis berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Apakah tulisan tersebut mempengaruhi orang lain?.
oh...bisa saja, bagi yang tidak sependapat dengan saya, dan tentunya tidak menuruti ketentuan pemerintah.












Thursday, August 22, 2019

perangkat lunak myaccurate dan slekeers

ada 2 perangkat lunak yang saya amati yaitu accurate online dan slekeers accounting yang memiliki koneksi langsung dengan tokopedia, bukalapak. 2 software langsung terkoneksi ke tokopedia dan bukalapak dan dapat membuat secara langsung faktur pajak dan bukti pemotongan pajak.
apakah dengan metode recuperate atau remite.

Wednesday, August 21, 2019

Riset Idea

Beberapa tulisan mengenai :
1. Nominal Tax, Pendapat lain dalam perpajakan di Indonesia
2. Tax Ratio dalam Range
3. Panduan Wajib Pajak Meninggal Dunia
4. Eskalasi Subyek Pajak

beberapa hal terkait dengan data, APBN dan Pedoman

sedang menyusun draf sebuah buku

sedang menyusun sebuah buku berjudul :
'Panduan untuk Wajib Pajak Meninggal Dunia".
Prespektif dalam Sistem Informasi dan Pelayanan"

Wednesday, August 14, 2019

Wednesday, July 31, 2019

Pemikiran Soal Eskalasi

Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
  1. Orang Pribadi
  2. Badan
  3. Khusus

Siapa saja yang disebut khusus?.
  1. Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
  2. Badan Layanan Umum
  3. Kerjasama Operasi atau KSO
  4. Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
  5. Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.



Thursday, July 25, 2019

UU, PERPPU dan UU ------- the convenience of implementing the law

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal

kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law

Saturday, July 20, 2019

dari buku

dari buku aku dapat menjelajahi cakrawala ilmu...
dari buku aku menjadi tahu dari yang belum tahu
dari buku aku bisa menyelami hal atau sesuatu
dari buku aku bisa kenal dengan penulisnya (meski tidak dekat)

terima kasih untuk para penulis buku

Signed on the book...

Bapak Untung Sukarji
Bapak Nufransa Wira Sakti
Bapak Prof.John Hutagaol
Bapak Widi Widodo
Bapak Irwansyah Lubis
Bapak Prof Mardiasmo
Bapak Liberti Pandiangan (next),
Bapak Prof Gunadi (next),
Bapak Agus Suharsono (next),
Bapak Darussalam
(gagal signed di UNS)
Baru di signed oleh Bapak Danny Saptriadji
Bapak Waluyo (next)
Ibu Siti Resmi (next)
Bapak Richard Burton (next)
Bapak Primandita (next)
Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
Bapak Darmanto (next)

dan masih banyak lagi.

signed on the book.

Tuesday, June 25, 2019

menulis Undang-undang


Friday, October 05, 2018

menulis Undang-undang

Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditulis dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG


Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan ditulis dengan cara :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditulis dengan cara " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

atau

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Friday, June 21, 2019

Pemikiran mengenai eskalasi subyek pajak

Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
  1. Orang Pribadi
  2. Badan
  3. Khusus

Siapa saja yang disebut khusus?.
  1. Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
  2. Badan Layanan Umum
  3. Kerjasama Operasi atau KSO
  4. Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
  5. Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.



Wednesday, May 22, 2019

KBLI 2017-updated

KBLI ini adalah KBLI 2017 yang diatur oleh Peraturan Kepala BPS (Perka BPS) No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015

Friday, May 17, 2019

JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48

JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48



Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)

kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..

Cb-cb...

Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal,  dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..

Thursday, May 16, 2019

Rebranding GNMP menjadi GKNMP

rebranding GNMP (gerakan nasional membayar pajak) menjadi GKNMP (Gerakan Kesadaran Nasional Membayar Pajak).

sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945. 
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.
pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja. 

Tuesday, April 23, 2019

Pembayar Pajak itu...

Bagaimana dengan Entitas?.
Entitas itu Orang Pribadi atau Badan.
Apa perbedaan antara entiti dan pembayar pajak?.
Entitas adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik. Abstraksi, misalnya, biasanya dianggap juga sebagai suatu entitas.
Pembayar Pajak itu terdiri atas
1. Orang Pribadi
2. Badan
3. Orang Pribadi dan Badan
4. Badan dengan Badan
5. Bendahara
Clear dah.....
angka 3, angka 4 dan angka 5 itu merupakan eskalasi dari angka 1 dan angka 2.

Thursday, March 21, 2019

Tuesday, March 19, 2019

about the past

relatif, apa yang diteliti oleh peneliti adalah fenomena masa lalu yang tertuang dalam dokumen. catatan, laporan dll.
Kondisi aktual itu ditemukan dalam soal budaya, sosial (komunikasi, politik, sastra dll).
Apakah hal aktual hari ini diteliti dalam ke satu atau dua bulan ke depan juga bukan hal terkait masa lalu?.

-19 Maret 2019-ekosusilo

Friday, March 01, 2019

Friday, February 22, 2019

Penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

Penjelasan Pasal 10

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka
menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.

Pembayaran yang sah

Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Bagaimana dengan pembayaran yang diganti dengan barang?.
Dicari harga barang yang senilai dengan barang tersebut.

Thursday, February 21, 2019

kekeliruan suatu keputusan dan pengaturan


Kalau besichkking ada kekeliruan maka dapat dibetulkan oleh yang bertanggung jawab oleh siapa yang memutuskan,
Untuk regulling jika belum ada kesempurnaan maka dapat menjadi tanggung jawab semua pihak sebagaimana yang diatur dalam regulling, tidak semata-semata menjadi tanggung jawab yang menandatanganinya.
kenapa demikian?.
Karena regulling mengatur semua pihak.

Jadi siapa saja, memiliki hak yang sama untuk dapat memberikan masukan, sanggahan atau komentar terkait dengan regulling
Tentu berbeda dengan besichking yang sifatnya khusus untuk pihak-pihak yang diatur dan disebutkan di dalamnya.

Jadi....
merdekalah dalam "pengaturan".

Monday, February 18, 2019

Victoria and Abdul

Film Victoria and Abdul
ya...Ratu Victoria dan Abdul Karim

menarik dan merupakan epic

Saturday, February 16, 2019

Before pendekatan2

jika tidak dapat diukur objek-objeknya maka dapat menggunakan pendekatan, baik  pendekatan biaya atau pendekatan pendapatan.

Jadi tidak serta merta menggunakan pendekatan tapi menggunakan ini lho rumusnya.

Y = mx + c

Y = Nilai
M = Nilai luasan
m= gradien
c=konstanta

Monday, February 11, 2019

Melaksanakan UU sebelum diubah tanpa ada norma baru

merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku

...menurut saya:
tidak diperlukan norma baru selain yang ditentukan dalam tugas pokok dan fungsinya kecuali terkait dengan IT, SDM dan Biaya serta prosedur-prosedur yang terkait dengan kebijakan yang harus dilaksanakan.


Jika ada norma baru selain yang sudah diatur dalam pasal-pasal dalam Undang-undang, maka diperlukan pengaturan berupa PP atau Perppu misalnya.

Apalagi jika menafsirkan dengan membuat norma hukum baru yang berasal dari yang sudah diatur oleh Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.

Wednesday, February 06, 2019

Friday, February 01, 2019

seirama

aku enggak pernah akan lupa bahwa perjuangan apapun tidak akan berhenti...
banyak hal dalam memori setiap insan dengan jalannya masing-masing bergerak seirama...
senapas dengan gerak langkahnya...

diantara kisah-kisah nyata...
sekeping cerita dalam haru biru...

apakah impian itu makin bergelora dalam hiruk pikuk yang terkadang terasa sunyi?.

....catatan 18 desember 2018...

Tertib, Teratur dan Rutin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Tertib, Teratur dan Rutin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Call Me...

Call Me...

Monday, January 28, 2019

Data dalam tabel

Bagaimana menyajikan data dalam bentuk tabel?.
Salah satunya jika isi informasi dalam tabel adalah berbentuk data dalam satuan yang berbeda maka data yang lumayan banyak tersebut tetap disajikan dalam bentuk tabel. Tidak bisa diuraikan.

Thursday, January 17, 2019

soal PERPPU again

Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.


Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.

1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal





#10YearsChallenge-ekosusilo

2009 : AR
2019 : PK
-----....--------

2009 : mimpi punya Balitbang yaitu badan penelitian dan pengembangan
2019 : masih mimpi punya BALITBANG juga.

decide something

decide something not only because after hearing but because of reading something that is certain

Punokawan

Punokawan :

Tuesday, January 01, 2019

Tanpa terasa...1 Januari 2019

1999-2001- Asisten Dosen di Universitas Gadjah Mada
lulus dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bulan Mei 2002.
2002 : CPNS di bulan Desember 2002..Kementerian Keuangan Republik Indonesia
2003 : PNS-Direktorat Jenderal Pajak (penempatan sementara di Direktorat Peraturan Perpajakan).
2004 : Pelaksana di KPPBB Singaraja
2005 : Koordinator Pelaksana di KPPBB Singaraja
2008 : Account Representative di KPP Pratama Denpasar Barat
2011 : Account Representative di KPP Madya Denpasar
2013 : Account Representative di KPP Pratama Denpasar Timur
2015 : Penelaah Keberatan di Kanwil DJP Bali
2017 : Penelaah Keberatan di Kanwil DJP Jawa Tengah II-sekarang

...lama juga ya...tidak terasa

Thursday, December 27, 2018

Buku referensi...: My research about relation financial statement and marketing decision

Judul buku ini CRM, customer relationship management, karya Francis Buttle dan Stan Maklan.
Saya beli dengan hunting di bukalapak, bagus ini buku.

Thanks pemilik lama (bekas....😀)




ada buku satu lagi yang buat referensi, Muhammad Marketing Strategy.

Terima kasih Prof emailnya.


tapi good bye....
for a time.


Untuk Toolsnya saya menggunakan SmartPLS 3.0
dan buku karya Prof. Imam Ghozali


Monday, December 24, 2018

Perppu

Undang-undang lama 20 pasal
ada perppu dan perppu tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.

Jadi di UU yang baru akan ada 22 materi dimana isi dari Perppu adalah sama dengan materi dalam UU dan oleh karena itu maka UU nya menjadi memiliki 22 pasal tersebut.

Saturday, December 22, 2018

Tanda Tangan