Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473)
Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik.
Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Treasury Indonesia dengan Sub : Bendahara, Inspektorat, Pajak, Cukai,Moneter, Anggaran, Perimbangan, Kekayaan dan Lelang, Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Pendidikan dan Kebijakan.
Saya menemukan situs dengan nama twinkl dengan alamat di www.twinkl.co.id yang isinya memuat suatu periodisasi sejarah manusia dalam peradaban dunia. Salah satu hal yang dibahas adalah dalam periodisasi yang secara singkat baik dari zaman yaitu Zaman bau, zaman perunggu dan zaman besi.
"Ketika engkau bicara dan bertindak jujur tapi dilecehkan orang lain,maka sebenarnya dirimu telah jujur pada dirimu sendiri dan Allah SWT, jangan pernah takut pada strata sosial seseorang...teruskan"...(eko susilo)
Ketika Teori dan Best Practice sesuai maka akan Trust meski ada entitas yang tidak sesuai namun ketika teori dan best practice tidak sesuai meski pengetahuannya sama maka tidak ada kesesuaian lagi dan selalu berlawanan.
Teori dan best practice apakah yang digunakan?.
Kecuali pada kondisi khusus dqlam ukuran waktu tertentu yang dapat dipaksakan.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
"Republik Ini dibangun atau berdiri dengan gerakan atau adanya pergerakan kaum idealis..Jagalah idealisme dengan baik agar negeri ini baik dan berkembang lebih baik lagi.Bukan oleh oportunisme.
C = konstanta, jika C = Tax, maka C tersebut adalah variabel dependen.
Variabel dependen adalah variabel yang dipengaruhi oleh variabel X, maka atas penentuan perubahan adanya harga barang bahwa penetapan harga barang dipengaruhi oleh faktor-faktor produksi dan faktor-faktor distribusi, maka C tidak tepat dikatakan menjadi pengaruh, namun lebih ke sifat komplemen namun terikat.
Bahwa penetapan harga ditentukan oleh penjual ke pembeli sedangkan Tax ditetapkan Pemerintah dan tidak ke Penjual, kaitannya dengan PPN. TAX itu khan kewajiban yang melekat karena adanya penyerahan (transaksi) antara penjual dan pembeli dan disetorkan ke kas negara.
Ada paradigma yang bergeser mengenai hal tersebut, bahwa adanya kenaikan "harga" disebabkan oleh Tax,
Menurut kajian sederhana saya, tidaklah tepat demikian adanya karena yang disebut dengan konstanta itu akan dipengaruhi oleh adanya faktor di luar produksi dan distribusinya.
Jika demikian pemahamannya, maka akan terdapat "fungsi naiknya" harga diluar faktor yang seharusnya mempengaruhinya.
Catatan :
saya tidak membahas mengenai biaya pemasaran, dll nya.
Saya mengkaji rumusan C sebagai Tax kaitannya dengan "kenaikan harga barang".
Sambatanadalah kegiatan gotong royong yang sering dilakukan di daerah-daerah pedesaan yang ada di berbagai wilayah di Jawa Tengah,Jawa Timur dan D.I.Yogyakarta. Sambatan sering dilaksanakan ketika ada warga yang akan membangun rumah. Kegiatan ini biasanya dikerjakan pada proses pendirian tiang penyangga genteng rumah atau biasa disebut dengan kuda-kuda. Kegiatan pendirian kayu penyangga/penopang genteng ini disebut dengan "ngedekne omah" dalam bahasa jawa.
Sambatan biasanya diikuti oleh seluruh warga yang berada dalam suatu area atau lingkungan tertentu. Biasanya orang yang diminta ikut sambatan adalah orang-orang yang masih dalam satu RT atau mungkin satu Dusun. Orang yang hadir pada waktu sambatan dimintai bantuan tenaga nya untuk mengangkat "kuda-kuda" yang biasanya diawali dengan genduri terlebih dahulu. Setiap orang yang mengikuti sambatan tidak mendapatkan bayaran sama sekali. Tenaga yang mereka keluarkan hanya akan dibalas dengan pemberian konsumsi atau makan bersama setelah kegiatan itu selesai. (wikipedia)
Ketentuan yang pernah diatur adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan : 684/KMK.03/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak Dipungut atas Impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah dan Sarana Transfusi Darah Lainnya oleh Palang Merah Indonesia.
Dalam pengaturannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu :
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk".
Bahwa ketentuan tersebut belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun 2001 dan ketentuan dalam bea masuk merupakan kriteria bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.
Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:
Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh;
Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain;
Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.
Tentu akan menjadi lain jika ketentuan tersebut diatur dalam BKP yang dikecualikan atau merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bagaimana dengan penyerahan di Wilayah Indonesia?.
Tetapi tentunya terdapat Barang yang secara nyata memang barang yang Tidak Dapat (Perlu) Dipajaki, dari manakah sudut pandangnya?.
Saya melihatnya dari sudut pandang, ,memang terdapat barang komoditas namun merupakan kebutuhan esensial yang melekat pada diri manusia, seperti kebutuhan akan darah baik untuk tujuan medis ataukah keperluan penelitian di laboratorium.
Contoh data yang saya telusuri di media google, saya ketahui dari halaman website
atau ketika saya melihat daftar dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Bahwa importir atas darah dilakukan oleh pengusaha.
Bagaimana suatu komoditas menjadi pembeda atas kebutuhan. Kebutuhan sebagaimana diketahui merupakan suatu hal yang harus dibeli, tidak tergantikan, tanpa pertimbangan, atau penting dan darurat.
Barang Komoditas yang tidak diatur secara khusus di UU namun diatur dalam peraturan pelaksanaan namun tidak dikecualikan dan tidak juga diatur sebaiknya diatur lebih lanjut dalam suatu pasal khusus, yang kalau saya menyebutnya dengan "Brang yang tidak Dipajaki" atau "Barang Komoditas Yang Tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak" atau "Pengecualian Komoditas Sebagai Objek Pajak".
Ini tentunya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai barang-barang apa saja yang disebut dengan barang komoditas sesuai dengan kode HS-nya.
"kalau engkau punya masalah dengan orang lain, dan orang yang berkaitan, marahlah sama orang lain tersebut bukan sama orang yang berkaitan baik di masa kini atau masa lalumu"
"Jangan marah atau dendam sama orang yang berkaitan karena di masa kini orang tersebut belum tentu ada masalah dengan dirimu"
Minta maaflah pada orang yang bermasalah denganmu jangan menitif maaf ke orang lain.
Menurut KBBI : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata berkah adalah karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia. Arti lainnya dari berkah adalah berkat.
Makna berkah sebagai segala sesuatu yang banyak dan melimpah, mencakup berkah-berkah material dan spiritual, seperti keamanan, ketenangan, kesehatan, harta, anak, dan usia.
"mencari berkah", bermaksud mencari kebaikan atau tambahan kebaikan, baik kebaikan berupa bertambahnya harta, rezeki, maupun berupa kesehatan, ilmu, dan amal kebaikan (pahala).
ergonomis/er·go·no·mis/ /érgonomis/ a bersifat ergonomi: tempat duduk yang -- mampu menjamin kenyamanan sepanjang jalan
Kata Ergonomi terdiri dari kata “Ergon” dan “Nomos” yang berasal dari bahasa Yunani. Ergon memiliki arti kerja dan kekuatan, sedangkan Nomos mempunyai makna aturan atau hukum. Ergonomi berarti ilmu yang mempelajari tentang pekerjaan (Karwowski, 2005).
Ergonomi, atau sering disebut juga dengan Human Factor, adalah suatu pendekatan rekayasa yang menggunakan informasi tentang karakteristik, kemampuan, dan keterbatasan manusia dalam proses perancangan peralatan, mesin, sistem, tugas, pekerjaan, dan lingkungan kerja, sehingga memberikan keamanan, kenyamanan, dan efektivitas kerja bagi manusia. Esensi ergonomi adalah adanya kesesuaian antara lingkungan kerja dengan pekerja. Semakin sesuai antara pekerja dengan lingkungan kerja, maka semakin baik tingkat keselamatan, dan semakin tinggi produktivitas kerja (Grandjean, 1990).
Fitrah Al-Munazzalah, fitrah luar yg masuk dlm diri manusia. Fitrah ini berupa petunjuk al-Qur’an dan as-sunnah yg digunakan sebagai kendali dan pembimbing bagi fitrah.
Fitrah Al- Gharizah, yaitu fitrah inheren dalam diri manusia yg memberi daya akal yang berguna untuk mengembangkan potensi dasar manusia.
Fitrah Suci, yaitu pada hakikatnya manusia itu suci dari fitrahnya, tetapi sebenarnya hati mereka telah tertutup dengan dosa- dosa yang mereka perbuat.
Fitrah Intelektual, (aqliyah), potensi ini terdiri dari panca indera dan akal pikiran (pendengaran, penglihatan, dan hati).
Tapi jangan salahkan syaitan atas perbuatanmu, tapi fitrah yang tidak "salah" dilangkahkan serta niat yang keliru yang menjadi berubah dari suci menjadi perbuatan dosa.
Apakah korupsi dengan landasan sifat serakahnya, lalu atas korupsi akan tetap menyalahkan syaitan?.
Bukankah itu sifat manusia yang "serakah" karena hawa napsunya dan bukan karena fitrah sucinya dan tidak mampu menggunakan nalarnya serta budi pekertinya?.
kalau di UU diamanatkan dengan PP, lalu PP-nya tidak segera terbit, maka tidak diperlukan adanya peraturan di bawah PP, kecuali yang tidak mengatur mengenai norma dalam UU.
Seperti pelaksanaan teknisnya dan bukan soal norma yang harus diatur dengan PP sebagaimana diamanatkan dalam UU.
Produk itu ada : barang atau jasa bagi Pemerintahan.
Jadi kalau saya lebih tertarik ke demikian karena endingnya adalah demikian, kualitas produknya, bukan ke cenderung proses layanannya. End Servicenya.
Kalau layanan dilayani oleh petugas yang baik, ramah, empati dsb pun, jika end servicesnya tidak berkualitas, apakah tetap "puas", tentu tidak khan?.
Itu persepsi saya ya.
Pemahaman "yang penting khan", hasilnya?.
Hasil yang mana?.
Khan saya sudah bilang, hasilnya "tidak sesuai".
Ah...itu khan mencari kesalahan?.
Kesalahan apa?. Saya mencari kesesuaian dalam meneliti dari suatu masalah, masalah publik.
Kalau soal uji pengaruh, apakah saya juga tidak bilang, itu mencari kesalahan?. Karena pengaruh dibuat sampel ke masing-masing responden yang isi pertanyaaanya juga "cenderung mencari kekeliruan, mencari kesesuaian antara realita dengan konsep, antara ide dengan realitas?.
Apakah itu bukan kesalahan juga?.
Bahkan dalam survei yang sifatnya uji pengaruh itu kalau dipahami, bukan asal contreng dalam mengisi lembar kuesioner baik online atau manualpun, sama.. ya sama tujuannya, hanya pendekatannya yang berbeda, kuanti atau kuali.
Jadi, mbok menghargai sajalah, itu penelitian dan penelitian itu oleh saya, sendiri lagi dengan sampel responden terpilih.
Beda tentunya kalau soal proyek yang ada agenda settingnya, agenda kebijakan.
Saya lebih ke "produk end user yang saya teliti dengan basis hulunya dulu bukan ke hilirnya" ternyata kecenderungan saya meneliti, bukan ke arah bagaimana layanan karena keramahan, kepuasan pelanggan karena sikap (social).
Sederhana saja, saya deskriptifkan.
Itu sajaa.....so simple gitulah....
Enggak saya bertele-tele dengan SmartPLS dari Prof. Imam Ghozali dan Creswell sebagai pedoman.
Saya ambil deskriftifnya Prof. Imam Ghozali dan Creswell...jadi itulah "kebenaran ilmiahnya" bukan kebenaran sejati,...uji soal kualitatif deskriftifnya saya dan bukan soal kuantitatifnya.
Jadi mbok yao, saya sudah 19 tahun berkecimpung soal administratif dan soal "cap atau stempel" yang menurut saya ada soal "konsep ketidakcermatan atau ketidaktelitian" yang membuat sesuatu menjadi :
1. Meragukan
2. Ketidaksesuaian
3. Potensi materi digugat
4. Produk yang penting
Just simple khan?.
Ya....
Dalam prakteknya, bisa tidak "nyaman" kalau bicara soal produk, dan saya base regelling dan bukan besichkingnya.
Background ilmu S-1 saya?.
Saya S-1 background Sarjana Teknik, yang dalam kurikulum 2000 saya, ada pelajaran Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Agraria 1 s.d III , ada Amdal dan Penilaian Properti dll. Kalau saya dosen, mungkin bisa linier, saya PNS, bisa campuran dan campuran itu lebih baik menurut saya, S-1 Teknik, S-2 nya Hukum atau Ilmu Sosial dll
Dan saya ikut di beberapa seminar di bidang Akuntansi di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), FMI (forum manajemen Indonesia), Irmapa, GRC dan juga beberapa kali ikutan acara, Bapak Novri Susan , S.Sos, M.A, Phd dan Prof. Sugiyono secara webinar mengenai bagaimana kualitatif itu...demi menguatkan penelitian saya.
Duh.....
Attitude, duh....sebagai murid saya terapkan dan saya pegang pesan orang tua saya.
Bukan masalah besar atau masalah kecil, dalam administrasi publik, yang jadi masalah adalah persoalan yang jadi masalah, karena mengatur soal publik. Jadi masalahnya terletak pada fundamental administrasinya, isinya dan tata caranya, sekali lagi bukan ukuran berapa size moneynya, tapi efeknya, nilai historinya dan base publiknya.
Tentu beda kalau itu soal besichking.
Kalau bisa diubah atau dibetulkan, kenapa tidak?.
Sekali lagi, kuncinya ada pada peralihan, emergency exit law nya .. ya.
Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.
Penjelasan:
Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Ora diajak dipanggil atau diperintah yo Menenglah nang kursi karo moco ayat kursi lungguh nang kursi lawas dan nonton Youtubenya yang baru live yaitu Close The Door dengan tamu Menko Marinves.
Jadi kalau ditanya, kok tidak kesana, yo bingung, lha ora ngerti ki.
"kekeliruan antar manusia terkait hubungan horisontal itu "dapat selesai' diperbaiki dengan maaf memaafkan, namun adanya kekeliruan terkait ketik mengetik, keputusan kebijakan atau hal terkait di dalamnya itu sulit (lama tidaknya waktu) dan tidak terkesan adanya saling memaafkan namun soal pembiaran atau apatis...ada istilah ah...yang penting khan......nah itu dia... (khan kepentingan..)."....
Mencari Artikel pada Jurnal, bukan mencari Jurnal, lalu mencaro artikel karena soal relevansi itu "agak sulit" dan tidak efektif.
Kalau mencari Jurnal, apakah dalam jurnal tersebut ada artikel yang terkait?.
Jurnal umumnya muncul dalam satuan bulan okelah. Kalau begitu, kalau tidak ada, maka dalam Jurnal A, akan mencari Jurnal B dalam series tertentu (volume I, II, III dst, terdiri atas bulan, tahùn) dan seterusnya.
Jadi, udahlah, bukan mencari Jurnal, tapi artikel dalam Jurnal...entah Jurnal A, Jurnal B atau Jurnal C dll
Apa sih arti Jurnal?.
Jurnal adalah majalah yang khusus memuat artikel dalam satu bidang ilmu tertentu.
Nah begitu khan?.
Tentu berbeda kalau mencari Buku?. Iya khan?.
Buku adalah lembar kertas yang berjilid, berisi tulisan.
Lalu artikel itu apa?.merupakan suatu karya tulis yang ditulis secara lengkap. Tentu dengan format yang ditentukan.
Nomor saya hanya di Nomor : 081535327473 dan 081558035995, selain nomor tersebut diatas, bukan nomor saya dan dipastikan bukan saya, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan saya, mohon untuk menghubungi saya. Terima kasih.
Jika ada pihak-pihak yang mengatasnakan tersebut, untuk berhati-hati untuk dan atas kepentingan apapun.
Dengan demikian, jika ada hal kejadian tersebut, mohon bantuannya untuk menghubungi saya.