:::Catatannya The Echo:::

Saturday, January 25, 2025

Analisa spesifik Geospasial Accounting dengan metode penentuan harga dan abc dengan data dummy dan analisa

Analisis Spesifik dengan Geospasial Accounting, Metode Penentuan Harga, dan ABC

1. Geospasial Accounting

Analisis geospasial accounting mengidentifikasi bahwa biaya transportasi dipengaruhi oleh jarak lokasi perusahaan dari pusat kota. Data dummy menunjukkan bahwa:

  • Perusahaan di lokasi lebih dekat ke pusat kota (misalnya, Jakarta dengan jarak 10 km) memiliki biaya transportasi lebih rendah (Rp50.000) dibandingkan perusahaan yang lebih jauh (misalnya, Medan dengan jarak 25 km dan biaya transportasi Rp125.000).
  • Implikasi: Lokasi strategis seperti Jakarta dan Bandung memberikan keunggulan dalam efisiensi biaya transportasi. Perusahaan dapat mempertimbangkan lokasi logistik untuk mengoptimalkan margin.
Perusahaan Lokasi Jarak dari Pusat Kota Biaya Transportasi Margin Neto setelah Transportasi
A Jakarta 10 km 50.000 150.000
B Surabaya 20 km 100.000 400.000
C Bandung 15 km 75.000 25.000
D Medan 25 km 125.000 25.000

2. Metode Penentuan Harga

Penggunaan metode penentuan harga memberikan hasil yang berbeda berdasarkan pendekatan:

  • Comparable Uncontrolled Price (CUP): Mengacu pada transaksi serupa di pasar bebas untuk menentukan harga (A: Rp900.000).
  • Transactional Net Margin Method (TNMM): Menggunakan margin bersih yang dihitung berdasarkan biaya total (B: Rp1.800.000).
  • Cost Plus: Menambahkan markup margin ke biaya produksi (C: Rp550.000).
  • Resale Price Method (RPM): Harga ditentukan berdasarkan margin yang diambil dari harga jual kembali (D: Rp825.000).
Perusahaan Metode Penentuan Harga Harga Transfer Margin Neto Aktual
A CUP 900.000 200.000
B TNMM 1.800.000 500.000
C Cost Plus 550.000 100.000
D RPM 825.000 150.000
  • Implikasi: Metode yang dipilih dapat memengaruhi penentuan harga transfer, yang berdampak pada strategi perusahaan dalam menetapkan harga yang kompetitif dan sesuai regulasi.

3. Analisis Aktivitas Berbasis Biaya (Activity-Based Costing - ABC)

Metode ABC membantu memisahkan biaya berdasarkan aktivitas spesifik, seperti produksi dan transportasi. Data dummy menunjukkan bahwa transportasi menjadi faktor signifikan yang menambah biaya, terutama pada lokasi dengan jarak yang lebih jauh.

Perusahaan Aktivitas Biaya Total Biaya Operasional Margin Neto Aktual
A Produksi 600.000 650.000 350.000
A Transportasi 50.000
B Produksi 1.200.000 1.300.000 700.000
B Transportasi 100.000
C Produksi 350.000 425.000 75.000
C Transportasi 75.000
D Produksi 450.000 575.000 175.000
D Transportasi 125.000
  • Implikasi: Perusahaan dapat menggunakan metode ABC untuk mengidentifikasi aktivitas yang menambah biaya dan menentukan strategi untuk mengoptimalkan efisiensi biaya, seperti mengurangi transportasi pada lokasi tertentu.

Kesimpulan

Dari analisis geospasial accounting, metode penentuan harga, dan ABC, ditemukan bahwa:

  1. Lokasi geografis memengaruhi biaya transportasi secara signifikan, sehingga lokasi logistik strategis dapat memberikan keuntungan kompetitif.
  2. Pemilihan metode penentuan harga seperti CUP, TNMM, Cost Plus, dan RPM menghasilkan harga transfer yang berbeda, yang memengaruhi margin neto perusahaan.
  3. Analisis ABC membantu mengidentifikasi aktivitas dengan biaya tinggi, seperti transportasi, yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan efisiensi operasional.


Hubungan cup, tnmm, cost plus rpm dengan Metode penentuan apa yang tepat terkait geospasial accounting, transfer pricing dan teori abc

Hubungan antara CUP, TNMM, Cost Plus, dan RPM dengan metode penentuan yang tepat terkait geospasial accounting, transfer pricing, dan teori ABC:

Metode Penentuan Harga Transfer

1. CUP (Comparable Uncontrolled Price)

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan harga jual produk atau jasa yang sama atau serupa di pasar terbuka.

- Hubungan dengan geospasial accounting: CUP dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan harga jual produk atau jasa di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: CUP dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan harga jual produk atau jasa.

2. TNMM (Transactional Net Margin Method)

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan margin neto transaksi untuk menentukan harga jual produk atau jasa.

- Hubungan dengan geospasial accounting: TNMM dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan margin neto transaksi di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: TNMM dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan margin neto transaksi.

3. Cost Plus

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan biaya produksi plus markup untuk menentukan harga jual produk atau jasa.

- Hubungan dengan geospasial accounting: 

Cost Plus dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan biaya produksi di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: Cost Plus dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan markup.

4. RPM (Resale Price Method)

- Metode penentuan harga transfer yang menggunakan harga jual produk atau jasa di tingkat penjualan ulang untuk menentukan harga jual produk atau jasa.

- Hubungan dengan geospasial accounting: RPM dapat menggunakan data geospasial untuk menentukan harga jual produk atau jasa di lokasi yang berbeda.

- Hubungan dengan teori ABC: RPM dapat menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan harga jual produk atau jasa.

Metode Penentuan yang Tepat

Berdasarkan geospasial accounting, transfer pricing, dan teori ABC, metode penentuan harga transfer yang tepat adalah:

1. Metode Hybrid: Menggabungkan metode CUP, TNMM, Cost Plus, dan RPM untuk menentukan harga transfer yang wajar.

2. Metode Location-Specific: Menggunakan data geospasial untuk menentukan harga transfer yang wajar di lokasi yang berbeda.

3. Metode Activity-Based Transfer Pricing: Menggunakan metode ABC untuk mengukur biaya produksi dan menentukan harga transfer yang wajar.

Friday, January 24, 2025

Eliminasi Akun

 


Penentuan Harga :
Dipengaruhi oleh faktor produksi, distribusi dan marketing

ABC (activity based cost)

 



Penentuan Harga :
Dipengaruhi oleh faktor produksi, distribusi dan pemasaran

ABC (Biaya Berbasis Aktivitas)

Berikut adalah detail yang lebih rinci tentang akun-akun yang mungkin dihapus atau dihilangkan dalam metode Cost Plus:

Akun Biaya
1. *Biaya Administrasi*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
2. *Biaya Pemasaran*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan penjualan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
3. *Biaya Penelitian dan Pengembangan*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
4. *Biaya Perjalanan*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
5. *Biaya Komunikasi*: Biaya ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.

Akun Pendapatan
1. *Pendapatan dari Penjualan Barang/Jasa Lain*: Pendapatan ini tidak terkait dengan transaksi transfer pricing, sehingga dapat dihapus.
2. *Pendapatan dari Jasa Lain*: Pendapatan ini tidak terkait dengan transaksi transfer pricing, sehingga dapat dihapus.
3. *Pendapatan dari Sewa atau Royalti*: Pendapatan ini tidak terkait dengan transaksi transfer pricing, sehingga dapat dihapus.

Akun Aset
1. *Aset Tetap yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Aset ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
2. *Aset Tidak Berwujud yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Aset ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
3. *Aset Keuangan yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Aset ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.

Akun Liabilitas
1. *Liabilitas Jangka Pendek yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Liabilitas ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.
2. *Liabilitas Jangka Panjang yang Tidak Terkait dengan Produksi atau Pengadaan Barang/Jasa*: Liabilitas ini tidak terkait langsung dengan produksi atau pengadaan barang/jasa, sehingga dapat dihapus.


Untuk menguji relevansi akun dengan transaksi transfer pricing, dapat digunakan beberapa kriteria berikut:

1. *Kriteria Kausalitas*: Apakah akun tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan transaksi transfer pricing?
2. *Kriteria Relevansi*: Apakah akun tersebut relevan dengan transaksi transfer pricing dan dapat mempengaruhi harga jual atau biaya produksi?
3. *Kriteria Materialitas*: Apakah akun tersebut material dan dapat mempengaruhi keputusan ekonomi?
4. *Kriteria Konsistensi*: Apakah akun tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip akuntansi dan kebijakan perusahaan?
5. *Kriteria Dokumentasi*: Apakah akun tersebut didukung oleh dokumentasi yang memadai dan dapat dipercaya?

Dengan menggunakan kriteria-kriteria di atas, analisis dapat dilakukan untuk menentukan apakah akun tersebut relevan dengan transaksi transfer pricing atau tidak.

Berikut adalah contoh analisis relevansi akun:

| Akun | Kriteria Kausalitas | Kriteria Relevansi | Kriteria Materialitas | Kriteria Konsistensi | Kriteria Dokumentasi |
| --- | --- | --- | --- | --- | --- |
| Biaya Administrasi | Tidak | Tidak | Tidak | Ya | Ya |
| Biaya Pemasaran | Ya | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Biaya Penelitian dan Pengembangan | Tidak | Tidak | Tidak | Ya | Ya |
| Biaya Perjalanan | Ya | Ya | Ya | Ya | Ya |
| Biaya Komunikasi | Tidak | Tidak | Tidak | Ya | Ya |

Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa akun Biaya Pemasaran, Biaya Perjalanan, dan Biaya Komunikasi relevan dengan transaksi transfer pricing, sedangkan akun Biaya Administrasi, Biaya Penelitian dan Pengembangan tidak relevan.





Wednesday, January 15, 2025

Indeks kolom SSMA

Server, Sharding, di bagi- bagi upload, barcode

Pelayan, ditambah

Pecahan, ...alokasi server

di bagi bagi upload, ..prosedur pecah data

kode batang...create data

Misalnya, kita ingin mengunggah file besar dengan membaginya menjadi beberapa bagian kecil:

```ular piton

permintaan impor

def upload_file_in_parts(jalur_file, url, ukuran_bagian=1024*1024):

    dengan buka(jalur_file, 'rb') sebagai f:

        nomor_bagian = 1

        sementara Benar:

            bagian = f.baca(ukuran_bagian)

            jika bukan bagian:

                merusak

            file = {'file': (f'bagian_{nomor_bagian}', bagian)}

            respon = permintaan.post(url, file=file)

            jika respon.status_code == 200:

                print(f'Komponen {part_number} berhasil diunggah.')

            kalau tidak:

                print(f'Gagal mengunggah komponen {part_number}. Kode status: {response.status_code}')

            nomor_bagian += 1

file_path = 'jalur/menuju/file/besar/Anda'

upload_url = 'http://titik-akhir-unggahan-anda.com/unggah'

upload_file_in_parts(jalur_file, url_upload)

Saturday, January 11, 2025

ETM

 


Obedientia Vs Politica Errata Vs Diskretion

Dalam bahasa Latin, "ketaatan" dapat diterjemahkan menjadi "obedientia". Kata ini berasal dari kata kerja "obedire," yang berarti "taat" atau "patuh."

Dalam bahasa Latin, kata "kebijakan" dapat diterjemahkan menjadi "politica".

Ungkapan dalam bahasa Latin yang dapat menggambarkan "kebijakan yang salah" adalah "politica errata". Di mana "politica" berarti kebijakan atau politik, dan "errata" berarti salah atau keliru.

Merujuk pada kebijakan atau keputusan yang diambil berdasarkan penilaian atau kebijaksanaan pihak yang berwenang, terutama dalam situasi di mana aturan yang berlaku tidak memberikan panduan yang jelas

Diskretion harus bersyarat.

Wednesday, January 08, 2025

Baru juga 12 bulan dah mutasi

Baru 12 bulan dah mutasi ke KPP Pratama Boyolali dari KPP Madya Surakarta.

Yang penting Integritasku terjaga 

Aman : seribu rupiah pun tidak.

Zakat..............

 



ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB

YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO NETTO



dan dibuat dalam baris tersendiri jika UU belum berubah :

Felksibel “dapat” dikurangkan dan atau tidak dikurangkan namun “tercatat”.

Saturday, January 04, 2025

Faktor penskalaan (scaling factor) atau penyesuaian (adjustment factor) : adjustment Pro Rata

Adjustment Pro Rata : nominal, waktu,....

Faktor penskalaan (scaling factor) atau penyesuaian (adjustment factor)

Penyesuaian Pro Rata : nominal, waktu,....

Faktor penskalaan (scaling factor) atau penyesuaian (adjustment factor)

1. Faktor Penyesuaian:

   - Ini biasanya digunakan untuk menyesuaikan nilai dalam suatu pengukuran atau perhitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu. Misalnya, faktor penyesuaian dapat digunakan untuk mengukur inflasi, perubahan harga bahan baku, atau fluktuasi ekonomi lainnya. Dalam konteks tarif pajak, faktor penyesuaian dapat digunakan untuk menyesuaikan tarif berdasarkan variabel-variabel ekonomi yang dinamis.

2. Faktor Skala:

   - Faktor penskalaan lebih umum digunakan dalam konteks matematika dan sains untuk memperbesar atau memperkecil suatu objek tanpa mengubah proporsinya. Dalam konteks tarif pajak, faktor penskalaan dapat diterapkan untuk mengubah dasar pengenaan pajak (DPP). Misalnya, penggunaan faktor 11/12 untuk menghitung PPN yang terutang.

Tuesday, December 31, 2024

Subsidi dan Subsidi Pajak

Subsidi dan subsidi pajak adalah dua konsep yang sering digunakan dalam kebijakan ekonomi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan mendukung sektor tertentu. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing:

Subsidi
Subsidi adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada individu, kelompok, atau sektor tertentu untuk meringankan biaya produksi atau konsumsi.
Tujuan utama dari subsidi adalah untuk membuat barang atau jasa tertentu lebih terjangkau .
Contoh subsidi yang umum di Indonesia adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM), subsidi listrik, dan subsidi pupuk untuk para petani.

Subsidi Pajak
Subsidi pajak, atau sering disebut juga pajak negatif, adalah bentuk bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk pengurangan pajak.

Subsidi pajak bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh individu atau perusahaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan ekonomi.

Contoh subsidi pajak adalah pengurangan pajak penghasilan atau pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor tertentu.

Perbedaan Utama
Tujuan: Subsidi bertujuan untuk menurunkan harga barang atau jasa tertentu agar lebih terjangkau, sedangkan subsixi pajak bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar.
Cara Kerja: Subsidi diberikan dalam bentuk dana tunai atau pengurangan harga, sedangkan subsixi pajak diberikan dalam bentuk pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
Dampak: Subsidi dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor tertentu, sedangkan subsixi pajak dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan.

Friday, December 27, 2024

Santunan Kematian

Santunan Kematian :

Santunan Kematian Apakah diatur dalam UU APBN?.

Selain yang diatur dalam UU mengenai BPJS dan Jaminan Sosial yang ada, apakah santunan kematian itu ada?.

Jika ada, apakah diatur secara khusus di UU dan atau Peraturan Pemerintah?. Yuk di cari.


Tuesday, December 24, 2024

Postulat Baru : Regulasi Pemaaf pada Ketentuan Peralihan

Kenapa saya menggunakan postulat?.
Kata postulat berasal dari bahasa Latin yaitu postulatum dan postulare yang artinya meminta dan menuntut. Postulat memiliki fungsi sebagai pengertian pangkal untuk menghindari circulus in probando (pembuktian yang berputar-putar) dan regress in infinitum (pembuktian yang terus mundur).
Postulat biasanya digunakan sebagai dasar untuk penalaran, teori, atau argumen logis. Postulat sering digunakan dalam ilmu pengetahuan, matematika, dan filsafat sebagai landasan awal untuk membangun sistem pemikiran atau model tertentu.

Postulat Baru : Regulasi Pemaaf pada Ketentuan Peralihan
1. Hal waktu
2. Hal dokumen
3. Hal kewenangan

Masa Transisi
Saya menyebutnya dengan "Regulasi Pemaaf "  dan dapat digunakan dalam bidang Administrasi Publik"ditelusuri dalam "Penelitian dalam suatu Konsep ini muncul sebagai koreksi judisial terhadap asas legalitas yang dipandang mulai menimbulkan kekakuan hukum dalam sistem pemidanaan di Indonesia  Pemaafan Hakim (Judicial Pardon).
Penelitian oleh Maya Satriani Ayuningtyas (FH-UGM) juga mendalami konsep ini dalam konteks keadilan restoratif di Indonesia. Konsep ini didukung oleh teori subsosialitas dalam pemidanaan modern, yaitu tekanan pada kemanfaatan sosial daripada hanya tekanan pada tindak pidana dan kesalahan.

Perenungan sekian lama dan inspirasi pada kalimat saya : vergeveen voor de staat pada kondisi dan situasi tertentu.

"diampuni bukan dilupakan". lagunya The Corrs
Sendirian, menatap Melihat hidupnya berlalu Ketika hari-harinya kelabu dan malam-malamnya hitam Berbagai nuansa duniawi
Dan mainan berbulu bermata satu yang berbaring di tempat tidur Sering mendengarnya menangis Dan mendengar bisikannya mengucapkan nama yang sudah lama dimaafkan Tapi tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu tidak dilupakan
Hati yang berdarah tercabik-cabik Ditinggalkan di kuburan yang dingin Di ruangan tempat mereka pernah berbaring, saling berhadapan Tidak ada yang bisa menghalangi mereka
Tapi sekarang kenangan tentang seorang pria menghantui hari-harinya Dan keinginan itu tidak pernah pudar Dia masih memimpikan seorang pria yang telah lama dimaafkan Tapi tidak dilupakan
Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu diampuni, tidak dilupakan Kamu tidak dilupakan
Masih sendiri, menatap Berharap selamat tinggal pada hidupnya Saat dia mencari pria yang telah lama dimaafkan Tapi tidak dilupakan
Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan Kau diampuni, tidak dilupakan
Kamu tidak dilupakan Kamu tidak dilupakan Tidak, kamu tidak dilupakan
Terjemahkan ke bahasa Indonesia














Utilitarianisme : Vergeven Voor De Staat, Regulasi Pemaaf, The Greatest Happines of the Greates Number

Regulasi Pemaaf dalam Administrasi Publik-eko susilo


Deklarasi Vergeven Voor De Staat Tahun 2015 yang sebelumnya di tahun 2006 di Jakarta secara pribadi dengan beberapa orang...(lokasi belum dapat saya sebutkan)


Penjelasan konsep "Regulasi Pemaaf" dalam perubahan administratif.

Proses "Regulasi Pemaaf" (Peraturan yang Dapat Dimaafkan):

  1. Pengantar Regulasi : Regulasi baru diperkenalkan dan diterapkan.

  2. Identifikasi Masalah : Setiap ketidakkonsistenan, kesalahan, atau konsekuensi yang tidak diinginkan diidentifikasi.

  3. Keputusan untuk Menerapkan Pemaaf/Penyesuaian : Otoritas memutuskan apakah akan menerapkan pemaaf atau melakukan penyesuaian terhadap regulasi.

  4. Implementasi Perubahan : Perubahan yang memutuskan diterapkan.

  5. Tinjauan Dampak : Dampak dari perubahan tersebut ditinjau untuk memastikan bahwa masalah telah diselesaikan secara efektif.

Konsep ini membantu menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa peraturan memenuhi tujuan yang dimaksudkan tanpa menyebabkan kerugian yang tidak wajar.

Beberapa tahun yang lalu saya menguraiakn konsep ini mengenai hal konsep "vergeven voor de staat"yang saya tulis singkat dan kemudian sekarang saya uraiakn dengan bantuan AI, diantaranya konsep tersebut dan menghasilkan suatu kata-kata atau relevansinya yang tampak sebagai berikut ini :

"....vergeven voor de staat----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015 ....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015...

Regulasi Pemaaf dalam Administrasi Publik-eko susilo
Deklarasi Vergeven Voor De Staat Tahun 2015 yang sebelumnya di tahun 2006 di Jakarta secara pribadi dengan beberapa orang...(lokasi belum dapat saya sebutkan).

Sebanding dengan penelitian di hukum pidana sebagaimana dilakukan pertama kali muncul dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Indonesia. Konsep ini muncul sebagai koreksi peradilan terhadap asas legalitas yang dipandang mulai menimbulkan kekakuan hukum dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Penelitian oleh Maya Satriani Ayuningtyas juga mendalami konsep ini dalam konteks keadilan restoratif di Indonesia. Konsep ini didukung oleh teori subsosialitas dalam pemidanaan modern, yaitu tekanan pada kemanfaatan sosial daripada hanya tekanan pada tindak pidana dan kesalahan

Proses "Regulasi Pemaaf" (Peraturan yang Dapat Dimaafkan):
Pengantar Regulasi: Regulasi baru diberlakukan dan diterapkan.
Identifikasi Masalah: Setiap ketidakkonsistenan, kesalahan, atau konsekuensi yang tidak diinginkan diidentifikasi.
Keputusan untuk Menerapkan Pemaaf/Penyesuaian: Otoritas memutuskan apakah akan menerapkan pemaaf atau melakukan penyesuaian terhadap regulasi.
Implementasi Perubahan: Perubahan yang memutuskan diterapkan.
Tinjauan Dampak: Dampak dari perubahan tersebut ditinjau untuk memastikan bahwa masalah telah diselesaikan secara efektif.

Konsep ini membantu menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, memastikan bahwa peraturan memenuhi tujuan yang dimaksudkan tanpa menyebabkan kerugian yang tidak wajar.

Beberapa tahun yang lalu saya menguraikan konsep ini mengenai hal konsep "vergeven voor de staat"yang saya tulis singkat dan kemudian sekarang saya uraikan dengan bantuan AI, diantaranya konsep tersebut dan menghasilkan suatu kata-kata atau relevansinya yang tampak sebagai berikut ini :

".... vergeven voor de staat ----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Aamiin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015 ....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 Mei 2015...

Mungkin ini cukup unik ada istilah vergeven voor de staa t dalam bahasa Indonesia artinyaa dimaafkan untuk kepentingan negara.
Konteks ini merupakan konteks yang cukup menarik bagi penulis saat ini, dulu dan nanti, kecuali ada suatu hal terkait dengan ketentuan dalam suatu Pasal tersendiri yang mengkaitkan hal ini.
 Dalam tulisan saya sebelumnya ada hal terkait :
 1. Waktu
 2. Dokumen
 3. Kewenangan 
Dalam tulisan sebelumnya di Kabur Normatif, terkait dengan Kekuatan Hukum, Dokumen dan Jangka Waktu.

Nah dalam beberapa hal terkait dengan konteks  administrasi, khususnya terkait perubahan nomenklatur seperti penggantian istilah dari "departemen" menjadi "kementerian" di Indonesia setelah tahun 2008, regulasi pemaaf dapat dipahami sebagai aturan atau kebijakan yang memberikan kelonggaran atau  melanggar pelanggaran administratif akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penerapan perubahan tersebut terakomodasi.
 
Kenapa hal ini menjadi menarik?.

Ada apa sebenarnya yang terjadi pada waktu itu?. tentu beberapa tahu dan tidak tahu serta pengabaian atau hal alasan lain yang dapat menjadi pembenaran.

Dalam konteks "kepastian"dan "ketidakpastian"atau ämbiguitas"tentu ada  yang tidak ambigu. 

Nah dalam hal yang mencari suatu hasil atau outcome tentu tidak semerta-merta langsung menjadi "hal pasti"atau "hal outcome"dengan sendirinya. Tentu ada ada hal mudah lalu menjadi lebih mudah atau hal yang tidak sesuai akan menjadi sesuai dan seterusnya.

Apakah itu peraturan pemaaf?.

Regulasi pemaaf dalam administrasi adalah kebijakan yang dirancang untuk tidak secara langsung menghukum atau menyalahkan pihak yang tidak segera menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi, terutama jika ada alasan yang dapat diperbolehkan, seperti ketidaktahuan, keterbatasan sumber daya, atau masa transisi yang sulit .

Garis besar teori yang melandasinya adalah teori utilitarianisme (mencapai manfaat terbesar bagi) dan teori masyarakat keadilan (memperhatikan aspek keadilan dalam penerapan aturan).

Dimana dalam Teori Utilitarianisme adalah salah satu aliran filsafat etika yang fokus pada hasil akhir dari suatu tindakan atau kebijakan, yaitu manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat secara keseluruhan.

Teori Utilitarianisme pertama kali ditemukan dan dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748–1832), seorang filsuf dan reformator sosial asal Inggris. Bentham dianggap sebagai pendiri utama utilitarianisme klasik. Kontribusinya mencakup pengenalan prinsip “kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar” (kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak) sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan moral dan hukum.

Setelah Bentham, teori ini dikembangkan lebih lanjut oleh John Stuart Mill (1806–1873), seorang filsuf dan ekonom. Mill menyempurnakan utilitarianisme dengan menambahkan dimensi kualitas pada kebahagiaan, membedakan antara kenikmatan “lebih tinggi” (higher kesenangan), seperti kepuasan intelektual, dan kenikmatan “lebih rendah” (kesenangan lebih rendah), seperti kesenangan fisik.

Kaitan Vergeven Voor De Staat adlaah mengenai hal maaf di masa kini dari masa lalu yang dalam konteks administrasi ada kekeliruan menyeluruh dan masif namun dapat dimaklumi dengan "permakluman" dan dianggap sebagai suatu kesalahan yang "kecil"namun dapat menimbulkan ambiguitas, dengan hal tersebut maka atas demikian dengan tujuan untuk "kebaikan" dan "kebahagiaan" yang benar terkait dengan teori yang benar dan konteks kehidupan nyata dan realita yang ada maka diperlukan suatu pengaturan yang benar tersebut.

Konteksnya adalah mengenai kebingungan yang dihargai dengan hal yang benar dan diakui sebagai suatu yang dianggap remeh namun menimbulkan dampak luas bagi kebanyakan orang.

Penerapan "The Greatest Happiness of the Greatest Number" dalam Perubahan Keliru:

Prinsip “kebahagiaan terbesar dari jumlah terbesar” seharusnya menuntut agar perubahan dalam administrasi publik membawa manfaat terbesar bagi masyarakat luas. Namun, jika perubahan nomenklatur ini tidak dilaksanakan dengan tepat, atau tidak disertai dengan sistem pembaruan yang memadai, maka perubahan tersebut bisa merugikan lebih banyak orang daripada yang diuntungkan.

 Realitanya dapat saja berupa hal :

 Bingungnya Aparatur Negara: Banyak pegawai yang harus beradaptasi dengan struktur baru tanpa pelatihan atau persiapan yang cukup. Hal ini dapat menurunkan efisiensi administrasi dan merugikan warga negara yang mengandalkan pelayanan publik yang cepat dan tepat.

Masyarakat yang Tertinggal dalam Proses Administrasi: Masyarakat yang tidak memahami perubahan dalam administrasi publik dapat merasa kesulitan dalam mengakses layanan. Misalnya, jika mereka tidak tahu apakah instansi tertentu mengubah nama atau tanggung jawabnya dialihkan, mereka mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan layanan publik

Berikut ini saya akan memberikan gambaran ringkas mengenai :

Prinsip Utama Utilitarianisme

Manfaat Maksimal ( Prinsip Kebahagiaan Terbesar ) dimana suatu kebijakan yang dianggap baik adalah kebijakan yang memberikan kebahagiaan atau manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

Dosa: dimana dalam  utilitarianisme adalah dampak atau konsekuensi dari suatu tindakan, bukan pada niat atau cara melakukannya.

Ciri-Ciri Utama Utilitarianisme :  Kolektivitas , Efisiensi dan Relativitas Moral.

Relativitas Moral merupakan kondisi dimana keputusan dianggap benar jika memberikan dampak positif terbesar dalam konteks tertentu.

Penerapan Regulasi Pemaaf dalam Perubahan Nomenklatur terkait dengan :

Konsep Regulasi Pemaaf dalam Administrasi

Regulasi pemaaf dalam administrasi adalah kebijakan yang dirancang untuk tidak langsung menghukum atau menyalahkan pihak yang tidak segera menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan, terutama jika ada alasan yang dapat diterima, seperti ketidaktahuan, keterbatasan sumber daya, atau masa transisi yang sulit.

Dalam perubahan nomenklatur, misalnya dari “departemen” menjadi “kementerian,” kesalahan dalam penggunaan istilah pada dokumen resmi atau komunikasi administratif dapat dianggap sebagai kesalahan administratif. Namun, tidak semua kesalahan ini langsung dikenakan sanksi.

Alasan Penerapan Regulasi Pemaaf

Masa Transisi i: Perubahan nomenklatur memerlukan waktu untuk disosialisasikan dan diimplementasikan di seluruh lapisan birokrasi.

Keterbatasan Teknis : Tidak semua instansi memiliki kemampuan langsung untuk mengubah semua dokumen, sistem, atau format yang sudah berjalan lama.

Tujuan Administratif: Fokus pemerintah biasanya adalah memastikan bahwa substansi pekerjaan tetap berjalan lancar, meskipun ada ketidaksesuaian dengan ketentuan administratif.

Bentuk Peraturan Pemaaf

Masa Penyesuaian : Memberikan waktu tertentu agar instansi dapat menyesuaikan nomenklatur baru tanpa terkena sanksi administratif.

Pengampunan Administratif : Menghapus atau tidak menjatuhkan sanksi terhadap dokumen yang masih menggunakan nomenklatur lama selama jangka waktu tertentu, asalkan tidak ada indikasi kesengajaan untuk melanggar aturan.

Pengecualian Tertentu: Membolehkan penggunaan nomenklatur lama untuk dokumen-dokumen yang sudah terbit sebelum perubahan resmi diberlakukan.

Relevansi dalam Kasus Indonesia

Perubahan dari "departemen" menjadi "kementerian" di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam implementasinya, mungkin masih ditemukan penggunaan istilah “departemen” pada beberapa dokumen administratif pasca-2008. Hal ini sering kali disebabkan oleh faktor teknis, misalnya dokumen yang terlanjur dicetak sebelum perubahan resmi atau sistem birokrasi yang belum sepenuhnya terintegrasi.

Pemerintah cenderung memberikan masa transisi atau toleransi administratif sebelum secara tegas menerapkan sanksi terhadap ketidaksesuaian.

Tujuan Regulasi Pemaaf dalam Perubahan Nomenklatur

Mendukung Penyesuaian: Membantu instansi atau individu agar dapat menyesuaikan diri tanpa tekanan yang berlebihan, Mengurangi Beban Administrasi untuk menghindari berkali-kali kerja atau revisi dokumen yang tidak signifikan, sehingga efisiensi tetap terjaga serta untuk menjaga Fokus Substansi: mengubah bahwa perubahan nomenklatur tidak menghambat kinerja dan tujuan utama dari administrasi publik. Regulasi pemaaf dalam konteks administrasi perubahan nomenklatur bertujuan untuk memberikan kegagalan dan dukungan transisi kepada instansi atau individu yang terdampak. Hal ini penting untuk menjaga efisiensi kinerja sambil memastikan perubahan nomenklatur diimplementasikan secara bertahap dan terkoordinasi. Jika Anda sedang meneliti ketidaksesuaian ini, peraturan pemaaf bisa menjadi salah satu alasan hukum untuk memahami mengapa kesalahan administratif masih bisa terjadi tanpa sanksi langsung.

 

Analisa Logika Kesalahan Administratif dan Solusinya

Analisa Logika Kesalahan Administratif dan Solusinya

1. Identifikasi Masalah

   - Kesalahan Administratif Dokumen yang diterbitkan menggunakan nomenklatur lama setelah perubahan nomenklatur resmi.

   - Potensi Penyebab: Kesalahan ini bisa disebabkan oleh keterlambatan pembaruan data, kecerobohan pegawai, atau kurangnya pemahaman tentang perubahan yang terjadi.

 2. Redam Kesalahan

   - Keabsahan Dokumen: Dokumen mungkin dianggap tidak sah atau menimbulkan keraguan tentang keotentikannya.

   - Reputasi Institusi: Kesalahan administratif dapat merusak reputasi instansi yang mengeluarkan dokumen.

   - Kepercayaan Publik: Menurunnya kepercayaan publik terhadap dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi tersebut.

3. Solusi yang Dapat Dilakukan

   - Verifikasi dan Koreksi:

     - Lakukan audit internal untuk mengidentifikasi dan memperbaiki dokumen yang diterbitkan dengan nomenklatur lama.

     - Minta instansi penerbit untuk menerbitkan ulang dokumen yang sesuai dengan nomenklatur baru.

   - **Peningkatan Pelatihan dan Kesadaran**:

     - Adakan pelatihan untuk pegawai tentang pentingnya mengikuti perubahan nomenklatur dan prosedur penerbitan dokumen.

     - Membuat panduan dan SOP (Standard Operating Procedure) yang jelas tentang penanganan perubahan nomenklatur.

   - **Pelaksanaan Sistem Pengawasan**:

     - Menerapkan sistem pengawasan dan pengendalian untuk memonitor dan memastikan dipatuhinya prosedur administratif.

   - Penggunaan Teknologi :

     - Gunakan teknologi untuk mengotomatisasi pembaruan nomenklatur dan meminimalkan kesalahan manusia.

Analisa Regulasi Baru vs. Regulasi Pemaaf

Peraturan Baru

   - Tujuan: prosedur pengaturan yang lebih ketat dan spesifik terkait dengan perubahan nomenklatur dan penerbitan dokumen resmi.

   - Implementasi: Peraturan baru ini dapat mencakup ketentuan tentang audit berkala, kewajiban pelaporan, dan sanksi yang lebih jelas hingga kesalahan administratif.

   - Kelebihan :

     - Meningkatkan keberadaaan dan mengurangi kesalahan.

     - Menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk penanganan perubahan nomenklatur.

   - Kekurangan:

     - Memerlukan waktu dan sumber daya untuk implementasi dan penyesuaian.

     - Bisa menambah beban administratif dan administratif.

Peraturan Pemaaf

   - Tujuan: Memberikan kelonggaran dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan administratif tanpa sanksi berat.

   - Implementasi: Regulasi pemaaf ini dapat mencakup prosedur koreksi dan penyegaran dokumen tanpa penalti, serta memberikan waktu tambahan untuk penyesuaian.

   - Kelebihan:

     - Memberikan isyarat dan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa takut sanksi berat.

     - Mendorong transparansi dan keterbukaan dalam menangani kesalahan.

   - Kekurangan:

     - Mungkin tidak cukup untuk mencegah kesalahan berulang.

     - Dapat dianggap terlalu lunak dan tidak memberikan insentif yang kuat untuk peningkatan pemenuhan  Rekomendasi

   - Kombinasi Regulasi Baru dan Pemaaf: Menggabungkan elemen-elemen dari regulasi baru dan pemaaf untuk mencapai keseimbangan antara kepatuhan yang ketat dan transkripsi dalam perbaikan kesalahan.

   - Peningkatan Pelatihan dan Teknologi: Fokus pada peningkatan pelatihan pegawai dan penggunaan teknologi untuk mengurangi kesalahan administratif.

   - Pengawasan dan Evaluasi Berkala: Lakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan terpenuhinya prosedur dan tindakan perbaikan yang diperlukan.

Monday, December 23, 2024

Ekonomi Pancasila : ciri

Ekonomi Pancasila adalah konsep ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip Pancasila. Berikut adalah beberapa ciri utama dari Ekonomi Pancasila:

 1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

   - Kesejahteraan Sosial: Menekankan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya sekelompok kecil orang.

   - Keadilan Sosial: Adanya pemerataan ekonomi dan upaya mengurangi kesenjangan sosial.

2. Persatuan Indonesia

   - Kemandirian Ekonomi Mendorong kemandirian ekonomi nasional dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia yang ada di Indonesia.

   - Kebersamaan dan Gotong Royong: Menekankan pada kerja sama dan gotong royong dalam kegiatan ekonomi.

 3. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

   - Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan ekonomi.

   - Demokrasi Ekonomi: Menjamin bahwa kekuasaan ekonomi ada di tangan rakyat, dengan menghindari monopoli dan oligopoli.

 4. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia**

   - Distribusi Kekayaan yang Adil: Membagi hasil pembangunan secara adil dan merata.

   - Penghapusan Kemiskinan: Fokus pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

5. Ketuhanan yang Maha Esa

   - Etika dan Moral: Menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral dalam kegiatan ekonomi, termasuk dalam bisnis dan perdagangan.

Ekonomi Pancasila menekankan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan, serta pentingnya nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keadilan. Konsep ini berusaha menghindari ketimpangan sosial dan ekonomi yang sering terjadi.

Sunday, December 22, 2024

Ride of the Valkyries (Wagner) : Symphony No.5 -Beethoven : Penentuan Harga Baru

Kapan Teori Adam Smith berkembang?

Kapan musik Beethoven berkembang?








Rumus Penentuan Harga Baru

 


Misalkan harga awal suatu barang adalah Rp 100.000 sebelum PPN. Dengan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, perhitungan harga baru dengan prinsip agama dan ekonomi Pancasila akan melibatkan langkah-langkah berikut:

Penetapan Harga Baru dengan Transparansi :
Menghitung harga baru yang mencerminkan kenaikan PPN:
     H = P  x 1,12 
     H = 100.000 x  1,12 = 112.000 

Friday, December 20, 2024

urutan perkembangan teori administrasi publik beserta posisi teori ambiguitas Matland

Teori administrasi publik telah berkembang dalam beberapa fase atau aliran pemikiran yang mencerminkan perubahan paradigma dalam cara administrasi publik dipahami dan dilaksanakan. Berikut adalah urutan perkembangan teori administrasi publik beserta posisi teori ambiguitas Matland :


Urutan Teori Administrasi Publik

  1. Teori Klasik Administrasi Publik (1880-an – 1930-an)

    • Tokoh: Woodrow Wilson, Max Weber, Frederick Taylor, Henri Fayol
    • Fokus: Efisiensi, rasionalitas, birokrasi, dan prinsip-prinsip organisasi.
    • Contoh Konsep: Pembagian kerja, hirarki, otoritas formal.
  2. Administrasi Publik sebagai Ilmu Manajemen (1930-an – 1950-an)

    • Tokoh: Luther Gulick, Lyndall Urwick
    • Fokus: Fungsi manajerial seperti perencanaan, pengorganisasian, staffing, directing (POSDCORB).
    • Kritik: Terlalu menekankan efisiensi tanpa mempertimbangkan aspek sosial.
  3. Administrasi Publik Perilaku (1940-an – 1960-an)

    • Tokoh: Herbert Simon, Chester Barnard
    • Fokus: Pengambilan keputusan, perilaku manusia dalam organisasi, rasionalitas terbatas.
    • Kontribusi: Administrasi dipandang sebagai proses yang dinamis.
  4. Administrasi Publik Baru (1960-an – 1970-an)

    • Tokoh: Dwight Waldo, Frank Marini
    • Fokus: Kepekaan sosial, nilai-nilai keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
    • Kritik: Menekankan pada keadilan sosial daripada efisiensi.
  5. Manajemen Publik Baru (1980-an – 1990-an)

    • Tokoh: Christopher Hood, Osborne & Gaebler
    • Fokus: Reformasi manajemen, pendekatan pasar, efisiensi, dan akuntabilitas.
    • Contoh Konsep: Privatisasi, kontrak layanan, desentralisasi.
  6. Pasca Manajemen Publik Baru (2000-an ke atas)

    • Fokus: Kolaborasi antar organisasi, tata kelola yang baik, dan manajemen berbasis hasil.
    • Konsep Baru: Governance, e-governance, administrasi berbasis teknologi.
  7. Teori Ambiguitas dan Konflik (1990-an)

    • Tokoh: Richard E. Matland
    • Fokus: Implementasi kebijakan publik yang dipengaruhi oleh tingkat ambiguitas (ambiguitas) dan konflik (conflict).
    • Posisi: Teori ini muncul di era setelah New Public Management , sebagai bagian dari pendekatan implementasi kebijakan yang lebih kompleks.
    • Kontribusi: Memberikan kerangka untuk memahami bagaimana kebijakan diterapkan dalam kondisi nyata dengan tingkat ambiguitas dan konflik yang berbeda.
  8. Manajemen Nilai Publik (2000-an ke atas)

    • Tokoh: Mark H. Moore
    • Fokus: Penciptaan nilai publik, kolaborasi multisektor, dan pemberdayaan masyarakat.

Posisi Teori Ambiguitas Matland

  • Teori ambiguitas Matland berada di fase pasca-New Public Management, sekitar 1990-an.
  • Posisi teori ini dalam hierarki teori administrasi publik adalah sebagai teori implementasi kebijakan, yang merupakan bagian penting dari administrasi publik kontemporer.
  • Teori ini digunakan untuk menjelaskan gap antara perumusan dan implementasi kebijakan, terutama dalam situasi dengan tingkat ketidakpastian (ambiguity) dan konflik yang tinggi.

Kesimpulan

Dalam urutan teori administrasi publik, teori ambiguitas Matland menempati posisi setelah New Public Management, sebagai bagian dari pendekatan implementasi kebijakan modern. Teori ini berkontribusi untuk menjelaskan tantangan praktis dalam menerapkan kebijakan publik, sehingga relevan dalam konteks administrasi publik masa kini.

Relevansi Kenaikan Tarif Pajak dengan Produksi, Distribusi, dan Permintaan

 

Relevansi Kenaikan Tarif Pajak dengan Produksi, Distribusi, dan Permintaan

Kurva Laffer relevan dalam kebijakan perpajakan untuk memastikan pemerintah menetapkan tarif pajak yang:

  1. Memaksimalkan pendapatan pajak.
  2. Tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.
  3. Menjaga insentif kerja dan investasi.



Grafik menunjukkan hubungan antara tarif pajak (sumbu horizontal) dan pendapatan pajak (sumbu vertikal):

  • Titik optimal ditunjukkan oleh tanda merah, di mana pendapatan pajak mencapai maksimum.
  • Pendapatan pajak meningkat pada tarif pajak rendah hingga mencapai puncaknya, tetapi menurun ketika tarif pajak melebihi tingkat optimal karena efek negatif pada insentif ekonomi.

TeoriProduksiDistribusiPermintaanRelevansi
Kurva LafferMengurangi output jika tarif tinggiMenghambat distribusi barang mahalMenurunkan permintaan jika harga naik90
Insiden PajakMengurangi margin produsenMemengaruhi logistikMenekan daya beli konsumen85
Pajak OptimalEfisiensi produksi berkurangDistribusi tetap efisien jika optimalStabil jika pajak optimal95
Pajak PigouvianMengurangi aktivitas yang merugikanDistribusi barang eksternalitas tinggiMenurunkan konsumsi barang negatif80
Perilaku Konsumen-ProdusenMargin produsen turun, inovasi meningkatDistribusi barang elastis turunKonsumsi turun untuk barang elastis90
Ekuitas Horizontal-VertikalMemengaruhi keadilan beban produksiDistribusi barang untuk semua kelasKonsumsi lebih merata85
KeynesianProduksi turun jika permintaan lesuDistribusi melambat jika pasar lesuPermintaan agregat menurun90

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan bukan One To One

Sesuatu yang dikumpulkan itu harusnya One To Many atau Many to Many dan   bukan One To One  Uang dikumpulkan di Satu (One) lalu di gunakan k...