Wednesday, January 14, 2026

Janji yang Terukir dan Senandung Keadilan serta Simfoni Keadilan

Janji yang Terukir 

Eko Susilo

Di batas waktu yang membentang,
Keadilan dicari, hati berjuang.
Jika tak hadir di mata telanjang,
Janji kuikrarkan, diri menantang.
Bukan lapar yang jadi tujuan,
Namun nurani yang bergejolak dalam diam.
Setiap suapan jadi pertanyaan,
Layakkah disantap, saat hak terpendam?
Semoga niat ini diridhoi,
Langkah kecil untuk perubahan berarti.
Menolak bungkam, terus berlari,
Hingga keadilan datang menghampiri.

Senandung Keadilan

Di garis waktu yang terbentang sunyi,
Keadilan ku cari, hati berjanji.
Jika tak hadir dalam nyata hari,
Ada ucapan terucap, teguh berdiri.
Bukan nestapa lapar yang kurasa,
Namun jiwa meronta, tak bisa berdusta.
Setiap hidangan jadi tanya,
Pantas kah disantap, saat hak terlupa?
Semoga niat suci ini terberkati,
Langkah kecil, namun penuh arti.
Menolak bungkam, terus berlari,
Hingga keadilan tiba, memenuhi janji.

Simfoni Keadilan
Di cakrawala waktu yang maha luas,
Keadilan ku damba, dengan hati tulus.
Jika tak hadir di singgasana emas,
Ucapan kuikrarkan, dengan tekad bergegas.
Bukan sekadar lapar yang mendera jiwa,
Namun gejolak batin, tak bisa kupercaya.
Setiap hidangan menjadi saksi nyata,
Layakkah disantap, saat kebenaran sirna?
Semoga niat agung ini dirahmati,
Langkah kecil, namun penuh arti sejati.
Menolak tunduk, terus berbakti,
Hingga keadilan bersinar, memenuhi bumi pertiwi.

Catatan :
Tidak Memaksakan Diri :  it's about comfort

Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini

Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini


Eko Susilo


Jangan pernah lelah mencintai negeri ini,

meski langkahnya kerap tertatih

mengejar cita-citanya.


Cintailah ia

dengan kesabaran seorang penunggu fajar,

yang tahu terang

tak lahir dari malam yang singkat.


Negeri ini bukan tanpa cela,

ia dibangun dari manusia

yang belajar dari jatuh dan bangkit,

dari salah dan sadar.


Mencintainya

bukan dengan sorak yang riuh,

melainkan dengan kerja yang nyata,

dan doa yang tak banyak suara.


Jangan pernah lelah,

sebab pada cinta yang bertahan

tersimpan harapan

yang perlahan menjadi arah.


Dan kelak,

negeri ini akan tumbuh

bukan karena pujian,

melainkan karena mereka

yang tetap setia mencintai

saat mencintai terasa paling berat.


💞💕💘💝


x

Friday, January 09, 2026

Rehat....tanpa dibatasi

Rehat....tanpa dibatasi.

From..9 Januari 2026 to.....

Al-Ghazali Kesalahan adalah sarana penyadaran Tanpa kesalahan, tidak ada taubat, hikmah, atau kebijaksanaan kesalahan bukan lawan kesempurnaan, tetapi jalan menuju pemurnaan

 Dalam filsafat klasik
🔹 Plato : Dunia inderawi penuh ketidaksempurnaan,  Justru karena ketidaksempurnaan itulah manusia mencari Ide yang sempurna
➡️ Kesempurnaan lahir dari kesadaran akan kekurangan
🔹 Aristoteles : Sesuatu belum sempurna karena masih potensial. Proses menjadi (dari kurang ke aktual) adalah kodrat alam
➡️ Ketidaksempurnaan bukan kesalahan, tapi tahap.
Dalam filsafat Islam & teologi : 
🔹 Ibnu Sina : Makhluk niscaya tidak sempurna, Kesempurnaan mutlak hanya milik Tuhan
➡️ Kesempurnaan manusia: bukan titik awal, tapi arah (ghayah)
🔹 Al-Ghazali
Kesalahan adalah sarana penyadaran
Tanpa kesalahan, tidak ada taubat, hikmah, atau kebijaksanaan
kesalahan bukan lawan kesempurnaan, tetapi jalan menuju pemurnaan
Dalam filsafat modern
🔹 Kant : Kesempurnaan adalah ide regulatif, Ia muncul karena realitas selalu kurang
➡️ Kalau realitas sudah sempurna, ide itu tidak diperlukan.
🔹 Hegel : Kebenaran lahir melalui:  tesis → antitesis → sintesis
Kesalahan dan kontradiksi adalah motor kemajuan
Tanpa “yang salah”, tidak ada perkembangan.
Dalam filsafat kontemporer
🔹 Nietzsche :  Kesempurnaan adalah ilusi
Yang nyata adalah: kegagalan, konflik, proses menjadi
➡️ Manusia kuat justru karena mampu mengolah kegagalan.

Sunday, January 04, 2026

Friday, January 02, 2026

Komposisi 80 : 20..cross

Konposisi 80: 20

Model Global yang Digunakan. Hampir semua negara menganut:

  1. Portfolio-based assignment
  2. Case-based administration
  3. Risk-based supervision

Ini adalah best practice OECD.



Belajar pada masa lalu itu penting.
Masa saat ini.

Sumber :  screenshoot dari DDTC

Thursday, January 01, 2026

PPh Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep : Periode masa Jabatan 2009 s.d 2023

Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep
Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P
22 tahun lebih bekerja.

CALL ME at : 085129371328 (WA) or 081535327473
For Urgent or Discuss:

Tulisan adalah pendapat Pribadi dan tidak mencerminkan tempat Kantor Bekerja.
(Murni Inisiatif Sendiri) .
Pengalaman, analisis, berfikir dan bertindak itu perlu ada... 



Periode masa Jabatan 2009 s.d 2024
Yang saat ini : jangan sekali-kali ikut campur urusan ini..
Kamu enggak ada artinya bagi saya soal ini
Apapaun alasannya..never
Sekali ikut campur...(rahasia...wkkkkk)

Sederhananya : 

yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya ada di ledger dan laporan keuangan...nah ini termasuk dalam liabilitas yang belum diakui.
Lalu dicatat  dimana?.

Yang tidak???
Berbasis dokumen dan temuan penelitian, pemeriksaan atau pengakuan ?.

Nah...itulah intisari gagasannya.


Berdasarkan pengalaman sebagai Account Representative dan Penelaah Keberatan serta analisis atas suatu hal, saya menguraikan hal terkait dengan bunyi pasal 23 ayat (1) UU PPh secara gramatikal (berdasarkan arti bahasa kata-kata dalam undang-undang) dan ekstensif (memperluas makna aturan) dengan temuan dan konstruksi dengan metode Analogi (argumentum per analogiam) yaitu menyamakan kasus yang belum diatur dengan yang sudah diatur  sebagai berikut ini :

NORMA HUKUM POSITIF

Bunyi Pasal 23 ayat (1) UU PPh menegaskan:

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran" (Indonesia, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 2021).

Konsep :

"Atas penghasilan sebagaimana dimaksud di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya, atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan, oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran (Susilo, 2022)


Komprehensif secara norma
  1. Mencakup kondisi realisasi (dibayarkan), potensi (disediakan), kewajiban administratif (jatuh tempo), dan substansi ekonomis (seharusnya menjadi objek pemotongan--EKO SUSILO).
  2. Presisi hukum : Dengan memakai frasa "penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan", menegaskan bahwa kewajiban timbul dari substansi penghasilan, bukan hanya dari aksi formal pembayaran.
  3. Menghindari multitafsir : Tidak menggunakan istilah “terutang” yang berpotensi membingungkan antara terutang di sisi penerima dan kewajiban pemotongan di sisi pemberi.
Ini adalah analisis yang baik dan mendalam mengenai inti dari Pasal 23 ayat (1) UU PPh terkait saat terutangnya (saat timbulnya kewajiban) pemotongan pajak. Analisis  menangkap esensi dari perubahan paradigma dalam hukum pajak modern di Indonesia, yang bergerak dari pendekatan formal (berbasis kas/pembayaran) menuju pendekatan yang lebih substansial dan komprehensif untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pendalaman Konsep: "Saat Terutang" PPh Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) ini mendefinisikan trigger event (peristiwa pemicu) kapan kewajiban pemotong pajak (pihak pemberi penghasilan) muncul. Hukum pajak Indonesia menggunakan pendekatan alternatif-kumulatif dalam pasal ini. Artinya, jika salah satu dari empat kondisi di bawah ini terjadi lebih dahulu, maka kewajiban pemotongan PPh 23 langsung timbul saat itu juga. Mari kita uraikan keempat pilar kondisi tersebut secara teknis:

1. Kondisi Realisasi: "Dibayarkan" (Cash Basis)
Konsep: Ini adalah pemicu paling tradisional. Kewajiban memotong pajak muncul pada saat terjadi aliran kas keluar dari pemotong kepada penerima penghasilan.

Contoh: PT A membayar tunai jasa konsultan kepada Tuan B pada tanggal 5 Januari. Maka, kewajiban pemotongan terjadi pada 5 Januari.

2. Kondisi Potensi/Alokasi: "Disediakan untuk Dibayarkan"
Konsep: Uang belum keluar secara fisik, tetapi sudah dicadangkan atau dialokasikan secara spesifik dalam pembukuan sehingga pihak penerima secara hukum sudah berhak atas dana tersebut.
Contoh Klasik (Dividen): Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT X pada tanggal 1 April mengumumkan pembagian dividen. Meskipun dividen baru akan ditransfer (dibayarkan) pada 1 Mei, kewajiban pemotongan PPh 23 sudah timbul pada tanggal 1 April karena dana tersebut sudah "disediakan".

3. Kondisi Kewajiban Administratif: "Telah Jatuh Tempo Pembayarannya"
Konsep: Ini mengacu pada kontrak atau perjanjian. Jika dalam kontrak disebutkan pembayaran jasa harus dilakukan tanggal 10 bulan berjalan, maka pada tanggal 10 tersebut kewajiban pemotongan pajak timbul, terlepas dari apakah si pembayar memiliki uang kas atau tidak untuk membayarnya.
Implikasi: Ini mencegah pemotong menunda kewajiban pajak dengan alasan "belum punya uang kas".

4. Kondisi Substansi Ekonomis (The Catch-All Clause): "Penghasilannya Telah Seharusnya Menjadi Objek Pemotongan"

Konsep: Ini adalah "jaring pengaman" (sapu jagat) yang paling krusial dan presisi secara hukum. Frasa ini menekankan Substance Over Form.
Analisis Mendalam: Kapan suatu penghasilan "seharusnya menjadi objek pemotongan"? Secara umum, ini sering dikaitkan dengan konsep akrual (accrual basis) dalam akuntansi.
Contoh: PT Y menggunakan jasa PT Z di bulan Maret. PT Z belum menagih (invoice belum ada), belum jatuh tempo, dan belum dibayar. Namun, PT Y di akhir bulan Maret melakukan tutup buku dan secara akuntansi mengakui beban (accrued expense) atas jasa PT Z tersebut karena jasanya sudah dinikmati secara ekonomi.
Pada saat PT Y mengakui beban secara akrual, maka di sisi lain (secara cermin), PT Z secara substansi ekonomi telah mengakui pendapatan.

Maka, berdasarkan frasa keempat ini, kewajiban pemotongan PPh 23 timbul pada saat pengakuan beban secara akrual tersebut, meskipun belum ada pembayaran atau tagihan formal..

Frasa ini menunjukkan tiga kondisi alternatif, bukan kumulatif:

Dibayarkan                                 → kas sudah keluar
Disediakan untuk dibayarkan  → telah dicadangkan / diakui sebagai utang
Telah jatuh tempo                      → kewajiban hukum telah lahir

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak semata berbasis cash basis
Mengandung unsur accrual basis terbatas
Pajak dapat dipotong meskipun belum ada pembayaran aktual

Makna normatif:
Konstruksi Konseptual (Makna Substansial)
Implikasi:
“atau yang penghasilannya telah seharusnya menjadi objek pemotongan”
·  Menunjukkan kewajiban objektif
·  Tidak tergantung pada:
o    Kelalaian pemotong
o    Kesengajaan WP
o    Kesalahan administrasi

Jika secara hukum penghasilan tersebut termasuk objek PPh 23, maka kewajiban pemotongan tetap dianggap ada.  Berdasarkan uraian gramatikal, konsep Susilo (2022) membangun konstruksi hukum sebagai berikut:

1. Objek pajak ditentukan oleh substansi ekonomi
2. Waktu pemotongan tidak hanya saat pembayaran
3. Nama transaksi tidak menentukan kewajiban pajak
4. Kewajiban pemotongan bersifat melekat (objective liability)

Validasi Analisis : 
  1. Komprehensif Secara Norma : Peraturan ini tidak memberikan celah. Wajib pajak tidak bisa lagi beralasan "belum saya bayar kok, jadi belum saya potong pajaknya". Dengan mencakup empat kondisi (realisasi, potensi, jadwal kontrak, dan substansi akrual), Ditjen Pajak memastikan pajak dipotong di titik paling awal peristiwa ekonomi terjadi.
  2. Presisi Hukum: Menegaskan Substansi : Frasa "seharusnya menjadi objek pemotongan" adalah senjata utama melawan penghindaran pajak yang bersifat administratif. Ini memastikan bahwa jika secara ekonomi transaksi sudah terjadi, kewajiban pajak tidak bisa ditunda hanya karena belum adanya dokumen formal (seperti invoice).
  3. Menghindari Multitafsir: Tidak Menggunakan Kata "Terutang". : Ini adalah poin yang sangat teknis namun penting. 
Dalam hukum pajak Indonesia, ada perbedaan besar antara:
  1. Pajak Terutang (Tax Liability): Ini adalah kewajiban si Penerima Penghasilan (Wajib Pajak Badan/OP) yang biasanya dihitung di akhir tahun pajak (PPh Badan/OP).
  2. Kewajiban Pemotongan (Withholding Obligation): Ini adalah kewajiban si Pemberi Penghasilan (Pemotong Pajak) yang bersifat transaksional (bulanan).
Jika pasal ini menggunakan kata "saat pajak terutang", akan timbul kebingungan: apakah maksudnya saat si penerima mengakui pendapatan, atau saat si pemberi wajib memotong?
Dengan menghindari kata "terutang" dan menggunakan deskripsi kondisi peristiwa (dibayarkan, disediakan, dll.), UU ini dengan jelas memisahkan kewajiban administratif pemotong pajak dari kewajiban material penerima penghasilan.


Kesimpulan
Konsep dalam Pasal 23 ayat (1) UU PPh dirancang untuk mengamankan penerimaan negara di muka (at source) dan mendorong kepatuhan melalui sistem withholding. Norma ini memaksa para pelaku usaha (pemotong pajak) untuk tertib administrasi dan tidak menunda-nunda kewajiban perpajakan mereka, karena pemicu kewajiban tersebut dibuat sangat luas dan mendahulukan substansi ekonomi daripada sekadar formalitas pembayaran kas.

Thursday, December 25, 2025

Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang??..i

Mas Eko kenapa cetak buku kok jauh?. Sampai Padang. Begini ceritanya daripada berasumsi.

Saat posting mau bikin buku. Saya posting di FB....lalu ada broadcast soal buku dan ada temen yang nawarin itu melalui WA (temen kuliah Akuntansi di Universitas Siber Asia).

Dan so simple saja dan saya kirim lengkap syaratnya termasuk non plagiasi (Turnitin syarat) dll kurang lebih hanya Rp150.000.000 an dan jadilah punya buku dan royalti. Turniyin gratis dibantu oleh Dosen Alumni Universitas Nasional (Unas) dan Dosen Universitas Siber Asia. Dan bukan soal jauh atau dekat. Kebaikan itu datang dari mana saja..so simple soal hidup itu. 

Honest

konsep "Honest" (Jujur/Integritas) dalam dunia intelijen perpajakan secara ilmiah, psikologis, dan operasional.






Dalam dunia intelijen, "jujur" bukan berarti lugu. Secara ilmiah dan profesional, istilah yang lebih tepat digunakan adalah Fidelitas Institusional (Kesetiaan pada Institusi) dan Integritas Probabilitas Rendah Terhadap Korupsi. Berikut adalah uji detail ilmiah mengapa karakter "licik" (Machiavellian) dibuang, dan karakter "jujur" (Conscientious) dipertahankan:

1. Perspektif Psikologi Kepribadian: The Dark Triad Test

Saat rekrutmen intel (seperti di CIA, MI6, atau IRS-CI), psikolog menggunakan tes untuk mendeteksi Dark Triad Personality. Ini adalah tiga sifat negatif yang harus dihindari:

 * Narsisme: Merasa diri paling hebat (Ego tinggi).

 * Psikopati: Tidak punya empati/rasa bersalah.

 * Machiavellianism (Sifat Licik): Memanipulasi orang lain demi keuntungan pribadi.

Analisis Ilmiah:

Seorang intel pajak dengan skor Machiavellianism (licik) tinggi sangat berbahaya. Mengapa?

 * Risiko Double Agent: Orang licik tidak setia pada negara, mereka setia pada keuntungan. Jika Wajib Pajak (WP) menawarkan suap lebih besar dari gaji negara, orang licik akan berkhianat secara rasional.

 * Kesimpulan: Lembaga intelijen mencari kebalikan dari licik, yaitu High Conscientiousness (dalam model Big Five Personality Traits). Orang dengan Conscientiousness tinggi memiliki disiplin diri, berorientasi pada tugas, dan merasa bersalah jika melanggar aturan baku (SOP).

2. Teori Principal-Agent (Ekonomi & Manajemen Risiko)

Dalam ilmu ekonomi, hubungan antara Negara (Principal) dan Intel Pajak (Agent) memiliki risiko yang disebut Information Asymmetry. Intel tahu fakta di lapangan, Negara tidak tahu.

 * Skenario: Intel menemukan WP menggelapkan pajak Rp100 Miliar.

 * Intel Licik: Akan memeras WP Rp10 Miliar dan melaporkan ke negara bahwa WP tersebut "bersih". Negara rugi, Intel kaya.

 * Intel Jujur (Honest): Melaporkan temuan apa adanya.

Uji Detil:

Sistem intelijen modern menggunakan Polygraph (Alat Deteksi Kebohongan) dan Background Investigation berkala bukan untuk menguji apakah mereka pandai berbohong pada musuh, tapi untuk menguji Loyalitas. Pertanyaannya spesifik:

 * "Pernahkah Anda menyembunyikan informasi dari atasan?"

 * "Pernahkah Anda menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan?"

Secara ilmiah, respons fisiologis (detak jantung, konduktivitas kulit) saat menjawab ini akan menunjukkan apakah seseorang memiliki integritas bawah sadar atau tidak.

3. Kemampuan "Compartmentalization" (Kompartemenisasi Mental)

Anda bertanya, bukankah intel harus menipu saat menyamar? Benar. Disinilah letak keunikan psikologisnya.

Intel yang hebat memiliki kemampuan kognitif yang disebut Compartmentalization.

 * Di Lapangan (Masking): Mereka bisa berakting (berbohong) menjadi pengusaha, pelayan, atau akuntan untuk mendapatkan data. Ini adalah Skill.

 * Di Kantor (Reporting): Saat melapor ke atasan, topeng itu harus lepas total. Data harus 100% akurat tanpa distorsi.

Orang "Licik" biasanya gagal dalam kompartemenisasi. Kebohongan di lapangan terbawa sampai ke laporan resmi.

Orang "Jujur" (Profesional) tahu bahwa kebohongan adalah alat kerja, bukan karakter asli.

4. MICE Framework (Motivasi Pengkhianatan)

Dunia intelijen global menggunakan akronim MICE untuk menganalisis kenapa seorang agen berkhianat (menjadi tidak jujur). Intel pajak yang rentan adalah yang memiliki kelemahan di sini:

 * M - Money: Butuh uang (biasanya karena gaya hidup atau  judi).

 * I - Ideology: Tidak setuju dengan sistem pajak negara.

 * C - Coercion: Bisa diperas (punya aib/skandal seks).

 * E - Ego: Merasa kurang dihargai.

Uji Ilmiah:

Proses vetting (pemeriksaan latar belakang) akan membedah kondisi keuangan calon intel secara forensik (Audit Gaya Hidup).

 * Jika pengeluaran > pendapatan sah = Gagal Syarat (Potensi Tidak Jujur).

 * Jika memiliki utang besar yang tidak wajar = Gagal Syarat (Rentan Disuap).

Kesimpulan Ilmiah

Intel perpajakan tidak dicari yang "licik" karena "licik" berimplikasi pada Sifat Oportunis. Dalam penegakan hukum, oportunis adalah kanker.

Profil yang dicari secara psikometrik adalah:

"Prudent Risk-Taker with High Integrity"

(Pengambil risiko yang penuh perhitungan dengan integritas tinggi).

Mereka harus cukup cerdas untuk mengakali penjahat, tapi cukup bermoral untuk tidak menjadi penjahat itu sendiri.


x

Wednesday, December 24, 2025

Antara licik, pintar/pandai, dan jenius

1️⃣ Licik
Fokus: niat & cara Sifat utama: manipulatif, tidak jujur, menghalalkan cara
Menggunakan kecerdikan tanpa etika
Berorientasi hasil jangka pendek
Bergantung pada celah, tipu daya, atau kelemahan orang lain
Intinya: Licik bukan ukuran kecerdasan, tapi kualitas moral dalam menggunakan akal.
2️⃣ Pintar / Pandai
Fokus: kemampuan kognitif praktis. Sifat utama: cepat memahami, mampu menyelesaikan masalah
Menguasai pengetahuan atau keterampilan tertentu
Bisa belajar cepat dan menerapkan aturan
Umumnya operasional dan teknis
Catatan penting:
Pintar sering dipakai untuk kecerdasan umum
Pandai sering dipakai untuk kecakapan spesifik (pandai berhitung, pandai bicara)
Intinya: Pintar/pandai = mampu memahami dan mengerjakan dengan benar.
3️⃣ Cerdas
Fokus: penalaran & penilaian
Mampu menimbang konteks
Tidak hanya tahu, tapi tahu kapan dan bagaimana
Cerdas = pintar + bijaksana secara situasional.
4️⃣ Jenius
Fokus: lompatan kognitif & orisinalitas. Sifat utama: melampaui pola umum
Menciptakan konsep, teori, atau pendekatan baru
Melihat hubungan yang tidak terlihat oleh orang lain
Dampaknya struktural dan jangka panjang
Intinya: Jenius bukan hanya cepat, tapi mampu mengubah cara berpikir.
5️⃣ Ringkasan Perbandingan
IstilahIntiEtikaDampak
LicikKecerdikan manipulatifRendahJangka pendek
PintarKapasitas memahamiNetralFungsional
PandaiKeterampilan spesifikNetralPraktis
CerdasPenilaian kontekstualTinggiTepat guna
JeniusTerobosan pemikiranVariatifJangka panjang

Kesimpulan : 
Licik itu bukan pintar tingkat tinggi.
Pintar belum tentu cerdas.
Cerdas belum tentu jenius.
Jenius bisa pintar, tapi tidak perlu licik.



Saturday, December 20, 2025

Cintaku Tak Terbatas Waktu


Percaya Diri

 

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024


telah menetapkan atas Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

dapat diajukan permohonan peninjauan kembali (selanjutnya disebut “PK”) kepada Mahkamah

Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 

Friday, December 19, 2025

"Wong wis elek, ora usah dielek-elek" (Orang yang sudah buruk, tidak perlu diperburuk lagi) adalah sebuah prinsip tentang menjaga martabat diri sendiri agar tidak ikut terjatuh ke dalam lumpur yang sama.

Membiarkan Lumpur Mengendap

​Tak perlu kau aduk telaga yang sudah keruh,
Sebab tanganku dan tanganmu hanya akan ikut kotor menyeluruh.
Biarkan ia dengan warnanya, biarkan ia dengan aromanya,
Sebab kebusukan tak butuh pengeras suara untuk dikenal semesta.
​Jika hatinya telah berkarat oleh dengki yang pekat,
Jangan kau tambahkan noda pada bibirmu yang masih sehat.
Mencela yang buruk takkan membuatmu terlihat lebih suci,
Hanya akan membuatmu terjebak dalam lingkaran benci yang sunyi.
​Biarlah waktu menjadi saksi yang paling jujur,
Tentang siapa yang tulus dan siapa yang terkubur dalam kufur.
Sebab pohon yang akarnya busuk akan tumbang dengan sendirinya,

​Simpanlah tuturmu untuk doa-doa yang lebih bermakna,
Jaga hatimu agar tetap jernih di tengah dunia yang fana.
Sebab pada akhirnya, membiarkan yang buruk berlalu tanpa dicela,
Adalah kasta tertinggi dari sebuah jiwa yang merdeka.

Thursday, December 18, 2025

Monday, December 15, 2025

Rewrited Again : Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited-edisi 2025

 

Membetulkan SPT:My Opinion-rewrited


Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atau melalui himbauan atau klarifiasi dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

Ayat (1) : 
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atau melalui himbauan atau klarifikasi data dan atau keterangan dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Ayat (2) dan Ayat (2a) : 

"Wajib Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Intinya : 
1. kemauan Wajib Pajak dan Ada tindakan atas kewenangan Petugas Pajak 
2. yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran
3. melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir


Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.

Friday, December 12, 2025

PPM + STP (Pasal 14 ayat (3)

PPM + STP. 

PPM + STP Pasal 14 ayat (3),  Misal Pasal 25 angsuran 6 bulan + STP 4 bulan + angsuran.

Ngijon ki kalau mekanisme pembayaran mingguan dalam akuntansi (ada di penjelasan UU ini) ada cfm KUHPerdata.

Mekanisme hutang kalau tidak ya tidak boleh. Itupun dilakukan oleh kedua belah pihak dan tahu dan sadar akan mekanisme saat terutangnya kapan.

Monday, December 08, 2025

Sunday, December 07, 2025

Measurement Data




Sumber Data : Dummy kreasi penulis

Teori Manajemen Kinerja Modern
  • Menekankan multidimensional appraisal: bukan hanya kuantitas, tapi juga kualitas, perilaku, dan kontribusi organisasi.
  • Prinsip fairness: proporsionalitas, outcome-based, transparansi.
  • Model bobot 50% hasil kerja, 30% perilaku, 20% kontribusi organisasi → sesuai dengan teori balanced scorecard dan performance-based appraisal.
Teori ROI & Sensitivitas
  • ROI harus dihitung dari outcome nyata (temuan tervalidasi, kepatuhan, efisiensi).
  • Sensitivitas terhadap error rate → sesuai dengan teori risk-adjusted performance, di mana kualitas tinggi memberi buffer terhadap risiko.
 
​Interpretasi Visual Singkat
​Baris A (Kualitas Tinggi): Secara visual, batang Kualitas (300) jauh lebih tinggi daripada batang Kuantitas (30). Ini menegaskan bahwa A adalah spesialis kualitas yang mengutamakan kedalaman daripada volume.

​Baris B (Throughput/Volume Tinggi): Batang Kuantitas (300) adalah yang tertinggi dalam kelompoknya, sementara batang Kualitas (120) berada di tingkat menengah. Ini menunjukkan fokus pada throughput yang besar.

​Baris E (Risiko Kualitas): Batang Kuantitas (278) sangat tinggi (hampir menyamai B), tetapi batang Kualitas (86) berada di posisi terendah. Secara visual, ini adalah kesenjangan terbesar antara volume dan akurasi, menunjukkan perlunya perbaikan kualitas mendesak.
​Perbandingan ini menegaskan bahwa:
​Nilai Bestfit terletak pada Baris A (Kualitas >> Kuantitas).
​Keseimbangan terletak pada Baris B (Kuantitas Tinggi, Kualitas Cukup).
​Risiko Terbesar terletak pada Baris E (Kuantitas Tinggi, Kualitas Rendah).



A (Kualitas 300, ROI 3.0) → berada di pojok kanan atas, jelas mendominasi. Ini menegaskanbahwa kualitas tinggi membuat ROI jauh lebih tahan terhadap error.
B (120, ROI 1.2) → menengah, masih cukup kuat, tapi jauh di bawah A.
C (97, ROI 0.97) → baseline stabil, ROI mendekati 1.
D (87, ROI 0.87) dan E (86, ROI 0.86) → keduanya di bawah 1, menunjukkan ROI rendah dan rapuh terhadap error.

NASKAH FINAL — ANALISIS MENYELURUH MEMORANDUM RECORDS (1984–2025)

NASKAH FINAL — ANALISIS MENYELURUH MEMORANDUM RECORDS (1984–2025)


I. ANALISIS HISTORIS 1984–2025

1. Periode 1984 – Lahirnya Konsep Pencatatan (Foundational Period)
UU 6/1983 (KUP) untuk pertama kalinya membedakan:
WP pembukuan, dan
WP yang cukup melakukan “pencatatan” (Pasal 28 ayat 7–9).
Konsep ini setara dengan memorandum records secara fungsional:
single-entry
berbasis kas
berfungsi administratif, bukan akuntansi
Pada 1984 inilah dasar hukum MR muncul, meskipun istilah formalnya belum dipakai.
2. Periode 1994 – Konsolidasi Administratif
Revisi UU 1994 mempertahankan dualisme “pembukuan vs pencatatan”.
DJP secara praktis mulai menggunakan:
rekonsiliasi data pihak ketiga,
analisis arus kas,
net worth analysis, dan
expenditure comparison.
Pencatatan menjadi bukti pemeriksaan meskipun belum distandarisasi.
3. Periode 2000–2007 – Modernisasi Administrasi Pajak
Dalam rangka modernisasi sistem administrasi:

Single-entry diaries (MR) dipakai luas untuk rekonstruksi penghasilan OP.
Pemeriksa melakukan bank deposit method, cash transaction test.
MR menjadi “pseudo-bookkeeping” bagi WP kecil.
Periode ini penting karena MR menjadi bagian dari evidence-based assessment.
4. Periode 2007 – Revisi UU KUP
UU 28/2007 mempertegas struktur:
Pembukuan wajib untuk WP Badan/OP tertentu,
Pencatatan tetap sah sebagai rezim alternatif.
Konsep MR mendapatkan legitimasi legal lanjutan.
5. Periode 2009 – PER-4/PJ/2009 (Tonggak Administratif Pertama)
PER-4/PJ/2009 pertama kali:
mendefinisikan unsur minimal pencatatan,
mewajibkan catatan pemasukan, pengeluaran, harta, utang,
menyaratkan bukti transaksi.
Inilah formal birth memorandum records sebagai dokumen administratif.
6. Periode 2013–2016 – PSAK ETAP & SAK EMKM
IAI menerbitkan standar akuntansi UMKM, tetapi:
hanya untuk entitas pembukuan,
tidak berlaku bagi WP non-pembukuan,
tidak menghapus pencatatan.
Dualisme akuntansi–administrasi semakin menguat.
7. Periode 2018 – PP 23/2018 (Level PP Pertama untuk MR)
PP 23/2018 menetapkan:

omzet ≤ 4,8 M = cukup pencatatan,
pencatatan = basis administrasi pajak.
Ini adalah pengakuan tertinggi MR secara hukum setelah UU KUP.
8. Periode 2021 – PMK 54/2021
PMK ini menetapkan:
dokumen minimal,
bukti elektronik,
arsip digital,
mutasi bank.
MR bergerak dari dokumen informal menjadi administrative evidence.
9. Periode 2023–2025 – API–PNE–AKB (Era Penilaian Kemampuan Bayar)
Konsep baru:
MR = determinan kualitas dalam penetapan pajak,
MR di-score (0–20),
memengaruhi API, PNE, dan AKB.
MR berubah dari catatan pasif menjadi input analitis untuk penetapan pajak.

II. ANALISIS HUKUM (LEGAL ANALYSIS)
A. Hirarki Hukum Memorandum Records
1. Undang-Undang (UU KUP)
Pasal 28 ayat 7–9: WP boleh mencatat.
→ dasar hukum tertinggi.
2. PP 23/2018
Mengafirmasi rezim pencatatan.
→ legitimasi tingkat PP.
3. PMK 54/2021
Mendefinisikan “dokumen minimal”.
→ kewajiban administratif.
4. PER-4/PJ/2009
Petunjuk teknis.
→ instrumen pelaksanaan.
5. Draft PMK AKB 2023–2025
MR direkognisi sebagai data penilaian kemampuan bayar.
Kesimpulan:
MR memiliki legal-binding force yang sah dalam tata hukum perpajakan Indonesia.

B. Mengapa MR Bukan PSAK (Argumen Legal-Akuntansi)
Argumentasi hukum-akuntansi lengkap:
1. PSAK berlaku untuk entitas pelapor
OP non-buku bukan entitas pelapor → PSAK tidak melekat.
2. PSAK berbasis akrual – MR berbasis kas
3. PSAK double-entry – MR single-entry
4. MR tidak memenuhi kualifikasi laporan keuangan menurut IFRS:
relevance,
faithful representation,
verifiability,
comparability.
5. MR adalah alat administrasi, bukan laporan keuangan.
6. MR tidak diaudit, tidak tunduk ke SPAP.
C. Status Yuridis Final
> MR = Dokumen Administrasi Negara yang sah digunakan untuk rekonstruksi penghasilan, penetapan pajak, dan penilaian kemampuan bayar, tetapi bukan standar akuntansi.

III. ANALISIS ADMINISTRASI NEGARA & KEBIJAKAN
A. MR dalam Teori Administrasi Publik: Administrative Substitution
Ketika standar profesional tidak tersedia (non-bookkeeping taxpayer), negara membuat administrative substitute untuk menjaga fungsi fiskal.
MR adalah substitusi administratif atas pembukuan.
B. MR sebagai Instrumen Reduksi Beban Kepatuhan
Untuk WP kecil, cost of bookkeeping > benefit.
MR menurunkan compliance costt.
C. MR sebagai Tahap Kepatuhan Bertahap (Staged Compliance)
Model global:
Australia: Simplified Accounts
Belanda: Memorandum Books
Malaysia: Basic Records
US IRS: Statement of Cash Receipts & Expenses
Indonesia mengadopsi pola internasional.

IV. ANALISIS AKUNTANSI (NON-PSAK)
A. MR = Memorandum Account
Sifat:
non-ledger,
tidak memengaruhi akun riil,
tidak bisa membentuk neraca akrual.
B. MR = Single Entry Accounting
Karakter:
mencatat kas masuk–keluar saja,
tidak mencatat:
modal,
penyusutan,
piutang,
persediaan,
accruals.
C. MR tidak memenuhi IFRS Conceptual Framework
Karena tidak memenuhi kriteria:
representational faithfulness,
verifiability,
timeliness,
understandability,
completeness.

V. ANALISIS KONSEP & TEORI
1. Policy Vacuum Theory
Ketika standar akuntansi tidak dapat diterapkan → birokrasi menciptakan standar administratif.
2. Ability-to-Pay Principle
MR menjadi jembatan untuk mengukur kemampuan bayar WP kecil.
3. Administrative Feasibility
Kebijakan harus feasible → pembukuan tidak feasible bagi UMKM mikro.
4. Cost–Benefit Optimization
MR adalah solusi efisiensi administrasi pajak.

VI. ANALISIS KEBIJAKAN PEMBATASAN 4,8 MILIAR
Batas ini berasal dari:
angka historis PP 46/2013 → diteruskan di PP 23/2018,
global threshold untuk small business tax regime,
analisis kapasitas kepatuhan,
segmentasi risiko.
Implikasi kebijakan:
≤ 4,8 M → MR cukup
> 4,8 M → pembukuan wajib (PSAK/ETAP/EMKM)

VII. ANALISIS MR DALAM API–PNE–AKB
1. API (Analisis Penghasilan Indikatif)
Digunakan bila MR lengkap dan konsisten.
2. PNE (Penyesuaian Normal Ekonomi)
Digunakan bila MR ada tetapi kualitasnya rendah.
3. AKB (Analisis Kemampuan Bayar)
Digunakan bila MR tidak tersedia atau kualitas sangat rendah.
MR Score (0–20) menentukan metode mana yang dipakai.

VIII. ANALISIS RISIKO & MITIGASI
A. Risiko
Self-reporting bias,
transaksi luar buku,
mismatch vs mutasi bank,
kualitas bukti rendah,
pemeriksa harus rekonstruksi manual,
potensi over-enforcement jika kualitas MR buruk.
B. Mitigasi
MR scoring,
rekonsiliasi bank digital,
data pihak ketiga (PPAT, bank, OJK),
integrasi e-payment,
algoritma deteksi outlier.

IX. ANALISIS EMPIRIS (DENGAN STRUCTURE DATA DUMMY)
A. Variabel Dummy
MR_score (0–20)
Metode_penilaian (API=2, PNE=1, AKB=0)
  1. Omset
  2. Pengeluaran
  3. Penambahan_harta
  4. Selisih_penetapan
  5. Sektor_usaha
  6. Status_kepatuhan
B. Model Analisis
  1. Logistic regression : Prediksi metode penetapan berdasarkan MR_score.
  2. OLS regression : Dampak MR_score terhadap selisih penetapan.
  3. Construct validity : score vs verifiability of evidence.
  4. Inter-rater reliability
Konsistensi pemeriksa dalam menilai MR.

X. KESIMPULAN UTAMA
1. MR adalah instrumen administrasi pajak sah sejak 1984, diperkuat PP 23/2018.
2. MR bukan PSAK dan tidak akan pernah menjadi PSAK.
3. MR menjadi dasar penetapan pajak (API–PNE–AKB).
4. MR efektif menurunkan beban kepatuhan WP kecil.
5. MR perlu distandarisasi melalui scoring, digitalisasi, dan bukti pihak ketiga.
6. MR adalah basis kebijakan kemampuan bayar di era modern.


Maret 2024--- awal mula

Di bulan Maret 2024, datang beberapa orang di suatu kantor. Laki-laki "sok' bersama konsultan dan wanita yang akan nelakukan klarif...