https://youtube.com/shorts/3wLHvllRwIo?si=957IV0BcW7h6hgtX
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Sunday, November 30, 2025
Saturday, November 29, 2025
Braess’s Paradox dalam Ekonomi (penjelasan paling mudah dan aplikatif untuk konteks kebijakan publik
Friday, November 28, 2025
750.000 itu kecil...waduh???>>>>
750.000 itu kecil...waduh???>>>>
Begini kalau 750.000 itu kalau dikalikan dengan 50.000 maka akan ketemu menjadi Rp37.500.000.000 setahun. Kalau hampir 1 juta orang maka akan ketemu :Rp750.000.000.000
jika dibelikan kendaraan, rumah dan bus akan menghasilkan :
| Kategori | Harga per Unit | Perkiraan Jumlah |
|---|
| Bus | Rp1 miliar | = 750 unit |
| Rumah | Rp1 miliar = | 750 unit |
| Kendaraan | Rp300 juta | = 2.500 unit |
Thursday, November 27, 2025
Wednesday, November 26, 2025
Doa Agar Penerimaan Pajak Tercapai
Doa Agar Penerimaan Pajak Tercapai
Bismillahirrahmanirrahim.
Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
kami memohon kepada-Mu kekuatan, kecermatan, dan keikhlasan dalam menjalankan amanah mengelola penerimaan negara.
Ya Allah, berkahilah setiap usaha kami dalam menghimpun penerimaan pajak.
Lapangkanlah jalan kami untuk mencapai target yang telah ditetapkan demi kemaslahatan bangsa dan negara.
Karuniakan kepada kami keteguhan hati, integritas, dan profesionalisme.
Jauhkanlah kami dari kekeliruan, kelalaian, serta segala bentuk hambatan yang menghalangi tercapainya penerimaan negara.
Ya Allah, lembutkanlah hati para Wajib Pajak agar mereka memahami, mendukung, dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya.
Anugerahkanlah kepada bangsa ini rezeki yang luas, kegiatan ekonomi yang tumbuh, serta keberkahan pada setiap transaksi yang menjadi sumber penerimaan negara.
Jadikanlah penerimaan pajak ini sebagai jalan untuk memperkuat pembangunan, menegakkan keadilan fiskal, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Rabbana, terimalah doa dan ikhtiar kami.
Bangunlah negeri ini dengan pertolongan-Mu.
Amin ya Rabbal ‘alamin.
Regulasi pemaaf substansi : Tapi bukan berarti liar atau ngawur
Rumusan “Regulasi Pemaaf Substansi” sebagai Solusi Ambiguitas Administrasi
Regulasi pemaaf substansi adalah mekanisme normatif yang memberikan toleransi terhadap kesalahan formal atau ketidaktepatan administratif sepanjang substansi kewenangan, fungsi, dan tujuan tindakan pemerintahan tetap terpenuhi.
Mekanisme ini menjadi solusi atas ambiguitas administrasi, karena memfokuskan penilaian pada kesesuaian materiil (material compliance) alih-alih kepatuhan bentuk (formal compliance). Dengan demikian, ketidaktepatan istilah, format, atau nomenklatur yang tidak mempengaruhi esensi kewenangan tidak menimbulkan cacat hukum yang membatalkan tindakan administratif tersebut.
Regulasi pemaaf substansi merupakan pendekatan yuridis-administratif yang memaafkan kekeliruan formal selama substansi tindakan administrasi pemerintahan telah sesuai dengan tujuan, kewenangan, dan norma dasar yang mengatur. Regulasi ini bekerja sebagai instrumen korektif untuk mereduksi ambiguitas administrasi, khususnya ketika terdapat perbedaan antara ketentuan normatif dan praktik birokrasi. Dalam pendekatan ini, kesalahan yang bersifat terminologis, teknis, atau prosedural yang tidak memengaruhi validitas kewenangan dianggap sebagai “cacat administratif yang dapat diperbaiki” (rectifiable defect), bukan sebagai “cacat yang membatalkan” (fatal defect).
Dengan demikian, regulasi pemaaf substansi memungkinkan tindakan administrasi tetap sah dan berlaku sepanjang tujuan hukum tercapai (goal attainment) dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir). Pendekatan ini menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, mencegah ketidakpastian hukum, serta mengatasi ambiguitas administratif yang muncul akibat ketidaksinkronan norma, misalnya penggunaan nomenklatur lama dalam dokumen resmi meskipun struktur kelembagaan telah berubah
Bona fide pada dasarnya tidak hanya bermakna iktikad baik, tetapi juga mencakup pengertian bahwa suatu tindakan administrasi dianggap benar pada masanya, yaitu benar menurut standar hukum, pengetahuan, dan praktik birokrasi pada saat tindakan itu dilakukan. Dengan demikian, kekeliruan terminologis atau administratif yang muncul kemudian tidak otomatis membatalkan tindakan tersebut, sepanjang pada saat itu tindakan tersebut dilakukan secara jujur, tanpa niat buruk, dan sejalan dengan norma yang berlaku pada periode tersebut..
Regulasi pemaaf substansi bekerja efektif ketika tindakan administratif yang tampak keliru secara formal tetap bona fide pada masanya, yakni benar dan wajar menurut standar administratif periode tersebut.
Tuesday, November 25, 2025
MIMPI : BUMN Email
BUMN MAIL & LAYANAN KOMUNIKASI NASIONAL
I. LATAR BELAKANG
Ketergantungan Indonesia pada layanan komunikasi asing (email, pesan instan, cloud, dan kolaborasi digital) menimbulkan sejumlah risiko strategis, antara lain:
1. Keamanan data — Risiko kebocoran data pemerintah dan BUMN yang tersimpan di server luar negeri.
2. Kedaulatan digital — Ketiadaan platform nasional membuat Indonesia tidak memiliki kendali penuh atas infrastruktur komunikasi.
3. Biaya ekonomi — Pembayaran layanan asing menyebabkan kebocoran devisa.
4. Kepatuhan hukum — Tidak semua platform asing memenuhi standar regulasi nasional (UU PDP, Keamanan Informasi, dan Standar SPBE).
Oleh karena itu, dibutuhkan BUMN Mail dan BUMN Connect, yaitu layanan komunikasi nasional yang aman, terjangkau, dan berada dalam penguasaan negara.
II. TUJUAN PROGRAM
1. Membangun platform email nasional untuk kementerian, lembaga, pemda, BUMN, dan masyarakat.
2. Menyediakan aplikasi pesan instan nasional sebagai alternatif WhatsApp/Telegram.
3. Menghadirkan layanan terpadu:
Email...skala prioritas
Chat
Voice/Video Call
Cloud storage
Dokumen kolaboratif
E-signature nasional
4. Menjamin data berada dalam data center BUMN (Telkom, Peruri, dan lainnya).
5. Mendukung kedaulatan data dan pertahanan siber nasional.
III. NAMA PRODUK & LAYANAN
1. BUMN Mail...Skala Prioritas
Platform email nasional berbasis domain:
@mail.go.id, @mail.bumn.id, dan @mail.id
Fitur:
Anti-spam dan enkripsi penuh
Kapasitas penyimpanan besar
Terintegrasi dengan layanan cloud
Dashboard administrasi untuk pemerintah/BUMN
2. BUMN Chat (BUMN Connect)
Aplikasi pesan mirip WhatsApp, tetapi dikelola negara.
Fitur:
Pesan terenkripsi
Voice call, video call
Grup unlimited
Integrasi ke sistem pemerintah
Mode kantor & mode pribadi
3. BUMN Cloud
Penyimpanan nasional seperti Google Drive/OneDrive.
Fitur:
Upload file aman
Kolaborasi dokumen real-time
Integrasi e-signature Peruri
4. Digital Collaboration Suite
Termasuk:
Dokumen online
Spreadsheet
Presentasi
File sharing
IV. LANDASAN HUKUM
Program ini selaras dengan:
UU ITE
UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022)
Strategi SPBE Nasional
Kebijakan Kedaulatan Digital Pemerintah
Peraturan TIK BUMN.
V. STRUKTUR EKOSISTEM BUMN
Pengembangan dapat dilakukan secara konsorsium:
Lembaga Peran
Telkom Indonesia Infrastruktur server, jaringan, aplikasi
Peruri E-signature, identitas digital
Bank Mandiri / BRI Sistem pembayaran layanan premium
LEN / TelkomSigma Keamanan siber, enkripsi, data center
Kementerian BUMN Regulator & pemilik program
Kominfo Izin frekuensi, keamanan informasi
VI. TARGET PENGGUNA
1. Kementerian dan Lembaga
2. Pemda seluruh Indonesia
3. BUMN & Anak Perusahaan
4. UMKM – versi publik
5. Masyarakat umum untuk layanan komunikasi nasional.
VII. ESTIMASI BIAYA (BEP)
A. Investasi Awal
Komponen Biaya Estimasi
Pembangunan server & data center Rp150 miliar
Pengembangan aplikasi Rp75 miliar
Cloud storage dan keamanan Rp100 miliar
Operasional awal 1 tahun Rp25 miliar
Total: Rp350 miliar
B. Potensi Pendapatan Tahunan
Sumber Estimasi
Langganan BUMN Rp200 miliar
Langganan Kementerian & Pemda Rp300 miliar
Publik & UMKM premium Rp250 miliar
Cloud storage Rp100 miliar
Potensi total: Rp850 miliar per tahun
C. BEP
Dengan pendapatan stabil, BEP tercapai dalam ±6 bulan.
VIII. KEUNGGULAN STRATEGIS
Mengurangi ketergantungan pada Google, Microsoft, Meta.
Menjamin data strategis pemerintah tidak keluar negeri.
Menghemat miliaran rupiah biaya langganan asing.
Memperkuat pertahanan siber nasional.
Menjadi fondasi “Digital Nation Indonesia”.
IX. RENCANA IMPLEMENTASI (6 – 12 Bulan)
1. Bulan 1–2 → Analisis kebutuhan & desain arsitektur
2. Bulan 3–5 → Pembangunan aplikasi & infrastruktur
3. Bulan 6–7 → Uji coba internal di BUMN
4. Bulan 8–9 → Peluncuran terbatas untuk KL & Pemda
5. Bulan 10–12 → Peluncuran nasional & layanan publik
X. PENUTUP
Proyek BUMN Mail & BUMN Connect adalah langkah strategis menuju kedaulatan digital Indonesia. Melalui pengembangan layanan komunikasi nasional, negara memiliki kendali penuh atas data, infrastruktur, dan keamanan informasi.
Saturday, November 22, 2025
Disclaimer data
Terkait dengan data di weblog ini bersumber dari :
A. Dummy data
B. Data sekunder publish di web sumber
Tidak ada data primer atau bersumber langsung atau data dari instansi manapun kecuali yang sudah di publish dan menjadi data bersifat publik.
Friday, November 21, 2025
Wednesday, November 19, 2025
Meta-Analisis Level E – Public Writing Identity (Versi Lengkap & Rinci)
1. DNA Pemikiran Anda (Thinking Pattern DNA)
Structural Thinking: Analisis setiap perubahan nomenklatur, struktur organisasi, jabatan, SOP, timeline, dan proses transisi.
Integrity-Driven Legalism: Fokus pada akurasi istilah, validitas konstitusional, kepatuhan terhadap UU, peraturan pelaksana, dan teori kerugian negara.
Evidence-Sensitivity: Menuntut referensi jelas, data publik, teori hukum, dokumen resmi, dan analisis berbasis bukti.
Institutional Reform Interest: Memahami dan mengevaluasi model KPP Besar, Madya, Pratama, reformasi pajak, transfer pricing, dan sistem manajemen fiskal.
Ambiguity Detective: Mengidentifikasi ketidaksesuaian regulasi, ambiguitas administratif, dan celah hukum yang memerlukan klarifikasi atau revisi.
2. Peta Tema Tulisan Anda (Macro-Theme Map)
Tema Inti
1. Perubahan nomenklatur (Departemen → Kementerian)
2. UU 39/2008 dan pasal terkait implementasi administratif
3. Pengujian materiil di MK dan interpretasi hukum
4. Struktur jabatan, kewajiban langsung, dan kewajiban transisi (maksimal 1 tahun)
5. Reformasi perpajakan: PPh Pasal 25, Transfer Pricing, TCM, pengelolaan WP
6. Teori kerugian negara dan aplikasinya pada kebijakan fiskal
7. GRC (Governance, Risk, Compliance) di fintech
8. Social Network Analysis (SNA) anonim untuk analisis hubungan institusi
9. Pengelompokan Wajib Pajak besar/multinasional
10. Model Kementerian Pendapatan Negara dan manajemen organisasi
Tema Pendukung
Teknologi dan sistem internal: WhatsApp error, Printer folio, Proposal BUMN mail
Blog/portal: Artikel blogspot, manajemen kearsipan, motivasi kerja, etika atasan-bawahan
Tema Minor (Tabel Rinci)
No Sub-Tema Contoh Konten Tujuan Target Audiens
1 Tulisan Edukatif & Opini Publik Artikel blog atau Kompasiana menjelaskan teori kerugian negara, struktur jabatan baru Edukasi & klarifikasi hukum Publik, akademisi, mahasiswa
2 Teknologi & Sistem Pendukung Tutorial penggunaan printer folio, penanganan error WhatsApp, setup email BUMN/ASN Mempermudah penggunaan sistem & teknologi ASN, pegawai BUMN, publik teknis
3 Manajemen & Administrasi Panduan manajemen kearsipan, prosedur pelaporan, pembenahan workflow internal Memperbaiki tata kelola internal ASN, manajer unit kerja, staf administrasi
4 Etika, Motivasi & Human Behavior Perbedaan ditakuti vs disegani, perilaku politik di kantor, manajemen tim Edukasi perilaku profesional & motivasi kerja Pegawai, manajer, publik akademik
5 Konten Ringan/Interaktif Tips menulis opini yang aman, checklist publikasi, carousel Instagram edukatif Engagement & micro-learning Publik umum, mahasiswa, pembaca online
6 Kajian Referensi & Literasi Ringkasan UU 39/2008, analisis pasal-pasal, rekomendasi buku manajemen kearsipan Memberi referensi sahih Peneliti, akademisi, mahasiswa
3. Indeks Risiko Politik Tulisan Anda (Political Risk Index)
Kategori Risiko
Politik Praktis 0–1
Politik Kebijakan 3–4
Hukum Administrasi & Struktur 1–2
Reformasi Fiskal & Pajak 3–5
Kajian MK 4–5
Tulisan publik di blog/kompasiana 2–4
SNA individu / figur anonim 5–6
4. Profil “Penulis Kebijakan” Anda
Nama Profil: Analis Administrasi Negara & Reformasi Fiskal Eko Susilo
Gaya Penulisan: Teknis, legalistik, terstruktur, berbasis teori, bebas emosi, fokus sistem, rujukan regulasi jelas
Peran Diskursif: Interpreter hukum administrasi, pembaharu birokrasi, penjernih ambiguitas regulasi, penghubung akademik-praktik ASN
5. Proyeksi Dampak Tulisan
1. Reputasi sebagai ahli struktur pemerintahan
2. Legitimasi riset akademik dan tesis
3. Menjadi rujukan literatur terkait ambiguitas administratif (Matland)
4. Rujukan akademisi dan peneliti lain
5. Potensi kontribusi sebagai amicus curiae
6. Aktivitas Politik?
Tulisan bersifat akademik/administratif, bukan politik praktis
7. Diagnosa Meta-Kognitif
Pendekatan: Legal-administrative reasoning
Menghindari konflik politik
Fokus: mencari aturan yang jelas, memperbaiki sistem
Tujuan kognitif: menghilangkan ketidaksesuaian dalam regulasi
Tipe: System-repair thinker
8. Keamanan Publikasi
95% aman untuk publik
Bagian sensitif: SNA individu, data sensitif pajak → semua dianonimisasi
9. Rekomendasi Personal
1. Terus menulis dengan gaya bernilai publik dan berbasis bukti
2. Anonimisasi setiap data atau individu yang berpotensi sensitif
3. Jalankan kontrol dua tingkat: peer review + checklist pra-posting
4. Simpan semua sumber dan draft untuk audit dan rujukan masa depan
5. Lanjutkan ke Level F: Audit Komunikasi ASN 360° untuk implementasi penuh
10. Detil Rinci Implementasi Tulisan Akademik & Publikasi
Blog/Kompasiana: 800–1500 kata; struktur Lead → Analisis → Rekomendasi → Disclaimer; sertakan referensi UU, peraturan, putusan hakim
Facebook: 100–300 kata; 3 poin utama; link ke blog; judul netral
Instagram: Carousel 5 slide (Fakta → Masalah → Dampak → Rekomendasi → CTA); caption 1–2 paragraf; jangan sebut nama individu
YouTube: Video 3–7 menit; script edukatif; sumber di deskripsi; jangan menampilkan dokumen internal
Checklist Pra-Posting: Anonimisasi, data sensitif, peer/legal review, judul netral, disclaimer
Rencana Penanganan Krisis: Deteksi, response cepat, klarifikasi, dokumentasi internal, follow-up SOP
KPI & Metrik: Posting aman per bulan, engagement organik, komentar negatif ≤2, compliance checklist 100%, rujukan akademik 1–3 per 3 bulan
Opini/analisis bersifat pribadi dan akademik, tidak mewakili institusi.
Tuesday, November 18, 2025
Ini disebut continuity of function
Perubahan Suatu Unit Baru
Dalam teori sistem (Katz & Kahn), organisasi dipandang sebagai sistem terbuka yang terdiri dari beberapa subsistem: struktur, proses, teknologi, dan manusia.
Friday, November 14, 2025
Saturday, November 08, 2025
Janganlan puluhan, ratusan atau milyaran...setibu perak saja tidak
Janganlan puluhan, ratusan atau milyaran...setibu perak saja tidak.
Maaf ya.
Wednesday, November 05, 2025
Ide : Dinamisasi PPh Pasal 25 : Uji Formula Hybrid dan Uji DSCR
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal (perubahan laba kena pajak) dengan bobot empiris yang proporsional. Model ini menghasilkan mekanisme adaptif dan responsif terhadap kondisi riil usaha tanpa menambah beban administratif bagi wajib pajak.
Trigger administratif → sistem memantau kenaikan omzet (misalnya >10–20%) sebagai sinyal awal kewajiban review angsuran.
Kalibrasi substantif → menyesuaikan besaran angsuran berdasarkan estimasi perubahan laba kena pajak dengan mempertimbangkan komposisi biaya.
Kelebihan model hibrid:
Responsif terhadap dinamika ekonomi wajib pajak (melalui omzet),
Akurat secara fiskal (melalui laba kena pajak),
Mudah diimplementasikan dalam sistem e-filing atau data matching.
Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 berbasis Omset adalah mekanisme penyesuaian angsuran bulanan yang menghitung besaran PPh 25 berdasarkan perubahan peredaran bruto, dengan sistem yang menyesuaikan otomatis melalui integrasi data e-Faktur dan e-Bupot, sebagaimana praktik PAYG (Australia) dan Advance CIT (China).”
Dinamisasi PPh Pasal 25 :
https://en.wikipedia.org/wiki/Debt_service_coverage_ratio
Sepanjang omset ada kenaikan atau penurunan tidak signifikan, maka atas angsuran PPH Pasal 25 yang perhitungannya melebihi dari 12 x jumlah angsuran PPh Pasal 25 di tahun pajak tersebut maka dapat dilakukan dinamisasi atau penyesuaian atau kenaikan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Syarat :
- Tidak ada hutang atau dibatasi adanya rasio hutang atas peredaran usaha adalah Debt Service Coverage Ratio (DSCR) diatas 1.
- Kenaikan omset melebihi 25%.
- Secara akuntansi (PSAK 46 & PSAK 1)Dinamisasi PPh 25 merupakan bentuk adjustment terhadap estimasi pajak kini, agar jumlah pajak dibayar di muka (prepaid tax) sesuai dengan laba kena pajak tahun berjalan. Mengacu pada prinsip reliability dan accrual basis dalam penyusunan laporan keuangan
- Secara manajemen keuangan (DSCR & likuiditas)DSCR digunakan sebagai indikator kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban sehingga dapat menjadi alat justifikasi objektif dalam menentukan apakah WP masih layak mendapat penyesuaian angsuran.
| Ambang kenaikan PPh | >125% dibanding tahun sebelumnya |
| Perkiraan kenaikan omzet pemicunya | Sekitar 20–40%, tergantung margin laba dan efisiensi biaya |
| Kondisi normal (margin stabil) | Kenaikan omzet ±25% sudah cukup menaikkan PPh >125% |
| Implikasi fiskal | WP wajib menghitung ulang angsuran PPh 25 untuk bulan tersisa |
Secara empiris, DSCR dan DACR bersifat saling melengkapi: DSCR menjamin kapasitas fiskal wajib pajak (administratif-kemampuan bayar), DACR menjamin akurasi dan adaptivitas model fiskal (substansial-responsif). Dengan menggabungkan keduanya, model dinamisasi PPh Pasal 25 dapat menjadi self-adjusting system yang adil, prediktif, dan terukur secara fiskal maupun administratif. |
Thursday, October 30, 2025
Bersainglah secara sehat
Bersainglah secara sehat
Motto Olimpiade adalah "Citius, Altius, Fortius" (Latin) yang berarti "Lebih Cepat, Lebih Tinggi, Lebih Kuat".
Sejak 2021, motto tersebut diperbarui menjadi "Citius, Altius, Fortius – Communiter" atau "Lebih Cepat, Lebih Tinggi, Lebih Kuat – Bersama" untuk menekankan pentingnya persatuan dan kolaborasi.
Pada lintasan sama dan tanpa kecurangan atau kelicikan...hidup perjuangan dalam hidup.
Menang atau kalau itu soal kualitas hidup.
Sunday, October 26, 2025
Pertarungan dan Kemenangan
Kemenangan sejati adalah nguwasani diri, dudu nguwasani liyan (menguasai diri, bukan menguasai orang lain).
“Pertarungan antar manusia adalah cermin dari pertarungan batin dalam diri masing-masing: antara ego dan nurani, antara kehendak untuk berkuasa dan kesadaran untuk berbakti.”
Thursday, October 23, 2025
Benda hidup: Makhluk yang bernyawa, manusia, hewan, tumbuhan.
Mudah-mudahan ada Pengaturan Pajak mengenai Benda Mati cfm Aset Berwujud/ Benda Tidak Bergerak dan Benda Hidup/Barang Bergerak/Barang Berwujud (Hewan Ternah, Tumbuhan dll)
Nalika jagad rame, ati kudu sepi. Nalika jagad gila, pikir kudu waras
Ing sajroning kawruh Jawa, urip iku ora mung babagan menang lan kalah, nanging ngenani ngreksa keseimbangan antarane jagad cilik (diri pribadi) lan jagad gedhe (alam lan masarakat). Nalika jagad rame, ati kudu sepi. Nalika jagad gila, pikir kudu waras.
Dari keseluruhan Serat Kalatidha, dapat disimpulkan beberapa nilai pokok:
Kesadaran moral: jangan hanyut oleh zaman, jaga nurani.
Kesabaran dan introspeksi: hadapi kekacauan dengan laku prihatin.
Spiritualitas aktif: menghadapi penderitaan bukan dengan pasrah buta, tapi dengan kesadaran penuh akan hakikat hidup.
Kearifan universal: kebenaran bersifat abadi, meski dunia berubah.
Monday, October 20, 2025
Siapa yang butuh pajak?
Siapa yang butuh pajak?
Jawabannya: kita semua.
Negara butuh pajak untuk membangun, melayani, dan menjaga ekonomi tetap kuat.
Masyarakat butuh pajak agar bisa menikmati jalan, sekolah, rumah sakit, dan keamanan.
Dunia usaha pun butuh pajak untuk menciptakan iklim bisnis yang adil dan stabil.
Karena itu, pajak bukan hanya kewajiban — tapi juga kebutuhan bersama.
Negara harus mengelola dengan jujur dan transparan.
Masyarakat harus taat dan ikut mengawasi.
Kalau negara dipercaya dan rakyat berpartisipasi,
maka pajak akan benar-benar menjadi alat pembangunan.
Karena sama-sama butuh pajak,
mari sama-sama membangun negeri.
Saturday, October 18, 2025
Bukan Sekedar Melihat % nya saja : Formula Umum Penilaian Kinerja Pegawai (Berbasis Beban Kerja Proporsional)
1. Formula Umum Penilaian Kinerja Pegawai (Berbasis Beban Kerja Proporsional)
Nilai Kinerja Pegawai= (Output Kinerja /Skor Beban Kerja) x Bobot Efektivitas
Keterangan:
-
Output Kinerja: hasil kerja nyata pegawai sesuai target kinerja individu (misalnya jumlah laporan, kegiatan, pelayanan, atau capaian program).
-
Skor Beban Kerja: total perhitungan antara jumlah tugas yang ditangani dengan bobot kompleksitasnya.
-
Bobot Efektivitas: faktor penyesuaian berdasarkan capaian target (1,0 = sesuai target; >1,0 = melampaui target; <1,0 = belum mencapai target).
📊 2. Matriks Bobot Kompleksitas Tugas
| Kategori Tugas | Ciri Utama | Contoh | Bobot Kompleksitas (C) |
|---|---|---|---|
| Tinggi | Tugas strategis, berdampak luas, risiko tinggi | Perumusan kebijakan, audit besar, analisis strategis | 3 |
| Sedang | Tugas operasional penting, berdampak menengah | Pelayanan, penyusunan laporan, koordinasi lintas unit | 2 |
| Rendah | Tugas rutin atau administratif dengan risiko rendah | Arsip, input data, dukungan teknis | 1 |
🧾 3. Rumus Skor Beban Kerja Total (SBK)
SBK=Jumlah Tugas/Bobot Kompleksitas
Contoh:
| Kategori | Jumlah Tugas | Bobot | Total Skor |
|---|---|---|---|
| Tinggi | 10 | 3 | 30 |
| Sedang | 20 | 2 | 40 |
| Rendah | 15 | 1 | 15 |
| Total SBK | 45 | 85 |
🎯 4. Menghitung Nilai Kinerja Pegawai
Misal:
-
Output Kinerja (dalam poin capaian) = 95
-
Skor Beban Kerja (SBK) = 85
-
Bobot Efektivitas = 1,05
Nilai Kinerja Pegawai = 95/85 x 1,05 = 1,17
]
Interpretasi:
* > 1,0 → Melampaui target
* =1,0 → Sesuai target
* <1,0 → Di bawah target
🧠 5. Penilaian Kualitatif (Perilaku & Etika)
Untuk menjaga keseimbangan antara hasil kerja dan perilaku:
| Aspek | Bobot | Nilai (1–5) | Skor |
|---|---|---|---|
| Integritas & Kepatuhan Etika | 15% | 5 | 0,75 |
| Kerjasama & Komunikasi | 10% | 4 | 0,40 |
| Inovasi & Ketepatan Laporan | 10% | 4 | 0,40 |
Kemudian nilai akhir dihitung:
Nilai Akhir Pegawai =
Nilai Kinerja Pegawai 0,65+Skor Perilaku 0,35
]
🧩 6. Kelebihan Model Ini
-
Menghitung proporsionalitas beban kerja antar pegawai (tidak semua pegawai punya jenis tugas sama).
-
Menjamin objektivitas merit system dengan dasar data dan perhitungan terukur.
-
Bisa diterapkan di semua unit — pelayanan, pengawasan, administrasi, maupun analisis.
-
Mendorong budaya kinerja berbasis hasil dan kualitas, bukan sekadar banyaknya pekerjaan.
Friday, October 17, 2025
Kau tidak Percaya, AKU LEBIH TIDAK PERCAYA. TAHU...!!!
Kau Tidak Percaya, AKU LEBIH TIDAK PERCAYA. TAHU...!!!
Ingat Masa Lalumu.....tangisi, resapi dan ingat..PAHAM KAU SOAL HIDUP????!!!
Kuitpan Puisi Tentang "TRUST"
Monday, October 13, 2025
Sunday, October 12, 2025
Data Yang Mempengaruhi Pos-pos
Peredaran usaha (omzet)
Persediaan awal dan akhir
Pembelian
Biaya-biaya
…dengan pemisahan tegas antara yang:
1️⃣ Terkait penghasilan (objek PPh),
2️⃣ Terkait penghasilan bukan objek pajak, dan
3️⃣ Tidak terkait dengan penghasilan (non-income transactions).
🧭 I. PEREDARAN USAHA / OMZET
A. Data Terkait Penghasilan (Objek Pajak)
| Jenis Data | Sumber Dokumen | Keterangan Detil | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Faktur Pajak Keluaran | e-Faktur (PMSE, DJP, atau internal) | Bukti penyerahan BKP/JKP oleh PKP; menjadi dasar PPN keluaran dan omzet bruto | Menambah omzet dan dasar pengenaan PPN |
| Faktur Penjualan / Invoice | Sistem akuntansi, manual, e-commerce | Menunjukkan nilai penjualan barang/jasa yang dilakukan | Menambah omzet |
| Nota kontan / Kwitansi | Kasir / POS | Transaksi tunai yang sering tidak tercatat di faktur | Menambah omzet (sering jadi sumber temuan DJP) |
| Mutasi rekening bank (kredit) | Rekening koran, mutasi harian | Dana masuk dari pelanggan — perlu uji kesesuaian dengan faktur | Menambah omzet jika berasal dari pelanggan |
| Laporan penjualan harian | POS, ERP, laporan kas harian | Rekap total transaksi per hari, bisa dibandingkan dengan penjualan akuntansi | Menambah omzet |
| Bukti pengiriman barang / DO | Surat jalan, BAST | Indikasi penyerahan fisik barang — bukti waktu pengakuan omzet | Menentukan waktu pengakuan penghasilan |
| Kontrak / Purchase Order | Dokumen perjanjian | Menjadi dasar kesepakatan harga dan volume penjualan | Bukti validasi omzet |
| Laporan E-Commerce | Shopee, Tokopedia, Bukalapak | Berisi nominal transaksi online | Menambah omzet |
| Laporan marketplace settlement | Transfer dari platform ke rekening | Bukti dana diterima dari platform | Menambah omzet |
| Retur penjualan | Nota retur / faktur pengganti | Mengurangi omzet tahun berjalan | Mengurangi penghasilan bruto |
B. Data Penghasilan Bukan Objek Pajak
| Jenis Data | Sumber Dokumen | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Setoran Modal | Akta, mutasi rekening, notulen RUPS | Tambahan modal dari pemegang saham | Tidak menambah omzet |
| Pinjaman diterima | Perjanjian pinjaman, rekening koran | Utang yang wajib dikembalikan | Tidak menambah omzet |
| Hibah/Sumbangan yang memenuhi Pasal 4(3)a | Akta hibah, surat keterangan | Harus tidak ada hubungan usaha dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan | Bukan objek PPh |
| Pengembalian piutang tak tertagih | Bukti penerimaan kas | Jika sudah dibebankan tahun lalu, maka kini bukan penghasilan lagi | Tidak menambah omzet |
| Dividen antar badan dalam negeri | Bukti pembagian dividen, notulen RUPS | Bila memenuhi Pasal 4(3)f UU PPh | Bukan objek PPh |
C. Data Non-Income (Tidak Terkait Penghasilan)
| Jenis Data | Sumber | Penjelasan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Penjualan aset tetap | Akta jual beli, BAST | Bukan omzet, tapi menghasilkan keuntungan atau kerugian fiskal | Kena pajak bila ada laba atas selisih harga jual dengan nilai buku |
| Transfer antar rekening | Mutasi antar bank | Harus dieliminasi dari analisis omzet | Tidak memengaruhi |
| Pengembalian uang muka | Bukti transfer | Koreksi atas transaksi sebelumnya | Tidak menambah omzet |
📦 II. PERSEDIAAN AWAL DAN AKHIR
A. Persediaan Awal
| Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Neraca akhir tahun lalu | Laporan keuangan audit | Pos “Persediaan” (barang dagangan, bahan baku, barang dalam proses) | Menjadi persediaan awal tahun berjalan |
| Laporan opname gudang tahun lalu | Berita acara opname | Fisik barang pada 31 Desember | Menentukan saldo awal stok |
| Kartu stok (stock card) | Sistem inventory | Rincian item dan jumlah | Validasi internal |
| Nilai persediaan (FIFO, average) | Sistem akuntansi | Metode penilaian menentukan HPP | Pengaruh ke HPP dan laba kena pajak |
B. Persediaan Akhir
| Jenis Data | Sumber | Penjelasan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Opname fisik 31 Desember | Berita acara opname | Mengukur stok nyata akhir tahun | Menentukan nilai persediaan akhir |
| Kartu stok | Sistem inventory | Menggambarkan pergerakan per barang | Validasi dengan fisik |
| Laporan stok rusak/usang | Notulen opname | Koreksi nilai persediaan | Bisa dibebankan jika memenuhi Pasal 6 UU PPh |
| Penyesuaian stok | Jurnal penyesuaian | Koreksi perbedaan fisik dan buku | Menyesuaikan HPP fiskal |
| Harga pokok satuan terakhir | Sistem akuntansi | Penilaian FIFO atau average | Pengaruh laba bruto |
🧾 III. PEMBELIAN (BARANG / BAHAN)
A. Pembelian untuk Kegiatan Usaha (Objek Pajak)
| Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Faktur pajak masukan | e-Faktur / vendor | Bukti pembelian BKP/JKP | Pajak masukan dapat dikreditkan |
| Invoice / nota pembelian | Vendor | Bukti pembelian barang atau jasa | Meningkatkan HPP |
| Bukti penerimaan barang | BAST / GRN | Konfirmasi barang diterima | Validasi pengakuan persediaan |
| Bukti pembayaran | Transfer bank, kas kecil | Verifikasi realisasi pembelian | Bukti keabsahan biaya |
| Rekap pembelian bulanan | Sistem akuntansi | Total pembelian selama periode | Dasar analisis HPP |
| Laporan importasi | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) | Barang impor, termasuk bea masuk dan PPN impor | Tambahan biaya perolehan |
| Retur pembelian | Nota retur / faktur pengganti | Mengurangi nilai pembelian | Koreksi HPP |
B. Pembelian Non-Usaha (Non-deductible)
| Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Pembelian aset tetap | Faktur, BAST, akta jual beli | Tidak langsung memengaruhi HPP, masuk daftar aktiva | Disusutkan fiskal |
| Pembelian pribadi (pribadi direksi/pemilik) | Bukti belanja, mutasi rekening | Tidak berkaitan usaha | Tidak dapat dikurangkan |
| Pengeluaran investasi | Perjanjian investasi | Termasuk pembelian saham, properti investasi | Tidak memengaruhi HPP |
💸 IV. BIAYA-BIAYA
A. Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible)
| Jenis Biaya | Dokumen Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Gaji, upah, bonus | Daftar gaji, bukti potong PPh 21 | Harus ada bukti potong dan daftar hadir | Mengurangi penghasilan bruto |
| Sewa tempat, kendaraan, alat | Kontrak, faktur, bukti bayar | Untuk operasional usaha | Mengurangi penghasilan bruto |
| Biaya listrik, air, telepon, internet | Tagihan, bukti bayar | Harus atas nama perusahaan | Mengurangi laba |
| Biaya transportasi, pengiriman | Nota pengiriman, SPJ | Mendukung kegiatan usaha | Deductible |
| Biaya bunga pinjaman | Kontrak kredit, bukti transfer | Hanya untuk pinjaman usaha | Deductible |
| Biaya promosi, iklan | Faktur, kontrak | Untuk penjualan | Deductible |
| Biaya administrasi & bank | Rekening koran, nota debet | Biaya operasional usaha | Deductible |
| Penyusutan & amortisasi | Daftar aktiva tetap | Harus sesuai Pasal 11 & 11A UU PPh | Deductible |
| Biaya asuransi usaha | Polis dan bukti bayar | Asuransi inventaris, gedung, karyawan | Deductible |
| Biaya pelatihan karyawan | Invoice, sertifikat | Terkait peningkatan kemampuan | Deductible |
B. Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan (Non-Deductible)
| Jenis Biaya | Dokumen Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Denda dan sanksi pajak | Surat Tagihan Pajak, SSP | Tidak boleh dikurangkan (Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh) | Koreksi fiskal positif |
| Biaya pribadi pemilik | Bukti belanja | Tidak terkait usaha | Koreksi fiskal positif |
| Sumbangan dan donasi | Bukti transfer | Kecuali melalui lembaga resmi (Pasal 9 ayat (1) huruf g) | Non-deductible |
| Biaya untuk penghasilan bukan objek pajak | Perhitungan bunga, mutasi | Tidak terkait kegiatan usaha | Non-deductible |
| Pembentukan cadangan tanpa dasar | Jurnal akuntansi | Tidak diatur Pasal 9 | Non-deductible |
| Royalti atau fee ke afiliasi tanpa dasar wajar | Kontrak transfer pricing | Koreksi fiskal positif | Non-deductible |
🔍 V. HUBUNGAN ANTARDATA
| Elemen | Hubungan dengan Data Lain | Tujuan Analisis |
|---|---|---|
| Peredaran usaha | Harus sinkron dengan mutasi rekening dan faktur keluaran | Uji kepatuhan omzet |
| Pembelian | Harus sesuai dengan faktur masukan dan stok masuk | Uji HPP dan PPN Masukan |
| Persediaan awal & akhir | Harus sinkron dengan laporan opname dan kartu stok | Uji akurasi HPP |
| Biaya operasional | Harus didukung bukti sah dan rasional terhadap omzet | Uji kewajaran laba |
| Arus kas masuk | Harus dapat dijelaskan asal-usulnya (penghasilan, pinjaman, modal) | Uji potensi tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh) |
Saturday, October 11, 2025
Berikan uang dari hadiah itu atau souvenir itu ke anak Yatim Piatu
Jika aku pergi dari tempat itu
Berikan hadiah itu atau souvenir itu ke anak Yatim Piatu (uangnya)
Seperti yang saya lakukan sebelumnya di tempat lain.
Friday, October 10, 2025
Hitungan Prive : Pendekatan UMK/UMR : Pendekatan Biaya Hidup
Hitungan Prive : Pendekatan UMK/UMR : Pendekatan Biaya Hidup (minimalnya)
Wednesday, October 08, 2025
Menguatkan argumentasi
Cara :
Data menjadi Bukti dan Bukti Menjadi Data
Monday, October 06, 2025
Saturday, October 04, 2025
Kursi Panas
Kalau ada kursi panas ambil saja karena ada kursi yang dingin. Lebih baik cari dengan berpindah ke kursi dingin. Tentram dan damai dalam jiwa. Kenapa ?.
Panas itu api...api membentuk setan. Karena setan diciptakan dari api.
Thursday, October 02, 2025
Susunan Data
Data sumber:
Faktur penjualan barang/jasa
Bukti potong PPh 23 (jika dipotong lawan transaksi)
Nota retur penjualan
Data penjualan tunai & kredit
Akun lapkeu:
Penjualan bersih (Sales Revenue)
Retur dan potongan penjualan (contra revenue)
Ke SPT Pajak:
Lampiran I Bagian A angka (1) Peredaran Usaha
Lampiran khusus jika ada penghasilan final (misalnya sewa tanah/bangunan) → tidak masuk peredaran usaha.
2. Harga Pokok Penjualan (HPP / Cost of Goods Sold)
Data sumber:
Kartu persediaan (stok awal & stok akhir)
Faktur pembelian barang dagang
Biaya langsung produksi (upah langsung, bahan baku, overhead pabrik)
Akun lapkeu:
Persediaan Awal
Pembelian Bersih
Persediaan Akhir
Ke SPT Pajak:
Lampiran I Bagian A angka (2) Harga Pokok Penjualan
Data sumber:
Slip gaji, daftar hadir karyawan
Tagihan listrik, air, telepon
Bukti penyusutan aset (fixed asset register)
Bukti pembayaran iklan, marketing
Biaya perjalanan dinas (SPPD, tiket, hotel)
Bukti biaya hukum, notaris, jasa konsultan
Akun lapkeu:
Beban gaji
Beban utilitas
Beban penyusutan
Beban pemasaran
Beban administrasi umum
Ke SPT Pajak:
Lampiran I Bagian A angka (3 s.d. 10)
Catatan: perlu cek mana yang fiskal boleh dikurangkan dan mana yang harus dikoreksi positif (misalnya sumbangan, natura tertentu, denda pajak).
4. Pendapatan & Biaya Lain-lain
Data sumber:
Bukti bunga deposito (PPN Final 20% / PPh Final 20%)
Bukti selisih kurs (rekonsiliasi bank vs pencatatan)
Bukti sewa tanah/bangunan
Bukti penjualan aset tetap
Akun lapkeu:
Pendapatan bunga
Keuntungan/kerugian penjualan aset
Selisih kurs
Ke SPT Pajak:
Jika objek PPh normal → masuk Lampiran I Bagian A angka (11–13)
Jika final → dicatat di Lampiran Khusus, dikoreksi negatif dari laba fiskal.
5. Aset, Liabilitas, Ekuitas (Neraca)
Data sumber:
Daftar piutang usaha
Daftar utang usaha
Buku besar bank & kas
Daftar aset tetap + perhitungan penyusutan
Mutasi modal
Akun lapkeu:
Kas & Bank
Piutang Usaha
Persediaan
Utang Usaha
Modal Saham / Saldo Laba
Ke SPT Pajak:
Lampiran II Neraca
Lampiran Khusus jika ada transaksi afiliasi → harus isi Formulir 3A/3B (transfer pricing).
6. Data Perpajakan yang Langsung Mempengaruhi SPT
Selain data akuntansi, ada data pajak langsung yang memengaruhi SPT:
Bukti Potong PPh 23/26 → memengaruhi kredit pajak di Induk SPT.
Bukti PPh 22 impor, SSP/ID Billing PPh 25 → kredit pajak.
Data PPN (Faktur Masukan & Keluaran) → tidak langsung ke SPT PPh, tapi berhubungan dengan omzet.
Data PPS (jika ikut Program Pengungkapan Sukarela) → harta harus masuk di Neraca.
Jadi sumber utama adalah:
Data Akuntansi (GL, trial balance, kartu persediaan, daftar aset, payroll)
Data Perpajakan (bukti potong, SSP, faktur pajak, dokumen PPS)
Data Pendukung (perjanjian, invoice, kontrak, dll)
Membandingkan pada lintasan yang sama
Lari atau jalan kalau lintasannya sama itu bisa akan mengukur pada kemampuan orangnya.
Gini maksudnya :
Lari jarak 100 M dengan 200 M itu beda.
Pada waktu yang sama, tentu jarak 100 M akan bisa menjadi pemenang kecuali yang di 200 M itu manusia super.
Jika dibandingkan, tentu beda sejak logikanya dibangun.
Tuesday, September 23, 2025
Lagging dan Leading Indicator
![]() |
Indikator terlihat hanyalah cerminan akhir. Indikator tidak terlihat adalah akar penyebab, sehingga bila tidak dikelola → hasil finansial akan tampak buruk.
Contoh :
1. Omset
o Rp10 miliar per tahun
o Angka ini mudah
dilihat di laporan penjualan bulanan.
2. Profit & Loss
(Laba Rugi)
o Laba bersih: Rp800
juta
o Setelah dipotong HPP,
gaji, sewa, dan biaya operasional.
3. Service
o Tingkat kepuasan
pelanggan: 85%
o Diukur melalui survei
dan rating toko online.
4. Customer Complain
(Keluhan Pelanggan)
o 120 komplain per
tahun
o Terutama soal
keterlambatan pengiriman dan barang cacat.
5. Revenue (Pendapatan)
o Rp10 miliar (selaras
dengan omset).
6. Quality (Kualitas
Produk/Jasa)
o 95% produk lolos uji
kualitas
o Namun 5% masih retur
ke supplier.
7. SDM
o 50 karyawan
o Rasio produktivitas:
Rp200 juta/karyawan/tahun.
8. HPP (Harga Pokok
Produksi/Penjualan)
o Rp7 miliar
o Artinya margin kotor
sekitar 30%.
Kesimpulan bagian
terlihat: Laporan keuangan dan KPI terlihat cukup baik, perusahaan tampak
sehat di atas kertas.
2. Bagian Tidak
Terlihat (Invisible)
Angka-angka ini
jarang muncul di laporan formal, tapi dampaknya sangat besar.
1. SOP gak jalan
o Akibat SOP tidak
diikuti, terjadi keterlambatan pengiriman 15%.
o Dampak: kerugian
reputasi & biaya kompensasi Rp200 juta.
2. COGS bocor
o Ada inefisiensi
pembelian bahan (mark-up supplier 3%).
o Kebocoran: Rp210
juta/tahun.
3. Pemborosan revenue
o 2% transaksi hilang
karena salah input kasir dan retur tidak tercatat.
o Nilai: Rp200 juta.
4. Decision making
lambat
o Persetujuan harga
diskon butuh 5 hari.
o Akibatnya, kehilangan
peluang penjualan Rp500 juta/tahun.
5. Overstaffing
o Ada 5 karyawan
berlebih.
o Biaya gaji sia-sia
Rp300 juta/tahun.
6. Energi &
utilities boros
o Listrik & air
Rp50 juta/bulan → seharusnya Rp35 juta.
o Selisih Rp180
juta/tahun.
7. Miss komunikasi
o Kesalahan koordinasi
antar divisi → 50 pesanan salah kirim.
o Biaya retur &
kompensasi Rp100 juta.
8. Data tercecer
o Tidak ada sistem ERP,
laporan manual sering hilang.
o Estimasi kerugian
data: Rp50 juta (karena pencarian & perbaikan).
9. Inventory
o Barang menumpuk Rp1 miliar
→ 20% rusak/usang.
o Kerugian Rp200 juta.
10. Janji marketing tidak
match operasional
o Marketing janji
garansi 3 hari, realisasi 7 hari.
o Hilang 100 pelanggan
potensial → Rp300 juta revenue gagal masuk.
11. Kontrak supplier
tidak efisien
o Harga 5% lebih tinggi
dari pasar.
o Selisih Rp250
juta/tahun.
12. Gali lubang tutup
lubang
o Tutup kekurangan kas
dengan pinjaman jangka pendek.
o Biaya bunga tambahan
Rp100 juta.
13. Diskon tanpa ROI
o Diskon Rp500 juta diberikan tanpa perhitungan.
o Tambahan penjualan hanya Rp200 juta → rugi Rp300 juta.
Adjustment Profesional Pengukuran Likuiditas atau Kemampuan Bayar Orang Pribadi : Dulu Bahan Amanah atau Talenta kalau zaman sekarang
Pencatatan Non Pembukuan Orang Pribadi itu menurut psak merupakan apa?. Tidak ada. Namun definisinya adalah Pencatatan adalah pencatatan p...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Tax Compliance Model (TCM) untuk Deteksi Penghindaran Pajak ✅ Apa itu Model Kepatuhan Pajak (TCM)? Tax Compliance Model (TCM) adalah mo...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...












