Saturday, July 25, 2020

This...

Saat saya menggunakan suatu platform berbasis internet berbayar, maka saya membayar kepada penyedia platform (LN).
Jika saya membeli barang atau jasa dari LN maka saya membelinya (apakah dikenakan PPN (vat/gst), maka tergantung penyedia jasa / penjual barang masing-masing negara nya akan mengenakan ataukah tidak. Jika saya dikenakan maka itu merupakan Pajak bagi saya. Jika tidak maka ya bebaslah saya. Tapi itu merupakan impor barang / jasa bagi saya. Bagaimana perlakuan impor barang atau jasa dari luar negeri, maka mekanismenya adalah sama dengan regulasi saat ini. Tapi saya punya  pemikiran, karena ini bukan pengusaha, maka jika suatu saat terbukti bahwa saya melakukan impor dan belum dilaporkan, maka saat itulah tertagih. Kenapa demikian?. Karena ini merupakan Pajak tidak terkreditkan sebagai PM maka tidak fair jika dikenakan sanksi, maka cukup dikenakan VAT dengan tarif 7.5% dari harga pembelian. Selesai. Enggak ribet. 

Kalau saya pengusaha bagaimana?.
Mudah....
Dengan cara diberlakukan lazimnya BUT. 
Kalau penyedia platform itu di didirikan di Indonesia, maka selayaknya sama dengan ketentuan yang level sama dengan WP di Indonesia.

Bagaimana kalau saya "dianggap" menjual jasa bagi penyedia platform karena saya menyediakan konten yang dianggap "jasa" , maka sudah tentu saya pun dianggap sama sedang memberikan layanan digital bagi pengguna jasa saya dan saya akan dianggap sebagai entitas "subyek pajak" bagi penyedia atau pengguna jasa bagi negara lain.

So Sweet ajalah

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

Friday, July 24, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Thursday, July 23, 2020

Belum bergerak

Saya belum bergerak dengan cepat dan bergerak dengan rasa saja udah begitu, apalagi kalau sudah ya?..

(belum "membalas" maksudnya...)

Sunday, July 19, 2020

Aku Ingin dan Pada Suatu Hari Nanti

Aku Ingin 

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu.
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada” 

Pada Suatu Hari Nanti 

“Pada suatu hari nanti, jasadku tak akan ada lagi, 
tapi dalam bait-bait sajak ini, kau tak akan kurelakan sendiri, 
Pada suatu hari nanti, suaraku tak terdengar lagi, tapi di antara larik-larik sajak ini, kau akan tetap kusiasati, 

Pada suatu hari nanti, impianku pun tak dikenal lagi, 
namun di sela-sela huruf sajak ini, kau tak akan letih-letihnya kucari.” 


karya Sapardi Djoko Damono

Saturday, July 18, 2020

1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.

Friday, July 17, 2020

Substansi dan Formal perspektif ketentuan

Substansi dan Formal perspektif ketentuan substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya. Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.

Friday, July 10, 2020

Pajak Yang Ditanggung Pemerintah


Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.

Wednesday, July 01, 2020

For 21

when there is data it will be calculated in accordance with applicable regulations but if not it will be calculated according to the calculation in a position with the provisions of the mechanism that is more than there is data

Monday, June 29, 2020

DED-DES-Tax Borne By State


Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past sciencenot for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX               Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                         Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.

Friday, June 26, 2020

cakracoin.com

Koperasi Wahyu Global Cakrawala
Koperasi Wahyu Global Cakrawala dan Yayasan Ayober Cakrawala bekerjasama dengan 7 perusahaan startup digital (CakraTalk, Glowis, Ayober, Ontreez, MedisCall, Belajar Holic, dan Beli Pangan) melakukan penggalangan dana untuk pengembangan 7 perusahaan startup tersebut dengan menggunakan sistem CROWDFUNDING. sistem CROWDFUNDING adalah sistem pendanaan yang dilakukan adalah mengumpulkan modal kecil dari berbagai pihak yang jumlah banyak.
Koperasi Wahyu Global Cakrawala memiliki 10% saham di 7 perusahaan startup tersebut. Koperasi Wahyu Global Cakrawala memberikan kesempatan 100.000 paket member yang dapat dimiliki oleh masyarakat dengan cara bergabung sebagai member koperasi dan yayasan.
Jika Bapak dan Ibu tertarik untuk bergabung dengan Kami, silahkan klik Link Referal berikut ini dan segera daftarkan diri : https://cakracoin.com/daftar?ref=yQyqqbAKR36dNS
Terima kasih.

Friday, June 19, 2020

Vuca World Template


https://www.slidesalad.com/product/vuca-world-google-slides-template-diagrams/

Saturday, June 13, 2020

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Sinkronisasi PP

Sinkronisasi PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Saturday, June 06, 2020

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Hidup lebih baik dari sebelumnya.
Misalnya:
Variabel :
Bekerja
Dulu kebiasaan bekerja adalah di kantor.
Saat pandemik dilonggarkan boleh bekerja di rumah, yang penting pekerjaan selesai dan tetap terukur.
Setelah pandemik, bekerja dirumah diatur diperbolehkan dan dilanjutkan sesuai kebutuhan. 
Nah jadi kondisi itulah yang menjadikan unsur fleksible menjadi tolak ukur sesuai kebutuhannya.

Vaiabel :
Memakai masker, bqgi sebagian orang memakai masker adalah kondisi normal sesuai kebutuhan (terminal, sepeda motor, pengemudi ojol, penumpang komuter line dll).
Saat pandemik,
Memakai masker bagi sebagian orang adalah hal biasa dan bagi sebagian orang lagi adalah membiasakan diri dalam kondisi khusus dan itu adalah hal normal karena kondisi yang mengharuskan demikian dalam keadaan genting yang memaksa.
Setelah pandemik,
Memakai masker adalah hal biasa bagi siapa saja.
Baik karena kebiasaan sebelum pandemik, saat pandemik atau setelah pandemik.

Jadi ini soal biasa saja...
Biasa bagi yang sudah biasa dan belum terbiasa.

Thursday, June 04, 2020

Lebih Baik

Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Hidup lebih baik dari sebelumnya.

Thursday, May 28, 2020

Masalah, Fenomena dan Fakta

Masalah (bahasa Inggrisproblem) didefinisikan sebagai suatu pernyataan tentang keadaan yang belum sesuai dengan yang diharapkan. 

Fenomena adalah rangkaian peristiwa serta bentuk keadaan yang dapat diamati dan dinilai lewat kaca mata ilmiah atau lewat disiplin ilmu tertentu.

Fakta (bahasa Latin: factus) ialah segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti dan telah menjadi suatu kenyataan.

Sumber : berbagai sumber 

Jadi itu definisinya. Jadi begini ya, dalam meneliti jika ada yang berkata, itu bukan masalah bagi saya. 
Saya jawab, ya jelas iya karena tidak berkaitan secara individu secara langsung dan individu tersebut bukan objek yang diteliti tapi faktanya yang diteliti karena ada fenomena yang dapat menjadi suatu masalah.

Jadi begitu ya....
Paham ya.




Tuesday, May 26, 2020

Pemasaran di CBU (corporated bisnis unit)

Beberapa waktu yang lalu saya pernah mau meneliti mengenai pemasaran di suatu perusahaan dengan konsep perusahaan yang menerapkan CBU. Konsep ini menarik karena dengan konsep Unit Bisnis Strategis atau Strategic Business Unit (SBU) dimana  unit bisnis independen di bawah perusahaan yang bertujuan untuk mengoptimalisasi sumber daya dan memaksimalkan nilai perusahaan.

Jadi tidak mudah memilih perusahaan yang menerapkan konsep ini karena tidak semua ada di setiap unit bisnisnya dari setiap perusahaan. Perusahaan ini biasanya memiliki size besar. Dicirikan dalam unit-unit bisnisnya memiliki SDM yang memang khusus dikonsep untuk menerapkan strategi perusahaan induknya.Memiliki pengalaman dalam bidangnya selama beberapa tahun, memiliki kompetensi baik soft dan hard yang baik serta memiliki kemampuan berkomunikasi dengan konsumen yang baik pula. Unit ini biasanya dibagi dalam segmen satuan wilayah. 

Kalau hal yang seperti itu, saya tidak berangkat dari suatu ide, tapi dari data atau masalah yang disarikan. 
Makanya dari beberapa literatur, diperlukan data dasar atau data 'samping' untuk menentukan suatu masalah yang ada. Data itu bagi saya mutlak tanpa distorsi (mutlak tanpa diubah-ubah tabelnya apalagi dicoret oleh orang yang tidak berkompeten, lebih tepatnya tidak bertanggung jawab ) atau isinya karena itu mencerminkan keotentikan dari sumbernya.
Komunikasi awal lebih saya tekankan untuk data tersebut. Jadi saya tidak serta merta menyampaikan proposal tanpa komunikasi dengan sumber datanya terlebih dahulu. Karena saya berawal dari  suatu masalah, data, sumber, masalah disusun.

Kalau saya berangkat dari ide tanpa data, itu yang di sebut mencari hal dari suatu teori dan dikembangkan. Setidaknya ada fakta atau fenomenanya terlebih dahululah.

Jadi jika ada pendapat yang mengatakan bahwa kenapa mesti jauh-jauh, saya kira memang tidak paham dan tidak mengerti, tapi nyelonong aja pendapatnya. Pendapat dan tindakannya ini mempengaruhi.

Bikin bubrah yang enggak paham makin enggak paham.

Saturday, May 23, 2020

Penelitian adalah memperoleh kebenaran.

Penelitian merupakan cara atau prosedur untuk memperoleh kebenaran ilmiah yaitu kebenaran yang rasional, nyata, dan objektif.
Ini pendapatnya creswell ya.

beberapa waktu lalu saya bertemu dengan "orang" yang berpendapat bahwa "kebenaran" itu diidentikkan dengan "kematian".
Aneh aja,,,

Saya bicara soal bagaimana meneliti suatu fenomena dan kebendaan, yang satu bicara soal "hakikat hidup". 

Gak nyambung blasss...

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang

Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...