Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data, angka, ilustrasi, tabel, contoh kasus, skema, dan simulasi yang digunakan dalam tulisan ini bersifat dummy dan disusun semata-mata untuk tujuan penelitian.
Thursday, February 06, 2020
antara ide dan fakta
ada masalah pasti dimulai dengan fakta. dari fakta bisa muncul ide. kalau ide , belum tentu jadi masalah karena belum menjadi fakta.
Wednesday, February 05, 2020
Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008
Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampaidengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Penjelasan
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.
So here goes .... opinion 2 about inovation
Innovation in
government is different from innovation in business, government innovation is
regulated by regulations2, if the regulation is less than perfect then it is
refined, if no rules have been made and not by crossing provisions without a
clear legal basis. Innovations that look for loopholes can be accepted, if not,
in my opinion, a change that is not fundamental. Certainly different from IT,
HR or Funds.
If the
substance of the arrangement is so, the middle way is to revoke the arrangement
or change it with perfection.
Note it .....
The substance
of the material is in the formal provisions ... because this is the fact.
Tuesday, February 04, 2020
Jadi begini ya....opinion 2
Inovasi dalam pemerintahan berbeda dengan inovasi dalam bisnis, inovasi pemerintah diatur dengan regulasi2, jika pengaturannya kurang sempurna maka disempurnakan, jika belum ada dibuat aturannya dan bukan dengan cara crossing ketentuan tanpa dasar hukum yang jelas. Inovasi yang mencari celah ketentuan dapat diterima, jika tidak itu menurut saya suatu perubahan yang tidak mendasar. Tentu beda dengan IT, SDM atau Dana.
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.
Saturday, February 01, 2020
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
substansi tanpa ketentuan formal merupakan norma tidak tertulis, sedangkan ketentuan formal sudah pasti ada substansinya.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Friday, January 31, 2020
Penentuan subyek
dalam menentukan suatu subyek, prinsip yang dijadikan pedoman adalah mengenai fungsi dan proses transaksinya, bukan terletak pada sumber dananya.
jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.
jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.
Subscribe to:
Comments (Atom)
Istilah yang Asli Indonesia ADA dalam setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima.........dst....
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...
-
Entity on invoice = entity on bank account = entity in financial statements. Itu Modalnya berapa ya?, Perputaran Uang dan Saldonya ?. kalau ...
