Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Thursday, December 29, 2016
Thursday, December 22, 2016
Wednesday, December 07, 2016
Saturday, November 19, 2016
Membetulkan SPT : My Opinion
Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kata "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau atas dasar himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan dan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau atas dasar himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan dan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Monday, November 14, 2016
objek penghasilan dan objek pajak
Suatu objek penghasilan belum tentu objek pajak namun objek pajak sudah pasti merupakan objek penghasilan. Sebelum saya merumuskan objek penghasilan maka saya merumuskan terlebih dahulu definisi penghasilan. Suatu objek penghasilan dapat diketahui maka objek pajak dapat dibuat kategorinya atau klasifikasinya.
Mengenai subjek penghasilan :
Suatu subjek penghasilan belum tentu suatu subjek pajak namun suatu subjek pajak dipastikan adalah subjek penghasilan.
...(merangkai kata kata ini ternyata cukup lama waktunya)...
Mengenai subjek penghasilan :
Suatu subjek penghasilan belum tentu suatu subjek pajak namun suatu subjek pajak dipastikan adalah subjek penghasilan.
...(merangkai kata kata ini ternyata cukup lama waktunya)...
Friday, November 11, 2016
Dalam batas yang wajar dan sepantasnya
... dalam batas yang wajar dan sepantasnya...ini suatu frasa yang perlu ditambahkan dalam ketentuan pasal yang mengatur......
Saturday, October 15, 2016
Pajak Halilintar
Pajak Halilintar adalah sebutan untuk pajak yang ditanggung oleh Negara.Dalam bahasa Inggris halilintar adalah lightning.
Tuesday, October 11, 2016
Tepuk pajak.....
Tepuk pajak.....
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
:::Dariku tercipta untuk Anak-anak Indonesia:::
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
:::Dariku tercipta untuk Anak-anak Indonesia:::
Thursday, September 29, 2016
Kriteria Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah).
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nom0r 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Wednesday, September 28, 2016
Tuesday, September 27, 2016
Friday, September 23, 2016
Thursday, September 22, 2016
come on the compensation paid
Ayo tebusannya dibayar=come on the compensation paid=kom op de betaalde losgeld=hayaa alfidyat almadfuea=Lái ba zhīfù shújīn=dumating sa pantubos na ibinayad=phirautee ka bhugataan kiya par aa=ayo tebusane dibayar=Shiharatta minoshirokin ni kimasu=jibul doen momgabs e waseo=venir en el rescate pagado=kommen auf das Lösegeld bezahlt=ayuhlah tebusannya dibayar=venir sur la rançon payée=prikhodyat na vykup zaplatil
Tuesday, September 20, 2016
Nominee Agreement
Nominee Agreement....
yang namanya agreement itu dibuat sebelum harta
dijadikan atas nama orang lain...kalau sudah dimiliki maka namanya pengakuan
kepemilikan dan dibuktikan dengan adanya arus kas dan arus barang.
Jika agreement dibuktikan kemudian hari
sementara harta tersebut sudah tercatat dalam neraca, maka atas harta tersebut
disebut dengan saham atau penyertaan modal.
Thursday, September 01, 2016
satu kesatuan ekonomis
Harta gono gini....itu harta satu kesatuan ekonomis....itu sejak 1974 udah berlaku
Bunyi Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah:
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
...kecuali ada pemisahan harta yang dibuktikan dengan dokumen....ya tetap menjadi satu kesatuan ekonomis....enggak bisa dilepaskan konsep filosofis ini.
mutlak...
apakah itu dlihat dari sisi UU Perkawinan atau UU Perpajakan yang berlaku.
KUH PERDATA:
Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pasal 120
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
Bunyi Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah:
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
...kecuali ada pemisahan harta yang dibuktikan dengan dokumen....ya tetap menjadi satu kesatuan ekonomis....enggak bisa dilepaskan konsep filosofis ini.
mutlak...
apakah itu dlihat dari sisi UU Perkawinan atau UU Perpajakan yang berlaku.
KUH PERDATA:
Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pasal 120
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
Monday, August 29, 2016
Kode
One To One
One To Many
Relationship
Contoh:
Contoh:
A =100.000
B =110.000
C =120.000
Jumlah =
Rp330.000
Jika ditulis
dengan kode dari A,B,dan C adalah 059, maka :
059 = Rp330.000
jumlahnya 3,
059 dapat
ditafsirkan, nilainya masing-masing Rp110.000, padahal sebenarnya nilainya bisa
Rp100.000, bisa Rp110.000 atau Rp120.000.
Jika menggunakan metode pelaporan 059=Rp330.000 dengan jumlah unit 3, maka benar mendekati untuk konsep database.
Bagaimana dengan pasir, tepung atau barang sejenisnya?.
Bagaimana dengan pasir, tepung atau barang sejenisnya?.
Thursday, August 18, 2016
Penghargaan PNS
Penghargaan
Pasal 82
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Pasal 82
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Wednesday, August 17, 2016
Ilmu pengetahuan itu tidak lekang oleh waktu sedangkan informasi itu akan dikenang...
Ilmu pengetahuan itu tidak lekang oleh waktu sedangkan informasi itu akan dikenang...
Thursday, August 11, 2016
nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Pada umumnya dalam penjualan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen.
Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen.
Tuesday, August 02, 2016
Tuesday, July 26, 2016
Friday, July 22, 2016
Thursday, July 21, 2016
Tuesday, July 19, 2016
Sunday, July 17, 2016
Wednesday, June 01, 2016
Kebijakan, ketentuan dan peraturan...
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman
dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara
bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan
kelompok sektor swasta, serta individu. Jika hukum
dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya
menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif
seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan
dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen,
finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.
Ketentuan
adalah sesuatu yang sudah tentu atau yang telah
ditentukan.
Peraturan adalah patokan yang
dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi
tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Dari pernyataan
ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi,
organisasi, dan sangsi jika melanggar.
sumber : wikipedia dan lainnya
sumber : wikipedia dan lainnya
memori penjelasan dan penjelasan dalam UU
memori penjelasan....kata-kata memori ini ada di tata cara peraturan perundang-undangan di tahun 1950-1970 an dan beberapa undang-undang ada yang belum dicabut mencantumkan hal tersebut. salah satunya adalah UU mengenai bagi hasil.
Sejak tahun 2011 (Undang-undang nomor 12 Tahun 2011) tidak ditemukan kata-kata memori dan dalam struktur penulisannya menggunakan "penjelasan undang-undang tentang......(dst)."
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
sebagaimana contoh terlampir
sebagaimana contoh terlampir : sesuai contoh dan dapat dilakukan perubahan tanpa merubah esensinya.
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah
Thursday, May 26, 2016
lanjutan dari : kenapa enggak begini...sederhana khan?.
Pengampunan Pajak
adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar
Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Penghapusan Pajak yang seharusnya
terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi à bagaimana menentukan sanksi
administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan à relatif
Dengan membayar uang tebusan à apakah
ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara
perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang
saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan
dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak
karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.
Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.
Ini
analisa saya :
1.
pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang
yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak
yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan,
adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan
oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.
kesimpulannya,
ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.
Tuesday, May 24, 2016
Friday, May 20, 2016
Usaha tertentu=certain business
usaha tertentu=certain business
peredaran usaha tertentu=circulation of certain business
peredaran usaha=circulation of business
jadi yang namanya usaha tertentu adalah jenis usaha yang diklasifikasikan.
sedangkan untuk peredaran usaha tertentu adalah peredaran usaha yang ditentukan.
dalam PSAK 46 disebutkan bahwa :
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.
Ini Indonesia.
Wednesday, May 18, 2016
Tepuk pajak.....(ciptaan:eko.susilo)
Tepuk pajak.....
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
Friday, May 13, 2016
come on taxes paid
ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.
Thursday, May 12, 2016
...
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
namun
.................secara jabatan atau
permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.
Bukan...tapi...
.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.
kenapa demikian?. karena dalam rentang
waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan
tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.
Wednesday, May 04, 2016
Dua Bahasa dalam satu komunikasi
One : In English
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia
Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia
Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama
Ditulis ulang :) Puisi : Katakan....!!!
Katakan....!!!
Ya...bangkit
itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi
pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan
puisi saya ciptakan
: 08 Oktober 2008
ditulis ulang: 4 Mei
2016
Tuesday, May 03, 2016
Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah...
Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah adanya "toleransi" harga yang diperkenankan oleh aturan. dulu saya menyebutnya dengan "jarak antara" atau "range".
Monday, May 02, 2016
Monday, April 25, 2016
pertimbangan
arti pertimbangan adalah pendapat.
Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?.
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan
kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya
diberikan.
Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat
saya tidak.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
vergeven voor de staat
vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015
tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas
penghasilan tersebut.
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :
dst...
Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll :
10.000.000
Jual : 180.000.000
Yang disebut final itu adalah : Tarif x
80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak
diperhitungkan dalam penghitungannya.
Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai
jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga
pokok atas jasa yang diberikan.
ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final,
maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000
Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada
biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5%
xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).
Kalau tabungan?.
Kalau tabungan?.
Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang
ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.
Thursday, April 21, 2016
Tuesday, April 19, 2016
Monday, April 11, 2016
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
"Gemah
ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja, para kawula iyeg rumagang ing
gawe, tebih saking laku cengengilan adoh saking juti. Wong kang lumaku dagang,
rinten dalu tan wonten pedote, labet saking tan wonten sansayangi margi. Subur
kang sarwa tinandur, murah kang sarwa tinuku. Bebek ayam raja kaya enjang medal
ing panggenan, sore bali ing kandange dewe-dewe. Ucapan-dalang dari
bapaknya-embahnya-buyutnya-canggahnya, warengnya-udeg-udegnya gantung siwurnya.
Bekerja bersatu padu, jauh daripada hasut, dengki, orang berdagang siang malam
tiada hentinya, tidak ada halangan di jalan. Inipun menggambarkan cita-cita
sosialisme." [Bung Karno, Pidato Hari Ibu 22 Desember 1960]
“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai
suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato
HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)
“jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa
ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar
nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek
terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara
sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi.” (Kata-Kata Motivasi
Bung Hatta).
“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)
“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)
“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
Thursday, April 07, 2016
Tuesday, April 05, 2016
Pengumpul Pajak
Istilah Pengumpul Pajak yang dalam bahasa inggrisnya adalah Tax Collector.Definisi ini tidak dijumpai dalam Undang-undang manapun di Indonesia.Frasa kata ini biasa digunakan dalam literatur terbatas misalnya buku..tulisan..atau secara lisan disampaikan oldalam bidang akademis.namun saya belum menjumpai literatur pasti yang mendefinisikan frasa kata Pengumpul Pajak...baik sebagai suatu profesi.
ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Bagaimana membuat
rumusan mengenai ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Cukup mudah, dari
data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, kita bisa melakukan penelusuran
data yang isinya adalah :
Daftar Harta dan
Daftar Kewajiban lalu dilakukan pemilihan yang terkait dengan uji kemampuan
mengenai harta terkait dengan uang tunai, tabungan, deposito termasuk di dalamnya penghasilan neto dan persediaan dalam periode 1 tahun.
Untuk data
mengenai hutang, kita rinci daftar hutang tersebut yang isinya adalah jumlah
hutang, sumber hutang dan tahun terjadinya hutang dalam periode 1 tahun.
(Itu kalau WP OP tidak menyelenggarakan pembukuan...kalau pembukuan ya menngunakandasar pembukuannya).
---------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :
Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.
dengan cara sederhana....ya dengan cara sederhana.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Pasal 8 ayat (4) :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
telah dipenuhi.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Pasal 8 ayat (4) :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
telah dipenuhi.
Friday, April 01, 2016
Identitas Pembayar Pajak
IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah :
1. NPWP dan atau
2. NOP serta
3. Nama, dan
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
1. NPWP dan atau
2. NOP serta
3. Nama, dan
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
1/0=tidak terdefinisi
1/0=tidak terdefinisi, karena jika ditulis tidak terhingga, maka bisa saja artinya 0*tidak terdefinisi=1?.
enggak.
jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.
bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.
enggak.
jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.
bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.
i felt victorious
I felt victorious from one side and one of the knowledge
that I have found because it comes from myself and and it turns out...
Tuesday, March 22, 2016
Cara menulis UUD 1945 Amandemen Keempat : di Konsideran : mengingat
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat.
Friday, March 04, 2016
tidak ada kata terlambat...
tidak ada kata terlambat dalam suatu perubahan (uu)...yang ada adalah dilakukan suatu penyesuaian.
Wednesday, March 02, 2016
Di Balik Pintu Istana
Lirik Di Balik Pintu Istana
... nafsu angkara murka
penebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan
haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
Saturday, February 27, 2016
Hebatnya Persahabatan-OST Adit & Sopo Jarwo oleh Armand Maulana
Ayo berani jangan berhentiKita raih mimpiSemua tantangan Menjadi ringan Karena persahabatan Hebatnya persahabatan Kau sahabat sejati Teman dalam duka teman dalam suka Selalu dihati tak pernah terganti Buatlah cerita warnai dunia Kita bersama-sama, bersama-sama Ayo berani jangan berhenti Kita raih mimpi Semua tantangan Menjadi ringan Karena persahabatan Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan Kau sahabat sejati Teman dalam duka teman dalam suka Selalu dihati tak pernah terganti Buatlah cerita warnai dunia Kita bersama-sama, bersama-sama Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan wo wo wo ho hooooo
Monday, February 22, 2016
IPP=Identitas Pembayar Pajak=Identity Taxpayers
IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah NPWP dan atau NOP serta Nama, dan Alamat serta tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
Friday, February 19, 2016
memahami dan menafsirkan
memahami : mengerti benar (akan); mengetahui benar, memaklumi; mengetahui.
menafsirkan : menangkap maksud perkataan (kalimat dsb) tidak menurut apa
adanya saja, melainkan diterapkan juga apa yg tersirat (dengan mengutarakan
pendapatnya sendiri); mengartikan
khilaf...alpa...lalai
Khilaf adalah keliru.salah (yang tidak disengaja).
Alpa : lalai
dalam kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah;
Lalai :kurang hati-hati;
tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya)
SK=Surat Keputusan
sesuai surat keputusan
presiden : according to a decree presidential
sesuai keputusan presiden : corresponding
presidential decree
surat
keputusan menteri : Ministry decision letter
Monday, February 08, 2016
sk dan keputusan
Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.
Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.
Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :
Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.
Contoh:
Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.
maka saya akan menulis begini :
Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.
maka saya akan memahaminya:
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992 disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.
Demikianlah kiranya.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.
Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.
Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :
Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.
Contoh:
Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.
maka saya akan menulis begini :
Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.
maka saya akan memahaminya:
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992 disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.
Demikianlah kiranya.
Friday, February 05, 2016
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989.
Dari membaca dan meneliti.
Dari membaca dan meneliti.
Wednesday, February 03, 2016
bukan kesempatan dalam kesempitan
Agustus 2002 adalah bulan disahkannya amandemen keempat UUD 1945.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.
Dalam RUU
Dalam merumuskan suatu Undang-undang sebaiknya yang disampaikan adalah suatu "catatan" atau hal-hal penting yang menjadi "rumusan penting" terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau prosesnya. Tidak baik menyampaikan hal negatif dalam suatu RUU, atau membandingkan dengan hal yang telah dilewati "bersama". .dalam perkembangan teknologi...antar periode sudah jelas berbeda..tata cara mengalami pergeseran, kemudian mengenai system pemungutan..
Why?.
Why?.
Karena yang diperlukan dalam suatu perubahan adalah kejadian yang dicatat pada saat itu bukan untuk membandingkan dengan masa lalunya, kecuali kajian tersebut digunakan untuk ranah akademisi. Tidak ada kesan menyalahkan atas periode masa lalu..gitulah kira kira maksud saya.
Friday, January 29, 2016
all given number..from freeze to activated
All given number...suatu saat nomor itu diaktifkan...i remember that.
dengan adanya suatu batasa usia tertentu. namun karena belum dimanfaatkan maka nomor tersebut di "freeze" lalu di aktifkan kembali pada suatu saat.
Thursday, January 28, 2016
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
link
link
Kutipan sebagian Pasal :
Pasal 1 :
Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana
terlampir dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 :
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik.
Monday, January 11, 2016
Friday, January 08, 2016
Subscribe to:
Posts (Atom)
Best FIT :
Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3