Thursday, December 22, 2016

Mengejar tanda tangan penulisnya...


Mengejar tanda tangan penulisnya.. especially penulis Kemenkeu,DJP dan BPPK dan pilihan tertentu lainnya....(udah terkoleksi).siapa yang siap saya kejar ...?????.




Saturday, November 19, 2016

Membetulkan SPT : My Opinion

Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(2a)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang  mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kata "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh temposehingga menjadi :

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

atau

"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.


Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau atas dasar himbauan (skala prioritas).

Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan dan atau penyidikan.


Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.



Monday, November 14, 2016

objek penghasilan dan objek pajak

Suatu objek penghasilan belum tentu objek pajak namun objek pajak sudah pasti merupakan objek penghasilan. Sebelum saya merumuskan objek penghasilan maka saya merumuskan terlebih dahulu definisi penghasilan. Suatu objek penghasilan dapat diketahui maka objek pajak dapat dibuat kategorinya atau klasifikasinya.

Mengenai subjek penghasilan :

Suatu subjek penghasilan belum tentu suatu subjek pajak namun suatu subjek pajak dipastikan adalah subjek penghasilan.
...(merangkai kata kata ini ternyata cukup lama waktunya)...

Friday, November 11, 2016

Dalam batas yang wajar dan sepantasnya

... dalam batas yang wajar dan sepantasnya...ini suatu frasa yang perlu ditambahkan dalam ketentuan pasal yang mengatur......

Saturday, October 15, 2016

Reborn Tax.....Tax Reborn

Reborn Tax....Tax Reborn.

Pajak Halilintar

Pajak Halilintar adalah sebutan untuk pajak yang ditanggung oleh Negara.Dalam bahasa Inggris halilintar adalah lightning.

Tuesday, October 11, 2016

Tepuk pajak.....

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...


:::Dariku tercipta untuk Anak-anak Indonesia:::

Thursday, September 29, 2016

Kriteria Usaha Menengah

Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).


Hal ini diatur dalam Undang-undang Nom0r 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Friday, September 23, 2016

Thursday, September 22, 2016

come on the compensation paid

Ayo tebusannya dibayar=come on the compensation paid=kom op de betaalde losgeld=hayaa alfidyat almadfuea=Lái ba zhīfù shújīn=dumating sa pantubos na ibinayad=phirautee ka bhugataan kiya par aa=ayo tebusane dibayar=Shiharatta minoshirokin ni kimasu=jibul doen momgabs e waseo=venir en el rescate pagado=kommen auf das Lösegeld bezahlt=ayuhlah tebusannya dibayar=venir sur la rançon payée=prikhodyat na vykup zaplatil

Tuesday, September 20, 2016

Nominee Agreement

Nominee Agreement....
yang namanya agreement itu dibuat sebelum harta dijadikan atas nama orang lain...kalau sudah dimiliki maka namanya pengakuan kepemilikan dan dibuktikan dengan adanya arus kas dan arus barang.
Jika agreement dibuktikan kemudian hari sementara harta tersebut sudah tercatat dalam neraca, maka atas harta tersebut disebut dengan saham atau penyertaan modal.


Thursday, September 01, 2016

satu kesatuan ekonomis

Harta gono gini....itu harta satu kesatuan ekonomis....itu sejak 1974 udah berlaku

Bunyi Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah:
Pasal 35:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama 
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. 
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. 

Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. 

Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
...kecuali ada pemisahan harta yang dibuktikan dengan dokumen....ya tetap menjadi satu kesatuan ekonomis....enggak bisa dilepaskan konsep filosofis ini.
mutlak...
apakah itu dlihat dari sisi UU Perkawinan atau UU Perpajakan yang berlaku.


KUH PERDATA:

Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. 

Pasal 120
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas. 

Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan. 

Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu. 

Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.  

Monday, August 29, 2016

Kode

One To One
One To Many
Relationship

Contoh:
A =100.000
B =110.000
C =120.000
Jumlah = Rp330.000

Jika ditulis dengan kode dari A,B,dan C adalah 059, maka :
059 = Rp330.000 jumlahnya 3,
059 dapat ditafsirkan, nilainya masing-masing Rp110.000, padahal sebenarnya nilainya bisa Rp100.000, bisa Rp110.000 atau Rp120.000.

Kalau ditulis 059 =Rp330.000 jumlahnya 1, maka akan terjadi penafsiran jumlahnya ada 1 nilainya Rp330.000.
Jika menggunakan metode pelaporan 059=Rp330.000 dengan jumlah unit 3, maka benar mendekati untuk konsep database.
Bagaimana dengan pasir, tepung atau barang sejenisnya?.

Thursday, August 18, 2016

Penghargaan PNS

Penghargaan
Pasal 82
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Thursday, August 11, 2016

nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya

Pada umumnya dalam penjualan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen.


Tuesday, July 26, 2016

C.B.S

Konsep CBS...

Ceria....Bahagia.....Serius...(itu nanti)
sekarang...serius...

Tuesday, July 19, 2016

Emas...

Berapa Devisa Negara berupa Emas di Indonesia yang tersimpan di Bank Indonesia?.

U.N.C.L.E

United Network Command For Law and Enforcement (UNCLE)

Wednesday, June 01, 2016

comparison-amnesti


Kebijakan, ketentuan dan peraturan...

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Ketentuan adalah sesuatu yang sudah tentu atau yang telah ditentukan.


Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi, organisasi, dan sangsi jika melanggar.

sumber : wikipedia dan lainnya

memori penjelasan dan penjelasan dalam UU

memori penjelasan....kata-kata memori ini ada di tata cara peraturan perundang-undangan di tahun 1950-1970 an dan beberapa undang-undang ada yang belum dicabut mencantumkan hal tersebut. salah satunya adalah UU mengenai bagi hasil.

Sejak tahun 2011 (Undang-undang nomor 12 Tahun 2011) tidak ditemukan kata-kata memori dan dalam struktur penulisannya menggunakan "penjelasan undang-undang tentang......(dst)."
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

sebagaimana contoh terlampir

sebagaimana contoh terlampir : sesuai contoh dan dapat dilakukan perubahan tanpa merubah esensinya.
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah

Thursday, May 26, 2016

lanjutan dari : kenapa enggak begini...sederhana khan?.

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi Ã  bagaimana menentukan sanksi administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan Ã  relatif 
Dengan membayar uang tebusan Ã  apakah ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.

Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.


Ini analisa saya :

1.   pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan, adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.


kesimpulannya, ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.






Friday, May 20, 2016

Usaha tertentu=certain business

usaha tertentu=certain business
peredaran usaha tertentu=circulation of certain business
peredaran usaha=circulation of business

jadi yang namanya usaha tertentu adalah jenis usaha yang diklasifikasikan.
sedangkan untuk peredaran usaha tertentu adalah peredaran usaha yang ditentukan.

dalam PSAK 46 disebutkan bahwa :
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.

DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.


Ini Indonesia.

Wednesday, May 18, 2016

Tepuk pajak.....(ciptaan:eko.susilo)

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...

Friday, May 13, 2016

come on taxes paid

ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.

Thursday, May 12, 2016

...

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

namun

.................secara jabatan atau permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.

Bukan...tapi...

.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.

kenapa demikian?. karena dalam rentang waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.

Wednesday, May 04, 2016

Smile...:)


 :)
:)

Dua Bahasa dalam satu komunikasi

One : In English
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia

Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama


Ditulis ulang :) Puisi : Katakan....!!!

Katakan....!!!

Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan

puisi saya ciptakan : 08 Oktober 2008

ditulis ulang: 4 Mei 2016 

Tuesday, May 03, 2016

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah...

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah adanya "toleransi" harga yang diperkenankan oleh aturan. dulu saya menyebutnya dengan "jarak antara" atau "range".




Monday, April 25, 2016

pertimbangan

arti pertimbangan adalah pendapat.

Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?. 
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya diberikan. 

Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat saya tidak.

Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)

Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan  pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

vergeven voor de staat

vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....

bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut.

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :

dst...

Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll : 10.000.000
Jual : 180.000.000

Yang disebut final itu adalah : Tarif x 80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak diperhitungkan dalam penghitungannya.

Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga pokok atas jasa yang diberikan.

ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final, maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000

Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5% xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).

Kalau tabungan?.

Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.

Tuesday, April 19, 2016

Monday, April 11, 2016

“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

"Gemah ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja, para kawula iyeg rumagang ing gawe, tebih saking laku cengengilan adoh saking juti. Wong kang lumaku dagang, rinten dalu tan wonten pedote, labet saking tan wonten sansayangi margi. Subur kang sarwa tinandur, murah kang sarwa tinuku. Bebek ayam raja kaya enjang medal ing panggenan, sore bali ing kandange dewe-dewe. Ucapan-dalang dari bapaknya-embahnya-buyutnya-canggahnya, warengnya-udeg-udegnya gantung siwurnya. Bekerja bersatu padu, jauh daripada hasut, dengki, orang berdagang siang malam tiada hentinya, tidak ada halangan di jalan. Inipun menggambarkan cita-cita sosialisme." [Bung Karno, Pidato Hari Ibu 22 Desember 1960]

“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)



“jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi.” (Kata-Kata Motivasi Bung Hatta).


“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)


“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)



“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Tuesday, April 05, 2016

Pengumpul Pajak

Istilah Pengumpul Pajak yang dalam bahasa inggrisnya adalah Tax Collector.Definisi ini tidak dijumpai dalam Undang-undang manapun di Indonesia.Frasa kata ini biasa digunakan dalam literatur terbatas misalnya buku..tulisan..atau secara lisan disampaikan oldalam bidang akademis.namun saya belum menjumpai literatur pasti yang mendefinisikan frasa kata Pengumpul Pajak...baik sebagai suatu profesi.

ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Bagaimana membuat rumusan mengenai ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Cukup mudah, dari data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, kita bisa melakukan penelusuran data yang isinya adalah :

Daftar Harta dan Daftar Kewajiban lalu dilakukan pemilihan yang terkait dengan uji kemampuan mengenai harta terkait dengan uang tunai, tabungan, deposito termasuk di dalamnya penghasilan neto dan persediaan dalam periode 1 tahun.
Untuk data mengenai hutang, kita rinci daftar hutang tersebut yang isinya adalah jumlah hutang, sumber hutang dan tahun terjadinya hutang dalam periode 1 tahun.
(Itu kalau WP OP tidak menyelenggarakan pembukuan...kalau pembukuan ya menngunakandasar pembukuannya). ---------------------------------------------------------------------------------------------

Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3)  Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.

dengan cara sederhana....ya dengan cara sederhana.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.

Pasal 8 ayat (4) :

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

telah dipenuhi.


Friday, April 01, 2016

Identitas Pembayar Pajak

IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah :
1. NPWP dan atau 
2. NOP serta 
3. Nama, dan 
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.


1/0=tidak terdefinisi

1/0=tidak terdefinisi, karena jika ditulis tidak terhingga, maka bisa saja artinya 0*tidak terdefinisi=1?.
enggak.

jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.

bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.




i felt victorious

I felt victorious from one side and one of the knowledge 
that I have found because it comes from myself and and it turns out...

Tuesday, March 22, 2016

Cara menulis UUD 1945 Amandemen Keempat : di Konsideran : mengingat

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat.

Friday, March 04, 2016

tidak ada kata terlambat...

tidak ada kata terlambat dalam suatu perubahan (uu)...yang ada adalah dilakukan suatu penyesuaian.

Wednesday, March 02, 2016

Di Balik Pintu Istana

Lirik Di Balik Pintu Istana


... nafsu angkara murka
penebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan

haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa 
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan




Saturday, February 27, 2016

Hebatnya Persahabatan-OST Adit & Sopo Jarwo oleh Armand Maulana



Ayo berani jangan berhenti 

Kita raih mimpi 

Semua tantangan Menjadi ringan
Karena persahabatan
Hebatnya persahabatan
Kau sahabat sejati 
Teman dalam duka teman dalam suka 
Selalu dihati tak pernah terganti
Buatlah cerita warnai dunia
Kita bersama-sama, bersama-sama
Ayo berani jangan berhenti 
Kita raih mimpi 
Semua tantangan Menjadi ringan
Karena persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Kau sahabat sejati 
Teman dalam duka teman dalam suka 
Selalu dihati tak pernah terganti
Buatlah cerita warnai dunia
Kita bersama-sama, bersama-sama
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
wo wo  wo ho hooooo

Monday, February 22, 2016

IPP=Identitas Pembayar Pajak=Identity Taxpayers

IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah NPWP dan atau NOP serta Nama, dan Alamat serta tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.


Friday, February 19, 2016

memahami dan menafsirkan

memahami : mengerti benar (akan); mengetahui benar, memaklumi; mengetahui.


menafsirkan : menangkap maksud perkataan (kalimat dsb) tidak menurut apa adanya saja, melainkan diterapkan juga apa yg tersirat (dengan mengutarakan pendapatnya sendiri); mengartikan

khilaf...alpa...lalai

Khilaf adalah keliru.salah (yang tidak disengaja).
Alpa : lalai dalam kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah;

Lalai :kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya)

SK=Surat Keputusan

sesuai surat keputusan presiden : according to a decree presidential

sesuai keputusan presiden : corresponding presidential decree

surat keputusan menteri : Ministry decision letter
keputusan menteri : ministerial decree

Monday, February 08, 2016

sk dan keputusan

Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.

Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.

Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :

Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.


Contoh:

Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.

maka saya akan menulis begini :

Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.

maka saya akan memahaminya:

Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992  disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.


Demikianlah kiranya.

Friday, February 05, 2016

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989.


Dari membaca dan meneliti.




Wednesday, February 03, 2016

bukan kesempatan dalam kesempitan

Agustus 2002 adalah bulan disahkannya amandemen keempat UUD 1945.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.

Dalam RUU

Dalam merumuskan suatu Undang-undang sebaiknya yang disampaikan adalah suatu "catatan" atau hal-hal penting yang menjadi "rumusan penting" terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau prosesnya. Tidak baik menyampaikan hal negatif dalam suatu RUU, atau membandingkan dengan hal yang telah dilewati "bersama". .dalam perkembangan teknologi...antar periode sudah jelas berbeda..tata cara mengalami pergeseran, kemudian mengenai system pemungutan..
Why?.
Karena yang diperlukan dalam suatu perubahan adalah kejadian yang dicatat pada saat itu bukan untuk membandingkan dengan masa lalunya, kecuali kajian tersebut digunakan untuk ranah akademisi. Tidak ada kesan menyalahkan atas periode masa lalu..gitulah kira kira maksud saya.


Friday, January 29, 2016

all given number..from freeze to activated

All given number...suatu saat nomor itu diaktifkan...i remember that.
dengan adanya suatu batasa usia tertentu. namun karena belum dimanfaatkan maka nomor tersebut di "freeze" lalu di aktifkan kembali pada suatu saat.

Thursday, January 28, 2016

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

link



Kutipan sebagian Pasal :

Pasal 1 :

Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 :

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Monday, January 11, 2016

Tanda Tangan