Dalam pasal peralihan terkait dengan hal-hal bersifat administratif, jika dalam pengaturan yang lama sudah tidak diatur dan pedoman pengaturan yang lama sudah dicabut saat ini, maka pengaturan lama sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan fakta yang terjadi.
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :
"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".
Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :
"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".
Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.
Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.
ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah, menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.
Jadi sebaiknya begitu dah....
atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :
"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".
Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :
"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".
Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.
Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.
ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah, menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.
Jadi sebaiknya begitu dah....
atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru