x
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, November 19, 2019
come on taxes paid
ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.
Saturday, November 16, 2019
Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI
Kemenkeu Mengajar Raih Penghargaan Rekor Dunia dari MURI
Jakarta, 15 November 2019 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Program Kerelawanan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pertama di Bidang Pengembangan Karakter untuk Siswa Sekolah Dasar (SD) di Indonesia melalui Kemenkeu Mengajar. Manajer Operasional MURI, Andre Purwandono menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara Malam Apresiasi Kemenkeu Mengajar 4 yang diselenggarakan di Aula Mezzanine, Kemenkeu.
Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan ucapan terima kasih kepada sukarelawan dan kooordinator maupun yang secara penuh berdedikasi untuk melakukan kegiatan sosial ini. “Terlihat dari wajah anda semuanya adalah kecintaan untuk melakukan sesuatu yang sifatnya sukarela. kalau di Kementerian Keuangan, orang-orangnya selalu punya semangat, ambisi, dan keinginan untuk terus mencari yang baru, yang baik menuju kesempurnaan. Maka Indonesia akan ikut seperti temanya bapak Presiden Indonesia maju itu bukan mantra, itu adalah energi yang harus kita ciptakan, kita gulirkan”, ucap Menkeu.
Menkeu juga menambahkan, sebagai bagian dari semangat membangun generasi muda Indonesia mendatang, Gerakan Kemenkeu Mengajar telah mewarnai dunia pendidikan Indonesia, antara lain dalam upaya peningkatan financial literacy, pengenalan pajak kepada anak-anak SD sebagai future tax payers, dan menggelorakan semangat kerelawanan dan kontribusi sosial di lingkungan Kementerian Keuangan. “Kita melalui Kementerian Keuangan Mengajar mengisi salah satu segmen untuk membuat diri kita sendiri menjadi balance, dan kita kemudian terinspirasi mengatakan hal yang kita anggap kecil tidak berarti ternyata bagi orang lain adalah besar. Ini adalah bagian dari perjalanan bangsa ini ke depan dan suatu saat mereka adalah bagian dari estafet untuk membawa Indonesia semakin maju ke depan”, terang Menkeu.
Memasuki tahun keempat, secara akumulatif Kemenkeu Mengajar telah dilaksanakan di 186 kota, 34 provinsi, menjangkau lebih dari 500 Sekolah Dasar (SD) dan menyentuh lebih dari 100.000 murid di seluruh Indonesia. Adapun jumlah ASN Kemenkeu yang terlibat dalam gerakan ini terus meningkat setiap tahunnya di mana pada periode 2016-2019, tercatat lebih dari 10.000 ASN telah berpartisipasi dalam Kemenkeu Mengajar. Pada 2018 dan 2019 Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan seluruh pejabat eselon I Kemenkeu turut serta mengajar bersama ASN Kemenkeu di berbagai kota.
Di akhir sambutannya Menkeu berpesan kepada seluruh pegawai Kemenkeu yang hadir dan menjadi relawan di Kemenkeu Mengajar.”Saya berharap untuk tahun depan ada kalanya kegiatan ini makin massal, ekspresinya makin kreatif, dan dengan kekuatan sosial media mungkin kita bisa membuat suatu gerakan yaitu gerakan moral, gerakan kecintaan, gerakan solidaritas yang spontanitas berasal dari anda, dari hati anda, pikiran anda tanpa tadi pernah berpikir mengenai apakah ada motif dibaliknya, jadi motifnya itu genuine dan karena genuine power-nya gede banget, tutup Menkeu.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Direksi dari Special Mission Vehicles Kemenkeu yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesi (PII) yang turut berkolaborasi Menyukseskan Kemenkeu Mengajar 4. Tahun ini, Direktur Utama PT SMI dan PT PII ikut mengajar anak-anak SD di wilayah Jakarta.
Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan
bentuk Sinergi antar laman website adalah linked
Salah satu bentuk sinergi antar laman website dengan instansi pemerintah adalah adanya Link suatu laman website atau aplikasi tertentu (ex : e-reg untuk NPWP, e-billing dll) di laman website lainnya.
Jadi begitulah kira-kira, itu dulu sejak 2002, yang namanya e-gov...itu mulai dicanangkan.
Jadi begitulah kira-kira, itu dulu sejak 2002, yang namanya e-gov...itu mulai dicanangkan.
Wednesday, November 13, 2019
signed on the book.
karya Bapak Untung Sukarji....on DTS Course event 2002
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta
dan masih banyak lagi.
signed on the book.
Next : not signed
Karya Bapak DR.Nufransa Wira Sakti...on Tax Amnesty Event 2016
karya Bapak Prof.John Hutagaol---PSAK..on UNS Accounting Event 2019.
karya Bapak DR.Widi Widodo...at KPP Pratama Badung Selatan
karya Bapak Irwansyah Lubis.. at Bandara Ngurah Rai Denpasar
karya Bapak Prof Mardiasmo---PSAK..on IAI Event 2019
karya Bapak Liberti Pandiangan (next),
karya Bapak Prof Gunadi (next),
karya Bapak Agus Suharsono (next),
karya Bapak Darussalam...on DKB Event 2019
karya Bapak Danny Saptriadji ..on IAI event 2019
karya Bapak Prof. Singgih Riphat ..on BKF Researcher Day Event at BKF Kemenkeu RI
karya Bapak Anda Nugroho ..on BKF Researcher Day Event 2019
karya Bapak Waluyo (next)
karya Ibu Siti Resmi (next)
karya Bapak Richard Burton (next)
karya Bapak Primandita (next)
karya Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
karya Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
karya Bapak DR. Darmanto (next)
karya Bapak DR.Didik G Suharto ..at UNS Surakarta
dan masih banyak lagi.
signed on the book.
Next : not signed
Jadi begini ya....mengenai pembetulan SPT itu
Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan
sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan
dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur
Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat
Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum
daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan
Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan
atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian
Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat
Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih
besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung
sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kalimat "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
atau
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
Penjalasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas
waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
"Pembayar
Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas
tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi
administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang
dibayar.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih
besar, yang dilakukan
melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran
dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah
pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas
kemauan sendiri (self assesment) atau berdasarkan surat himbauan (skala
prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas
waktu belum dilakukan pemeriksaan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Kenapa demikian?.Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak agar melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan pajak dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Friday, November 08, 2019
Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali
Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah
Tepuk Pajak....horeeee.....
Kemenkeu Mengajar 4 di Boyolali, Jawa Tengah
Tepuk Pajak....horeeee.....
Saya mengenalkan apa itu pajak dengan tepuk pajak dan stiker mengenai definisi pajak.
Saya mengenalkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak dengan foto Menteri Keuangan, logo Nagara Dana Raksa dan foto Dirjen Pajak
Jadi begini ya...
inovasi dan kreatifitas untuk suatu hal terkait pekerjaan yang diatur oleh UU dan peraturan pelaksanaannya adalah dengan cara menyesuaikan dengan aturannya. Jika aturannya ada bagian yang dianggap belum sempurna, dilakukan analisis (RIA analysis).
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis
Jika sudah diatur, dilaksanakan saja,jika belum silahkan dengan inovasinya.
Jika ada diskresi, maka harus ada panduan secara tertulis
Friday, November 01, 2019
Thursday, October 31, 2019
Gerakan Nasional Mem³bayar Pajak dengan tepuk pajak
Gerakan Nasional Dengan Bertepuk Pajak..
Pajak.....horeeeeeee....
Oke...
akan Rilis ke4 Tepuk Pajak....horeeee.....
Terima kasih....
Kemenkeu Mengajar 4 berjalan dengan lancar dan sukses...
Kolaborasi Tepuk Pajak antara Pak Irwan dari
KPP Pratama Sukoharjo dengan Pak Sandy...Relawan Pengajar dari Bea
Cukai Surakarta.
#Kemenkeu
#KemenkeuMengajar
#KemenkeuMengajar4
#HariOeang73
#KM4-Boyolali
Pajak Ceria...
Terima kasih :)
Pajak.....horeeeeeee....
akan Rilis ke4 Tepuk Pajak....horeeee.....
Terima kasih....
Kemenkeu Mengajar 4 berjalan dengan lancar dan sukses...
Kolaborasi Tepuk Pajak antara Pak Irwan dari
KPP Pratama Sukoharjo dengan Pak Sandy...Relawan Pengajar dari Bea
Cukai Surakarta.
#Kemenkeu
#KemenkeuMengajar
#KemenkeuMengajar4
#HariOeang73
#KM4-Boyolali
Pajak Ceria...
Terima kasih :)
Mendung tak berarti hujan
Mendung tak berarti hujan
setelah ada awan barulah muncul matahari atau surya.
setelah ada awan barulah muncul matahari atau surya.
Tuesday, October 29, 2019
Tepuk Pajak Horeeeee....
Menjelang pelaksanaan Kegiatan Kemenkeu Mengajar 4, saya akan menggelorakan Tepuk Pajak.....
Tepuk Pajak.....horeeeeee....
Sebagaimana saya kutip dari laman website kemenkeu mengajar, berikut ini visi,misi, tujuan dan nilai dasar kemenkeu mengajar.
Tepuk Pajak.....horeeeeee....
Sebagaimana saya kutip dari laman website kemenkeu mengajar, berikut ini visi,misi, tujuan dan nilai dasar kemenkeu mengajar.
Visi
Menjadi penggerak yang membantu meningkatkan Institutional Ownership dan citra Kementerian Keuangan yang dekat dengan masyarakat
Misi
- Meningkatkan kepedulian sosial berbasis kesukarelaan di lingkungan luar Kemenkeu
- Menimbulkan kebanggan dan instutional ownership bagi para pegawai
- Meningkatkan awareness anak-anak di pendidikan dasar terhadap peranan negara khususnya Kemenkeu
Tujuan
- Mengenalkan Peranan Kemenkeu pada anak-anak
- Mengaktivasi semangat kerelawanan di lingkungan birokrasi.
- Membangun citra baik institusi
- Menjaga stabilitas work-life balance
- Memberikan motivasi untuk berkontribusi kepada negeri
Nilai-Nilai Dasar Kemenkeu Mengajar
- Sukarela
- Sinergi
- Semangat
- Bermanfaat
Sunday, October 27, 2019
side data, informan atau data awal
untuk suatu masalah 'harus' ada data awal yang kalau saya sebut sebagai side data (karena sifat data berkelangsungan). Bisa disebut informan kalau di jenis kualitatif. Bisa disebut dengan data dasar.
Jadi ini suatu keharusan karena itu adalah titik awal penelitian yang dituangkan dalam proposal dan dilakukan dengan melakukan survei pendahuluan dan sebisa mungkin tidak ada distorsi dalam data tersebut, karena itulah sumber informasi akurat dan logika berfikir dibangun dari data tersebut.
Jadi begitu ya.....
okey......😃😀😅
Jadi ini suatu keharusan karena itu adalah titik awal penelitian yang dituangkan dalam proposal dan dilakukan dengan melakukan survei pendahuluan dan sebisa mungkin tidak ada distorsi dalam data tersebut, karena itulah sumber informasi akurat dan logika berfikir dibangun dari data tersebut.
Jadi begitu ya.....
okey......😃😀😅
Saturday, October 26, 2019
Thursday, October 24, 2019
Trees Nodes
Metode Trees Nodes
Merupakan suatu metode dengan berfilosofis pada struktur pohon.
Beberapa istilah terkait dengan pohon, diantaranya adalah Diagram Pohon atau Tree Diagram adalah satu satu alat yang digunakan untuk membagikan kategori-kategori besar ke dalam tingkat yang lebih kecil atau terperinci. Seperti namanya, Diagram Pohon berbentuk seperti pohon yang memiliki satu batang dahan yang mencabang dua atau lebih. Demikian juga dengan suatu permasalahan yang ingin kita bahas dengan menggunakan Diagram Pohon, yaitu terdiri dari satu Kategori atau Item besar yang kemudian dibagikan menjadi dua cabang atau lebih yang lebih terperinci. Hal ini dapat membantu kita dalam menyederhanakan suatu permasalahan yang kompleks ataupun mempermudah kita untuk mendapatkan gambaran pada suatu permasalahan yang kita hadapi.
Metode pohon adalah salah satu cara untuk menentukan sah atau tidaknya suatu argumen dalam logika matematika.
Problem Tree Analysis (Analisis Pohon Masalah). Banyak istilah yang digunakan oleh para penulis untuk alat analisis ini. Scarvada, dkk (2004) mengistilahkan dengan nama issues tree. Silverman dan Silverman (1994) menggunakan istilah systematic diagram atau tree diagram, sedangkan Duffy, dkk. (2012) menggunakan istilah tree diagrams.
Dalam masalah2, ada masalah yang bersifat alami, buatan atau bahkan masalah yang dikendalikan (intervensi masalah atau masalah coba2).
Khusus untuk masalah coba-coba dengan intervensi pengaruh biasanya memiliki karakter mudah ditebak.
Merupakan suatu metode dengan berfilosofis pada struktur pohon.
Beberapa istilah terkait dengan pohon, diantaranya adalah Diagram Pohon atau Tree Diagram adalah satu satu alat yang digunakan untuk membagikan kategori-kategori besar ke dalam tingkat yang lebih kecil atau terperinci. Seperti namanya, Diagram Pohon berbentuk seperti pohon yang memiliki satu batang dahan yang mencabang dua atau lebih. Demikian juga dengan suatu permasalahan yang ingin kita bahas dengan menggunakan Diagram Pohon, yaitu terdiri dari satu Kategori atau Item besar yang kemudian dibagikan menjadi dua cabang atau lebih yang lebih terperinci. Hal ini dapat membantu kita dalam menyederhanakan suatu permasalahan yang kompleks ataupun mempermudah kita untuk mendapatkan gambaran pada suatu permasalahan yang kita hadapi.
Metode pohon adalah salah satu cara untuk menentukan sah atau tidaknya suatu argumen dalam logika matematika.
Problem Tree Analysis (Analisis Pohon Masalah). Banyak istilah yang digunakan oleh para penulis untuk alat analisis ini. Scarvada, dkk (2004) mengistilahkan dengan nama issues tree. Silverman dan Silverman (1994) menggunakan istilah systematic diagram atau tree diagram, sedangkan Duffy, dkk. (2012) menggunakan istilah tree diagrams.
Dalam masalah2, ada masalah yang bersifat alami, buatan atau bahkan masalah yang dikendalikan (intervensi masalah atau masalah coba2).
Khusus untuk masalah coba-coba dengan intervensi pengaruh biasanya memiliki karakter mudah ditebak.
Saturday, October 19, 2019
Friday, October 18, 2019
Fatamorgana
Tidak semua informasi yang kau dengar dari lain pihak (dengan segala
janji manisnya atau kebaikannya) itu benar...itu fatamorgana karena
tidak disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan...itu
fatamorgana.
Jadi dengarlah dari yang bersangkutan secara langsung.
Jadi dengarlah dari yang bersangkutan secara langsung.
Wednesday, October 09, 2019
Pengaturan lama dan baru : administratif
Dalam pasal peralihan terkait dengan hal-hal bersifat administratif, jika dalam pengaturan yang lama sudah tidak diatur dan pedoman pengaturan yang lama sudah dicabut saat ini, maka pengaturan lama sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan fakta yang terjadi.
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :
"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".
Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :
"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".
Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.
Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.
ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah, menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.
Jadi sebaiknya begitu dah....
atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru
Jadi sebaiknya, mengaturlah suatu hal terkait dengan pasal-pasal diperalihan dengan sebagai berikut :
"hal-hal yang belum diselesaikan yang bersifat administratif pada peraturan yang lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang hal administratif tersebut tidak bertentangan dengan pengaturan yang lama dan ketentuan yang dijadikan pedoman adalah pengaturan yang lama dengan membuat poin-poin yang ada di suatu pasal tertentu dalam pasal peralihan".
Bagaimana jika pengaturan yang lama sudah dinyatakan dicabut?.
Jika demikian terjadi maka, sebaiknya dalam pasal peralihannya diubah menjadi :
"hal-hal yang belum diselesaikan dan masih berkaitan dengan ketentuan peraturan yang lama dinyatakan benar dan berkaitan secara material dan formal sepanjang tidak berlawanan dengan ketentuan yang lama".
Apakah peraturan yang lama ditulis dan dijadikan pedoman?.
Semestinya pengaturan yang lama tetap ditulis dan diikuti dengan penulisan pengaturan yang baru ditetapkan.
ini untuk setingkat menteri atau dirjen.
Kalau dengan menggunakan frasa "sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru". bukankah aturan baru menggubah, menyempurnakan, menghapus atau menanbah substansi atau gramatikal yang lama?.
Jadi sebaiknya begitu dah....
atau ada fornulasi lagi, :
1. lama
2. ubah
3. baru....bertalian
4. lama cabut
5. baru
Sunday, September 29, 2019
setidaknya
setidaknya, sekarang banyak orang ramai, riuh rendah, membaca, tahu soal RUU, itu makna yang baik.
Dulu, para pendiri negara, setidaknya sudah memikirkan, KUHP peninggalan Belanda itu di "tamengi" dengan nilai-nilai Pancasila sehingga meminimalisir itikad pelanggaran atas hukum karena sesuai dengan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Setidaknya jika akan berbuat dapat didahului dengan musyawarah mufakat, mediasi, atau kata damai (damai berkeadilan). Jadi berterima kasih pada pendiri negara.
Friday, September 27, 2019
The Convenience of Implementing of Regulation
soal PERPPU again
Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.
Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.
1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal
kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.
Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.
1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal
kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law
Tuesday, September 17, 2019
Biaya perjalanan dinas
Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .
Pasal 6 ayat (1) :
Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :
- Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
- Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :
"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama
apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat
final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas".
Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.
Apakah tulisan diatas membahayakan negara?.
Oh....tentu tidak, saya menganalisis berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
Apakah tulisan tersebut mempengaruhi orang lain?.
oh...bisa saja, bagi yang tidak sependapat dengan saya, dan tentunya tidak menuruti ketentuan pemerintah.
|
||||||
Sunday, September 01, 2019
Friday, August 30, 2019
Tepuk Pajak, Tepuk KPK dan Tepuk Pramuka
saya menciptakan salaman pajak serta tepuk pajak dan juga tepuk KPK karena ada tepuk dan salam pramuka.
Horeeee ...
Horeeee ...
Thursday, August 22, 2019
perangkat lunak myaccurate dan slekeers
ada 2 perangkat lunak yang saya amati yaitu accurate online dan slekeers accounting yang memiliki koneksi langsung dengan tokopedia, bukalapak. 2 software langsung terkoneksi ke tokopedia dan bukalapak dan dapat membuat secara langsung faktur pajak dan bukti pemotongan pajak.
apakah dengan metode recuperate atau remite.
apakah dengan metode recuperate atau remite.
Wednesday, August 21, 2019
Riset Idea
Beberapa tulisan mengenai :
1. Nominal Tax, Pendapat lain dalam perpajakan di Indonesia
2. Tax Ratio dalam Range
3. Panduan Wajib Pajak Meninggal Dunia
4. Eskalasi Subyek Pajak
beberapa hal terkait dengan data, APBN dan Pedoman
1. Nominal Tax, Pendapat lain dalam perpajakan di Indonesia
2. Tax Ratio dalam Range
3. Panduan Wajib Pajak Meninggal Dunia
4. Eskalasi Subyek Pajak
beberapa hal terkait dengan data, APBN dan Pedoman
sedang menyusun draf sebuah buku
sedang menyusun sebuah buku berjudul :
'Panduan untuk Wajib Pajak Meninggal Dunia".
Prespektif dalam Sistem Informasi dan Pelayanan"
'Panduan untuk Wajib Pajak Meninggal Dunia".
Prespektif dalam Sistem Informasi dan Pelayanan"
Wednesday, August 14, 2019
Bayar Pajak (PPh, PPN & PPnBM, PBB dan Bea Meterai), Bea Cukai (Bea dan Cukai) serta PNBP melalui Tokopedia...
Bayar Pajak (PPh, PPN & PPnBM, PBB dan Bea Meterai), Bea Cukai (Bea dan Cukai) serta PNBP melalui Tokopedia...
COR (Compliant, Orderly and Routine) in fulfilling tax obligations.
Do you know about COR?.
COR is Compliant, Orderly and Routine in fulfilling tax obligations.
Monday, August 12, 2019
Wednesday, July 31, 2019
Pemikiran Soal Eskalasi
Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
Siapa saja yang disebut khusus?.
- Orang Pribadi
- Badan
- Khusus
Siapa saja yang disebut khusus?.
- Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
- Badan Layanan Umum
- Kerjasama Operasi atau KSO
- Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
- Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.
Thursday, July 25, 2019
UU, PERPPU dan UU ------- the convenience of implementing the law
soal PERPPU again
Undang-undang lama terdiri atas 20 pasal
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.
Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.
1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal
kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
Kemudian ada PERPPU dan PERPPU tersebut isinya menambah materi di Undang-undang sebanyak 2 pasal...
Maka di Undang-undang yang baru menjadi 22 pasal.
Jadi di UU yang baru akan ada 22 pasal dengan materi yang isinya sama dengan Undang-undang dan materi dari PERPPU.
1. UU Nomor 1 tahun 200X...20 pasal
2. Perppu nomor 99 tahun 200X...2 pasal
3. UU nomor 1000 tahun 20XX...22 pasal
kenapa saya menulis ini?.
untuk kenyamanan menjalankan atau mematuhi Undang-undang atau
the convenience of implementing the law
Saturday, July 20, 2019
dari buku
dari buku aku dapat menjelajahi cakrawala ilmu...
dari buku aku menjadi tahu dari yang belum tahu
dari buku aku bisa menyelami hal atau sesuatu
dari buku aku bisa kenal dengan penulisnya (meski tidak dekat)
terima kasih untuk para penulis buku
dari buku aku menjadi tahu dari yang belum tahu
dari buku aku bisa menyelami hal atau sesuatu
dari buku aku bisa kenal dengan penulisnya (meski tidak dekat)
terima kasih untuk para penulis buku
Signed on the book...
Bapak Untung Sukarji
Bapak Nufransa Wira Sakti
Bapak Prof.John Hutagaol
Bapak Widi Widodo
Bapak Irwansyah Lubis
Bapak Prof Mardiasmo
Bapak Liberti Pandiangan (next),
Bapak Prof Gunadi (next),
Bapak Agus Suharsono (next),
Bapak Darussalam
(gagal signed di UNS)
Baru di signed oleh Bapak Danny Saptriadji
Bapak Waluyo (next)
Ibu Siti Resmi (next)
Bapak Richard Burton (next)
Bapak Primandita (next)
Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
Bapak Darmanto (next)
dan masih banyak lagi.
signed on the book.
Bapak Nufransa Wira Sakti
Bapak Prof.John Hutagaol
Bapak Widi Widodo
Bapak Irwansyah Lubis
Bapak Prof Mardiasmo
Bapak Liberti Pandiangan (next),
Bapak Prof Gunadi (next),
Bapak Agus Suharsono (next),
Bapak Darussalam
(gagal signed di UNS)
Baru di signed oleh Bapak Danny Saptriadji
Bapak Waluyo (next)
Ibu Siti Resmi (next)
Bapak Richard Burton (next)
Bapak Primandita (next)
Bapak Prof. Jimly Assidiqie (next)
Bapak Prof. Ayi Karyana (next)
Bapak Darmanto (next)
dan masih banyak lagi.
signed on the book.
Tuesday, June 25, 2019
menulis Undang-undang
Friday, October 05, 2018
menulis Undang-undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-
UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
Undang-undang mengenai Pajak Penghasilan ditulis dengan cara :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai ditulis dengan cara " UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
atau
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984
Friday, June 21, 2019
Pemikiran mengenai eskalasi subyek pajak
Saat ini diatur yaitu orang pribadi dan badan dan jika dilakukan eskalasi akan menjadi :
Siapa saja yang disebut khusus?.
- Orang Pribadi
- Badan
- Khusus
Siapa saja yang disebut khusus?.
- Bendahara Pemerintah (para bendaharawan pemerintah)
- Badan Layanan Umum
- Kerjasama Operasi atau KSO
- Unit atau Bagian dari Pemerintah yang dananya bersumber dari APBN di Luar Negeri baik terpisah atau menjadi satu kesatuan.
- Unit atau Bagian dari Swasta di Luar Negeri yang laporan keuangannya dilaporkan secara terpisah atau menjadi satu kesatuan.
Tuesday, June 11, 2019
Wednesday, May 22, 2019
KBLI 2017-updated
KBLI ini adalah KBLI 2017 yang diatur oleh Peraturan Kepala BPS (Perka BPS) No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015
Friday, May 17, 2019
JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48
JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48
Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)
kalau..
kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..
Cb-cb...
Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal, dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..
Thursday, May 16, 2019
Rebranding GNMP menjadi GKNMP
rebranding GNMP (gerakan nasional membayar pajak) menjadi GKNMP (Gerakan Kesadaran Nasional Membayar Pajak).
sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.
pemikiran sederhana dan positif ini bagi
saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam
perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski
sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam
21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.
Tuesday, April 23, 2019
Pembayar Pajak itu...
Bagaimana dengan Entitas?.
Entitas itu Orang Pribadi atau Badan.
Apa perbedaan antara entiti dan pembayar pajak?.
Entitas adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik. Abstraksi, misalnya, biasanya dianggap juga sebagai suatu entitas.
Pembayar Pajak itu terdiri atas
1. Orang Pribadi
2. Badan
3. Orang Pribadi dan Badan
4. Badan dengan Badan
5. Bendahara
Entitas itu Orang Pribadi atau Badan.
Apa perbedaan antara entiti dan pembayar pajak?.
Entitas adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik dan berbeda, walaupun tidak harus dalam bentuk fisik. Abstraksi, misalnya, biasanya dianggap juga sebagai suatu entitas.
Pembayar Pajak itu terdiri atas
1. Orang Pribadi
2. Badan
3. Orang Pribadi dan Badan
4. Badan dengan Badan
5. Bendahara
Clear dah.....
angka 3, angka 4 dan angka 5 itu merupakan eskalasi dari angka 1 dan angka 2.
Tuesday, April 16, 2019
Thursday, March 21, 2019
Tuesday, March 19, 2019
about the past
relatif, apa yang diteliti oleh peneliti adalah fenomena masa lalu yang tertuang dalam dokumen. catatan, laporan dll.
Kondisi aktual itu ditemukan dalam soal budaya, sosial (komunikasi, politik, sastra dll).
Apakah hal aktual hari ini diteliti dalam ke satu atau dua bulan ke depan juga bukan hal terkait masa lalu?.
-19 Maret 2019-ekosusilo
Kondisi aktual itu ditemukan dalam soal budaya, sosial (komunikasi, politik, sastra dll).
Apakah hal aktual hari ini diteliti dalam ke satu atau dua bulan ke depan juga bukan hal terkait masa lalu?.
-19 Maret 2019-ekosusilo
Friday, March 01, 2019
Friday, February 22, 2019
Penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Penjelasan Pasal 10
Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka
menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.
Pembayaran yang sah
Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Bagaimana dengan pembayaran yang diganti dengan barang?.
Dicari harga barang yang senilai dengan barang tersebut.
Bagaimana dengan pembayaran yang diganti dengan barang?.
Dicari harga barang yang senilai dengan barang tersebut.
Thursday, February 21, 2019
kekeliruan suatu keputusan dan pengaturan
Kalau
besichkking ada kekeliruan maka dapat dibetulkan oleh yang bertanggung jawab oleh
siapa yang memutuskan,
Untuk regulling
jika belum ada kesempurnaan maka dapat menjadi tanggung jawab semua pihak
sebagaimana yang diatur dalam regulling, tidak semata-semata menjadi tanggung
jawab yang menandatanganinya.
kenapa demikian?.
Karena regulling mengatur semua pihak.
kenapa demikian?.
Karena regulling mengatur semua pihak.
Jadi siapa saja, memiliki hak yang sama untuk dapat memberikan masukan, sanggahan atau komentar terkait dengan regulling.
Tentu berbeda dengan besichking yang sifatnya khusus untuk pihak-pihak yang diatur dan disebutkan di dalamnya.
Jadi....
merdekalah dalam "pengaturan".
Monday, February 18, 2019
Victoria and Abdul
Film Victoria and Abdul
ya...Ratu Victoria dan Abdul Karim
menarik dan merupakan epic
ya...Ratu Victoria dan Abdul Karim
Saturday, February 16, 2019
Before pendekatan2
jika tidak dapat diukur objek-objeknya maka dapat menggunakan pendekatan, baik pendekatan biaya atau pendekatan pendapatan.
Jadi tidak serta merta menggunakan pendekatan tapi menggunakan ini lho rumusnya.
Y = mx + c
Y = Nilai
M = Nilai luasan
m= gradien
c=konstanta
Jadi tidak serta merta menggunakan pendekatan tapi menggunakan ini lho rumusnya.
Y = mx + c
Y = Nilai
M = Nilai luasan
m= gradien
c=konstanta
Monday, February 11, 2019
Melaksanakan UU sebelum diubah tanpa ada norma baru
merumuskan dan melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
...menurut saya:
tidak diperlukan norma baru selain yang ditentukan dalam tugas pokok dan fungsinya kecuali terkait dengan IT, SDM dan Biaya serta prosedur-prosedur yang terkait dengan kebijakan yang harus dilaksanakan.
Jika ada norma baru selain yang sudah diatur dalam pasal-pasal dalam Undang-undang, maka diperlukan pengaturan berupa PP atau Perppu misalnya.
Apalagi jika menafsirkan dengan membuat norma hukum baru yang berasal dari yang sudah diatur oleh Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
...menurut saya:
tidak diperlukan norma baru selain yang ditentukan dalam tugas pokok dan fungsinya kecuali terkait dengan IT, SDM dan Biaya serta prosedur-prosedur yang terkait dengan kebijakan yang harus dilaksanakan.
Jika ada norma baru selain yang sudah diatur dalam pasal-pasal dalam Undang-undang, maka diperlukan pengaturan berupa PP atau Perppu misalnya.
Apalagi jika menafsirkan dengan membuat norma hukum baru yang berasal dari yang sudah diatur oleh Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Wednesday, February 06, 2019
Monday, February 04, 2019
Friday, February 01, 2019
seirama
aku enggak pernah akan lupa bahwa perjuangan apapun tidak akan berhenti...
banyak hal dalam memori setiap insan dengan jalannya masing-masing bergerak seirama...
senapas dengan gerak langkahnya...
diantara kisah-kisah nyata...
sekeping cerita dalam haru biru...
apakah impian itu makin bergelora dalam hiruk pikuk yang terkadang terasa sunyi?.
....catatan 18 desember 2018...
banyak hal dalam memori setiap insan dengan jalannya masing-masing bergerak seirama...
senapas dengan gerak langkahnya...
diantara kisah-kisah nyata...
sekeping cerita dalam haru biru...
apakah impian itu makin bergelora dalam hiruk pikuk yang terkadang terasa sunyi?.
....catatan 18 desember 2018...
Tertib, Teratur dan Rutin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tertib, Teratur dan Rutin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3