Dalam keterangan resminya, YouTube akan memotong penghasilan konten kreator berdasarkan jumlah penonton dari AS. Selanjutnya, YouTube meminta para wajib pajaknya menghimpun segala informasi kewajiban pajak untuk menentukan jumlah potongan pajak dalam kanal Goolge AdSense.
YouTube memberikan tenggat waktu pelaporan pajak hingga 31 Mei 2021. Jika youtuber Indonesia telah lapor, pemerintah AS otomatis akan memotong pajak sebesar 24% dari total penghasilan yang didapat youtuber.
“Google bertanggung jawab berdasarkan Chapter 3 of the Internal Revenue Code untuk mengumpulkan informasi pajak dari semua pembuat konten yang memonetisasi di luar AS dan memotong pajak dalam kasus tertentu ketika mereka memperoleh penghasilan dari penonton di AS,” tulus Jensen selaku pihak Youtube dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Lebih lanjut, Youtube mencontohkan apabila youtuber berasal dari India memperoleh penghasilan dari YouTube sebesar US$ 1.000 dalam satu bulan terakhir, maka ada tiga skenario perlakuan pajak.
Pertama, jika youtuber tidak mengirimkan informasi pajak melebihi tenggat waktu yang diberikan, maka akan dikenai pajak 24% dari seluruh total pendapatannya. Potongan tersebut diambil dari pendapatan yang diterima dari penonton di luar AS. Dengan demikian, youtuber tersebut akan dikenakan pajak sebesar US$ 240 (sekitar Rp 3,4 juta).
Skenario kedua, jika youtuber mengirimkan informasi pajak dan mematuhi persyaratan pajak dan kedua syarat ini terpenuhi, maka youtuber akan dikenakan pajak final sebesar 15% sesuai tax treaty India dan AS.
Skenario ketiga, jika youtuber tadi telah mengirimkan info pajak, tetapi tidak memenuhi persyaratan perjanjian pajak, maka pajak yang akan dipungut adalah 30%.
Sumber : kontan.co.id
IRS mengkategorikan kreator yang berhak menerima pembayaran pendapatan dan diperlakukan sebagai royalti dan tentunya akan dipotong pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat dan YouTube berhak memonetisasi semua konten yang ada di platformnya dan menayangkan iklan pada video dari channel yang tidak tergabung dalam Program Partner Youtube.
Jadi kalau diperlakukan sebagai royalti, maka atas pendapatan yang diterima oleh Youtuber tersebut tentunya merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.