:::Catatannya The Echo:::

Thursday, February 25, 2021

Seminar Web

Webinar = Web by Seminar or Web on Seminar or Web Seminar

Seminar Web : Seminar dalam Web atau Seminar melalui Web

Sunday, February 21, 2021

Ya udahlah...

Ya udahlah...apa daya. Siap dilaksanakan, nanti suatu saat akan berbeda masalahnya karena sesuatu yang akan datang itu berawal dari saat ini.

Saturday, February 20, 2021

Penggunaan kata Kenapa

 Penggunaan kata kenapa, dalam menulis saya cenderung tidak saya gunakan karena jika berkaitan dengan perbuatan atau peristiwa maka saya memerlukan Subyeknya untuk diketahui, disangkakan atau melakukan evaluasi. Jika pada benda atau  hasil dari suatu  perbuatan itu, saya cenderung menggunakan "bagaimana" dan dikaitkan teori atau rujukan, maka saya lebih menggunakan kata "bagaimana" kenapa demikian? Karena hal  tersebut lebih leluasa sesuai tujuan saya. 

Jika saya menggunakan kata "kenapa" waduh apalagi di-statistikkan, waduh.....menurut  saya itu akan kompleks dan berat dan tidak logis jika kata kenapa dikaitkan dengan "rumus-rumus" dalam suatu aplikasi kecuali sudah ada fenomena yang sudah ada kesepakatannya dan subyek sudah dianggap sebagai  objek. Misalnya fenomena alam. Pertanyaaan kenapa cendrung digunakan.

Amat sangat tidak logis perbuatan orang banyak atau perbuatan seseorang lalu dihitung dengan software atau aplikasi.


Menurut KKBI : 

ba·gai·ma·na pron 1 kata tanya untuk menanyakan cara, perbuatan (lazimnya diikuti kata cara): -- caranya membeli buku dari luar negeri?2 kata tanya untuk menanyakan akibat suatu tindakan: -- kalau dia lari nanti?; 3 kata tanya untuk meminta pendapat dari kawan bicara (diikuti kata kalau): -- kalau kita pergi ke Puncak?4 kata tanya untuk menanyakan penilaian atas suatu gagasan: -- pendapatmu?;

ke·na·pa pron cak kata tanya untuk menanyakan sebab atau alasan; mengapa: -- mereka berani melawan orang kuat itu?

Friday, February 19, 2021

Saya mau menulis soal ini saja

Saya mau menulis soal ini saja hari ini :

Sederhana saja :

Kondisi Pertama 

Dasar Hukum :

1. UU  A stdtd UU Cipta Kerja

 A dinyatakan tidak dicabut

Kondisi kedua :

Dasar Hukum

1. UU A

2. UU Cipta Kerja

Kondisi ketiga

Dasar hukum

1. UU A stdd UU Cipta Kerja

Karena UU A tidak dicabut dan UU Cipta Kerja terdiri dari berbagai perubahan UU kenapa tidak ditulis masing-masing saja?.

Kenapa demikian?. Karena jika ada perubahan di UU yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja maka secara leluasa akan dapat berubah dan akan ada ruang gerak, jika ditulis sesuai kondisi Pertama maka UU A sudah dikunci atau tertutup kecuali UU Cipta Kerja mengubahnya.

Ada materi yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja namun sesuai perkembangan zaman maka UU A dapat diubah.

Apakah sebagai omnibus law, UU Cipta Kerja akan 'selalu" berubah?. Tentu saja tidak karena sebagai kumpulan dari berbagai UU yang diubah maka yang berubah adalah yang diubah saat itu dan saat nanti jika diubah tapi khan ada tapinya.

Kalaupun UU Cipta Kerja diubah, belum tentu mengubah UU A, jadi ini akan bias. Bias maksud saya adalah bagaimana menuliskannya yang dalam tulisan tersebut tentu ada maknanya....(tekstual ke kontekstual).

Kalau di uraian baru ditulis, UU A jo UU Cipta Kerja , bukannya begitu?. Tapi kalau di penulisan dasar hukum, maka ditulis masing-masing atau UU A jo (bertalian dengan) UU Cipta Kerja.

Kondisi ketiga..., kenapa karena UU A tidak dicabut.

Begitulah kira2...oke!!!

Tuesday, February 16, 2021

Attitude dan Adab

 Attitude merupakan salah satu mengenai  suatu adab, namun ketika suatu hal tertentu, bisa saja attitude yang berkurang karena harus bergerak (aku)

I only care about that, what next ?.

 I only care about that, what next ?.

Thursday, February 11, 2021

Apa yang membuat seseorang khawatir di tagih-tagih?.

Apa yang membuat seseorang khawatir ditagih-tagih?. Karena tahu riwayat tagihan dan kewajibannya.

Udah deh....dipublish dengan akun sendiri setiap bulannya aja deh.



Thursday, December 31, 2020

Sehat dan Bekerja serta berbakti


Saya membuat suatu garis batas antara 2020 dengan 2021, dengan spidol hitam diatas kertas putih, saya akan melangkah dengan penunjuk waktu 11.59 sampai dengan 00.02....(dan absen untuk isi SAK di aplikasi Logbook pada jam 00.02.44)

Dan tertulis di batas atas dan bawah garis lurus tersebut adalah : 

Alhamdulillah sehat

Dan sehat bersama keluarga saya.

Bismillahirrahmannirrahim, dengan sehat tersebut saya dapat "bekerja", "berbakti" dan "berupaya untuk esok hari yang lebih baik dan cerah"...

Selamat Tahun Baru 2021

Wednesday, December 30, 2020

Menteri Keuangan di Beberapa Negara di Dunia

 Menkeu Selandia Baru adalah seorang sarjana Politik.

Menkeu Spanyol adalah seorang sarjana Kedokteran dan Bedah.

Menkeu Denmark adalah seorang Sarjana Politik.

Menkeu Amerika adalah politikus dan pengacara.

Menkeu Australia adalah ekonom dan hukum.

Menkeu India adalah seorang politikus dan sejarah.

Menkeu Belanda : Dijsselbloem masuk ke sekolah dasar Katolik Roma di Son en Breugel dan sekolah menengah Katolik Roma Eckartcollege (1978–1985) di Eindhoven.[1] Ia mempelajari ekonomi agribudaya di Universitas Wageningen (1985–1991), utamanya dalam bidang ekonomi bisnis, kebijakan agribudaya, dan sejarah sosial dan ekonomi,[2] yang membuatnya mendapatkan gelar akademik ingenieur pada 1991.

Menkeu Kanada adalah seorang sarjana seni dan sastra rusia.

Menkeu Perancis adalah seorang sarjana sastra.

Menkeu Jepang seorang sarjana hukum.

Menkeu Polandia adalah seorang Sarjana Sejarah.

Menkeu Italia adalah seorang Sarjana Sastra dan Filologi.

Menkeu Papua New Ginea adalah seorang sarjana seni.


Sumber : berbagai sumber

Iman, Sehat, bahagia, Aman dan Aamiin.

Friday, December 11, 2020

S.A.T.F

Pertama, shiddiq yang artinya jujur (Kejujuran adalah sikap utama yang selalu dipegang)

Kedua, amanah (mampu menjalankan sekaligus menjaga kepercayaan yang diembankan di pundak secara profesional)

Ketiga, tabligh (menyampaikan kebenaran dan berani mengungkap kebathilan)

Keempat, fathanah yang artinya cerdas (Kecerdasan dan kemampuan menguasai persoalan sekaligus mengatasi masalah mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin)

Monday, December 07, 2020

Jenis Pertanyaan Dalam Diskusi

Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :

1. pertanyaan permintaan (compliance question), 

2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question), 

3. pertanyaan menggali (probing question).

Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas : 

  • Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
  • Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.


Dari berbagai sumber

Saturday, November 21, 2020

Faktur Pajak Gunggungan dari Google Play Store : Menjadi konsumen dalam konsep PMSE

Google masih menggunakan Faktur Pajak gunggungan untuk mencatat
transaksi khususnya dengan Google Play Store. saya  beli software pembersih sampah di HP Android Samsung saya dengan harga Rp33.559 / tahun. Pembayaran dengan Gopay yang terhubung dengan Google Play Store. Saya belum tahu mekanisme lanjutannya.

Friday, November 20, 2020

Siapa yang memberi itulah yang membuktikan

siapa yang memberi itulah yang mencatat dan memberikan catatan.
Lalu dilakukan distribusi untuk disesuaikan

who gives is who takes notes and gives notes.Then the distribution is carried out to be adjusted.

Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf



Visi, Misi dan Tujuan DJP

- VISI - 

Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan". 


- MISI -

  1. merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
  2. meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
  3. mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

- TUJUAN -

Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:

  1. Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
  2. Penerimaan negara yang optimal; dan
  3. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. 

Saturday, November 14, 2020

Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah

Daya laku surat keputusan diatur dalam pasal 57 Nomor 30 Tahun 2014. Daya laku berkenaan dengan kapan surat keputusan berlaku secara yuridis.

Daya ikat berkaitan dengan kapan surat keputusan diumumkan atau diterimanya surat keputusan oleh pihak yang dituju dalam surat keputusan.

Tuesday, November 10, 2020

Kontekstual dan Tekstual

kontekstual/kon·teks·tu·al/ /kontékstual/ a berhubungan dengan konteks

tekstual : isi suatu teks secara keseluruhan

Kontekstual dan Tekstual merupakan suatu gabungan yang sepatutnya dipahami. Tidaklah berimbang hanya dari satu sisi saja, namun dalam hal apa hal tersebut ditemukan dan diimplementasikan. Mengerti konteks tapi yakin pada tekstual adalah semestinya. Mengerti konteks tetapi tidak mengindahkan tekstual, ibarat berjalan tidak tahu arah.

Friday, November 06, 2020

Iklan :

Assalamu'alaikum.... Kini @zerlyn.shop menjual berbagai kebutuhan muslim/ah, kami mengambil dari brand yg high quality juga premium. Insya Allaah kedepannya akan semakin luas jaringannya, mohon doanya yaa.. produk yg kami jual 100% original, kami tidak berani menjual produk yg kw ataupun fake.. Alhamdulillaah, kami RESELLER & AFFILIATE RESMI beberapa brand seperti @purnamasaridevi_dress @hijabalila @muslimahbeautycare.id @wm_premium @taqychansaffron barakallaahufiikum 😊💕



https://shopee.co.id/zerlynda?fbclid=IwAR00otLG80s5jcXCJOFKXYQ2ojvyg6XkcD-96LB8mFii0dSq3Kb5TNuMhWE

Tuesday, November 03, 2020

termasuk, diantaranya, yaitu

termasuk/ter·ma·suk/ v 1 sudah masuk; 2 terhitung; tergolong;

Antara lain

antara/an·ta·ra/ 1 n jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yang satu dengan yang lain -- nya 4 m; 2 n waktu yang menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; 3 n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dan sebagainya): ia berjalan di -- dua orang pengawal4 n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; 5 n dalam kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; 6 p sementara; dalam pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; 7 n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); 8 a tidak jauh dari; dekat dengan: ia pun sampailah pada -- pasar; 9 p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan;dekat tak tercapai, jauh tak -- , pb sesuatu yang dekat dengan kita, tetapi tidak dapat kita ambil karena tiada upaya;

Yaitu :

yaitu/ya·i·tu/ p kata penghubung yang digunakan untuk memerinci keterangan kalimat; yakni: yang pergi tahun ini dua orang, -- dia dan saya

Monday, November 02, 2020

Kenapa ada simpati atau pembelaan?.

  1. Karena benar (perilaku atau karena hal objeknya)
  2. Karena kepentingan (kesamaan prinsip, ide, gagasan atau kepentingan lain yang positif)
  3. Opportunis (kesempatan karena tujuan pribadi dibalik kepentingan orang lain)

Tulisan-tulisan

Tulisan-tulisan :

1.     Pengaturan Tentang Wajib Pajak Meninggal Dunia

2.     Nominal Tax Pendapat lain dalam Perpajakan di Indonesia

3.     Eskalasi Subyek Pajak

4.     Rasio Pajak Dalam Range


Saturday, October 31, 2020

Apakah "aku"?.

 aku tidak pernah pergi.

Adanya aku di masa depan.

Aku akan selalu menjadi....(hari esok).

Aku tidak pernah menunjukkannya pada siapapun dan aku tidak akan pernah...(karena belum terjadi).

Walaupun begitu mereka yang hidup dan bernafas percaya padaku...(ada harapan).

Ada disana tetapi tidak pernah ada dan akan selalu begitu...(disambut datangnya dan pergi entah kemana).

Apakah aku?.

Aku adalah "........."

Thursday, October 08, 2020

Peraturan Pelaksanaan

Apa yang disebut dengan peraturan pelaksanaan dari UU?.

Peraturan pelaksanaan dari UU adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktur Jenderal dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk surat edaran dan surat.

Apa isinya?.

Isinya adalah mandatori dari UU dan implementasi dari materi tersurat dalam pasal-pasalnya.

Apakah boleh membuat norma baru selain yang tercakup dalam UU?.

Boleh sepanjang terkait hal teknis mengenai teknologi informasi (tata caranya, alatnya, dan sumber dayanya), SDM dan Dana.

Jadi sebaiknya yang demikian ya, kira-kira begitu.

Kalau melanggar, disebut apa ya?.

Itu pelanggaran, kalau secara jamak disebut dengan "bertentangan dengan ketentuan diatasnya".

Kenapa demikian?.

Karena norma hukumnya sudah dalam bentuk UU, bukan lagi dalam bentuk kajian atau diskusi atau pendapat hukum.

Boleh tidak menguji?.

Boleh, dapat perorangan atau secara berkelompok (class action).

Apakah instansi pelaksana dari UU boleh menguji?.

Boleh, sepanjang.......(ini saya ragu ini).

Kenapa ragu?

Karena dalam pembentukan UU ada yang disebut dengan usul prakarsa (bersumber dari instansi terkait) dan inisiatif anggota DPR.


Sunday, October 04, 2020

Menghitung Quartil dengan Excel

 

Begitu mudahnya menggunakan fungsi Quartil di Microsoft Excel.
Q1, Q1, Q3 dan Q4 di tentukan batasan mininumnya dan maksimumnya.
Data Quartil ini dihitung dari data penjualan yang dimiliki. 
Jadi so simple ya...
Nah tergantung bagaimana datanya yang digunakan dan bagaimana memilah-milah (sortasi data yang akan digunakan untuk tujuan tertentu).
Yang penting syarat-syarat sebagaimana diatur oleh UU terpenuhi maka begitu mudahnya olah data ini.


Wednesday, September 30, 2020

Masalah dalam administrasi publik

Teori dalam masalah dalam administrasi publik :

  1. Issue, yaitu bahan pembicaraan atau kajian.
  2. Merupakan topik atau gagasan utama suatu kajian dalam penelitian ilmiah.
  3. Persoalan yaitu perbedaan antara harapan dengan kenyataan, adanya hambatan dalam mencapai tujuan dan penyimpangan dari kondisi normal.

Teori Permasalahan Sosial

1. Teori Fungsionalis

2. Teori Konflik

3. Teori Interaksi Simbolis


Monday, September 28, 2020

Gema Pajak : Gotong-Royong Bersama Pajak

GEMA PAJAK - Gotong Royong Bersama Pajak

GEMA KEMENKEU-Gotong Royong Bersama Kemenkeu

Sunday, September 27, 2020

Inovatif dan Kreatif

Apa perbedaan antara kreatifitas dengan inovasi?.

Arti dari kata ‘kreatif’ sendiri adalah menciptakan sesuatu yang berbeda dari yang lain, atau menghubungkan hal-hal yang tadinya tidak berhubungan. Sedangkan arti dari kata ‘inovatif’ adalah menciptakan sesuatu yang belum pernah ada menjadi ada atau menciptakan sesuatu yang sama sekali berbeda.

Jadi jelas beda ya antara inovasi dengan kreatif. Apakah mesti selalu ber Inovasi?.
Saya kira tidak juga, dengan alasan inovasi maka berbuat sekreatif mungkin, padahal tidak ada inovasi sebagaimana dimaksud.

Kreatif belum tentu inovatif, inovatif memerlukan daya kreatif. 
Ada hal tertentu yang memerlukan daya inovatif yang relatif karena adanya ketentuan. Ketentuan diperlukan karena suatu hal tersebut merupakan suatu hal yang perlu disepakati. Inovatif memerlukan daya juang yang tidak mudah, tidak mudah untuk diperlakukan suatu hal tersebut merupakan suatu yang inovatif, karena diperlukan "pengaturan"hal baru. 
Inovatif itu baik, tapi dengan menjadi berlebih dalam kreatifitas, saya kira tidak baik jika berdampak pada ketentuan yang baku.

Friday, September 25, 2020

Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)

Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)



jadi ingat Tokoh Wayang Bisma dan Karna (pandangan saya pribadi apa itu yang disebut dengan berbakti).

Nilai-nilai yang diperjuangkan jika sudah menjadi suatu ''kesepakatan' merupakan pengejawantahan negara.
Undang-undang dan Peraturan Pelaksanaannya adalah implementasi dari nilai-nilai tersebut.

Menurut saya jadi menarik apa yang diungkapkan 'seorang Febri'. 

Wednesday, September 16, 2020

Apakah kebijakan harus tertulis?.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).

Apakah kebijakan harus tertulis?.

Harus. 

Karena yang namanya konsep harus dituangkan dalam tulisan dalam bentuk perintah, uraian dan atau petunjuk. 


Bagaimana memahami perintah?.

Perintah yang terkait dengan ketentuan dan metode bekerja, dapat saja dilakukan secara lisan karena prosedurnya sudah dibakukan atau secara tersirat ada dalam prosedur tersebut.


 

Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN berfungsi sebagai: 

1. pelaksana kebijakan publik;

2. pelayan publik; dan 

3. perekat dan pemersatu bangsa.

(UU ASN)


Tuesday, September 15, 2020

Pengembangan Produk

Menurut Teorinya bahwa yang disebut dengan pengembangan suatu produk (apapun bentuk produknya)  adalah :

  1. Memperbaiki yang sudah ada (hal ini cukup murah karena dengan cara mengembangkan produk yang sudah ada dengan cara memperbaiki produk yang sudah ada)
  2. Memperluas lini produk (menambah jenis produk baru dari yang sudah ada)
  3. Menambah produk yang ada (melakukan inovasi dengan melakukan variasi pada produk yang ada dengan memperluas segmen pasar)
  4. Meniru strategi pesaing (penetapan harga pasar)
  5. Menambah lini produk (menambah cabang-cabang penjualan)


Bagaimana dengan sektor Pemerintahan?.

Sebenarnya dalam batasan tertentu suatu produk Pemerintahan, produk atau jasa yang dihasilkan adalah hal yang sama, jika disebut suatu pengembangan, proses untuk mengembangkan itu setidaknya terdiri atas memperbaiki yang sudah ada, atau memperluas hal yang dilakukan, menambah hal baru atau jangkauan, atau membandingkan dengan hal-hal yang diatur dan secara luas mengembangkan dengan memperluas cakupan kegiatan yang sudah ada.

Apakah ada Teori yang lain?.


Penggunaan Atas Nama dalam suatu kalimat

 Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/197

Atas Nama

Dalam berbahasa sehari-hari ungkapan atas nama sering kita temu­kan. Namun, pemakaiannya sering kurang tepat. Perhatikan kalimat ber­ikut.

(1) Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggal­-nya Bapak Subrata.

Pada kalimat (1) bupati berbicara sebagai pejabat dan sebagai pribadi. Yang perlu dicatat ialah bahwa yang berbicara adalah bupati sen­diri, tidak me­wakili orang lain. Dalam pembicaraannya, baik sebagai bu­pati maupun sebagai pribadi, digunakan ungkapan atas nama. Tepatkah penggunaan ungkapan ter­sebut?

Di dalam kamus dinyatakan bahwa ungkapan atas nama berarti 'se­bagai
wakil, perintah, atau atas kuasa orang lain'
. Karena dalam kalimat (1) bupati itu sendiri yang berbicara atau tidak mewakilkannya kepada orang lain, pemakaian ungkapan atas nama itu tidak tepat. Sebagai peng­gantinya, digunakan kata selaku atau sebagai sehingga kalimat (1) dapat diperbaiki menjadi sebagai berikut.

  1. Pada kesempatan ini saya selaku/sebagai Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Subrata.

Jika yang berbicara bukan bupati, melainkan orang yang mewakili bupati, pema­kaian atas nama kalimat (I) sudah tepat. Akan tetapi, atas nama untuk diri pribadi tidak tepat. Dalam kalimat itu tetap digunakan kata selaku/sebagai sehingga kalimat perbaikannya sebagai berikut.

  1. Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas me-ninggalnya Bapak Subrata.

Pemakaian ungkapan atas nama yang benar juga dapat dilihat di bawah ini.

(2) Atas nama ahli waris, saya mengucapkan terima kasih atas semua bantuan yang Bapak/lbu berikan. Ungkapan terima kasih seperti kalimat (2) disampaikan tidak hanya selaku pribadi, tetapi juga selaku wakil ahli waris. Dia berbicara mewa­kili ahli warisnya.

Daya nalar

Daya serap hasil membaca dan paham tetap saja berbeda dibandingkan dengan menyerap lawan bicara karena tingkat kemampuan diukur dari kemampuan menyerap dan menyampaikan dan bukan mengimbangi.

Wednesday, September 09, 2020

di Freeze jadi Frozeen

 di Freeze jadi Frozeen

Demikian harap maklum. demikian harap menjadi perhatiannya, demikian harap

 Demikian harap maklum, demikian harap menjadi perhatiannya, Salam sejahtera

 Demikian harap maklum = So please understand

Demikian harap menjadi perhatiannya = 

So hope it becomes his attention

Salam sejahtera = best regards

Thank you for your attention and cooperation

Tuesday, September 08, 2020

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN


Jadi begini ya, ceritanya...

Pada suatu waktu dahulu kala....dimana ada suatu niat dan itikad yang baik dan diimplementasikan dengan baik, maka...

Thursday, September 03, 2020

Konstruk siapa Subyek di Undang-undang

Kalau kita bicara mengenai subyek pajak, maka akan menemui yang disebut dengan istilah orang pribadi, badan, bendahara dan pihak ketiga.

Pihak-pihak tersebut bisa menjadi Wajib Pajak secara sendiri dan bisa menjadi pihak sebagai pemotong atau pemungut pajak dan pihak terkait.

Siapa pihak terkait tersebut?. Yaitu pihak-pihak yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut terkait dengan pemotongan dan atau pemungutan pajak. 

Terkait dengan pemotongan atau pemungutan disini diartikan bisa berdiri sebagai :

1. yang memotong pajak

2. yang memungut pajak

3. yang dipotong pajaknya

4. yang dipungut pajaknya

Pihak terkait tersebut diluar unsur subyek pajak yang sudah ada dan selain yang ada diatur sesuai ketentuan domestik UU Perpajakan atau UU Lainnya yang terkait (UU Kependudukan, UU terkait dengan Keimigrasian, UU terkait dengan Perdagangan dll).

Apakah pihak terkait memiliki kewenangan sesuai dengan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan dan bendahara yang ada?. sudah tentu tidak kecuali UU atau Peraturan Pemerintah mengecualikan dan menyebut lain selain yang sudah diatur.

Demikianlah kira-kira.

Saturday, August 15, 2020

Beberapa Kutipan Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983

Beberapa Kutipan Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983 : 


  1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai Tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944.

    Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.

  2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 yang selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.

  3. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :

    1. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
    2. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
    3. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak. 

Friday, August 07, 2020

Pihak terkait = related parties=pihak ketiga

Pihak terkait = Related Parties=Pihak Ketiga

Boleh ngapain?. 

Boleh saja memungut, tapi bukan PEMUNGUT

kembali saya menulis : tidak berlaku untuk umum

kembali saya menulis : 
tidak berlaku untuk umum, itu artinya hanya untuk para pihak yang disebutkan dalam putusan dan tidak mengikat secara menyeluruh untuk umum.kenapa demikian karena para pihak-pihak tersebutlah yang melakukan tindakan untuk mencari proses keadilannya dan tertulis dengan jelas dalam putusannya.

Apakah proses keadilan tersebut mengikat untuk semua pihak selain yang disebutkan dalam pokok?. saya kira tidak.

Thursday, July 30, 2020

currency is still different

a thing is not fair if the currency of different values ​​puts forward borderless as something that is put forward..(eko susilo).

if an item has the same quality then the difference is price and if the currency is different, the difference is the value, then the middle ground is about how it is accommodated with software and data with the same format (big data).

Wednesday, July 29, 2020

Apakah Aku?.

aku tidak pernah pergi.
Adanya aku di masa depan.
Aku akan selalu menjadi....(hari esok).
Aku tidak pernah menunjukkannya pada siapapun dan aku tidak akan pernah...(karena belum terjadi).
Walaupun begitu mereka yang hidup dan bernafas percaya padaku...(ada harapan).
Ada disana tetapi tidak pernah ada dan akan selalu begitu...(disambut datangnya dan pergi entah kemana).

Apakah aku?.

Aku adalah ".............".

Sunday, July 26, 2020

MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf

 


Saturday, July 25, 2020

This...

Saat saya menggunakan suatu platform berbasis internet berbayar, maka saya membayar kepada penyedia platform (LN).
Jika saya membeli barang atau jasa dari LN maka saya membelinya (apakah dikenakan PPN (vat/gst), maka tergantung penyedia jasa / penjual barang masing-masing negara nya akan mengenakan ataukah tidak. Jika saya dikenakan maka itu merupakan Pajak bagi saya. Jika tidak maka ya bebaslah saya. Tapi itu merupakan impor barang / jasa bagi saya. Bagaimana perlakuan impor barang atau jasa dari luar negeri, maka mekanismenya adalah sama dengan regulasi saat ini. Tapi saya punya  pemikiran, karena ini bukan pengusaha, maka jika suatu saat terbukti bahwa saya melakukan impor dan belum dilaporkan, maka saat itulah tertagih. Kenapa demikian?. Karena ini merupakan Pajak tidak terkreditkan sebagai PM maka tidak fair jika dikenakan sanksi, maka cukup dikenakan VAT dengan tarif 7.5% dari harga pembelian. Selesai. Enggak ribet. 

Kalau saya pengusaha bagaimana?.
Mudah....
Dengan cara diberlakukan lazimnya BUT. 
Kalau penyedia platform itu di didirikan di Indonesia, maka selayaknya sama dengan ketentuan yang level sama dengan WP di Indonesia.

Bagaimana kalau saya "dianggap" menjual jasa bagi penyedia platform karena saya menyediakan konten yang dianggap "jasa" , maka sudah tentu saya pun dianggap sama sedang memberikan layanan digital bagi pengguna jasa saya dan saya akan dianggap sebagai entitas "subyek pajak" bagi penyedia atau pengguna jasa bagi negara lain.

So Sweet ajalah

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian akan lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

Friday, July 24, 2020

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Thursday, July 23, 2020

Belum bergerak

Saya belum bergerak dengan cepat dan bergerak dengan rasa saja udah begitu, apalagi kalau sudah ya?..

(belum "membalas" maksudnya...)

Sunday, July 19, 2020

Aku Ingin dan Pada Suatu Hari Nanti

Aku Ingin 

“Aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu.
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada” 

Pada Suatu Hari Nanti 

“Pada suatu hari nanti, jasadku tak akan ada lagi, 
tapi dalam bait-bait sajak ini, kau tak akan kurelakan sendiri, 
Pada suatu hari nanti, suaraku tak terdengar lagi, tapi di antara larik-larik sajak ini, kau akan tetap kusiasati, 

Pada suatu hari nanti, impianku pun tak dikenal lagi, 
namun di sela-sela huruf sajak ini, kau tak akan letih-letihnya kucari.” 


karya Sapardi Djoko Damono

Saturday, July 18, 2020

1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.

Best FIT :

  Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...