Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini Seluruh data kasus, skema, dan simulasi yang digunakan mrpkn dummy cfm data publik dan bersifat dummy Damodar N.Gujarati dan disusun untuk tujuan penelitian.
Wednesday, October 25, 2017
Di anggap sebagai penghasilan
Maksudnya adalah bahwa nilai harta pasti tidak sama dengan nilai atau jumlah penghasilan karena ada nilai lain yang tidak tertulis atau dihitung sesuai nilai harta yaitu biaya misalnya.
Thursday, October 12, 2017
Tax Reminder Using Letter or Phone
Tax Reminder Using Letter (common letter or electronic letter) or Phone (message or call by phone).
Wednesday, August 02, 2017
Tuesday, May 23, 2017
Enough ...that's enough.
Enough ...that's enough.
Yang benar itu adalah cukup diakui saja bahwa UUD 1945 amandemen keempat adalah yang terakhir saja. Dan wahai anggota DPR yang terhormat rumuskan saja UU bersama Presiden untuk hal-hal yang tidak diatur di UUD 1945 amandemen keempat dengan landasan Pasal 5.
Biarkan anak cucu warga negara NKRI mengenang UUD 1945 diamandemen sampai empat kali dan itu sudah cukup.
Buatlah UU lain dengan dasar UUD 1945 dengan nama UU Pelaksanaan Pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Janganlah mengubah pondasi negara lagi...buatlah tata cara melaksanakannya.Titik.
Meski saya tahu bahwa yang berhak melakukan perubahan pasal dalam UUD hanya anggota MPR saja.
Yang benar itu adalah cukup diakui saja bahwa UUD 1945 amandemen keempat adalah yang terakhir saja. Dan wahai anggota DPR yang terhormat rumuskan saja UU bersama Presiden untuk hal-hal yang tidak diatur di UUD 1945 amandemen keempat dengan landasan Pasal 5.
Biarkan anak cucu warga negara NKRI mengenang UUD 1945 diamandemen sampai empat kali dan itu sudah cukup.
Buatlah UU lain dengan dasar UUD 1945 dengan nama UU Pelaksanaan Pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Janganlah mengubah pondasi negara lagi...buatlah tata cara melaksanakannya.Titik.
Meski saya tahu bahwa yang berhak melakukan perubahan pasal dalam UUD hanya anggota MPR saja.
Enough for me untuk hal ini....
I'm dispointed....
I'm dispointed....
Monday, May 22, 2017
Thursday, May 18, 2017
1 UU 1 PERPPU: 1 PERPPU untuk 1 UU
1 UU 1 PERPPU
Kalau salah satu UU berubah apakah PERPPU nya juga berubah?.karena ada kemungkinan ada pergeseran pasal pasal di UU yang terkait dengan PERPPU tersebut.
Kalau masing-masing dibuat PERPPU dengan bagian tentang misalnya Pertukaran Data Dalam Rangka Automatic Exchange Terkait Dengan Undang-undang Perbankan Nomor......dst....
PERPPU tentang Pertukaran Data Dalam Rangka Automatic Exchange terkait Undang-undang KUP....
Monday, May 15, 2017
Tambah satu (1) hari
Secara jabatan atau secara permohonan itu sama perlakuannya. Kenapa
demikian ya karena saat mulainya peristiwa adalah saat terjadinya
penyerahan bkp atau jkp. Tata caranya kalau untuk secara jabatan satuan
hari di tambah dengan 1 (satu)...incase untuk yang berlaku surut.
Contoh :
Tanggal pengukuhan karena permohonan secara surut diberlakukan sejak 1 April 2014, maka secara jabatan ditentukan harinya ditambah 1 (satu) hari kerja menjadi tanggal 2 April 2014.
Kenapa Demikian?.
Karena peristiwa secara jabatan akan dimulai setelah peristiwa secara permohonan tidak dilakukan.
Demikian, terima kasih.
Contoh :
Tanggal pengukuhan karena permohonan secara surut diberlakukan sejak 1 April 2014, maka secara jabatan ditentukan harinya ditambah 1 (satu) hari kerja menjadi tanggal 2 April 2014.
Kenapa Demikian?.
Karena peristiwa secara jabatan akan dimulai setelah peristiwa secara permohonan tidak dilakukan.
Demikian, terima kasih.
Saturday, April 29, 2017
Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
tentunya berbeda jika :
1. Pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.
Saya jadi ingat "masa-masa" Jenderal Hoegeng Imam Santoso saat menjabat menjadi Menteri Iuran Negara.
Kata 'dan' dalam frasa tersebut memiliki maksud suatu kesatuan makna.
maka :
tentunya berbeda jika :
1. Pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.
Saya jadi ingat "masa-masa" Jenderal Hoegeng Imam Santoso saat menjabat menjadi Menteri Iuran Negara.
Kata 'dan' dalam frasa tersebut memiliki maksud suatu kesatuan makna.
maka :
Screenshoot diata merupakan salah satu bahan penelitian saya.
Thursday, April 27, 2017
Jadi kelihatan awet muda terus ya?...:)
Foto diri dalam e-KTP itu enggak berubah ya kalau di e-KTP dinyatakan berlaku seumur hidup?.
Jadi kelihatan awet muda terus ya?...
:)
Wednesday, April 26, 2017
Hidden Figures: Untold True Story
kalau nonton film ini, seseorang memiliki peranan masing-masing, apakah hal itu menonjol ataukah secara tersembunyi.
Friday, April 14, 2017
perumus UUD 1945
Perumus UUD 1945 adalah seorang insinyur,dokter,ekonom, advokat dan pengusaha yang membuat di tahun 1945, adalah orang hebat pada masanya bahkan sampai saat ini.
Wednesday, April 12, 2017
Jalan setapak itu...
Jalan setapak itu...penuh kerikil.
jalan setapak itu aku lalui...dengan tenang...
aku tetap melangkah.
aku melangkah...
terus melangkah....
ya jalan setapak itu...
masih tetap penuh kerikil seperti 10 tahun yang lalu...
aku lalui.
jalan setapak itu aku lalui...dengan tenang...
aku tetap melangkah.
aku melangkah...
terus melangkah....
ya jalan setapak itu...
masih tetap penuh kerikil seperti 10 tahun yang lalu...
aku lalui.
Monday, April 03, 2017
Friday, March 17, 2017
Bebas berekpresi dan pantas
Bukan hanya untuk anak-anak saja...namun bisa digunakan untuk ice breaking dalam rapat,ICV,IHt atau rapat-rapat resmi atau permainan atau lomba-lomba.asik lho.....bener.serius...
Monday, March 13, 2017
Promosi PNS
Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Yang dimaksud dengan pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Perbandingan :
Perbandingan itu bisa 20:20:60, yang bisa diukurlah.....:)
Bisa juga 30:20:50....
Friday, March 03, 2017
Bayar Pajak : Rutin dan Teratur
Bayar
Pajak ≠
Rutin
dan Teratur
Rutin : hal membiasanya
prosedur, kegiatan, pekerjaan, dan sebagainya
Teratur :
sudah diatur baik-baik (rapi, beres); berturut-turut dengan tetap;
Thursday, March 02, 2017
Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 cfm Pembetulan SPH atau Penyampaian SPH kedua/SPH ketiga
Sesuai dengan Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 maka :
1. Jika tidak terdapat harta lagi yang harus dilaporkan di SPH (Surat Pernyataan Harta) untuk semua kode harta maka atas kelebihan uang tebusan diperhitungkan dengan melakukan pembetulan SPH.
1. Jika tidak terdapat harta lagi yang harus dilaporkan di SPH (Surat Pernyataan Harta) untuk semua kode harta maka atas kelebihan uang tebusan diperhitungkan dengan melakukan pembetulan SPH.
2. Jika masih terdapat harta yang dilaporkan di SPH maka dapat disampaikan SPH kedua atau SPH ketiga dengan jumlah uang tebusan yang nilainya masih dibawah nilai SSP yang sudah dibayarkan dan atas selisih jumlah uang yang di SSP dapat diajukan permohonan untuk dikembalikan atau diperhitungkan dengan kewajiban pajak lainnya.
Jadi intinya adalah rincian harta di SPH dimulai dari kode 011 s.d 104 dengan serinci-rincinya/sebenar-benarnya sesuai kenyataan. Periode ke-3 adalah periode terakhir dalam pelaksanaan Pengampunan Pajak maka sampaikan SPH dengan benar.
Thursday, February 23, 2017
Friday, February 10, 2017
Wednesday, January 25, 2017
Tata Cara Pembayaran Pajak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pasal 9
(1) Wajib Pajak wajib
membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat
pembayaran.
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Singkat
1.kuasa sebagaimana diatur kuhperdata
2.uu perseroan terbatas dan aturan pelaksanaannya
3. UU UMKM
4.sph diisi dengan mengurutkan kode harta dimulai dari kode 011 s.d 104
5.pasal 18 permenkeu nomor 118/pmk.03/2016
2.uu perseroan terbatas dan aturan pelaksanaannya
3. UU UMKM
4.sph diisi dengan mengurutkan kode harta dimulai dari kode 011 s.d 104
5.pasal 18 permenkeu nomor 118/pmk.03/2016
Tuesday, January 24, 2017
Friday, January 13, 2017
Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum yang berkaitan
Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum
yang berkaitan.
Dasar hukum yang mengatur memiliki arti undang-undang atau
peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanaannya yang isinya mengatur suatu hal
sebagaimana dimaksud.
Dasar hukum yang berkaitan memiliki arti undang-undang atau peraturan
pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya yang isinya mengenai suatu hal "berkaitan" dengan undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya lainnya yang mengatur "suatu hal
yang sama".
Ketentuan yang mengatur mengenai
"suatu hal" disebutkan dengan cara menuliskan :
1. Ketentuan yang mengatur mengenai hal
tersebut diatur dalam :
Wednesday, January 04, 2017
Frasa "PT" yang harus dicantumkan dalam dokumen
Frasa kata
dalam tata cara membuat akte perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
nomor 40 Tahun 2007 disebutkan dengan frasa sebagai berikut ini: Perseroan
Terbatas ini bernama PT............(sesuai namanya)"...maka sudah
semestinya dalam setiap dokumen....ditulis pula nama tersebut dengan nama
sesuai yang tercantum dalam akte pendiriannya. Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 di Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi :
"Pemakaian Nama Perseroan
harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
Contoh :
"PT.XYZ"
Contoh :
"PT.XYZ"
Tuesday, January 03, 2017
Subscribe to:
Posts (Atom)
Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang
Untuk kinerja individu : lintasannya harus berimbang. Jangan berat sebelah. Kalau tidak adil dan pilih-pilih...ya sudahlah itu jelas ketidak...
-
Emm.....aku nyoba searching "ngawi" di geonames. ...dengan Zoom Bar kurang lebih 14 hasilnya lumayan jelas dibanding dengan aplika...
-
Model hibrid dinamis angsuran PPh Pasal 25 adalah pendekatan gabungan antara indikator administratif (omzet) dan indikator substantif fiskal...
-
Frasa dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) UUU PPh dan perubahannya : Konsep Oleh : Eko Susilo, S.T.,M.A.P 22 tahun lebih bekerja. CALL...







