Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Friday, May 14, 2021
Wednesday, May 05, 2021
Berbuatlah yang Adil
Berbuatlah yang Adil, maka akan disegani di depan atau dibelakang.
Berbuatlah yang Adil, maka akan tenang dan nyaman dalam hidup.
Berbuatlah yang Adil, maka akan tidak berbekas diantara yang tidak baik dan meragukan.
Berbuat yang Adil kepada dia dan yang lainnya, jangan kepada dia saja tegas namun kepada lainnya tidak.
(Anonim)
Oleh-oleh Ya
Saya punya temen, namanya Sisca, beberapa waktu yang lalu sedang ke Turki, dan saya pesen, "oleh-oleh ya....Sisca ini temen lama saya di kampus dulu, beda fakultas namun kami berteman. Sekian lama, di halaman facebooknya mengisahkan sedang bepergian ke luar negeri yaitu Turki. Saya teringat mengenai sajadah atau songkok dari Turki.
lalu saya dengan segera berkirim pesan SMS dengan isi : "jangan lupa, oleh-oleh ya...".
Tidak ada kaitannya dengan Idul Fitri atau lainnya, ini hanya soal "pertemanan lama", sahabat lama, kawan lama yang tidak pernah berjumpa hampir 12 tahun lamanya.
Tuesday, May 04, 2021
Menonton, berbagi informasi dan memilah
Menonton berita Press Conference mengenai tipikor di media televisi atau medsos itu baik karena disiarkan secara langsung agar tidak menimbulkan fitnah. Tidak serta merta untuk meningkatkan rating atau on klik dalam media bersangkutan karena untuk media pemerintah dapat dilakukan setting tidak dibayar oleh penyedia konten.
Fair dalam menerima berita dan konfirmasi untuk bersikap hati-hati merupakan sikap bijak, apalagi pimpinan di instansi juga hadir dan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan. Apalagi media yang dibiayai APBN, misalnya dalam media sosial, cetak atau televisi.
Baggaimana dengan konten lainnya?.
Bukan rasa penasaran atau keingintahuan yang diutamakan namun ke persoalan menyimak program-program dan updated informasi yang penting untuk dirilis dan diperhatikan. Dalam era e-goverment sejak tahun 2003 lalu (eh...2002 bahkan) melalui media rilis (dulu sih lebih banyak berita "diketik", kalau sekarang berkembang dengan media digital (live streaming, youtube, vidio dll?.
Kalau media pemerintah dengan biaya "APBN" ada beberapa diantaranya :
1. Kanal Youtube masing-masing Instansi Pemerintah/Lembaga/Badan.
2. Saluran Siaran Langsung dengan media Facebook, Instagram dll
3. Live streaming dengan vidio.
4. Live streaming RRI dan TVRI
4. Antara (Perum LKBN Antara).
Yang model-model beginian bagi ASN dapat dijadikan sebagai rujukan karena rilis resmi Pemerintah, baik pusat ataupun Daerah. Tidak "hanya" soal penasaran atau ingin tahu urusan, tapi rilis melalui media resmi dapat dibaca, dibagikan atau bahkan didiskusikan jika dianggap perlu dan penting (dicari mitigasi resikonya maksudnya).
Apakah orang lain menganggap itu penting untuk dishare, kalau menurut saya, perlu dipilah, apakah media yang digunakan itu adalah media bersama yang memang memandang perlu informasi ataukah media bersama itu memang mengutamakan hal-hal yang dianggap tidak penting mengenai suatu hal, karena pada dasarnya dalam media sosial, setiap orang tidak dapat "menduga" kebutuhan informasi yang diperlukan kecuali di"katakan" atau "ditulis". Dalam teori apapun, soal manajemen, komunikasi atau lainnya, tidak dapat diketahui dengan pasti informasi apa yang diinginkan oleh orang lain kecuali orang lain itu mengungkapkan atau ditanya.
kalau menebak sih, bisa aja benar namun itu "permainan tebak-tebakan" namanya.
-opini pribadi-
Monday, May 03, 2021
Bagaimana melakukan scaning ukuran A4 dan F-4 , discan semua.
Bagaimana melakukan scan sokumen ukuran A4 dan F-4 , bisa discan semua secara bersamaan?.
Jadi begini caranya :
- Setting layoutnya sedemikian rupa agar keluaran kertas menjadi f-4.
- Dokumen ukuran a-4 dan f-4 akan tercetak menjadi F-4 sehingga semua dokumen bisa di scan.
Itu sebenarnya hal ssderhana, namun saya ketemu seseorang yang berstatemen begini:
,,,kalau mesin fotokopi bisa diakalin, apalagi atasan atau orang lain...?.
Nah...lho, saya gagal paham maksud perkataannya sebenarnya dan saya berfikir dan bertanya-tanya, ciri orang seperti ini sebenarnya termasuk dalam kategori apa ya?.
- Apa korelasi tindakan melakukan scan dengan tindakan seseorang kepada orang lain?.
- Hal bersifat kebendaan dan tingkah laku dalam bersikap apakah berkorelasi bertindak ke benda atau pengetahuan sederhana?.
- Layout setting kertas itu ada pedoman di manual booknya mesin fotokopi dan kaitan dengan seseorang itu apa berelasi dengan mesin fotokopi?.
Biaya Perjalanan Dinas, nulis ini lagi ...
Biaya perjalanan dinas
Uang
perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu
penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi
penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan
tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .
Pasal 6 ayat
(1) :
Dalam hal
Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima
atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat
final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD,
penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur
setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi yang bersangkutan.
- Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD.
- Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras
dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang
menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini
:
"Atas penghasilan
selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa
honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau
APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas". Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan
dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak
penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap
subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan
penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan. |
Salah satu ciri orang baik dan Profesional
Salah satu ciri orang baik adalah memberi tahu kepada orang lain bahwa dirinya sibuk ketika orang lain memerlukannya dan bukan sewot atau ketus dan merasa bertanggungjawab atas kewajibannya sampai selesai ketika beban itu ada dipundaknya.
Thursday, April 29, 2021
Zakat dalam perspektif Penelitian
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Apakah Perlu diteliti?. PERLU.
Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008
Monday, April 26, 2021
Bagaimana memperoleh data penelitian di jdih?.
Bagaimana memperoleh data di jdih?.
1. Dapat secara langsung dengan mengisi formulir yang disediakan.
2. Dapat melalui aplikasi yang disediakan
Cukup mudah ya?.
Ya, bahkan kalau beruntung jika ada survei dari jdih bisa mendapatkan hadiah lho (souvenir) menarik lho seperti saya, lumayanlah dan karena itu bernilai uang maka dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang belum dipotong pajak dan itu hadiah mekanismenya tidak diundi.
Sunday, April 25, 2021
Dulu dan reinventing
D.ulu mendukung, sekarang berbeda. Ada cara yang baik mengenai hal tersebut, begini caranya :
- Ada beberapa program yang tidak perlu dilanjutkan karena program tersebut tidak dila njutkan dengan alasan menyesuaikan dengan program yang baru.
- Tidaklah baik membuat keliru penyampai gagasan atau ide tersebut secara frontal karena dilapisan bawah akan bertanya-tanya, kenapa dulu antusias banget mendukung?.
- Penyesuaian program kerja biasa dalam organisasi, itu kalau dalam teori biasa di sebut dengan reinventing.
Saturday, April 24, 2021
Friday, April 23, 2021
SISTEM
Sistem berasal dari bahasa Latin dan bahasa Yunani adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Hak siapakah suata "sistem"?.
Semua komponen atau elemen yang terkait bersama dalam pengaturannya.
Yang tidak itu yang bagaimana?.
Memilah antara Hak dan Kewajiban?.
Yang terkait dengan hal private mengenai haknya sedangkan mengenai perubahan "sistem" saya kira semua komponen atau elemen yang dihubungkan bersama memiliki hak bahkan kewajiban.
Teori yang "kuat" mengenai hal administrasi, sampai saat ini menurut saya adalah :
input-proses-output
Teori ini tidak "lekang" oleh waktu dan zaman.
Wednesday, April 21, 2021
Zakat dalam SPT
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Tuesday, April 20, 2021
Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/
Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/
Friday, April 16, 2021
Thursday, April 15, 2021
Wednesday, April 14, 2021
Automatically input
Automatically...the best solution.
previously was imperfect but sought input from deficiency from below, but I know its obvious redirection pattern is not classy. But, i'm so tired for this pattern.
Tuesday, April 13, 2021
Kenangan dengan 2 Prof bidang Akuntansi
Kenangan dengan 2 Prof di bidang Akuntansi menorehkan 2 tanda tangan dalam buku koleksi saya....
Terima kasih Prof.
Ooo...itu trik itu. I Know What You Did Last Summer.
Ooo...itu trik itu. I Know What You Did Last Summer.
Sunday, April 11, 2021
Perpres Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK
Suatu penghargaan untuk pekerja seni. Namun kalau saya baca jadi ada sesuatu yang "rumit".
Anyway, bytheway, subway, busway, anotherway and way....way...
Good atas penerbitan Perpres Nomor 56 Tahun 2021 ini.
Opini : hukum bukan jabatan atau institusi
........dan pimpinan lembaga lainnya harus paham bahwa hukum bukan jabatan atau institusi tapi hukum adalah UU.
Segala kebijakan pimpinan lembaga harus berdasarkan UU. Perlu kebesaran jiwa bahwa pimpinan lembaga hanya me-manage dan memastikan bahwa hukum dijalankan bukan menjadikan dirinya sebagai hukum.....
(potongan opini kawan di medsos mengenai apa itu mengenai menjalankan UU...).
Saturday, April 10, 2021
Yang Lalu, Kini dan Nanti
Pekerjaan yang tidak berasal dari yang lalu dengan komposis porsi lebih besar karena menciptakan, mengerjakan sesuatu untuk masa kini dan masa yang akan datang adalah :
1. Pekerja Seni
2. Arsitek dan Pekerja Teknik Sipil dan pekerjaan teknik lainnya.
3. Pekerja Tambang
4. Kelistrikan
5. Programer
6. Petani
7. Nelayan
8. Tukang kayu
9. Asuransi
10. Mekanik
11. Sopir
12. Dosen, Guru
13.dll
Kalau pekerjaan yang bekerja berdasarkan peristiwa yang lalu dengan porsi sebagian besar adalah:
1. Akuntan
2. Pengacara
3. Polisi
4. Jaksa
5. Dll
Masa depan itu berasal dari masa kini dan masa kini itu berasal dari masa lalu, apakah itu tercatat, terkenang ataukah untuk kilas balik.
Friday, April 09, 2021
Jenis Pertanyaan
Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :
1. pertanyaan permintaan (compliance question),
2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question),
3. pertanyaan menggali (probing question).
Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas :
- Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
- Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.
Dari berbagai sumber
Tuesday, April 06, 2021
Uang Rp75.000
Akhirnya dapat juga setelah hunting di bulan Agustus 2020, uang Rp75.000. Uang khusus memperingati hari ke 75 tahun NKRI.
Kado buat ultah anakku
Wednesday, March 31, 2021
Monday, March 29, 2021
Re-Branding Indonesia Maju
Re-Branding font tulisan Indonesia Maju. Saya merasa "not comfort" mengenai tulisan "Indonesia Maju" dibuat sedemikian rupa. Maka saya berharap ada rebranding ulang mengenai hal tersebut melalui media sosial saya.
Friday, March 26, 2021
Silabus
Silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar.
Silabus adalah salah satu komponen perangkat pembelajaran dari rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
(wikipedia)
Silabus : dulu
Silabus : dulu
Jadi "meremember aja" aja mengenai silabus mata kuliah S-1 saya di UGM, ini dapat postingan dari senior saya (sekarang Dosen di UGM) yaitu mengenai Ilmu Hukum Perdata di tahun 1971.
Ada mata kuliah Ilmu Hukum Perdata I s.d III.
Kalau di zaman saya di Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Agraria 1 s.d III.
Thursday, March 25, 2021
MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI
Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP
Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP
1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI
KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS
Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :
- Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
- Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap
Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.
Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code.
Berlanjut :
(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari
Wednesday, March 24, 2021
kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.
kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.
kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.
Saturday, March 20, 2021
Tidak bertema khusus
Ketika membaca suatu kalimat, yang dicari adalah isi atau makna, atau maksud dari kalimat tersebut. Saya tidak boleh menggeser isi atau makna atau maksud nya, kecuali mengenai persamaan kata.
====
make a trust that makes calm and relieved in obligation as well as certainty
====
Siapa yang Wajib membubuhkan meterai dalam hal penerimaan uang?.
Jawab : yang menerima uang.titik.
====
say no if no and say yes if yes and not disguise something or regulated or not regulated, can read and interpret, if asking sometimes requires confirmation or just confirming.
That' make Trust.
====
Friday, March 19, 2021
kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.
kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.
Tuesday, March 16, 2021
Integritas : menurut berbagai pendapat seseorang
Saturday, March 13, 2021
Berfikir Manfaat
Kalau bicara soal manfaat atau faedah saja, logikanya khan sederhana, itu jelas apa tidak, manfaatnya bagi siapa?. Siapa yang bertanggung jawab?. Apakah ada unsur paksaan dan lebih etis lagi apakah itu diatur dalam UU dan atau setidaknya apakah ada unsur "kesepakatan". Apakah itu kesepakatan?.
Ya..mufakat diantara yang setuju.
Enggak bisa juga bicara soal manfaat saja trus enggak ngerti juga siapa posisinya, apa dasar hukumnya atau sekedar menjelaskan dengan baik dan sebenarnya.
Friday, March 12, 2021
Apa-apa yang terfikir itu karena berfikir dan logika berfikir (aku)
Apa-apa yang terfikir itu karena berfikir dan logika berfikir (aku).
Wednesday, March 10, 2021
Harga Jual
Apapun itu, saya berkesan dengan sosoknya saat dulu di tahun 2006, saya berkutat di Pasal 10 UU PPh , tapi anyway, saat ini dan dulu saya sebagai konsumen saja mengenai ini :
Begini tertulis dalam Pasal 10 UU PPh tersebut :
"Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan"
Sebagian penjelasanya :
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Dan Pasal 1 angka 18 UU PPN:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Jadi kalau Faktur Pajak itu dipisah antara BKP dan JKP termasuk di dalamnya ada unsur biaya, maka ketentuan tersebut termasuk di dalamnya (sesuai).
Kalau secara teknis menulis, setelah mencantumkan "harga barang" lalu ada option apakah ada biaya sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Kalau selama ini dipisah, maka dipastikan merupakan faktur pajak yang terpisah antara harga jual dengan biayanya, tapi apakah saya akan menyebut itu harga jual? Ataulah harga barang tanpa disertai biaya?.
Karena ada kata "dan" dan frasa "termasuk" maka atas penulisan dan prakteknya jika digabung akan menjadi harga jual.
Kalau harga barang + biaya = harga jual, maka saat pembuatan faktur pajaknya akan menjadi dua yaitu atas pengenaan PPN atas harga barang dan PPN atas biaya.
Jika dilakukan secara terpisah maka akan terbit 2 faktur pajak yaitu untuk barang dan biayanya.
Jika hanya dengan mengenakan PPN atas harga barang saja sedangkan atas biaya dibebankan sebagai biaya dalam L/R maka pengenaannya hanya pada pemotongan PPh pasal 23 ke jasa kurir dan PPN (mendapat PM untuk jasa kurir).
Lalu apakah bisa "harga barang =harga jual?". , menurut saya tidak karena frasa "dan" frasa "termasuk" dan frasa "seharusnya" untuk barang-barang dan jasa tertentu.
Tentu akan berbeda jika langkahnya adalah :
1. Menentukan harga barang
2. Menentukan apakah ada biaya terkait barang yang dijual
3. Menjumlahkan harga barang dan biayanya
Jika tidak, apakah ada unsur kesepakatan saat dilakukan transaksi dan memastikan mengenai biaya-biaya tersebut.
Lalu bagaimana?.
Ya......Disesuaikan Saja.
Kalau saya, sebenarnya saat saya membeli barang, urusan biaya bukan merupakan urusan saya karena harga sudah ditetapkan saat barang tersebut dijual atau jasa tersebut diserahkan (udah ada formula Selling Pricenya) atau bagaimana kalau mengenai pencatatan dalam dokumen yang dibuat "baku" antara harga barang dan biaya yang melekat (produksi dan distribusi) dengan UU dengan contoh yang jelas.
Jadi begitu ya kira-kira...!
Monday, March 08, 2021
Sunday, March 07, 2021
Friday, March 05, 2021
Terima kasih sebelum dan sesudahnya Thanks before and after
Terima kasih sebelum dan sesudahnya
Thanks before and after
Tuesday, March 02, 2021
Region and Naming
how to make use of a good area naming to carry out the function ?. A certain area usually consists of a regency, city and / or municipality. The regional unit performs functions as coordinated by a wider area. In order to facilitate the subordinate and coordinating functions, the 'control' of areas in charge of several regencies or cities or municipalities uses their functions in a broader unit. why is that ?. To facilitate the framework of 'unification' of the regions referred to in functions (me-aku).
Thursday, February 25, 2021
Seminar Web
Webinar = Web by Seminar or Web on Seminar or Web Seminar
Seminar Web : Seminar dalam Web atau Seminar melalui Web
Sunday, February 21, 2021
Ya udahlah...
Ya udahlah...apa daya. Siap dilaksanakan, nanti suatu saat akan berbeda masalahnya karena sesuatu yang akan datang itu berawal dari saat ini.
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3