Wednesday, May 05, 2021

Berbuatlah yang Adil

Berbuatlah yang Adil, maka akan disegani di depan atau dibelakang.

Berbuatlah yang Adil, maka akan tenang dan nyaman dalam hidup.

Berbuatlah yang Adil, maka akan tidak berbekas diantara yang tidak baik dan meragukan.

Berbuat yang Adil kepada dia dan yang lainnya, jangan kepada dia saja tegas namun kepada lainnya tidak.

(Anonim)

Oleh-oleh Ya

Saya punya temen, namanya Sisca, beberapa waktu yang lalu sedang ke Turki, dan saya pesen, "oleh-oleh ya....Sisca ini temen lama saya di kampus dulu, beda fakultas namun kami berteman. Sekian lama, di halaman facebooknya mengisahkan sedang bepergian ke luar negeri yaitu Turki. Saya teringat mengenai sajadah atau songkok dari Turki. 

lalu saya dengan segera berkirim pesan SMS dengan isi : "jangan lupa, oleh-oleh ya...".

Tidak ada kaitannya dengan Idul Fitri atau lainnya, ini hanya soal "pertemanan lama", sahabat lama, kawan lama yang tidak pernah berjumpa hampir 12 tahun lamanya.


Tuesday, May 04, 2021

Menonton, berbagi informasi dan memilah

Menonton berita Press Conference mengenai tipikor di media televisi atau medsos itu baik karena disiarkan secara langsung agar tidak menimbulkan fitnah. Tidak serta merta untuk meningkatkan rating atau on klik dalam media bersangkutan karena untuk media pemerintah dapat dilakukan setting tidak dibayar oleh penyedia konten. 

Fair dalam menerima berita dan konfirmasi untuk bersikap hati-hati merupakan sikap bijak, apalagi pimpinan di instansi juga hadir dan memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan. Apalagi media yang dibiayai APBN, misalnya dalam media sosial, cetak atau televisi.

Baggaimana dengan konten lainnya?.

Bukan rasa penasaran atau keingintahuan yang diutamakan namun ke persoalan menyimak program-program dan updated informasi yang penting untuk dirilis dan diperhatikan. Dalam era e-goverment sejak tahun 2003 lalu (eh...2002 bahkan)  melalui media rilis (dulu sih lebih banyak berita "diketik", kalau sekarang berkembang dengan media digital (live streaming, youtube, vidio dll?.

Kalau media pemerintah dengan biaya "APBN" ada beberapa diantaranya :

1. Kanal Youtube masing-masing Instansi Pemerintah/Lembaga/Badan.

2. Saluran Siaran Langsung dengan media Facebook, Instagram dll

3. Live streaming dengan vidio.

4. Live streaming RRI dan TVRI

4. Antara (Perum LKBN Antara).

Yang model-model beginian bagi ASN dapat dijadikan sebagai rujukan karena rilis resmi Pemerintah, baik pusat ataupun Daerah. Tidak "hanya" soal penasaran atau ingin tahu urusan, tapi rilis melalui media resmi dapat dibaca, dibagikan atau  bahkan didiskusikan jika dianggap perlu dan penting (dicari mitigasi resikonya maksudnya).

Apakah orang lain menganggap itu penting untuk dishare, kalau menurut saya, perlu dipilah, apakah media yang digunakan itu adalah media bersama yang memang memandang perlu informasi ataukah media bersama itu memang mengutamakan hal-hal yang dianggap tidak penting mengenai suatu hal, karena pada dasarnya dalam media sosial, setiap orang tidak dapat "menduga" kebutuhan informasi yang diperlukan kecuali di"katakan" atau "ditulis". Dalam teori apapun, soal manajemen, komunikasi atau lainnya, tidak dapat diketahui dengan pasti informasi apa yang diinginkan oleh orang lain kecuali orang lain itu mengungkapkan atau ditanya.

kalau menebak sih, bisa aja benar namun itu "permainan tebak-tebakan" namanya.

-opini pribadi-

Monday, May 03, 2021

Bagaimana melakukan scaning ukuran A4 dan F-4 , discan semua.

Bagaimana melakukan scan sokumen ukuran A4 dan F-4 , bisa discan semua secara bersamaan?.

Jadi begini caranya :

  1. Setting layoutnya sedemikian rupa agar keluaran kertas menjadi f-4.
  2. Dokumen ukuran a-4 dan f-4 akan tercetak menjadi F-4 sehingga semua dokumen bisa di scan.

Itu sebenarnya hal ssderhana, namun saya ketemu seseorang yang berstatemen begini:

,,,kalau mesin fotokopi bisa diakalin, apalagi atasan atau orang lain...?.

Nah...lho, saya gagal paham maksud perkataannya sebenarnya dan saya berfikir dan  bertanya-tanya, ciri orang seperti ini sebenarnya termasuk dalam kategori apa ya?.

  1. Apa korelasi tindakan melakukan scan dengan tindakan seseorang kepada orang lain?.
  2. Hal bersifat kebendaan dan tingkah laku dalam bersikap apakah berkorelasi bertindak ke benda atau pengetahuan sederhana?.
  3. Layout setting kertas itu ada pedoman di manual booknya mesin fotokopi dan kaitan dengan seseorang itu apa berelasi dengan mesin fotokopi?.



Biaya Perjalanan Dinas, nulis ini lagi ...

Biaya perjalanan dinas

Uang perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.

Jadi penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .

Pasal 6 ayat (1) :

Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

 

mengurai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 80 tahun 2010 :

  1. Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD.
  2. Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.

Selaras dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini :

 

"Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas". 

 

Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan.

Salah satu ciri orang baik dan Profesional

Salah satu ciri orang baik adalah memberi tahu kepada orang lain bahwa dirinya sibuk ketika orang lain memerlukannya dan bukan sewot atau ketus dan merasa bertanggungjawab atas kewajibannya sampai selesai ketika beban itu ada dipundaknya.

Thursday, April 29, 2021

Zakat dalam perspektif Penelitian

 Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  2. Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebagaimana diketahui Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau lain-lainya yang menambah pendapatan selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jika demikian maka atas zakat menurut judul dan pengaturannya adalah :
1. Penghasilan Bruto-Zakat = Penghasilan Setelah Zakat

Jika Wajib Pajak melakukan pembukuan maka susunannya adalah :
1. Peredaran usaha
2. HPP
3. Laba bruto

Nah setelah laba bruto inilah dihitung atas penghasilan brutonya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan netto.
Oleh karena perhitungan penghasilan neto dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya, maka akan didapatkan penghasilan neto.

Dalam SPT perhitungan zakat dihitung dengan rumus : Penghasilan Neto -Zakat-PTKP
Maka dimanakah relevansinya dengan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?.

Ini kalau dibuat penelitian baik penelitian kuantitatif atau kualitatif , jadi menarik.
Pertama-tama jika penelitian ini kuantitatif tentu pertanyataan yang dapat dijadikan penelitian misalnya :
1. Zakat dalam penghitungan pajak dalam perspektif dalam SPT dan Tidak Dalam SPT.
2. Zakat sebagai pengurang pengahsilan bruto 

Dua tema hal tersebut dapat dijadikan bahan untuk .......
Setelah itu khan dapat menentukann lokus, tempus dan datum penelitian. Dari lokus dapat ditentukan populasi dan samplenya.
Kemudoan membuat flowchart penelitian dan melaksanakan penelitian. Oh iya karena ini kuantitatif maka penggunaan perangkat lunak dapat digunakan dan dipilih, misalnya Smart Pls.
Yang kemudian dilakukan penelitian dan pengolahan data.

Bagaimana jika hal tersebut kualitatif?.
Jika kualitatof maka saya cenderung memilih dari sisi penerapan dan analisis kritis dari sudit pandang pengaturan dan administrasinya.

Dokumentasi akan salah pilih jika saya memilih kualitatif. Dokumen publik dapat saya peroleh dengan mudah melalui jdih atau dokumentaso lainnya dari sumber yang kredibel.

Metode penelitian yang digunakan dapat saya digunakan dari data yang dikumpulkan dalam penelitian kuantitatif dalam penelitian kualitatif.
Jadi pertanyaan 'bagaimana" dapat saja digunakan dalam hal " bagaimana zakat dapat menjadi pengurang panghasilan bruto" tentu jika saya kuantitatif maka saya akan bertanya. " 

Apakah Perlu diteliti?. PERLU.

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008

Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008: 
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.  

Penjelasan : 
Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

Apakah ini perlu diteliti secara administrasi, PERLU.

Yang namanya administrasi adalah menurut munawardi reksohadiprawiro , administrasi adalah pemerintahan, termasuk pengaturan setiap rapi dan sistematis serta penentuan fakta dan ditulis dengan tujuan memperoleh pandangan yang komprehensif dan keterkaitan antara fakta dengan fakta lain.

Apa itu dokumen?.

Monday, April 26, 2021

Memformat angka sebagai mata uang

https://support.microsoft.com/id-id/office/memformat-angka-sebagai-mata-uang-0a03bb38-1a07-458d-9e30-2b54366bc7a4




Bagaimana memperoleh data penelitian di jdih?.

Bagaimana memperoleh data di jdih?.

1. Dapat secara langsung dengan mengisi formulir yang disediakan.

2. Dapat melalui aplikasi yang disediakan

Cukup mudah ya?.

Ya, bahkan kalau beruntung jika ada survei dari jdih bisa mendapatkan hadiah lho (souvenir) menarik lho seperti saya, lumayanlah dan karena itu bernilai uang maka dilaporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang belum dipotong pajak dan itu hadiah mekanismenya  tidak diundi.

Sunday, April 25, 2021

Dulu dan reinventing

D.ulu mendukung, sekarang berbeda. Ada cara yang baik mengenai hal tersebut, begini caranya :

  1. Ada beberapa program yang tidak perlu dilanjutkan karena program tersebut tidak dila njutkan dengan alasan menyesuaikan dengan program yang baru.
  2. Tidaklah baik membuat keliru penyampai gagasan atau ide tersebut secara frontal karena dilapisan bawah akan bertanya-tanya,  kenapa dulu antusias banget mendukung?. 
  3. Penyesuaian program kerja biasa dalam organisasi, itu kalau dalam teori biasa di sebut dengan reinventing.
Padahal, yang dulu itu bagus gagasan dan implementasinya, hanya dengan metode dan kalimat yang berbeda dan tentu juga tidak sembarangan dalam menentukan arah karena ada pedomannya. 

Friday, April 23, 2021

SISTEM

Sistem berasal dari bahasa Latin dan bahasa Yunani adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi untuk mencapai suatu tujuan.

Hak siapakah suata "sistem"?.

Semua komponen atau elemen yang terkait bersama dalam pengaturannya.

Yang tidak itu yang bagaimana?.

Memilah antara Hak dan Kewajiban?.

Yang terkait dengan hal private mengenai haknya sedangkan mengenai perubahan "sistem" saya kira semua komponen atau elemen yang dihubungkan bersama memiliki hak bahkan kewajiban. 

Teori yang "kuat" mengenai hal administrasi, sampai saat ini menurut saya adalah :

input-proses-output

Teori ini tidak "lekang" oleh waktu dan zaman.

Wednesday, April 21, 2021

Zakat dalam SPT

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  2. Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebagaimana diketahui Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau lain-lainya yang menambah pendapatan selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jika demikian maka atas zakat menurut judul dan pengaturannya adalah :
1. Penghasilan Bruto-Zakat = Penghasilan Setelah Zakat

Jika Wajib Pajak melakukan pembukuan maka susunannya adalah :
1. Peredaran usaha
2. HPP
3. Laba bruto

Nah setelah laba bruto inilah dihitung atas penghasilan brutonya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan netto.
Oleh karena perhitungan penghasilan neto dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya, maka akan didapatkan penghasilan neto.

Dalam SPT perhitungan zakat dihitung dengan rumus : Penghasilan Neto -Zakat-PTKP
Maka dimanakah relevansinya dengan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?.

Tentu akan berbeda jika rumusannya menjadi :
1. Zakat dihitung dari Laba Bruto
2. Penghasilan Neto dihitung dari Laba Bruto -Biaya-Zakat

yang artinya penempatan zakat terletak di halaman lampiran 1 di Surat Pemberitahunan Pajak Penghasilan Orang  Pribadi dan tidak terletak di halaman Induk.

Demikian analisis sederhana saya mencermati hal demikian.

Semoga memberikan manfaat yang berarti Demi Kemajuan Indonesia Maju.


Tuesday, April 20, 2021

Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/

 Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/

.
Dalam tampilan terdapat perubahan irigasi di Negara Arab Saudi yang terjadi dalam rentang waktu 37 tahun dari rilis di tahun 2021 berlaku mundur.




Friday, April 16, 2021

Wednesday, April 14, 2021

Automatically input

 Automatically...the best solution.

previously was imperfect but sought input from deficiency from below, but I know its obvious redirection pattern is not classy. But, i'm so tired for this pattern.

Tuesday, April 13, 2021

Sunday, April 11, 2021

Perpres Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

 Suatu penghargaan untuk pekerja seni. Namun kalau saya baca jadi ada sesuatu yang "rumit".

Anyway, bytheway, subway, busway, anotherway and way....way...

Good atas penerbitan Perpres Nomor 56 Tahun 2021 ini.


Opini : hukum bukan jabatan atau institusi

........dan pimpinan lembaga lainnya harus paham bahwa hukum bukan jabatan atau institusi tapi hukum adalah UU. 

Segala kebijakan pimpinan lembaga harus berdasarkan UU. Perlu kebesaran jiwa bahwa pimpinan lembaga hanya me-manage dan memastikan bahwa hukum dijalankan bukan menjadikan dirinya sebagai hukum.....

(potongan opini kawan di medsos mengenai apa itu mengenai menjalankan UU...).

Saturday, April 10, 2021

Yang Lalu, Kini dan Nanti

Pekerjaan yang tidak berasal dari yang lalu dengan komposis porsi lebih besar karena menciptakan, mengerjakan  sesuatu untuk masa kini dan masa yang akan datang adalah :

1. Pekerja Seni

2. Arsitek dan Pekerja Teknik Sipil dan pekerjaan teknik lainnya.

3. Pekerja Tambang

4. Kelistrikan

5. Programer

6. Petani

7. Nelayan

8. Tukang kayu

9. Asuransi

10. Mekanik

11. Sopir

12. Dosen, Guru

13.dll


Kalau pekerjaan yang bekerja berdasarkan peristiwa yang lalu dengan porsi sebagian besar adalah:

1. Akuntan

2. Pengacara

3. Polisi

4. Jaksa

5. Dll


Masa depan itu berasal dari masa kini dan masa kini itu berasal dari masa lalu, apakah itu tercatat, terkenang ataukah untuk kilas balik.

Friday, April 09, 2021

Jenis Pertanyaan

 Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :

1. pertanyaan permintaan (compliance question), 

2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question), 

3. pertanyaan menggali (probing question).

Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas : 

  • Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
  • Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.


Dari berbagai sumber

How Many Tax Payer Died?.

 How Many Tax Payer Died?.

Generasi Kritis Bermartabat

 Generasi Kritis Bermartabat

Tuesday, April 06, 2021

Uang Rp75.000



{belum dibingkai...:)..}

Akhirnya dapat juga setelah hunting di bulan Agustus 2020, uang Rp75.000. Uang khusus memperingati hari ke 75 tahun NKRI.

Kado buat ultah anakku

Monday, March 29, 2021

Re-Branding Indonesia Maju

Re-Branding font tulisan Indonesia Maju. Saya merasa "not comfort" mengenai tulisan "Indonesia Maju" dibuat sedemikian rupa. Maka saya berharap ada rebranding ulang mengenai hal tersebut  melalui media sosial saya.


Ini bukan "politik" ini soal tulisan dengan bahasa Indonesia yang baik da benar menurut KBBI (Kamus besar Bahasa Indonesia) dan pelajaran SD s.d Perguruan Tinggi.

Friday, March 26, 2021

Kenapa? I said : Yes

 Kenapa?.I Said : Yes.

in my heart even though I don't meet it in person

Silabus

Silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar.

Silabus adalah salah satu komponen perangkat pembelajaran dari rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

(wikipedia)

Silabus : dulu

Silabus : dulu

Jadi "meremember aja" aja mengenai silabus mata kuliah S-1 saya di UGM, ini dapat postingan dari senior saya (sekarang Dosen di UGM) yaitu mengenai Ilmu Hukum Perdata di tahun 1971.

Ada mata kuliah Ilmu Hukum Perdata I s.d III.

Kalau di zaman saya di Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Agraria 1 s.d III.












Thursday, March 25, 2021

MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

 

Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past sciencenot for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf


Wednesday, March 24, 2021

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

 

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

nah ini, saya menggunakan kata "kenapa" bukan "bagaimana" karena ini terkait implementasi. Jadi begini, dalam tulisan ini adalah tulisan berdasarkan implementasi dari UU dan Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan.
Kenapa "PNS" SPTnya kurang bayar?.
Salah satunya adalah pelaksanaan dari PP 80 Tahun 2010 di Pasal 6 yaitu mengenai Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

dan juga terkait adanya penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak dan juga penghasilan lain yang belum dilaporkan misalnya mendapatkan hadiah (souvenir), hadiah tanpa diundi, dan lain sebagainya yang belum dipotong pajak dan merupakan objek pajak.
Apakah bisa pegawai negeri memiliki usaha? Bisa sepanjang tidak berkaitan secara langsung dengan "bidang tugasnya". Misalnya memiliki sawah, kebun atau lainnya berupa harta tidak bergerak / bergerak yang dapat menghasilkan dan termasuk dalam kriteria penghasilan.

jadi kalau ada eksaminasi atas SPT, maka perlu ada penyesuaian atas SPT khusus untuk PNS.

Saturday, March 20, 2021

Mbayar Pajak

 Kami dan Mereka itu Kita

Aku dan Dia itu Kita


Tidak bertema khusus

Ketika membaca suatu kalimat, yang dicari adalah isi atau makna, atau maksud dari kalimat tersebut. Saya tidak boleh menggeser isi atau makna atau maksud nya, kecuali mengenai persamaan kata.

====

make a trust that makes calm and relieved in obligation as well as certainty

====

Siapa yang Wajib membubuhkan meterai dalam hal penerimaan uang?.

Jawab : yang menerima uang.titik.

====

say no if no and say yes if yes and not disguise something or regulated or not regulated, can read and interpret, if asking sometimes requires confirmation or just confirming.

That' make Trust.

====

Friday, March 19, 2021

Maaf, Saya bisa Sendiri...dari dulu ya Sendiri

 Maaf, Saya bisa Sendiri...dari dulu ya Sendiri

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

nah ini, saya menggunakan kata "kenapa" bukan "bagaimana" karena ini terkait implementasi. Jadi begini, dalam tulisan ini adalah tulisan berdasarkan implementasi dari UU dan Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan.
Kenapa "PNS" SPTnya kurang bayar?.
Salah satunya adalah pelaksanaan dari PP 80 Tahun 2010 di Pasal 6 yaitu mengenai Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

dan juga terkait adanya penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak dan juga penghasilan lain yang belum dilaporkan misalnya mendapatkan hadiah (souvenir), hadiah tanpa diundi, dan lain sebagainya yang belum dipotong pajak dan merupakan objek pajak.
Apakah bisa pegawai negeri memiliki usaha? Bisa sepanjang tidak berkaitan secara langsung dengan "bidang tugasnya". Misalnya memiliki sawah, kebun atau lainnya berupa harta tidak bergerak / bergerak yang dapat menghasilkan dan termasuk dalam kriteria penghasilan.

jadi kalau ada eksaminasi atas SPT, maka perlu ada penyesuaian atas SPT khusus untuk PNS.

Tuesday, March 16, 2021

Kolaborasi Pentahelix


Kolaborasi Pentahelix

Integritas : menurut berbagai pendapat seseorang

 

Menurut Stephen R.Covey : “honesty is telling the truth, in other word, conforming our words reality-integrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.”  Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai dengan kenyataan. Sedang integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Orang yang memiliki integritas dan kejujuran adalah orang yang merdeka. Mereka menunjukan keauntetikan dirinya sebagai orang yang tanggung jawab dan berdedikasi.

Saturday, March 13, 2021

Berfikir Manfaat

Kalau bicara soal manfaat atau faedah saja, logikanya khan sederhana, itu jelas apa tidak, manfaatnya bagi siapa?. Siapa yang bertanggung jawab?.  Apakah ada unsur paksaan dan lebih etis lagi apakah itu diatur dalam UU dan atau setidaknya apakah ada unsur "kesepakatan". Apakah itu kesepakatan?.

Ya..mufakat diantara yang setuju.

Enggak bisa juga bicara soal manfaat saja trus enggak ngerti juga siapa posisinya, apa dasar hukumnya atau sekedar menjelaskan dengan baik dan sebenarnya.


Wednesday, March 10, 2021

Harga Jual





Apapun itu, saya berkesan dengan sosoknya saat dulu di tahun 2006, saya berkutat di Pasal 10 UU PPh , tapi anyway, saat ini dan dulu saya sebagai konsumen saja mengenai ini : 

Begini tertulis dalam Pasal 10 UU PPh tersebut :

"Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan"

Sebagian penjelasanya : 

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Dan Pasal 1 angka 18  UU PPN:

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Jadi kalau Faktur Pajak itu dipisah antara BKP dan JKP termasuk di dalamnya ada unsur biaya, maka ketentuan tersebut termasuk di dalamnya (sesuai).

Kalau secara teknis menulis, setelah mencantumkan "harga barang" lalu ada option apakah ada biaya sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Kalau selama ini dipisah, maka dipastikan merupakan faktur pajak yang terpisah antara harga jual dengan biayanya, tapi apakah saya akan menyebut itu harga jual? Ataulah harga barang tanpa disertai biaya?.

Karena ada kata "dan" dan frasa "termasuk" maka atas penulisan dan prakteknya jika digabung akan menjadi harga jual.

Kalau harga barang + biaya = harga jual, maka saat pembuatan faktur pajaknya akan menjadi dua yaitu atas pengenaan PPN atas harga barang dan PPN atas biaya.

Jika dilakukan secara terpisah maka akan terbit 2 faktur pajak yaitu untuk barang dan biayanya.

Jika hanya dengan mengenakan PPN atas harga barang saja sedangkan atas biaya dibebankan sebagai biaya dalam L/R maka pengenaannya hanya pada pemotongan PPh pasal 23 ke jasa kurir dan PPN (mendapat PM untuk jasa kurir).

Lalu apakah bisa "harga barang =harga jual?". , menurut saya tidak karena frasa "dan" frasa "termasuk" dan frasa "seharusnya" untuk barang-barang dan jasa tertentu.

Tentu akan berbeda jika langkahnya adalah :

1. Menentukan harga barang

2. Menentukan apakah ada biaya terkait barang yang dijual

3. Menjumlahkan harga barang dan biayanya

Jika tidak, apakah ada unsur kesepakatan saat dilakukan transaksi dan memastikan mengenai biaya-biaya tersebut.

Lalu bagaimana?.

Ya......Disesuaikan Saja.

Kalau saya, sebenarnya saat saya membeli barang, urusan biaya bukan merupakan urusan saya karena harga sudah ditetapkan saat barang tersebut dijual atau jasa tersebut diserahkan  (udah ada formula Selling Pricenya) atau bagaimana kalau mengenai pencatatan dalam dokumen yang dibuat "baku" antara harga barang dan biaya yang melekat (produksi dan distribusi) dengan UU dengan contoh yang jelas.

Jadi begitu ya kira-kira...!

Tuesday, March 02, 2021

Region and Naming

 how to make use of a good area naming to carry out the function ?. A certain area usually consists of a regency, city and / or municipality. The regional unit performs functions as coordinated by a wider area. In order to facilitate the subordinate and coordinating functions, the 'control' of areas in charge of several regencies or cities or municipalities uses their functions in a broader unit. why is that ?. To facilitate the framework of 'unification' of the regions referred to in functions (me-aku).

Thursday, February 25, 2021

Seminar Web

Webinar = Web by Seminar or Web on Seminar or Web Seminar

Seminar Web : Seminar dalam Web atau Seminar melalui Web

Sunday, February 21, 2021

Ya udahlah...

Ya udahlah...apa daya. Siap dilaksanakan, nanti suatu saat akan berbeda masalahnya karena sesuatu yang akan datang itu berawal dari saat ini.

Tanda Tangan