Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Saturday, November 21, 2020
Faktur Pajak Gunggungan dari Google Play Store : Menjadi konsumen dalam konsep PMSE
Friday, November 20, 2020
Siapa yang memberi itulah yang membuktikan
Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP
Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP
1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI
KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS
Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :
- Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
- Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap
Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.
Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code.
Berlanjut :
(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari
Visi, Misi dan Tujuan DJP
- VISI -
Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan".
- MISI -
- merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
- meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
- mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.
- TUJUAN -
Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:
- Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
- Penerimaan negara yang optimal; dan
- Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien.
Monday, November 16, 2020
Saturday, November 14, 2020
Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah
Daya laku surat keputusan diatur dalam pasal 57 Nomor 30 Tahun 2014. Daya laku berkenaan dengan kapan surat keputusan berlaku secara yuridis.
Daya ikat berkaitan dengan kapan surat keputusan diumumkan atau diterimanya surat keputusan oleh pihak yang dituju dalam surat keputusan.
Tuesday, November 10, 2020
Kontekstual dan Tekstual
kontekstual/kon·teks·tu·al/ /kontékstual/ a berhubungan dengan konteks
tekstual : isi suatu teks secara keseluruhan
Kontekstual dan Tekstual merupakan suatu gabungan yang sepatutnya dipahami. Tidaklah berimbang hanya dari satu sisi saja, namun dalam hal apa hal tersebut ditemukan dan diimplementasikan. Mengerti konteks tapi yakin pada tekstual adalah semestinya. Mengerti konteks tetapi tidak mengindahkan tekstual, ibarat berjalan tidak tahu arah.
Saturday, November 07, 2020
Friday, November 06, 2020
Iklan :
Assalamu'alaikum.... Kini @zerlyn.shop menjual berbagai kebutuhan muslim/ah, kami mengambil dari brand yg high quality juga premium. Insya Allaah kedepannya akan semakin luas jaringannya, mohon doanya yaa.. produk yg kami jual 100% original, kami tidak berani menjual produk yg kw ataupun fake.. Alhamdulillaah, kami RESELLER & AFFILIATE RESMI beberapa brand seperti @purnamasaridevi_dress @hijabalila @muslimahbeautycare.id @wm_premium @taqychansaffron barakallaahufiikum 😊💕
https://shopee.co.id/zerlynda?fbclid=IwAR00otLG80s5jcXCJOFKXYQ2ojvyg6XkcD-96LB8mFii0dSq3Kb5TNuMhWE
Thursday, November 05, 2020
Tuesday, November 03, 2020
termasuk, diantaranya, yaitu
termasuk/ter·ma·suk/ v 1 sudah masuk; 2 terhitung; tergolong;
Antara lain
antara/an·ta·ra/ 1 n jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda: tiang yang satu dengan yang lain -- nya 4 m; 2 n waktu yang menyelang dua saat atau peristiwa; selang: tidak berapa lama -- nya, berangkatlah ia; 3 n di tengah dua benda (orang, tempat, batas, dan sebagainya): ia berjalan di -- dua orang pengawal; 4 n di tengah-tengah dua waktu (peristiwa, bilangan, bobot): kerajaan itu ditaklukkan -- tahun 1774 dan 1778; 5 n dalam kelompok (himpunan, golongan): ada beberapa orang di -- mereka yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu; hal itu sebaiknya dibicarakan -- kita saja; 6 p sementara; dalam pada itu: ingat -- belum kena; -- itu insaflah ia; 7 n tengah-tengah atau pertengahan dua waktu (peristiwa); 8 a tidak jauh dari; dekat dengan: ia pun sampailah pada -- pasar; 9 p cak lebih kurang; kira-kira: -- seratus orang residivis telah diamankan;dekat tak tercapai, jauh tak -- , pb sesuatu yang dekat dengan kita, tetapi tidak dapat kita ambil karena tiada upaya;
Yaitu :
yaitu/ya·i·tu/ p kata penghubung yang digunakan untuk memerinci keterangan kalimat; yakni: yang pergi tahun ini dua orang, -- dia dan saya
Monday, November 02, 2020
Kenapa ada simpati atau pembelaan?.
- Karena benar (perilaku atau karena hal objeknya)
- Karena kepentingan (kesamaan prinsip, ide, gagasan atau kepentingan lain yang positif)
- Opportunis (kesempatan karena tujuan pribadi dibalik kepentingan orang lain)
Tulisan-tulisan
Tulisan-tulisan
:
1.
Pengaturan Tentang Wajib Pajak Meninggal
Dunia
2.
Nominal Tax Pendapat lain dalam
Perpajakan di Indonesia
3.
Eskalasi Subyek Pajak
4.
Rasio Pajak Dalam Range
Saturday, October 31, 2020
Apakah "aku"?.
aku tidak pernah pergi.
Adanya aku di masa depan.
Aku akan selalu menjadi....(hari esok).
Aku tidak pernah menunjukkannya pada siapapun dan aku tidak akan pernah...(karena belum terjadi).
Walaupun begitu mereka yang hidup dan bernafas percaya padaku...(ada harapan).
Ada disana tetapi tidak pernah ada dan akan selalu begitu...(disambut datangnya dan pergi entah kemana).
Apakah aku?.
Aku adalah "........."
Thursday, October 29, 2020
Sunday, October 25, 2020
Thursday, October 08, 2020
Peraturan Pelaksanaan
Apa yang disebut dengan peraturan pelaksanaan dari UU?.
Peraturan pelaksanaan dari UU adalah Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktur Jenderal dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk surat edaran dan surat.
Apa isinya?.
Isinya adalah mandatori dari UU dan implementasi dari materi tersurat dalam pasal-pasalnya.
Apakah boleh membuat norma baru selain yang tercakup dalam UU?.
Boleh sepanjang terkait hal teknis mengenai teknologi informasi (tata caranya, alatnya, dan sumber dayanya), SDM dan Dana.
Jadi sebaiknya yang demikian ya, kira-kira begitu.
Kalau melanggar, disebut apa ya?.
Itu pelanggaran, kalau secara jamak disebut dengan "bertentangan dengan ketentuan diatasnya".
Kenapa demikian?.
Karena norma hukumnya sudah dalam bentuk UU, bukan lagi dalam bentuk kajian atau diskusi atau pendapat hukum.
Boleh tidak menguji?.
Boleh, dapat perorangan atau secara berkelompok (class action).
Apakah instansi pelaksana dari UU boleh menguji?.
Boleh, sepanjang.......(ini saya ragu ini).
Kenapa ragu?
Karena dalam pembentukan UU ada yang disebut dengan usul prakarsa (bersumber dari instansi terkait) dan inisiatif anggota DPR.
Sunday, October 04, 2020
Menghitung Quartil dengan Excel
Wednesday, September 30, 2020
Masalah dalam administrasi publik
Teori dalam masalah dalam administrasi publik :
- Issue, yaitu bahan pembicaraan atau kajian.
- Merupakan topik atau gagasan utama suatu kajian dalam penelitian ilmiah.
- Persoalan yaitu perbedaan antara harapan dengan kenyataan, adanya hambatan dalam mencapai tujuan dan penyimpangan dari kondisi normal.
Monday, September 28, 2020
Gema Pajak : Gotong-Royong Bersama Pajak
GEMA PAJAK - Gotong Royong Bersama Pajak
GEMA KEMENKEU-Gotong Royong Bersama Kemenkeu
Sunday, September 27, 2020
Inovatif dan Kreatif
Friday, September 25, 2020
Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)
Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)
Wednesday, September 16, 2020
Apakah kebijakan harus tertulis?.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian
konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana
dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak
(tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).
Apakah kebijakan harus tertulis?.
Harus.
Karena yang namanya konsep harus
dituangkan dalam tulisan dalam bentuk perintah, uraian dan atau
petunjuk.
Bagaimana memahami perintah?.
Perintah yang terkait dengan ketentuan dan metode bekerja, dapat saja dilakukan secara lisan karena prosedurnya sudah dibakukan atau secara tersirat ada dalam prosedur tersebut.
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai
ASN berfungsi sebagai:
1. pelaksana kebijakan publik;
2. pelayan publik; dan
3. perekat dan pemersatu bangsa.
(UU ASN)
Tuesday, September 15, 2020
Pengembangan Produk
Menurut Teorinya bahwa yang disebut dengan pengembangan suatu produk (apapun
bentuk produknya) adalah :
- Memperbaiki yang sudah ada (hal ini cukup murah karena dengan cara mengembangkan produk yang sudah ada dengan cara memperbaiki produk yang sudah ada)
- Memperluas lini produk (menambah jenis produk baru dari yang sudah ada)
- Menambah produk yang ada (melakukan inovasi dengan melakukan variasi pada produk yang ada dengan memperluas segmen pasar)
- Meniru strategi pesaing (penetapan harga pasar)
- Menambah lini produk (menambah cabang-cabang penjualan)
Bagaimana dengan sektor Pemerintahan?.
Sebenarnya dalam batasan tertentu suatu
produk Pemerintahan, produk atau jasa yang dihasilkan adalah hal yang sama,
jika disebut suatu pengembangan, proses untuk mengembangkan itu setidaknya
terdiri atas memperbaiki yang sudah ada, atau memperluas hal yang dilakukan,
menambah hal baru atau jangkauan, atau membandingkan dengan hal-hal yang diatur
dan secara luas mengembangkan dengan memperluas cakupan kegiatan yang sudah
ada.
Apakah ada Teori yang lain?.
Penggunaan Atas Nama dalam suatu kalimat
Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/197
Atas Nama
Dalam berbahasa sehari-hari ungkapan atas nama sering kita temukan. Namun, pemakaiannya sering kurang tepat. Perhatikan kalimat berikut.
(1) Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggal-nya Bapak Subrata.
Pada kalimat (1) bupati berbicara sebagai pejabat dan sebagai pribadi. Yang perlu dicatat ialah bahwa yang berbicara adalah bupati sendiri, tidak mewakili orang lain. Dalam pembicaraannya, baik sebagai bupati maupun sebagai pribadi, digunakan ungkapan atas nama. Tepatkah penggunaan ungkapan tersebut?
Di dalam kamus dinyatakan bahwa ungkapan atas nama berarti 'sebagai
wakil, perintah, atau atas kuasa orang lain'. Karena dalam kalimat (1) bupati itu sendiri yang berbicara atau tidak mewakilkannya kepada orang lain, pemakaian ungkapan atas nama itu tidak tepat. Sebagai penggantinya, digunakan kata selaku atau sebagai sehingga kalimat (1) dapat diperbaiki menjadi sebagai berikut.
- Pada kesempatan ini saya selaku/sebagai Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Subrata.
Jika yang berbicara bukan bupati, melainkan orang yang mewakili bupati, pemakaian atas nama kalimat (I) sudah tepat. Akan tetapi, atas nama untuk diri pribadi tidak tepat. Dalam kalimat itu tetap digunakan kata selaku/sebagai sehingga kalimat perbaikannya sebagai berikut.
- Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas me-ninggalnya Bapak Subrata.
Pemakaian ungkapan atas nama yang benar juga dapat dilihat di bawah ini.
(2) Atas nama ahli waris, saya mengucapkan terima kasih atas semua bantuan yang Bapak/lbu berikan. Ungkapan terima kasih seperti kalimat (2) disampaikan tidak hanya selaku pribadi, tetapi juga selaku wakil ahli waris. Dia berbicara mewakili ahli warisnya.
Daya nalar
Daya serap hasil membaca dan paham tetap saja berbeda dibandingkan dengan menyerap lawan bicara karena tingkat kemampuan diukur dari kemampuan menyerap dan menyampaikan dan bukan mengimbangi.
Friday, September 11, 2020
Wednesday, September 09, 2020
Demikian harap maklum. demikian harap menjadi perhatiannya, demikian harap
Demikian harap maklum, demikian harap menjadi perhatiannya, Salam sejahtera
Demikian harap maklum = So please understand
Demikian harap menjadi perhatiannya =
So hope it becomes his attention
Salam sejahtera = best regards
Thank you for your attention and cooperation
Tuesday, September 08, 2020
UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
Jadi begini ya, ceritanya...
Pada suatu waktu dahulu kala....dimana ada suatu niat dan itikad yang baik dan diimplementasikan dengan baik, maka...
Thursday, September 03, 2020
Konstruk siapa Subyek di Undang-undang
Kalau kita bicara mengenai subyek pajak, maka akan menemui yang disebut dengan istilah orang pribadi, badan, bendahara dan pihak ketiga.
Pihak-pihak tersebut bisa menjadi Wajib Pajak secara sendiri dan bisa menjadi pihak sebagai pemotong atau pemungut pajak dan pihak terkait.
Siapa pihak terkait tersebut?. Yaitu pihak-pihak yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut terkait dengan pemotongan dan atau pemungutan pajak.
Terkait dengan pemotongan atau pemungutan disini diartikan bisa berdiri sebagai :
1. yang memotong pajak
2. yang memungut pajak
3. yang dipotong pajaknya
4. yang dipungut pajaknya
Pihak terkait tersebut diluar unsur subyek pajak yang sudah ada dan selain yang ada diatur sesuai ketentuan domestik UU Perpajakan atau UU Lainnya yang terkait (UU Kependudukan, UU terkait dengan Keimigrasian, UU terkait dengan Perdagangan dll).
Apakah pihak terkait memiliki kewenangan sesuai dengan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan dan bendahara yang ada?. sudah tentu tidak kecuali UU atau Peraturan Pemerintah mengecualikan dan menyebut lain selain yang sudah diatur.
Demikianlah kira-kira.
Saturday, August 15, 2020
Beberapa Kutipan Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai Tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944.
Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.
Memasuki alam kemerdekaan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 yang selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
- bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
- tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
- anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Friday, August 07, 2020
Pihak terkait = related parties=pihak ketiga
Pihak terkait = Related Parties=Pihak Ketiga
Boleh ngapain?.
Boleh saja memungut, tapi bukan PEMUNGUT
kembali saya menulis : tidak berlaku untuk umum
Tuesday, August 04, 2020
https://www.goodeconomicsforhardtimes.com/
Thursday, July 30, 2020
currency is still different
Wednesday, July 29, 2020
Apakah Aku?.
Sunday, July 26, 2020
MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI
KUPON DTP : DALAM
TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS
Pajak DTP atau Pajak
Ditanggung Pemerintah merupakan pembayaran pajak yang ditanggung
pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan
mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) .
Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan
sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi
pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal
yaitu :
- Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber
dari Wajib Pajak
- Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen
pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap
Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagaimana suatu Pajak
DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan
yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari
beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan
Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari
pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai
suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat
Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya
merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari
sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan
proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang
mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.
Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code.
Berlanjut :
(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari
Saturday, July 25, 2020
This...
So Sweet ajalah
Friday, July 24, 2020
Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008
Thursday, July 23, 2020
Belum bergerak
Sunday, July 19, 2020
Aku Ingin dan Pada Suatu Hari Nanti
Saturday, July 18, 2020
1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
Friday, July 17, 2020
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
Friday, July 10, 2020
Pajak Yang Ditanggung Pemerintah
Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.
Saturday, July 04, 2020
Wednesday, July 01, 2020
For 21
Monday, June 29, 2020
DED-DES-Tax Borne By State
Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
Sunday, June 28, 2020
Friday, June 26, 2020
cakracoin.com
Monday, June 22, 2020
Friday, June 19, 2020
Saturday, June 13, 2020
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Sinkronisasi PP
Monday, June 08, 2020
Saturday, June 06, 2020
Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Friday, June 05, 2020
Thursday, June 04, 2020
Lebih Baik
Best FIT :
Tabel Perbandingan Metode dalam Administrasi Publik Pendekatan Metode Deskripsi Kelebihan Kelemahan Relevansi dalam Administrasi Publik Sk...
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3