Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473)
Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik.
Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Ketika rejeki tidak diraih dalam 1 lapisan ,akan ada lapisan 2, lapisan 3, lapisan 4 dst. Ketika rejeki tidak diperoleh pada jarak terdekat, masih ada jarak agak menjauh namun tidak perlu jauh-jauh.
(Anonim)..cerita pedagang mengenai "cara hidupnya" yang bercerita ke saya.
Evaluasi Konduite oleh Presiden SOEHARTO di tahun 1971#taxman#pajak@indonesia@uang
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekajaan Pribadi Pedjabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1971 tentang Laporan Para Pejabat Pegawai Negeri Angkatan Bersenjata Repuklik Indonesia Mengenai Membayar Pajak-Pajak Pribadi
KEPPRES No. 71 Tahun 1985tentangKewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah
KEPPRES No. 33 Tahun 1986tentangKewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah.
Ada apa di tahun 1971 terkait dengan negara dan Pemerintahan?.
Bukan soal berapa banyak yang dibayarkan, tapi ini soal "kepatuhan: dan "kepahaman".,....(kalau ini analisaku lho..)
“qq” merupakan singkatan dari “Qualitate Qua”. Frasa berbahasa Latin tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari (https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-cq-dan-qq-lt5189a637732df/)
Tidak semua penjelasan tentang efek Dunning–Kruger berfokus pada sisi negatifnya. Beberapa juga berkonsentrasi pada sisi positifnya, misalnya ketidaktahuan terkadang merupakan kebahagiaan. Dalam pengertian ini, optimisme dapat membuat orang mengalami situasi mereka secara lebih positif, dan terlalu percaya diri dapat membantu mereka mencapai tujuan yang bahkan tidak realistis. [44]Untuk membedakan sisi negatif dari sisi positif, disarankan dua fase penting yang relevan untuk mewujudkan suatu tujuan: perencanaan persiapan dan pelaksanaan rencana. Menurut Dunning, terlalu percaya diri mungkin bermanfaat dalam fase eksekusi dengan meningkatkan motivasi dan energi. Tapi itu bisa merugikan dalam fase perencanaan karena agen mungkin mengabaikan peluang buruk, mengambil risiko yang tidak perlu, atau gagal mempersiapkan kemungkinan. Misalnya, menjadi terlalu percaya diri mungkin menguntungkan seorang jenderal pada hari pertempuran karena inspirasi tambahan diteruskan ke pasukannya. Tapi itu bisa merugikan di minggu-minggu sebelumnya dengan mengabaikan kebutuhan pasukan cadangan atau alat pelindung. [45]
Tulisan lepas disela penat pekerjaan sehari-hari yang berkutat dengan Pasal (meski menyrnangkan dan nyaman) saya mencoba mengupas sedikit mengenai GEOINT :
Apa itu Geoint?. Geoint adalah Geospasial Intelijen dan Geoint adalah disiplin intelijen yang terdiri dari eksploitasi dan
analisis geospasial data dan informasi untuk menggambarkan, menilai, dan secara
visual menggambarkan fitur fisik (keduanya alami dan dibangun) dan geografis aktivitas
referensi di Bumi.
Indonesia terdapat Pokja Inteleijen Geospasial yang dapat diunduh di https://jdihn.go.id/files/217/6017
Dan informasi mengenai apa itu GEOINT, sedikit saya buat linkbya di :
Ini screenshoot dari Google dengan frasa "harga jual dipengaruhi pajak"....lha ...lha kok bisa?.
Enggak bisa seperti itu?. Pajak itu komplemen melekat pada harga jual. jadi tidaklah benar yang seperti itu?. berapapun harga jual jika tarif pajak tetap maka pajak yang dirumuskan pada PPN atau Pajak Penjualan akan meningkat atau linier terhadap harga jual.
Jika tidak ada pajak apakah harga akan naik atau tidak?. tentu akan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang menentukan harga diantaranya faktor-faktor produksi dan bukan biaya produksi.
Merasa benar karena kebenaran itu tidak menjadi masalah bahkan sampai tahap mau mernang sendiri, yang jadi masalah itu adalah salah tapi merasa benar dan merasa menang secara kebanyakan.
Beberapa waktu belajar dan seraching soal carbon, lalu menemukan suatu hitungan dan formulasi yang disebut dengan akuntansi carbon atau Carbon_accounting. yang kalau berdasakan definisi adalah kerangka metode untuk mengukur dan melacak berapa banyak gas rumah kaca (GRK) yang dikeluarkan organisasi.I Akuntansi carbon juga dapat digunakan untuk melacak proyek atau tindakan untuk mengurangi emisi di sektor-sektor seperti kehutanan atau energi terbarukan.
Salah satu artikel yang menjadi rujukan saya adalah di https://en.wikipedia.org/wiki/Carbon_accounting
Dapat digunakan sebagai bahan untuk menhkaji lebih mendalam itu yang disebut dengan akuntansi karbon. relasi dengan ISO dan manajemen serta produksi dari suatu hal terkaitnya.
Makna suatu nomenklatur di tegaskan atau dibuat norma, dan bukan suatu penafsiran.
Ini adalah contoh Undang-undang yang menurut saya baik dalam pembuatan norma hukumnya terkait dengan hal nomenklatur, dimana di atur tersendiri dalam suatu pasal di Undang-undang, yang saya screenshoot sebagai berikut ini :
Maksud dari ketentuan pasal tersebut adalah :
bahwa Nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat' atau untuk Nomenklatur "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dimaknai sama dengan "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat" dan "Bank Pembiayaan Rakyat Syariah" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Yang artinya sebelum Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait dengan Undang-undang yang belum dicabut atau hanya diubah, maknanya adalah sama. Jika tidak demikian, maka atas hal terkait nama-nama atau definisi, sudah barang tentu dapat dimaknai berbeda. Sama ketika saya menulis " Eko Susilo" yang maknanya dapat saja "Satu Susilo" tentu saya tidak mau ditulis nama saya menjadi "Satu Susilo" kalau soal identitas atau definisi.
Demikian.
Saya pernah meneliti mengenai hal ini, tapi ternyata yang paham soal ini enggak banyak, artinya dalam UU, soal nomenklatur di masa peralihan, hanya dianggap sambil lalu, atau bisa dibilang, bilang soal mengurai yang penting soal "substance:,
saya jelaskan ya, yang dimaksud substance over form itu bukan soal itu maksudnya, inilah yang dimaksud dengan substence in form yang saya maksud, ada suatu hal sebagai negasi atas kekeliruan dimaksud.
Simplenya begini :
tidak ada kontrak sewa jika memang penyewa menempati rumah tersebut, maka tetap ada pengenaan pajak sepanjang memenuhi ketentuan .
Jadi gitu ya...
Ngono lho...NGERTI..!!!!
Dan ini bukan soal hukum semata, ini soal administrasi publik.
Baca deh bukunya, modulnya dan teorinya.
Jangan nyablak....
Kalau enggak pernah baca...
Kalau kebanyakan soal kutipan pasal atau ayat, itu semata-mata agar tidak "copypaste" aturan, artinya lebih banyak ke makna, value dan detailisasi...
Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam penulisan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT;
Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Sesuai dasarnya ya itu mengenai benar, lengkap dan jelas terlebih dahulu. okey....
okey deh...apapun itu dari awal sampai akhir.
Jika ada yang dilanggar, ya 3 hal tersebut yang dijadikan dasar, misalnya :
Terdapat salah perhitungan, penghasilan yang belum dilaporkan, sehingga menyebabkan terdapat pajak kurang dibayar.
Unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lainnya, ,islanya harta, hutang daln lainnya yang harus dilaporkan di SPT
Sumber atau asal-usul objek pajak dan yang harus dilaporkan di SPT, misalnya diketahui dulu sumber penghasilan (pekerjaan, dagang/usaha, warisan, hibah, beasiswa dll), yang tentunya akan berbeda perlakuan perpajakannya.
Sasmito yang disampaikan itu sebenarnya sudah berulang-ulang saat idiom , Tone of The Top, Walk the Talk gencar diberitakan....
Tanda itu sasmito.
Jangan-jangan Lapor SPT juga nihil, meskipun menggunakan dana APBN/APBD dalam perjalanan dinas , jika dihitung melebihi zakat. Zakat sebagai pengurang penghasilan netto.
Ketika dimaknai berbeda dalam hitungan jam atad sesuatu, maka,
Yang diyakini adalah nurani dan kebenaran yang mungkin tidak diketahui dengan pasti. Yakin pada Allah bahwa yang mana bagian yang benar dan mana yang tidak benar atau meragukan, maka pada Allah SWT lah berserah diri, apapun niat dan itikadnya demi kepentingan apapun.
Ikhlas yang dimaksud itu karena Allah, karena ukurannya adalah bisa di ukur oleh manusia, maka prestasi atau kinerja bisa diukur dan bukan karena itu dijadikan alasan, apa-apa karena atasan misalnya trus dibilang enggak Ikhlas. Berangkat kerja, mengucapkan Basmallah, itu niat dan ikhlas.
Kerja sungguh-sungguh, nah ini nih yang disebut dengan itqon, yaitu tekun atau rajin, sungguh-sungguh dalam kerja, kerja keras dan memiliki etos kerja yang baik dan bertanggung jawab.
Jujur dan amanah, nah ini yang penting dan perju dijaga, soal integritas, jujur adalah kunci utama. Amanah merupakan bentuk tanggung jawab yang perlu dijaga nilainya (value).
Stabilitas sama dengan tiadanya perubahan yang mendasar atau kacau didalam suatu sistem atau perubahan yang terjadi pada batas- batas yang telah disepakati atau ditentukan.
Stabilitas adalah kemantapan, kestabilan, keseimbangan serta ketetapan.
Siapa yang berbuat atas stabilitas atas perbuatan yang ada?. Nah itulah yang mesti perlu diperhatikan "quote in quote", bukan orang berada dalam garis lurus.
Pengaris itu membuat Garis lurus itu meluruskan yang belok-belok....pakai penggaris. Iya khan?.
Networth : 1 periode tahun, utang multiyear di pisah, khan begitu?
Ini saya ada video saya..keren..:)...😀😁😂
Misal :
Kalau rasio harta di tahun 2018 dengan utang di tahun 2019 dengan tahun pinjaman 5 tahun,
maka rasio atas harta hanya dihitung di tahun 2018 dan utang di tahun 2018 saja.
maka penghasilan digabung dengan konsep Kekayaan Bersih adalah dengan mengurangi total aset dengan total kewajiban/hutang, di tahun berjalan saja dan diperhitungkan dengan penghasilan dlaam tahun berjalan.
Mudah....insert field saja
Karena saat terutangnya adalah diterimanya penghasilan,dan tidak ada materialitas di pajak, berapapun nominalnya, maka SPT status KB.
Apa itu materialitas?.
Mengesampingkan batasan jumlah nominal penghasilan.
Ilustrasi : tahun 2022 dengan infromasi terbatas pada.
Jumlah harta tahun 2021 Rp600.000.000
Hutang tahun 2021 Rp0
Penghasilan 1 tahun Rp200.000.000 setahun dari gaji dan sudah dipotong pajak
Memiliki penghasilan lain bersumber dari uang saku SPD dengan jumlah bruto Rp2.000.000 (akumulasi setahun)
Memiliki hutang Rp300.000.000
Membeli rumah Rp400.000.000 dengan metode KPR selama 10 tahun dengan uang muka Rp100.000.000 dengan angsuran Rp2.500.000 per bulan, maka atas penghasilan tersebut .
Harta di tahun 2022 bertambah dari Rp600.000.000 dengan adanya rumah dan harta lainnya yang berjumlah Rp1.050.000 maka :
Sedangkan untuk tahun 2022 saja Networthnya adalah :
Rp450.000.000-Rp402.000.000=Rp48.000.000
Atas penghasilan di tahun 2022, sehubungan dengan gaji (plus tunjangan dll) dan penghasilan lainnya bersumber dari APBN tersebut "setelah" dihitung terutang pajak Rp300.000 karena di dalam pajak prinsip materialitas berlaku yang artinya berapapun jumlah nominal penghasilan yang diterima dalam perhitungan terutang pajak.
If there is something you need or think something about me, please speak directly to me through the existing communication media, you can take it but just ask for your cellphone number or email, don't leave "problems" with other people, be it public or private matters
Treasury Indonesia dengan Sub : Bendahara, Inspektorat, Pajak, Cukai,Moneter, Anggaran, Perimbangan, Kekayaan dan Lelang, Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Pendidikan dan Kebijakan.