Kau Tidak Percaya, AKU LEBIH TIDAK PERCAYA. TAHU...!!!
Ingat Masa Lalumu.....tangisi, resapi dan ingat..PAHAM KAU SOAL HIDUP????!!!
Kuitpan Puisi Tentang "TRUST"
Eko Susilo, S.T, M.A.P. Berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Kau Tidak Percaya, AKU LEBIH TIDAK PERCAYA. TAHU...!!!
Ingat Masa Lalumu.....tangisi, resapi dan ingat..PAHAM KAU SOAL HIDUP????!!!
Kuitpan Puisi Tentang "TRUST"
…dengan pemisahan tegas antara yang:
1️⃣ Terkait penghasilan (objek PPh),
2️⃣ Terkait penghasilan bukan objek pajak, dan
3️⃣ Tidak terkait dengan penghasilan (non-income transactions).
| Jenis Data | Sumber Dokumen | Keterangan Detil | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Faktur Pajak Keluaran | e-Faktur (PMSE, DJP, atau internal) | Bukti penyerahan BKP/JKP oleh PKP; menjadi dasar PPN keluaran dan omzet bruto | Menambah omzet dan dasar pengenaan PPN |
| Faktur Penjualan / Invoice | Sistem akuntansi, manual, e-commerce | Menunjukkan nilai penjualan barang/jasa yang dilakukan | Menambah omzet |
| Nota kontan / Kwitansi | Kasir / POS | Transaksi tunai yang sering tidak tercatat di faktur | Menambah omzet (sering jadi sumber temuan DJP) |
| Mutasi rekening bank (kredit) | Rekening koran, mutasi harian | Dana masuk dari pelanggan — perlu uji kesesuaian dengan faktur | Menambah omzet jika berasal dari pelanggan |
| Laporan penjualan harian | POS, ERP, laporan kas harian | Rekap total transaksi per hari, bisa dibandingkan dengan penjualan akuntansi | Menambah omzet |
| Bukti pengiriman barang / DO | Surat jalan, BAST | Indikasi penyerahan fisik barang — bukti waktu pengakuan omzet | Menentukan waktu pengakuan penghasilan |
| Kontrak / Purchase Order | Dokumen perjanjian | Menjadi dasar kesepakatan harga dan volume penjualan | Bukti validasi omzet |
| Laporan E-Commerce | Shopee, Tokopedia, Bukalapak | Berisi nominal transaksi online | Menambah omzet |
| Laporan marketplace settlement | Transfer dari platform ke rekening | Bukti dana diterima dari platform | Menambah omzet |
| Retur penjualan | Nota retur / faktur pengganti | Mengurangi omzet tahun berjalan | Mengurangi penghasilan bruto |
| Jenis Data | Sumber Dokumen | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Setoran Modal | Akta, mutasi rekening, notulen RUPS | Tambahan modal dari pemegang saham | Tidak menambah omzet |
| Pinjaman diterima | Perjanjian pinjaman, rekening koran | Utang yang wajib dikembalikan | Tidak menambah omzet |
| Hibah/Sumbangan yang memenuhi Pasal 4(3)a | Akta hibah, surat keterangan | Harus tidak ada hubungan usaha dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan | Bukan objek PPh |
| Pengembalian piutang tak tertagih | Bukti penerimaan kas | Jika sudah dibebankan tahun lalu, maka kini bukan penghasilan lagi | Tidak menambah omzet |
| Dividen antar badan dalam negeri | Bukti pembagian dividen, notulen RUPS | Bila memenuhi Pasal 4(3)f UU PPh | Bukan objek PPh |
| Jenis Data | Sumber | Penjelasan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Penjualan aset tetap | Akta jual beli, BAST | Bukan omzet, tapi menghasilkan keuntungan atau kerugian fiskal | Kena pajak bila ada laba atas selisih harga jual dengan nilai buku |
| Transfer antar rekening | Mutasi antar bank | Harus dieliminasi dari analisis omzet | Tidak memengaruhi |
| Pengembalian uang muka | Bukti transfer | Koreksi atas transaksi sebelumnya | Tidak menambah omzet |
| Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Neraca akhir tahun lalu | Laporan keuangan audit | Pos “Persediaan” (barang dagangan, bahan baku, barang dalam proses) | Menjadi persediaan awal tahun berjalan |
| Laporan opname gudang tahun lalu | Berita acara opname | Fisik barang pada 31 Desember | Menentukan saldo awal stok |
| Kartu stok (stock card) | Sistem inventory | Rincian item dan jumlah | Validasi internal |
| Nilai persediaan (FIFO, average) | Sistem akuntansi | Metode penilaian menentukan HPP | Pengaruh ke HPP dan laba kena pajak |
| Jenis Data | Sumber | Penjelasan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Opname fisik 31 Desember | Berita acara opname | Mengukur stok nyata akhir tahun | Menentukan nilai persediaan akhir |
| Kartu stok | Sistem inventory | Menggambarkan pergerakan per barang | Validasi dengan fisik |
| Laporan stok rusak/usang | Notulen opname | Koreksi nilai persediaan | Bisa dibebankan jika memenuhi Pasal 6 UU PPh |
| Penyesuaian stok | Jurnal penyesuaian | Koreksi perbedaan fisik dan buku | Menyesuaikan HPP fiskal |
| Harga pokok satuan terakhir | Sistem akuntansi | Penilaian FIFO atau average | Pengaruh laba bruto |
| Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Faktur pajak masukan | e-Faktur / vendor | Bukti pembelian BKP/JKP | Pajak masukan dapat dikreditkan |
| Invoice / nota pembelian | Vendor | Bukti pembelian barang atau jasa | Meningkatkan HPP |
| Bukti penerimaan barang | BAST / GRN | Konfirmasi barang diterima | Validasi pengakuan persediaan |
| Bukti pembayaran | Transfer bank, kas kecil | Verifikasi realisasi pembelian | Bukti keabsahan biaya |
| Rekap pembelian bulanan | Sistem akuntansi | Total pembelian selama periode | Dasar analisis HPP |
| Laporan importasi | Pemberitahuan Impor Barang (PIB) | Barang impor, termasuk bea masuk dan PPN impor | Tambahan biaya perolehan |
| Retur pembelian | Nota retur / faktur pengganti | Mengurangi nilai pembelian | Koreksi HPP |
| Jenis Data | Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Pembelian aset tetap | Faktur, BAST, akta jual beli | Tidak langsung memengaruhi HPP, masuk daftar aktiva | Disusutkan fiskal |
| Pembelian pribadi (pribadi direksi/pemilik) | Bukti belanja, mutasi rekening | Tidak berkaitan usaha | Tidak dapat dikurangkan |
| Pengeluaran investasi | Perjanjian investasi | Termasuk pembelian saham, properti investasi | Tidak memengaruhi HPP |
| Jenis Biaya | Dokumen Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Gaji, upah, bonus | Daftar gaji, bukti potong PPh 21 | Harus ada bukti potong dan daftar hadir | Mengurangi penghasilan bruto |
| Sewa tempat, kendaraan, alat | Kontrak, faktur, bukti bayar | Untuk operasional usaha | Mengurangi penghasilan bruto |
| Biaya listrik, air, telepon, internet | Tagihan, bukti bayar | Harus atas nama perusahaan | Mengurangi laba |
| Biaya transportasi, pengiriman | Nota pengiriman, SPJ | Mendukung kegiatan usaha | Deductible |
| Biaya bunga pinjaman | Kontrak kredit, bukti transfer | Hanya untuk pinjaman usaha | Deductible |
| Biaya promosi, iklan | Faktur, kontrak | Untuk penjualan | Deductible |
| Biaya administrasi & bank | Rekening koran, nota debet | Biaya operasional usaha | Deductible |
| Penyusutan & amortisasi | Daftar aktiva tetap | Harus sesuai Pasal 11 & 11A UU PPh | Deductible |
| Biaya asuransi usaha | Polis dan bukti bayar | Asuransi inventaris, gedung, karyawan | Deductible |
| Biaya pelatihan karyawan | Invoice, sertifikat | Terkait peningkatan kemampuan | Deductible |
| Jenis Biaya | Dokumen Sumber | Keterangan | Dampak Pajak |
|---|---|---|---|
| Denda dan sanksi pajak | Surat Tagihan Pajak, SSP | Tidak boleh dikurangkan (Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh) | Koreksi fiskal positif |
| Biaya pribadi pemilik | Bukti belanja | Tidak terkait usaha | Koreksi fiskal positif |
| Sumbangan dan donasi | Bukti transfer | Kecuali melalui lembaga resmi (Pasal 9 ayat (1) huruf g) | Non-deductible |
| Biaya untuk penghasilan bukan objek pajak | Perhitungan bunga, mutasi | Tidak terkait kegiatan usaha | Non-deductible |
| Pembentukan cadangan tanpa dasar | Jurnal akuntansi | Tidak diatur Pasal 9 | Non-deductible |
| Royalti atau fee ke afiliasi tanpa dasar wajar | Kontrak transfer pricing | Koreksi fiskal positif | Non-deductible |
| Elemen | Hubungan dengan Data Lain | Tujuan Analisis |
|---|---|---|
| Peredaran usaha | Harus sinkron dengan mutasi rekening dan faktur keluaran | Uji kepatuhan omzet |
| Pembelian | Harus sesuai dengan faktur masukan dan stok masuk | Uji HPP dan PPN Masukan |
| Persediaan awal & akhir | Harus sinkron dengan laporan opname dan kartu stok | Uji akurasi HPP |
| Biaya operasional | Harus didukung bukti sah dan rasional terhadap omzet | Uji kewajaran laba |
| Arus kas masuk | Harus dapat dijelaskan asal-usulnya (penghasilan, pinjaman, modal) | Uji potensi tambahan kemampuan ekonomis (Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh) |
Jika aku pergi dari tempat itu
Berikan hadiah itu atau souvenir itu ke anak Yatim Piatu (uangnya)
Seperti yang saya lakukan sebelumnya di tempat lain.
Hitungan Prive : Pendekatan UMK/UMR : Pendekatan Biaya Hidup (minimalnya)
Cara :
Kalau ada kursi panas ambil saja karena ada kursi yang dingin. Lebih baik cari dengan berpindah ke kursi dingin. Tentram dan damai dalam jiwa. Kenapa ?.
Panas itu api...api membentuk setan. Karena setan diciptakan dari api.
Lari atau jalan kalau lintasannya sama itu bisa akan mengukur pada kemampuan orangnya.
Gini maksudnya :
Lari jarak 100 M dengan 200 M itu beda.
Pada waktu yang sama, tentu jarak 100 M akan bisa menjadi pemenang kecuali yang di 200 M itu manusia super.
Jika dibandingkan, tentu beda sejak logikanya dibangun.
![]() |
Contoh :
1. Omset
o Rp10 miliar per tahun
o Angka ini mudah
dilihat di laporan penjualan bulanan.
2. Profit & Loss
(Laba Rugi)
o Laba bersih: Rp800
juta
o Setelah dipotong HPP,
gaji, sewa, dan biaya operasional.
3. Service
o Tingkat kepuasan
pelanggan: 85%
o Diukur melalui survei
dan rating toko online.
4. Customer Complain
(Keluhan Pelanggan)
o 120 komplain per
tahun
o Terutama soal
keterlambatan pengiriman dan barang cacat.
5. Revenue (Pendapatan)
o Rp10 miliar (selaras
dengan omset).
6. Quality (Kualitas
Produk/Jasa)
o 95% produk lolos uji
kualitas
o Namun 5% masih retur
ke supplier.
7. SDM
o 50 karyawan
o Rasio produktivitas:
Rp200 juta/karyawan/tahun.
8. HPP (Harga Pokok
Produksi/Penjualan)
o Rp7 miliar
o Artinya margin kotor
sekitar 30%.
Kesimpulan bagian
terlihat: Laporan keuangan dan KPI terlihat cukup baik, perusahaan tampak
sehat di atas kertas.
2. Bagian Tidak
Terlihat (Invisible)
Angka-angka ini
jarang muncul di laporan formal, tapi dampaknya sangat besar.
1. SOP gak jalan
o Akibat SOP tidak
diikuti, terjadi keterlambatan pengiriman 15%.
o Dampak: kerugian
reputasi & biaya kompensasi Rp200 juta.
2. COGS bocor
o Ada inefisiensi
pembelian bahan (mark-up supplier 3%).
o Kebocoran: Rp210
juta/tahun.
3. Pemborosan revenue
o 2% transaksi hilang
karena salah input kasir dan retur tidak tercatat.
o Nilai: Rp200 juta.
4. Decision making
lambat
o Persetujuan harga
diskon butuh 5 hari.
o Akibatnya, kehilangan
peluang penjualan Rp500 juta/tahun.
5. Overstaffing
o Ada 5 karyawan
berlebih.
o Biaya gaji sia-sia
Rp300 juta/tahun.
6. Energi &
utilities boros
o Listrik & air
Rp50 juta/bulan → seharusnya Rp35 juta.
o Selisih Rp180
juta/tahun.
7. Miss komunikasi
o Kesalahan koordinasi
antar divisi → 50 pesanan salah kirim.
o Biaya retur &
kompensasi Rp100 juta.
8. Data tercecer
o Tidak ada sistem ERP,
laporan manual sering hilang.
o Estimasi kerugian
data: Rp50 juta (karena pencarian & perbaikan).
9. Inventory
o Barang menumpuk Rp1 miliar
→ 20% rusak/usang.
o Kerugian Rp200 juta.
10. Janji marketing tidak
match operasional
o Marketing janji
garansi 3 hari, realisasi 7 hari.
o Hilang 100 pelanggan
potensial → Rp300 juta revenue gagal masuk.
11. Kontrak supplier
tidak efisien
o Harga 5% lebih tinggi
dari pasar.
o Selisih Rp250
juta/tahun.
12. Gali lubang tutup
lubang
o Tutup kekurangan kas
dengan pinjaman jangka pendek.
o Biaya bunga tambahan
Rp100 juta.
13. Diskon tanpa ROI
o Diskon Rp500 juta diberikan tanpa perhitungan.
o Tambahan penjualan hanya Rp200 juta → rugi Rp300 juta.
Siapa yang berbahaya itu?.
Bukan orang kritis terhadapmu dan baik perilakunya setidaknya ilmiahnya namun orang yang menusuk dari belakang yang menggambarkan pengkhianatan atau bermuka dua. Jadi, apa yang terlihat di depan, berbeda dari kenyataan yang ada. Di belakangmu, entah apa yang dipikirkan atau dilakukannya.
Yang kedua :
Orang yang menjilatmu dengan dalih.
Siaoa yang membayar Pajak?. Wajib Pajak itu sendiri dan penanggung pajak.
Apapun masalah lainnya tidak akan berkaitan terkait pembayaran pajak. Artinya tidak ada beban yang ditanggung oleh orang lain atas peristiwa apapun kecuali pembayar pajak itu sendiri atau penanggung pajak. Orang atau entitas lain selain itu hanya "komentar" dll namun semuanya uang yang dibayarkan ya Wajib Pajak itu sendiri.
Kerangka Teoritis & State of the Art untuk TAPM Struktur ini bisa langsung digunakan sebagai bagian tesis/TAPM
Kerangka Teoritis dan State of the Art
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Teori Implementasi Kebijakan (Matland, 1995)
Model Ambiguity–Conflict (Matland, *Policy Implementation, JPART, 1995) menjelaskan bahwa implementasi kebijakan ditentukan oleh dua dimensi utama:
1. Ambiguity – ketidakjelasan tujuan, instruksi, atau norma kebijakan.
2. Conflict – tingkat pertentangan kepentingan antaraktor dalam implementasi.
Dari dua dimensi ini, Matland memetakan empat tipe implementasi:
* Administrative implementation (low ambiguity–low conflict).
* Political implementation (low ambiguity–high conflict).
* Experimental implementation (high ambiguity–low conflict).
*Symbolic implementation (high ambiguity–high conflict).
Model ini awalnya digunakan dalam kajian implementasi kebijakan publik, terutama birokrasi dan pelayanan masyarakat.
2.1.2 Penerapan Teori dalam Konteks Hukum Tata Negara
Dalam praktik, banyak penelitian menggunakan model Matland untuk kebijakan sosial, pendidikan, dan pelayanan publik (lihat: SpringerLink; Utrecht Law Review). Namun, penerapan ke ranah konstitusional dan administrasi negara masih jarang dilakukan.
Hal ini membuka ruang kontribusi baru: bagaimana model implementasi dapat dipakai untuk mengkaji ambiguitas konstitusional dan praktik administratif dalam pemerintahan.
2.2 Adaptasi Eko Susilo – Teori Ambiguitas–Pertentangan Matland (TAPM)
2.2.1 Transformasi Teori
Eko Susilo mengadaptasi model Matland dengan memperluas cakupan analisis ke:
Ranah konstitusional-administratif, bukan sekadar kebijakan publik teknis.
Objek kajian: implementasi UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara dan problem nomenklatur antara “Departemen” vs “Kementerian”.
Konteks aktual: permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait validitas nomenklatur.
2.2.2 Konsep Baru dalam TAPM
TAPM memperkenalkan dimensi analisis tambahan:
Constitutional Validity→ keabsahan norma menurut UUD 1945.
Administrative Ambiguity → konsistensi praktik birokrasi dengan amanat undang-undang.
Dengan demikian, model tidak lagi hanya ambiguity–conflict, tetapi menjadi ambiguity–conflict–validity.
2.3.3 Nilai Orisinal TAPM
1. Mengisi gap : antara studi implementasi kebijakan dan studi hukum tata negara.
2. Memperluas domain teori dengan menambahkan dimensi validitas konstitusional.
3. Policy relevance nyata melalui keterkaitan dengan perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
4. Membuka kajian baru dalam bidang *constitutional implementation*
PPM + STP.