Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu tentang ilmu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, May 24, 2016
Friday, May 20, 2016
Usaha tertentu=certain business
usaha tertentu=certain business
peredaran usaha tertentu=circulation of certain business
peredaran usaha=circulation of business
jadi yang namanya usaha tertentu adalah jenis usaha yang diklasifikasikan.
sedangkan untuk peredaran usaha tertentu adalah peredaran usaha yang ditentukan.
dalam PSAK 46 disebutkan bahwa :
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.
Ini Indonesia.
Wednesday, May 18, 2016
Tepuk pajak.....(ciptaan:eko.susilo)
Tepuk pajak.....
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
Friday, May 13, 2016
come on taxes paid
ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.
Thursday, May 12, 2016
...
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus
dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
namun
.................secara jabatan atau
permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.
Bukan...tapi...
.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.
kenapa demikian?. karena dalam rentang
waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan
tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.
Wednesday, May 04, 2016
Dua Bahasa dalam satu komunikasi
One : In English
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia
Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia
Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama
Ditulis ulang :) Puisi : Katakan....!!!
Katakan....!!!
Ya...bangkit
itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi
pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan
puisi saya ciptakan
: 08 Oktober 2008
ditulis ulang: 4 Mei
2016
Tuesday, May 03, 2016
Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah...
Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah adanya "toleransi" harga yang diperkenankan oleh aturan. dulu saya menyebutnya dengan "jarak antara" atau "range".
Monday, May 02, 2016
Monday, April 25, 2016
pertimbangan
arti pertimbangan adalah pendapat.
Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?.
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan
kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya
diberikan.
Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat
saya tidak.
Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)
Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
vergeven voor de staat
vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015
tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....
bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan
dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas
penghasilan tersebut.
penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :
dst...
Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll :
10.000.000
Jual : 180.000.000
Yang disebut final itu adalah : Tarif x
80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak
diperhitungkan dalam penghitungannya.
Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai
jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga
pokok atas jasa yang diberikan.
ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final,
maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000
Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada
biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5%
xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).
Kalau tabungan?.
Kalau tabungan?.
Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang
ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.
Thursday, April 21, 2016
Tuesday, April 19, 2016
Monday, April 11, 2016
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
"Gemah
ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja, para kawula iyeg rumagang ing
gawe, tebih saking laku cengengilan adoh saking juti. Wong kang lumaku dagang,
rinten dalu tan wonten pedote, labet saking tan wonten sansayangi margi. Subur
kang sarwa tinandur, murah kang sarwa tinuku. Bebek ayam raja kaya enjang medal
ing panggenan, sore bali ing kandange dewe-dewe. Ucapan-dalang dari
bapaknya-embahnya-buyutnya-canggahnya, warengnya-udeg-udegnya gantung siwurnya.
Bekerja bersatu padu, jauh daripada hasut, dengki, orang berdagang siang malam
tiada hentinya, tidak ada halangan di jalan. Inipun menggambarkan cita-cita
sosialisme." [Bung Karno, Pidato Hari Ibu 22 Desember 1960]
“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai
suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato
HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)
“jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa
ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar
nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek
terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara
sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi.” (Kata-Kata Motivasi
Bung Hatta).
“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)
“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)
“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)
“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”
Thursday, April 07, 2016
Tuesday, April 05, 2016
Pengumpul Pajak
Istilah Pengumpul Pajak yang dalam bahasa inggrisnya adalah Tax Collector.Definisi ini tidak dijumpai dalam Undang-undang manapun di Indonesia.Frasa kata ini biasa digunakan dalam literatur terbatas misalnya buku..tulisan..atau secara lisan disampaikan oldalam bidang akademis.namun saya belum menjumpai literatur pasti yang mendefinisikan frasa kata Pengumpul Pajak...baik sebagai suatu profesi.
ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Bagaimana membuat
rumusan mengenai ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Cukup mudah, dari
data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, kita bisa melakukan penelusuran
data yang isinya adalah :
Daftar Harta dan
Daftar Kewajiban lalu dilakukan pemilihan yang terkait dengan uji kemampuan
mengenai harta terkait dengan uang tunai, tabungan, deposito termasuk di dalamnya penghasilan neto dan persediaan dalam periode 1 tahun.
Untuk data
mengenai hutang, kita rinci daftar hutang tersebut yang isinya adalah jumlah
hutang, sumber hutang dan tahun terjadinya hutang dalam periode 1 tahun.
(Itu kalau WP OP tidak menyelenggarakan pembukuan...kalau pembukuan ya menngunakandasar pembukuannya).
---------------------------------------------------------------------------------------------
Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :
Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.
dengan cara sederhana....ya dengan cara sederhana.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Pasal 8 ayat (4) :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
telah dipenuhi.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.
kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.
Pasal 8 ayat (4) :
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
telah dipenuhi.
Friday, April 01, 2016
Identitas Pembayar Pajak
IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah :
1. NPWP dan atau
2. NOP serta
3. Nama, dan
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
1. NPWP dan atau
2. NOP serta
3. Nama, dan
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
1/0=tidak terdefinisi
1/0=tidak terdefinisi, karena jika ditulis tidak terhingga, maka bisa saja artinya 0*tidak terdefinisi=1?.
enggak.
jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.
bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.
enggak.
jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.
bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.
i felt victorious
I felt victorious from one side and one of the knowledge
that I have found because it comes from myself and and it turns out...
Tuesday, March 22, 2016
Cara menulis UUD 1945 Amandemen Keempat : di Konsideran : mengingat
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat.
Friday, March 04, 2016
tidak ada kata terlambat...
tidak ada kata terlambat dalam suatu perubahan (uu)...yang ada adalah dilakukan suatu penyesuaian.
Wednesday, March 02, 2016
Di Balik Pintu Istana
Lirik Di Balik Pintu Istana
... nafsu angkara murka
penebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan
haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
Saturday, February 27, 2016
Hebatnya Persahabatan-OST Adit & Sopo Jarwo oleh Armand Maulana
Ayo berani jangan berhentiKita raih mimpiSemua tantangan Menjadi ringan Karena persahabatan Hebatnya persahabatan Kau sahabat sejati Teman dalam duka teman dalam suka Selalu dihati tak pernah terganti Buatlah cerita warnai dunia Kita bersama-sama, bersama-sama Ayo berani jangan berhenti Kita raih mimpi Semua tantangan Menjadi ringan Karena persahabatan Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan Kau sahabat sejati Teman dalam duka teman dalam suka Selalu dihati tak pernah terganti Buatlah cerita warnai dunia Kita bersama-sama, bersama-sama Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan Hebatnya persahabatan wo wo wo ho hooooo
Monday, February 22, 2016
IPP=Identitas Pembayar Pajak=Identity Taxpayers
IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah NPWP dan atau NOP serta Nama, dan Alamat serta tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.
Friday, February 19, 2016
memahami dan menafsirkan
memahami : mengerti benar (akan); mengetahui benar, memaklumi; mengetahui.
menafsirkan : menangkap maksud perkataan (kalimat dsb) tidak menurut apa
adanya saja, melainkan diterapkan juga apa yg tersirat (dengan mengutarakan
pendapatnya sendiri); mengartikan
khilaf...alpa...lalai
Khilaf adalah keliru.salah (yang tidak disengaja).
Alpa : lalai
dalam kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah;
Lalai :kurang hati-hati;
tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya)
SK=Surat Keputusan
sesuai surat keputusan
presiden : according to a decree presidential
sesuai keputusan presiden : corresponding
presidential decree
surat
keputusan menteri : Ministry decision letter
Monday, February 08, 2016
sk dan keputusan
Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.
Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.
Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :
Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.
Contoh:
Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.
maka saya akan menulis begini :
Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.
maka saya akan memahaminya:
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992 disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.
Demikianlah kiranya.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.
Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.
Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :
Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.
Contoh:
Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.
maka saya akan menulis begini :
Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.
maka saya akan memahaminya:
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992 disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.
Demikianlah kiranya.
Friday, February 05, 2016
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989.
Dari membaca dan meneliti.
Dari membaca dan meneliti.
Wednesday, February 03, 2016
bukan kesempatan dalam kesempitan
Agustus 2002 adalah bulan disahkannya amandemen keempat UUD 1945.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.
Dalam RUU
Dalam merumuskan suatu Undang-undang sebaiknya yang disampaikan adalah suatu "catatan" atau hal-hal penting yang menjadi "rumusan penting" terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau prosesnya. Tidak baik menyampaikan hal negatif dalam suatu RUU, atau membandingkan dengan hal yang telah dilewati "bersama". .dalam perkembangan teknologi...antar periode sudah jelas berbeda..tata cara mengalami pergeseran, kemudian mengenai system pemungutan..
Why?.
Why?.
Karena yang diperlukan dalam suatu perubahan adalah kejadian yang dicatat pada saat itu bukan untuk membandingkan dengan masa lalunya, kecuali kajian tersebut digunakan untuk ranah akademisi. Tidak ada kesan menyalahkan atas periode masa lalu..gitulah kira kira maksud saya.
Friday, January 29, 2016
all given number..from freeze to activated
All given number...suatu saat nomor itu diaktifkan...i remember that.
dengan adanya suatu batasa usia tertentu. namun karena belum dimanfaatkan maka nomor tersebut di "freeze" lalu di aktifkan kembali pada suatu saat.
Thursday, January 28, 2016
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025
link
link
Kutipan sebagian Pasal :
Pasal 1 :
Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana
terlampir dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 2 :
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik.
Monday, January 11, 2016
Friday, January 08, 2016
Thursday, December 17, 2015
tjap djempol
Tjap djempol....otentik...
kenapa saya menulis mengenai ini?. untuk beberapa dokumen yang namanya djap djempol itu sudah tidak ada lagi di suatu dokumen. lalu dimanakah tjap djempol itu ada di era kekinian?.
kenapa saya juga menuliskannya demikian. dengan ejaan lama, menggunakan huruf "c" dengan "tj" dan huruf "j" dengan "dj".
dalam konteks tertentu, artinya sesuatu itu perlu ke"ontetik" an tersendiri.
Friday, December 11, 2015
Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report
Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report.pada laporannya tetap setiap pengusaha tetap melaporkan faktur pajaknya.fungsi pelaporan ini untuk proses pengawasan atas penerbitan faktur pajak dan tentunya arus barang serta arus kas nya.
Inti konsepnya adalah siapa yang menanggung pidananya kalau terjadi tindak pidana?. sedangkan ada pihak-pihak yang tidak melaporkan dengan benar atas DPP pembeliannya karena ada Pajak yang tidak dilaporkan. Jadi "inti konsep" nya adalah yang menanggung "PIDANANYA".
Sedangkan VAT (PPN) itu untuk beberapa "pengusaha" tertentu yang ditentukan atau ditunjuk.
Intinya begitulah.
Wednesday, December 09, 2015
Friday, December 04, 2015
Pajak itu...wujud gotong-royong...
Kegotongroyongan
nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak
yang terhutang.
Tuesday, November 17, 2015
dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum
Pernyataan :
dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum...berbeda artinya dengan
maka atas putusan selanjutnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
pernyataan pertama berlaku surut...pernyataan kedua berlaku untuk yang akan datang...(cttn:selanjutnya).
pengertian dari sah adalah dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku. Peraturan yang berlaku saat itu adalah yang dinyatakan sah pada saat itu. Jika kemudian berlaku "surut' atas keputusan yang diuji setelah berlakuknya, maka atas keputusan yang sudah diputuskan tersebut tidak semestinya 'dianggap" tidak sah, namun lebih merujuk ke "dapat dibatalkan".
Jika peraturan tersebut bertentangan di peraturan yang lebih tinggi maka peraturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat dan dengan sendirinya jika dijadikan sebagai pedoman maka atas semua produk hukumnya menjadi tidak sah sejak saat dinyatakan bahwa peraturan tersebut secara nyata bertentangan.
Lain halnya jika pernyataan menjadi "tidak sah dan tidak berlaku secara umum dengan syarat".
Lain halnya jika pernyataan menjadi "tidak sah dan tidak berlaku secara umum dengan syarat".
Thursday, November 05, 2015
Wednesday, October 28, 2015
Sumpah Pemuda-27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
oleh eko susilo
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua
Katakan....!!!
(catatan-20 mei 2009)
Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan
oleh eko susilo
puisi tercipta 08/10/2008
ditulis ulang: 27-4-2012
Wednesday, October 21, 2015
Kutipan Sebagian : Syarat Diskresi
- Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
- Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat.
- Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan.
- Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
catatan :
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Tuesday, October 20, 2015
Peraturan Pemerintah Vs UU Vs Perppu
Peraturan Pemerintah yang mengatur "mengenai" suatu hal yang tidak diatur di UU dan UU itu sudah mengalami perubahan yang kesekian kalinya dan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Rakyatnya, dan materi dalam Peraturan Pemerintah itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan UU, maka materi dalam Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi materi dalam UU perubahan selanjutnya.
Ini terkait dengan usia diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut pada saat dibuat.Kenapa demikian, jika dibandingkan dengan adanya peraturan pelaksanaan yang sebenarnya secara materi bertentangan dengan UU, namun masih menjadi landasan pelaksanaan di tahun dan kejadian yang berbeda.
Kecuali dalam UU yang baru menyebutkan hal "yang berbeda" di bagian penutup. Untuk bagian penutup, tentunya juga berbeda, dapat saya buat 2 kriteria :
1. untuk hal-hal yang terjadi pada masa lalu
2. untuk aturan pelaksanaan yang mengatur di masa lalu
dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.
dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.
Lalu permasalahan apa yang sebenarnya muncul?.
- bagaimana kita dapat dapat menjadikan dasar merujuk ke PP yang merujuk ke UU lama sementara di UU yang baru tidak mengatur mengenai hal yang diatur dalam PP?. atau materi di PP bertentangan dengan UU yang lama?.
Kalau demikian adanya telah terjadi kekosongan "delegated legislation" pasca adanya UU yang baru...iya khan?. hukum di Indonesia adalah hukum positif.
nah kalau terjadi demikian...maka kondisi yang demikian dapat disebut sebagai "UU adalah segalanya". iya khan?.....karena tidak memenuhi "delegasi perundang-undangan" tersebut untuk diterapkan.
Tapi......
iya ada tapinya.....
tentunya jika materi tersebut tidak bertentangan dengan hal-hal yang di atur di UU yang baru.
Monday, October 19, 2015
Sunday, October 11, 2015
tepuk pajak..
Tepuk pajak.....
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
Monday, September 28, 2015
Wednesday, September 23, 2015
Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI
Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI...Merdeka!!!.
Tuesday, September 22, 2015
Wednesday, September 09, 2015
kutipan sebagian...puisi aku ingin mencintaimu dengan sederhana...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada...
(kutipan sebagian puisi ciptaan Sapardi Djoko Damono).
Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada...
(kutipan sebagian puisi ciptaan Sapardi Djoko Damono).
Monday, August 10, 2015
Why, kenapa baru sekarang?.
karena soal lima tahun, jika dan karena baru sekarang...waktu 10 tahun itu lho...
nah karena itulah kenapa?.
dan perjuangan itu tak akan menyerah...
Wednesday, July 29, 2015
vergeven voor de staat
vergeven voor de staat-----
untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin.
Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah..
verklaarde op 20 mei 2015
Thursday, July 09, 2015
Penyesuaian PTKP cfm PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai
berikut:
a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pjak orang pribadi;
b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pjak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan )ndaig-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
dikutip :
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGAA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966
Tuesday, July 07, 2015
satu atau dua kolom di database
satu atau dua kolom harus ditambahkan ke struktur database.kode itu namanya adalah nak atau kode kantor...NAK adalah Nomor Administrasi Kantor atau kode kantor....sukses dah....
Monday, July 06, 2015
Saturday, June 13, 2015
Thursday, May 21, 2015
vergeven voor de staat-verklaarde op 20 mei 2015
vergeven voor de staat-----untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU Nomenklatur....Amin.
Ini saya memperingati adanya hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah..
verklaarde op 20 mei 2015
Monday, May 11, 2015
Dua Sisi dalam suatu Pasal di UU : Antara Positif dan Negatif
Dua sisi yang diatur dalam suatu pasal itu dapat diartikan dengan sisi postif dari esensi pasal tersebut sedangkan sisi lainnya adalah esensi negatifnya, jika dua sisi ini diterjemahkan dalam peraturan pelaksanaannya, maka yang diatur adalah aturan yang mengatur kedua hal tersebut. Sampai saat ini ketentuan dari sisi negatif belum banyak diatur. Lalu apakah yang akan terjadi jika satu pasal dapat diartikan sebagai sebagai "dua sisi" yang berbeda sedangkan esensinya adalah sama, hanya dalam batasan tujuan untuk kepentingan tertentu (kepentingannya positif?.
Monday, March 23, 2015
seharusnya ada yang berbunyi
seharusnya dalam UU terkait dengan peralihan kekuasaan atau nomenklatur..ada pasal yang terulis dan berbunyi : semua produk hukum dan produk tugas serta fungsinya dalam pemerintahan tetap menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu/peraturan/keputusan ini.
perjuangan masa reformasi...yang belum terealisasi.
Tuesday, March 17, 2015
Perbedaan antara Visi dan Program Kerja
Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Banyak intepretasi yang dapat keluar dari pernyataan keadaan ideal yang ingin dicapai lembaga tersebut.
Ada perkembangan oleh kemungkinan kemajuan dan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut.
Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat/fleksibel.
Untuk itu ada beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan Visi:
1) Berorientasi pada masa depan;
2) Tidak dibuat berdasar kondisi atau tren saat ini;
3) Mengekspresikan kreativitas;
4) Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat ;
5) Memperhatikan sejarah, kultur, dan nilai organisasi meskipun ada perubahan terduga ;
6) Mempunyai standard yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota lembaga ;
7) Memberikan klarifikasi bagi manfaat lembaga serta tujuan-tujuannya ;
8 ) Memberikan semangat dan mendorong timbulnya dedikasi pada lembaga ;
9) Menggambarkan keunikan lembaga dalam kompetisi serta citranya ;
10) Bersifat ambisius serta menantang segenap anggota lembaga (Lewis & Smith, 1994).
Pengertian program kerja atau agenda kegiatan dapat diartikan sebagai suatu rencana kegiatan organisasi yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh pengurus organisasi.
Program kerja harus dibuat dengan sistematis, terpadu dan terarah, karena program kerja dalam organisasi menjadi pegangan anggota atau unit-unit didalamnya untuk mewujudkan tujuan dan kegiatan rutin organisasi. Program kerja dalam organisasi adalah kewajiban pengurus, yang nantinya akan dijalankan oleh organisasi dalam jangka waktu sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Dalam sebuah organisasi program kerja adalah kebutuhan primer yang dapat membantu kegiatan organisasi lebih jelas dan terarah.
Program kerja?....program kerja siapa?.itu impianku.
Wednesday, February 04, 2015
Di Balik Pintu Istana-Saint Loco
Lirik Di Balik Pintu Istana
... nafsu angkara murkapenebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan
haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
Tuesday, January 27, 2015
mixture
mix...itu mixture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.
Saturday, December 20, 2014
knowledge...
karena pengetahuan menjadi berkembang...from knowledge...dan pengetahuan mengalami perkembangan seiringnya waktu.
Wednesday, December 17, 2014
di helloween...ada power...ada future world...dan i want out...
3 lagu ini menarik...ada keterkaitan antara power dan future world...pada i want out...merasa jengah pada suatu kondisi...out of the box...lalu ada power untuk meraih dan akhirnya....future world...yeaaaahhhhhh.
aku mau menulis lagi nanti ...pada saatnya nanti...ya...pada saatnya nanti.
aku mau menulis lagi nanti ...pada saatnya nanti...ya...pada saatnya nanti.
Tuesday, December 16, 2014
seri adipati karna gugur
malam ini nonton serial mahabharata..dimana adipati karna gugur...dharmaning ksatria...pemanah ulung...unggul...satria..
Lirik lagu Pajak itu wajib lho..
Lagu : pajak itu wajib lho...
belum punya NPWP, daftar, disuratin dan bisa ditetapin...
belum mengerti, diberi tahu…
bertanya, dijawab…
nelpon, dijawab..
datang, dipersilahkan
lupa, diingatkan…
enggak sadar, disadarkan…
enggak peduli….dipedulikan…
enggak mau bayar, dhiimbau
konseling, dibuat berita acara…
mau bayar,,,,,silahkan ke bank atau kantor pos…
mau betulin SPT…silahkan…
mau diperiksa,,,berikan data…
di sidik!!!....kooperatif ya..
pengurangan sanksi...ajukan permohonan dong...
mau keberatan…silahkan saja…
banding, silahkan juga…
Pajak…menyatukan hati membangun negeri…
Saturday, December 13, 2014
tulisan tangan
seseoorang yang mampu menulis gagasan dalam suatu makalah dengan jumlah kata yang banyak dan waktu terbatas.................menunjukkan kemampuan yang otentik..orisinil..urut..sistematis..dan logis...itu dalam era kekinian lho!!!
Thursday, November 27, 2014
Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)
Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)
Waduh......duh....asik...
atau
atau
asik juga....
aduh sama aja...
sekali lagi soal GNMP (Gerakan Nasional Membayar Pajak)
sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.
pemikiran sederhana dan positif ini bagi
saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam
perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski
sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam
21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya
Saturday, September 06, 2014
Personal Posting:aktivitas
5 September 2014...aktivitas biasa saja.rutinitas kantor,seharian di kantor.tidak ada aktivitas yang bikin stimulus pikiran yang luar biasa dan hari ini 6 September 2014..liburan...biasa aja...cuma browsing lokasi wisata aja dengan gadget kecil ini...aku browsing mengenai pandawa beach di kutuh...indah ini lokasi...viewnya...
Saturday, August 16, 2014
frasa kata dalam uu nomor 39 tahun 2008
frasa kata terkait peralihan sehubungan dengan peralihan sebagaimana diatur, seharusnya erbunyi.semua produk hukum dan produk tugas dan fungsinya dalam pemerintahan tetap mejadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu ini.
Thursday, August 14, 2014
Tuesday, August 12, 2014
mix...
mix...itu micture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.
Wednesday, July 23, 2014
JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48
Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)
kalau..
kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..
Cb-cb...
Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal, dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..
Pembayaran Dengan Mata Uang Rupiah Berbeda Dengan Hasil Perhitungan
Satuan nilai mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan nilai terkecil adalah nilai atau alat bayar yang digunakan di indonesia.
Jika nilai satuan terkecil adalah rp.25 (dua puluh lima rupiah), maka yang dijadikan satuan pembayaran adalah nilai terkecil yang berlaku.Jika ada nilai yang harus dibayar adalah Rp 1.255.123,00 maka nilai yang dibayar adalah Rp1.255.100,00 dengan pembulatan ke bawah. Namun jika mendekati nilai satuan ke atas dibulatkan keatas atau yang mendekati.
Saya lalu akan menyampaikan, apa beda antara nilai perhitungan dengan ilai bayar?.
Ini jelas beda, nilai perhitungan adalah nilai uang setelah dilakukan perhitungan dengan penambahan,perkalian dan atau pengurangan.
Sedangkan nilai bayar adalah nilai yang dibayarkan sesuai dengan satuan nilai mata uang rupiah terkecil.ini yang saya sebut 'Koreksi Nilai Mata Uang'.,....demikian ya jadinya....
Subscribe to:
Posts (Atom)
Generasi ke 5
Dari kiri ke kanan saat ini : 2012 hingga 2025 1. AR-->PK-->PK--->AR...Eko Susilo 2. AR--->PK--'>AR--->PK...Ni Koman...

-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Penyusunan ulang konsep regulasi yang fokus pada pengelolaan pajak melalui KPP Pratama dan KPP Madya, disertai dasar hukum mengenai perimban...
-
Tax Compliance Model (TCM) untuk Deteksi Penghindaran Pajak ✅ Apa itu Model Kepatuhan Pajak (TCM)? Tax Compliance Model (TCM) adalah mo...