Apapun itu, saya berkesan dengan sosoknya saat dulu di tahun 2006, saya berkutat di Pasal 10 UU PPh , tapi anyway, saat ini dan dulu saya sebagai konsumen saja mengenai ini :
Begini tertulis dalam Pasal 10 UU PPh tersebut :
"Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan"
Sebagian penjelasanya :
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.
Dan Pasal 1 angka 18 UU PPN:
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Jadi kalau Faktur Pajak itu dipisah antara BKP dan JKP termasuk di dalamnya ada unsur biaya, maka ketentuan tersebut termasuk di dalamnya (sesuai).
Kalau secara teknis menulis, setelah mencantumkan "harga barang" lalu ada option apakah ada biaya sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.
Kalau selama ini dipisah, maka dipastikan merupakan faktur pajak yang terpisah antara harga jual dengan biayanya, tapi apakah saya akan menyebut itu harga jual? Ataulah harga barang tanpa disertai biaya?.
Karena ada kata "dan" dan frasa "termasuk" maka atas penulisan dan prakteknya jika digabung akan menjadi harga jual.
Kalau harga barang + biaya = harga jual, maka saat pembuatan faktur pajaknya akan menjadi dua yaitu atas pengenaan PPN atas harga barang dan PPN atas biaya.
Jika dilakukan secara terpisah maka akan terbit 2 faktur pajak yaitu untuk barang dan biayanya.
Jika hanya dengan mengenakan PPN atas harga barang saja sedangkan atas biaya dibebankan sebagai biaya dalam L/R maka pengenaannya hanya pada pemotongan PPh pasal 23 ke jasa kurir dan PPN (mendapat PM untuk jasa kurir).
Lalu apakah bisa "harga barang =harga jual?". , menurut saya tidak karena frasa "dan" frasa "termasuk" dan frasa "seharusnya" untuk barang-barang dan jasa tertentu.
Tentu akan berbeda jika langkahnya adalah :
1. Menentukan harga barang
2. Menentukan apakah ada biaya terkait barang yang dijual
3. Menjumlahkan harga barang dan biayanya
Jika tidak, apakah ada unsur kesepakatan saat dilakukan transaksi dan memastikan mengenai biaya-biaya tersebut.
Lalu bagaimana?.
Ya......Disesuaikan Saja.
Kalau saya, sebenarnya saat saya membeli barang, urusan biaya bukan merupakan urusan saya karena harga sudah ditetapkan saat barang tersebut dijual atau jasa tersebut diserahkan (udah ada formula Selling Pricenya) atau bagaimana kalau mengenai pencatatan dalam dokumen yang dibuat "baku" antara harga barang dan biaya yang melekat (produksi dan distribusi) dengan UU dengan contoh yang jelas.
Jadi begitu ya kira-kira...!