Wednesday, April 21, 2021

Zakat dalam SPT

Sebagaimana diketahui bahwa dalam pengaturan yang berlaku yaitu :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
  2. Peraturan Menteri Kuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
Sebagaimana diketahui Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau lain-lainya yang menambah pendapatan selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

Jika demikian maka atas zakat menurut judul dan pengaturannya adalah :
1. Penghasilan Bruto-Zakat = Penghasilan Setelah Zakat

Jika Wajib Pajak melakukan pembukuan maka susunannya adalah :
1. Peredaran usaha
2. HPP
3. Laba bruto

Nah setelah laba bruto inilah dihitung atas penghasilan brutonya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya untuk memperoleh penghasilan netto.
Oleh karena perhitungan penghasilan neto dihitung setelah dikurangi dengan biaya-biaya, maka akan didapatkan penghasilan neto.

Dalam SPT perhitungan zakat dihitung dengan rumus : Penghasilan Neto -Zakat-PTKP
Maka dimanakah relevansinya dengan bahwa Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto?.

Tentu akan berbeda jika rumusannya menjadi :
1. Zakat dihitung dari Laba Bruto
2. Penghasilan Neto dihitung dari Laba Bruto -Biaya-Zakat

yang artinya penempatan zakat terletak di halaman lampiran 1 di Surat Pemberitahunan Pajak Penghasilan Orang  Pribadi dan tidak terletak di halaman Induk.

Demikian analisis sederhana saya mencermati hal demikian.

Semoga memberikan manfaat yang berarti Demi Kemajuan Indonesia Maju.


Tuesday, April 20, 2021

Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/

 Memantau perubahan iklim melalui https://earthengine.google.com/timelapse/

.
Dalam tampilan terdapat perubahan irigasi di Negara Arab Saudi yang terjadi dalam rentang waktu 37 tahun dari rilis di tahun 2021 berlaku mundur.




Friday, April 16, 2021

Wednesday, April 14, 2021

Automatically input

 Automatically...the best solution.

previously was imperfect but sought input from deficiency from below, but I know its obvious redirection pattern is not classy. But, i'm so tired for this pattern.

Tuesday, April 13, 2021

Sunday, April 11, 2021

Perpres Nomor 56 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK

 Suatu penghargaan untuk pekerja seni. Namun kalau saya baca jadi ada sesuatu yang "rumit".

Anyway, bytheway, subway, busway, anotherway and way....way...

Good atas penerbitan Perpres Nomor 56 Tahun 2021 ini.


Opini : hukum bukan jabatan atau institusi

........dan pimpinan lembaga lainnya harus paham bahwa hukum bukan jabatan atau institusi tapi hukum adalah UU. 

Segala kebijakan pimpinan lembaga harus berdasarkan UU. Perlu kebesaran jiwa bahwa pimpinan lembaga hanya me-manage dan memastikan bahwa hukum dijalankan bukan menjadikan dirinya sebagai hukum.....

(potongan opini kawan di medsos mengenai apa itu mengenai menjalankan UU...).

Saturday, April 10, 2021

Yang Lalu, Kini dan Nanti

Pekerjaan yang tidak berasal dari yang lalu dengan komposis porsi lebih besar karena menciptakan, mengerjakan  sesuatu untuk masa kini dan masa yang akan datang adalah :

1. Pekerja Seni

2. Arsitek dan Pekerja Teknik Sipil dan pekerjaan teknik lainnya.

3. Pekerja Tambang

4. Kelistrikan

5. Programer

6. Petani

7. Nelayan

8. Tukang kayu

9. Asuransi

10. Mekanik

11. Sopir

12. Dosen, Guru

13.dll


Kalau pekerjaan yang bekerja berdasarkan peristiwa yang lalu dengan porsi sebagian besar adalah:

1. Akuntan

2. Pengacara

3. Polisi

4. Jaksa

5. Dll


Masa depan itu berasal dari masa kini dan masa kini itu berasal dari masa lalu, apakah itu tercatat, terkenang ataukah untuk kilas balik.

Friday, April 09, 2021

Jenis Pertanyaan

 Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :

1. pertanyaan permintaan (compliance question), 

2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question), 

3. pertanyaan menggali (probing question).

Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas : 

  • Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
  • Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.


Dari berbagai sumber

How Many Tax Payer Died?.

 How Many Tax Payer Died?.

Generasi Kritis Bermartabat

 Generasi Kritis Bermartabat

Tuesday, April 06, 2021

Uang Rp75.000



{belum dibingkai...:)..}

Akhirnya dapat juga setelah hunting di bulan Agustus 2020, uang Rp75.000. Uang khusus memperingati hari ke 75 tahun NKRI.

Kado buat ultah anakku

Monday, March 29, 2021

Re-Branding Indonesia Maju

Re-Branding font tulisan Indonesia Maju. Saya merasa "not comfort" mengenai tulisan "Indonesia Maju" dibuat sedemikian rupa. Maka saya berharap ada rebranding ulang mengenai hal tersebut  melalui media sosial saya.


Ini bukan "politik" ini soal tulisan dengan bahasa Indonesia yang baik da benar menurut KBBI (Kamus besar Bahasa Indonesia) dan pelajaran SD s.d Perguruan Tinggi.

Friday, March 26, 2021

Kenapa? I said : Yes

 Kenapa?.I Said : Yes.

in my heart even though I don't meet it in person

Silabus

Silabus dapat didefinisikan sebagai “garis besar, ringkasan, atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Silabus digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi dan kemampuan dasar yang ingin dicapai, dan pokok-pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari siswa dalam mencapai standar kompetensi dan kemampuan dasar.

Silabus adalah salah satu komponen perangkat pembelajaran dari rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.

(wikipedia)

Silabus : dulu

Silabus : dulu

Jadi "meremember aja" aja mengenai silabus mata kuliah S-1 saya di UGM, ini dapat postingan dari senior saya (sekarang Dosen di UGM) yaitu mengenai Ilmu Hukum Perdata di tahun 1971.

Ada mata kuliah Ilmu Hukum Perdata I s.d III.

Kalau di zaman saya di Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Agraria 1 s.d III.












Thursday, March 25, 2021

MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

 

Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past sciencenot for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf


Wednesday, March 24, 2021

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

 

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

nah ini, saya menggunakan kata "kenapa" bukan "bagaimana" karena ini terkait implementasi. Jadi begini, dalam tulisan ini adalah tulisan berdasarkan implementasi dari UU dan Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan.
Kenapa "PNS" SPTnya kurang bayar?.
Salah satunya adalah pelaksanaan dari PP 80 Tahun 2010 di Pasal 6 yaitu mengenai Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

dan juga terkait adanya penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak dan juga penghasilan lain yang belum dilaporkan misalnya mendapatkan hadiah (souvenir), hadiah tanpa diundi, dan lain sebagainya yang belum dipotong pajak dan merupakan objek pajak.
Apakah bisa pegawai negeri memiliki usaha? Bisa sepanjang tidak berkaitan secara langsung dengan "bidang tugasnya". Misalnya memiliki sawah, kebun atau lainnya berupa harta tidak bergerak / bergerak yang dapat menghasilkan dan termasuk dalam kriteria penghasilan.

jadi kalau ada eksaminasi atas SPT, maka perlu ada penyesuaian atas SPT khusus untuk PNS.

Saturday, March 20, 2021

Mbayar Pajak

 Kami dan Mereka itu Kita

Aku dan Dia itu Kita


Tidak bertema khusus

Ketika membaca suatu kalimat, yang dicari adalah isi atau makna, atau maksud dari kalimat tersebut. Saya tidak boleh menggeser isi atau makna atau maksud nya, kecuali mengenai persamaan kata.

====

make a trust that makes calm and relieved in obligation as well as certainty

====

Siapa yang Wajib membubuhkan meterai dalam hal penerimaan uang?.

Jawab : yang menerima uang.titik.

====

say no if no and say yes if yes and not disguise something or regulated or not regulated, can read and interpret, if asking sometimes requires confirmation or just confirming.

That' make Trust.

====

Friday, March 19, 2021

Maaf, Saya bisa Sendiri...dari dulu ya Sendiri

 Maaf, Saya bisa Sendiri...dari dulu ya Sendiri

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

kenapa PNS bisa kurang bayar dalam SPT-nya?.

nah ini, saya menggunakan kata "kenapa" bukan "bagaimana" karena ini terkait implementasi. Jadi begini, dalam tulisan ini adalah tulisan berdasarkan implementasi dari UU dan Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan.
Kenapa "PNS" SPTnya kurang bayar?.
Salah satunya adalah pelaksanaan dari PP 80 Tahun 2010 di Pasal 6 yaitu mengenai Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.

dan juga terkait adanya penghasilan lainnya yang belum dipotong pajak dan juga penghasilan lain yang belum dilaporkan misalnya mendapatkan hadiah (souvenir), hadiah tanpa diundi, dan lain sebagainya yang belum dipotong pajak dan merupakan objek pajak.
Apakah bisa pegawai negeri memiliki usaha? Bisa sepanjang tidak berkaitan secara langsung dengan "bidang tugasnya". Misalnya memiliki sawah, kebun atau lainnya berupa harta tidak bergerak / bergerak yang dapat menghasilkan dan termasuk dalam kriteria penghasilan.

jadi kalau ada eksaminasi atas SPT, maka perlu ada penyesuaian atas SPT khusus untuk PNS.

Tuesday, March 16, 2021

Kolaborasi Pentahelix


Kolaborasi Pentahelix

Integritas : menurut berbagai pendapat seseorang

 

Menurut Stephen R.Covey : “honesty is telling the truth, in other word, conforming our words reality-integrity is conforming to our words, in other words, keeping promises and ful-filling expectations.”  Kejujuran berarti menyampaikan kebenaran, ucapannya sesuai dengan kenyataan. Sedang integritas membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Orang yang memiliki integritas dan kejujuran adalah orang yang merdeka. Mereka menunjukan keauntetikan dirinya sebagai orang yang tanggung jawab dan berdedikasi.

Saturday, March 13, 2021

Berfikir Manfaat

Kalau bicara soal manfaat atau faedah saja, logikanya khan sederhana, itu jelas apa tidak, manfaatnya bagi siapa?. Siapa yang bertanggung jawab?.  Apakah ada unsur paksaan dan lebih etis lagi apakah itu diatur dalam UU dan atau setidaknya apakah ada unsur "kesepakatan". Apakah itu kesepakatan?.

Ya..mufakat diantara yang setuju.

Enggak bisa juga bicara soal manfaat saja trus enggak ngerti juga siapa posisinya, apa dasar hukumnya atau sekedar menjelaskan dengan baik dan sebenarnya.


Wednesday, March 10, 2021

Harga Jual





Apapun itu, saya berkesan dengan sosoknya saat dulu di tahun 2006, saya berkutat di Pasal 10 UU PPh , tapi anyway, saat ini dan dulu saya sebagai konsumen saja mengenai ini : 

Begini tertulis dalam Pasal 10 UU PPh tersebut :

"Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan"

Sebagian penjelasanya : 

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Dan Pasal 1 angka 18  UU PPN:

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Jadi kalau Faktur Pajak itu dipisah antara BKP dan JKP termasuk di dalamnya ada unsur biaya, maka ketentuan tersebut termasuk di dalamnya (sesuai).

Kalau secara teknis menulis, setelah mencantumkan "harga barang" lalu ada option apakah ada biaya sebagaimana dimaksud dalam UU tersebut.

Kalau selama ini dipisah, maka dipastikan merupakan faktur pajak yang terpisah antara harga jual dengan biayanya, tapi apakah saya akan menyebut itu harga jual? Ataulah harga barang tanpa disertai biaya?.

Karena ada kata "dan" dan frasa "termasuk" maka atas penulisan dan prakteknya jika digabung akan menjadi harga jual.

Kalau harga barang + biaya = harga jual, maka saat pembuatan faktur pajaknya akan menjadi dua yaitu atas pengenaan PPN atas harga barang dan PPN atas biaya.

Jika dilakukan secara terpisah maka akan terbit 2 faktur pajak yaitu untuk barang dan biayanya.

Jika hanya dengan mengenakan PPN atas harga barang saja sedangkan atas biaya dibebankan sebagai biaya dalam L/R maka pengenaannya hanya pada pemotongan PPh pasal 23 ke jasa kurir dan PPN (mendapat PM untuk jasa kurir).

Lalu apakah bisa "harga barang =harga jual?". , menurut saya tidak karena frasa "dan" frasa "termasuk" dan frasa "seharusnya" untuk barang-barang dan jasa tertentu.

Tentu akan berbeda jika langkahnya adalah :

1. Menentukan harga barang

2. Menentukan apakah ada biaya terkait barang yang dijual

3. Menjumlahkan harga barang dan biayanya

Jika tidak, apakah ada unsur kesepakatan saat dilakukan transaksi dan memastikan mengenai biaya-biaya tersebut.

Lalu bagaimana?.

Ya......Disesuaikan Saja.

Kalau saya, sebenarnya saat saya membeli barang, urusan biaya bukan merupakan urusan saya karena harga sudah ditetapkan saat barang tersebut dijual atau jasa tersebut diserahkan  (udah ada formula Selling Pricenya) atau bagaimana kalau mengenai pencatatan dalam dokumen yang dibuat "baku" antara harga barang dan biaya yang melekat (produksi dan distribusi) dengan UU dengan contoh yang jelas.

Jadi begitu ya kira-kira...!

Tuesday, March 02, 2021

Region and Naming

 how to make use of a good area naming to carry out the function ?. A certain area usually consists of a regency, city and / or municipality. The regional unit performs functions as coordinated by a wider area. In order to facilitate the subordinate and coordinating functions, the 'control' of areas in charge of several regencies or cities or municipalities uses their functions in a broader unit. why is that ?. To facilitate the framework of 'unification' of the regions referred to in functions (me-aku).

Thursday, February 25, 2021

Seminar Web

Webinar = Web by Seminar or Web on Seminar or Web Seminar

Seminar Web : Seminar dalam Web atau Seminar melalui Web

Sunday, February 21, 2021

Ya udahlah...

Ya udahlah...apa daya. Siap dilaksanakan, nanti suatu saat akan berbeda masalahnya karena sesuatu yang akan datang itu berawal dari saat ini.

Saturday, February 20, 2021

Penggunaan kata Kenapa

 Penggunaan kata kenapa, dalam menulis saya cenderung tidak saya gunakan karena jika berkaitan dengan perbuatan atau peristiwa maka saya memerlukan Subyeknya untuk diketahui, disangkakan atau melakukan evaluasi. Jika pada benda atau  hasil dari suatu  perbuatan itu, saya cenderung menggunakan "bagaimana" dan dikaitkan teori atau rujukan, maka saya lebih menggunakan kata "bagaimana" kenapa demikian? Karena hal  tersebut lebih leluasa sesuai tujuan saya. 

Jika saya menggunakan kata "kenapa" waduh apalagi di-statistikkan, waduh.....menurut  saya itu akan kompleks dan berat dan tidak logis jika kata kenapa dikaitkan dengan "rumus-rumus" dalam suatu aplikasi kecuali sudah ada fenomena yang sudah ada kesepakatannya dan subyek sudah dianggap sebagai  objek. Misalnya fenomena alam. Pertanyaaan kenapa cendrung digunakan.

Amat sangat tidak logis perbuatan orang banyak atau perbuatan seseorang lalu dihitung dengan software atau aplikasi.


Menurut KKBI : 

ba·gai·ma·na pron 1 kata tanya untuk menanyakan cara, perbuatan (lazimnya diikuti kata cara): -- caranya membeli buku dari luar negeri?2 kata tanya untuk menanyakan akibat suatu tindakan: -- kalau dia lari nanti?; 3 kata tanya untuk meminta pendapat dari kawan bicara (diikuti kata kalau): -- kalau kita pergi ke Puncak?4 kata tanya untuk menanyakan penilaian atas suatu gagasan: -- pendapatmu?;

ke·na·pa pron cak kata tanya untuk menanyakan sebab atau alasan; mengapa: -- mereka berani melawan orang kuat itu?

Friday, February 19, 2021

Saya mau menulis soal ini saja

Saya mau menulis soal ini saja hari ini :

Sederhana saja :

Kondisi Pertama 

Dasar Hukum :

1. UU  A stdtd UU Cipta Kerja

 A dinyatakan tidak dicabut

Kondisi kedua :

Dasar Hukum

1. UU A

2. UU Cipta Kerja

Kondisi ketiga

Dasar hukum

1. UU A stdd UU Cipta Kerja

Karena UU A tidak dicabut dan UU Cipta Kerja terdiri dari berbagai perubahan UU kenapa tidak ditulis masing-masing saja?.

Kenapa demikian?. Karena jika ada perubahan di UU yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja maka secara leluasa akan dapat berubah dan akan ada ruang gerak, jika ditulis sesuai kondisi Pertama maka UU A sudah dikunci atau tertutup kecuali UU Cipta Kerja mengubahnya.

Ada materi yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja namun sesuai perkembangan zaman maka UU A dapat diubah.

Apakah sebagai omnibus law, UU Cipta Kerja akan 'selalu" berubah?. Tentu saja tidak karena sebagai kumpulan dari berbagai UU yang diubah maka yang berubah adalah yang diubah saat itu dan saat nanti jika diubah tapi khan ada tapinya.

Kalaupun UU Cipta Kerja diubah, belum tentu mengubah UU A, jadi ini akan bias. Bias maksud saya adalah bagaimana menuliskannya yang dalam tulisan tersebut tentu ada maknanya....(tekstual ke kontekstual).

Kalau di uraian baru ditulis, UU A jo UU Cipta Kerja , bukannya begitu?. Tapi kalau di penulisan dasar hukum, maka ditulis masing-masing atau UU A jo (bertalian dengan) UU Cipta Kerja.

Kondisi ketiga..., kenapa karena UU A tidak dicabut.

Begitulah kira2...oke!!!

Tuesday, February 16, 2021

Attitude dan Adab

 Attitude merupakan salah satu mengenai  suatu adab, namun ketika suatu hal tertentu, bisa saja attitude yang berkurang karena harus bergerak (aku)

I only care about that, what next ?.

 I only care about that, what next ?.

Thursday, February 11, 2021

Apa yang membuat seseorang khawatir di tagih-tagih?.

Apa yang membuat seseorang khawatir ditagih-tagih?. Karena tahu riwayat tagihan dan kewajibannya.

Udah deh....dipublish dengan akun sendiri setiap bulannya aja deh.



Thursday, December 31, 2020

Sehat dan Bekerja serta berbakti


Saya membuat suatu garis batas antara 2020 dengan 2021, dengan spidol hitam diatas kertas putih, saya akan melangkah dengan penunjuk waktu 11.59 sampai dengan 00.02....(dan absen untuk isi SAK di aplikasi Logbook pada jam 00.02.44)

Dan tertulis di batas atas dan bawah garis lurus tersebut adalah : 

Alhamdulillah sehat

Dan sehat bersama keluarga saya.

Bismillahirrahmannirrahim, dengan sehat tersebut saya dapat "bekerja", "berbakti" dan "berupaya untuk esok hari yang lebih baik dan cerah"...

Selamat Tahun Baru 2021

Wednesday, December 30, 2020

Menteri Keuangan di Beberapa Negara di Dunia

 Menkeu Selandia Baru adalah seorang sarjana Politik.

Menkeu Spanyol adalah seorang sarjana Kedokteran dan Bedah.

Menkeu Denmark adalah seorang Sarjana Politik.

Menkeu Amerika adalah politikus dan pengacara.

Menkeu Australia adalah ekonom dan hukum.

Menkeu India adalah seorang politikus dan sejarah.

Menkeu Belanda : Dijsselbloem masuk ke sekolah dasar Katolik Roma di Son en Breugel dan sekolah menengah Katolik Roma Eckartcollege (1978–1985) di Eindhoven.[1] Ia mempelajari ekonomi agribudaya di Universitas Wageningen (1985–1991), utamanya dalam bidang ekonomi bisnis, kebijakan agribudaya, dan sejarah sosial dan ekonomi,[2] yang membuatnya mendapatkan gelar akademik ingenieur pada 1991.

Menkeu Kanada adalah seorang sarjana seni dan sastra rusia.

Menkeu Perancis adalah seorang sarjana sastra.

Menkeu Jepang seorang sarjana hukum.

Menkeu Polandia adalah seorang Sarjana Sejarah.

Menkeu Italia adalah seorang Sarjana Sastra dan Filologi.

Menkeu Papua New Ginea adalah seorang sarjana seni.


Sumber : berbagai sumber

Iman, Sehat, bahagia, Aman dan Aamiin.

Friday, December 11, 2020

S.A.T.F

Pertama, shiddiq yang artinya jujur (Kejujuran adalah sikap utama yang selalu dipegang)

Kedua, amanah (mampu menjalankan sekaligus menjaga kepercayaan yang diembankan di pundak secara profesional)

Ketiga, tabligh (menyampaikan kebenaran dan berani mengungkap kebathilan)

Keempat, fathanah yang artinya cerdas (Kecerdasan dan kemampuan menguasai persoalan sekaligus mengatasi masalah mutlak harus dimiliki oleh seorang pemimpin)

Monday, December 07, 2020

Jenis Pertanyaan Dalam Diskusi

Pertanyaan menurut maksudnya antara lain :

1. pertanyaan permintaan (compliance question), 

2. pertanyaan retoris (rhetorical question), pertanyaan mengarahkan atau menuntun (prompting question), 

3. pertanyaan menggali (probing question).

Dalam sumber lainnya diketahui bahwa kalimat tanya terbagi atas : 

  • Kalimat tanya klarifikasi (penegasan) dan konfirmasi (penjernihan) adalah kalimat tanya yang disampaikan kepada orang lain untuk tujuan mengukuhkan dan memperjelas persoalan yang sebelumnya telah diketahui oleh penanya.
  • Kalimat tanya retoris adalah kalimat tanya yang tidak memerlukan jawaban atau tanggapan langsung.


Dari berbagai sumber

Saturday, November 21, 2020

Faktur Pajak Gunggungan dari Google Play Store : Menjadi konsumen dalam konsep PMSE

Google masih menggunakan Faktur Pajak gunggungan untuk mencatat
transaksi khususnya dengan Google Play Store. saya  beli software pembersih sampah di HP Android Samsung saya dengan harga Rp33.559 / tahun. Pembayaran dengan Gopay yang terhubung dengan Google Play Store. Saya belum tahu mekanisme lanjutannya.

Friday, November 20, 2020

Siapa yang memberi itulah yang membuktikan

siapa yang memberi itulah yang mencatat dan memberikan catatan.
Lalu dilakukan distribusi untuk disesuaikan

who gives is who takes notes and gives notes.Then the distribution is carried out to be adjusted.

Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past science" not for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf



Visi, Misi dan Tujuan DJP

- VISI - 

Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan: "Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkeadilan". 


- MISI -

  1. merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia;
  2. meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan terstandardisasi, edukasi dan pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang adil; dan
  3. mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif serta aparatur pajak yang berintegritas, profesional, dan bermotivasi.

- TUJUAN -

Untuk mewujudkan visi dan misinya, Direktorat Jenderal Pajak menyelaraskan tujuan Kementerian Keuangan dengan menetapkan tujuan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020 - 2024 yaitu:

  1. Pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan;
  2. Penerimaan negara yang optimal; dan
  3. Birokrasi dan layanan publik yang agile, efektif, dan efisien. 

Saturday, November 14, 2020

Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah

Daya laku surat keputusan diatur dalam pasal 57 Nomor 30 Tahun 2014. Daya laku berkenaan dengan kapan surat keputusan berlaku secara yuridis.

Daya ikat berkaitan dengan kapan surat keputusan diumumkan atau diterimanya surat keputusan oleh pihak yang dituju dalam surat keputusan.

Tuesday, November 10, 2020

Kontekstual dan Tekstual

kontekstual/kon·teks·tu·al/ /kontékstual/ a berhubungan dengan konteks

tekstual : isi suatu teks secara keseluruhan

Kontekstual dan Tekstual merupakan suatu gabungan yang sepatutnya dipahami. Tidaklah berimbang hanya dari satu sisi saja, namun dalam hal apa hal tersebut ditemukan dan diimplementasikan. Mengerti konteks tapi yakin pada tekstual adalah semestinya. Mengerti konteks tetapi tidak mengindahkan tekstual, ibarat berjalan tidak tahu arah.

Friday, November 06, 2020

Iklan :

Assalamu'alaikum.... Kini @zerlyn.shop menjual berbagai kebutuhan muslim/ah, kami mengambil dari brand yg high quality juga premium. Insya Allaah kedepannya akan semakin luas jaringannya, mohon doanya yaa.. produk yg kami jual 100% original, kami tidak berani menjual produk yg kw ataupun fake.. Alhamdulillaah, kami RESELLER & AFFILIATE RESMI beberapa brand seperti @purnamasaridevi_dress @hijabalila @muslimahbeautycare.id @wm_premium @taqychansaffron barakallaahufiikum 😊💕



https://shopee.co.id/zerlynda?fbclid=IwAR00otLG80s5jcXCJOFKXYQ2ojvyg6XkcD-96LB8mFii0dSq3Kb5TNuMhWE

Tanda Tangan