Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Wednesday, July 29, 2015
vergeven voor de staat
vergeven voor de staat-----
untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin.
Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah..
verklaarde op 20 mei 2015
Thursday, July 09, 2015
Penyesuaian PTKP cfm PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai
berikut:
a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pjak orang pribadi;
b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pjak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan )ndaig-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
dikutip :
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
berlaku pada Tahun Pajak 2015.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 2015
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGAA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966
Tuesday, July 07, 2015
satu atau dua kolom di database
satu atau dua kolom harus ditambahkan ke struktur database.kode itu namanya adalah nak atau kode kantor...NAK adalah Nomor Administrasi Kantor atau kode kantor....sukses dah....
Monday, July 06, 2015
Saturday, June 13, 2015
Thursday, May 21, 2015
vergeven voor de staat-verklaarde op 20 mei 2015
vergeven voor de staat-----untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU Nomenklatur....Amin.
Ini saya memperingati adanya hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah..
verklaarde op 20 mei 2015
Monday, May 11, 2015
Dua Sisi dalam suatu Pasal di UU : Antara Positif dan Negatif
Dua sisi yang diatur dalam suatu pasal itu dapat diartikan dengan sisi postif dari esensi pasal tersebut sedangkan sisi lainnya adalah esensi negatifnya, jika dua sisi ini diterjemahkan dalam peraturan pelaksanaannya, maka yang diatur adalah aturan yang mengatur kedua hal tersebut. Sampai saat ini ketentuan dari sisi negatif belum banyak diatur. Lalu apakah yang akan terjadi jika satu pasal dapat diartikan sebagai sebagai "dua sisi" yang berbeda sedangkan esensinya adalah sama, hanya dalam batasan tujuan untuk kepentingan tertentu (kepentingannya positif?.
Monday, March 23, 2015
seharusnya ada yang berbunyi
seharusnya dalam UU terkait dengan peralihan kekuasaan atau nomenklatur..ada pasal yang terulis dan berbunyi : semua produk hukum dan produk tugas serta fungsinya dalam pemerintahan tetap menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu/peraturan/keputusan ini.
perjuangan masa reformasi...yang belum terealisasi.
Tuesday, March 17, 2015
Perbedaan antara Visi dan Program Kerja
Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Banyak intepretasi yang dapat keluar dari pernyataan keadaan ideal yang ingin dicapai lembaga tersebut.
Ada perkembangan oleh kemungkinan kemajuan dan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut.
Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat/fleksibel.
Untuk itu ada beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan Visi:
1) Berorientasi pada masa depan;
2) Tidak dibuat berdasar kondisi atau tren saat ini;
3) Mengekspresikan kreativitas;
4) Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat ;
5) Memperhatikan sejarah, kultur, dan nilai organisasi meskipun ada perubahan terduga ;
6) Mempunyai standard yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota lembaga ;
7) Memberikan klarifikasi bagi manfaat lembaga serta tujuan-tujuannya ;
8 ) Memberikan semangat dan mendorong timbulnya dedikasi pada lembaga ;
9) Menggambarkan keunikan lembaga dalam kompetisi serta citranya ;
10) Bersifat ambisius serta menantang segenap anggota lembaga (Lewis & Smith, 1994).
Pengertian program kerja atau agenda kegiatan dapat diartikan sebagai suatu rencana kegiatan organisasi yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh pengurus organisasi.
Program kerja harus dibuat dengan sistematis, terpadu dan terarah, karena program kerja dalam organisasi menjadi pegangan anggota atau unit-unit didalamnya untuk mewujudkan tujuan dan kegiatan rutin organisasi. Program kerja dalam organisasi adalah kewajiban pengurus, yang nantinya akan dijalankan oleh organisasi dalam jangka waktu sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Dalam sebuah organisasi program kerja adalah kebutuhan primer yang dapat membantu kegiatan organisasi lebih jelas dan terarah.
Program kerja?....program kerja siapa?.itu impianku.
Wednesday, February 04, 2015
Di Balik Pintu Istana-Saint Loco
Lirik Di Balik Pintu Istana
... nafsu angkara murkapenebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan
haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi
di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan
Tuesday, January 27, 2015
mixture
mix...itu mixture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.
Saturday, December 20, 2014
knowledge...
karena pengetahuan menjadi berkembang...from knowledge...dan pengetahuan mengalami perkembangan seiringnya waktu.
Wednesday, December 17, 2014
di helloween...ada power...ada future world...dan i want out...
3 lagu ini menarik...ada keterkaitan antara power dan future world...pada i want out...merasa jengah pada suatu kondisi...out of the box...lalu ada power untuk meraih dan akhirnya....future world...yeaaaahhhhhh.
aku mau menulis lagi nanti ...pada saatnya nanti...ya...pada saatnya nanti.
aku mau menulis lagi nanti ...pada saatnya nanti...ya...pada saatnya nanti.
Tuesday, December 16, 2014
seri adipati karna gugur
malam ini nonton serial mahabharata..dimana adipati karna gugur...dharmaning ksatria...pemanah ulung...unggul...satria..
Lirik lagu Pajak itu wajib lho..
Lagu : pajak itu wajib lho...
belum punya NPWP, daftar, disuratin dan bisa ditetapin...
belum mengerti, diberi tahu…
bertanya, dijawab…
nelpon, dijawab..
datang, dipersilahkan
lupa, diingatkan…
enggak sadar, disadarkan…
enggak peduli….dipedulikan…
enggak mau bayar, dhiimbau
konseling, dibuat berita acara…
mau bayar,,,,,silahkan ke bank atau kantor pos…
mau betulin SPT…silahkan…
mau diperiksa,,,berikan data…
di sidik!!!....kooperatif ya..
pengurangan sanksi...ajukan permohonan dong...
mau keberatan…silahkan saja…
banding, silahkan juga…
Pajak…menyatukan hati membangun negeri…
Saturday, December 13, 2014
tulisan tangan
seseoorang yang mampu menulis gagasan dalam suatu makalah dengan jumlah kata yang banyak dan waktu terbatas.................menunjukkan kemampuan yang otentik..orisinil..urut..sistematis..dan logis...itu dalam era kekinian lho!!!
Thursday, November 27, 2014
Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)
Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)
Waduh......duh....asik...
atau
atau
asik juga....
aduh sama aja...
sekali lagi soal GNMP (Gerakan Nasional Membayar Pajak)
sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.
pemikiran sederhana dan positif ini bagi
saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam
perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski
sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam
21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya
Saturday, September 06, 2014
Personal Posting:aktivitas
5 September 2014...aktivitas biasa saja.rutinitas kantor,seharian di kantor.tidak ada aktivitas yang bikin stimulus pikiran yang luar biasa dan hari ini 6 September 2014..liburan...biasa aja...cuma browsing lokasi wisata aja dengan gadget kecil ini...aku browsing mengenai pandawa beach di kutuh...indah ini lokasi...viewnya...
Saturday, August 16, 2014
frasa kata dalam uu nomor 39 tahun 2008
frasa kata terkait peralihan sehubungan dengan peralihan sebagaimana diatur, seharusnya erbunyi.semua produk hukum dan produk tugas dan fungsinya dalam pemerintahan tetap mejadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu ini.
Thursday, August 14, 2014
Tuesday, August 12, 2014
mix...
mix...itu micture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.
Wednesday, July 23, 2014
JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48
Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)
kalau..
kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..
Cb-cb...
Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal, dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..
Pembayaran Dengan Mata Uang Rupiah Berbeda Dengan Hasil Perhitungan
Satuan nilai mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan nilai terkecil adalah nilai atau alat bayar yang digunakan di indonesia.
Jika nilai satuan terkecil adalah rp.25 (dua puluh lima rupiah), maka yang dijadikan satuan pembayaran adalah nilai terkecil yang berlaku.Jika ada nilai yang harus dibayar adalah Rp 1.255.123,00 maka nilai yang dibayar adalah Rp1.255.100,00 dengan pembulatan ke bawah. Namun jika mendekati nilai satuan ke atas dibulatkan keatas atau yang mendekati.
Saya lalu akan menyampaikan, apa beda antara nilai perhitungan dengan ilai bayar?.
Ini jelas beda, nilai perhitungan adalah nilai uang setelah dilakukan perhitungan dengan penambahan,perkalian dan atau pengurangan.
Sedangkan nilai bayar adalah nilai yang dibayarkan sesuai dengan satuan nilai mata uang rupiah terkecil.ini yang saya sebut 'Koreksi Nilai Mata Uang'.,....demikian ya jadinya....
Thursday, April 24, 2014
UMUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983
UMUM
1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang
berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat semata-
mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah penjajahan dalam rangka mempertahankan
dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita.
Oleh karenanya pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab
baik penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa
keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari
pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat.
Pajak hanyalah merupakan kewajiban semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara patuh.
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan
Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925,
Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944.
Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut
telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah
yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka
sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa
memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan
Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.
2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian
sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang
telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat
parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8
Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan,
yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1967 yang
selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan
sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.
Meskipun demikian, upaya yang telah dilakukan untuk merubah berbagai peraturan perundang-
undangan perpajakan tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan
rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara
mendasar.
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warganegara dan
menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran
serta rakyat dalam bidang kenegaraan.
Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat
rakyat, seperti tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi :
"Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan
harus makin mampu dan bersih".
3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai suatu undang-undang di bidang perpajakan yang dilandasi
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya berbeda dengan undang-undang
perpajakan yang dibuat di zaman kolonial.
Perbedaan tersebut akan nyata terlihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap
Wajib Pajak, yang tidak dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina dan
diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban
kenegaraan.
Di segi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu dan
bersih", dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam undang-undang ini.
Perbedaan falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar pembentukan undang-
undang ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan
pajak.
Sistem dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem
perpajakan Indonesia, karena kedudukan undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum"
bagi peraturan perundang-undangan perpajakan yang lain.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta
Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan
yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri.
Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-
undangan perpajakan;
c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan
kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar
sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan
administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali,
sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung,
memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak
yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain dari pada itu Wajib Pajak diwajibkan pula
melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan telah dibayar sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan
administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis akan dihilangkan.
Ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan zaman
kolonial/ yang antara lain :
a. tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti
yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang
administrasi perpajakan;
b. pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan
administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan
anggota masyarakat Wajib Pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap
kewajiban perpajakannya dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dalam
mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional.
Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak yang ditentukan menurut undang-undang ini, memberi
kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya.
Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak
lebih diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
perpajakan di masyarakat. Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada waktu
yang lampau, dimana administrasi perpajakan meletakkan kegiatannya pada tugas merampungkan/
menetapkan semua Surat Pemberitahuan guna menentukan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah
pajak yang seharusnya dibayar, tetapi menurut ketentuan undang-undang ini administrasi perpajakan,
berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas-
tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi.
Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian
penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung dalam
masyarakat.
4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka sebagai suatu uraian yang utuh dan
menyeluruh, serta sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan
negara, maka diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia, yang dituangkan
dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat
terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran
kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan
perluasan obyek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara sejalan dengan perkembangan
Pembangunan Nasional sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Saturday, March 15, 2014
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP)
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gagasan sederhana saya yang saya konsep dan dituangkan dalam media gerakan inovasi yang merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat atau saya juga menyebutnya dengan "Gerakan Nasional Pasal 23A UUD 1945". Kenapa ada gerakan ini?. dan siapa sasarannya dan apa maksudnya?.
1. Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia
3. Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.
Pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.
:::Eko Susilo:::
Monday, January 06, 2014
tagline 2014
tertawa terpingkal-pingkal,tersenyum manis...(ini sih biasa...).tagline sebelumnya..gimana ya caranya?...:)
Tuesday, December 31, 2013
Saturday, December 28, 2013
POWERSLAVES dalam 4 Pilar Kebangsaan
POWERSLAVES...grup band yang merilis album, terdapat judul lagu "4 Pilar Kebangsaan"..liriknya nasional. Coba disimak lagunya .
http://www.youtube.com/watch?v=ojUjqsI7YPg
Lirik lagu yang dinyanyikan oleh Power Slaves adalah sebagai berikut ini:
Powerslaves _ 4 Pilar Kebangsaan "
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUd 45 bhineka tunggal ika NKRI
di sini kita lahir dan dan di sini kita dibesarkan
...............................seluruh bumi nusantara
Mari bersatu membangun negeri
Walau kita beda suku agama adat dan bahasa
Bukan alasan untuk saling serang saling salahkan
Mari kita jaga pilar kebangsaan
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
4 pilar kebangsaan indonesia tercinta
Bagunlah jiwa2 pemimpin bangsa
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI ( 6 X )
Untukmu Indonesia tercinta
http://www.youtube.com/watch?v=ojUjqsI7YPg
Lirik lagu yang dinyanyikan oleh Power Slaves adalah sebagai berikut ini:
Powerslaves _ 4 Pilar Kebangsaan "
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUd 45 bhineka tunggal ika NKRI
di sini kita lahir dan dan di sini kita dibesarkan
...............................seluruh bumi nusantara
Mari bersatu membangun negeri
Walau kita beda suku agama adat dan bahasa
Bukan alasan untuk saling serang saling salahkan
Mari kita jaga pilar kebangsaan
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
4 pilar kebangsaan indonesia tercinta
Bagunlah jiwa2 pemimpin bangsa
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI ( 6 X )
Untukmu Indonesia tercinta
Saturday, October 26, 2013
Agnes Monica dan Erick Thohir melebarkan sayap bisnis
Penyanyi agnes Monica dan pengusaha erick thohir menjadi pengusaha yang melebarkan sayapnya di negara lain.agnes monica menjadi pemegang saham terbesar di perusahaan smartphone di asia yaitu ninetology sedangkan erick thohir menjadi pemegang saham tujuh puluh persen di klub sepak bola di Italia yaitu Intermilan...informasi dari berbagai sumber berita.
Monday, September 09, 2013
Harga Jual
Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Lalu dimanakah letak harga keadaan yang sebenarnya???lalu jika ada nilai yang tidak sebenarnya bagaimana dengan dokumen yang sudah ada?apakah perlu dibenarkan atas ketidakbenaran tersebut????
Lain hal nya jika ada penambahan frasa kata sehinga menjadi...harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak dan atau nilai uang yang berdasarkan harga yang sebenarnya dan terdapat penegasan mengenai dokumen dokumen yang sudah dibuat seperti akte jual beli,faktur pajak,nota penjualan dan lainnya tersebut tetap sah secara otentik tapi menjadi tidak benar secara proses hukumnya.Jika tidak maka akan ada dokumen yang tidak sesuai antara penjual dengan pembeli dalam kondisi apapun. ada pendapat?.
Lain hal nya jika ada penambahan frasa kata sehinga menjadi...harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak dan atau nilai uang yang berdasarkan harga yang sebenarnya dan terdapat penegasan mengenai dokumen dokumen yang sudah dibuat seperti akte jual beli,faktur pajak,nota penjualan dan lainnya tersebut tetap sah secara otentik tapi menjadi tidak benar secara proses hukumnya.Jika tidak maka akan ada dokumen yang tidak sesuai antara penjual dengan pembeli dalam kondisi apapun. ada pendapat?.
Friday, May 24, 2013
Friday, March 15, 2013
Koordinatif Berkelanjutan,Kokohnya Pendapatan Negara
Memperhatikan keterbukaan informasi untuk kepemilikan kendaraan dari berbagi jenis saat ini tersedia aplikasi yang dapat diakses melalui laman website atau melalui media alat telekomunikasi berupa handphone berbasis gsm atau cdma,baru dapat diakses untuk pemilik kendaraan di Jakarta,Jawa Barat,Jawa Timur dan Jawa Tengah.Contoh alamat website tersebut adalah www.sms1717.net .Seandainya hal ini juga berlaku untuk seluruh Indonesia...dan pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak dimana saja yang bersangkutan bertempat tinggal....alangkah manisnya data itu diakses dan diperoleh.Hal ini akan menambah pendapatan negara dan adanya koordinasi berkelanjutan antar pemerintah propinsi tingkat I di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komposisi penerimaan dapat dilakukan sistem bagi hasil misalnya 80:20.Persentase 80% untuk asal kendaraan dan 20% untuk kendaraan tersebut berada.Tulisan ini merupakan tulisan terbuka untuk Presiden Republik Indonesia yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang terhormat.Tidak ada maksud melampaui kewenangan stakeholder terkait.semoga apa yang namanya Data Yang Kuat atau Data Yang Lemah apapun dalam koordinasi antar pemerintah dapat berjalan berkelanjutan.Dalam rumusan data,istilah tersebut tidak lumrah digunakan atau jarang dimasukkan sebagai kriteria data.Namun saya gunakan istilah tersebut untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.Terima kasih.
Wednesday, January 23, 2013
LKT/0 = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH
TANGGUNGAN 0
PKT/0 = PEREMPUAN KAWIN/MENIKAH
TANGGUNGAN 0
LTKT/0 = LAKI-LAKI TIDAK
KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0
PTKT/0 = PEREMPUAN TIDAK
KAWIN/BELUM MENIKAH TANGGUNGAN 0
CONTOH:
Laki-laki
dan Perempuan MENIKAH Dengan Tanggungan 1 Anak
LKT/1 = LAKI-LAKI KAWIN/MENIKAH TANGGUNGAN 1,
setiap laki-laki menikah dipastikan menanggung
istrinya kecuali ada ketentuan lain yang
mengatur
PKT/0 = PEREMPUAN KAWIN /MENIKAH TANGGUNGAN 0
Istrinya bekerja dari 1
pemberi kerja.
Kalau
istrinya tidak bekerja dari satu pemberi kerja bagaimana?.
Jadi
pedagang misalnya . Ya tetap PKT/0
Artinya yang dilihat adalah seseorang tersebut adalah
seorang perempuan kemudian statusnya menikah/kawin dan ditanggung oleh
suaminya.Punya tanggungan ataukah tidak.
Kalau untuk hal yang lainnya bagaimana?.
Ya tetap sama, Jadi yang dilihat adalah “Identitas”nya
bagaimana?. Apakah seseorang tersebut adalah sebagai suami atau sebagai istri atau sebagainya dirinya sendiri jika belum menikah kemudian apakah seseorang tersebut sudah kawin atau belum (menikah atau
belum-sesuai KTP/SIM/PASPOR/ atau IDENTITAS lainnya) kemudian yang menanggung siapa?.Apakah hal tersebut penting atau tidak...hal itu tergantung dari sisi mana memandang suatu hal.Intinya saat ini dilaporkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada suatu hal yang menurut siapa penting atau tidak.Tapi jika tidak dianggap penting...jika ada perubahan nantinya...hubungi saya Eko Susilo dan silahkan jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Jangan sampai melanggar peraturan yang saat ini ada.Terima kasih.
Thursday, October 25, 2012
Seorang Ketua KPK
Seandainya Menjadi Seorang Ketua KPK
KLIK DISINI
Andai aku jadi ketua KPK, emmh.... ada beberapa hal yang harus dilaksanakan, sederhana dan tidak banyak hal yang harus dilaksanakan kerana terbatasnya kesempatan menjadi "seorang ketua KPK"
Pertama : Aku akan menjalankan fungsi itu sesuai dengan tugas dan pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun aku akan menjadi seseorang yang senantiasa menegakkan bahwa segala hal itu akan menjadi suatu hal yang harus diperjuangkan dan ditegakkan.
Kedua: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK,
aku akan tetap menjadi ketua KPK yang memang menjadi harapanku dan harapan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Ketiga: Seandainya aku menjadi ketua KPK,...
Aku akan tetap menjadi seorang ketua KPK yang memang seorang KPK.
Keempat: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK...aku akan tetap menjadi seorang ketua KPK yang berani...
Kelima: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK...aku akan menjadi ketua KPK yang akan berkata.....bayarlah pajak, karena semua tambahan kemampuan ekonomis terutang PAJAK kecuali UU mengatur tidak terutang...dan laporkan SPT anda sesuai dengan "kemampuan tambahan ekonomis anda" dengan perhitungan yang benar.
Keenam: Seandainya aku menjadi seorang ketua KPK, aku akan berkata dan bertindak, ayo laporkan LHKPN dengan benar dan sesuai dengan kenyataan yang ada.
Terima kasih telah diberikan kesempatan "Menjadi Seorang Ketua KPK"
ini tulisan diikutkan lomba "Andai aku jadi ketua KPK".
Wednesday, October 24, 2012
KLU BARU
KLU BARU sesuai dengan Ketentuan Yang Diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:233/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012 dan atau peraturan perubahannya.
PKP PE-PENGUSAHAN KENA PAJAK ECERAN
Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya rnelak-ukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai
berikut:
- melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya penyerahan Barahg Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
Termasuk dalam pengertian pedagang
eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang
dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak
dengan cara sebagai berikut:
- melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari 1 (satu) tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
- dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran. tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
- pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai.
Sumber: PMK-84/PMK.03/2012 tanggal 7 Juni 2012
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3