Monday, August 29, 2016

Kode

One To One
One To Many
Relationship

Contoh:
A =100.000
B =110.000
C =120.000
Jumlah = Rp330.000

Jika ditulis dengan kode dari A,B,dan C adalah 059, maka :
059 = Rp330.000 jumlahnya 3,
059 dapat ditafsirkan, nilainya masing-masing Rp110.000, padahal sebenarnya nilainya bisa Rp100.000, bisa Rp110.000 atau Rp120.000.

Kalau ditulis 059 =Rp330.000 jumlahnya 1, maka akan terjadi penafsiran jumlahnya ada 1 nilainya Rp330.000.
Jika menggunakan metode pelaporan 059=Rp330.000 dengan jumlah unit 3, maka benar mendekati untuk konsep database.
Bagaimana dengan pasir, tepung atau barang sejenisnya?.

Thursday, August 18, 2016

Penghargaan PNS

Penghargaan
Pasal 82
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Pasal 83
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dapat berupa pemberian:
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

Thursday, August 11, 2016

nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya

Pada umumnya dalam penjualan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen.


Tuesday, July 26, 2016

C.B.S

Konsep CBS...

Ceria....Bahagia.....Serius...(itu nanti)
sekarang...serius...

Tuesday, July 19, 2016

Emas...

Berapa Devisa Negara berupa Emas di Indonesia yang tersimpan di Bank Indonesia?.

U.N.C.L.E

United Network Command For Law and Enforcement (UNCLE)

Wednesday, June 01, 2016

comparison-amnesti


Kebijakan, ketentuan dan peraturan...

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

Ketentuan adalah sesuatu yang sudah tentu atau yang telah ditentukan.


Peraturan adalah patokan yang dibuat untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam suatu lingkup / Organisasi tertentu yang jika melanggar akan dikenakan hukuman / sangsi. Dari pernyataan ini bisa kita temukan beberapa poin utama. Yaitu patokan, membatasi, organisasi, dan sangsi jika melanggar.

sumber : wikipedia dan lainnya

memori penjelasan dan penjelasan dalam UU

memori penjelasan....kata-kata memori ini ada di tata cara peraturan perundang-undangan di tahun 1950-1970 an dan beberapa undang-undang ada yang belum dicabut mencantumkan hal tersebut. salah satunya adalah UU mengenai bagi hasil.

Sejak tahun 2011 (Undang-undang nomor 12 Tahun 2011) tidak ditemukan kata-kata memori dan dalam struktur penulisannya menggunakan "penjelasan undang-undang tentang......(dst)."
Dan hal tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

sebagaimana contoh terlampir

sebagaimana contoh terlampir : sesuai contoh dan dapat dilakukan perubahan tanpa merubah esensinya.
sebagaimana format terlampir : sesuai dalam contoh dan tidak boleh diubah

Thursday, May 26, 2016

lanjutan dari : kenapa enggak begini...sederhana khan?.

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Penghapusan Pajak yang seharusnya terutang=pajaknya dihapus (pajak yang dihitung kemudian)
Tidak dikenai sanksi administrasi Ã  bagaimana menentukan sanksi administrasi jika pajaknya sudah dihapus.
Sanksi pidana di bidang perpajakan Ã  relatif 
Dengan membayar uang tebusan Ã  apakah ini merupakan jenis pajak yang berlaku di Indonesia karena tata cara perhitungannya berbeda?.
Kalau pajak, yang saya tahu ya dihitung dengan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Kalau uang tebusan dianggap pajak, apakah dapat dikategorikan dengan menyebut pengampunan pajak karena uang tebusan merupakan syarat untuk mendapatkan pengampunan?.

Apakah dapat berkorelasi dengan SPT Tahunan saat dilakukan tax amnesty atau pada SPT setelah melakukan tax amnesty?.


Ini analisa saya :

1.   pada saat dilakukan tax amnesty, uang tebusan adalah biaya yang yang dilaporkan dalam laporan keuangan Wajib Pajak dan dicatat oleh Wajib Pajak yang kemudian dilaporkan dalam SPT Tahunan yang terlampir secara terpisah.
2. setelah dilakukan tax amnesty, maka akan muncul kemungkinan, adanya hal-hal yang terkait dengan adanya perhitungan pajak yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak dan diselesaikan di tahun setelah mengajukan tax amnesty.


kesimpulannya, ada missrelevance atas RUU Pengampunan Pajak.






Friday, May 20, 2016

Usaha tertentu=certain business

usaha tertentu=certain business
peredaran usaha tertentu=circulation of certain business
peredaran usaha=circulation of business

jadi yang namanya usaha tertentu adalah jenis usaha yang diklasifikasikan.
sedangkan untuk peredaran usaha tertentu adalah peredaran usaha yang ditentukan.

dalam PSAK 46 disebutkan bahwa :
Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.

DK01. PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.


Ini Indonesia.

Wednesday, May 18, 2016

Tepuk pajak.....(ciptaan:eko.susilo)

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...

Friday, May 13, 2016

come on taxes paid

ayolah pajaknya dibayar=come on taxes paid=kom op betaalde belastingen=Shiharatta zeikin ni kimasu=andiamo imposte pagate=ayo pajake dibayar=éla fóroi pou katavállontai=vamos impuestos pagados=kommen auf Steuern bezahlt=venir sur les impôts payés=prikhodyat na nalogi, uplachivayemyye="ngiring naur pajak"=hayaa pajake almadfuea=Lái ba zhīfù pajake=datang dina pajake mayar=jibul pajake e waseo=Et solvit tributum.

Thursday, May 12, 2016

...

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.

namun

.................secara jabatan atau permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif yang terdapat dalam dasar penagihan pajak.

Bukan...tapi...

.................secara jabatan atau atas permohonan Pembayar Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak atau surat keputusan pembetulan.

kenapa demikian?. karena dalam rentang waktu selama 1 bulan yang dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dapat dilakukan pembayaran atau memanfaatkan haknya.

Wednesday, May 04, 2016

Smile...:)


 :)
:)

Dua Bahasa dalam satu komunikasi

One : In English
Two : In Java
Three : In Bahasa Indonesia

Pokok Masalah : Sama
Isi Bahasan : Sama
Tujuan : Sama


Ditulis ulang :) Puisi : Katakan....!!!

Katakan....!!!

Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan

puisi saya ciptakan : 08 Oktober 2008

ditulis ulang: 4 Mei 2016 

Tuesday, May 03, 2016

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah...

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah adanya "toleransi" harga yang diperkenankan oleh aturan. dulu saya menyebutnya dengan "jarak antara" atau "range".




Monday, April 25, 2016

pertimbangan

arti pertimbangan adalah pendapat.

Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?. 
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya diberikan. 

Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat saya tidak.

Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)

Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan  pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

vergeven voor de staat

vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....

bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut.

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :

dst...

Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll : 10.000.000
Jual : 180.000.000

Yang disebut final itu adalah : Tarif x 80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak diperhitungkan dalam penghitungannya.

Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga pokok atas jasa yang diberikan.

ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final, maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000

Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5% xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).

Kalau tabungan?.

Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.

Tuesday, April 19, 2016

Monday, April 11, 2016

“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

"Gemah ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja, para kawula iyeg rumagang ing gawe, tebih saking laku cengengilan adoh saking juti. Wong kang lumaku dagang, rinten dalu tan wonten pedote, labet saking tan wonten sansayangi margi. Subur kang sarwa tinandur, murah kang sarwa tinuku. Bebek ayam raja kaya enjang medal ing panggenan, sore bali ing kandange dewe-dewe. Ucapan-dalang dari bapaknya-embahnya-buyutnya-canggahnya, warengnya-udeg-udegnya gantung siwurnya. Bekerja bersatu padu, jauh daripada hasut, dengki, orang berdagang siang malam tiada hentinya, tidak ada halangan di jalan. Inipun menggambarkan cita-cita sosialisme." [Bung Karno, Pidato Hari Ibu 22 Desember 1960]

“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)



“jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi.” (Kata-Kata Motivasi Bung Hatta).


“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)


“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)



“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Tuesday, April 05, 2016

Pengumpul Pajak

Istilah Pengumpul Pajak yang dalam bahasa inggrisnya adalah Tax Collector.Definisi ini tidak dijumpai dalam Undang-undang manapun di Indonesia.Frasa kata ini biasa digunakan dalam literatur terbatas misalnya buku..tulisan..atau secara lisan disampaikan oldalam bidang akademis.namun saya belum menjumpai literatur pasti yang mendefinisikan frasa kata Pengumpul Pajak...baik sebagai suatu profesi.

ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Bagaimana membuat rumusan mengenai ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Cukup mudah, dari data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, kita bisa melakukan penelusuran data yang isinya adalah :

Daftar Harta dan Daftar Kewajiban lalu dilakukan pemilihan yang terkait dengan uji kemampuan mengenai harta terkait dengan uang tunai, tabungan, deposito termasuk di dalamnya penghasilan neto dan persediaan dalam periode 1 tahun.
Untuk data mengenai hutang, kita rinci daftar hutang tersebut yang isinya adalah jumlah hutang, sumber hutang dan tahun terjadinya hutang dalam periode 1 tahun.
(Itu kalau WP OP tidak menyelenggarakan pembukuan...kalau pembukuan ya menngunakandasar pembukuannya). ---------------------------------------------------------------------------------------------

Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3)  Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.

dengan cara sederhana....ya dengan cara sederhana.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.

Pasal 8 ayat (4) :

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

telah dipenuhi.


Friday, April 01, 2016

Identitas Pembayar Pajak

IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah :
1. NPWP dan atau 
2. NOP serta 
3. Nama, dan 
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.


1/0=tidak terdefinisi

1/0=tidak terdefinisi, karena jika ditulis tidak terhingga, maka bisa saja artinya 0*tidak terdefinisi=1?.
enggak.

jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.

bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.




i felt victorious

I felt victorious from one side and one of the knowledge 
that I have found because it comes from myself and and it turns out...

Tuesday, March 22, 2016

Cara menulis UUD 1945 Amandemen Keempat : di Konsideran : mengingat

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat.

Friday, March 04, 2016

tidak ada kata terlambat...

tidak ada kata terlambat dalam suatu perubahan (uu)...yang ada adalah dilakukan suatu penyesuaian.

Wednesday, March 02, 2016

Di Balik Pintu Istana

Lirik Di Balik Pintu Istana


... nafsu angkara murka
penebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan

haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa 
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan




Saturday, February 27, 2016

Hebatnya Persahabatan-OST Adit & Sopo Jarwo oleh Armand Maulana



Ayo berani jangan berhenti 

Kita raih mimpi 

Semua tantangan Menjadi ringan
Karena persahabatan
Hebatnya persahabatan
Kau sahabat sejati 
Teman dalam duka teman dalam suka 
Selalu dihati tak pernah terganti
Buatlah cerita warnai dunia
Kita bersama-sama, bersama-sama
Ayo berani jangan berhenti 
Kita raih mimpi 
Semua tantangan Menjadi ringan
Karena persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Kau sahabat sejati 
Teman dalam duka teman dalam suka 
Selalu dihati tak pernah terganti
Buatlah cerita warnai dunia
Kita bersama-sama, bersama-sama
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
wo wo  wo ho hooooo

Monday, February 22, 2016

IPP=Identitas Pembayar Pajak=Identity Taxpayers

IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah NPWP dan atau NOP serta Nama, dan Alamat serta tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.


Friday, February 19, 2016

memahami dan menafsirkan

memahami : mengerti benar (akan); mengetahui benar, memaklumi; mengetahui.


menafsirkan : menangkap maksud perkataan (kalimat dsb) tidak menurut apa adanya saja, melainkan diterapkan juga apa yg tersirat (dengan mengutarakan pendapatnya sendiri); mengartikan

khilaf...alpa...lalai

Khilaf adalah keliru.salah (yang tidak disengaja).
Alpa : lalai dalam kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah;

Lalai :kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya)

SK=Surat Keputusan

sesuai surat keputusan presiden : according to a decree presidential

sesuai keputusan presiden : corresponding presidential decree

surat keputusan menteri : Ministry decision letter
keputusan menteri : ministerial decree

Monday, February 08, 2016

sk dan keputusan

Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.

Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.

Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :

Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.


Contoh:

Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.

maka saya akan menulis begini :

Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.

maka saya akan memahaminya:

Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992  disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.


Demikianlah kiranya.

Friday, February 05, 2016

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989.


Dari membaca dan meneliti.




Wednesday, February 03, 2016

bukan kesempatan dalam kesempitan

Agustus 2002 adalah bulan disahkannya amandemen keempat UUD 1945.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.

Dalam RUU

Dalam merumuskan suatu Undang-undang sebaiknya yang disampaikan adalah suatu "catatan" atau hal-hal penting yang menjadi "rumusan penting" terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau prosesnya. Tidak baik menyampaikan hal negatif dalam suatu RUU, atau membandingkan dengan hal yang telah dilewati "bersama". .dalam perkembangan teknologi...antar periode sudah jelas berbeda..tata cara mengalami pergeseran, kemudian mengenai system pemungutan..
Why?.
Karena yang diperlukan dalam suatu perubahan adalah kejadian yang dicatat pada saat itu bukan untuk membandingkan dengan masa lalunya, kecuali kajian tersebut digunakan untuk ranah akademisi. Tidak ada kesan menyalahkan atas periode masa lalu..gitulah kira kira maksud saya.


Friday, January 29, 2016

all given number..from freeze to activated

All given number...suatu saat nomor itu diaktifkan...i remember that.
dengan adanya suatu batasa usia tertentu. namun karena belum dimanfaatkan maka nomor tersebut di "freeze" lalu di aktifkan kembali pada suatu saat.

Thursday, January 28, 2016

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

link



Kutipan sebagian Pasal :

Pasal 1 :

Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 :

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Monday, January 11, 2016

Thursday, December 17, 2015

tjap djempol

Tjap djempol....otentik...

kenapa saya menulis mengenai ini?. untuk beberapa dokumen yang namanya djap djempol itu sudah tidak ada lagi di suatu dokumen. lalu dimanakah tjap djempol itu ada di era kekinian?.

kenapa saya juga menuliskannya demikian. dengan ejaan lama, menggunakan huruf "c" dengan "tj" dan huruf "j" dengan "dj".

dalam konteks tertentu, artinya sesuatu itu perlu ke"ontetik" an tersendiri. 



Friday, December 11, 2015

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report.pada laporannya tetap setiap pengusaha tetap melaporkan faktur pajaknya.fungsi pelaporan ini untuk proses pengawasan atas penerbitan faktur pajak dan tentunya arus barang serta arus kas nya.
Inti konsepnya adalah siapa yang menanggung pidananya kalau terjadi tindak pidana?. sedangkan ada pihak-pihak yang tidak melaporkan dengan benar atas DPP pembeliannya karena ada Pajak yang tidak dilaporkan. Jadi "inti konsep" nya adalah yang menanggung "PIDANANYA".

Sedangkan VAT (PPN) itu untuk beberapa "pengusaha" tertentu yang ditentukan atau ditunjuk.

Intinya begitulah.

Wednesday, December 09, 2015

Friday, December 04, 2015

Pajak itu...wujud gotong-royong...

Kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang. 


Tuesday, November 17, 2015

dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum

Pernyataan :
dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum...berbeda artinya dengan 
maka atas putusan selanjutnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
pernyataan pertama berlaku surut...pernyataan kedua berlaku untuk yang akan datang...(cttn:selanjutnya).


pengertian dari sah adalah dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku. Peraturan yang berlaku saat itu adalah yang dinyatakan sah pada saat itu. Jika kemudian berlaku "surut' atas keputusan yang diuji setelah berlakuknya, maka atas keputusan yang sudah diputuskan tersebut tidak semestinya 'dianggap" tidak sah, namun lebih merujuk ke "dapat dibatalkan".
Jika peraturan tersebut bertentangan di peraturan yang lebih tinggi maka peraturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat dan dengan sendirinya jika dijadikan sebagai pedoman maka atas semua produk hukumnya menjadi tidak sah sejak saat dinyatakan bahwa peraturan tersebut secara nyata bertentangan.

Lain halnya jika pernyataan menjadi "tidak sah dan tidak berlaku secara umum dengan syarat". 

Wednesday, October 28, 2015

Sumpah Pemuda-27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua






Katakan....!!!
(catatan-20 mei 2009)
Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan


oleh eko susilo
puisi tercipta 08/10/2008
ditulis ulang: 27-4-2012

Wednesday, October 21, 2015

Kutipan Sebagian : Syarat Diskresi

  1. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
  2. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat.
  3. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan.
  4. Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

catatan :
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tuesday, October 20, 2015

The Echo...


N.A.K


Peraturan Pemerintah Vs UU Vs Perppu

Peraturan Pemerintah yang mengatur "mengenai" suatu hal yang tidak diatur di UU dan UU itu sudah mengalami perubahan yang kesekian kalinya dan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Rakyatnya, dan materi dalam Peraturan Pemerintah itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan UU, maka materi dalam Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi materi dalam UU perubahan selanjutnya.
Ini terkait dengan usia diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut pada saat dibuat.Kenapa demikian, jika dibandingkan dengan adanya peraturan pelaksanaan yang sebenarnya secara materi bertentangan dengan UU, namun masih menjadi landasan pelaksanaan di tahun dan kejadian yang berbeda.

Kecuali dalam UU yang baru menyebutkan hal "yang berbeda" di bagian penutup. Untuk bagian penutup, tentunya juga berbeda, dapat saya buat 2 kriteria :

1. untuk hal-hal yang terjadi pada masa lalu
2. untuk aturan pelaksanaan yang mengatur di masa lalu

dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.

Lalu permasalahan apa yang sebenarnya muncul?.

- bagaimana kita dapat dapat menjadikan dasar merujuk ke PP yang merujuk ke UU lama sementara di UU yang baru tidak mengatur mengenai hal yang diatur dalam PP?. atau materi di PP bertentangan dengan UU yang lama?.

Kalau demikian adanya telah terjadi kekosongan "delegated legislation" pasca adanya UU yang baru...iya khan?. hukum di Indonesia adalah hukum positif.

nah kalau terjadi demikian...maka kondisi yang demikian dapat disebut sebagai "UU adalah segalanya". iya khan?.....karena tidak memenuhi "delegasi perundang-undangan" tersebut untuk diterapkan.

Tapi......
iya ada tapinya.....

tentunya jika materi tersebut tidak bertentangan dengan hal-hal yang di atur di UU yang baru.



Monday, October 19, 2015

Sunday, October 11, 2015

tepuk pajak..

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...



Wednesday, September 23, 2015

elementum

Kata elemen berasal dari kata Latin elementum yang berarti "bagian-bagian dasar yang mendasari sesuatu"

Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI

Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI...Merdeka!!!.


Wednesday, September 09, 2015

kutipan sebagian...puisi aku ingin mencintaimu dengan sederhana...

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada...


(kutipan sebagian puisi ciptaan Sapardi Djoko Damono).

Monday, August 10, 2015

Why, kenapa baru sekarang?.

karena soal lima tahun, jika dan karena baru sekarang...waktu 10 tahun itu lho... nah karena itulah kenapa?. dan perjuangan itu tak akan menyerah...

Wednesday, July 29, 2015

vergeven voor de staat

vergeven voor de staat----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

Thursday, July 09, 2015

Penyesuaian PTKP cfm PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pjak orang pribadi; b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pjak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan )ndaig-Undang Nomor 36 Tahun 2008; d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. dikutip : Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juni 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGAA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966

Tuesday, July 07, 2015

satu atau dua kolom di database

satu atau dua kolom harus ditambahkan ke struktur database.kode itu namanya adalah nak atau kode kantor...NAK adalah Nomor Administrasi Kantor atau kode kantor....sukses dah....

Thursday, May 21, 2015

Gerakan Nasional“Ayo Kerja” Pada 70 tahun Indonesia Merdeka




Link pada halaman website Kemenkeu dengan menu : 



Gerakan Nasional Membayar Pajak...!!!

vergeven voor de staat-verklaarde op 20 mei 2015

vergeven voor de staat-----untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU Nomenklatur....Amin. Ini saya memperingati adanya hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

Monday, May 11, 2015

Dua Sisi dalam suatu Pasal di UU : Antara Positif dan Negatif

Dua sisi yang diatur dalam suatu pasal itu dapat diartikan dengan sisi postif dari esensi pasal tersebut sedangkan sisi lainnya adalah esensi negatifnya, jika dua sisi ini diterjemahkan dalam peraturan pelaksanaannya, maka yang diatur adalah aturan yang mengatur kedua hal tersebut. Sampai saat ini ketentuan dari sisi negatif belum banyak diatur. Lalu apakah yang akan terjadi jika satu pasal dapat diartikan sebagai sebagai "dua sisi" yang berbeda sedangkan esensinya adalah sama, hanya dalam batasan tujuan untuk kepentingan tertentu (kepentingannya positif?.

Tanda Tangan