Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Tuesday, November 28, 2017
I'm Dispointed...'khusus'.....
Ketika sama sama memahami apa yang dimaksud dalam UUD 1945...terakhir saya hanya mengakui sampai amandemen keempat....tentunya harus dan seharusnya udah paham. Menurut yang saya ketahui (jadi ingat dulu...1998) adanya pasal yang bahwa MPR itu yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atas UUD 1945 adalah jika dan hanya pada saat kondisi 'khusus'..... Nah pada saat kondisi khusus itulah UUD 1945 amandemen keempat dapat dilakukan perubahan. Kalau tidak ada kondisi ini, maka hal tersebut "tidak dapat" dilakukan perubahan. Kenapa demikian?. Ya karena kalau ada hal-hal yang tidak diatur oleh UUD 1945 dan UUD 1945 perubahannya, maka dapat dibuat UU sesuai dengan ketentuan Pasal 5 UUD 1945 perubahannya dengan tidak melakukan perubahan pada pasal-pasal pada UUD 1945 amandemen keempat tersebut.
Monday, November 27, 2017
Sunday, November 26, 2017
Friday, November 24, 2017
Emergency Exit From Regulation on Transition Phase
Itu yang saya sebut dengan "emergency exit from regulation on transition phase"....jadi tidak dengan berlaku tiba tiba....lebih wise...
Tiba-tiba disini bukan dimaksudkan untuk cepat-cepat namun tidak adanya kejomplangan (jomplang ki bahasa Indonesiane opo yo?...:)
Misalnya soal tarif, dokumen, kelonggaran waktu atau jumlah sanksi.
Ketentuan lama mengatur mengenai tarif sebesar 10%, di ketentuan yang baru mengatur sebesar 15%. Nah "jarak" antar tarif ini tentunya akan menimbulkan "pertentangan", untuk mengatasinya dengan cara perhitungan yang lebih wisdom.
Untuk dokumen misalnya, sebelumnya kewenangan oleh "A", lalu diketentuan yang baru oleh "B", maka atas ketentuan sepanjang waktu tertentu yang diterbitkan oleh "A" tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk kelonggaran waktu, karena adanya kenaikan tarif maka jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tertentu.
Untuk jumlah sanksi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jumlah sanksi administrasi dapat dihitung khusus atau dikurangkan dengan batasan jumlah tertentu.
Jadi kejomplangan tersebut untuk memberikan 'wise" nya tersebut.
Ketentuan lama mengatur mengenai tarif sebesar 10%, di ketentuan yang baru mengatur sebesar 15%. Nah "jarak" antar tarif ini tentunya akan menimbulkan "pertentangan", untuk mengatasinya dengan cara perhitungan yang lebih wisdom.
Untuk dokumen misalnya, sebelumnya kewenangan oleh "A", lalu diketentuan yang baru oleh "B", maka atas ketentuan sepanjang waktu tertentu yang diterbitkan oleh "A" tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.
Untuk kelonggaran waktu, karena adanya kenaikan tarif maka jangka waktunya dapat diperpanjang sampai dengan batas waktu tertentu.
Untuk jumlah sanksi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, jumlah sanksi administrasi dapat dihitung khusus atau dikurangkan dengan batasan jumlah tertentu.
Jadi kejomplangan tersebut untuk memberikan 'wise" nya tersebut.
Thursday, November 23, 2017
Wednesday, November 22, 2017
Upaya itu ada 2
Upaya itu ada 2,
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).
1. Upaya Administratif (tidak ada unsur sengketa)
2. Upaya Hukum (ada unsur sengketa dalam materinya).
Standar Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Republik Indonesia nomor 914/KMK.01/2016 tentang Standar
Terminologi/Istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan, diantaranya adalah :
No
|
Daftar Istilah
|
Istilah
dalam Bahasa Inggris
|
Administrasi Sengketa Pajak (ASP)
|
Tax Dispute Administration
|
|
2.
|
Agregasi
|
Aggregation
|
3.
|
Ajudikasi Non Litigasi
|
Non-litigation Adjudication
|
4.
|
Akses Informasi
|
Access to Information
|
5.
|
Akta Notaris
|
Notarial Deed
|
Principles Recognizing Things/Problems- Prinsip Mengenali Masalah atau Sesuatu
Principles Recognizing Things/Problems- Prinsip Mengenali Masalah atau Sesuatu
Friday, November 17, 2017
Monday, November 13, 2017
Saturday, November 11, 2017
Spanduk Batasan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Spanduk/Banner : Batasan Peredaran Usaha dikukuhkannya Pengusaha Kena Pajak
Thursday, November 09, 2017
Daya Guna dan Pertambahan Nilai
Daya Guna----- Penjualan
Adanya Pertambahan Nilai (perubahan bentuk) ------PPN
Adanya Pertambahan Nilai (perubahan bentuk) ------PPN
Friday, November 03, 2017
Thursday, November 02, 2017
Selisih
Jadi, kalau untuk Badan selisih penerapan ketentuan ada diangka 8,70% dan kalau OP itu diangka 23,46% dan Yang tertentu itu linier sampai 37,50%.
Thursday, October 26, 2017
Wednesday, October 25, 2017
Di anggap sebagai penghasilan
Maksudnya adalah bahwa nilai harta pasti tidak sama dengan nilai atau jumlah penghasilan karena ada nilai lain yang tidak tertulis atau dihitung sesuai nilai harta yaitu biaya misalnya.
Thursday, October 12, 2017
Tax Reminder Using Letter or Phone
Tax Reminder Using Letter (common letter or electronic letter) or Phone (message or call by phone).
Wednesday, August 02, 2017
Tuesday, May 23, 2017
Enough ...that's enough.
Enough ...that's enough.
Yang benar itu adalah cukup diakui saja bahwa UUD 1945 amandemen keempat adalah yang terakhir saja. Dan wahai anggota DPR yang terhormat rumuskan saja UU bersama Presiden untuk hal-hal yang tidak diatur di UUD 1945 amandemen keempat dengan landasan Pasal 5.
Biarkan anak cucu warga negara NKRI mengenang UUD 1945 diamandemen sampai empat kali dan itu sudah cukup.
Buatlah UU lain dengan dasar UUD 1945 dengan nama UU Pelaksanaan Pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Janganlah mengubah pondasi negara lagi...buatlah tata cara melaksanakannya.Titik.
Meski saya tahu bahwa yang berhak melakukan perubahan pasal dalam UUD hanya anggota MPR saja.
Yang benar itu adalah cukup diakui saja bahwa UUD 1945 amandemen keempat adalah yang terakhir saja. Dan wahai anggota DPR yang terhormat rumuskan saja UU bersama Presiden untuk hal-hal yang tidak diatur di UUD 1945 amandemen keempat dengan landasan Pasal 5.
Biarkan anak cucu warga negara NKRI mengenang UUD 1945 diamandemen sampai empat kali dan itu sudah cukup.
Buatlah UU lain dengan dasar UUD 1945 dengan nama UU Pelaksanaan Pondasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Janganlah mengubah pondasi negara lagi...buatlah tata cara melaksanakannya.Titik.
Meski saya tahu bahwa yang berhak melakukan perubahan pasal dalam UUD hanya anggota MPR saja.
Enough for me untuk hal ini....
I'm dispointed....
I'm dispointed....
Monday, May 22, 2017
Thursday, May 18, 2017
1 UU 1 PERPPU: 1 PERPPU untuk 1 UU
1 UU 1 PERPPU
Kalau salah satu UU berubah apakah PERPPU nya juga berubah?.karena ada kemungkinan ada pergeseran pasal pasal di UU yang terkait dengan PERPPU tersebut.
Kalau masing-masing dibuat PERPPU dengan bagian tentang misalnya Pertukaran Data Dalam Rangka Automatic Exchange Terkait Dengan Undang-undang Perbankan Nomor......dst....
PERPPU tentang Pertukaran Data Dalam Rangka Automatic Exchange terkait Undang-undang KUP....
Monday, May 15, 2017
Tambah satu (1) hari
Secara jabatan atau secara permohonan itu sama perlakuannya. Kenapa
demikian ya karena saat mulainya peristiwa adalah saat terjadinya
penyerahan bkp atau jkp. Tata caranya kalau untuk secara jabatan satuan
hari di tambah dengan 1 (satu)...incase untuk yang berlaku surut.
Contoh :
Tanggal pengukuhan karena permohonan secara surut diberlakukan sejak 1 April 2014, maka secara jabatan ditentukan harinya ditambah 1 (satu) hari kerja menjadi tanggal 2 April 2014.
Kenapa Demikian?.
Karena peristiwa secara jabatan akan dimulai setelah peristiwa secara permohonan tidak dilakukan.
Demikian, terima kasih.
Contoh :
Tanggal pengukuhan karena permohonan secara surut diberlakukan sejak 1 April 2014, maka secara jabatan ditentukan harinya ditambah 1 (satu) hari kerja menjadi tanggal 2 April 2014.
Kenapa Demikian?.
Karena peristiwa secara jabatan akan dimulai setelah peristiwa secara permohonan tidak dilakukan.
Demikian, terima kasih.
Saturday, April 29, 2017
Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
Pajak dan Pungutan Lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
tentunya berbeda jika :
1. Pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.
Saya jadi ingat "masa-masa" Jenderal Hoegeng Imam Santoso saat menjabat menjadi Menteri Iuran Negara.
Kata 'dan' dalam frasa tersebut memiliki maksud suatu kesatuan makna.
maka :
tentunya berbeda jika :
1. Pajak yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
2. Pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan undang-undang.
Saya jadi ingat "masa-masa" Jenderal Hoegeng Imam Santoso saat menjabat menjadi Menteri Iuran Negara.
Kata 'dan' dalam frasa tersebut memiliki maksud suatu kesatuan makna.
maka :
Screenshoot diata merupakan salah satu bahan penelitian saya.
Thursday, April 27, 2017
Jadi kelihatan awet muda terus ya?...:)
Foto diri dalam e-KTP itu enggak berubah ya kalau di e-KTP dinyatakan berlaku seumur hidup?.
Jadi kelihatan awet muda terus ya?...:)
Wednesday, April 26, 2017
Hidden Figures: Untold True Story
kalau nonton film ini, seseorang memiliki peranan masing-masing, apakah hal itu menonjol ataukah secara tersembunyi.
Friday, April 14, 2017
perumus UUD 1945
Perumus UUD 1945 adalah seorang insinyur,dokter,ekonom, advokat dan pengusaha yang membuat di tahun 1945, adalah orang hebat pada masanya bahkan sampai saat ini.
Wednesday, April 12, 2017
Jalan setapak itu...
Jalan setapak itu...penuh kerikil.
jalan setapak itu aku lalui...dengan tenang...
aku tetap melangkah.
aku melangkah...
terus melangkah....
ya jalan setapak itu...
masih tetap penuh kerikil seperti 10 tahun yang lalu...
aku lalui.
jalan setapak itu aku lalui...dengan tenang...
aku tetap melangkah.
aku melangkah...
terus melangkah....
ya jalan setapak itu...
masih tetap penuh kerikil seperti 10 tahun yang lalu...
aku lalui.
Monday, April 03, 2017
Friday, March 17, 2017
Bebas berekpresi dan pantas
Bukan hanya untuk anak-anak saja...namun bisa digunakan untuk ice breaking dalam rapat,ICV,IHt atau rapat-rapat resmi atau permainan atau lomba-lomba.asik lho.....bener.serius...
Monday, March 13, 2017
Promosi PNS
Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014
Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.
Yang dimaksud dengan pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Perbandingan :
Perbandingan itu bisa 20:20:60, yang bisa diukurlah.....:)
Bisa juga 30:20:50....
Friday, March 03, 2017
Bayar Pajak : Rutin dan Teratur
Bayar
Pajak ≠
Rutin
dan Teratur
Rutin : hal membiasanya
prosedur, kegiatan, pekerjaan, dan sebagainya
Teratur :
sudah diatur baik-baik (rapi, beres); berturut-turut dengan tetap;
Thursday, March 02, 2017
Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 cfm Pembetulan SPH atau Penyampaian SPH kedua/SPH ketiga
Sesuai dengan Pasal 41 huruf a dan huruf b PMK-118/PMK.03/2016 maka :
1. Jika tidak terdapat harta lagi yang harus dilaporkan di SPH (Surat Pernyataan Harta) untuk semua kode harta maka atas kelebihan uang tebusan diperhitungkan dengan melakukan pembetulan SPH.
1. Jika tidak terdapat harta lagi yang harus dilaporkan di SPH (Surat Pernyataan Harta) untuk semua kode harta maka atas kelebihan uang tebusan diperhitungkan dengan melakukan pembetulan SPH.
2. Jika masih terdapat harta yang dilaporkan di SPH maka dapat disampaikan SPH kedua atau SPH ketiga dengan jumlah uang tebusan yang nilainya masih dibawah nilai SSP yang sudah dibayarkan dan atas selisih jumlah uang yang di SSP dapat diajukan permohonan untuk dikembalikan atau diperhitungkan dengan kewajiban pajak lainnya.
Jadi intinya adalah rincian harta di SPH dimulai dari kode 011 s.d 104 dengan serinci-rincinya/sebenar-benarnya sesuai kenyataan. Periode ke-3 adalah periode terakhir dalam pelaksanaan Pengampunan Pajak maka sampaikan SPH dengan benar.
Thursday, February 23, 2017
Friday, February 10, 2017
Wednesday, January 25, 2017
Tata Cara Pembayaran Pajak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 74 tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pasal 9
(1) Wajib Pajak wajib
membayar atau menyetor pajak yang
terutang dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat
pembayaran.
(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
Surat Setoran Pajak.
(3) Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Singkat
1.kuasa sebagaimana diatur kuhperdata
2.uu perseroan terbatas dan aturan pelaksanaannya
3. UU UMKM
4.sph diisi dengan mengurutkan kode harta dimulai dari kode 011 s.d 104
5.pasal 18 permenkeu nomor 118/pmk.03/2016
2.uu perseroan terbatas dan aturan pelaksanaannya
3. UU UMKM
4.sph diisi dengan mengurutkan kode harta dimulai dari kode 011 s.d 104
5.pasal 18 permenkeu nomor 118/pmk.03/2016
Tuesday, January 24, 2017
Friday, January 13, 2017
Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum yang berkaitan
Dasar hukum yang mengatur dan Dasar hukum
yang berkaitan.
Dasar hukum yang mengatur memiliki arti undang-undang atau
peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanaannya yang isinya mengatur suatu hal
sebagaimana dimaksud.
Dasar hukum yang berkaitan memiliki arti undang-undang atau peraturan
pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya yang isinya mengenai suatu hal "berkaitan" dengan undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang serta peraturan pelaksanannya lainnya yang mengatur "suatu hal
yang sama".
Ketentuan yang mengatur mengenai
"suatu hal" disebutkan dengan cara menuliskan :
1. Ketentuan yang mengatur mengenai hal
tersebut diatur dalam :
Wednesday, January 04, 2017
Frasa "PT" yang harus dicantumkan dalam dokumen
Frasa kata
dalam tata cara membuat akte perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang
nomor 40 Tahun 2007 disebutkan dengan frasa sebagai berikut ini: Perseroan
Terbatas ini bernama PT............(sesuai namanya)"...maka sudah
semestinya dalam setiap dokumen....ditulis pula nama tersebut dengan nama
sesuai yang tercantum dalam akte pendiriannya. Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 di Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi :
"Pemakaian Nama Perseroan
harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau disingkat ”PT”.
Contoh :
"PT.XYZ"
Contoh :
"PT.XYZ"
Tuesday, January 03, 2017
Thursday, December 29, 2016
Thursday, December 22, 2016
Wednesday, December 07, 2016
Saturday, November 19, 2016
Membetulkan SPT : My Opinion
Pasal 8
(1)Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.(1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Seandainya SPT yang dibetulkan itu ada tambahan frasa kata "yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo" sehingga menjadi :
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 1% (satu persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau atas dasar himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan dan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
atau
"Pembayar Pajak yang membetulkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar, yang dilakukan melewati batas tanggal berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran dikenai sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Penjelasan :
Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa Pembayar Pajak dapat membetulkan SPT atas kemauan sendiri (self assesment) atau atas dasar himbauan (skala prioritas).
Alasan :
Pembayar pajak diberikan kesempatan atas kemauan sendiri sampai dengan batas waktu belum dilakukan pemeriksaan dan atau penyidikan.
Kenapa demikian?.
Ini memberikan kesempatan untuk pembayar pajak melakukan pembetulan sebelum tanggal jatuh tempo berakhir untuk masa pajak tersebut sehingga dapat meningkatkan penerimaan di masa pajak yang bersangkutan dan beban administrasi pajak menjadi lebih efisien.
Kenapa efisien?. karena tidak menyebabkan adanya sanksi administrasi yang diterbitkan dan penerimaan dapat diterima di saat masa pajak belum berakhir.
Monday, November 14, 2016
objek penghasilan dan objek pajak
Suatu objek penghasilan belum tentu objek pajak namun objek pajak sudah pasti merupakan objek penghasilan. Sebelum saya merumuskan objek penghasilan maka saya merumuskan terlebih dahulu definisi penghasilan. Suatu objek penghasilan dapat diketahui maka objek pajak dapat dibuat kategorinya atau klasifikasinya.
Mengenai subjek penghasilan :
Suatu subjek penghasilan belum tentu suatu subjek pajak namun suatu subjek pajak dipastikan adalah subjek penghasilan.
...(merangkai kata kata ini ternyata cukup lama waktunya)...
Mengenai subjek penghasilan :
Suatu subjek penghasilan belum tentu suatu subjek pajak namun suatu subjek pajak dipastikan adalah subjek penghasilan.
...(merangkai kata kata ini ternyata cukup lama waktunya)...
Friday, November 11, 2016
Dalam batas yang wajar dan sepantasnya
... dalam batas yang wajar dan sepantasnya...ini suatu frasa yang perlu ditambahkan dalam ketentuan pasal yang mengatur......
Saturday, October 15, 2016
Pajak Halilintar
Pajak Halilintar adalah sebutan untuk pajak yang ditanggung oleh Negara.Dalam bahasa Inggris halilintar adalah lightning.
Tuesday, October 11, 2016
Tepuk pajak.....
Tepuk pajak.....
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
:::Dariku tercipta untuk Anak-anak Indonesia:::
(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...
:::Dariku tercipta untuk Anak-anak Indonesia:::
Thursday, September 29, 2016
Kriteria Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah).
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nom0r 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Wednesday, September 28, 2016
Tuesday, September 27, 2016
Friday, September 23, 2016
Thursday, September 22, 2016
come on the compensation paid
Ayo tebusannya dibayar=come on the compensation paid=kom op de betaalde losgeld=hayaa alfidyat almadfuea=Lái ba zhīfù shújīn=dumating sa pantubos na ibinayad=phirautee ka bhugataan kiya par aa=ayo tebusane dibayar=Shiharatta minoshirokin ni kimasu=jibul doen momgabs e waseo=venir en el rescate pagado=kommen auf das Lösegeld bezahlt=ayuhlah tebusannya dibayar=venir sur la rançon payée=prikhodyat na vykup zaplatil
Tuesday, September 20, 2016
Nominee Agreement
Nominee Agreement....
yang namanya agreement itu dibuat sebelum harta
dijadikan atas nama orang lain...kalau sudah dimiliki maka namanya pengakuan
kepemilikan dan dibuktikan dengan adanya arus kas dan arus barang.
Jika agreement dibuktikan kemudian hari
sementara harta tersebut sudah tercatat dalam neraca, maka atas harta tersebut
disebut dengan saham atau penyertaan modal.
Thursday, September 01, 2016
satu kesatuan ekonomis
Harta gono gini....itu harta satu kesatuan ekonomis....itu sejak 1974 udah berlaku
Bunyi Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah:
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
...kecuali ada pemisahan harta yang dibuktikan dengan dokumen....ya tetap menjadi satu kesatuan ekonomis....enggak bisa dilepaskan konsep filosofis ini.
mutlak...
apakah itu dlihat dari sisi UU Perkawinan atau UU Perpajakan yang berlaku.
KUH PERDATA:
Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pasal 120
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
Bunyi Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah:
Pasal 35:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
...kecuali ada pemisahan harta yang dibuktikan dengan dokumen....ya tetap menjadi satu kesatuan ekonomis....enggak bisa dilepaskan konsep filosofis ini.
mutlak...
apakah itu dlihat dari sisi UU Perkawinan atau UU Perpajakan yang berlaku.
KUH PERDATA:
Pasal 119
Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.
Pasal 120
Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.
Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan.
Pasal 122
Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu.
Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.
Subscribe to:
Posts (Atom)
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3