Biaya perjalanan dinas
Uang
perjalanan dinas, jika ada saldo atau dibelikan suatu barang maka itu
penghasilan dan itu diperhitungkan dan dihitung dalam pelaporan SPT Tahunan.
Jadi
penghasilan, dalam hal ini tidak terbatas pada seberapa besar yang diterima dan
tidak material mempengaruhi penerimaan negara. .
Pasal 6 ayat
(1) :
Dalam hal
Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, menerima
atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat
final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD,
penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur
setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
orang pribadi yang bersangkutan.
- Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD.
- Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Selaras
dengan hal tersebut dipertegas dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat
Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas penghasilan yang
menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang diatur dalam Pasal 3 yang mengatur sebagai berikut ini
:
"Atas penghasilan
selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa
honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau
APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya
perjalanan dinas". Dengan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas biaya perjalanan
dinas, maka tidak serta merta merupakan pengecualian atas objek pajak
penghasilan. Sehingga atas biaya perjalanan dinas yang diterima oleh setiap
subyek pajak yang disebutkan dalam PP 80 tahun 2010 tersebut merupakan
penghasilan lainnya yang diperhitungkan dan dihitung dalam SPT Tahunan. |