Wednesday, May 04, 2016

Ditulis ulang :) Puisi : Katakan....!!!

Katakan....!!!

Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan

puisi saya ciptakan : 08 Oktober 2008

ditulis ulang: 4 Mei 2016 

Tuesday, May 03, 2016

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah...

Solusi mengenai antar harga yang berbeda adalah adanya "toleransi" harga yang diperkenankan oleh aturan. dulu saya menyebutnya dengan "jarak antara" atau "range".




Monday, April 25, 2016

pertimbangan

arti pertimbangan adalah pendapat.

Apakah memberikan pertimbangan dapat memutuskan?. 
Jika mengenai siapa yang berwenang, seseorang yang diberikan kuasa menimbang tidak dapat membuat keputusan kecuali hal kewenangannya diberikan. 

Apakah hal tersebut termasuk dalam diskresi, menurut pendapat saya tidak.

Penjelasan Pasal 28 Ayat (9)

Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan  pekerjaan bebas, pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu, pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

vergeven voor de staat

vergeven voor de staat (my statement)----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

tambahan kemampuan ekonomis-yang akan datang-nanti....

bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut.

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (cttn: diantaranya) :

dst...

Beli : 100.000.000
Biaya perawatan, biaya dokumen dll : 10.000.000
Jual : 180.000.000

Yang disebut final itu adalah : Tarif x 80.000.000
sedangkan 10.000.000 tidak diperhitungkan dalam penghitungannya.

Ilustrasi :
(diskusi-pertentangan)
lha kalau jasa konstruksi, kenapa dihitung dari nilai jasa yang diberikan, ya karena nilai jasa tersebut tidak memperhitungkan harga pokok atas jasa yang diberikan.

ilustrasi :
Nilai Jasa : Rp100.000.000, kemudian dipotong PPh Final, maka dihitung dengan rumus (misal) : 2% x Rp100.000.000=Rp2.000.000

Kalau Dagang :
Ilustrasi :
Nilai Barang Berupa Tanah = Rp100.000.000, kemudian ada biaya perawatan dll, dijual Rp180.000.000, maka yang dihitung adalah 5% xRp80.000.000
bukan pada harga Rp180.000.000 dikalikan dengan tarif.
cttn:tarif dapat diubah menjadi 10%...misalnya).

Kalau tabungan?.

Bukankah tabungan juga dihitungan dari bunga yang ditabung bukan dari nilai tabungan yang dimiliki?.

Tuesday, April 19, 2016

Monday, April 11, 2016

“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

"Gemah ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja, para kawula iyeg rumagang ing gawe, tebih saking laku cengengilan adoh saking juti. Wong kang lumaku dagang, rinten dalu tan wonten pedote, labet saking tan wonten sansayangi margi. Subur kang sarwa tinandur, murah kang sarwa tinuku. Bebek ayam raja kaya enjang medal ing panggenan, sore bali ing kandange dewe-dewe. Ucapan-dalang dari bapaknya-embahnya-buyutnya-canggahnya, warengnya-udeg-udegnya gantung siwurnya. Bekerja bersatu padu, jauh daripada hasut, dengki, orang berdagang siang malam tiada hentinya, tidak ada halangan di jalan. Inipun menggambarkan cita-cita sosialisme." [Bung Karno, Pidato Hari Ibu 22 Desember 1960]

“Bangsa yang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka.” (Pidato HUT Proklamasi 1963 Bung Karno)



“jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta. Jangan mengharapkan bangsa lain respek terhadap bangsa ini, bila kita sendiri gemar memperdaya sesama saudara sebangsa, merusak dan mencuri kekayaan Ibu Pertiwi.” (Kata-Kata Motivasi Bung Hatta).


“janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai! Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.” (Pidato HUT Proklamasi 1950)


“janganlah melihat ke masa depan dengan mata buta! Masa yang lampau adalah berguna sekali untuk menjadi kaca benggala daripada masa yang akan datang.” (Pidato HUT Proklamasi 1966)



“berikan aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Dan berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia.”

Tuesday, April 05, 2016

Pengumpul Pajak

Istilah Pengumpul Pajak yang dalam bahasa inggrisnya adalah Tax Collector.Definisi ini tidak dijumpai dalam Undang-undang manapun di Indonesia.Frasa kata ini biasa digunakan dalam literatur terbatas misalnya buku..tulisan..atau secara lisan disampaikan oldalam bidang akademis.namun saya belum menjumpai literatur pasti yang mendefinisikan frasa kata Pengumpul Pajak...baik sebagai suatu profesi.

ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Bagaimana membuat rumusan mengenai ketidakmampuan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Cukup mudah, dari data yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunan, kita bisa melakukan penelusuran data yang isinya adalah :

Daftar Harta dan Daftar Kewajiban lalu dilakukan pemilihan yang terkait dengan uji kemampuan mengenai harta terkait dengan uang tunai, tabungan, deposito termasuk di dalamnya penghasilan neto dan persediaan dalam periode 1 tahun.
Untuk data mengenai hutang, kita rinci daftar hutang tersebut yang isinya adalah jumlah hutang, sumber hutang dan tahun terjadinya hutang dalam periode 1 tahun.
(Itu kalau WP OP tidak menyelenggarakan pembukuan...kalau pembukuan ya menngunakandasar pembukuannya). ---------------------------------------------------------------------------------------------

Sedangkan kalau WP OP Pailit maka : sesuai Pasal 6 ayat (3)  Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Tentang Kepailitan disebutkan bahwa :

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) telah terpenuhi.

dengan cara sederhana....ya dengan cara sederhana.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

kemudian dalam UU NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG.

Pasal 8 ayat (4) :

Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

telah dipenuhi.


Friday, April 01, 2016

Identitas Pembayar Pajak

IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah :
1. NPWP dan atau 
2. NOP serta 
3. Nama, dan 
4. Alamat serta
status hukum
5. Tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.


1/0=tidak terdefinisi

1/0=tidak terdefinisi, karena jika ditulis tidak terhingga, maka bisa saja artinya 0*tidak terdefinisi=1?.
enggak.

jika ada apel 5 dibagi 0 = tidak terhingga, maka ada rumusan 0*tidak terhingga=5?. enggak juga, maka yang benar adalah 5/0 = tidak terdefinisi.

bagaimana kalau itu uang?. jelas Rp1.000.000/0=tidak terdefinisi, bukan tidak terhingga.




i felt victorious

I felt victorious from one side and one of the knowledge 
that I have found because it comes from myself and and it turns out...

Tuesday, March 22, 2016

Cara menulis UUD 1945 Amandemen Keempat : di Konsideran : mengingat

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Keempat.

Friday, March 04, 2016

tidak ada kata terlambat...

tidak ada kata terlambat dalam suatu perubahan (uu)...yang ada adalah dilakukan suatu penyesuaian.

Wednesday, March 02, 2016

Di Balik Pintu Istana

Lirik Di Balik Pintu Istana


... nafsu angkara murka
penebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan

haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa 
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan




Saturday, February 27, 2016

Hebatnya Persahabatan-OST Adit & Sopo Jarwo oleh Armand Maulana



Ayo berani jangan berhenti 

Kita raih mimpi 

Semua tantangan Menjadi ringan
Karena persahabatan
Hebatnya persahabatan
Kau sahabat sejati 
Teman dalam duka teman dalam suka 
Selalu dihati tak pernah terganti
Buatlah cerita warnai dunia
Kita bersama-sama, bersama-sama
Ayo berani jangan berhenti 
Kita raih mimpi 
Semua tantangan Menjadi ringan
Karena persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Kau sahabat sejati 
Teman dalam duka teman dalam suka 
Selalu dihati tak pernah terganti
Buatlah cerita warnai dunia
Kita bersama-sama, bersama-sama
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
Hebatnya persahabatan
wo wo  wo ho hooooo

Monday, February 22, 2016

IPP=Identitas Pembayar Pajak=Identity Taxpayers

IPP itu singkatan dari Identitas Pembayar Pajak yang isinya adalah NPWP dan atau NOP serta Nama, dan Alamat serta tanggal daftar atau tanggal cetak ulang.


Friday, February 19, 2016

memahami dan menafsirkan

memahami : mengerti benar (akan); mengetahui benar, memaklumi; mengetahui.


menafsirkan : menangkap maksud perkataan (kalimat dsb) tidak menurut apa adanya saja, melainkan diterapkan juga apa yg tersirat (dengan mengutarakan pendapatnya sendiri); mengartikan

khilaf...alpa...lalai

Khilaf adalah keliru.salah (yang tidak disengaja).
Alpa : lalai dalam kewajiban; kurang mengindahkan; kurang memperhatikan; lengah;

Lalai :kurang hati-hati; tidak mengindahkan (kewajiban, pekerjaan, dan sebagainya)

SK=Surat Keputusan

sesuai surat keputusan presiden : according to a decree presidential

sesuai keputusan presiden : corresponding presidential decree

surat keputusan menteri : Ministry decision letter
keputusan menteri : ministerial decree

Monday, February 08, 2016

sk dan keputusan

Mengapa saya tetap menggunakan istilah surat keputusan atau sk dan bukan keputusan?.
Pada saat menulis..
meminta bukti..dokumen dsb..kita akan tetap bertanya..mana sk nya?.lalu pertanyaan lanjutannya adalah hasil putusannya apa?.trus keputusannya apa?.
Tentunya itu melalui proses yang panjang dan rumit karena penafsiran frasa ini telah mengalami proses yang sudah menjadi bahasan.

Ada pertanyaan yang cukup manis dari seorang Prof. Begini pertanyaannya..masak Saudara akan menulis berdasarkan surat keputusan Presiden atau SK Presiden..
Kenapa bukan berdasarkan Keppres nomor....dst.

Lalu dalam sms tersebut saya menjawab :

Prof, kalau saya memegang hasilnya yaitu berupa selembar kertas yang isinya hasil keputusan..
maka saya akan bilang sesuai Surat Keputusan ini maka saya akan....dst.
Jadi kenapa saya tetap akan menggunakan sk itu alasannya.Jadi kalau saya menggunakan SKEPPRES pun kenapa tidak?.
Lalu bentuknya sendiri dalam selembar kertas tersebut apa?.saya jawab...Keputusan...Prof.


Contoh:

Misalnya ada uraian mengenai rasio kesehatan perusahaan.

maka saya akan menulis begini :

Bapak J.B.Sumarlin telah memutuskan mengenai rasio kesehatan perusahaan yang keputusannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:826/KMK.03/1992.

maka saya akan memahaminya:

Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 826/KMK.013/1992  disebutkan bahwa rasio kesehatan BUMN adalah...% maka PT ABC yang memililiki rasio kesehatan sebesar ...% tidak sesuai...dst.


Demikianlah kiranya.

Friday, February 05, 2016

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 826/KMK.013/1992 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989.


Dari membaca dan meneliti.




Wednesday, February 03, 2016

bukan kesempatan dalam kesempitan

Agustus 2002 adalah bulan disahkannya amandemen keempat UUD 1945.
Tahun 2008 baru terbit UU mengenai nomenklatur kementerian. Daluarsa adalah 5 tahun sejak tahun dan masa waktu ketetapan...
Saat itu adalah tahun 2014...
Jika hal tersebut dipersoalkan..maka ada rentang waktu mundur selama 5 tahun antara 2008 s.d 2013.
Maka dapat bisa dipastikan mengenai hal tersebut....ya..nomenklatur Departemen ke Kementerian...
Padahal masih ada rentang waktu antara 2002 s.d 2008, namun tidak dipersoalkan.
Lalu letak saya mencari kesempatan diantara kesempitan itu dimananya?.
Bukankah seharusnya merasa bersyukur?. Tidak dipersoalkan di masa rentang waktu tersebut?.
Ini bukan persoalan antara yang dimaksud lebih utama isi dibandingkan bentuk....tapi ini persoalan negara.

Dalam RUU

Dalam merumuskan suatu Undang-undang sebaiknya yang disampaikan adalah suatu "catatan" atau hal-hal penting yang menjadi "rumusan penting" terkait dengan perkembangan ilmu pengetahuan atau prosesnya. Tidak baik menyampaikan hal negatif dalam suatu RUU, atau membandingkan dengan hal yang telah dilewati "bersama". .dalam perkembangan teknologi...antar periode sudah jelas berbeda..tata cara mengalami pergeseran, kemudian mengenai system pemungutan..
Why?.
Karena yang diperlukan dalam suatu perubahan adalah kejadian yang dicatat pada saat itu bukan untuk membandingkan dengan masa lalunya, kecuali kajian tersebut digunakan untuk ranah akademisi. Tidak ada kesan menyalahkan atas periode masa lalu..gitulah kira kira maksud saya.


Friday, January 29, 2016

all given number..from freeze to activated

All given number...suatu saat nomor itu diaktifkan...i remember that.
dengan adanya suatu batasa usia tertentu. namun karena belum dimanfaatkan maka nomor tersebut di "freeze" lalu di aktifkan kembali pada suatu saat.

Thursday, January 28, 2016

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 2010 – 2025

link



Kutipan sebagian Pasal :

Pasal 1 :

Menetapkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana terlampir dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 :

Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.


Monday, January 11, 2016

Thursday, December 17, 2015

tjap djempol

Tjap djempol....otentik...

kenapa saya menulis mengenai ini?. untuk beberapa dokumen yang namanya djap djempol itu sudah tidak ada lagi di suatu dokumen. lalu dimanakah tjap djempol itu ada di era kekinian?.

kenapa saya juga menuliskannya demikian. dengan ejaan lama, menggunakan huruf "c" dengan "tj" dan huruf "j" dengan "dj".

dalam konteks tertentu, artinya sesuatu itu perlu ke"ontetik" an tersendiri. 



Friday, December 11, 2015

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report

Pada Konsep Pajak Penjualan dengan DPP Report.pada laporannya tetap setiap pengusaha tetap melaporkan faktur pajaknya.fungsi pelaporan ini untuk proses pengawasan atas penerbitan faktur pajak dan tentunya arus barang serta arus kas nya.
Inti konsepnya adalah siapa yang menanggung pidananya kalau terjadi tindak pidana?. sedangkan ada pihak-pihak yang tidak melaporkan dengan benar atas DPP pembeliannya karena ada Pajak yang tidak dilaporkan. Jadi "inti konsep" nya adalah yang menanggung "PIDANANYA".

Sedangkan VAT (PPN) itu untuk beberapa "pengusaha" tertentu yang ditentukan atau ditunjuk.

Intinya begitulah.

Wednesday, December 09, 2015

Friday, December 04, 2015

Pajak itu...wujud gotong-royong...

Kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang. 


Tuesday, November 17, 2015

dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum

Pernyataan :
dan karenanya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara umum...berbeda artinya dengan 
maka atas putusan selanjutnya menjadi tidak sah dan tidak berlaku secara umum.
pernyataan pertama berlaku surut...pernyataan kedua berlaku untuk yang akan datang...(cttn:selanjutnya).


pengertian dari sah adalah dilakukan menurut hukum (undang-undang, peraturan) yang berlaku. Peraturan yang berlaku saat itu adalah yang dinyatakan sah pada saat itu. Jika kemudian berlaku "surut' atas keputusan yang diuji setelah berlakuknya, maka atas keputusan yang sudah diputuskan tersebut tidak semestinya 'dianggap" tidak sah, namun lebih merujuk ke "dapat dibatalkan".
Jika peraturan tersebut bertentangan di peraturan yang lebih tinggi maka peraturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat dan dengan sendirinya jika dijadikan sebagai pedoman maka atas semua produk hukumnya menjadi tidak sah sejak saat dinyatakan bahwa peraturan tersebut secara nyata bertentangan.

Lain halnya jika pernyataan menjadi "tidak sah dan tidak berlaku secara umum dengan syarat". 

Wednesday, October 28, 2015

Sumpah Pemuda-27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua

Pertama:
Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta)- Kongres Pemuda Kedua






Katakan....!!!
(catatan-20 mei 2009)
Ya...bangkit itu adalah bangun
bangun dari keterpurukan
ya...bangkit itu adalah semangat
semangat untuk mengisi pembangunan
ya...bangkit itu adalah harapan
harapan untuk masa depan
ya...bangkit itu adalah kekuatan
kekuatan untuk membangun
ya...bangkit itu adalah hidup
hidup untuk kehidupan


oleh eko susilo
puisi tercipta 08/10/2008
ditulis ulang: 27-4-2012

Wednesday, October 21, 2015

Kutipan Sebagian : Syarat Diskresi

  1. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
  2. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat.
  3. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan atau penolakan.
  4. Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, atasan pejabat tersebut harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.

catatan :
Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tuesday, October 20, 2015

The Echo...


N.A.K


Peraturan Pemerintah Vs UU Vs Perppu

Peraturan Pemerintah yang mengatur "mengenai" suatu hal yang tidak diatur di UU dan UU itu sudah mengalami perubahan yang kesekian kalinya dan itu merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan Rakyatnya, dan materi dalam Peraturan Pemerintah itu tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan UU, maka materi dalam Peraturan Pemerintah itu dapat menjadi materi dalam UU perubahan selanjutnya.
Ini terkait dengan usia diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut pada saat dibuat.Kenapa demikian, jika dibandingkan dengan adanya peraturan pelaksanaan yang sebenarnya secara materi bertentangan dengan UU, namun masih menjadi landasan pelaksanaan di tahun dan kejadian yang berbeda.

Kecuali dalam UU yang baru menyebutkan hal "yang berbeda" di bagian penutup. Untuk bagian penutup, tentunya juga berbeda, dapat saya buat 2 kriteria :

1. untuk hal-hal yang terjadi pada masa lalu
2. untuk aturan pelaksanaan yang mengatur di masa lalu

dan jika ada hal-hal yang "mendesak" dan "perlu" kenapa tidak dibuat PERRPU?.

Lalu permasalahan apa yang sebenarnya muncul?.

- bagaimana kita dapat dapat menjadikan dasar merujuk ke PP yang merujuk ke UU lama sementara di UU yang baru tidak mengatur mengenai hal yang diatur dalam PP?. atau materi di PP bertentangan dengan UU yang lama?.

Kalau demikian adanya telah terjadi kekosongan "delegated legislation" pasca adanya UU yang baru...iya khan?. hukum di Indonesia adalah hukum positif.

nah kalau terjadi demikian...maka kondisi yang demikian dapat disebut sebagai "UU adalah segalanya". iya khan?.....karena tidak memenuhi "delegasi perundang-undangan" tersebut untuk diterapkan.

Tapi......
iya ada tapinya.....

tentunya jika materi tersebut tidak bertentangan dengan hal-hal yang di atur di UU yang baru.



Monday, October 19, 2015

Sunday, October 11, 2015

tepuk pajak..

Tepuk pajak.....

(Tepuk tangan...3x)...
Kemudian formasi tangan membentuk huruf....p....a...j...a...k...( diantara teriak huruf diselingi tepuk tangan 3x)...
Kemudian...teriak pajak dan tepuk tangan 3x...
Kemudian teriak horeeee...sambil kedua tangan mengepal ke atas...



Wednesday, September 23, 2015

elementum

Kata elemen berasal dari kata Latin elementum yang berarti "bagian-bagian dasar yang mendasari sesuatu"

Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI

Menggelorakan GNMP dan (harus) Membahana dari Ujung Barat sampai Timur NKRI...Merdeka!!!.


Wednesday, September 09, 2015

kutipan sebagian...puisi aku ingin mencintaimu dengan sederhana...

Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu...
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana,
Dengan isyarat yang tak sempat disampaikan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada...


(kutipan sebagian puisi ciptaan Sapardi Djoko Damono).

Monday, August 10, 2015

Why, kenapa baru sekarang?.

karena soal lima tahun, jika dan karena baru sekarang...waktu 10 tahun itu lho... nah karena itulah kenapa?. dan perjuangan itu tak akan menyerah...

Wednesday, July 29, 2015

vergeven voor de staat

vergeven voor de staat----- untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU mengenai nomenklatur....Amin. Ini saya,eko susilo memperingati hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

Thursday, July 09, 2015

Penyesuaian PTKP cfm PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 /PMK.010/2015 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut: a. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pjak orang pribadi; b. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; c. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pjak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan )ndaig-Undang Nomor 36 Tahun 2008; d. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. dikutip : Pasal 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Juni 2015 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGAA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 966

Tuesday, July 07, 2015

satu atau dua kolom di database

satu atau dua kolom harus ditambahkan ke struktur database.kode itu namanya adalah nak atau kode kantor...NAK adalah Nomor Administrasi Kantor atau kode kantor....sukses dah....

Thursday, May 21, 2015

Gerakan Nasional“Ayo Kerja” Pada 70 tahun Indonesia Merdeka




Link pada halaman website Kemenkeu dengan menu : 



Gerakan Nasional Membayar Pajak...!!!

vergeven voor de staat-verklaarde op 20 mei 2015

vergeven voor de staat-----untuk amanat UUD 1945 amandemen keempat periode 11 Agustus 2002 sampai dengan adanya UU Nomenklatur....Amin. Ini saya memperingati adanya hari kebangkitan nasional pada tanggal 20 Mei 2015....Alhamdulillah.. verklaarde op 20 mei 2015

Monday, May 11, 2015

Dua Sisi dalam suatu Pasal di UU : Antara Positif dan Negatif

Dua sisi yang diatur dalam suatu pasal itu dapat diartikan dengan sisi postif dari esensi pasal tersebut sedangkan sisi lainnya adalah esensi negatifnya, jika dua sisi ini diterjemahkan dalam peraturan pelaksanaannya, maka yang diatur adalah aturan yang mengatur kedua hal tersebut. Sampai saat ini ketentuan dari sisi negatif belum banyak diatur. Lalu apakah yang akan terjadi jika satu pasal dapat diartikan sebagai sebagai "dua sisi" yang berbeda sedangkan esensinya adalah sama, hanya dalam batasan tujuan untuk kepentingan tertentu (kepentingannya positif?.

Monday, March 23, 2015

seharusnya ada yang berbunyi

seharusnya dalam UU terkait dengan peralihan kekuasaan atau nomenklatur..ada pasal yang terulis dan berbunyi : semua produk hukum dan produk tugas serta fungsinya dalam pemerintahan tetap menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu/peraturan/keputusan ini. perjuangan masa reformasi...yang belum terealisasi.

Tuesday, March 17, 2015

Perbedaan antara Visi dan Program Kerja

Visi adalah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akan datang. Banyak intepretasi yang dapat keluar dari pernyataan keadaan ideal yang ingin dicapai lembaga tersebut. 
Ada perkembangan oleh kemungkinan kemajuan dan perubahan ilmu serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut. 
Pernyataan Visi tersebut harus selalu berlaku pada semua kemungkinan perubahan yang mungkin terjadi sehingga suatu Visi hendaknya mempunyai sifat/fleksibel. 

Untuk itu ada beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pernyataan Visi:
1) Berorientasi pada masa depan;
2) Tidak dibuat berdasar kondisi atau tren saat ini;
3) Mengekspresikan kreativitas;
4) Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat ;
5) Memperhatikan sejarah, kultur, dan nilai organisasi meskipun ada perubahan terduga ;
6) Mempunyai standard yang tinggi, ideal serta harapan bagi anggota lembaga ;
7) Memberikan klarifikasi bagi manfaat lembaga serta tujuan-tujuannya ;
8 ) Memberikan semangat dan mendorong timbulnya dedikasi pada lembaga ;
9) Menggambarkan keunikan lembaga dalam kompetisi serta citranya ;
10) Bersifat ambisius serta menantang segenap anggota lembaga (Lewis & Smith, 1994).

Pengertian program kerja atau agenda kegiatan dapat diartikan sebagai suatu rencana kegiatan organisasi yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh pengurus organisasi.
Program kerja harus dibuat dengan sistematis, terpadu dan terarah, karena program kerja dalam organisasi menjadi pegangan anggota atau unit-unit didalamnya untuk mewujudkan tujuan dan kegiatan rutin organisasi. Program kerja dalam organisasi adalah kewajiban pengurus, yang nantinya akan dijalankan oleh organisasi dalam jangka waktu sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Dalam sebuah organisasi program kerja adalah kebutuhan primer yang dapat membantu kegiatan organisasi lebih jelas dan terarah.

Program kerja?....program kerja siapa?.itu impianku.

Wednesday, February 04, 2015

Di Balik Pintu Istana-Saint Loco

 

Lirik Di Balik Pintu Istana

... nafsu angkara murka
penebusan derita dari rakyat jelata
hilangnya nilai keluarga ...
beragam situasi konflik antar sesama
saat suara lumpuhkan keadilan terpendam
pecahkan keheningan tanpa peringatan
jatuhkan korban dalam suasana mencekam
... harga mati perubahan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi
terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan
suara hati dari sebuah pengharapan

haruskah kita semua terserak berserah
akankah kita semua satukan nusa bangsa
demi sang saka merah putih mengabdi tuk negara
jalankan perintah ikuti sama sumpah
saat batin terluka nurani pun terbantah
kesatuan terpecah rusak kenangan indah

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana terlukis kisah-kisah manusia
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana ada seribu tanda tanya
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

di balik pintu istana alam sadarku terus mengalah
kami adalah generasi reformasi, terlahir dalam kekacauan demokrasi

di balik pintu istana jiwa ragaku untukmu bangsa
kami adalah juru kunci masa depan, suara hati dari sebuah pengharapan

server_client sebagai server_client

server ---->client sebagai server---->client.
server---->client

Tuesday, January 27, 2015

mixture

mix...itu mixture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.

Saturday, December 20, 2014

knowledge...

karena pengetahuan menjadi berkembang...from knowledge...dan pengetahuan mengalami perkembangan seiringnya waktu.

Wednesday, December 17, 2014

cover the throne...

cover the throne...

di helloween...ada power...ada future world...dan i want out...

3 lagu ini menarik...ada keterkaitan antara power dan future world...pada i want out...merasa jengah pada suatu kondisi...out of the box...lalu ada power untuk meraih dan akhirnya....future world...yeaaaahhhhhh.

aku mau menulis lagi nanti ...pada saatnya nanti...ya...pada saatnya nanti.

Tuesday, December 16, 2014

seri adipati karna gugur

malam ini nonton serial mahabharata..dimana adipati karna gugur...dharmaning ksatria...pemanah ulung...unggul...satria..

Lirik lagu Pajak itu wajib lho..


Lagu : pajak itu wajib lho...

belum punya NPWP, daftar, disuratin dan  bisa ditetapin...
belum mengerti, diberi tahu…
bertanya, dijawab…
nelpon, dijawab..
datang, dipersilahkan
lupa, diingatkan…
enggak sadar, disadarkan…
enggak peduli….dipedulikan…
enggak mau bayar, dhiimbau
konseling, dibuat berita acara…
mau bayar,,,,,silahkan ke bank atau kantor pos…
mau betulin SPT…silahkan…
mau diperiksa,,,berikan data…
di sidik!!!....kooperatif ya..
pengurangan sanksi...ajukan permohonan dong...
mau keberatan…silahkan saja…
banding, silahkan juga…
Pajak…menyatukan hati membangun negeri…

Saturday, December 13, 2014

tulisan tangan

seseoorang yang mampu menulis gagasan dalam suatu makalah dengan jumlah kata yang banyak dan waktu terbatas.................menunjukkan kemampuan yang otentik..orisinil..urut..sistematis..dan logis...itu dalam  era kekinian lho!!!

Thursday, November 27, 2014

Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise)

Fur Elise - Beethoven - Electric and Classical Guitar Duet - (For Elise) 



Waduh......duh....asik...

atau



asik juga....
aduh sama aja...

sekali lagi soal GNMP (Gerakan Nasional Membayar Pajak)


 (posting foto pakai dasi ha ha ha...)

Foto lainnya




sekali lagi saya melakukan review soal GNMP yaitu tentang gerakan nasional membayar pajak. suatu gerakan yang merupakan gagasan sederhana yang saya rumuskan dalam tiga hal yaitu :
1. Kenapa ada gerakan ini?
ada karena Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. apa maksudnya?.
Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945. 
3. siapa sasarannya
Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia.

pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya 

Saturday, September 06, 2014

Personal Posting:aktivitas

5 September 2014...aktivitas biasa saja.rutinitas kantor,seharian di kantor.tidak ada aktivitas yang bikin stimulus pikiran yang luar biasa dan hari ini 6 September 2014..liburan...biasa aja...cuma browsing lokasi wisata aja dengan gadget kecil ini...aku browsing mengenai pandawa beach di kutuh...indah ini lokasi...viewnya...

Saturday, August 16, 2014

frasa kata dalam uu nomor 39 tahun 2008

frasa kata terkait peralihan sehubungan dengan peralihan sebagaimana diatur, seharusnya erbunyi.semua produk hukum dan produk tugas dan  fungsinya dalam pemerintahan tetap mejadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama sebelum berlakunya uu ini.

Thursday, August 14, 2014

Tuesday, August 12, 2014

mix...

mix...itu micture atau campuran..mixture assesment...from self assesment and the office assesment...that's mixture assesment.

akhirnya...

akhirnya...update itu datang juga...

Wednesday, July 23, 2014

JKT48 - Ayo Kita (Bayar Pajak) - Aitakatta Parody ft. TAX48



Pajak Itu Wajib Lho...
(The Echo)..ini laguku...lagumu..:)

kalau..
JKT48
Ayo kita...ayo kita...
Bayar Pajak...Yes..

Cb-cb...

Lagu yang metal mana ya??? atau bisa juga dibuat satu lagu dalam berbagai macam genre musik, metal,  dangdut, keroncong, bosas campur sari dan lain lain..
 

Pembayaran Dengan Mata Uang Rupiah Berbeda Dengan Hasil Perhitungan

Satuan nilai mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan nilai terkecil adalah nilai atau alat bayar yang digunakan di indonesia. Jika nilai satuan terkecil adalah rp.25 (dua puluh lima rupiah), maka yang dijadikan satuan pembayaran adalah nilai terkecil yang berlaku.Jika ada nilai yang harus dibayar adalah Rp 1.255.123,00 maka nilai yang dibayar adalah Rp1.255.100,00 dengan pembulatan ke bawah. Namun jika mendekati nilai satuan ke atas dibulatkan keatas atau yang mendekati. Saya lalu akan menyampaikan, apa beda antara nilai perhitungan dengan ilai bayar?. Ini jelas beda, nilai perhitungan adalah nilai uang setelah dilakukan perhitungan dengan penambahan,perkalian dan atau pengurangan. Sedangkan nilai bayar adalah nilai yang dibayarkan sesuai dengan satuan nilai mata uang rupiah terkecil.ini yang saya sebut 'Koreksi Nilai Mata Uang'.,....demikian ya jadinya....

Thursday, April 24, 2014

UMUM: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983

UMUM 1. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak yang berlaku selama ini, sebagian besar merupakan warisan kolonial, yang pada saat itu dibuat semata- mata hanya untuk menghimpun dana bagi Pemerintah penjajahan dalam rangka mempertahankan dan memperbesar kekuasaannya di tanah air kita. Oleh karenanya pemungutan pajak saat itu dirasakan oleh rakyat sebagai beban yang berat, sebab baik penetapan jumlah pajak, jenis pajak maupun tata cara pemungutannya dilaksanakan di luar rasa keadilan tanpa menghiraukan kemampuan serta menambah beban penderitaan dan jauh dari pertimbangan dan penghargaan kepada hak asasi rakyat. Pajak hanyalah merupakan kewajiban semata-mata yang harus dilaksanakan rakyat secara patuh. Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944. Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini. 2. Memasuki alam kemerdekaan, sejak proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1967 yang selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia. Meskipun demikian, upaya yang telah dilakukan untuk merubah berbagai peraturan perundang- undangan perpajakan tersebut, belumlah menjawab secara fundamental tuntutan dan kebutuhan rakyat tentang perlunya seperangkat peraturan perundang-undangan perpajakan yang secara mendasar. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud harus dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang didalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warganegara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam bidang kenegaraan. Petunjuk akan perlunya perubahan yang mendasar sebenarnya telah tertuang jelas sebagai amanat rakyat, seperti tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain berbunyi : "Sistem perpajakan terus disempurnakan, pemungutan pajak diintensifkan dan aparat perpajakan harus makin mampu dan bersih". 3. Oleh karena itu undang-undang ini sebagai suatu undang-undang di bidang perpajakan yang dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seharusnya berbeda dengan undang-undang perpajakan yang dibuat di zaman kolonial. Perbedaan tersebut akan nyata terlihat dalam sistem dan mekanisme serta cara pandang terhadap Wajib Pajak, yang tidak dianggap sebagai "obyek", tetapi merupakan subyek yang harus dibina dan diarahkan agar mau dan mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai pelaksanaan kewajiban kenegaraan. Di segi lain tuntutan masyarakat terhadap adanya "aparatur perpajakan yang makin mampu dan bersih", dituangkan dalam berbagai ketentuan yang bersifat pengawasan dalam undang-undang ini. Perbedaan falsafah dan landasan yang menjadi latar belakang dan dasar pembentukan undang- undang ini tercermin dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur sistem dan mekanisme pemungutan pajak. Sistem dan mekanisme tersebut pada gilirannya akan menjadi ciri dan corak tersendiri dalam sistem perpajakan Indonesia, karena kedudukan undang-undang ini yang akan menjadi "ketentuan umum" bagi peraturan perundang-undangan perpajakan yang lain. Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah : a. bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional; b. tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang- undangan perpajakan; c. anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak. Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan pajak tersebut, Wajib Pajak diwajibkan menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga penentuan penetapan besarnya pajak yang terhutang berada pada Wajib Pajak sendiri. Selain dari pada itu Wajib Pajak diwajibkan pula melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terhutang dan telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis akan dihilangkan. Ciri dan corak sistem pemungutan pajak tersebut sangat berbeda dengan sistem lama warisan zaman kolonial/ yang antara lain : a. tanggung jawab pemungutan pajak terletak sepenuhnya pada penguasa pemerintahan seperti yang tercermin dalam sistem penetapan pajak yang keseluruhannya menjadi wewenang administrasi perpajakan; b. pelaksanaan kewajiban perpajakan, dalam banyak hal sangat tergantung dari pelaksanaan administrasi perpajakan yang dilakukan oleh aparat perpajakan, hal mana mengakibatkan anggota masyarakat Wajib Pajak kurang mendapat pembinaan dan bimbingan terhadap kewajiban perpajakannya dan kurang ikut berperan serta dalam memikul beban negara dalam mempertahankan kelangsungan pembangunan nasional. Jelaslah bahwa sistem pemungutan pajak yang ditentukan menurut undang-undang ini, memberi kepercayaan lebih besar kepada anggota masyarakat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak lebih diperhatikan, dengan demikian dapat merangsang peningkatan kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di masyarakat. Tugas administrasi perpajakan tidak lagi seperti yang terjadi pada waktu yang lampau, dimana administrasi perpajakan meletakkan kegiatannya pada tugas merampungkan/ menetapkan semua Surat Pemberitahuan guna menentukan jumlah pajak yang terhutang dan jumlah pajak yang seharusnya dibayar, tetapi menurut ketentuan undang-undang ini administrasi perpajakan, berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas- tugas pembinaan, penelitian, pengawasan, dan penerapan sanksi administrasi. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media masa maupun penerangan langsung dalam masyarakat. 4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka sebagai suatu uraian yang utuh dan menyeluruh, serta sesuai dengan amanat yang tersurat dan tersirat dalam Garis-garis Besar Haluan negara, maka diadakan pembaharuan sistem dan hukum perpajakan di Indonesia, yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut diharapkan dapat menunjang sepenuhnya laju pembangunan dan mempercepat terwujudnya perataan pendapatan masyarakat, peningkatan serta perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan tingkat kesadaran kewajiban perpajakan, perataan dan perluasan obyek kena pajak dan peningkatan penerimaan negara sejalan dengan perkembangan Pembangunan Nasional sehingga mempercepat terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Saturday, March 15, 2014

Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP)

Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gagasan sederhana saya yang saya konsep dan dituangkan dalam media gerakan inovasi yang merupakan implementasi pelaksanaan Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat atau saya juga menyebutnya dengan "Gerakan Nasional Pasal 23A UUD 1945". Kenapa ada gerakan ini?. dan siapa sasarannya dan apa maksudnya?.
1. Gerakan ini timbul dan ada pada setiap penduduk dan Warga Negara Republik Indonesia
2. Sasaran dari gerakan Nasional Membayar Pajak adalah Wajib Pajak dan atau penduduk di Indonesia
3. Maksud dari gerakan ini adalah suatu gerakan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 23A UUD Dasar 1945.

Pemikiran sederhana dan positif ini bagi saya cukup untuk menggerakkan yang "Wajib" mematuhi kewajibannya dalam perpajakan. Gagasan ini saya konsep pada tanggal 11 Maret 2014 (meski sebenarnya udah lama ada tapi menunggu waktu yang tepat), sekitar jam 21.15 WITA.
Gerakan Nasional Membayar Pajak (GNMP) ini merupakan gerakan inovasi yang ingin mengaktifkan norma-norma tertentu, nilai-nilai, dan lain-lain. Kenapa saya menyebutnya sebagai gerakan inovasi individu, karena pada dasarnya pemikiran ini datang dari sebuah konseptual sederhana yang saya tuangkan dalam sebuah tulisan melalui berbagai media personal melalui facebook, whats up dan weblog dan media ditempat saya bekerja.

:::Eko Susilo:::

Monday, January 06, 2014

tagline 2014

tertawa terpingkal-pingkal,tersenyum manis...(ini sih biasa...).tagline sebelumnya..gimana ya caranya?...:)

Tuesday, December 31, 2013

Saturday, December 28, 2013

POWERSLAVES dalam 4 Pilar Kebangsaan

POWERSLAVES...grup band yang merilis album, terdapat judul lagu "4 Pilar Kebangsaan"..liriknya nasional. Coba disimak lagunya .

http://www.youtube.com/watch?v=ojUjqsI7YPg

Lirik lagu yang dinyanyikan oleh Power Slaves adalah sebagai berikut ini:
Powerslaves _ 4 Pilar Kebangsaan "

Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUd 45 bhineka tunggal ika NKRI
di sini kita lahir dan dan di sini kita dibesarkan
...............................seluruh bumi nusantara
Mari bersatu membangun negeri
Walau kita beda suku agama adat dan bahasa
Bukan alasan untuk saling serang saling salahkan
Mari kita jaga pilar kebangsaan
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI
4 pilar kebangsaan indonesia tercinta
Bagunlah jiwa2 pemimpin bangsa
Pancasila UUD 45 bhineka tunggal ika NKRI ( 6 X )
Untukmu Indonesia tercinta

Saturday, October 26, 2013

Agnes Monica dan Erick Thohir melebarkan sayap bisnis

Penyanyi agnes Monica dan pengusaha erick  thohir menjadi pengusaha yang melebarkan sayapnya di negara lain.agnes monica menjadi pemegang saham terbesar di perusahaan smartphone di asia yaitu ninetology sedangkan erick thohir menjadi pemegang saham tujuh puluh persen di klub sepak bola di Italia yaitu Intermilan...informasi dari berbagai sumber berita.

Monday, September 09, 2013

Harga Jual

Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Lalu dimanakah letak harga keadaan yang sebenarnya???lalu jika ada nilai yang tidak sebenarnya bagaimana dengan dokumen yang sudah ada?apakah perlu dibenarkan atas ketidakbenaran tersebut????

Lain hal nya jika ada penambahan frasa kata sehinga menjadi...harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau seharusnya tercantum dalam Faktur Pajak dan atau nilai uang yang  berdasarkan harga yang sebenarnya dan terdapat penegasan mengenai dokumen dokumen yang sudah dibuat seperti akte jual beli,faktur pajak,nota penjualan dan lainnya tersebut tetap sah secara otentik tapi menjadi tidak benar secara proses hukumnya.Jika tidak maka akan ada dokumen yang tidak sesuai antara penjual dengan pembeli dalam kondisi apapun. ada pendapat?.

Tanda Tangan