Tuesday, October 26, 2021

Dibebaskan

Sesuatu yang dibebaskan itu lazim disyaratkan, jika tidak akan menimbulkan "gap" dibandingkan yang tidak dikenai. Artinya jika dalam PP secara eksplisit semoga nantinya diberlakukan tanpa syarat.


Ngomong-ngomong kenapa daun (janur misalnya), jamur dan lainnya tidak diatur ya?.

Apakah janur itu daun?. YA.

Tentu tidak, meski kadang ada yang menganggap "dianggap" dalam kriteria "sayur".

Yuk makan sayur janur.


Wednesday, October 20, 2021

(Big Pertanyan sang Questner).

Ketika engkau mencari masalah denganku dengan berbagai cara,  apakah aku pernah bermasalah denganmu secara khusus?.

Tapi ketika engkau membantuku, belum tentu aku pernah membantumu, begitupun sebaliknya.

(Big Pertanyan sang Questner).

Tuesday, October 19, 2021

5 Perbedaan Kekuasaan dan Wewenang


Istilah wewenang atau kewenangan disejajarkan dengan “authority” dalam bahasa Inggris dan “bevoegdheid” dalam bahasa Belanda. Authority dalam Black S  Law Dictionary diartikan sebagai Legal power; a right to command or to act; the  right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in scope of their public duties.4

(Kewenangan atau wewenang adalah kekuasaan hukum, hak untuk memerintah atau bertindak; hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik). "Bevoegdheid” dalam istilah Hukum Belanda, Phillipus M. Hadjon memberikan catatan berkaitan dengan penggunaan istilah “wewenang” dan “bevoegdheid”. Istilah “bevoegdheid” digunakan dalam konsep hukum privat dan hukum publik, sedangkan  "wewenang” selalu digunakan dalam konsep hukum publik.

Sumber : https://haloedukasi.com/perbedaan-kekuasaan-dan-wewenang

Berikut merupakan pemaparan mengenai perbedaan kekuasaan serta kewenangan.

NoKekuasaanWewenang
1.Kekuasaan merupakan suatu wewenang yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain guna melakukan suatu hal yang dikehendaki oleh sang pemegan kekuasaan.Wewenang merupakan hak untuk melakukan sesuatu atau hak yang dapat digunakan untu memerintah orang lain, sesuai dengan porsinya.
2.Kekuasaan merupakan sebuah upaya yang berkaitan dengan pengaruh untuk merubah tingkah laku dan perbuatan seorang individu.Wewenang berkaitan dengan suatu upaya melakukan kewajiban dan tugas demi kepentingan dan keberlasungan instansi yang dinaunginya.
3.Kekuasaan berhubungan dengan kemampuan seorang individu untuk dapat memerintah seseorang sesuai dengan porsinya.Wewenang berhubungan dengan hak kita sebagai pemimpin untuk mengatur dan memerintah seorang individu untuk melakukan tugasnya.
4.Pelaksanaan dari kekuasaan dibatasi oleh wewenang. Sehingga semua kekuasaan yang dijalankan tidak boleh melebihi kapasitas dari kewenangannya.Pelaksanaan dari wewenang disesuaikan dengan kedudukan sang pemilih kekuasaan.
5.Kekuasaan dapat bersumber dari legitimate power, coersive power, expert power, reward power, reference power dan juga legitimasi sosial.Kewenangan dapat bersumber dari tradisi, ketuhanan, kualitas kinerja seseorang, peraturan perundang undangan dan juga kekayaan yang dimilikinya.

Monday, October 18, 2021

Perlakuan terhadap dokumen

Perlakuan atas dokumen yang sudah diteliti/diperiksa :

1. Di stempel (di balik kertas atau di bendel dengan kertas)

2. Di barcode sejak awal diterimanya berkas.

Semestinya.

Sunday, October 17, 2021

Sketnote is Sketch Notes

Sketnote is Sketch Notes adalah metode. Metode merekam pikiran dengan gambar, teks, angka dengan terstruktur. 

Materi ini merupakan materi khusus yang akan diberikan pada hari mengajar. Sederhana dengan mudah. Intinya soal mencatat poin-poin penting ditambah dengan interaktif bertanya dan berdiskusi.

Friday, October 15, 2021

Yang mengenakan, yang memungut, yang membebaskan

Yang mengenakan, yang memungut, yang membebaskan.

Yang mengenakan : Negara melalui UU

Yang memungut : Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah.

Yang membebaskan : ....?.

Apa definisi yang membebaskan?.

Pembebas?.


Substansi itu tertuang dalam kalimat, jika tidak itu merupakan konteks, konteks itu bukan rujukan atau pedoman tapi sebuah ruang adanya hal.


Monday, October 11, 2021

Kontribusi Wajib

Karena merupakan kontribusi wajib kepada negara, maka yang belum mbayar disuruh mbayar, yang sudah mbayar agar tetap tertib dan patuh, yang sedikit lelah (uang menipis) ada relaksasi, begitu seterusnya sampai kewajibannya berakhir. Yang tidak patuh disentil dan disanksi dan yang perlu diupgrade ya diupgrade.

Teman dan Rekan

teman/te·man/ n 1 kawan; sahabat: hanya -- dekat yang akan kuundang; 2 orang yang bersama-sama bekerja (berbuat, berjalan); lawan (bercakap-cakap): -- seperjalanan; ia -- ku bekerja; 3 yang menjadi pelengkap (pasangan) atau yang dipakai (dimakan dan sebagainya) bersama-sama: ada jenis lumut yang biasa dimakan untuk -- nasi; pisang rebus enak untuk -- minum kopi; 4 cak saya (di beberapa daerah dipakai dalam bahasa sehari-hari): tiada -- menaruh syak akan dia;usahlah -- dimandi pagi, pb tidak usah kamu lebih-lebihkan (kaupuji-puji); -- hidup orang yang dijadikan pasangan hidup (istri atau suami); -- nasi lauk-pauk atau sayur; -- sejawat kawan sepekerjaan; rekan1/re·kan/ n 1 teman (sekerja); 2 kawan sepersekutuan; samasama anggota perseroan;

Dipungut, dikenai, dibebaskan

semua di kenai kecuali disebutkan dalam UU menjadi tidak namun kemudian dengan kebijakannya pemerintah membebaskan beberapa yang dikenainya. everything is object to unless it is stated in the law becomes no but then with its policy the government releases some who are subject to it

Thursday, October 07, 2021

money-commodity-value (m.c.v)

Tidak selalu uang menjadi komoditas lalu menjadi uang lagi.

Bisa saja uang menjadi komoditas lalu menjadi Value. (money-commodity-value not money-commodity-money).
MCV....(eko susilo), hasil renungan 3 detik.

Wednesday, October 06, 2021

How Many Tax Payer Died?.

How Many Tax Payer Died?, ini merupakan prioritas untuk "berakhirnya" tax pada entiti individu, tapi untuk kelangsungan tax pada entiti usaha ada pada ketentuan KUH Perdata, di dalamnya ada utang pajak. How to create the "new entity" in information system?. NIK menjadi solusinya

Friday, October 01, 2021

Sosial oh sosial

Sosial ..oh sosial.

Sosial itu tetap sosial, kalau ada komersialisasi, itu barangnya, bukan sosialnya.

Dan jika menurut UU diatur tidak dan tidak ada mandatory nya, maka yang bisa mengubah adalah PERPPU dan atau UU nya diubah lagi.

Jadi tidak bisa, kalau di UU dikatakan tidak lalu di PP atau Permen diatur iya dan begitupun sebaliknya.

Khan ada batasannya nanti?.

Ya enggak bisa begitu...selesai.titik.

Tok.

Wednesday, September 29, 2021

Improvement dan Inovation

Improvement adalah usaha-usaha berkelanjutan yang dilakukan untuk mengembangkan dan memperbaiki produk, pelayanan, ataupun proses.

Inovasi adalah suatu ide, gagasan, objek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau pun kelompok tertentu untuk diaplikasikan atau pun diadopsi.

Inovasi adalah segala hal yang dihasilkan melalui suatu proses yang panjang dan kumulatif, meliputi banyak proses pengambilan keputusan, mulai dari penemuan gagasan hingga ke implementasian nya di pasar.

Inovasi adalah pengembangan dan implementasi gagasan-gagasan baru oleh orang dalam jangka waktu tertentu yang dilakukan dengan berbagai aktivitas transaksi di dalam tatanan organisasi tertentu

Kenapa bukan Improvement saja ya?. apakah harus selalu inovatif?.

Kalau saya kalau tidak ada hal "baru" saya hanya melakukan Improvement sajalah.

Jadilah orang yang inovatif..!!!. Cukup berat juga ini, harus ada yang "baru" yang mesti dilakukan baik itu gagasan dan implementasinya.

Sunday, September 26, 2021

Siapa yang butuh?..logical fallacy

Siapa yang butuh?.

Begini ketika Anda masih memerlukan kerjasama dengan pihak-pihak lain, itu artinya ada kebutuhan yang engkau perlukan. Tidak bisa kalau soal "kuliah" dipandang sebagai "mahasiswa" yang butuh saja?.Nah..dengan adanya SPP (mbayar), Anda  pun sebagai tempat orang kuliah (universitas) "itu namanya" kebutuhan juga. karena apa?. Engkau memerlukan "mahasiswa" sebagai "subyek dan obyek berjalannya pendidikan dan "sumber dana" operasionalnya juga. 

Lalu darimana jika tidak dari SPP?. Nah, kalau itu bersumber dari Yayasan, tetapi apakah yayasan akan selalu memberikan dananya setiap saat dengan jumlah yang besar?. tentu tidak khan?. sumber dana berasal dari SPP khan?. Nah...

Enggak usah sombong soal teori kebutuhan, karena engkau pun masih memerlukan "kerjasama", "sinergi" atau hal lainnya terkait kerjasama dengan pihak lain. Jadi yang profesional ya...


Jurusan di UGM dengan berbagai jurusan ini patut di Apresiasi

Jurusan Magister (S-2) di UGM , namanya dengan berbagai jurusan ini patur di apresiasi. Jurusan kuliah dengan berbagai disiplin ilmu bisa tumplek blek disitu, ini bagus karena di lini Pemerintahan, bahkan sebenarnya di swasta sekalipun, lini pemerintahan tidak diisi secara linier layaknya seorang Dosen (kalau dosen linier S-1, S-2 sampai S-3, udah semestinya). 

Jadi ini amat sangat bagus di apresiasi, bahkan di luar negeri pun, banyak Universitas tidak memandang jurusan apa S-1 nya, tapi memenuhi persyaratannya saja (administrasi), tes, diterima dan kuliah dah..yang penting lagi, mbayar ya..:)

Ini sudah lama ada



Bersih Karbitan dan Bersih Alami

Bersih Karbitan dan Bersih Alami

Ibarat mangga, mangga karbitan dengan mangga masak di pohon?.

Enak mana hayo?.

Jadi begini, bersih karbitan itu bersih karena dikarbit?. Bersih kok dikarbit?. Ibarat aja Pren. Ibarat.

Katanya sih lebih enak dan murni bersih alami dibanding bersih karbitan, bersih karena dibentuk dan bersih karena kepentingan. Kepentingan itu ada banyak macamnya. Fraud Triangle bisa diterapkan untuk mengujinya.

Bersih karbitan...ya bersih karbitan.

Pilihlah yang masak di pohon, alami.

Wednesday, September 22, 2021

Acungkan jarimu...

Acungkan jari...

Ucapkan salam atau saya bertanya Pak atau Bu.

Itu etikanya....

(Bukan langsung nyerocos ya...)

Dalam diskusi juga demikian...berikan kode sebelum berbicara.

Sederhana, tapi itu merupakan hal pertama yang perlu dilakukan.

Ya tapi ya, kalau memang si A dan si B saling like...(saling suka menyukai...kalau pakai bahasa Inggris beda ya tonenya...like and dislike..), tanpa attitude itu tidak menjadi masalah meski jawabannya salah...(...:)...) tetap saja enak bagi si B.

Beda dengan kondisi-kondisi tertentu...tapi itulah proses pembedaan, bagaimana menjadi tahu siapa, apa yang dan bagaimana (what, who and how) mengenai karakter, situasi dan kondisi.


Tuesday, September 21, 2021

Upaya dan Strategi

Apa bedanya upaya yang akan dilakukan?. Dengan frasa strategi?. 

Kalau menurut saya, di dalam upaya akan ada strategi (bisa generik bisa juga khusus), tapi dalam strategi bisa saja diupayakan bisa juga tidak. 
Artinya pilihan diksi "upaya" menurut saya lebih tepat jika dimuat dalam dokumen publik. Atau "upaya" diganti dengan "langkah-langkah".

Suatu saat saya akan bilang begini : 
"Langkah yang ditempuh tepat ya dengan upaya yang dilakukan terdapat strategi yang mumpuni. tentu saya tidak akan bilang : 
" Berbagai strategi yang dilakukan hebat ya..!! 

Ya jelas karena saya sudah tahu dari awal apa strateginya dan itu menurut saya biasa saja.

improvementusaha-usaha berkelanjutan yang dilakukan untuk mengembangkan dan memperbaiki produk, pelayanan, ataupun proses.

Saturday, September 18, 2021

Dialog 2 : Dengan Yang berbeda-beda tapi satu jua...

Q : kamu enggak kenal aku tho?., wah tenan iki ora kenal aku. 
A : diam membisu... 
Q : Ayo...dingat-ingat...pasti kenal aku 
A : Tidak (menggeleng) 
Q : Kamu khan tidak suka Bapakku (saat jadi SHG-soe hok gie) 
A : diam membisu... 
Q : Yo wis....aku...P..N 
A : Maaf Bu... 
Q : Aku ngerti karepmu...kuliahmu nang ndi? 
A : UGM 
Q : Lha piye....karepmu..opo gelem nang kene? 
A : (karena bingung...waktu itu diam saja) 
Q : lho...serius iki...ora foto-foto karo aku?. 
A : .... (ending di cerita lainnya) 
Q : mengko nang kono temonono jenenge iki....(tokoh-tokoh) 
A : Ya bu....

Fakta, Propagandis dan Buzzer

Fakta (bahasa Latin: factus) ialah segala sesuatu yang tertangkap oleh indra manusia atau data keadaan nyata yang terbukti dan telah menjadi suatu kenyataan Propagandis adalah orang yang melakukan propaganda atau orang yang pekerjaannya melakukan propaganda Pekerjaan atau tugas dari seorang propagandis adalah untuk mengarahkan opini publik dengan tujuan untuk mengubah tindakan dan harapan dari target individu Buzzer atau pendengung adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyuarakan sebuah kepentingan. Entah orang itu tergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan hal tersebut, atau ada imbal baliknya. Cara menyuarakan bisa secara langsung atau secara anonim sumber : berbagai sumber literatur

Friday, September 17, 2021

Alone

Maaf ya kalau menulis, semuanya saya  kerjakan sendiri.

Seperti judul lagu aja..

Alone.

Thursday, September 16, 2021

2 Perception

"Ketika terjadi 2 orang atau lebih berbeda pendapat saling silang, maka solusi yang terbaik adalah yang merujuk pada ketentuan yang mengaturnya, karena pendapat tersebut cenderung tidak berlandaskan ketentuan yang mengaturnya tapi melakukan interpretasi terhadapnya".

(aku)

Sunday, September 12, 2021

PERMEN BUMN tentang Pengangkatan Direksi BUMN

 Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 tahun terakhir.


Saturday, September 11, 2021

Di Parkiran Itu....(2006)

Di Parkiran itu....(2006)..setelah sholat Isya dengan baju bawahan hitam dan atasan putih di rumah Beliau di sekitaran sini-sini saja (tempat saya tinggal sekarang).

Dialog berlangsung (saya akan menjadikan.....menjadi....) :

Q : Kalau aku jadi ....(cut). Kamu mau apa?. Ini serius

A : Jalan.......seluruh Indonesia.

Q : Kenapa bukan soal dirimu saja?.

A : Karena ini bukan soal diri saya semata saja, ini soal semuanya.

Q : Ya sudah, enggak menyesal khan?.Trus kamu dapat apa?.

Q : Demi....

A : Demi apa?.

...

Peristiwa-peristiwa semacam itu saya pandnag sebagai suatu "proses" atau 'kejadian" yang terjadi dulu dan sekarang. dan ternyata benar "terjadi", ada nuansa "portent / prodigy" atau membawa berkah" atas peristiwanya. 

kalau tidak terjadi?. namanya apa ya?. 

meski terkadang saya bertanya, why?.


Friday, September 10, 2021

Quote This Day : Tidak selalu

" tidak semua hal harus dikritik, tapi aku akan memuji sesuatu yang memang aku lakukan untuk dipuji".

"tidak ada yang kekotaan, karena pada dasarnya semua berasal dari desa atau kelurahan"

Quote this day.

Sunday, September 05, 2021

Tentang pertanyaan apa itu manajemen?.

Apa itu manajemen?. Saya jawab tata kelola. Yaitu pengelolaan.....dst (2017).

Lha itu khan arti bahasa Inggrisnya, ayo apa itu manajemen?.

Lalu ada yang menjawab, POAC pak...

Nah...seratus, itu yang benar.

Lalu saya mau ambil buku manajemen saya, mau saya tunjukkan,lha...dianya ambil sundukan berupa kayu/plastik untuk ndudul proyektor..lha khan proyektornya sudah hidup ..alasan itikad aja (mau ngapain itu orang).

Lalu, saya alihkan fikiran (deg2an...siap2 juga sih kalau2..).

POAC itu khan prinsip dan itu POAC yang dikemukakan oleh George Terry (1984) dan sumbernya dari Henry Fayol dengan POCCC (Planning, Organizing, Commanding, Coordinating, dan Controlling) nya sejak 1914.

ada apa dengan orang ini ya dan sejak saat itu saya menjadi bertanya-tanya??.

Saturday, September 04, 2021

Saat menulis atau merumuskan , noise itu bukan pada adanya kritik, tapi alur berfikir

Saat menulis atau merumuskan , noise itu bukan pada adanya kritik dan apakah kritik atau masukan yang diminta dan apakah kritik dilakukan di ruangan saat menulis?. Tapi alur berfikir saat menulis atau merumuskan, jadi kalau mencari alasan noise tidaklah tepat dan jangan meminta masukan jika memang tidak perlu, kalau perlu, diperhatikan ya.

Bukannya begitu?.

Kalau ada something, udahlah, memang ada yang perlu disempurnakan. So simple ajalah.

Friday, September 03, 2021

Moving Like Monkey...Movement

Moving Like Monkey ini kalau dipasang disetiap rumah, sekolah, instansi, BUMN, pekerja proyek namun dikoordinasi, wow... (help me).

rumah 1 buah, instansi dan sekolah 2 buah (standarisasinya)...wow..:)

Thursday, September 02, 2021

Bukan Menggurui : Makan dan Gerak dapat membuat otot menjadi tumbuh

Bukan Menggurui : 
Makan dan Gerak dapat membuat otot menjadi tumbuh.

Jadi ketika ingin melatih tubuh agar tumbuh, tidak hanya makanan bergizi, tapi dengan gerakan yang cukup dan rutin.

Saya berusaha untuk saya dan keluarga saya dan yang tertarik.


Wednesday, September 01, 2021

Kenapa bisa kreatif dan bertahan?.

Kenapa bisa kreatif, inovatif dan lebih berbuat di masa sulit atau kondisi tertentu?.

Karena "bertahan" kalau menurut saya., bertahan itu bisa macam-macam sudut pandangnya. Kenapa gagasan atau ide bisa muncul?. Sesederhana apapun itu?. Karena dalam keadaan 'berfikir" untuk berbuat sesuatu, menurut saya, meski sudut pandangnya berbeda, apa itu manfaatnya, gunanya, bentuknya dan sebagainya hal terkait.

Tuesday, August 31, 2021

Semifinal Di Kompetisi Nasional Inovasi dan Teknologi Terapan Olahraga 2021 Kategori Engineering Yang Diselenggarakan Oleh Kemenpora RI (Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia)

Mohon dukungannya, like, share and comment, karya saya untuk anak saya dan anak-anak lainnya masuk semifinal di Kompetisi Nasional yang diselenggarakan oleh Kemenpora RI (Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia). Dari 32 peserta kategori engineering pada urutan ketiga untuk Olahraga Rekreasi, di seluruh Indonesia lho......

😍Merdeka.....!! (Masih 17-an....).🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Cinta Produk Dalam Negeri....
Bambu...guys....

Bolehlah...pengumuman di media sendiri ...:)







Wednesday, August 25, 2021

Helikopter Beleid---->Kanal Beleid (Kanal PERMEN)

Helikopter Beleid.

Dahulu kala, katanya beleid tertentu disebar dengan Helikopter, kalau sekarang, helikopter itu berganti dengan Kanal. Kanal atau Channel itu merupakan salurun khusus yang memberikan informasi atas penerbitan beleid. 

Saya pernah jumpa dengan seorang Prof dan seorang lagi (rahasia), pernah bertanya mengenai Helikopter yang menyebarkan informasi "beleid" dengan helikopter (itu khan maksudmu).

Betapa masa itu berubah di era sekarang yang serba digital dan media internet berkembang pesat. Suatu kanal dengan berbagai media (platform), kalau saat ini yang sering digunakan adalah media Zoom dan Youtube atau TV Internal dan linked dengan media IG, WA atau lainnya.

Kalau saya menyebutnya dengan "KANAL PERMEN" ajalah. Apa itu Permen (Peraturan Menteri) atau mau keren mungkin dengan "Ministerial Regulation Channel" secara terpusat dan terorganisir namun dengan pusat "dalam web" sebagai dokumentasi dan arsip.

Melihat foto dibawah ini dan lahir di era tersebut (berarti masa kecilnya atau remajanya) dan atau pernah mendengar ceritanya, setidaknya akan ingat di masa itu.

Kalau di darat ya menggunakan kendaraan khusus penyuluhan.


'tulisan lepas ingat akan sosok-sosok yang pernah bertemu dengan saya di waktu itu...sekitaran 2005 atau 2006 lah......".

PERMEN harus dengan persetujuan Presiden. Just info.

PERMEN harus dengan persetujuan Presiden. Just info.


Borderless, Border Less, Cross border

 Borderless, Border Less, Cross Border

Wednesday, July 28, 2021

GETIH : Bea Masuk Kena, PPN tidak dikenai

Bea Masuk Kena, PPN tidak dikenai.

Berimbang, pemasukan negara ada tapi tujuan ke humanity nya ada. 

"GETIH"

Saturday, July 24, 2021

Moving Like Monkey..Guys : sederhana

Moving Like Monkey....

Tarik Bambu Anak

Ini dari Bambu Broooo...

https://youtu.be/5g3qs8oeVls

Subscribe and Like ya Guys..... Maaf numpang Iklan.....:)




OnlinePajak jadi Unicorn : Wow... :)

OnlinePajak menjadi Unicorn, Wow. 

OnlinePajak ini khan bukan marketplace, tapi termasuk bisnis Over The Top. Apa itu over the top?. Over The Top sebagaimana diatur adalah penyedia jasa layanan aplikasi dan atau konten melalui internet. Sebagaimana dirilis oleh CBIINSIGHT bahwa dengan valuasi mencapai $1,7 dalam $B.

Menjadi menarik, karena ini layanan aplikasi terkait dengan Pajak, dimana proses bisnis ini merupakan layanan aplikasi dalam mendukung proses kewajiban ke Pemerintah.

Menurut laman website Online Pajak bahwa OnlinePajak adalah aplikasi pajak online yang memberikan berbagai manfaat dalam urusan perpajakan mulai hitung otomatis, setor, dan lapor dalam satu aplikasi pajak terintegrasi.😀😀.




Jangan pernah mematahkan semangat

 

Sumber Gambar : kemendikbud

Wednesday, July 21, 2021

I'm looking for my rights

I'm not looking for your mistake, but I'm looking for my rights that are regulated by laws and other regulations and I carry out what is my responsibility and equalized  for what is your responsibility, that's all, 
because you and I are the same, what distinguishes your position and your action.

Monday, July 19, 2021

Asgardia : The Space Nation : Asgardia Negara Antariksa

Asgardia : Negara Antariksa

Menjadi sebuah fenomena menarik bahwa Asgardia (yang sedang berjuang ke Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai suatu Negara), sampai tulisan saya ini belum saya dapatkan mengenai statusnya, apkah diakui ataukah tidak. (saya pernah memposting ini di tahun 2019). Setelah melalui penelusuran lebih lanjut di wikipedia diperoleh informasi-informasi mengenai Asgardia sebagai dalam tautan link yaitu Asgardia - Wikipedia.

Secara singkat mengenai mata uang dan ekonomi, bahwa di Asgardia mata uang yang digunakan adalah Solar dan mengenai aktivitas ekonomi, Asgardia pernah mengikuti acara World Economic Forum di Davos, Swiss pada tanggal 22-25 Januari 2019.

Asgardia adalah komunitas internasional unik dari orang-orang berwawasan ke depan, negara digital dengan ekonomi transparannya sendiri yang berfokus pada kemajuan ilmiah di Bumi dan di luar angkasa.


Sunday, July 18, 2021

Memahami Mobility Activity Report Google

Lho, itu khan data tahun lalu?...pertanyaan dan sanggahan. Gini saya jelaskan maksudnya.

Jadi begini ya biar paham, itu data definisinya adalah Laporan ini menunjukkan perubahan kunjungan dan durasi menginap di berbagai tempat dibandingkan dengan dasar pengukuran. Kami menghitung perubahan ini menggunakan jenis data yang digabungkan dan dianonimkan, sama seperti jenis data yang digunakan untuk menampilkan jam favorit untuk tempat di Google Maps.


Dasar pengukurannya adalah nilai median

untuk hari yang sesuai selama periode 5 minggu,

yaitu 3 Jan–6 Feb 2020.

Jadi begitu ya.


Saturday, July 17, 2021

Current Issue, Mindmap dan Pengambilan Keputusan

Current Issue, Mindmap dan Pengambilan Keputusan.

1. Isu Terkini

2. Pemetaan Pikiran dan Pengambilan Keputusan

Ada enggak ya Mata Kuliah yang membahas soal current issue  itu di Semester Akhir misalnya  : 

a. Current Issue atau Persoalan Terkini

Jadi itu membahas mengenai suatu hal atau masalah di era kekinian dan untuk yang akan datang, misalnya :

1. Saat ini ada covid, lalu hal-hal apa yang akan dilakukan saat ini, langkah ke depan dan sebagainya dipandang dari ekonomi nasional dan global.

2. Kalau dunia keteknikan, mungkin mengenai mata kuliah Konsep Keteknikan Untuk Peradaban kali ya....

Jadi ketika ada hambatan besar bagaimana mengelola dan ini bukan sekedar manajemen tapi soal pengambilan keputusan menghadapi situasi kekinian dan ke depan.

Zaman saya dulu enggak ada kalau adapun itu disisipkan diantara mata kuliah-mata kuliah  adanya diskusi mahasiswa yang di Senat, BEM atau HM/KM dan berproses mencari pengalaman dan pengetahuan dan kebetulan punya akses kemana-mana dengan label, aktif di organisasi mahasiswa.

Yang dihadapi di dunia kerja itu adalah soal Mindmap dan Pengambilan keputusan, kalau soal ilmu dasarnya itu adalah fitrah di masing-masing keilmuan yang memang harus dikuasai.

Kalau saya menelusuri, ada ternyata mata kuliah itu, yaitu 

1. Mata kuliah (MK) Current Issue Health Promotion di Universitas Sam Ratulangi

2. mata kuliah Current Issue in Accounting & Finance di Universitas Bina Nusantara

3.  Isu Terkini/ Current Issue di Jurusan  Seni Rupa  Universitas Sebelas Maret.

Di Tri Sakti, Undip, UGM, UI,  dll.

Jadi itu adalah menyesuaikan antara fakta yang ada di kekinian dengan teori-teori yang sudah ada. Ilmu Dasar tetap harus ada, karena itu adalah basicnya.Namun, kenyataan di lapangan, dunia sudah berubah begitu cepat situasinya.

Rumus-rumus, perhitungan aplikatifnya tetap ada dan itu basic sekali dikuasai.

Buku Teori dan Praktek Pengambilan Keputusan , sepertinya perlu saya baca lagi, biar tidak nongkrong di meja saya.

Kalau Bumi Bergeser dan Lingkungan Alam serta cuaca berubah sudah barang tentu, petanya berubah titik acuannya.

Friday, July 16, 2021

MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

  

when I give I prove and when I receive I also prove, substance in form, in fact.


Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP

 Jadi begini ya mengenai KUPON DIGITAL DTP


1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future

1 lembar untuk 2 kepentingan dan tercatat untuk 2 pos dan tidak untuk 2 pos untuk tujuan semula. 
Jadi ini merupakan bentuk "past sciencenot for the future.  Untuk Future :  Rancangan isian KUPON dalam sistem berbasis Web dengan melakukan generate "barcode" dengan isian informasi yaitu :

Logo 
Nama Instansi

Tanggal                               : ................................
1. Nama WP                       : A
2. Nomor NPWP                : 00.000.000.0-000.000
3. Alamat                            : ..................................
4. Jenis Pajak                      : PPh Pasal ........../PPN...........
5. Jumlah                           : Rp......

Nomor Barcode :XXXXXXXXXXXXXXXX             Diterbitkan Oleh :
                                                                                         



                                                                                  Digital Signature/Non Digital/Nama Lengkap
                                                                                                            
Catatan :
  1. Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP 
  2. Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.



MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI

KUPON DTP : DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS

 

Pajak DTP atau Pajak Ditanggung Pemerintah merupakan  pembayaran pajak yang ditanggung pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) . Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal yaitu :

  1. Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber dari Wajib Pajak
  2. Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap

Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. 

Bagaimana suatu Pajak DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.

Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.

Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code. 


Berlanjut :

(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari 

http://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/apbn_Catatan_mengenai_Pajak_Ditanggung_Pemerintah_(DTP)20130130093712.pdf


Tuesday, July 13, 2021

Create----》Freeze----》aktivated

1. Create----》Freeze----》aktivated, excemption

2. Create----》Aktif

3. Create----》non aktif

Tuesday, July 06, 2021

Blood is not Taxable : I Want it

https://youtu.be/YNL8IICw0sU

Blood is Not Taxable : I Want It.

Ketentuan yang pernah diatur adalah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan : 684/KMK.03/2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai tidak Dipungut atas Impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah dan Sarana Transfusi Darah Lainnya oleh Palang Merah Indonesia.

Dalam pengaturannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu : 

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut atas impor Kantong Darah, Reagensia Uji Saring Darah Dan Sarana Transfusi Darah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk".

Bahwa ketentuan tersebut belum pernah dilakukan perubahan sejak tahun 2001 dan ketentuan dalam bea masuk merupakan kriteria  bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan.

Bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan adalah:

  • Bahan terapi yang berasal dari manusia, yaitu darah manusia serta turunannya (derivative) seperti darah seluruhnya, plasma kering albumin, gamaglobulin, fibrinogen serta organ tubuh;
  • Bahan pengelompokan darah yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain;
  • Bahan penjenisan jaringan yang berasal dari manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan atau sumber lain.

Tentu akan menjadi lain jika ketentuan tersebut diatur dalam BKP yang dikecualikan atau merupakan BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Bagaimana dengan penyerahan di Wilayah Indonesia?. 

Tetapi tentunya terdapat Barang yang secara nyata memang barang yang Tidak Dapat (Perlu) Dipajaki, dari manakah sudut pandangnya?. 

Saya melihatnya dari sudut pandang, ,memang terdapat barang komoditas namun merupakan kebutuhan esensial yang melekat pada diri manusia, seperti kebutuhan akan darah baik untuk tujuan medis ataukah keperluan penelitian di laboratorium.

Contoh data yang saya telusuri di media google, saya ketahui dari halaman website 

https://www.exportgenius.in/import-data/indonesia/hs-code-3002.php

atau ketika saya melihat daftar dalam Buku Tarif  Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Bahwa importir atas darah dilakukan oleh pengusaha.

Bagaimana suatu komoditas menjadi pembeda atas kebutuhan. Kebutuhan sebagaimana diketahui merupakan suatu hal yang harus dibeli, tidak tergantikan, tanpa pertimbangan,  atau penting dan darurat.

Barang Komoditas yang tidak diatur secara khusus di UU namun diatur dalam peraturan pelaksanaan namun tidak dikecualikan dan tidak juga diatur sebaiknya diatur lebih lanjut dalam suatu pasal khusus, yang kalau saya menyebutnya dengan "Brang yang tidak Dipajaki" atau "Barang Komoditas Yang Tidak termasuk dalam Barang Kena Pajak" atau "Pengecualian Komoditas Sebagai Objek Pajak".

Ini tentunya dapat dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai barang-barang apa saja yang disebut dengan barang komoditas sesuai dengan kode HS-nya.



Komoditas dan Kebutuhan

 Komoditas dan Kebutuhan 

Monday, July 05, 2021

Barang esensial tertentu

barang esensial baik diolah atau tidak diolah yaitu makanan pokok yang bersumber dari alam (hayati dan hewani) tertentu ,oksigen tertentu dan air tertentu serta "Darah".


"barang esential tertentu untuk kebutuhan tubuh manusia"

Friday, July 02, 2021

Batasan Peredaran Usaha

Istilah Peredaran Bruto dalam ketentuan pajak adalah jumlah pendapatan/penerimaan kotor yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan potongan tunai dan retur penjualan serta biaya-biaya. Bahwa peredaran bruto tersebut merupakan acuan untuk menentukan batasan-batasan untuk kerangka kebijakan yang dilakukan. Secara ketentuan perpajakan, bahwa peredaran bruto merupakan jumlah pendapatan atau penerimaan kotor yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan dituangkan dalam SPT merupakan ukuran dari jumlah pendapatan/penerimaan kotor dari Wajib Pajak yang mencerminkan usahanya.

Dalam ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang di bidang perpajakan, bahwa peredaran usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM stdtd UU Cipta Kerja, memberikan batasan mengenai pengukuhan pengusaha kena pajak yang diperkenankan.

Saturday, June 26, 2021

Output dan Outcome

Output berkenaan dengan dua aspek:

(1) apa yang kita produksi/hasilkan, dan

(2) siapa orang yang menjadi sasaran kita.

Sedangkan outcome lebih mencakup kepada hasil yang harus tercapai dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang dalam berbagai aspek:

(1) pembelajaran,

(2) aksi dan

(3) kondisi yang diharapkan.

Saturday, June 19, 2021

Buku Hiburan : Logical Fallacy

Menarik untuk "hiburan" bagi saya....

Tapi bisa jadi pedoman saat dunia sedang bercanda dan bersendau gurau belaka tanpa arah...




Friday, June 18, 2021

Perbandingan Tarif

 



https://taxsummaries.pwc.com/peoples-republic-of-china/corporate/other-taxes

https://assets.ey.com/content/dam/ey-sites/ey-com/en_gl/topics/tax/tax-pdfs/ey-wctg-web-final-11-december-2020.pdf#page=328?download

Kebanyakan dilakukan dengan melakukan klasifikasi jenis usaha atau pengelompokan berdasarkan sub golongan usaha , aspek kemudahan menjadi alasan. Namun  jika klasifikasi lain dan alasannya adalah konsep wilayah, Myanmar mengenakan tarif PPN dengan 0% tapi mengenakan tarif pajak perdagangan 5%.

Tapi kalau klasifikasi dengan tingkat penghasilan dan terukurnya sulit dipraktekkan, apakah setiap kali belanja harus membawa "bukti berpenghasilan tinggi" dan atau member saja?. Jika siapa saja namun belanja tetap dikenai, maka premis yang menyatakan bahwa menciptakan keadilan untuk mengkonsumsi barang yang sama namun tidak dikenai PPN itu yang bagaimana ya?.

Tapi memnag beda. tidak apa-apa.


Sunday, June 13, 2021

Sekedar pernyataan saja antara PPh, PPN, Daya Guna, Nilai Tambah dan Batasan Peredaran Usaha

Alm Bapak Zulfikar Thahar pernah bilang : jangan campur adukkan antara PPh dengan PPN secara konsep.

Alm  Bapak Wahyu Karya Tumakaka pernah bilang juga : PPN itu objektif, kemudian menjadi Subyektif karena adanya batasan peredaran usaha.

Saya :

Kalau antara daya guna dan nilai tambah dibedakan tentu akan menjadi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan karena nilai tambah adalah Pajak Pertambahan Nilai dan Daya Guna adalah Pajak Penjualan.

Daya Guna dan Nilai Tambah dapat menjadi Pajak Pertambahan Nilai.

Kalau untuk Peredaran usaha disesuaikan dengan rumusan yang ideal terkait dengan ketentuan lain, maka itu menjadi fair, misalnya  kriteria UMK (usaha mikro dan kecil ) itu disamakan dengan pengertian di UU yang lainnya, misalnya batasan penjualannya sampai dengan Rp2.500.000 000 dalam satu tahun.

Saturday, June 12, 2021

Bukan Siapa Yang Tapi Apa Yang

Bukan Siapa Yang Tapi Apa Yang, karena semi objek dan semi subyek.

Oleh : Eko Susilo

Karena isinya lebih ke arah obyek, maka meluruskan atau menyempurnakan apa yang menjadi lebih "tepat" dan "logic" karena kebutuhan manusia itu bukan oleh siapa, tapi apa yang dibutuhkan.

Bahan Pokok (pangan), Air (natural, alam), Oksigen (natural, alam)  itu semua adalah kebutuhan esensial yang perolehannya bisa secara langsung dan seluruh umat manusia memerlukannya tanpa batasan kelas atau batasan apapun dan berlangsung secara terus menerus sampai meninggal dunia.

Kalau pakaian, jelas ukurannya adalah secukupnya dan dipakai. 

Pemenuhan kebutuhan jika dirujukkan oleh siapa maka akan terjadi "blunder",

Uaaaaaangele poll.

Kebutuhan primer, sekunder atau tersier itu berguna untuk mengklasifikasi, apakah diperlukan oleh siapa, sudah tentu tidak menjadi persoalan karena itu adalah hak.

Klasifikasi barang primer, sekunder dan tersier adalah mengenai klasifikasi barang yang dikonsumsi berdasarkan tingkat kebutuhan.

Saya memandang sesuatu tidak dari suatu polemik, tapi dari sudut pemicunya atau penyebabnya. Kenapa demikian?. Karena sesuatu yang menjadi objek untuk dilakukan suatu perubahan setidaknya berawal dari akar masalah dan solusi.

Suatu hal dikenakan pajak sudah tentu diatur oleh UU. Kriteria dan batasannya diatur oleh Undang-undang dan sesuai dengan 3 hal yang saya uraikan, yaitu diubah karena adanya :

1. Kemajuan, karena adanya perkembangan zaman

2. Kekuasaan

3. Kondisi yang mengharuskan demikian.

Ada hal kenapa di UU PPN itu diatur antara pengecualian dan barang strategis tertentu.

1. Kalau dikecualikan di UU artinya memang secara nyata merupakan suatu hal yang oleh UU diatur demikian berdasarkan analisa yang dibuat oleh pembuat pada waktu itu. Jika ada pengecualian kemudian diubah maka diperlukan suatu alasan yang kuat kenapa berubah dan memiliki fundamental yang kuat.

2. Jika diatur menjadi suatu hal strategis, maka yang menjadi alasannya adalah karena terkait dengan kepentingan negara dan terkait dengan UUD 1945 serta pelaksanaan dari UUD 1945.

Menjadi menarik kenapa ada kalimat "

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:....dst.."

Tentu bukan hal sekedar kalimat biasa bahwa frasa untuk sementara waktu maupun selamanya...., tidak sekedar hanya tertunda. Ini khan menjadi suatu kalimat yang kuat maknanya, dalam maknanya sehingga kriteria-kriterianya yang memuat pasal mengenai hal demikian menjadi titik tolak bahwa mengenai barang kena pajak sebagaimana diatur dalam pasal tersebut akan berubah sepanjang ditentukan oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam jenis yang diatur dalam pasal tersebut.


Pendidikan Dasar di Indonesia

Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen

Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 : 

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.




Friday, June 11, 2021

for a while or forever di Pasal 16B UU PPN

....for a while or forever....(untuk sementara atau selama-lamanya) yang tercantum dalam Pasal 16B UU PPN.

Kalimat ini lawan katanya apa ya?. atau menghilangkan, menyamarkan,atau menghaluskannya, bagaimana ya?. 
kalau menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, sinonim evolusi adalah kemajuan, perkembangan, pertumbuhan, perubahan, maka diperlukan : 
1. kemajuan-progress---------->reprogress 
2. perkembangan-development------>redevelopment 
3. perubahan-change--------------->rechange 


for a while or forever........> re-change dan 
kalau menurut saya : rebuild yaitu membangun kembali.

Tanda Tangan