Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)
Eko Susilo, S.T, C.FAP, C.RM, C.FLS.. (akademik dan non akademik- 081535327473) Tidak merasa lebih tahu, tapi berusaha untuk tahu itu adalah baik. Anggota IAI, (Anggota IRMAPA/GRC (Indonesia Risk Management Professional Association-Governance, Risk, & Compliance), Anggota IAMI (Institut Akuntan Manajemen Indonesia, Anggota ISI (Ikatan Surveyor Indonesia) : tulisannya : apa aja dalam Catatanku ini
Friday, September 25, 2020
Loyalitas Kami Bukan ke Pimpinan-.....(saya tambahi tapi ke Negara)
Wednesday, September 16, 2020
Apakah kebijakan harus tertulis?.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan adalah rangkaian
konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana
dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak
(tentang perintah, organisasi, dan sebagainya).
Apakah kebijakan harus tertulis?.
Harus.
Karena yang namanya konsep harus
dituangkan dalam tulisan dalam bentuk perintah, uraian dan atau
petunjuk.
Bagaimana memahami perintah?.
Perintah yang terkait dengan ketentuan dan metode bekerja, dapat saja dilakukan secara lisan karena prosedurnya sudah dibakukan atau secara tersirat ada dalam prosedur tersebut.
Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai
ASN berfungsi sebagai:
1. pelaksana kebijakan publik;
2. pelayan publik; dan
3. perekat dan pemersatu bangsa.
(UU ASN)
Tuesday, September 15, 2020
Pengembangan Produk
Menurut Teorinya bahwa yang disebut dengan pengembangan suatu produk (apapun
bentuk produknya) adalah :
- Memperbaiki yang sudah ada (hal ini cukup murah karena dengan cara mengembangkan produk yang sudah ada dengan cara memperbaiki produk yang sudah ada)
- Memperluas lini produk (menambah jenis produk baru dari yang sudah ada)
- Menambah produk yang ada (melakukan inovasi dengan melakukan variasi pada produk yang ada dengan memperluas segmen pasar)
- Meniru strategi pesaing (penetapan harga pasar)
- Menambah lini produk (menambah cabang-cabang penjualan)
Bagaimana dengan sektor Pemerintahan?.
Sebenarnya dalam batasan tertentu suatu
produk Pemerintahan, produk atau jasa yang dihasilkan adalah hal yang sama,
jika disebut suatu pengembangan, proses untuk mengembangkan itu setidaknya
terdiri atas memperbaiki yang sudah ada, atau memperluas hal yang dilakukan,
menambah hal baru atau jangkauan, atau membandingkan dengan hal-hal yang diatur
dan secara luas mengembangkan dengan memperluas cakupan kegiatan yang sudah
ada.
Apakah ada Teori yang lain?.
Penggunaan Atas Nama dalam suatu kalimat
Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/197
Atas Nama
Dalam berbahasa sehari-hari ungkapan atas nama sering kita temukan. Namun, pemakaiannya sering kurang tepat. Perhatikan kalimat berikut.
(1) Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan atas nama pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggal-nya Bapak Subrata.
Pada kalimat (1) bupati berbicara sebagai pejabat dan sebagai pribadi. Yang perlu dicatat ialah bahwa yang berbicara adalah bupati sendiri, tidak mewakili orang lain. Dalam pembicaraannya, baik sebagai bupati maupun sebagai pribadi, digunakan ungkapan atas nama. Tepatkah penggunaan ungkapan tersebut?
Di dalam kamus dinyatakan bahwa ungkapan atas nama berarti 'sebagai
wakil, perintah, atau atas kuasa orang lain'. Karena dalam kalimat (1) bupati itu sendiri yang berbicara atau tidak mewakilkannya kepada orang lain, pemakaian ungkapan atas nama itu tidak tepat. Sebagai penggantinya, digunakan kata selaku atau sebagai sehingga kalimat (1) dapat diperbaiki menjadi sebagai berikut.
- Pada kesempatan ini saya selaku/sebagai Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Bapak Subrata.
Jika yang berbicara bukan bupati, melainkan orang yang mewakili bupati, pemakaian atas nama kalimat (I) sudah tepat. Akan tetapi, atas nama untuk diri pribadi tidak tepat. Dalam kalimat itu tetap digunakan kata selaku/sebagai sehingga kalimat perbaikannya sebagai berikut.
- Pada kesempatan ini saya atas nama Bupati Wanasari dan selaku/sebagai pribadi menyampaikan ucapan belasungkawa atas me-ninggalnya Bapak Subrata.
Pemakaian ungkapan atas nama yang benar juga dapat dilihat di bawah ini.
(2) Atas nama ahli waris, saya mengucapkan terima kasih atas semua bantuan yang Bapak/lbu berikan. Ungkapan terima kasih seperti kalimat (2) disampaikan tidak hanya selaku pribadi, tetapi juga selaku wakil ahli waris. Dia berbicara mewakili ahli warisnya.
Daya nalar
Daya serap hasil membaca dan paham tetap saja berbeda dibandingkan dengan menyerap lawan bicara karena tingkat kemampuan diukur dari kemampuan menyerap dan menyampaikan dan bukan mengimbangi.
Friday, September 11, 2020
Wednesday, September 09, 2020
Demikian harap maklum. demikian harap menjadi perhatiannya, demikian harap
Demikian harap maklum, demikian harap menjadi perhatiannya, Salam sejahtera
Demikian harap maklum = So please understand
Demikian harap menjadi perhatiannya =
So hope it becomes his attention
Salam sejahtera = best regards
Thank you for your attention and cooperation
Tuesday, September 08, 2020
UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN
Jadi begini ya, ceritanya...
Pada suatu waktu dahulu kala....dimana ada suatu niat dan itikad yang baik dan diimplementasikan dengan baik, maka...
Thursday, September 03, 2020
Konstruk siapa Subyek di Undang-undang
Kalau kita bicara mengenai subyek pajak, maka akan menemui yang disebut dengan istilah orang pribadi, badan, bendahara dan pihak ketiga.
Pihak-pihak tersebut bisa menjadi Wajib Pajak secara sendiri dan bisa menjadi pihak sebagai pemotong atau pemungut pajak dan pihak terkait.
Siapa pihak terkait tersebut?. Yaitu pihak-pihak yang terkait dengan Wajib Pajak tersebut terkait dengan pemotongan dan atau pemungutan pajak.
Terkait dengan pemotongan atau pemungutan disini diartikan bisa berdiri sebagai :
1. yang memotong pajak
2. yang memungut pajak
3. yang dipotong pajaknya
4. yang dipungut pajaknya
Pihak terkait tersebut diluar unsur subyek pajak yang sudah ada dan selain yang ada diatur sesuai ketentuan domestik UU Perpajakan atau UU Lainnya yang terkait (UU Kependudukan, UU terkait dengan Keimigrasian, UU terkait dengan Perdagangan dll).
Apakah pihak terkait memiliki kewenangan sesuai dengan yang dimiliki oleh orang pribadi, badan dan bendahara yang ada?. sudah tentu tidak kecuali UU atau Peraturan Pemerintah mengecualikan dan menyebut lain selain yang sudah diatur.
Demikianlah kira-kira.
Saturday, August 15, 2020
Beberapa Kutipan Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 1983
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda adalah antara lain : Aturan Bea Meterai Tahun 1921, Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan Tahun 1944.
Meskipun terhadap berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan sisa-sisa kolonial tersebut telah beberapa kali dilakukan upaya perubahan dan penyesuaian, namun karena berbeda falsafah yang melatar belakanginya, serta sistem yang melekat kepada undang-undang tersebut, maka sepanjang perpajakan dilandasi ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut, belumlah bisa memenuhi fungsinya sebagai sarana yang dapat menunjang cita-cita Bangsa dan Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan sekarang ini.
Memasuki alam kemerdekaan, sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan telah dilakukan perubahan, tambahan dan penyesuaian sebagai upaya untuk menyesuaikan terhadap keadaan dan tuntutan rakyat dari suatu negara yang telah memperoleh kemerdekaannya. Namun perubahan-perubahan tersebut di masa lalu lebih bersifat parsial, sedangkan perubahan yang agak mendasar baru dilakukan melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan, yang kemudian pelaksanaan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967 yang selanjutnya terkenal dengan "sistem MPS dan MPO". Sistem tersebut merupakan penyempurnaan sistem pajak sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi Indonesia.
Ciri dan corak tersendiri dari sistem pemungutan pajak tersebut adalah :
- bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional;
- tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat Wajib Pajak sendiri. Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
- anggota masyarakat Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri pajak yang terhutang ( self assesment ), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat Wajib Pajak.
Friday, August 07, 2020
Pihak terkait = related parties=pihak ketiga
Pihak terkait = Related Parties=Pihak Ketiga
Boleh ngapain?.
Boleh saja memungut, tapi bukan PEMUNGUT
kembali saya menulis : tidak berlaku untuk umum
Tuesday, August 04, 2020
https://www.goodeconomicsforhardtimes.com/
Thursday, July 30, 2020
currency is still different
Wednesday, July 29, 2020
Apakah Aku?.
Sunday, July 26, 2020
MAKALAH HAL BARU: KUPON DTP DALAM TINJAUAN ADMINISTRASI
KUPON DTP : DALAM
TINJAUAN ADMINISTRASI TERBATAS
Pajak DTP atau Pajak
Ditanggung Pemerintah merupakan pembayaran pajak yang ditanggung
pemerintah dengan cara mengakui beban belanja subsidi dan pada saat bersamaan
mengakui penerimaan perpajakan dalam jumlah yang sama (in out) (1) .
Dengan demikian dikarenakan tidak adanya konsep penerimaan pajak yang merupakan
sumber pemasukan ke kas negara maka proses pencatatan dicatat dari sisi
pemasukan bersumber bukan dari Wajib Pajak. Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hal tersebut menimbulkan beberapa hal
yaitu :
- Tidak adanya penerimaan pajak yang diakui oleh Pemerintah bersumber
dari Wajib Pajak
- Pencatatan dicatat dari mekanisme pembayaran yang dalam dokumen
pembayaran adalah berbentuk Surat Setoran Pajak yang dibubuhi stempel/cap
Dampak bagi Wajib Pajak adalah adanya pengurangan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar. Bahwa pajak yang seharusnya dibayar dan terutang tersebut merupakan penerimaan pajak bagi Pemerintah yang bersumber dari APBN yang dibebankan dalam suatu masa waktu tertentu. Dalam ketentuan yang sampai saat ini ada pengertian mengenai DTP tersebut memberikan dampak "berkurangnya" penerimaan yang "seharusnya" diterima dan tercatat dalam APBN sebagai suatu sumber penerimaan negara dari sektor perpajakan. Bahwa dalam ketentuan yang mengatur mengenai penerimaan negara dalam berbagai jenis pajak yang dapat dibebankan sebagai suatu bentuk subsidi kepada masyarakat mencakup jenis Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Bagaimana suatu Pajak
DTP tersebut dicatat dalam sistem administrasi penerimaan pajak?. Ketentuan
yang sampai saat dilakukan adalah dengan cara mencatat suatu pengeluaran dari
beban APBN dan kemudian dicatat kembali dengan mekanisme pembayaran dengan
Surat Setoran Pajak (SSP) dengan dibubuhi stempel atau cap. Bahwa pencatatan bagi Pemerintah bersumber dari
pengeluaran yang tercatat di Direktorat Jenderal Perbendaraan Negara sebagai
suatu bentuk pencatatan pemasukan dari Pajak DTP sedangkan dari sisi Direktorat
Jenderal Pajak merupakan suatu pencatatan dalam bentuk SSP yang isinya
merupakan relaisasi penerimaan Pajak yang ditanggung. Lalu bagaimana dari
sisi Wajib Pajak?. Apakah dengan memberikan suatu catatan tersebut merupakan
proses pencatatan yang dituangkan dalam suatu "bukti" yang
mencantumkan nilai pemasukan dalam kas Wajib Pajak karena ditanggung?.
Kembali pada pengaturan, bahwa pajak yang terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan ke Pemerintah dengan jumlah tertentu dengan jenis pajak tertentu. Frasa jumlah adalah suatu keharusan agar dapat tercatat, tercatat dalam administrasi pemerintahan dan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Kupon menurut pengertiannya dalam KBBI adalah surat kecil atau karcis yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya. Diartikan kupon dimaksud bukan merupakan pengertian kupon untuk obligasi. Jadi kupon disini diartikan sebagai suatu surat kecil yang dapat ditukarkan dengan barang atau untuk membeli barang dan sebagainya, Dalam kupon tercantum suatu suatu jumlah pajak yang terutang yang sudah diperhitungkan oleh Wajib Pajak yang kemudian dimintakan melalui suatu aplikasi berbasis web dan mendapatkan validasi tertentu dengan teknologi barcode atau QR Code.
Berlanjut :
(1) catatan mengenai Pajak Ditanggung Pemerintah, bersumber dari
Saturday, July 25, 2020
This...
So Sweet ajalah
Friday, July 24, 2020
Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008
Thursday, July 23, 2020
Belum bergerak
Sunday, July 19, 2020
Aku Ingin dan Pada Suatu Hari Nanti
Saturday, July 18, 2020
1 untuk 2 tujuan dalam DTP : Past, Now and Future
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
Friday, July 17, 2020
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
Friday, July 10, 2020
Pajak Yang Ditanggung Pemerintah
Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.
Saturday, July 04, 2020
Wednesday, July 01, 2020
For 21
Monday, June 29, 2020
DED-DES-Tax Borne By State
Jadi untuk pajak yang ditanggung dengan memberikan kupon adalah memberikan "bukti" dalam suatu catatan laporan keuangan yang besarannya sesuai dengan perhitungan dalam ketentuan yang mengaturnya yang kemudian dicatatakan kembali ke laporan keuangan sebagai suatu bentuk "pengeluaran". Frasa pentingnya adalah agar dapat diperoleh suatu penyesuaian.
- Diperlukan suatu akun dengan data dasar email dan NPWP
- Tidak diperlukan tanda tangan penandatangan karena digantikan dengan Digital Signature kecuali dilakukan secara non digital.
Sunday, June 28, 2020
Friday, June 26, 2020
cakracoin.com
Monday, June 22, 2020
Friday, June 19, 2020
Saturday, June 13, 2020
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Sinkronisasi PP
Monday, June 08, 2020
Saturday, June 06, 2020
Hidup Seperti Biasanya (normal)-abnormal (normal kondisi khusus)-new normal.
Friday, June 05, 2020
Thursday, June 04, 2020
Lebih Baik
Thursday, May 28, 2020
Masalah, Fenomena dan Fakta
Wednesday, May 27, 2020
Tuesday, May 26, 2020
Pemasaran di CBU (corporated bisnis unit)
Saturday, May 23, 2020
Penelitian adalah memperoleh kebenaran.
Thursday, May 07, 2020
Pendapat lain mengenai PPh Final
" bahwa pengenaan PPh Final untuk saat ini yang dikenakan dari peredaran bruto diubah menjadi dari laba bruto. Kenapa demikian?"
Wednesday, May 06, 2020
Itikad baik
Itikad itu di awal, di tengah namanya implementasi dan implikasi dan diakhir namanya evaluasi.
Jadi setiap perbuatan, selalu dilandasi oleh itikad baik...jadi benar adanya jika tidak bisa di pidana, perdata dan administrasi.
Siapa yang dapat menghukum suatu itikad baik?.
Itikad dalam KBBI berikut ini :
itikad (noun) 1 tekad, kemauan yang teguh; 2 keyakinan, kepercayaan;
beritikad (verb) 1 berkemauan yang teguh; ~ baik mempunyai kemauan (maksud) yang baik; 2 berkeyakinan; yakin benar (akan); percaya benar (akan); 3 berhasrat benar (akan).
Saya berpendapat setiap orang dalam suatu komunal baik lawan atau kawan , kalau ukurannya hanya itikad baik, semestinya semua memenuhi unsur (ora opo-opo maksudku).
Niatnya sudah ada tapi tidak beritikad baik, dalam implementasi akan menghasilkan evaluasi yang tidak baik.
Tuesday, May 05, 2020
Jalan terjal
Friday, May 01, 2020
Pembetulan SPT:Pembetulan SPT bisa dilakukan kapan saja.
Tuesday, April 07, 2020
jual emas yang merupakan cadangan devisa Indonesia
Sejak saya SMA sampai sekarang ini, emas itu digunakan sebagai devisa negara, saya belum pernah tahu dan belum pernah tahu berapa sebenarnya cadangan emas Indonesia.
Digunakan untuk apa dan siapa saja yang berhak tahu dan boleh tahu.
Kenapa emas itu tidak digunakan saja untuk biaya penyelenggaraan negara saat ini. Saat ini negara memerlukan banyak biaya.
Friday, March 27, 2020
jadi begini ya.....mengenai PP 74 Tahun 2011 dan perubahannya...
itu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami dan memenuhi hak serta kewajiban perpajakan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
disana diatur adanya hal-hal yang juga tidak diatur dalam UU namun ditegaskan dan ada hal yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Thursday, March 12, 2020
Monday, March 02, 2020
Kenapa orang Pasang Iklan?.
Tuesday, February 25, 2020
Jadi begini ya .....soal perjalanan dinas
- Pejabat Negara , PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final diluar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD
- Penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam SPT Tahunan.
Wednesday, February 12, 2020
Ayo dibayar pajaknya...
Ngawi terkenal tempe kripik'e, ayo dibayar pajake,
Solo terkenal batik-e, ayo dibayar pajake...
Semarang terkenal lumpia-ne, Ayo dibayar pajake...
Jogja terkenal gudeg-e, Ayo dibayar pajake...
Bali terkenal salak bali-ne, Ayo dibayar Pajake...
Jakarta terkenal ketoprak-e, Ayo dibayar pajake...
Bandung terkenal peuyeum-e, Ayo dibayar Pajake...
Suroboyo terkenal rujak cingur-e, Ayo dibayar Pajake...
Tuesday, February 11, 2020
Thursday, February 06, 2020
antara ide dan fakta
Wednesday, February 05, 2020
Pasal 27 UU Nomor 39 Tahun 2008
So here goes .... opinion 2 about inovation
Innovation in
government is different from innovation in business, government innovation is
regulated by regulations2, if the regulation is less than perfect then it is
refined, if no rules have been made and not by crossing provisions without a
clear legal basis. Innovations that look for loopholes can be accepted, if not,
in my opinion, a change that is not fundamental. Certainly different from IT,
HR or Funds.
If the
substance of the arrangement is so, the middle way is to revoke the arrangement
or change it with perfection.
Note it .....
The substance
of the material is in the formal provisions ... because this is the fact.
Tuesday, February 04, 2020
Jadi begini ya....opinion 2
Kalau substansi pengaturannya demikian, jalan tengahnya adalah dengan mencabut pengaturannya atau mengubah dengan penyempurnaan.
Catat ya.....
Substansi Materi ada dalam Ketentuan Formal.. karena ini adalah Pemerintahan.
Saturday, February 01, 2020
Substansi dan Formal perspektif ketentuan
Negara mengatur ketentuan substansi dengan formalnya. Publik menuruti dan mengindahkan sesuatu pada hal tertulis dalam ketentuan formal.
Friday, January 31, 2020
Penentuan subyek
jadi yang namanya penentuan siapa yang dimaksud dengan siapa penghimpun, apa yang dihimpun dan bagaimana bisa dihimpun akan menentukan arahnya.
-
Daftar Pajak Masukan Dan PPn BM Yang Memperoleh Pembayaran Pendahuluan Dari BAPEKSTA Keuangan, ini the best.....dan perubahannya. ini menj...
-
Konsepsi : Rasio Pajak dan TKD (dll) dengan Visualisasi Peta Sebuah visualisasi dalam konsep dengan Web Map / GIS untuk sajian data interak...
-
Ketentuan Peralihan https://www.topmediai.com/app/ai-music/shared/d44dcc20-6081-11ef-ac39-00163e06a7e3